Pemkab Mimika dan Ditjen Pajak Teken PKS OP4D, Sinergi Strategis Tingkatkan Penerimaan Daerah
Kerja sama ini menandai babak baru penguatan tata kelola keuangan daerah melalui pertukaran data, pengawasan pajak, dan peningkatan transparansi fiskal.
Papuanewsonline.com - 16 Okt 2025, 01:52 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Mimika — Dalam upaya memperkuat basis penerimaan daerah dan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan publik, Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, Selasa (15/10/2025).
Penandatanganan perjanjian yang
berlangsung di Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika ini menjadi
momentum penting bagi Pemkab Mimika dalam mendorong efisiensi pemungutan pajak,
baik di tingkat pusat maupun daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat dari Pemkab Mimika dan perwakilan
Ditjen Pajak yang menyatakan komitmen kuat untuk mewujudkan tata kelola pajak
yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.
Dalam sambutannya, Bupati Mimika,
Johannes Rettob, menyampaikan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas
administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sistem fiskal
daerah.
“Melalui sinergi dengan Ditjen
Pajak, kami berharap pengelolaan pajak di Mimika menjadi lebih transparan,
terintegrasi, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Dengan begitu, setiap
rupiah pajak yang terkumpul benar-benar menjadi modal untuk pembangunan daerah,”
tegas Bupati Johannes.
Ia menambahkan bahwa PKS OP4D
akan membantu Pemkab Mimika dalam memperluas basis data pajak, meningkatkan
kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah
(PAD) melalui integrasi sistem dan pertukaran informasi dengan pemerintah
pusat.
Dalam kerja sama ini, beberapa
poin penting menjadi fokus bersama antara Pemkab Mimika dan Ditjen Pajak.
Pertama, pertukaran data dan informasi pajak akan dilakukan secara berkala
untuk memastikan keakuratan basis data wajib pajak. Kedua, akan dilakukan peningkatan
kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemkab Mimika, khususnya di
sektor pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, kerja sama ini juga
menekankan penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran
perpajakan. Hal ini diharapkan dapat menutup celah kebocoran pajak yang selama
ini kerap menjadi tantangan di berbagai daerah.
“Kami percaya, dengan sistem yang
lebih terbuka dan sinergi lintas instansi, potensi kebocoran pajak dapat
ditekan dan pendapatan daerah bisa meningkat signifikan,” ujar salah satu
perwakilan dari Ditjen Pajak.
Melalui penandatanganan PKS OP4D,
Pemkab Mimika menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola keuangan
daerah yang transparan dan akuntabel.
Kolaborasi ini juga diharapkan menjadi model percontohan bagi daerah lain di
Tanah Papua dalam mengembangkan inovasi kebijakan fiskal yang efektif dan
berintegritas.
Sinergi dengan Ditjen Pajak juga
menjadi langkah nyata dalam mendukung transformasi digital di bidang perpajakan,
yang memungkinkan proses administrasi dan pelaporan dilakukan lebih cepat,
efisien, dan terukur.
“Ini adalah momentum penting
untuk membawa Mimika ke arah yang lebih maju, di mana pengelolaan pajak bukan
sekadar kewajiban, tetapi instrumen pembangunan yang berkeadilan,” tutup Bupati
Johannes Rettob.
Penulis: Jidan
Editor: GF