Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Polri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
Papuanewsonline.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau. Korupsi ini terkait operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010 hingga 2015 dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025) siang.Penyidik menetapkan Sdr. RA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, serta Sdri. DRS, selaku Direktur Keuangan PT SPR dalam periode yang sama, sebagai tersangka. Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak Juli 2024, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan 4 orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru, dan kediaman para tersangka di Jakarta Selatan dan Pekanbaru.Barang bukti yang berhasil disita meliputi dokumen, barang elektronik, serta sejumlah uang. Untuk mendukung aset recovery, penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp5,4 miliar, serta membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.Kasus ini bermula saat PT SPR, yang semula berbentuk perusahaan daerah, berubah menjadi perseroan terbatas berdasarkan keputusan RUPS-LB pada Mei 2010. Pada tahun yang sama, PT SPR bersama Kingswood Capital Limited (KCL) membentuk konsorsium dan memperoleh kontrak kerja sama pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun (2010–2030).Namun, menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Sejumlah pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dilakukan antara lain:* Pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas,* Pengadaan tanpa analisis kebutuhan,* Kesalahan pencatatan overlifting,* Serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan akuntabel.Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara secara signifikan.Kortastipidkor Polri menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut (tahap II)."Dengan adanya penetapan tersangka dan penyitaan aset ini, kami berharap proses penegakan hukum berjalan optimal serta dapat memberikan efek jera dan pelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya," ujar Kombes Bhakti menutup konferensi pers. PNO-12
22 Okt 2025, 16:34 WIT
Siswi SMA di Saumlaki Alami Pencabulan Oleh Supir Angkot, Polres Tanimbar Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Papuanewsonline.com, Saumlaki - Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Polda Maluku, bergerak cepat mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMA di Saumlaki. Pelaku berinisial AR (25), seorang sopir angkot, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah dilaporkan atas perbuatan asusilanya terhadap korban FM (17).Aksi bejat pelaku terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Poros Baru Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Peristiwa bermula ketika korban dan rekannya AMN menaiki angkutan kota yang dikemudikan oleh pelaku. Alih-alih menurunkan penumpang di tempat tujuan, AR justru berputar-putar hingga beberapa kali di sekitar Kota Saumlaki. Setelah menurunkan rekan korban, pelaku menolak menurunkan FM dan terus membawa korban sendirian.Saat kendaraan tiba di Jalan Poros 2, pelaku mulai menunjukkan gelagat mencurigakan. Ia berusaha membaringkan korban dan memegang area intimnya. FM berusaha melawan dan menendang pelaku hingga berhasil keluar dari mobil. Namun, pelaku kembali memaksa korban masuk ke kendaraan dan membawa pergi dari lokasi.Dalam perjalanan, korban melihat seseorang yang dikenalnya dan meminta pertolongan. Keluarga korban pun segera dihubungi hingga akhirnya korban berhasil dijemput dan diselamatkan.Tak terima atas tindakan tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polres Kepulauan Tanimbar.Kurang dari satu hari setelah laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap pelaku AR beserta mobil angkot yang digunakannya untuk melakukan aksi cabul itu.“Pelaku sudah kami amankan pada 18 Oktober 2025 dan kini menjalani proses hukum di Polres Kepulauan Tanimbar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, melalui Kasi Humas Iptu Olof Batlayeri, Selasa (21/10/2025).Kasus ini menambah deretan kejahatan asusila terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terus meningkat. Padahal, ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan dapat disertai hukuman kebiri kimia.“Kejahatan terhadap anak di Tanimbar semakin memprihatinkan. Dalam waktu 1x24 jam pelaku berhasil kami tangkap, namun kasus serupa masih terus terjadi. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap anak,” terang Iptu Olof Batlayeri.Ia menegaskan, Polres Kepulauan Tanimbar terus melakukan langkah preventif, antara lain melalui program Jumat Curhat, sosialisasi di sekolah-sekolah, dan penegakan hukum maksimal bagi setiap pelaku.Lebih lanjut, Iptu Olof Batlayeri berharap adanya kesadaran kolektif masyarakat, orang tua, pemerintah daerah, dan tokoh agama untuk berperan aktif melindungi generasi muda dari kejahatan serupa.“Korban asusila anak akan mengalami trauma mendalam yang dapat mempengaruhi masa depan mereka. Karena itu, kita semua harus hadir memberikan perlindungan nyata agar anak-anak di Tanimbar tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.Kasus ini menjadi cermin bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab sosial seluruh lapisan masyarakat. Kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan dan keberanian melapor adalah kunci untuk menghentikan rantai kejahatan seksual terhadap anak. PNO-12
22 Okt 2025, 11:08 WIT
Polres Tanimbar Ungkap Kasus Persetubuhan Anak yang Dilakukan Ayah Kandung
Papuanewsonline.com, Tanimbar - Tragedi memilukan mengguncang Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Seorang ayah kandung berinisial YM (43) tega memperkosa anak perempuannya sendiri, SM (16), hingga hamil. Aksi keji yang dilakukan berulang kali sejak korban berusia 14 tahun itu akhirnya terbongkar setelah sang ibu mencurigai perubahan fisik putrinya.Kasus ini membuat warga Desa Wabar, Kecamatan Wuarlabobar, gempar dan geram. Pelaku sempat melarikan diri dari kampung setelah kejahatannya terungkap, namun berkat gerak cepat aparat Polsek Wuarlabobar dan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, ia berhasil dibekuk dan diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Kepada penyidik, pelaku mengaku telah menyetubuhi anaknya lebih dari 50 kali. Ia bahkan masih sempat melampiaskan nafsunya ketika korban sudah dalam kondisi hamil empat bulan.AKP Riffaat Hasan, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, mengungkapkan bahwa kasus ini baru terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan tubuh anaknya dan memutuskan memeriksakan kondisinya.“Setelah didesak oleh ibunya, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi ayah kandungnya sendiri. Pelaku kini sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Riffaat Hasan, Selasa (21/10/2025).Unit PPA Satreskrim kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti untuk memperkuat proses hukum.Berdasarkan hasil penyidikan, YM dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar.“Karena ada unsur pemberatan, maka ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari maksimal, sehingga bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.Kapolres Tanimbar: Kejahatan bisa datang dari orang terdekatKapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., menyampaikan rasa prihatin dan menyesalkan tindakan keji tersebut.“Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung, bukan pemangsa. Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa kejahatan bisa datang dari orang yang paling dekat,” ujar Kapolres.Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan terhadap anak dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila mencurigai adanya tindakan serupa di lingkungan sekitar.Saat ini, korban mendapatkan pendampingan medis dan psikologis, sementara pelaku ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Polda Maluku menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi dilakukan oleh orang tua sendiri,” tegas AKBP Ayani.Kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak. Jangan diam jika menemukan tanda kekerasan karena satu tindakan peduli bisa menyelamatkan masa depan seorang anak. PNO-12
22 Okt 2025, 10:57 WIT
Indonesia–Inggris Perkuat Diplomasi Kemanusiaan Lewat Pemindahan Dua Narapidana Asal Inggris
Papuanewsonline.com, Jakarta –
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Inggris memperkuat hubungan
bilateral di bidang hukum dan kemanusiaan melalui penandatanganan Practical
Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris atau Transfer
of Sentenced Persons (TSP). Penandatanganan dilakukan di
kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), dan disaksikan langsung oleh Menteri
Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril
Ihza Mahendra serta perwakilan Pemerintah Inggris. Kesepakatan ini menjadi langkah
konkret dalam memperkuat kerja sama hukum antarnegara sekaligus menjadi wujud
nyata dari semangat kemanusiaan. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa
keputusan pemindahan dua narapidana tersebut didasarkan pada pertimbangan
kesehatan dan hak asasi manusia, bukan semata-mata atas dasar politik atau
tekanan diplomatik. Dua warga negara Inggris yang
dimaksud adalah Lindsay June Sandiford (68 tahun) dan Shahab Shahabadi (35
tahun), yang telah menjalani hukuman selama lebih dari satu dekade di Indonesia
atas kasus narkotika. Sandiford, yang divonis pidana
mati pada tahun 2012 dan kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan,
diketahui menderita Diabetes Mellitus Tipe 2 dan Hipertensi kronis, dengan
kondisi kesehatan yang semakin menurun. Sementara Shahabadi, yang
menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa
Kambangan, dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan dan penyakit kulit di
jaringan subkutan yang membutuhkan perawatan intensif. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza
Mahendra menyampaikan bahwa pemindahan kedua narapidana ini dilakukan atas
dasar kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Indonesia memandang penting
adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi
warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani
masa pidana. Proses hukum selanjutnya terhadap kedua narapidana ini akan
dilimpahkan kepada Pemerintah Inggris,” ujar Yusril. Kesepakatan Practical Arrangement
antara Indonesia dan Inggris ini merupakan hasil dari serangkaian pertemuan
diplomatik sejak awal tahun 2025. Pembahasan awal dilakukan pada Januari
2025, ketika Menko Yusril bertemu dengan Wakil Menteri Urusan Luar Negeri
Inggris untuk membahas potensi pemindahan narapidana. Pertemuan dilanjutkan
pada April 2025, di mana kedua pihak – melalui Duta Besar Inggris untuk
Indonesia – kembali menegaskan komitmen terhadap prinsip kemanusiaan dalam
kerja sama hukum bilateral. Selanjutnya, pada 29 April 2025,
Kemenko Kumham Imipas menerima surat resmi dari Lord Chancellor and Secretary
of State for Justice Inggris yang mengajukan permohonan pemindahan kedua
narapidana tersebut. Menindaklanjuti surat itu,
Kemenko Kumham Imipas menggelar serangkaian pertemuan teknis bersama Deputi
Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, serta Wakil Duta Besar
Inggris, untuk membahas aspek hukum, administratif, dan logistik pemindahan. Mekanisme Practical Arrangement
ini serupa dengan kerja sama serupa yang telah dilakukan Indonesia dengan Filipina,
Prancis, dan Australia, di mana setiap prosesnya melibatkan pertukaran dokumen
resmi, verifikasi kondisi hukum dan kesehatan narapidana, serta penandatanganan
kesepakatan antarpemerintah sebelum pemindahan dilakukan. Penandatanganan kesepakatan ini
tidak hanya menandai kerja sama dalam pemindahan narapidana, tetapi juga
memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi
manusia, keadilan, dan tanggung jawab moral dalam hubungan internasional. Menurut Yusril, kerja sama
seperti ini memperlihatkan bahwa diplomasi kemanusiaan dapat berjalan
berdampingan dengan prinsip-prinsip kepastian hukum. “Kita ingin menunjukkan bahwa
Indonesia terbuka untuk kerja sama hukum internasional yang adil dan beradab.
Pemindahan ini bukan bentuk kelemahan, tetapi bentuk kematangan hukum dan
kemanusiaan yang kita junjung,” tambahnya. Melalui pemindahan ini,
Pemerintah Indonesia berharap dapat memperkuat hubungan diplomatik dengan
Inggris serta memperluas kerja sama bilateral dalam bidang hukum dan
pemasyarakatan. Kedua negara juga sepakat untuk
terus memperkuat komunikasi dalam penegakan hukum lintas negara, termasuk
pertukaran informasi, pelatihan, dan pengembangan kapasitas di bidang
pemasyarakatan dan penegakan hukum. Kesepakatan ini menjadi bukti
bahwa pendekatan yang berlandaskan pada kemanusiaan tetap dapat sejalan dengan
prinsip keadilan, serta menjadi contoh konkret bagi kerja sama internasional
lainnya.(GF)
22 Okt 2025, 01:34 WIT
Kapolda Maluku Tinjau Kesiapan Patroli Respon Time
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan pengecekan langsung terhadap kesiapan personel dan kendaraan Patroli Respon Time di lingkungan Polda Maluku dan Polresta Ambon, Selasa (21/10/2025), bertempat di Lapangan Letkol Pol Chr. Tahapary, Tantui, Ambon.Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Tobroni, S.I.K., serta seluruh pejabat utama Polda Maluku dan Kapolresta Ambon. Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem respons cepat kepolisian terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Maluku.Dalam arahannya, Kapolda menegaskan pentingnya kecepatan dan kesiapsiagaan personel patroli dalam merespons setiap laporan atau panggilan masyarakat. Menurutnya, kehadiran polisi yang cepat di lokasi kejadian merupakan kunci utama dalam mencegah eskalasi konflik atau gangguan kamtibmas.“Banyak perkelahian atau bentrokan besar berawal dari masalah kecil. Namun karena keterlambatan kehadiran polisi di tempat kejadian, situasi yang semula kecil bisa berkembang menjadi besar dan sulit dikendalikan,” ujar Irjen Pol Dadang.“Oleh karena itu, saya minta agar seluruh personel dapat hadir dengan cepat setiap kali masyarakat membutuhkan kehadiran kita,” tegasnya.Kapolda menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua kategori gangguan kamtibmas yang memerlukan respons cepat, yaitu gangguan kontijensi seperti tawuran antarkampung atau aksi kekerasan dengan senjata tajam, dan situasi darurat kemanusiaan, seperti masyarakat yang mengalami serangan jantung atau kondisi medis kritis lainnya.“Kita harus bisa merespons setiap permintaan dengan cepat, baik yang berkaitan dengan keamanan maupun kondisi darurat kemanusiaan. Kehadiran cepat polisi bisa menyelamatkan situasi dan bahkan nyawa,” imbuh Kapolda Maluku.Selain meningkatkan kesiapsiagaan, Irjen Pol Dadang juga meminta agar patroli respon time memiliki kemampuan untuk memetakan lokasi rawan konflik dan potensi gangguan kamtibmas. Ia menekankan pentingnya pendekatan sosial dan komunikasi aktif dengan para tokoh masyarakat, agama, dan pemuda di wilayah patroli.“Petugas patroli harus tahu siapa tokoh-tokoh penting di areanya, memahami dinamika sosial, dan mampu mengidentifikasi potensi konflik sejak dini. Dengan begitu, kita bisa mengambil langkah yang tepat karena sudah punya intelijen dasar di lapangan,” jelasnya.Menutup arahannya, Kapolda Maluku menginstruksikan agar sistem Patroli Respon Time Polda Maluku dan Polresta Ambon dapat berjalan terintegrasi, saling berkolaborasi, dan dilengkapi dengan call center di setiap unit kendaraan agar mudah dipantau dan dihubungi masyarakat.“Saya harap sistem ini diatur dengan baik siapa berbuat apa, dan siapa bertanggung jawab kepada siapa agar tugas di lapangan berjalan lancar dan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari kepolisian,” tutup Irjen Pol Dadang.Kegiatan pengecekan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Maluku untuk terus memperkuat kehadiran polisi yang cepat, responsif, dan humanis, guna menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Maluku. PNO-12
21 Okt 2025, 18:10 WIT
Kejari Merauke Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih, Kerugian Negara Capai Rp2,89 Miliar
Papuanewsonline.com, Merauke – Langkah
tegas diambil oleh Kejaksaan Negeri Merauke dalam upaya pemberantasan korupsi
di wilayah selatan Papua. Pada Senin, 20 Oktober 2025, Kepala Kejaksaan Negeri
Merauke Sulta D. Sitohang, S.H., M.H. bersama Tim Penyidik Pidana Khusus resmi menetapkan
dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
pembangunan sarana air bersih di Distrik Firiwage/Kawagit, Kabupaten Boven
Digoel Tahun Anggaran 2023. Penetapan ini dilakukan setelah
melalui proses penyidikan mendalam dan ekspose perkara yang menyimpulkan adanya
alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka. Kasus ini menjadi sorotan
publik karena proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tak kunjung memberikan
manfaat bagi masyarakat, padahal anggaran telah dicairkan hampir sepenuhnya. Dua tersangka yang kini ditahan
masing-masing adalah: F.T, Kepala Dinas PUPR Kabupaten
Boven Digoel, selaku Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/R.1.15/Fd.1/10/2025. K, selaku Wakil Direktur CV.
Bangun Sarana Papua, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:
B-05/R.1.15/Fd.1/10/2025. Keduanya ditahan selama 20 hari
ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Merauke, berdasarkan surat perintah
penahanan yang dikeluarkan tanggal 20 Oktober 2025. Kajari Merauke Sulta D. Sitohang
menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil untuk mempermudah proses
penyidikan dan mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti. Kasus ini bermula dari alokasi Dana
Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp3,34 miliar pada tahun 2023 untuk pembangunan
sarana air bersih di Kampung Firiwage. Proyek tersebut dilelang melalui LPSE
Kabupaten Boven Digoel pada 8 September 2023. Namun, sejak awal, proyek ini
telah sarat rekayasa. Berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka K bersama Saksi
Jerry Hocken Yap memanipulasi proses lelang dengan menggunakan perusahaan CV.
Bangun Sarana Papua hanya sebagai formalitas. Bahkan, tanda tangan direktur
perusahaan dipalsukan demi memuluskan kontrak yang akhirnya dimenangkan pada 19
September 2023 dengan nilai Rp3,26 miliar. Tidak berhenti di situ, setelah
pencairan uang muka 20% sebesar Rp653 juta, dana proyek justru ditarik dan
diserahkan kepada Jerry Hocken Yap, bukan digunakan untuk pekerjaan fisik. Kacau dalam pelaksanaan proyek
semakin nyata saat masyarakat Firiwage menolak pembangunan di wilayah mereka.
Namun, alih-alih menghentikan proyek, Tersangka F.T justru memerintahkan
pemindahan lokasi ke Distrik Kawagit, tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan
Inspektorat. Akibatnya, tim teknis dan PPK
mundur dari proyek. Ketika pekerjaan di lokasi baru hanya mencapai 5 persen,
para pelaku justru mengajukan tagihan 100% seolah proyek telah selesai. Dokumen
tagihan palsu itu disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah pihak, hingga
akhirnya SP2D senilai Rp2,31 miliar cair pada 20 Desember 2023. Dana tersebut kemudian kembali
ditarik oleh Jerry Hocken Yap menggunakan cek yang sudah ditandatangani
direktur perusahaan. Hingga kini, proyek air bersih tersebut belum selesai dan tidak
memberikan manfaat apa pun bagi warga. Berdasarkan Laporan Hasil Audit
Inspektorat Kabupaten Boven Digoel, negara mengalami kerugian mencapai
Rp2.893.120.837. Sementara itu, hingga saat ini penyidik telah berhasil menyita
uang senilai Rp312.774.108 sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian
keuangan negara. Kajari Sulta D. Sitohang
menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak
menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Tidak ada toleransi terhadap
korupsi, terutama jika menyangkut program yang seharusnya memberi manfaat
langsung kepada masyarakat. Kami akan tuntaskan kasus ini secara profesional
dan transparan,” ujarnya. Atas perbuatannya, kedua
tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda
hingga Rp1 miliar. Langkah Kejari Merauke ini
mendapat apresiasi dari masyarakat dan menjadi peringatan keras bagi pejabat
daerah agar tidak bermain-main dengan dana publik, terutama dana Otsus yang
diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Papua.(GF)
21 Okt 2025, 15:42 WIT
KKB Pimpinan Aibon Kogoya Berulah Lagi di Nabire, Satu Orang Tewas dan Delapan Luka-Luka
Papuanewsonline.com, Nabire — Situasi
keamanan di Kabupaten Nabire kembali bergejolak setelah kelompok kriminal
bersenjata (KKB) yang dipimpin oleh Aibon Kogoya melakukan serangan brutal
terhadap warga sipil dan aparat kepolisian pada Senin, 20 Oktober 2025. Insiden
berdarah itu terjadi di ruas Jalan Trans Nabire–Enarotali, Distrik Uwapa, dan
menyebabkan satu warga sipil tewas serta delapan orang lainnya luka-luka,
termasuk empat anggota Polres Nabire. Serangan yang terjadi sekitar
pukul 10.30 WIT itu mengejutkan warga sekitar. Suara tembakan bertubi-tubi
terdengar dari arah pegunungan saat sejumlah kendaraan tengah melintas di jalur
yang dikenal rawan dan berlubang. Aparat menyebut serangan dilakukan secara
mendadak dan terencana, dengan posisi penembak tersebar di beberapa titik di
kiri dan kanan jalan. Berdasarkan laporan awal
kepolisian, serangan dimulai ketika rombongan kendaraan yang mengangkut warga
sipil dan beberapa personel kepolisian melambat karena kondisi jalan yang rusak
parah. Tiba-tiba terdengar rentetan tembakan dari berbagai arah, membuat warga
panik dan berhamburan mencari perlindungan di semak-semak sekitar jalan. Korban tewas diketahui bernama Masturyadi
(51), warga Topo Jaya, yang meninggal dunia di tempat setelah peluru menembus
bagian kepala belakang sebelah kanan. Sementara itu, delapan orang lainnya
mengalami luka tembak dan luka akibat pecahan peluru. Korban luka terdiri dari Martinus
Makai (42), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nabire; Yance Makai (38), ASN
di lingkungan Pemkab Nabire; Aser Kegou (45), warga SP2 Nabire Barat; dan Ari
Kismanto (40), seorang pendulang lokal. Dari pihak kepolisian, empat
anggota Polres Nabire juga menjadi korban, yakni Iptu Hardiman Sirait, S.H., Bripka
Laode Munafrin Isra, Briptu Tomas Bisararisi, dan Brigpol Galuh Yudistiawan.
Seluruh korban luka berhasil dievakuasi ke RSUD Nabire untuk mendapat perawatan
intensif. Pasca penyerangan, aparat
kepolisian melakukan tembakan balasan ke arah kelompok bersenjata yang
bersembunyi di area perbukitan. Situasi di lokasi berlangsung tegang selama
beberapa jam sebelum kondisi dapat dikendalikan. Polisi kemudian mengevakuasi
para korban menggunakan kendaraan taktis. Kapolres Nabire bersama tim
gabungan Brimob dan TNI langsung diterjunkan untuk melakukan penyisiran di
sekitar lokasi guna mengejar para pelaku yang diduga melarikan diri ke arah
hutan pegunungan. Penjagaan di beberapa titik strategis, termasuk di jalur
utama Nabire–Dogiyai, turut diperketat guna mengantisipasi kemungkinan serangan
lanjutan. Menurut sumber kepolisian, pola
serangan yang dilakukan menunjukkan bahwa kelompok tersebut sudah memantau
aktivitas warga dan aparat di wilayah tersebut sejak beberapa hari sebelumnya.
Jalur Trans Nabire–Enarotali memang dikenal sebagai salah satu titik rawan
gangguan keamanan di wilayah tengah Papua. Akibat insiden ini, suasana di
sekitar Distrik Uwapa sempat lumpuh. Aktivitas warga berkurang drastis karena
sebagian besar memilih tetap di rumah. Sejumlah sekolah dan toko di sekitar
jalur utama juga dilaporkan tutup sementara waktu hingga kondisi benar-benar
aman. Pemerintah Kabupaten Nabire
bersama aparat keamanan mengimbau warga untuk tetap tenang namun waspada, serta
segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penanganan keamanan kini menjadi prioritas utama agar jalur penghubung
antarwilayah tidak terganggu oleh aksi kekerasan. Selain menimbulkan korban jiwa,
serangan ini juga menegaskan bahwa ancaman KKB di wilayah tengah Papua masih
nyata dan perlu penanganan serius. Aparat keamanan menegaskan komitmen mereka
untuk melindungi masyarakat dan memastikan stabilitas keamanan tetap terjaga. Tim gabungan dari Polres Nabire,
Satgas Damai Cartenz, dan Kodim 1705/Nabire kini tengah melakukan pengejaran
terhadap kelompok bersenjata yang bertanggung jawab atas serangan tersebut.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa selongsong peluru dan serpihan
logam proyektil yang ditemukan di lokasi kejadian. Pemerintah Provinsi Papua dan
Polres Nabire berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi kelompok-kelompok
bersenjata yang mengancam keselamatan masyarakat. Operasi keamanan akan terus
dilanjutkan hingga situasi benar-benar kondusif. Peristiwa ini menjadi pengingat
bahwa upaya menjaga keamanan di tanah Papua membutuhkan kerja sama semua pihak
— aparat, pemerintah, dan masyarakat — agar kekerasan serupa tidak terus
terulang dan menghambat pembangunan di wilayah tersebut. Penulis: Hendrik Editor: GF
20 Okt 2025, 21:10 WIT
Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara telah resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) selaku tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB.Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. “Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB. Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” jelas Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan resminya, Minggu malam (19/10).Lebih lanjut, Kombes Pol. Erdi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” tambahnya. PNO-12
20 Okt 2025, 18:14 WIT
Polda Maluku Minta 6 DPO Kasus Pembakaran Rumah di Hunut Segera Serahkan Diri
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengimbau enam orang tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga di kawasan Hunut Durian Patah, Kota Ambon, untuk segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.Kasus ini berawal dari peristiwa tawuran antarpelajar yang terjadi pada 19 Agustus 2025Kasus ini berawal dari peristiwa tawuran antarpelajar yang terjadi pada 19 Agustus 2025, dan mengakibatkan meninggalnya seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon. Peristiwa tersebut kemudian memicu aksi massa yang berujung pada pembakaran serta pengrusakan sejumlah rumah warga di sekitar lokasi kejadian.Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku yang menangani perkara ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN. Keenam tersangka tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.Kabid Humas Polda Maluku dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri secara baik-baik ke kantor kepolisian terdekat. Langkah ini dinilai penting untuk memperlancar proses penyidikan serta menunjukkan itikad baik dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Kami mengimbau kepada enam tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang, yakni BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN, agar segera menyerahkan diri. Jangan bersembunyi atau melarikan diri. Hadapi proses hukum dengan bertanggung jawab,” tegas Kabid Humas Polda Maluku.Polda Maluku menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum terhadap kasus ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berkembang, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak berwenang.“Polda Maluku berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai tuntas.,” pungkasnya. PN-12
20 Okt 2025, 11:40 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru