Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Polres Buru Ungkap Kasus Pencurian di Toko Libra, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap
Papuanewsonline.com, Buru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Libra, Desa Jikumerasa, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, dua orang pelaku berhasil diamankan dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Kasus ini berawal dari laporan pemilik toko, Agnes Fransiska Karongkon, yang melaporkan bahwa tempat usahanya disatroni maling pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIT. Akibat kejadian tersebut, uang tunai sekitar Rp200 juta raib dari laci kasir setelah pelaku mencongkel pintu masuk toko.“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Buru, Ipda Jaya Permana, dalam keterangannya.Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial D.A. alias RJ, warga Hative Kecil Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dan A.S., warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda. Satu pelaku mencongkel pintu dan mengambil uang dari laci kasir, sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Ipda Jaya Permana.Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Buru. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.Polres Buru mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan, terutama bagi pelaku usaha yang menyimpan uang tunai dalam jumlah besar.“Kami mengajak masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian bila melihat aktivitas mencurigakan. Kerjasama masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” tambah Ipda Jaya Permana.Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Buru menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kamtibmas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Buru.Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan kecepatan respons dan profesionalisme Satreskrim Polres Buru dalam menangani kasus kejahatan konvensional, sekaligus menegaskan peran Polri dalam menjaga keamanan ekonomi masyarakat di tingkat lokal. PNO-12
19 Okt 2025, 13:07 WIT
Pelaku Tindakan Asusila Anak Diamankan Polisi
Papuanewsonline.com, Buru – Kepolisian Resor (Polres) Buru resmi menahan seorang pria berinisial MK alias Aja, atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan pada Jumat malam, 17 Oktober 2025 pukul 22.40 WIT, di Ruang Tahanan Polres Buru, setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup serta keterangan dari korban dan sejumlah saksi.Tersangka diketahui berdomisili di Desa Waplau, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru. Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Akhlak Insan pada Rabu pagi, 15 Oktober 2025, yang melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anaknya, SA (4 tahun).Dari keterangan korban kepada orang tuanya, tersangka diduga membujuk korban dengan memberikan makanan ringan lalu mengajaknya masuk ke dalam rumah. Di tempat itulah diduga perbuatan asusila tersebut dilakukan.Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban segera melapor ke Polres Buru. Pihak kepolisian pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Berdasarkan hasil penyidikan awal, MK alias Aja diduga melanggar:Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kapolres Buru melalui Kasi Humas Ipda Jaya Permana menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Polres Buru berkomitmen menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban,” ujar Ipda Jaya Permana.Polres Buru juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, agar segera dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami keterangan tambahan guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan yang layak.Polres Buru menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan extraordinary crime yang akan ditindak secara tegas tanpa kompromi, sejalan dengan komitmen Polri dalam melindungi hak-hak anak dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat. PNO-12
19 Okt 2025, 12:56 WIT
Polres SBB Ringkus Dua Pelaku Judi Sabung Ayam
Papuanewsonline.com, SBB - Polres Seram Bagian Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025, Tim Opsnal Polres SBB berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial J dan LI dalam operasi tangkap tangan saat melakukan judi sabung ayam.Keduanya diamankan di lokasi sabung ayam yang berada di wilayah Dusun Wael dan Dusun Talaga Piru, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat. Saat penggerebekan berlangsung, sejumlah rekan tersangka melarikan diri ke dalam hutan. Dari tangan tersangka J dan LI, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga ekor ayam yang digunakan untuk sabung, uang tunai sebesar Rp. 209.000 yang merupakan sisa dari uang taruhan, serta tujuh unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pendukung dalam kegiatan perjudian.Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa kedua akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Seram Bagian Barat, terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2025 hingga 6 November 2025. Keduanya dijerat dengan pasal 303 ke-1 dan ke-3, dan/atau pasal 303 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp25 juta.AKBP Andi Zulkifli menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam memberantas segala bentuk perjudian di Kabupaten Seram Bagian Barat, khususnya sabung ayam yang semakin marak dan meresahkan masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan operasi penegakan hukum terhadap pelaku perjudian maupun pihak-pihak yang terlibat.Ia turut mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat agar menjauhi segala bentuk praktik perjudian dan tidak memberikan ruang bagi kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum.“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Jangan terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting untuk mendukung terciptanya lingkungan yang tertib dan bebas dari kejahatan,” ujar Kapolres.Polres Seram Bagian Barat berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menciptakan rasa aman, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi terciptanya Kabupaten Seram Bagian Barat yang bersih dari praktik perjudian dan tindak kriminal lainnya. PNO-12
19 Okt 2025, 12:39 WIT
Suriel Carlos Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz Dalam Menjaga Kamtibmas
Papuanewsonline.com, Jayapura - Tokoh Pemuda Tanah Tabi, Suriel Carlos A. Taurui, menyatakan dukungan penuh terhadap Satgas Operasi Damai Cartenz yang terus berupaya menjaga stabilitas keamanan di Tanah Papua. (Kamis/16/10/2025).Carlos Taurui menegaskan, keberadaan Satgas Damai Cartenz telah memberikan rasa aman bagi masyarakat di tanah papua melalui berbagai langkah nyata di lapangan. Ia juga mendukung penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang kerap mengganggu ketertiban dan keamanan warga masyakarat di Papua.“Kami memberikan apresiasi atas kerja nyata, keberhasilan, dan komitmen Satgas Ops Damai Cartenz dalam menjaga Papua tetap aman, damai, dan tenteram,” ujar Carlos.Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersatu menjaga kedamaian dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan di Bumi Cenderawasih.“Papua damai adalah harapan kita semua,” tegasnya. PNO-12
18 Okt 2025, 18:57 WIT
Penembakan Brutal KKB di Nabire: Satu Warga Tewas, Empat Lainnya Luka-Luka
Papuanewsonline.com, Nabire – Suasana
mencekam sempat menyelimuti wilayah Kali Semen, Wadio Atas, Distrik Nabire
Barat, Kabupaten Nabire, pada Jumat (17/10/2025) pagi. Sekitar pukul 10.00 WIT,
sekelompok orang bersenjata yang diduga bagian dari Kelompok Kriminal
Bersenjata (KKB) pimpinan Aibon Kogoya melakukan aksi penembakan brutal
terhadap warga sipil yang sedang melintas di jalur tersebut. Aksi kekerasan ini menyebabkan satu
warga meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka. Kendaraan jenis Hilux yang
mereka tumpangi ditemukan dalam kondisi rusak parah, penuh lubang peluru di
bagian bodi dan kaca depan. Menurut keterangan sejumlah
saksi, korban tengah dalam perjalanan dari Nabire menuju area Wadio saat
tiba-tiba terdengar rentetan tembakan dari arah hutan di pinggir jalan. Panik,
sopir berusaha menambah kecepatan, namun beberapa peluru sempat menghantam
kendaraan dan mengenai penumpang di dalamnya. “Suara tembakannya bertubi-tubi.
Kami langsung tiarap di bawah kursi mobil,” ungkap salah satu korban yang
berhasil selamat, masih dalam perawatan di RSUD Nabire. Tak lama setelah kejadian, aparat
gabungan TNI–Polri yang tergabung dalam Satgas Operasi Damai Cartenz tiba di
lokasi untuk mengamankan area serta mengevakuasi korban ke rumah sakit sekitar
pukul 11.05 WIT. Berdasarkan data resmi yang
diterima dari pihak kepolisian, berikut daftar korban dalam insiden tersebut: Masturiyadi (50 tahun) –
mengalami luka tembak di bagian belakang kepala kanan, meninggal dunia di
tempat (MD). Yance Makai (38 tahun) – warga
Kalibobo Putaran 2, mengalami enam luka robek di lengan kiri, bawah ketiak, dan
perut kiri. Aser Kegou (45 tahun) – warga SP2
Nabire Barat, mengalami luka tembak di lengan kiri. Martinus Makai (42 tahun) –
seorang ASN, mengalami luka lecet di wajah akibat serpihan kaca. Ari – warga Kelurahan Wonorejo,
mengalami luka tembak di kedua lengan. Seluruh korban kini tengah
menjalani perawatan intensif di RSUD Nabire, sementara jenazah Masturiyadi
telah disemayamkan di rumah duka untuk proses pemakaman keluarga. Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen
Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan belasungkawa yang
mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa aparat keamanan akan
menindak tegas kelompok bersenjata yang bertanggung jawab atas aksi keji ini. “Kami mengecam keras penembakan
terhadap warga sipil. Aparat gabungan telah bertindak cepat mengevakuasi
korban, dan kini kami fokus mengejar kelompok pelaku di wilayah perbukitan
sekitar Nabire Barat,” tegas Brigjen Faizal dalam keterangannya. Sementara itu, Wakil Kepala
Operasi, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., memastikan bahwa pengamanan
di wilayah rawan telah diperketat.
“Kami meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur-jalur strategis yang sering
dilalui masyarakat. Keamanan warga adalah prioritas utama,” ujarnya. Hingga Jumat malam, situasi di
lokasi kejadian dilaporkan berangsur kondusif. Aparat masih melakukan penyisiran
dan pengejaran di sekitar lokasi yang diduga menjadi jalur pelarian kelompok
bersenjata. Selain itu, tim investigasi dari Operasi Damai Cartenz juga telah
diterjunkan untuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Kapolres Nabire menyebut,
masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang belum
pasti. Warga juga diimbau membatasi aktivitas di jalur-jalur sepi hingga
situasi benar-benar aman.(GF)
18 Okt 2025, 00:10 WIT
Operasi TNI Berhasil Lumpuhkan Kelompok Bersenjata di Intan Jaya
Papuanewsonline.com, Intan Jaya — Suasana
di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, kini mulai berangsur kondusif setelah Komando
Operasi Habema Kogabwilhan III berhasil menindak kelompok bersenjata yang
diduga terlibat dalam sejumlah gangguan keamanan di wilayah tersebut.
Operasi yang digelar pada Kamis (16/10/2025) ini berlangsung di Kampung
Soanggama, Distrik Homeyo, dan dipimpin langsung oleh Panglima Komando Operasi
Habema, Mayjen TNI Lucky Avianto. “Operasi ini dilakukan untuk
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Papua Tengah,” ujar
Mayjen TNI Lucky Avianto dalam keterangannya kepada awak media. Pasukan TNI yang tergabung dalam
operasi tersebut berhasil menguasai markas kelompok bersenjata di perbukitan
Soanggama. Dari hasil penyisiran di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti
yang memperkuat indikasi aktivitas kelompok itu, di antaranya perlengkapan
lapangan, alat komunikasi, dokumen penting, dan beberapa barang lain yang
digunakan untuk kegiatan logistik. Operasi berlangsung dengan pendekatan
terukur dan hati-hati guna menghindari jatuhnya korban dari masyarakat sipil.
Setelah situasi aman terkendali, aparat langsung berkoordinasi dengan pemerintah
daerah dan aparat kampung setempat untuk memastikan keamanan warga tetap
terjaga. Keberhasilan operasi ini mendapat
sambutan positif dari masyarakat sekitar. Warga Kampung Soanggama menyatakan rasa
lega dan syukur atas kehadiran TNI yang berhasil memulihkan keamanan di wilayah
mereka setelah sempat dilanda ketegangan akibat aktivitas kelompok bersenjata. Beberapa kepala desa di Distrik
Homeyo bahkan telah menyerahkan sebagian lahan kepada TNI untuk dijadikan pos
pengamanan tetap, agar stabilitas keamanan dapat terus dijaga dan aktivitas
masyarakat kembali berjalan normal. “Sekarang kami bisa beraktivitas
dengan lebih tenang. Anak-anak sudah mulai bersekolah lagi, dan warga bisa
berkebun tanpa rasa takut,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat. Panglima Komando Operasi Habema, Mayjen
TNI Lucky Avianto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen
TNI dalam menciptakan Papua yang aman, damai, dan sejahtera. Ia juga menegaskan
bahwa setiap operasi di wilayah Papua dilaksanakan dengan pendekatan humanis
dan profesional, mengutamakan keselamatan warga sipil di atas segalanya. “Kami berkomitmen menciptakan
Papua yang aman, damai, dan sejahtera. Operasi ini bukan hanya soal menindak
kelompok bersenjata, tetapi juga memastikan masyarakat bisa hidup dalam rasa
aman dan bebas dari ancaman,” tegasnya. Operasi Habema sendiri merupakan
bagian dari upaya berkelanjutan Kogabwilhan III untuk menegakkan stabilitas di
wilayah Papua Tengah, terutama di daerah yang masih rawan gangguan bersenjata. Penulis: Hendrik Editor: GF
17 Okt 2025, 03:37 WIT
Satreskrim Polresta Ambon Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Tindak Pidana Kekerasan
Papuanewsonline.com, Ambon – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menetapkan tiga remaja sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan bersama atau pengeroyokan terhadap dua warga di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin malam, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WIT, di Lorong Sekkot, Farmasi Atas, Kelurahan Kudamati.Ketiga tersangka berinisial Harlly Fredek Matulessy (19), GP (17), dan GM (16), merupakan warga Kudamati yang berdomisili di kawasan Lorong Sekkot dan Farmasi Atas. Adapun dua korban dalam peristiwa ini adalah Gilbert Salakori (33) dan WAH, yang juga tinggal satu kompleks dengan para pelaku.“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kami resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu HFM, GM, dan GP,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Komisaris Polisi Androyuan Elim, Rabu (15/10/2025).Kasat Reskrim menjelaskan, dari tiga tersangka tersebut, hanya Harlly Fredek Matulessy (HFM) yang dilakukan penahanan. Sementara dua pelaku lainnya, GM dan GP, tidak ditahan karena masih berstatus anak di bawah umur.“Untuk tersangka HFM dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Sedangkan dua pelaku di bawah umur kami proses sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” jelas Androyuan.Ia menambahkan, karena ancaman pidana terhadap kedua anak tersebut di bawah tujuh tahun, penyidik akan mengupayakan proses diversi, yakni penyelesaian perkara di luar jalur peradilan pidana.“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memfasilitasi proses diversi terhadap anak GM dan GP,” imbuhnya.KRONOLOGI KEJADIANBerdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIT. Setelah mengikuti ibadah keluarga di kawasan Farmasi Atas, ketiga tersangka HFM, GM, dan GP bersama beberapa teman lainnya mengonsumsi minuman keras jenis sopi sebanyak tiga botol.Dalam kondisi mabuk, mereka berjalan menuju Lorong Sekkot. Di tengah jalan, mereka berpapasan dengan korban Gilbert Salakori (GS). Terjadi kesalahpahaman yang memicu percekcokan dan berujung pengeroyokan terhadap korban.Korban WAH yang mencoba melerai justru ikut menjadi sasaran amukan para pelaku. Akibat kejadian itu, korban GS mengalami bengkak dan memar di wajah bagian bawah mata kanan, sementara korban WAH menderita luka sobek di wajah, bengkak di hidung dan kepala, serta luka di dada kiri.Tak terima atas tindakan kekerasan itu, korban kemudian melapor ke Polresta Ambon. Polisi segera melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon dan mengamankan para pelaku.“Setelah penyelidikan dan penyidikan mendalam, kami tetapkan ketiganya sebagai tersangka. HFM kami tahan, sedangkan dua anak lainnya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Androyuan Elim, alumnus Akpol 2012 yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Bangli, Polda Bali.POLRESTA AMBON TEGASKAN PENEGAKAN HUKUM TANPA PANDANG BULUPolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukum Kota Ambon, tanpa pandang bulu.Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak mudah terprovokasi dan menghindari konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminal.“Kami minta peran aktif orang tua dan masyarakat dalam mengawasi anak-anak muda agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah. Setiap tindakan melanggar hukum pasti kami tindak sesuai prosedur,” pungkas Kompol Androyuan. PNO-12
16 Okt 2025, 15:01 WIT
Guru Tewas Dianiaya, Sekolah Dibakar: MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas Kekerasan di Yahukimo
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Suasana
duka menyelimuti Distrik Holuwon, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Seorang
guru bernama Melani Wamea ditemukan tewas mengenaskan setelah diduga dianiaya
oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di lingkungan Sekolah Jhon D. Wilson pada Jumat
(10/10/2025). Peristiwa tragis itu tidak hanya merenggut nyawa seorang
pendidik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi masyarakat setempat,
terlebih setelah gedung sekolah ikut dibakar pascakejadian. Ketua Majelis Permusyawaratan
Rakyat untuk Papua (MPR for Papua), Yorrys Raweyai, mengecam keras tindakan
brutal tersebut dan menegaskan bahwa kekerasan terhadap tenaga pendidik
merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi. “Siapa pun pelakunya, kekerasan
terhadap guru tidak bisa diterima atas alasan apa pun. Guru adalah pilar utama
masa depan bangsa, bukan pihak yang harus menjadi korban kebrutalan,” tegas
Yorrys dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (15/10/2025). Menurut Yorrys, kasus yang
menimpa Melani Wamea bukanlah insiden tunggal. Ia menyoroti bahwa kekerasan
terhadap tenaga pendidik di Tanah Papua telah terjadi berulang kali dalam
beberapa tahun terakhir. Sejumlah guru sebelumnya menjadi korban serangan, baik
mengalami luka berat maupun kehilangan nyawa. Selain itu, fasilitas pendidikan
juga kerap menjadi sasaran amukan kelompok bersenjata. Salah satunya pembakaran
SMP Kiwirok oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada Senin (13/10/2025),
yang mengakibatkan proses belajar-mengajar lumpuh total di wilayah tersebut. “Fenomena ini sudah terlalu
sering terjadi. Kita tidak boleh membiarkannya menjadi hal yang dianggap biasa.
Negara harus hadir melindungi mereka yang mengabdikan hidupnya untuk
mencerdaskan generasi Papua,” ujar Yorrys dengan nada tegas. MPR for Papua mendesak aparat
keamanan untuk segera mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Yorrys
meminta agar setiap langkah penyelidikan dilakukan secara profesional,
transparan, dan berkeadilan. “Kami meminta tindakan tegas dan
investigasi menyeluruh agar para pelaku kekerasan segera diproses sesuai hukum
yang berlaku. Jangan sampai rasa takut membungkam semangat para guru yang masih
bertugas di daerah rawan,” katanya. Lebih jauh, Yorrys menilai
perlindungan terhadap tenaga pendidik harus menjadi prioritas utama pemerintah
pusat dan daerah, termasuk dengan memperkuat sistem keamanan di sekolah-sekolah
terpencil serta memastikan dukungan psikologis bagi guru dan siswa yang
terdampak. Sementara itu, Sekretaris MPR for
Papua, Filep Wamafma, menilai kekerasan yang menimpa Melani Wamea dan
pembakaran sekolah di Yahukimo bukan sekadar masalah kriminal, melainkan isu
kemanusiaan yang mengancam masa depan pendidikan di Papua. “Kekerasan terhadap guru dan
hancurnya sekolah adalah tragedi kemanusiaan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi
juga menyangkut masa depan anak-anak Papua. Negara harus hadir memberikan
jaminan rasa aman,” ujar Filep. Filep juga menyerukan kepada
seluruh elemen masyarakat, baik tokoh adat, agama, maupun organisasi
kemasyarakatan, untuk turut berperan aktif menciptakan lingkungan yang damai
dan mendukung keberlangsungan pendidikan. Kematian Melani Wamea menjadi
pengingat keras bahwa perjuangan guru di Papua bukan hanya melawan keterbatasan
fasilitas, tetapi juga mempertaruhkan nyawa demi mencerdaskan generasi muda.
MPR for Papua menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga
tuntas, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. “Guru adalah cahaya peradaban.
Jika mereka terus menjadi korban, maka gelaplah masa depan anak-anak Papua,”
pungkas Yorrys. Penulis: Hendrik Editor: GF
15 Okt 2025, 20:38 WIT
Polres Malra Tetapkan Tersangka Atas Kasus Penganiayaan Berat di Ohoi Evu
Papuanewsonline.com, Malra – Kepolisian Resor Maluku Tenggara menetapkan Y.S. alias Onas sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, usai memukul saudaranya sendiri, Joseph Sirken, hingga tewas. Peristiwa tragis ini terjadi di Ohoi Evu, Kecamatan Hoat Sorbai, pada Minggu dini hari, 28 September 2025.Press release resmi disampaikan oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., di Mapolres Maluku Tenggara pada Rabu (15/10) pukul 14.00 WIT.Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban Joseph Sirken, pelaku Y.S. alias Onas, dan beberapa rekannya sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi di depan rumah salah satu warga bernama Sergius Ruslaw di Ohoi Evu.Dalam suasana mabuk, terjadi adu mulut antara korban dan pelaku yang ternyata adalah saudara kandung.Pertengkaran memuncak ketika korban melontarkan ucapan yang menyinggung asal-usul pelaku. Tak terima, pelaku kemudian pulang ke rumah, mengambil pipa besi, dan memukul korban berulang kali ke bagian kepala hingga korban tersungkur tak sadarkan diri di jalan desa.Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun Langgur dan dirawat intensif selama 10 hari di ruang ICCU. Namun kondisinya terus menurun, dan sebelum sempat dirujuk ke luar daerah untuk menjalani CT Scan, korban akhirnya meninggal dunia pada 12 Oktober 2025.Setelah melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, dan autopsi medis, Satreskrim Polres Maluku Tenggara menetapkan Y.S. alias Onas sebagai tersangka.Ia dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan mati, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.Kapolres AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengancam nyawa dan ketertiban masyarakat."Tindak kekerasan, apalagi yang berawal dari konsumsi miras, tidak bisa ditoleransi. Kami akan menegakkan hukum secara tegas dan adil," tegas Kapolres Maluku Tenggara.Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi kebiasaan mengonsumsi minuman keras karena terbukti menjadi salah satu penyebab utama tindak kekerasan di wilayah Maluku Tenggara.“Kami berharap seluruh masyarakat mendukung langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Hindari miras dan selesaikan setiap persoalan secara damai,” ujarnya.Polres Maluku Tenggara berkomitmen untuk terus menjaga rasa aman, damai, dan tenteram di Bumi Evav, serta memperkuat kerja sama dengan tokoh masyarakat dan adat guna mencegah tindak pidana serupa di masa depan. PNO-12
15 Okt 2025, 20:07 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru