logo-website
Kamis, 16 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Ungkap Markas KKB, Aparat Gabungan Amankan Ratusan Amunisi dan Puluhan Juta Rupiah Papuanewsonline.com, Nabire - Aparat gabungan TNI-Polri menggelar konferensi pers terkait perkembangan upaya penegakan hukum terhadap target daftar pencarian orang (DPO) kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Nabire yang digelar di Polres Nabire pada Senin (2/3/2026) pukul 16.00 WIT.Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat TNI–Polri, diantaranya Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol. Dr. Gustav Robby Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., Wapangops Habema Brigjen TNI Riyanto, S.I.P., M.M., Danrem 173/Praja Vira Braja Brigjen TNI I Ketut Mertha Gunarda, Kasatgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. I Gede Era Adhinata, S.I.K., Kasatgas Tindak Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Patria Yuda Rahadian, S.I.K., M.I.K., serta Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K.Operasi yang melibatkan Satgas Operasi Damai Cartenz dari Polri dan Satgas Rajawali Mambri dari TNI itu dilakukan menyusul terdeteksinya aktivitas kelompok bersenjata di wilayah Kali Nabarua yang diduga merencanakan gangguan keamanan.Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav Robby Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H. menjelaskan bahwa penegakan hukum tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: B/119/II/2026 Polres Nabire Polda Papua Tengah.“Para pelaku yang saat ini dilakukan pengejaran disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan yang disertai tindak pidana lain dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegasnya.Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, kelompok kriminal bersenjata yang dipimpin DPO berinisial AK diketahui berpindah dari wilayah Kimi menuju Nabarua dan menempati sebuah camp di area Kali Nabarua. Di lokasi tersebut, kelompok diduga melakukan pertemuan internal, penggalangan dukungan logistik, serta merencanakan aksi gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Nabire.Pemantauan lapangan oleh personel gabungan menemukan adanya aktivitas sejumlah orang bersenjata, keberadaan senjata api laras panjang, serta bangunan yang diduga menjadi markas kelompok tersebut.Tim Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Satgas Rajawali Mambri kemudian menyusun rencana operasi dan strategi penindakan. Personel bergerak melalui beberapa titik penyekatan dan melakukan pengamatan intensif di sekitar Kali Nabarua.“Saat tim mendekati lokasi camp, terjadi kontak tembak antara aparat keamanan dan kelompok kriminal bersenjata. Tim bantuan turut disiagakan untuk memperkuat personel di lapangan,” ungkap Kombes Pol Gustav.Setelah tindakan penegakan hukum dilakukan, aparat gabungan berhasil menguasai lokasi camp dan mengamankan situasi. Sementara itu, kelompok bersenjata melarikan diri ke wilayah hutan dan hingga kini masih dalam pengejaran.Dari hasil operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata, antara lain 561 butir amunisi berbagai kaliber, 10 buah magazen, 12 unit telepon genggam, 5 unit alat komunikasi, uang tunai puluhan juta rupiah, bendera dan perlengkapan lainnya, serta tiga tas berisi perlengkapan kelompok.“Sebagaimana yang kita lihat di depan rekan-rekan media, ini adalah daftar barang bukti yang diamankan di lokasi penegakan hukum kemarin di Kali Nabarua,” ujar Kombes Pol Gustav.Ia merinci, dua magazen yang ditemukan merupakan hasil rampasan dari kejadian di Lagari, Musyaro, PT Kristalin, termasuk dua telepon genggam milik korban dan satu unit iPhone. Selain itu, terdapat dua magazen lain yang merupakan hasil rampasan dari kejadian di Kilometer 128 pada akhir tahun 2025 yang menewaskan dua anggota aparat.“Untuk amunisi lainnya masih dalam penyelidikan oleh tim Satgas Damai Cartenz dan Rajawali Mambri guna pendalaman lebih lanjut,” katanya.Terkait dana tunai yang ditemukan di lokasi, pihaknya masih melakukan penelusuran untuk memastikan sumber dukungan logistik kelompok tersebut.Pendalaman terhadap dana yang ditemukan masih dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan aparat gabungan TNI-Polri. Ia juga membenarkan bahwa dalam peristiwa di Lagari, selain dua korban jiwa, terdapat dua pucuk senjata api panjang dan satu senjata api pendek yang dirampas oleh kelompok tersebut.Wakil Panglima Operasi Habema, Brigjen TNI Riyanto, S.I.P., M.M. menyampaikan bahwa dalam kontak tembak tersebut satu anggota TNI mengalami luka akibat serpihan proyektil.“Korban tertembak ada satu anggota kita yang terkena rekoset di betis kanan. Antisipasi kami tentu apabila sudah terjadi perdarahan harus segera dilakukan evakuasi. Anggota tersebut langsung dievakuasi dan saat ini sudah tertangani. Kondisinya tidak terlalu serius karena hanya serpihan proyektil. Diperkirakan dalam waktu sekitar satu minggu sudah cukup membaik,” jelasnya.Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, BrigjenPol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya.“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Aparat gabungan TNI-Polri akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut serta pengejaran terhadap para pelaku kejahatan. Jangan percaya pada informasi yang belum resmi sumbernya,” tegasnya.Sementara itu, Wakapolda Papua Tengah menegaskan komitmen aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Tengah.“Kami menegaskan bahwa aparat gabungan masih terus melakukan pengejaran dan berkomitmen menjaga stabilitas keamanan serta keselamatan masyarakat,” pungkas Kombes Pol Gustav.Hingga kini, aparat gabungan masih melakukan penyisiran di sekitar wilayah Kabupaten Nabire guna memastikan kelompok bersenjata tersebut tidak kembali melakukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. PNO-12 05 Mar 2026, 19:57 WIT
Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Batu Merah Ambon Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memastikan telah mengamankan seorang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (1/3/2026) malam.Peristiwa tersebut melibatkan pelaku berinisial MH (29) yang diduga melakukan pembacokan terhadap korban MA (23) di depan sebuah lorong pemukiman warga di Batu Merah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius pada beberapa jari tangan kanan dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Siloam Ambon.Kapolsek Sirimau Iptu Reza Ardiansyah S.Tr.K menjelaskan, insiden tersebut dipicu oleh konflik personal lama antara pelaku dan korban yang sebelumnya sempat melibatkan adu mulut dan ketegangan di lingkungan sekitar.“Begitu menerima laporan, personel Polsek Sirimau bersama unsur TNI dan tokoh masyarakat langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi, menenangkan keluarga korban, serta mencegah meluasnya keributan,” ujar Kapolsek Sirimau dalam keterangannya.Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis parang. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di ruang tahanan Polsek Sirimau guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.Sementara itu, aparat kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah preventif dengan menempatkan personel di sekitar lokasi kejadian guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif.“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya keluarga korban dan masyarakat sekitar, agar menahan diri, tidak terprovokasi, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Kapolsek.Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Polisi juga akan segera meminta keterangan korban setelah kondisi medisnya memungkinkan. PNO-12 05 Mar 2026, 19:44 WIT
Perjudian Rolex Kembali Marak di Mimika, Dua Sosok yang Diduga Bos Judi Jadi Sorotan Warga Papuanewsonline.com, Mimika – Aktivitas perjudian jenis Rolex di kawasan pusat pasar Gorong-gorong, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali menjadi sorotan masyarakat. Praktik perjudian tersebut dilaporkan berlangsung secara terbuka pada Rabu (4/2/2026) sore, sehingga menimbulkan keresahan bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi pasar.Berdasarkan pantauan wartawan Papuanewsonline.com di lapangan, aktivitas perjudian tersebut berjalan dengan lancar tanpa terlihat adanya gangguan. Sejumlah orang tampak berkumpul di lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian, sementara beberapa pihak menyebut adanya sosok yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut.Dua nama yang sering disebut warga yakni Bos Ali dan Bos Mote. Keduanya dicurigai sebagai pihak yang berada di balik aktivitas perjudian Rolex yang berlangsung di kawasan tersebut.Salah seorang warga kompleks Gorong-gorong bernama Anton mengungkapkan bahwa praktik perjudian tersebut sudah cukup lama meresahkan masyarakat setempat. Menurutnya, aktivitas tersebut berlangsung seolah tanpa hambatan."Entahlah ada apa di balik perjudian tersebut, tapi yang jelas ini sangat mengganggu warga sekitar," kata Anton.Ia juga menyebut bahwa dampak dari aktivitas perjudian itu tidak hanya menimbulkan keramaian di lingkungan pasar, tetapi juga memicu berbagai gangguan sosial di sekitar permukiman warga."Banyak orang mabuk di lokasi tersebut dan sangat mengganggu warga sekitar," tambah Anton.Selain menimbulkan gangguan ketertiban, masyarakat juga menilai praktik perjudian tersebut berpotensi memberikan dampak buruk bagi generasi muda yang berada di sekitar lingkungan pasar.Sejumlah warga pun mempertanyakan peran aparat penegak hukum di Kabupaten Mimika dalam menertibkan praktik perjudian yang berlangsung di ruang publik tersebut. Hingga saat ini, masyarakat belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait aktivitas judi Rolex yang kembali marak di kawasan pasar Gorong-gorong.Papuanewsonline.com masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian terkait laporan masyarakat tersebut dan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Penulis: HendrikEditor: GF 05 Mar 2026, 14:40 WIT
TNI-Polri Sita Ratusan Butir Amunisi dari Kelompok OPM Pimpinan Daniel Aibon Kogoya Papuanewsonline.com, Nabire – Tim gabungan TNI-Polri dari Satgas Rajawali 4 dan Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) melaksanakan operasi penindakan tegas terhadap kelompok OPM pimpinan Daniel Aibon Kogoya di area Kepala Air, Nabarua Atas, Kampung Kaliharapan, Distrik Nabire, Papua Tengah, Minggu (1/3/2026).Operasi tersebut dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai dugaan keberadaan kelompok bersenjata di kawasan tersebut. Wilayah Kepala Air yang berada di area perbukitan dan hutan lebat diduga menjadi lokasi persembunyian sekaligus basis logistik kelompok tersebut."Tim gabungan melakukan infiltrasi ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian kelompok bersenjata tersebut. Sekitar pukul 11.00 WIT, pergerakan tim terendus oleh anggota OPM yang kemudian melepaskan tembakan pertama ke arah petugas," kata sumber.Menanggapi situasi itu, tim gabungan segera melakukan serangan balasan secara terukur dan terkoordinasi. Tekanan tersebut membuat kelompok OPM melarikan diri ke dalam hutan dan meninggalkan sejumlah barang di lokasi yang diduga sebagai markas sementara.Dalam operasi itu, aparat berhasil mengamankan sekitar 500 butir peluru berbagai kaliber, 10 buah magasen, lima unit HT Baofeng, serta 12 unit handphone berbagai merek. Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp79.700.000, dua bendera bintang kejora, tas punggung, serta perlengkapan pribadi lainnya.Salah satu temuan yang dinilai krusial adalah sebuah iPhone 12 milik Aksay Sandika Moho, korban penyerangan pos palang Kristalin yang terjadi sebelumnya. Barang bukti tersebut disebut memperkuat dugaan keterlibatan kelompok Daniel Aibon Kogoya dalam rangkaian aksi kekerasan di wilayah Nabire dan sekitarnya.Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat. Operasi ini disebut sebagai bagian dari langkah penegakan hukum untuk menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah.Aparat TNI-Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya penindakan terhadap kelompok bersenjata yang mengganggu keamanan masyarakat, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.  Penulis: HendEditor: GF  05 Mar 2026, 08:22 WIT
BERKAS PERKARA KASUS PENGANIAYAAN SISWA MAGANG DI MIMIKA DIKIRIM KE KEJAKSAAN Papuanewsonline.com, Timika – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuala Kencana telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara tahap I untuk kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang siswa magang di Mimika meninggal dunia pada 17 Februari 2026 lalu. Kabar ini dikonfirmasi Kasi Humas Polres Mimika IPTU Hempy Ona pada hari Rabu (4/3/2026).Ia menjelaskan bahwa tahap pengiriman berkas telah dilaksanakan pada hari Selasa (3/3/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.Proses pengiriman berkas dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana Ipda Y. Tansah Kristiono, yang didampingi personil Unit Reskrim Aipda Suparjo dan Brigpol Rivanda. Berkas perkara diterima oleh Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika yang beralamat di Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32, Kabupaten Mimika.IPTU Hempy menyebutkan bahwa berkas yang dikirim merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/10/II/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah yang diajukan pada 14 Februari 2026, dengan tersangka berinisial W (disebut WBKD dalam berita sebelumnya)."Tersangka diduga telah melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas IPTU Hempy. Berdasarkan kronologi yang telah dikembangkan pihak kepolisian, kejadian berawal pada hari Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIT ketika korban datang ke kediaman tersangka untuk mengikuti pelatihan kerja di lembaga yang dimiliki orang tua tersangka. Tiba-tiba, tersangka melihat korban sedang duduk di ruang kantor pelatihan dan langsung memukul kepala korban dengan menggunakan martelu secara berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri.Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia pada 17 Februari 2026. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika akibat luka berat pada bagian kepala dan wajah akibat insiden yang terjadi di Jalan Elang RT 4 No. 57 Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana.Korban telah dimakamkan pada 18 Februari 2026. Sebelumnya, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana telah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.  Penulis: Jid Editor: GF 04 Mar 2026, 19:57 WIT
Kematian Ibu Rumah Tangga Di Mimika Baru Diduga Gantung Diri, Polisi Sedang Selidiki Papuanewsonline.com, Timika – Polisi mengkonfirmasi kematian seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J.L (30 tahun) yang ditemukan di Jalan Hassanudin, belakang Grapari, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada hari Rabu (04/03). Kabar ini disampaikan Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildirio Budiman melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona kepada wartawan pada hari yang sama."Kami masih dalam tahap penyelidikan kasus ini. Meskipun menurut pengakuan suaminya korban diduga meninggal akibat gantung diri, hasil pengecekan awal di rumah sakit tidak menemukan tanda jeratan pada leher korban," jelasnya.Petugas menerima laporan kejadian sekitar pukul 01.05 WIT pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polri segera bergerak untuk memeriksa kondisi korban di RSUD Mimika serta melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Suami korban berinisial J.S (29 tahun) menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui kejadian sampai menemukan istrinya dalam kondisi tidak bernyawa. Menurutnya, saat kejadian ia sedang bekerja dan baru pulang rumah sekitar pukul 22.00 WIT."Setibanya di rumah, ia menemukan korban dalam posisi yang diduga gantung diri menggunakan tali nilon warna biru. Saat itu di dalam rumah hanya korban dan anak-anak mereka," terang Hempy mengutip keterangan suami korban.Suami korban mengaku bahwa korban sempat menyampaikan keinginan untuk pulang ke Ambon pada tanggal 24 Maret mendatang, sedangkan ia baru akan menerima gaji pada tanggal 28 Maret. "Ia meminta korban untuk menunggu gajian, namun korban telah menghubungi keluarga di Ambon terkait rencana perjalanannya," ujar Hempy. Ia juga mengungkapkan bahwa pasangan tersebut sebelumnya pernah mengalami masalah rumah tangga serta diduga ada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain menginterogasi suami korban, pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi yaitu tetangga korban berinisial A.Menurut keterangan saksi A, saat kejadian ia hendak tidur namun mendengar suara yang dianggapnya berasal dari anjing. Setelah diperiksa melalui rekaman CCTV, tercatat ada sepeda motor yang datang dan diparkir di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, suami korban keluar meminta bantuan pada tetangga. "Saksi keluar rumah dan melihat korban tergeletak di lantai, meskipun hal ini belum dapat dipastikan karena kondisi sekitar gelap. Selanjutnya korban dibawa menggunakan mobil tetangga untuk mendapatkan pertolongan medis di RSUD," paparnya. Hempy menjelaskan bahwa saat ini Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika sedang melakukan berbagai langkah penyelidikan dan penyidikan. "Termasuk olah TKP oleh Unit Inafis, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap penyebab kematian korban yang sebenarnya," pungkasnya. Penulis: Jid Editor: GF 04 Mar 2026, 19:28 WIT
LPSK Surati Polda Papua Tengah, Minta Penjelasan Penanganan Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Papuanewsonline.com, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi meminta informasi kepada Kepolisian Daerah Papua Tengah terkait penanganan pengaduan dugaan intimidasi dan/atau kekerasan terhadap jurnalis Media PapuaNewsOnline, Ifo Rahabav dan sejumlah rekan jurnalis lainnya. Dugaan tersebut disebut melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Mimika.Permintaan informasi itu disampaikan melalui surat Nomor R - 1954 /4.1.IP/LPSK/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah c.q Kabid Propam Nabire, Papua Tengah, sebagai bagian dari proses penelaahan internal LPSK.Langkah ini diambil karena LPSK tengah menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh Ifo Rahabav dkk. Untuk memastikan objektivitas dalam pengambilan keputusan, LPSK membutuhkan informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan intimidasi tersebut di lingkungan kepolisian.Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa informasi dari pihak kepolisian diperlukan sebagai bahan pertimbangan Pimpinan LPSK dalam menentukan bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada para pemohon. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme standar yang dijalankan lembaga dalam setiap permohonan perlindungan."Permohonan ini bertujuan untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan dan sebagai bahan pertimbangan Pimpinan LPSK dalam memutuskan perlindungan," kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Dr. Muhammad Ramdan, S.H., (Dr. M.Si. NIP. 197409091994031001) Ketua LPSK.LPSK berharap pihak Kepolisian Papua Tengah dapat memberikan informasi yang dibutuhkan secara cepat dan komprehensif. Respons tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban berjalan sesuai mandat peraturan perundang-undangan.Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Penanganan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin rasa aman bagi para pekerja media.LPSK menegaskan komitmennya untuk menelaah setiap permohonan perlindungan secara profesional dan independen, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta verifikasi informasi dari berbagai pihak terkait.  Penulis: HendEditor: GF 04 Mar 2026, 19:22 WIT
Dugaan Penembakan Warga Sipil di Tembagapura, Keluarga Minta Proses Penyelidikan Secara Adil Papuanewsonline.com, Timika – Dugaan penembakan terhadap warga sipil bernama Marinus Manga yang terjadi di wilayah Tembagapura, tepatnya di kawasan Tenda Kuning, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Informasi yang disampaikan berasal dari penuturan pihak keluarga korban pada hari Selasa (3/3/2026), yang menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari lokasi kejadian.Menurut keluarga, Marinus Manga merupakan warga sipil yang bekerja sebagai pendulang emas di wilayah Tembagapura dan memiliki area khusus yang menjadi tempat aktivitasnya sehari-hari. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIT. Pada saat kejadian, korban berada di dalam rumah tendanya dalam kondisi kurang sehat dan sedang beristirahat. Keluarga menyampaikan bahwa situasi di sekitar lokasi tiba-tiba didengar suara tembakan yang berasal dari arah luar area tempat korban tinggal.Karena terdengar bunyi tembakan, korban keluar dari rumah tendanya untuk mengetahui kondisi di sekitarnya. Pada saat itu, menurut pihak keluarga, terjadi dugaan penembakan yang mengenai bagian paha korban.Akibat luka tembak tersebut, korban tidak mampu menyelamatkan diri dan mengalami luka serius yang tidak mendapatkan pertolongan medis secara langsung. Korban dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian sekitar pukul 24.00 WIT pada hari yang sama. Informasi ini berdasarkan keterangan dari warga sekitar yang kemudian disampaikan kepada keluarga. Jenazah korban ditemukan oleh pihak keluarga pada Selasa (3/3) sekitar pukul 09.00 WIT, setelah itu keluarga melakukan proses evakuasi sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.Dalam pernyataan resminya, keluarga menyampaikan permohonan dukungan doa dari masyarakat serta meminta perhatian dari media dan para pemimpin di Tanah Papua agar peristiwa tersebut mendapat pengawalan publik. Keluarga berharap kasus ini dapat ditangani secara adil dan transparan oleh pihak berwenang, serta dilakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kejelasan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Selain itu, keluarga menegaskan bahwa korban merupakan warga sipil yang tidak terlibat dalam aktivitas bersenjata, sebagai upaya meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat. Hingga saat berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TNI maupun Polri terkait insiden tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi. Sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang terkait untuk memastikan informasi yang disampaikan tetap akurat, proporsional, dan berimbang. Penulis: Jid Editor: GF 03 Mar 2026, 23:07 WIT
Satgas Rajawali Laksanakan Penindakan Terhadap Kelompok Separatis Di Mile 69 Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Satgas Rajawali melaksanakan operasi penindakan terhadap kelompok separatis bersenjata yang dipimpin Jeki Murib di wilayah Mile 69, kawasan operasional PT Freeport Indonesia. Operasi yang dilakukan pada Senin (2/3/2026) merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan keutuhan wilayah negara di daerah tersebut.Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Redi Dwi Yudha Kurniawan mengkonfirmasi adanya operasi tersebut. "Benar, kami menerima informasi terkait operasi ini, namun hasil detail masih dalam tahap konfirmasi dari pihak Satgas Rajawali," ujarnya Selasa (3/3/2026). Menurutnya, langkah penindakan dilakukan sebagai respons terhadap aktivitas kelompok yang dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam operasi tersebut aparat berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam kelompok tersebut. Satu orang lainnya dilaporkan tewas dalam pertemuan tersebut. Keenam tersangka saat ini ditempatkan di Koramil 1710-04/Tembagapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan rencananya akan dibawa ke Kodim 1710/Mimika untuk proses hukum berikutnya.Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, senapan angin, satu buah pistol rakitan beserta satu magasin dan tiga butir amunisi. Operasi ini menjadi bukti komitmen aparat keamanan dalam menangani setiap bentuk ancaman terhadap keutuhan NKRI.  Penulis: Jid Editor: GF 03 Mar 2026, 22:40 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT