Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Kejari Tual Tahan Empat Tersangka Korupsi Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir TA 2019
Papuanewsonline.com, Tual — Kejaksaan Negeri Tual pada
Kamis, 27 November 2025, resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas
Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kota Tual. Penetapan tersebut dilakukan setelah
rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sejak beberapa waktu terakhir.Program bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus
(DAK) sebesar Rp2.675.820.000,00 itu diduga menjadi objek penyimpangan yang
menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1.429.432.397,00. Dugaan
kerugian tersebut muncul dari berbagai temuan teknis maupun administratif
selama proses penyidikan berlangsung.Empat tersangka yang ditetapkan penyidik yakni FR selaku
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual tahun 2019, RT sebagai
Direktur CV Rahmat Barokah Jaya, FF sebagai Koordinator Tenaga Fasilitator
Lapangan, serta MS yang bertugas sebagai anggota tenaga fasilitator. Keempatnya
dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU
Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.Menurut penyidik, penetapan tersangka telah memenuhi unsur
minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Alat
bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta sejumlah
dokumen yang dinilai berkaitan langsung dengan pelaksanaan program bantuan.Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan bahwa tersangka
FR menetapkan CV Rahmat Barokah Jaya sebagai penyedia tanpa melalui prosedur
yang sah. Lebih jauh, perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan
administrasi maupun teknis namun tetap ditetapkan sebagai pihak pelaksana
kegiatan.Sementara itu, tersangka RT diketahui menyalurkan material
pembangunan rumah tidak sesuai jumlah yang seharusnya. Kekurangan material yang
diterima para penerima manfaat turut memperkuat dugaan adanya pengurangan
barang yang berimbas pada kerugian negara.Peran FF dan MS juga menjadi bagian penting dalam perkara
ini. Keduanya diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk memberikan kesan bahwa
penunjukan penyedia telah sesuai ketentuan. Mereka juga menyusun Daftar Rencana
Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tanpa melibatkan penerima dan menetapkan harga
material berdasarkan analisa sepihak, sehingga memunculkan kemahalan harga yang
signifikan.Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, Kejari
Tual menahan keempat tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual selama
20 hari pertama. Penahanan dilakukan guna memastikan penyidikan berjalan
lancar, sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun gangguan
terhadap proses hukum. (GF)
28 Nov 2025, 02:33 WIT
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Aerosport Mimika: JPU Tuntut 5 Terdakwa dengan Hukuman Berat
Papuanewsonline.com, Jayapura - Sidang lanjutan kasus
dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika untuk PON XX
Papua 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua,
pada Rabu (26/11/2025). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua memvonis lima terdakwa dengan hukuman penjara
yang berat.Dalam amar tuntutan yang dibacakan, JPU menuntut Robert
Mayaut dengan 15 tahun penjara, Suyani dengan 15 tahun penjara, Yohanis Paulus
Kurnala dengan 16 tahun penjara, Rulli Kustaman dengan 15 tahun penjara, dan
Ade Jalaludin dengan 15 tahun penjara.Kuasa Hukum terdakwa Dominggus Robert Mayaut, Dr. Anton
Raharusun, SH, MH, menyatakan bahwa tuntutan JPU tidak masuk akal dan tidak
rasional. "Tuntutan JPU tidak mencerminkan fakta persidangan dan
menunjukkan cacat mendasar dalam penyusunan argumentasi hukum," katanya.Raharusun juga mempertanyakan penggunaan Pasal 2 ayat (1)
yang mengatur "perbuatan melawan hukum" dalam tuntutan JPU, yang
menurutnya tidak tepat untuk kasus ini. "Dalam posisi sebagai
penyelenggara negara, mestinya Pasal 3 yang diterapkan," tambahnya.Sidang ditunda hingga 3 Desember 2025 dengan agenda
pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa. Penulis: Hendrik
Editor: GF
27 Nov 2025, 12:37 WIT
Tuntutan Berat JPU Warnai Sidang Lima Terdakwa Korupsi Aerosport Mimika
Papuanewsonline.com, Jayapura — Sidang lanjutan kasus dugaan
korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika untuk PON XX Papua
2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (26/11/2025).
Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua menjadi
sorotan utama dalam persidangan yang terus menarik perhatian publik.Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan tuntutan hukuman
berat terhadap lima terdakwa yang dinilai memiliki peran penting dalam
terjadinya dugaan penyimpangan pada proyek berskala besar tersebut. Tuntutan
ini menegaskan bahwa perkara yang tengah berjalan dipandang sebagai kasus yang
menimbulkan kerugian signifikan bagi negara.JPU menuntut Robert Mayaut dengan hukuman 15 tahun penjara,
sementara Suyani juga dituntut 15 tahun. Dua terdakwa lain, Rulli Kustaman dan
Ade Jalaludin, masing-masing dituntut 15 tahun penjara. Sementara itu, tuntutan
paling tinggi diberikan kepada Yohanis Paulus Kurnala, yang dituntut menjalani
16 tahun penjara.Kuasa hukum terdakwa Dominggus Robert Mayaut, Dr. Anton
Raharusun, SH, MH, menilai tuntutan tersebut sebagai sesuatu yang tidak masuk
akal. Ia menyebut bahwa apa yang disampaikan JPU tidak mencerminkan jalannya
persidangan maupun fakta-fakta yang telah terungkap selama proses pemeriksaan
saksi.Raharusun juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan
JPU, khususnya terkait penerapan Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan melawan
hukum. Menurutnya, penggunaan pasal tersebut tidak tepat dalam konteks peran
terdakwa sebagai penyelenggara negara yang seharusnya mengarah pada penerapan
Pasal 3.Pernyataan tersebut sekaligus menandai ketegangan antara tim
pembela dan JPU, yang sejak awal persidangan telah menunjukkan perbedaan tajam
dalam memandang konstruksi hukum kasus ini. Tim kuasa hukum menilai bahwa
banyak aspek perlu diklarifikasi kembali untuk memastikan proses berjalan
objektif.Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jayapura itu
kembali menarik perhatian sejumlah pemerhati hukum, jurnalis, dan keluarga para
terdakwa. Sejumlah pihak menilai kasus ini sebagai salah satu perkara besar
terkait penyelenggaraan PON XX Papua yang masih terus menyeruak ke permukaan.Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan menunda
sidang hingga 3 Desember 2025. Pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum kelima
terdakwa dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi sebagai respons
resmi terhadap tuntutan JPU.Dengan penundaan tersebut, proses persidangan yang telah
berjalan panjang ini memasuki tahap krusial yang akan menentukan arah putusan
majelis hakim terhadap kelima terdakwa. Publik kini menantikan bagaimana
argumentasi pembelaan akan disampaikan dalam sidang mendatang. Penulis: HendrikEditor: GF
27 Nov 2025, 12:32 WIT
Polda Maluku Redam Situasi Pertikaian Antar 2 Kelompok Pemuda di Kawasan Jembatan Jodoh
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memastikan situasi keamanan di kawasan Pertigaan UIN Amsa hingga Jembatan Jodoh, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, telah berhasil dikendalikan setelah sempat terjadi konsentrasi massa antar dua kelompok pemuda pada Rabu (26/11/2025) dini hari.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K. membenarkan insiden tersebut dan menegaskan bahwa aparat bergerak cepat melakukan pengamanan di lapangan. Hingga situasi kembali kondusif, tidak ada korban jiwa maupun luka, namun satu pos pangkalan ojek dilaporkan terbakar.Menurut Kombes Rositah, tindakan yang diambil oleh aparat dilapangan telah dilakukan secara terukur dengan mengedepankan pencegahan benturan lanjutan antar dua kelompok pemuda tersebut.“Benar telah terjadi konsentrasi massa antar dua kelompok pemuda di kawasan Jembatan Jodoh. Personel gabungan Polresta Ambon, Samapta, dan Brimob bertindak cepat sehingga situasi berhasil dikendalikan tanpa korban jiwa,” ujar Kabid Humas.Ia menegaskan bahwa langkah-langkah yang ditempuh aparat bertujuan menjaga keselamatan warga dan mencegah meluasnya potensi konflikPolda Maluku melalui Kabid Humas mengajak seluruh pihak untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh upaya provokatif yang berpotensi memicu ketegangan baru.“Kami mengimbau para pemuda, tokoh masyarakat, dan seluruh warga untuk menahan diri serta tidak terpancing isu yang dapat memecah persaudaraan baik yang disampaikan secara langsung maupun pesan-pesan melalui media sosial. Serahkan sepenuhnya penanganan pada aparat kepolisian,” tegasnya.Ia juga meminta peran aktif tokoh adat, tokoh pemuda, dan keluarga dari kedua kelompok untuk ikut menenangkan situasi guna menjaga stabilitas keamanan di Kota Ambon.Polda Maluku memastikan intensifikasi patroli dan pendalaman terhadap pihak yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran maupun tindakan provokatif. Semua langkah dilakukan untuk mencegah potensi insiden lanjutan dan memastikan warga tetap merasa aman.Berdasarkan situasi dan kondisi yang terjadi dilapangan, respons cepat aparat gabungan di bawah koordinasi Polda Maluku menjadi faktor kunci dalam mencegah eskalasi konflik antar kelompok pemuda yang kerap menjadi isu sensitif di Kota Ambon. Penanganan terukur yang mengedepankan pencegahan, serta upaya pembubaran massa tanpa korban jiwa, menunjukkan kesiapsiagaan aparat dalam mengelola situasi berisiko tinggi. PNO-12
26 Nov 2025, 20:26 WIT
Bareskrim Polri Ungkap Kepemilikan Ekstasi di Tol Lampung
Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan ratusan ribu butir ekstasi yang ditemukan dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol KM 136B Sumatera–Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025 di Gedung Awaloedin Djamin, Lantai 1, Bareskrim Polri.Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario, S.I.K., M.H., memaparkan kronologi awal kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan sebuah mobil Nissan X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi D 1160 UN. Saat petugas melakukan penanganan pertama, ditemukan enam tas berisi ratusan ribu butir ekstasi di dalam kendaraan tersebut.“Saya akan menyampaikan kepada seluruh rekan-rekan tentang kejadian laka lantas di Jalan Tol KM 136B Sumatera-Lampung, yang mana mobil tersebut adalah X-Trail dengan nomor polisi D 1160 UN, warna hitam. Pada saat itu, di dalam kendaraan tersebut ditemukan ratusan ribu ekstasi,” ujar Kombes Pol Sunario.Pada awal penanganan, pengemudi kendaraan tidak ditemukan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, aparat berhasil mengungkap identitas sekaligus menangkap pemilik ekstasi tersebut, yakni MR (43), seorang residivis kasus narkoba.Barang bukti yang diamankan terdiri atas 194.631 butir ekstasi utuh serta 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk.“Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, kita berhasil mengungkap pengemudi sekaligus pemilik ekstasi tersebut. Tersangka adalah MR, umur 43 tahun, residivis narkoba,” ungkapnya.Sunario menambahkan bahwa MR merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Tangerang. MR diperintahkan oleh seseorang berinisial U untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut. Ia berangkat bersama istrinya dan menginap di sebuah hotel sebelum menerima enam tas berisi ekstasi yang ditinggalkan di dalam mobil Terios yang tidak terkunci.Setelah memindahkan seluruh tas ke mobil X-Trail, MR mengantar istrinya ke Bandara Palembang sebelum kembali ke hotel. Dalam perjalanan menuju Jakarta, kendaraan MR kehabisan bahan bakar sehingga meminta bantuan petugas tol. Tak lama kemudian, sekitar pukul 05.40 WIB, terjadilah kecelakaan yang mengungkap seluruh isi kendaraan.Petugas tol, anggota PJR, dan anggota TNI yang sedang BKO menemukan enam tas berisi ekstasi tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa barang itu rencananya akan diedarkan di Jakarta.Terkait penemuan sebuah lencana di dalam mobil, Sunario menegaskan bahwa lencana tersebut bukan lencana resmi Polri.“Lencana resmi memiliki ciri khusus dan nomor seri terregister. Lencana yang ditemukan tidak memiliki nomor seri dan bukan milik Polri. Jadi sejauh ini tidak ada keterlibatan oknum anggota Polri,” tegasnya.Penyidik masih memburu U selaku pengendali serta pemilik mobil Terios yang mengantarkan barang tersebut. Jalur distribusi barang ke Palembang juga masih dalam proses penyelidikan.Mengenai penyebab kecelakaan, Sunario menjelaskan bahwa MR sebelumnya menggunakan sabu dan diduga kelelahan karena insiden terjadi sekitar pukul 05.00 pagi.“Yang jelas MR sebelumnya menggunakan sabu dan kemungkinan kelelahan,” ujarnya.Saat ini penyidikan terus berjalan untuk membongkar jaringan pengedar ekstasi berskala besar tersebut. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan pengendali. PNO-12
26 Nov 2025, 18:48 WIT
Unjuk Rasa IKB SBT: Polda Maluku Tegaskan Usut Tuntas Kasus Pembacokan
Papuanewsonline.com, Ambon - Puluhan Personel Direktorat Samapta Polda Maluku dan Satuan Samapta Polresta Ambon mengamankan aksi Unjuk Rasa (Unras) dari Ikatan Keluarga Besar Seram Bagian Timur (IKB SBT) Kota Ambon.Aksi Unras yang berlangsung di depan pintu Gerbang Utama Markas Polda Maluku pada Senin (24/11/25) ini meminta Polda Maluku percepat penanganan kasus pembacokan terhadap seorang pemuda asal SBT yang terjadi di kawasan Lorong Putri Ambon beberapa waktu yang lalu.Aksi Unras yang berlangsung damai dan tertib tersebut diterima oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi S.IK di depan pintu gerbang utama Mapolda Maluku.Saat menerima penyampaian aspirasi dari IKB SBT Kota Ambon, Kombes Rositah Umasugi mengaku penanganan kasus tersebut kini tengah dilakukan tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku.Tim penyidik, kata Kombes Rositah tengah berupaya untuk menangkap oknum pelaku pembacokan dan mengungkap motif dari aksi kekerasan dengan senjata tajam di Kawasan Lorong Putri. Kombes Rositah mengajak pihak keluarga korban dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi saat ini. Ia meminta pihak keluarga tidak menimbulkan permasalahan baru yang lebih besar di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya."Polda Maluku saat ini tidak menutup mata dengan persoalan yang terjadi kemarin. Bapak Kapolda juga secara tegas telah mengatakannya saat menjenguk korban di rumah sakit Bhayangkara Ambon, bahwa Polda Maluku akan serius mengusut tuntas kasus ini," tegasnya.Polda Maluku, lanjut Kombes Rositah, merasa prihatin dan menyesalkan peristiwa kekerasan yang terjadi. "Saat ini sudah ada enam orang yang kami periksa. Kami berharap kerjasama dari rekan-rekan semua dalam mengungkap motif dan menangkap pelaku untuk diproses hukum sesuai perbuatannya, sebab sekecil apapun informasi dari rekan-rekan terkait kasus ini maka akan sangat membantu kami Polda Maluku dalam menuntaskan kasus ini," pintanya.Dalam aksi yang dilakukan IKB SBT Kota Ambon, terdapat beberapa poin tuntutan. Di antaranya mengungkap pelaku pembacokan. Mereka juga meminta didirikannya Pos Polisi Permanen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang berdomisili di kawasan Arbes Ambon dan sekitarnya. Massa aksi juga meminta pihak Kepolisian untuk tidak lagi memberikan ijin keramaian khususnya terkait acara pesta joget dan kegiatan keramaian lainnya yang berpotensi menimbulkan permasalahan dan gangguan Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat. PNO-12
25 Nov 2025, 06:38 WIT
Empat Hamba Tuhan Siap Dipulangkan ke Sorong Setelah Vonis Usai
Papuanewsonline.com, Makassar – Setelah hampir delapan bulan
terjebak dalam proses hukum yang panjang, empat hamba Tuhan—Penatua Abraham
Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek—akhirnya akan
dipulangkan ke Sorong, Papua Barat Daya. Keempatnya telah menyelesaikan vonis
tujuh bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A
Khusus.Kabar rencana pemulangan ini disampaikan Tim Advokasi
Keadilan untuk Rakyat Papua dari LP3BH. Yan Christian Warinussy, melalui
keterangan tertulis yang diterima Minggu (23/11/2025), menyebut keputusan
tersebut menjadi angin segar bagi keluarga, meski luka sosial dan psikologis
akibat proses hukum panjang tidak mudah dilupakan.Keempat terdakwa dituduh melakukan tindak pidana makar sejak
April 2025, sebuah pasal berat yang umumnya digunakan untuk tindakan yang
mengarah pada penggulingan pemerintahan. Namun vonis hanya tujuh bulan
memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara dakwaan dan putusan
pengadilan.Yan Christian Warinussy menilai bahwa ironi tersebut membuka
ruang diskusi tentang penggunaan pasal makar. Ia mempertanyakan bagaimana pasal
berat bisa berakhir dengan hukuman singkat dan apa makna tuduhan tersebut jika
hukumannya tidak mencerminkan bobot dakwaannya.Vonis tujuh bulan tersebut bahkan satu bulan lebih ringan
dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini, menurut para pemerhati hukum,
menambah daftar pertanyaan mengenai apakah pasal makar benar-benar diterapkan
secara tepat atau justru menjadi instrumen penekan terhadap tokoh agama dan
masyarakat Papua.LP3BH menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri
Sorong yang telah menyiapkan proses pemindahan empat hamba Tuhan tersebut.
Namun tim advokasi menegaskan bahwa pemulangan bukan akhir dari persoalan,
karena proses hukum yang dialami para terdakwa tetap menyisakan catatan panjang
untuk evaluasi.Tim advokasi berkomitmen mengawal perjalanan para hamba
Tuhan sejak dari Makassar hingga tiba di Sorong. Langkah ini dilakukan demi
memastikan keselamatan mereka dan sebagai pengingat bahwa penegakan hukum harus
dilakukan secara adil terhadap seluruh warga negara, termasuk masyarakat Papua.Di Sorong, rencana penyambutan empat hamba Tuhan
diperkirakan akan mengundang perhatian publik. Tim advokasi menyerukan agar
seluruh rangkaian penyambutan dilakukan secara damai, tertib, dan bermartabat
sebagai bentuk penghormatan terhadap mereka yang telah menjalani proses hukum
tersebut.Sementara itu, Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah
telah menggelar rapat koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan.
Undangan rapat bertanggal 21 November 2025 tersebut memuat instruksi kepada
Gubernur, Wakil Gubernur, dan unsur Forkopimda untuk mempersiapkan berbagai
langkah guna menyambut kepulangan empat hamba Tuhan dari Makassar ke Sorong.Rapat koordinasi ini diharapkan memastikan seluruh tahapan
pemulangan berlangsung aman, tertata, dan memberikan kepastian bagi keluarga
yang telah menantikan kehadiran empat hamba Tuhan tersebut setelah
berbulan-bulan menghadapi ketidakpastian.(GF)
24 Nov 2025, 02:13 WIT
Penangkapan Anggota KKB di Keerom: Langkah Besar Meredam Aksi Kekerasan di Perbatasan
Papuanewsonline.com, Keerom - Upaya penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah perbatasan Papua kembali menunjukkan hasil signifikan. Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Keerom berhasil menangkap Maam Taplo, salah satu anggota KKB Kodap XV Ngalum Kupel, dalam sebuah operasi senyap di Arso Swakarsa, Kabupaten Keerom.Maam Taplo selama ini dikenal sebagai salah satu pelaku dengan rekam jejak kekerasan berat dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021. Penangkapannya menjadi sorotan karena keterlibatannya dalam insiden tragis terhadap tenaga kesehatan (nakes) di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang.Dalam kejadian berdarah pada 13 September 2021 tersebut, seorang nakes bernama Gabriella Meilani tewas, sementara sepuluh tenaga kesehatan lainnya mengalami luka-luka akibat kekerasan brutal. Salah satu korban, Dr. Restu Pamangi, bahkan mengalami patah tulang lengan kanan.Catatan kepolisian juga mengaitkan Maam Taplo dengan sejumlah aksi destruktif lainnya, termasuk pembakaran fasilitas publik seperti Bank Papua, Puskesmas Kiwirok, Pasar, perumahan tenaga kesehatan, hingga Kantor Distrik. Aksi-aksi tersebut menyebabkan kerugian besar serta menimbulkan ketakutan luas di tengah masyarakat.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menyebut penangkapan ini sebagai langkah strategis dalam mengembalikan rasa aman di wilayah rawan konflik tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap pelaku kekerasan akan dimintai pertanggungjawaban sepenuhnya.Brigjen Faizal juga menambahkan bahwa kehadiran negara dalam menjaga stabilitas keamanan tidak akan surut, terutama di daerah-daerah yang selama ini menjadi target gangguan KKB. Ia berharap proses hukum atas Maam Taplo dapat memberikan keadilan bagi semua korban.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, memastikan operasi pengejaran terhadap anggota KKB lainnya tetap berlanjut. Ia mengatakan bahwa jaringan KKB terus dipantau dan seluruh aparat di lapangan bekerja secara terkoordinasi untuk mencegah aksi lanjutan.Adarma menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kelompok bersenjata untuk mengancam ketertiban masyarakat. Menurutnya, keberhasilan operasi di Keerom menjadi bukti bahwa penegakan hukum dilaksanakan secara tegas dan tanpa kompromi.Penangkapan Maam Taplo menjadi bukti keseriusan aparat keamanan dalam menindak pelaku kekerasan yang meresahkan masyarakat. Pemerintah pun berharap momentum ini dapat meningkatkan rasa aman warga Papua serta mendukung pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi di kawasan yang terdampak.Penulis: Hendrik Editor: GF
23 Nov 2025, 20:27 WIT
Polres Kepulauan Tanimbar Amankan Pelaku Pencabulan Anak
Papuanewsonline.com, Tanimbar - Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan anak. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan LIK (20), pelaku pencabulan terhadap anak berinisial EA (16), setelah rangkaian tindakan cepat dari aparat kepolisian serta dukungan informasi dari masyarakat.Kasus berawal ketika orang tua korban, EA (46), melaporkan kehilangan anaknya pada 21 November 2025. Korban telah meninggalkan rumah di Desa Olilit Barat sejak 17 November dan diduga tinggal bersama pelaku di sebuah kontrakan. Dalam periode tersebut, pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali, masing-masing pada 17 dan 19 November 2025.Korban akhirnya ditemukan pada 17 November di sebuah kos di Olilit Baru berkat informasi warga. Sementara pelaku berupaya melarikan diri dengan menumpang KM Sabuk Nusantara 103, namun gagal karena kapal tidak berlayar akibat cuaca buruk. Aparat KPPP Polsek Tanimbar Selatan kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada 20 November 2025 sebelum diserahkan ke Unit PPA.Hasil pemeriksaan intensif terhadap korban, saksi, dan pelaku, serta penguatan alat bukti, membuat penyidik menetapkan LIK sebagai tersangka. Ia ditahan sejak 22 November 2025 di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Briyantri Maulana, S.Tr.K, mengapresiasi kepedulian warga yang membantu mengungkap keberadaan korban. Ia menegaskan pentingnya pengawasan orang tua, terlebih di era digital ketika anak dapat berinteraksi bebas melalui perangkat komunikasi.“Rumah harus menjadi tempat paling aman bagi anak. Orang tua perlu hadir, peduli, dan terus membimbing agar anak tidak terjerumus dalam situasi berisiko,” tegasnya.Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa orang tua memiliki peran sentral dalam menjaga masa depan anak. Ia menekankan pentingnya kedekatan emosional dan pendampingan, terutama dalam perkembangan zaman yang semakin kompleks.“Setiap anak berhak atas masa depan yang lebih baik. Hubungan asmara tanpa kendali dapat berujung pada kekerasan seksual yang merusak masa depan korban maupun pelaku,” ujar Kapolres.Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas, termasuk publikasi penindakan di media sosial, menjadi bagian dari upaya edukasi publik agar masyarakat lebih waspada terhadap risiko kekerasan seksual pada anak.Kasus ini kembali menyoroti kerentanan anak di bawah umur dalam hubungan asmara tanpa pengawasan. Kecepatan aparat Polres Kepulauan Tanimbar dalam menangani laporan mulai dari pencarian, penyelamatan, hingga penangkapan pelaku layak diapresiasi sebagai wujud hadirnya negara dalam melindungi generasi muda.Namun demikian, kasus ini juga menjadi alarm keras bagi orang tua dan masyarakat. Kemajuan teknologi membuka ruang komunikasi tanpa batas, yang jika tidak diawasi, dapat menjadi pintu masuk kejahatan seksual. Keterlibatan warga dalam memberikan informasi menjadi bukti bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif.Polri telah menjalankan fungsi penegakan hukum dengan tegas. Tantangan berikutnya adalah memperkuat edukasi, pengawasan, serta menciptakan lingkungan sosial yang lebih peka terhadap keselamatan anak. PNO-12
23 Nov 2025, 18:53 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru