logo-website
Kamis, 16 Okt 2025,  WIT

Pemkab Mimika dan Ditjen Pajak Teken PKS OP4D, Sinergi Strategis Tingkatkan Penerimaan Daerah

Kerja sama ini menandai babak baru penguatan tata kelola keuangan daerah melalui pertukaran data, pengawasan pajak, dan peningkatan transparansi fiskal.

Papuanewsonline.com - 16 Okt 2025, 01:52 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Bupati Mimika Johannes Rettob bersama jajaran pejabat Pemkab Mimika dan perwakilan Ditjen Pajak menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama OP4D di Gedung Bapenda Mimika, Selasa (15/10/2025). Acara tersebut menandai sinergi strategis dalam optimalisasi pajak pusat dan daerah untuk memperkuat penerimaan daerah.

Papuanewsonline.com, Mimika — Dalam upaya memperkuat basis penerimaan daerah dan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan publik, Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, Selasa (15/10/2025).


Penandatanganan perjanjian yang berlangsung di Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Mimika dalam mendorong efisiensi pemungutan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat dari Pemkab Mimika dan perwakilan Ditjen Pajak yang menyatakan komitmen kuat untuk mewujudkan tata kelola pajak yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.

Dalam sambutannya, Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyampaikan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sistem fiskal daerah.

“Melalui sinergi dengan Ditjen Pajak, kami berharap pengelolaan pajak di Mimika menjadi lebih transparan, terintegrasi, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Dengan begitu, setiap rupiah pajak yang terkumpul benar-benar menjadi modal untuk pembangunan daerah,” tegas Bupati Johannes.

Ia menambahkan bahwa PKS OP4D akan membantu Pemkab Mimika dalam memperluas basis data pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui integrasi sistem dan pertukaran informasi dengan pemerintah pusat.

Dalam kerja sama ini, beberapa poin penting menjadi fokus bersama antara Pemkab Mimika dan Ditjen Pajak.
Pertama, pertukaran data dan informasi pajak akan dilakukan secara berkala untuk memastikan keakuratan basis data wajib pajak. Kedua, akan dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemkab Mimika, khususnya di sektor pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, kerja sama ini juga menekankan penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan. Hal ini diharapkan dapat menutup celah kebocoran pajak yang selama ini kerap menjadi tantangan di berbagai daerah.

“Kami percaya, dengan sistem yang lebih terbuka dan sinergi lintas instansi, potensi kebocoran pajak dapat ditekan dan pendapatan daerah bisa meningkat signifikan,” ujar salah satu perwakilan dari Ditjen Pajak.

Melalui penandatanganan PKS OP4D, Pemkab Mimika menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Kolaborasi ini juga diharapkan menjadi model percontohan bagi daerah lain di Tanah Papua dalam mengembangkan inovasi kebijakan fiskal yang efektif dan berintegritas.

Sinergi dengan Ditjen Pajak juga menjadi langkah nyata dalam mendukung transformasi digital di bidang perpajakan, yang memungkinkan proses administrasi dan pelaporan dilakukan lebih cepat, efisien, dan terukur.

“Ini adalah momentum penting untuk membawa Mimika ke arah yang lebih maju, di mana pengelolaan pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi instrumen pembangunan yang berkeadilan,” tutup Bupati Johannes Rettob.




Penulis: Jidan

Editor: GF

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE