logo-website
Kamis, 16 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Satgas Rajawali Laksanakan Penindakan Terhadap Kelompok Separatis Di Mile 69 Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Satgas Rajawali melaksanakan operasi penindakan terhadap kelompok separatis bersenjata yang dipimpin Jeki Murib di wilayah Mile 69, kawasan operasional PT Freeport Indonesia. Operasi yang dilakukan pada Senin (2/3/2026) merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan keutuhan wilayah negara di daerah tersebut.Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Redi Dwi Yudha Kurniawan mengkonfirmasi adanya operasi tersebut. "Benar, kami menerima informasi terkait operasi ini, namun hasil detail masih dalam tahap konfirmasi dari pihak Satgas Rajawali," ujarnya Selasa (3/3/2026). Menurutnya, langkah penindakan dilakukan sebagai respons terhadap aktivitas kelompok yang dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam operasi tersebut aparat berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam kelompok tersebut. Satu orang lainnya dilaporkan tewas dalam pertemuan tersebut. Keenam tersangka saat ini ditempatkan di Koramil 1710-04/Tembagapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan rencananya akan dibawa ke Kodim 1710/Mimika untuk proses hukum berikutnya.Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, senapan angin, satu buah pistol rakitan beserta satu magasin dan tiga butir amunisi. Operasi ini menjadi bukti komitmen aparat keamanan dalam menangani setiap bentuk ancaman terhadap keutuhan NKRI.  Penulis: Jid Editor: GF 03 Mar 2026, 22:40 WIT
Satgas Cartenz Amankan Terduga Penyebar Propaganda KKB di Kuala kencana Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda terkait kelompok kriminal bersenjata (KKB) melalui media sosial di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan mencegah penyebaran informasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.Penangkapan dilakukan pada (1/3/26) sekitar pukul 15.00 WIT di lokasi SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, setelah aparat mengumpulkan bukti permulaan terkait aktivitas digital yang dinilai dapat memicu keresahan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan Papua Intelligence Service (PIS). Ia diduga aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi berkaitan dengan kekerasan yang terkait dengan KKB.Hasil gelar perkara menetapkan bahwa terduga pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatannya, yang bersangkutan berpotensi mendapatkan pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal sebesar Rp12 miliar.Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penindakan terhadap penyebaran propaganda digital menjadi bagian penting dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ranah ruang siber."Kami tidak akan memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat. Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan," tegasnya. Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital akan terus diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara berkelanjutan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum melalui proses verifikasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.  Penulis: Jid Editor: GF 03 Mar 2026, 22:19 WIT
TNI Kerahkan Helikopter dalam Konflik Melawan TPNPB di Nabire, Berhasil Rampas Logistik TPNPB Papuanewsonline.com, Nabire – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB melalui siaran pers tertanggal Senin, 2 Maret 2026, menyampaikan laporan terbaru terkait kontak senjata antara pasukan TPNPB dan aparat militer Indonesia di wilayah Nabire, Papua, pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIT.Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa seorang aparat militer Indonesia atas nama Pratu Mulyado ditembak oleh pasukan TPNPB di bawah pimpinan Mayor Aibon Kogoya. Kontak senjata tersebut aparat militer Indonesia menggunakan dunia unit helikopter militer dan melakukan penembakan brutal dari udara kebawa sementara pasukan TPNPB membalas tembakan dari bawah keatas mengakibatkan dua unit helikopter militer bocor dan satu orang aparat militer Indonesia mengalami luka tembak dan telah dievakuasi keluar medan perang.TPNPB juga melaporkan bahwa sejumlah logistik milik pasukan mereka dirampas oleh aparat militer Indonesia, termasuk telepon genggam. Hingga laporan tersebut diterbitkan, kedua belah pihak disebut masih berada dalam status siaga satu di wilayah Nabire.Selain insiden baku tembak, dalam siaran pers yang sama disebutkan bahwa pada 28 Februari 2026 aparat militer Indonesia melakukan penangkapan terhadap dua warga sipil di depan Hotel Adaman Wadio. Disebutkan bahwa kedua warga tersebut mengalami pemukulan dan penyiksaan hingga tak sadarkan diri dan belum diketahui keberadaannya sampai saat ini.Lebih lanjut dijelaskan bahwa aparat militer Indonesia yang menjadi korban penembakan telah dievakuasi menggunakan helikopter Bell dari Nabire menuju Timika guna menjalani perawatan medis.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga menyampaikan sikap politiknya kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penggunaan helikopter militer buatan Amerika Serikat dalam konflik bersenjata di Papua. Mereka menilai pengerahan dua unit Helikopter Bell dalam operasi tersebut sebagai pelanggaran hukum humaniter internasional karena dianggap menggunakan kekuatan militer yang tidak seimbang.“Perang antara TPNPB dan aparat militer kolonial Indonesia akan terus terjadi diseluruh wilayah Papua sehingga Palang Merah Internasional diminta untuk menangani warga sipil yang terkena dampak konflik bersenjata di seluruh Tanah Papua dan disampaikan juga kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera membuka akses terhadap Jurnalis asing dan independen memasuki wilayah konflik bersenjata di Tanah Papua. Perang akan terus terjadi demi merebut kembali kemerdekaan bangsa Papua dari jajahan kolonialisme Indonesia.” Kata Jubir TPNPB.TPNPB juga menyampaikan permintaan kepada PBB dan Palang Merah Internasional untuk memberikan perhatian terhadap warga sipil yang terdampak konflik bersenjata di Papua. Mereka turut mendesak agar akses bagi jurnalis asing dan independen dibuka di wilayah konflik bersenjata di Tanah Papua. (GF) 02 Mar 2026, 16:36 WIT
Redam Potensi Konflik Lanjutan, Kapolda Maluku dan Rektor Unpatti Gelar Pertemuan Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Dadang Hartanto, didampingi Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. Fredy Lewakabessy, M.Pd., memimpin pertemuan bersama unsur terkait guna menyikapi konflik internal Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) yang berujung pada peristiwa perkelahian dan penikaman mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis.Pertemuan tersebut digelar pada Sabtu (28/2/2026) pukul 18.00 WIT di Ruang Rapat Rektorat Lantai III Universitas Pattimura, Kota Ambon, sebagai langkah antisipatif untuk meredam potensi konflik lanjutan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan kampus.Hadir dalam kegiatan ini jajaran Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, pimpinan Universitas Pattimura, tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perwakilan organisasi kepemudaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), serta pengurus DPMF Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti.Dalam sambutannya, Rektor Universitas Pattimura menjelaskan bahwa insiden penikaman terjadi di luar area kampus, tepatnya di sekitar gerai ritel modern di sekitar lingkungan universitas. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus dipahami sebagai tindak kriminal individual dan tidak dikaitkan dengan organisasi kemahasiswaan maupun latar belakang keagamaan tertentu.Kapolda Maluku dalam arahannya menegaskan bahwa peristiwa tersebut telah masuk ranah pidana dan sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai akademik maupun budaya intelektual mahasiswa.“Mahasiswa adalah kelompok intelektual. Perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui diskusi yang sehat dan beradab, bukan dengan kekerasan. Isu-isu berbau SARA jangan dipublikasikan secara luas karena berpotensi menimbulkan kerawanan,” tegas Kapolda Maluku.Kapolda juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan provokatif yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan Maluku tetap aman dan damai.Ia memastikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengantongi rekaman video terkait peristiwa tersebut. Kapolda meminta masyarakat memberi ruang kepada aparat untuk bekerja secara profesional, sekaligus mengajak siapa pun yang mengetahui informasi terkait identitas pelaku agar segera menyampaikannya kepada kepolisian.“Penanganan perkara pidana harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang cukup. Kami bekerja profesional dan bertanggung jawab,” ujar Kapolda menanggapi aspirasi mahasiswa yang menginginkan pelaku segera ditangkap.Dalam forum tersebut, Ketua MUI Maluku dan Wakil Ketua I Sinode GPM Maluku turut menyerukan sikap bijak, menahan diri, serta mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Sinode GPM juga membuka ruang dialog bagi HMI dan GMKI untuk terus membangun kebersamaan serta menjaga situasi tetap kondusif.Kapolda Maluku menegaskan bahwa pertemuan ini digelar untuk mencegah meluasnya konflik, mengingat karakter masyarakat Maluku yang majemuk dan memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu-isu tertentu.Solusi utama adalah memperkuat kohesi sosial dan membangun kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kritik dan kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, namun mari kita jaga agar tidak berkembang menjadi narasi yang memecah belah,” tegasnyaPada pukul 21.24 WIT, Rektor Universitas Pattimura membacakan Kesepakatan Bersama Insiden Penikaman Mahasiswa FEB Unpatti tanggal 27 Februari 2026. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa insiden merupakan tindak kriminal murni, seluruh pihak mendukung kepolisian menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum, kampus akan memberikan pendampingan serta bertanggung jawab atas perawatan korban, dan semua pihak berkomitmen menahan diri serta menjaga keamanan kampus.Kesepakatan kemudian ditandatangani pada pukul 21.29 WIT sebagai wujud komitmen bersama menjaga kondusivitas. Pertemuan berakhir pada pukul 21.33 WIT dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terkendali.Langkah Kapolda Maluku bersama pimpinan Universitas Pattimura memimpin dialog lintas elemen menunjukkan pendekatan kepemimpinan yang tegas sekaligus inklusif dalam merespons konflik mahasiswa. Di tengah potensi eskalasi isu yang sensitif, penegasan bahwa insiden penikaman merupakan tindak kriminal individual menjadi kunci untuk mencegah polarisasi dan stigmatisasi terhadap organisasi maupun kelompok tertentu.Pendekatan kolaboratif yang melibatkan aparat penegak hukum, perguruan tinggi, tokoh agama, dan organisasi kepemudaan mencerminkan model penanganan konflik yang berorientasi pada pencegahan, penegakan hukum, dan penguatan kohesi sosial. Upaya ini patut diapresiasi sebagai bagian dari menjaga kampus tetap menjadi ruang aman bagi dialog intelektual, sekaligus memastikan kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga demi Maluku yang damai dan berkeadaban. PNO-12 02 Mar 2026, 11:41 WIT
Dua Helikopter Militer Indonesia Terlibat Kontak Senjata Dengan TPNPB di Nabire Papuanewsonline.com, Nabire — Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB merilis Siaran Pers Ke II pada Minggu (1/3/2026), yang melaporkan terjadinya baku tembak antara aparat militer Indonesia dan pasukan TPNPB di wilayah Kali Harapan, Kota Nabire. Laporan tersebut diterima dari PIS TPNPB di Nabire dan menyebutkan bahwa kontak senjata terjadi sekitar pukul 12.00 siang waktu setempat.Dalam keterangan tertulisnya, disebutkan bahwa aparat militer Indonesia menggunakan dua unit helikopter militer dalam operasi tersebut. Helikopter dilaporkan terlibat baku tembak dengan ketinggian sekitar 20 meter di atas atap rumah warga sipil di wilayah Kali Harapan, sehingga memicu ketegangan di kawasan permukiman.PIS TPNPB juga melaporkan bahwa situasi di Kota Nabire masih berada dalam kondisi siaga satu hingga malam hari. Aparat militer disebut terus meningkatkan operasi dari jalan ke jalan dan sempat melakukan pemblokadean jalan raya di depan Penjara Nabire. Selain itu, operasi juga dilaporkan berlangsung sejak sehari sebelumnya hingga ke wilayah Wadio-SP3 dan sejumlah pemukiman warga sipil di Nabire.Dalam laporan lanjutan, disebutkan bahwa hingga berita ini disampaikan belum diketahui adanya korban jiwa dari kedua belah pihak akibat kontak senjata yang terjadi sejak siang hari. Namun, ketegangan di sejumlah titik di Nabire disebut masih berlangsung.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga melaporkan bahwa kontak senjata antara TPNPB dibawa Pimpinan Mayor Aibon Kogoya dan pasukannya telah terjadi di sejumlah titik di Nabire hingga perampasan tiga senjata api milik aparat dan pembakaran pos militer Indonesia di Distrik Makimi. Selain itu mereka sedang mengamankan perusahan ilegal di wilayah tersebut.Dalam siaran pers tersebut, pihak TPNPB turut menyampaikan pernyataan politik yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan komunitas internasional. Mereka menyatakan, “Kami juga menegaskan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa selesaikan dahulu masalah konflik bersenjata antara TPNPB dan Militer Indonesia di berbagai daerah di Tanah Papua sebelum menawarkan diri sebagai mediator konflik antara Amerika-Israel dan Iran. Kami juga menegaskan kepada Pemerintah Indonesia untuk membuka Jurnalis Asing dan Palang Merah Internasional untuk membantu warga sipil yang terkena dampak konflik bersenjata di Papua. Negara indonesia juga harus sebagai Presiden Dewan HAM PBB jangan menutupi konflik di Papua atas jabatan yang anda pegang saat ini di PBB. Kami juga mendesak kepada Sekjen PBB Antonio Gueteres bahwa PBB jangan menutup diri terkait konflik di Papua yang terjadi selama 64 tahun yang mengakibatkan banyak korban jiwa dan harta benda akibat konflik Politik.”Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Sebby Sambom selaku Jubir TPNPB OPM dan dirilis atas nama Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB. Dalam bagian akhir pernyataan, tercantum jajaran penanggung jawab nasional Komando Markas Pusat Komando Nasional TPNPB-OPM, yakni Jenderal Goliath Tabuni selaku Panglima Tinggi TPNPB-OPM, Letnan Jenderal Melkisedek Awom sebagai Wakil Panglima TPNPB-OPM, Mayor Jenderal Terianus Satto sebagai Kepala Staf Umum TPNPB-OPM, serta Mayor Jenderal Lekagak Telenggen sebagai Komandan Operasi Umum TPNPB-OPM.Hingga siaran pers ini beredar, belum terdapat keterangan resmi dari pihak aparat keamanan terkait laporan kontak senjata tersebut. Situasi di Nabire dilaporkan masih dalam pemantauan, sementara masyarakat diminta tetap waspada di tengah meningkatnya eskalasi konflik di wilayah tersebut. (GF) 02 Mar 2026, 11:09 WIT
Diserang Saat Respon Keributan, 3 Polisi Mimika Tertancap Panah di Lorong Kesehatan Dalam MIMIKA, Papuanewsonline.com – Situasi mencekam pecah di Jalan Cenderawasih lorong masuk Kesehatan Dalam, Distrik Mimika Baru, Sabtu malam (28/2/2026). Tiga anggota Polres Mimika tertancap anak panah saat merespons laporan keributan warga. Aksi brutal itu terjadi ketika aparat tengah menjalankan tugas penanganan penganiayaan.Insiden bermula sekitar pukul 22.02 WIT ketika personel Polsek Mimika Baru mendatangi lokasi dugaan penganiayaan di Jalan Kesehatan Dalam (Lorong Meo). Namun situasi berkembang liar.Sekitar pukul 22.50 WIT, Tim Opsnal Polres Mimika yang tiba untuk memperkuat justru mendapat serangan dari sekelompok warga menggunakan batu dan panah. Informasi penyerangan itu kemudian memicu pergerakan Patroli Gabungan menuju lokasi.Pukul 00.10 WIT, Patroli Gabungan tiba di Jalan Cenderawasih dan langsung melakukan penyisiran ke titik keributan. Lima menit berselang, aparat kembali disambut perlawanan. Sekelompok pemuda menghadang dengan lemparan batu dan tembakan panah.Petugas berupaya membubarkan massa dengan tindakan terukur menggunakan flashball. Namun situasi semakin panas.Pada pukul 00.30 WIT, tiga anggota Polres Mimika roboh setelah terkena panah:Bripka Muhamad Anas (Sat Samapta) tertancap panah di jari tengah tangan kanan.Bripda Wira Mada (Propam) terkena panah di paha kanan dan siku tangan kanan.Bripda Yordan Soren (Sat Samapta) terkena panah di kaki kiri bagian depan.Ketiganya langsung dievakuasi ke RSUD Kabupaten Mimika menggunakan mobil patroli Sat Samapta.Meski sudah ada korban di pihak aparat, kelompok penyerang tetap melakukan perlawanan. Lemparan batu dan panah terus diarahkan ke petugas hingga dini hari.Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, tiba langsung di lokasi sekitar pukul 01.00 WIT untuk memimpin pengendalian situasi. Pada pukul 01.18 WIT, Kapolres memerintahkan pasukan mundur dan mencari posisi aman guna menghindari eskalasi lebih lanjut. Pukul 01.37 WIT, seluruh personel diperintahkan kembali dan bersiaga di Mako Polres Pelayanan. Penulis: Nerius Rahabav Editor: GF 01 Mar 2026, 12:29 WIT
Polres Malra Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan dan Penikaman di Taman Landmark Langgur Papuanewsonline.com, Langgur – Kepolisian Resor Maluku Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan penikaman yang terjadi di Taman Landmark Langgur. Penetapan tersangka diumumkan secara resmi dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, Jumat (27/2/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIT. Berdasarkan hasil penyelidikan, sekelompok pemuda, termasuk dua korban berinisial R.R. dan A.R., sedang mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di kawasan Taman Landmark Langgur. Dalam kondisi tersebut, datang terduga pelaku G.H. alias Obut bersama beberapa rekannya, juga dalam keadaan mabuk, sambil membawa senjata tajam berupa parang.Pelaku diduga melakukan aksi pengancaman serta meminta sejumlah uang kepada korban dan rekan-rekannya. Cekcok kemudian berujung pada perkelahian. Situasi semakin memanas setelah G.H. alias Obut memanggil rekan-rekannya dari arah Kompleks Karang Tagepe, termasuk S.U. alias Rates, yang juga berada dalam pengaruh minuman keras. Bentrokan tidak terelakkan dan mengakibatkan dua korban mengalami luka tusuk masing-masing sebanyak tiga lubang dan bersimbah darah, sehingga harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.Melalui kerja keras dan koordinasi intensif, personel Satreskrim yang dibackup Satsabhara Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Setelah dilakukan penyidikan mendalam dan gelar perkara, penyidik menetapkan G.H. alias Obut dan S.U. alias Rates sebagai tersangka.Keduanya dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Nasional tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau 2 tahun 6 bulan penjara.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan dengan kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman keras di ruang publik sangat berpotensi memicu konflik dan tindakan kriminal,” tegas Kapolres.Ia juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi minuman keras serta turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terlebih menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung tugas kepolisian, bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Maluku Tenggara,” tambahnya.Kasus penganiayaan dan penikaman di Taman Landmark Langgur kembali menegaskan korelasi kuat antara konsumsi minuman keras dan meningkatnya tindak kekerasan di ruang publik. Langkah cepat Polres Maluku Tenggara dalam mengungkap dan menetapkan tersangka patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin rasa aman warga.Namun demikian, penegakan hukum perlu dibarengi dengan upaya pencegahan yang berkelanjutan, termasuk edukasi kepada generasi muda, pengawasan kawasan publik, serta peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah. Momentum menjelang bulan Ramadhan semestinya menjadi refleksi bersama untuk memperkuat nilai-nilai kedamaian, toleransi, dan tanggung jawab sosial demi terciptanya Maluku Tenggara yang aman dan bermartabat. PNO-12 28 Feb 2026, 19:45 WIT
Kapolda Maluku Pimpin Perjanjian Damai dan Penyerahan Senjata Pasca Bentrok Warga Fiditan-Tual Papuanewsonline.com, Tual – Komitmen kuat Kepolisian dalam memulihkan stabilitas keamanan dan merawat harmoni sosial kembali ditegaskan Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K, dengan memimpin langsung pelaksanaan Perjanjian Damai dan Penyerahan Senjata Tajam serta Bom Molotov pasca bentrokan antar kelompok warga Kompleks Fiditan Kampung Lama dan Kompleks Fiditan Kampung Baru, Kota Tual.Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (26/2/2026) pukul 17.50 WIT di Balai Desa Fiditan (Masjid Sementara As-Sholeh), Kecamatan Dullah Utara. Momentum ini menjadi tonggak penting dalam proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca konflik horizontal yang sempat mengganggu ketenangan warga.Acara tersebut dihadiri unsur Forkopimda dan lintas sektoral, antara lain jajaran Polda Maluku, TNI, Pemerintah Kota Tual, Kejaksaan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat dari kedua kompleks yang sebelumnya terlibat pertikaian.Rangkaian kegiatan diawali dengan kedatangan Kapolda Maluku bersama rombongan, dilanjutkan prosesi penyerahan senjata tajam dan bom molotov oleh perwakilan kedua kubu secara terbuka. Sejumlah senjata yang sebelumnya digunakan dalam aksi saling serang dikumpulkan dan diserahkan kepada aparat keamanan sebagai simbol kesungguhan bersama untuk mengakhiri kekerasan dan menutup ruang konflik.Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi cooling system yang dikedepankan Polda Maluku, dengan pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis, tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran yang telah terjadi.Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Tual mengapresiasi kedewasaan para pemuda dari kedua kompleks yang berani memilih jalan damai. Ia menegaskan bahwa konflik tidak pernah melahirkan kemenangan sejati.“Mulai hari ini tidak ada lagi Kompleks Fiditan Kampung Lama dan Kompleks Fiditan Kampung Baru. Yang ada adalah satu kesatuan, yaitu Desa Fiditan. Kita harus bersatu untuk membangun daerah ini,” ujarnya.Pemerintah Kota Tual juga berkomitmen membentuk tim bersama lintas pemuda untuk menjaga komunikasi, mencegah provokasi, serta menjadi garda terdepan dalam menjaga perdamaian.Kapolda Maluku: Kita Berhadapan dengan Saudara, Bukan MusuhDalam arahannya, Kapolda Maluku mengajak seluruh masyarakat mensyukuri lahirnya kesadaran kolektif untuk berdamai.“Mari kita berterima kasih kepada Allah SWT karena telah memberikan kita kesadaran untuk berdamai. Pertikaian dengan senjata tajam dan aksi saling serang adalah perbuatan keliru. Yang kita hadapi adalah saudara kita sendiri, bukan musuh,” tegas Kapolda.Kapolda menekankan bahwa musuh sesungguhnya adalah sikap-sikap negatif seperti kebencian, provokasi, dan perilaku destruktif yang menghambat kemajuan daerah. Ia secara khusus mengajak generasi muda meninggalkan kekerasan dan menggantinya dengan semangat persatuan dan pembangunan.“Mari kita bersatu, bersilaturahmi, dan saling memaafkan. Daerah ini hanya bisa maju jika kita kompak dan menjaga keamanan bersama,” tambahnya.Kapolda Maluku juga mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi dan membimbing anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa Polri tetap akan menjalankan proses hukum secara profesional dan proporsional terhadap setiap pelanggaran.Selain itu, masyarakat diimbau tidak melindungi peredaran minuman keras dan penyalahgunaan narkoba, serta segera melaporkan setiap informasi pelanggaran hukum kepada pihak kepolisian.Sebagai puncak kegiatan, dibacakan pernyataan damai oleh perwakilan pemuda dari kedua kompleks dan diikuti secara serentak sebagai bentuk komitmen bersama untuk:* Menghentikan seluruh bentuk kekerasan dan aksi balas dendam;*   Menolak segala bentuk provokasi;* Menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Fiditan;* Mendukung langkah aparat penegak hukum menjaga stabilitas wilayah.Suasana haru menyelimuti jalannya kegiatan. Tokoh agama dan tokoh adat turut memberikan dukungan moral agar perdamaian tidak berhenti pada seremoni, tetapi diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.Langkah Kapolda Maluku memimpin langsung perjanjian damai di Fiditan menunjukkan kepemimpinan lapangan yang responsif dan berorientasi solusi. Pendekatan dialogis yang dipadukan dengan penegasan supremasi hukum menjadi contoh konkret bagaimana negara hadir tidak hanya sebagai penindak, tetapi juga penjaga persaudaraan sosial.Penyerahan senjata secara terbuka di hadapan masyarakat dan Forkopimda memperkuat pesan bahwa konflik horizontal tidak memiliki ruang di tengah masyarakat Maluku yang menjunjung tinggi nilai pela gandong dan persaudaraan. Keberhasilan ini diharapkan menjadi model penanganan konflik berbasis rekonsiliasi yang dapat direplikasi di wilayah lain.Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan langkah preventif, preemtif, dan penegakan hukum yang tegas serta terukur, demi terwujudnya Kota Tual dan Maluku secara umum yang aman, damai, dan bermartabat. PNO-12 28 Feb 2026, 17:42 WIT
19,4 M Ganti Rugi Bundaran Petrosea Mimika Masuk Rek PT Petrosea Dipertanyakan Pemilik Hak Ulayat BPN: “Kami Bisa Dipenjara!”MIMIKA, Papua Tengah, Papuanewsonline.com– Polemik pembayaran ganti rugi lahan Bundaran Petrosea senilai Rp 19.457.600.000 kian memanas. Berdasarkan fakta persidangan dan rekaman video yang dimiliki pemilik hak ulayat, Helena Beanal, membuka dugaan praktik janggal dalam mekanisme pembayaran uang konsinyasi proyek jalan Cendrawasih dan Bundaran Petrosea.Pertemuan penting yang mempertemukan pejabat Pemkab Mimika, BPN, aparat kepolisian, hingga perwakilan manajemen PT Petrosea Tbk disebut menyisakan perdebatan sengit.Berdasarkan laporan kronologis, Kuasa Hukum, Helena Beanal yaitu Jermias M. Patty, S.H, M.H, menyebutkan dalam pertemuan tanggal 29 Desember 2023, hadir sejumlah pejabat strategis Kabupaten Mimika, di antaranya:1. Kepala Dinas PUPR Mimika, Robert H. Mayaut, M.Si2. Sekretaris PUPR, Piter Edoway3. Kabid Bina Marga PUPR, Aldi Padua4. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Suharso, S.E, M.MP5. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (  BPN ) Mimika, Yosep Simon Done.6.AIPTU Nanang Eko W. ( Pihak Kepolisian ) 7.HRD PT Petrosea Tbk Mimika, Reynold Donny Kabiai.8. Salfinus Panti Datun, Jasatua, Budi dan Kuasa Hukum PT. Petrosea Tbk.9. Helena Beanal dan Kerabatnya10. Notaris / PPAT, Santi BR Kaban, S.H, M.KnDalam pertemuan itu membahas pembayaran ganti rugi tanah yang diklaim sebagai hak ulayat Helena Beanal.Uang Rp 19,4 Miliar Mau Disimpan di Rekening PT Petrosea?Dalam perdebatan yang terekam video, Patty menegaskan, Panitia Pengadaan Tanah disebut memberikan opsi pembayaran ganti rugi akan ditransfer dan disimpan di rekening bank milik PT Petrosea Tbk.Lebih jauh, pihak manajemen perusahaan bahkan menganjurkan agar dana sebesar Rp 19.457.600.000 tersebut dimasukkan ke rekening perusahaan yakni PT. Petrosea Tbk.Namun Helena Beanal dengan tegas menolak. " Itu tanah hak ulayat marga Beanal, termasuk yang ditempati PT. Petrosea Tbk, saya ambil contoh kita mau buat Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada syarat yang harus dibawah, " Tegas Adik Helena Beanal, dalam pertemuan di Kantor PUPR Mimika waktu itu.Adik Helena menegaskan, tempat yang ada saat ini adalah hak ulayat suku besar Amungme dan Kamoro, sehingga perusahan besar sekelas PT. Petrosea Tbk hadir di Mimika, pasti memiliki surat pelepsan dari kedua lembaga adat." Yang punya hak ulayat, Helena Beanal, dia yang harus buat pelepasan kepada perusahan, baru terbitkan sertifikat, itu khan tidak ada, sertifikat siapa saja bisa buat, kalau barang diatas meja, " Jelasnya.Dia minta dalam pertemuan itu agar PT. Petrosea Tbk, tunjukan surat pelepasan dari kedua lembaga adat Amungme dan Kamoro." Kalau naik ke pengadilan tetap kami menang, karena saya masuk dengan hak ulayat. Sertifikat ini sudah saya punya kulit dan rambut, saya tidak perlu dengan perusahan punya sertifikat itu, " Tegas Adik Helena.Ia meminta agar uang tersebut dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Mimika, sebagaimana lazimnya prosedur dalam sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum.Yang mengejutkan, Kepala BPN Mimika dalam forum itu disebut menyatakan, “Kalau uang itu dimasukkan ke rekening Petrosea, kita semua bisa dipenjara,” Ungkap Kuasa Hukum Helena Beanal.Pernyataan ini memantik tanda tanya besar, mengapa sampai ada kekhawatiran pidana jika uang dimasukkan ke rekening PT. Petrosea Tbk?Fakta di Pengadilan: Tidak Ada Konsinyasi!Untuk memastikan kebenaran mekanisme pembayaran, pada 6 Juni 2024 Helena Beanal bersama kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Mimika.Mereka menanyakan,  apakah benar dana Rp 19,4 miliar telah dititipkan melalui konsinyasi. Namun jawaban dari Panitera Pengganti mengejutkan:" Tidak ada dokumen penyerahan uang konsinyasi dari Panitia Pengadaan Tanah Pemkab Mimika tahun 2023, " Ungkap Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri Mimika, Bapak Budi, kepada Helena Beanal dan Kuasa Hukumnya.Artinya, kata Patty  hingga saat itu, tidak ditemukan bukti resmi bahwa dana tersebut dititipkan melalui pengadilan Negeri Mimika sebagaimana disarankan Helena.Kuasa hukum Helena, Jermias M. Patty, SH, MH, menilai kondisi ini sebagai indikasi kuat perbuatan melawan hukum oleh panitia pengadaan tanah.Dugaan Manipulasi Data Sertifikat?Tak berhenti di sana, muncul temuan lain yang lebih serius. Dalam data Pemerintah Kabupaten Mimika, disebutkan adanya perubahan data sertifikat, awalnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk, namun dalam database panitia pengadaan berubah menjadi, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0668 atas nama Reynold Donny Kabian/Kabiai, Luas: 12.743 m²" Jika benar terjadi perubahan status dan nama pemegang hak dalam database panitia, pertanyaannya,  siapa yang mengubah?,  atas dasar apa?, dan apakah ada dokumen hukum  sah?, " Sorot Patty.Fakta Persidangan dengan  Nomor perkara 54/Pdt.G/2024/PN Tim.Sementara dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Mimika, PT Petrosea disebut hanya dapat menunjukkan, HGB Nomor 0668 atas perusahaan,  namun tidak dapat membuktikan Akta Jual Beli (AJB), atau dokumen pelepasan hak ulayat   diatas objek tanah sekitar 4 hektar serta ±1.300 m² yang dipakai untuk pelebaran jalan Bundaran Cendrawasih / Petrosea.Menurut Patty, ketiadaan dokumen alas hak ini menjadi salah satu titik krusial dalam gugatan. " Kasus ini kini bukan sekadar sengketa tanah, " Ujarnya.Publik Mimika mempertanyakan, mengapa uang ganti rugi diarahkan ke rekening perusahaan? mengapa tidak ada bukti konsinyasi di pengadilan?, apakah terjadi maladministrasi atau penyimpangan prosedur? dan apakah ada potensi pidana,  jika mekanisme pembayaran tidak sesuai aturan?Transparansi menjadi kunci. Jika tidak, kasus ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak ke pusaran hukum.Namun satu hal pasti Rp 19,4 miliar bukan angka kecil. Dan hak ulayat bukan perkara sepele.Bupati Mimika Johanes Rettob diduga juga ikut terseret dalam skandal pembayaran dobol ganti rugi lahan bundaran Petrosi Mimika ini, yang pembayaran awal 19, 4 Miliar kemudian dibayar lagi 11 Miliar.Hingga berita ini dipublikasikan, Bupati Mimika, Johanis Rettob, belum dapat dikonfirmasi. Namun patut diduga surat resmi Bupati Mimika Johanes Rettob dengan Nomor: 900.1.1.4/0797/2023, tertanggal 16 Juli 2025, yang menyatakan seperti ini!" TANAH BUNDARAN PETROSEA SUDAH DIMENANGKAN TINGKAT MA TINGGAL DI BAYAR KE PETROSEA" Dengan pagu anggaran sebesar Rp 11.000.000.000, - (Sebelas miliar rupiah).Bersambung Edisi Berikutnya...!Penulis : Nerius Rahabav 27 Feb 2026, 23:41 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT