logo-website
Senin, 13 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku Kasus Percobaan Pembunuh Di Yahukimo Papuanewsonline.com, Yahukimo - Kepolisian Resor Yahukimo saat ini tengah menangani kasus percobaan pembunuhan menggunakan Senjata Api yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023, sekitar pukul 21.13 WIT di Jalan Sosial Matoa, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Menurut kronologis yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, Sabtu (12/8/2023). Kejadian tersebut bermula ketika anggota Polres Yahukimo menerima telepon dari korban SE (48) yang memberitahukan bahwa dirinya menjadi target percobaan pembunuhan. “Korban selamat dari aksi penembakan tersebut dikarenakan Senjata Api yang digunakan Pelaku tidak berfungsi atau tidak meledak sehingga korban langsung masuk kedalam Rumah, sedangkan para Pelaku melarikan diri,” tuturnya.Terlepas dari upaya pelaku yang gagal, pihak kepolisian tidak memandang enteng kasus ini. Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz segera merespons dengan sigap, melakukan operasi razia di berbagai titik di Kota Dekai. Dari upaya tersebut, personel berhasil mengamankan tiga orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Wilayah Yahukimo. "Kami mengamankan LK (20), WK (20) dan AN (14) beserta barang bukti senjata api rakitan laras pendek, alat tajam," jelas Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Lanjutnya, saat ini ketiganya telah ditempatkan di Satuan Reserse Kriminal Polres Yahukimo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan di sekitar lokasi, personel juga menemukan 1 (satu) Butir Amunisi Kal 5,56“Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini dan situasi di TKP saat ini berada dalam keadaan aman terkendali,” jelas Kombes Benny. Kepolisian juga tetap melakukan langkah-langkah lebih lanjut untuk mengungkap motif dan tujuan di balik percobaan pembunuhan ini. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan memberikan dukungan penuh kepada aparat berwenang selama proses penyelidikan berlangsung. (PNO-11) 12 Agu 2023, 20:48 WIT
Polda Papua Berhasil Mengamankan 3 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba Papuanewsonlime.com, Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana Narkoba. Dalam dua kasus tersebut, 3 orang tersangka dan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja seberat 7 kg dan 120 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda.Dir Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si pada saat Press Release mengatakan kasus pertama terjadi di Jalan Kelapa Dua Entrop Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura Papua, pada Rabu (26/7)sekitar pukul 17.58 WIT.“Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berinisial N, seorang laki-laki, lahir di Vanimo pada Juli 2004, dan belum bekerja. Dia merupakan warga negara PNG dan beralamat di Kampung Vanimo,” ucap Dir Narkoba Polda Papua, Kamis (10/8/2023) bertempat di Ruang Press Release Dit Narkoba Polda Papua.Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh Anggota opsnal Subdit III pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIT. Masyarakat memberikan laporan bahwa ada seorang warga negara PNG yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil Avanza berwarna biru dengan nomor polisi PA 1370 AF dari arah Pasir Dua menuju Entrop.“Yang dimana tanpa menunggu lama, Tim Opsnal kemudian melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dan menemukan tiga orang warga negara PNG yang sedang makan di sebuah warung di daerah Entrop. Saat akan dilakukan penangkapan, dua orang dari mereka berhasil melarikan diri, namun satu orang tertangkap dengan inisial N,” ungkap Dir Narkoba.Pada saat penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 134 bungkus plastik bening ukuran sedang, 2 karung merek Rots rice berukuran 10 kg, 1 karung merek Skel Rice ukurang 5 kg, 2 karung merek Skel Rice, 1 bal plastik hitam yang dibalut lakban bening.“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dipidana paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.Lebih lanjut, Dir Narkoba mengatakan untuk kasus kedua terjadi di Jalan Tikungan Inpres Dok IX Jayapura Utara Kota Jayapura, pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.“Pelaku penyalahgunaan Narkoba ini berjumlah 2 Orang yakni laki-laki berinisial WK berusia 38 Tahun merupakan warga negara PNG dan perempuan berinisial AIB berusia 29 tahun yang merupakan warga Negara Indonesia,” katanya.Dir Narkoba menjelaskan modus Operandi kedua tersangka tersebut yang berawal dari tersangka WK mendatangkan Narkotika Jenis Ganja dengan menyewa speed boat dari Vanimo PNG tujuan Indonesia. Setelah sesampainya di belakang Hotel Andalusia Dok IX, tersangka WK menghubungi AIB yang mana kedua tersangka tersebut sudah saling kenal sejak Desember 2022.“Tersangka WK menitipkan barang haram tersebut ke AIB dengan maksud dan tujuan Narkotika tersebut untuk diperjualbelikan dan ditukar dengan barang berupa motor, laptop dan handphone,” ungkapnyaTim yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan memberikan Narkotika tersebut di daerah Pasir Dua, langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.“Pada saat tertangkap tangan, tersangka AIB membawa 1 ball yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja, kemudian tim melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut dan memperoleh informasi bahwa masih ada barang bukti di rumah tersangka,” tuturnya.Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 120 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang berada di rumah tersangka AIB.Setelah tersangka AIB diamankan tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka WK di lampu Merah Dok V atas Kota Jayapura.“Atas perbuatannya, dua orang tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 131 ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2009 di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau di pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” ujarnya.Dir Resnarkoba menambahkan, keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan upaya serius dari Polda Papua dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba.“Pihak berwenang akan terus bekerja keras untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya-upaya ilegal lainnya,” tutupnya. (PNO-12) 11 Agu 2023, 07:43 WIT
Kapolda Maluku Instruksikan Ditreskrimsus Untuk Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Di Maluku Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Drs. Lotharia Latif, SH., M.Hum, menginstruksikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk segera menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang kini sedang ditangani di Maluku, sesuai aturan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan persamaan hak di depan hukum dan azas praduga tak bersalah.Kabid Humas Polda Maluku KBP Roem Ohoirat menyampaikan, bahwa instruksi tersebut disampaikan Kapolda saat mengikuti gelar perkara khusus yang digelar di Ruangan Dirreskrimsus Polda Maluku, Batu Meja, Kota Ambon, Selasa (8/8/2023).Hadir dalam kegiatan itu yakni Wakapolda Maluku Brigjen Pol Stephen M. Napiun, SH., M.Hum, Irwasda yang diwakili Auditor TK III Kombes Pol Driyano Ibrahim, dan Kabid Propam Polda Maluku.Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, dalam laporannya memaparkan sejumlah kasus korupsi di Maluku yang sedang ditangani.Bahkan, beberapa kasus korupsi tersebut diantaranya sudah menjadi perhatian khusus dan sudah disupervisi oleh Bareskrim Mabes Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.Setelah mendengar pemaparan Dirreskrimsus, Kapolda Maluku Lotharia Latif, kemudian memberikan petunjuk dan arahan untuk ditindak lanjuti."Saya perintahkan agar kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani di Maluku dituntaskan sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Mabes Polri dan hasil supervisi dan koordinasi dari KPK, dengan demikian semua rangkaian proses penegakan hukum kasus-kasus korupsi tersebut dalam pengawasan serta supervisi oleh Mabes Polri dan KPK," kata Kapolda.Semua pihak tidak perlu melakukan hal-hal yang kontraproduktif dengan pernyataan-pernyataan memaksakan kehendak masing-masing yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku dan mengganggu kerukunan dan gangguan kamtibmas. Polda Maluku akan menindak tegas dan memproses hukum siapapun yang mencoba menganggu dan menghambat proses hukum yang sedang berjalan dengan alasan-alasan yang tidak ada kaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang dilakukan.Kapolda juga meminta penyidik agar profesional dan proporsional dalam melakukan proses penyidikan. "Hasil paparan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan telah berjalan sesuai dengan aturan dan petunjuk yang diberikan baik oleh Mabes Polri maupun oleh KPK," tambahnya.Irjen Latif juga berharap kepada semua pihak agar dapat mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan jangan ada intervensi dari siapapun dan dari manapun untuk mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan. Apalagi dengan tujuan untuk membuat situasi dan kondisi kamtimbmas menjadi tidak kondusif di masyarakat.Proses penyidikan yang dilakukan adalah dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat dengan tetap memberikan persamaan hak dihadapan hukum dan asas praduga tak bersalah kepada pihak-pihak yang terlibat. Jadi tidak ada motif-motif lain selain hal tersebut."Kalau tidak puas dengan proses hukum yang ditangani penyidik, silahkan berproses melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan," pungkasnya.PNO-11 08 Agu 2023, 19:48 WIT
Polres Jayawijaya Temukan Mayat Di Kali Kampung Wollo Timur Papuanewsonline.com, Jayawijaya - Terkait adanya kasus pembunuhan di Kampung Wollo Timur, Distrik Wollo, Keluarga korban melakukan aksi pembakaran terhadap rumah terduga pelaku, Sabtu (05/08) siang.Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kasus pembakaran tersebut diawali dengan adanya kasus kematian alm. Nia Gombo (24) yang ditemukan meninggal di dalam kali dengan posisi tangan terikat."Terkait penemuan mayat tersebut, keluarga korban mencurigai pelakunya adalah suami korban sendiri berinisial Y alias FW (26) sehingga pihak keluarga melakukan aksi pembakaran terhadap rumah pelaku," jelas Kapolres.Kapolres melanjutkan, kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh Kepala Distrik Wollo, dimana Kepala Distrik membawa terduga pelaku ke Polres Jayawijaya terkait dengan hilangnya korban selama 2 Minggu dan sempat pelaku dianiaya oleh keluarga korban sehingga pelaku langsung diamankan oleh Kepala Distrik."Keluarga mencurigai pelaku karena sebelum korban menghilang sempat terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku yang mana terduga pelaku mencurigai korban berselingkuh. Namun hasil pemeriksaan awal terduga pelaku menerangkan tidak melakukan pembunuhan tersebut, selain itu tidak adanya saksi mata membuat kasus ini masih dilakukan penyelidikan," pungkasnya.Kapolres menambahkan saat ini pihaknya telah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan saksi, selain itu pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Kepala Distrik untuk dapat meredam pihak keluarga korban agar tidak melakukan aksi lanjutan."Jenazah sudah kita bawa ke RSUD Wamena untuk dilakukan visum, sementara dari pihak keluarga korban bersikeras untuk dapat menyelesaikan kasus ini secara hukum adat pada hari senin esok," imbuh Kapolres. (PNO-12) 06 Agu 2023, 11:33 WIT
Penyerangan OTK Tewaskan 1 Warga Di Yahukimo, Jenazah Korban Diterbangkan Ke Kampung Halaman Papuanewsonline.com, Yahukimo – Jenazah warga sipil bernama Alm. Matius Ropa (50) yang menjadi korban penyerangan OTK di Kabupaten Yahukimo diterbangkan menuju Kampung Halamannya di Toraja Prov. Sulsel, Jumat (04/08).Proses evakuasi dari Kabupaten Yahukimo menuju Kabupaten Jayapura tersebut menggunakan Pesawat Trigana Air IL222 (03/08).Sesaat tiba di Bandara Sentani, Jenazah Alm. Matius (50) tersebut diterima oleh Kapolsek Bandara Ipda Wajedi, SH., M.Si. bersama personelnya untuk dibawa menuju Rumah kediaman Keluarga di BTN Sosial Sentani, Kabupaten Jayapura.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat ditemui membenarkan proses evakuasi yang dilakukan aparat TNI-Polri tersebut.Kabid Humas mengatakan, jenazah korban akan ditangani terlebih dahulu oleh pihak RS Bhayangkara sebelum diberangkatkan ke kampung halamannya untuk disemayamkan oleh pihak keluarga.“Hari ini korban diberangkatkan menggunakan pesawat Batik Air ID6183 menuju Kota Makassar sekitar pukul 10.07 wit,” terangnya.Sebelumnya, pada Rabu (02/08) sekitar pukul 11.15 wit, Polres Yahukimo menerima informasi bahwa ada seorang warga yang menjadi korban penganiayaan.Di tubuh korban ditemukan tujuh luka akibat benda tajam. Sayangnya, ketika korban tiba di rumah sakit, keadaannya sudah sangat kritis dan nyawa tidak dapat diselamatkan.Situasi pasca kejadian tersebut saat ini berangsur angsur kondusif. Aparat gabungan TNI/Polri tengah meningkatkan kegiatan seperti patroli untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Kami mengajak warga khususnya di Kota Dekai untuk bersam-sama aparat keamanan dengan menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.Apabila menemukan atau mendengar hal-hal yang dianggap dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayahnya masing-masing untuk segera melaporkan ke pos aparat keamanan terdekat sehingga dapat diambil langkah-langkah tegas sesuai dengan UU yang berlaku. (PNO-12) 04 Agu 2023, 16:35 WIT
Polres Yahukimo Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Penganiayaan Di Jln. Statistik Dekai Papuanewsonline.com, Jayapura - Polres Yahukimo saat ini tengah menangani kasus penganiayaan terhadap seorang warga bernama Matius Ropa hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Jln. Statistik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.Kabid Humas Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom membenarkan peristiwa tersebut saat ditemui oleh awak media, Rabu (2/8).Kabid Humas menjelaskan bahwa kejadian itu diketahui sekira pukul 11.15 WIT oleh personel melalui HT bahwa ada seorang warga yang menjadi korban penganiayaan, sehingga dengan cepat personel bergeser ke TKP.“Saat personel di perjalanan menuju TKP, kemudian mendapat informasi bahwa korban telah di bawa menuju RSUD Dekai oleh seorang saksi yakni RM (47),” ujarnya.AKBP Arief Kristanto, S.H., S.I.K., M.Si selaku Kapolres Yahukimo menambahkan bahwa pada tubuh korban ditemukan tujuh luka akibat benda tajam. Sayangnya, ketika korban tiba di rumah sakit, keadaannya sudah sangat kritis dan nyawa tidak dapat diselamatkan.“Ketika personel tiba di TKP, pelaku tidak ditemukan. Oleh karena itu, mereka sedang melakukan penelusuran dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari tahu kronologi kejadian secara lebih mendalam,” ucapnya.Dalam proses olah TKP, personel menemukan beberapa barang bukti antara lain berupa satu buah bilah parang tanpa gagang, satu buah sarung sangkur berwarna hitam, satu buah sendal merk Ando berwarna hitam hijau dengan bercak darah, satu buah batang kayu, satu lembar baju berwarna hitam dengan corak merah putih dan bercak darah, satu lembar celana panjang training berwarna hitam, serta satu lembar dalaman pria berwarna hitam.“Selanjutnya, saksi-saksi akan diperiksa untuk memberikan keterangan yang lebih jelas mengenai kejadian tersebut. Selain itu, sebuah Laporan Polisi (LP) juga telah dibuat dan dilaporkan kepada pimpinan,” terang Kapolres.AKBP Arief manyampaikan, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan untuk mencari keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui identitas pelaku. Mereka juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. PNO-11 02 Agu 2023, 19:43 WIT
Kapolda Maluku Kirimkan Tim Untuk Bantu Kawal Kasus Tewasnya Pemuda Yang Dianiaya Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku terus mengembangkan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian dan menjadi viral di kota Ambon.Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, bahkan menurunkan tim untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease agar kasus itu segera bisa dituntaskan."Bapak Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (1/8/2023).Hingga saat ini semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus itu dapat segera diselesaikan."Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun jadi tidak lagi masuk katagori anak-anak tapi sudah dewasa," jelasnya.Beredar kabar kalau tersangka saat ini hanya dituntut 7 tahun. Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal yang ancamannya lebih berat."Bapak Kapolda telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat," tegasnya.Menurutnya, kasus ini sudah ditangani cepat oleh Polresta Ambon. Dalam waktu 1x24 jam pelaku sudah ditangkap dan proses hukum. "Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka," ujarnya. (PNO-12) 02 Agu 2023, 09:16 WIT
Lakukan Penggrebekan Di Markas KKB, Personel Gabungan Berhasil Amankan Pelaku Papuanewsonline.com, Yahukimo – Setelah kejadian penembakan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Yahukimo terhadap Pos Brimob Polda Papua BKO Polres Yahukimo pada hari Senin (31/07/2023). Personel gabungan langsung melakukan penyisiran di seputaran Kota Yahukimo.Pada saat melakukan penyisiran di wilayah Kompleks Pasar Baru Kota Dekai, personel mengamankan satu orang yang diduga KKB wilayah Yahukimo berinisial AS.Kabid Humas Polda Papua Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.Kabid Humas mengatakan saat mengamankan, personel gabungan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi dari orang yang diamankan tersebut yakni melihat 2 (dua) pelaku yang melakukan penyerangan terhadap Pos Brimob Polda Papua BKO Polres Yahukimo dan mengetahui lokasi markas KKB wilayah Yahukimo.“Pada pukul 11.55 wit, Personel Gabungan langsung melakukan penyergapan di TKP yang berada di dalam hutan dibelakang Kantor Bupati Yahukimo dan mengakibatkan terjadinya kontak tembak antara aparat keamanan dengan KKB, Kontak senjata berhasil melumpuhkan 2 orang KKB, setelah dilakukan olah TKP selanjutnya jenazah dibawa ke RSUD Dekai untuk divisum dan diidentifikasi untuk mengetahui identitas kedua orang KKB pelaku penyerangan Pos Brimob tersebut” ucap Kabid Humas.Akibat kontak tembak tersebut, 1 personel Satgas Aman Nusa Bharatu Jogianus Riko mengalami luka tembak di bagian paha sebelah kiri (dalam keadaan sadar) yang saat ini dirawat di RSUD Dekai.“Personel Gabungan mengamankan beberapa barang bukti di TKP antara lain 6 (enam) pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, 60 (enam puluh) anak panah, 6 (enam) parang dan 1 (satu) buah kapak,” ungkapnya.Kombes Benny juga mengungkapkan, Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz saat ini melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan KKB wilayah Yahukimo. (PNO-12) 01 Agu 2023, 20:44 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT