logo-website
Senin, 01 Jun 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Tragedi Penyerangan Pekerja Gereja di Yahukimo: Aparat Intensifkan Pengejaran Pelaku Papuanewsonline.com, Yahukimo – Suasana duka menyelimuti Kabupaten Yahukimo setelah seorang pekerja bangunan gereja bernama Baharudin ditemukan tewas akibat luka bacok di kawasan Jalan Gunung, Sabtu (22/11/2025). Kejadian ini kembali menambah daftar panjang insiden kekerasan yang terjadi di wilayah Papua Pegunungan.Korban yang sehari-hari bekerja sebagai tukang di Gereja GIDI Motulen ditemukan sudah tidak bernyawa sekitar pukul 14.04 WIT. Saat ditemukan, Baharudin hanya mengenakan celana panjang biru tanpa baju, dengan luka parah berupa sayatan di bagian leher kiri.Petugas kepolisian menduga keras serangan tersebut dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang diketahui aktif bergerak di wilayah tersebut. Dugaan itu semakin menguat setelah ditemukannya sejumlah barang bukti di sekitar lokasi kejadian.Tim gabungan dari Satgas Operasi Damai Cartenz bersama jajaran Polres Yahukimo segera dikerahkan ke lokasi untuk melakukan identifikasi dan memastikan kondisi korban. Evakuasi dilakukan dengan pengamanan ketat mengingat area tersebut termasuk zona rawan gangguan keamanan.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa keberadaan korban pertama kali dilaporkan warga yang melintas dan melihat tubuh tergeletak di semak-semak. Mendapat laporan tersebut, tim segera bergerak agar proses olah TKP dapat dilakukan secepat mungkin.Di lokasi kejadian, aparat menemukan beberapa barang bukti berupa kampak dan busur panah, yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Temuan ini kini diamankan sebagai bagian dari penyelidikan awal untuk mengungkap motif dan pelaku pembunuhan.Jenazah Baharudin kemudian dibawa ke RSUD Dekai untuk proses identifikasi lanjutan serta pemeriksaan medis. Langkah ini diperlukan untuk memastikan seluruh detail luka yang dialami korban dan mempermudah penyusunan kronologi kejadian oleh penyidik.Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Adarma Sinaga, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah keterangan dari warga sekitar untuk menelusuri siapa saja yang terakhir berinteraksi dengan korban. Informasi saksi dianggap sangat krusial untuk mempersempit dugaan terhadap pelaku.Hingga kini, aparat masih terus melakukan penyisiran di beberapa titik yang diduga menjadi tempat persembunyian kelompok bersenjata. Upaya pengamanan juga diperketat untuk mencegah insiden serupa terulang dan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas di daerah tersebut.Peristiwa tragis ini menyoroti kembali tantangan keamanan di Papua Pegunungan, terutama bagi para pekerja sipil yang tidak bersenjata dan hanya menjalankan tugas kemanusiaan. Pemerintah dan aparat keamanan diharapkan dapat segera menuntaskan kasus ini serta memperkuat perlindungan bagi warga di wilayah rawan konflik. Penulis: Hendrik Editor: GF 23 Nov 2025, 04:47 WIT
Bareskrim Polri Tangkap WNI Pembobol Platform Trading International Markets.com Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris. Pengungkapan ini dilakukan setelah perusahaan melaporkan dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian besar.Wadirtipidsiber Bareskrim Polri KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkembangan aset kripto yang sangat pesat di Indonesia menuntut kewaspadaan masyarakat. “OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang (20/11).Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. HS, yang telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017, memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan tanpa melalui transaksi yang sah. Untuk melancarkan aksinya, ia membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet.Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian Rp 6,67 miliar. Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain:* 1 laptop* 1 handphone* 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar* 1 kartu ATM prioritas* 1 unit CPU* 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m²KBP Andri mengatakan, “Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan.”HS kini dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. PNO-12 22 Nov 2025, 08:04 WIT
Bareskrim Polri Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini terungkap setelah seorang korban, HFS, melaporkan serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dialaminya meski seluruh pinjamannya telah ia lunasi.Berdasarkan penyidikan, total 400 korban teridentifikasi sebagai sasaran jaringan pinjol ilegal ini. Mereka mengalami teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, bahkan sebagian memperoleh kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban untuk tujuan pemerasan. Dalam kasus H.F.S. saja, kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena intimidasi.Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik ini. “Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis siang (20/11).Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI dari dua klaster:A. Klaster Penagihan (Desk Collection)* N.E.L. alias J.O.* S.B.* R.P.* S.T.K. Barang bukti: 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) PT Odeo Teknologi Indonesia* I.J.* A.B.* A.D.S.Barang bukti: 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV. Selain itu, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi LZ dan Sila masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.Polri mengimbau masyarakat agar mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. KBP Andri menegaskan, “Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan.”Penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri. PNO-12 22 Nov 2025, 07:56 WIT
TPNPB Minta Dukungan Internasional untuk Kemerdekaan Papua Papuanewsonline.com, Papua — Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) kembali mengeluarkan pernyataan resmi yang ditujukan kepada komunitas internasional. Melalui pernyataan tersebut, TPNPB meminta dukungan global untuk memperjuangkan kemerdekaan Papua. Seruan ini disampaikan langsung oleh Mayor Jenderal Lekagak Telenggen, Komandan Operasi Umum TPNPB.Dalam pernyataan yang diterima awak media, Lekagak Telenggen mendesak seluruh diplomat Papua Merdeka yang berada di berbagai negara agar bersatu melakukan lobi internasional, termasuk lobi senjata, kepada negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) maupun negara mana saja yang bersedia memberikan bantuan.Menurutnya, situasi keamanan di Papua saat ini semakin memburuk akibat operasi militer yang dilakukan aparat keamanan Indonesia. Ia menegaskan bahwa serangan tersebut terjadi di pemukiman warga sipil dan menimbulkan banyak korban."Saat ini Papua tidak baik-baik saja. Kami menyaksikan serangan militer yang dilakukan di lingkungan penduduk dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa," ujar Lekagak Telenggen dalam pernyataan tersebut.Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa persenjataan TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan sebagian besar merupakan hasil rampasan dari aparat militer Indonesia. Menurutnya, senjata tersebut digunakan untuk mempertahankan tanah leluhur dari apa yang mereka sebut sebagai pendudukan ilegal militer Indonesia."Kami TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan di seluruh Tanah Papua memiliki senjata hanya hasil rampasan dari aparat militer Indonesia untuk mempertahankan tanah leluhur kami dan melawan pendudukan ilegal Militer negara Kolonial Indonesia di Papua," tegasnya.Melalui seruan ini, TPNPB berharap adanya perhatian dan dukungan internasional untuk membantu perjuangan mereka mencapai kemerdekaan serta melindungi hak-hak rakyat Papua yang mereka klaim terus terancam oleh operasi militer pemerintah Indonesia.Penulis: HendrikEditor: GF 21 Nov 2025, 19:31 WIT
Makan Uang Rakyat: Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Ditarik ke Rutan Ambon Papuanewsonline.com, Ambon — Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi. Ia langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari sejak Kamis (20/11/2025).Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (KKT) menyelesaikan rangkaian penyelidikan yang berlangsung intensif selama beberapa waktu terakhir. Tim penyidik memeriksa sebanyak 57 saksi dari berbagai instansi dan pihak terkait, menganalisis 98 dokumen, serta menyita sejumlah barang bukti elektronik. Keterangan beberapa ahli turut dimintakan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini.Kepala Kejaksaan Negeri KKT, Adi Imanuel Palebangan, menjelaskan bahwa PF memiliki peran sentral dalam proses pencairan dana penyertaan modal tersebut. “PF yang mengendalikan semua proses pencairan dana penyertaan modal selama menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS PT Tanimbar Energi,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (21/11/2025).Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bukti komitmen kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Menurutnya, proses hukum tidak boleh tebang pilih. “Tidak ada pengecualian bagi siapa pun, status dan kedudukan tidak dapat mempengaruhi proses hukum ini,” tegas Palebangan.Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama, menambahkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan dengan standar profesional yang ketat. Ia menekankan bahwa keputusan menetapkan PF sebagai tersangka telah melalui pertimbangan hukum yang saksama. “Dengan standar pembuktian yang ketat, Tim Penyidik resmi menetapkan PF sebagai tersangka,” jelas Garuda.Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa selama periode 2020–2022, PF menyetujui pencairan dana sebesar Rp 6,25 miliar kepada PT Tanimbar Energi. Dana itu tetap dicairkan meskipun perusahaan tidak memiliki dokumen wajib, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis, maupun audit akuntan publik. Penyidik menduga dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan internal perusahaan, termasuk pembayaran gaji direksi dan biaya perjalanan dinas.Inspektorat KKT menyatakan bahwa seluruh pencairan dana itu telah menimbulkan kerugian negara dengan nilai total Rp 6,25 miliar. Sebelum PF ditetapkan sebagai tersangka, dua pejabat PT Tanimbar Energi telah lebih dulu dibawa ke Pengadilan Tipikor Ambon, yaitu Direktur Utama Ir. JJJL dan Direktur Keuangan K.F.G.B.L.Kejaksaan memastikan bahwa penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penahanan terhadap PF menjadi langkah signifikan dalam memastikan tidak ada penyimpangan proses hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kepulauan Tanimbar.Dengan perkembangan ini, masyarakat diharapkan dapat melihat komitmen pemerintah dalam menindak setiap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sampai perkara ini tuntas tanpa intervensi atau pengecualian bagi siapa pun.Penulis: Hendrik Editor: GF 21 Nov 2025, 17:24 WIT
TPNPB Serahkan Senjata Rampasan kepada Panglima Kodap IV Sorong Raya Papuanewsonline.com, Sorong - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengumumkan penyerahan satu pucuk senjata laras panjang milik aparat militer Indonesia kepada Panglima TPNPB Kodap IV Sorong Raya, Brigjend Deni Moos. Penyerahan dilakukan di salah satu markas TPNPB dan disaksikan langsung oleh pasukan mereka.Senjata tersebut merupakan hasil rampasan TPNPB pada 11 Oktober 2025 di Kampung Moyeba, Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni. Dalam insiden itu, unit TPNPB Kodap IV Sorong Raya mengambil alih senjata dari personel Yonif 410.Komandan Operasi Kodap IV, Mayor Manfred Fatem, memimpin langsung serah terima kepada Brigjend Deni Moos. Proses itu digambarkan sebagai langkah penguatan struktur komando di wilayah Sorong Raya.Dalam rilis resmi, Brigjend Deni Moos menegaskan bahwa senjata tersebut akan dimanfaatkan untuk melanjutkan perlawanan TPNPB terhadap aparat keamanan Indonesia. Ia menyebut senjata rampasan menjadi bagian dari strategi kelompok tersebut dalam perjuangan bersenjata.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB turut menegaskan bahwa seluruh senjata yang berhasil direbut dari aparat militer Indonesia di berbagai wilayah Papua akan tetap menjadi inventaris TPNPB. Mereka menolak kemungkinan menyerahkan senjata apa pun kepada pemerintah Indonesia.Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, juga menyampaikan pernyataan serupa melalui siaran pers. Ia menyebut bahwa setiap senjata rampasan merupakan hasil operasi lapangan, dan disebut akan terus digunakan hingga tujuan perjuangan mereka tercapai.Menurut Sebby, senjata yang dibawa anggota TPNPB merupakan hasil rampasan setelah “eksekusi mati” terhadap aparat militer Indonesia. Ia menekankan bahwa senjata-senjata tersebut dianggap sebagai simbol perlawanan dan tidak akan dikembalikan kepada negara.TPNPB dalam pernyataan itu juga mengimbau Presiden Prabowo Subianto agar menghentikan penggunaan senjata dan alutsista modern yang dibeli dari negara lain dalam operasi keamanan di Papua. Mereka menilai penggunaan alutsista tersebut dapat meningkatkan risiko terhadap warga sipil.Siaran pers itu ditandatangani oleh Jenderal Goliat Tabuni selaku Panglima Tinggi TPNPB-OPM, bersama beberapa pimpinan TPNPB lainnya. Dokumen tersebut menegaskan posisi organisasi dalam mempertahankan perlawanan dan memperkuat struktur militernya.Dengan penyerahan senjata rampasan ini, TPNPB kembali menunjukkan konsolidasi organisasi dan mempertegas sikap mereka dalam konflik yang berlangsung di berbagai wilayah Papua. Rilis tersebut menutup pernyataan dengan komitmen melanjutkan agenda yang mereka sebut sebagai perjuangan kemerdekaan Papua.Penulis: Hendrik Editor: GF 21 Nov 2025, 14:33 WIT
TPNPB Terbitkan Surat Terbuka dari Kali Kopi, Desak Penarikan Pasukan TNI–Polri dari Distrik Jila Papuanewsonline.com, Mimika - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) dari Markas Komando Daerah Militer Makodam III Kali Kopi Timika mengeluarkan sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada pemerintah Indonesia. Isi surat tersebut menegaskan tuntutan tegas agar seluruh pasukan organik maupun non-organik TNI–Polri ditarik dari Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.Surat terbuka yang diterima redaksi pada Kamis (21/11/2025) itu ditandatangani oleh Pakaresius Amokoame selaku Komandan Batalion Satu TPNPB. Ia menilai bahwa kehadiran aparat keamanan telah berdampak langsung terhadap kondisi psikologis masyarakat, baik warga asli Papua maupun masyarakat non-Papua yang tinggal di Jila.Dalam dokumen tersebut, TPNPB menyatakan bahwa keberadaan pasukan TNI–Polri menyebabkan trauma pada penduduk di sepuluh kampung, mulai dari Diloa hingga Umpiliga 3. Pernyataan itu disampaikan tanpa kompromi, menggambarkan ketegangan yang masih berlangsung antara kelompok bersenjata dan aparat negara di wilayah itu.Pakaresius Amokoame melalui surat terbuka itu menegaskan bahwa penarikan pasukan merupakan tuntutan utama pihaknya. Ia menyebut tidak ada gangguan keamanan dari TPNPB di Distrik Jila, sehingga kehadiran aparat dianggap tidak membawa manfaat bagi masyarakat setempat.Selain tuntutan penarikan pasukan, TPNPB juga menyampaikan duka cita atas gugurnya salah satu anggota mereka, Tuan Novi Elas. Novi Elas, yang menjabat Komandan Seksi berpangkat Letnan Satu di bawah Batalion Dua, dilaporkan gugur saat menjalankan tugas dalam perjalanan menuju wilayah Jila.Surat itu juga memuat peringatan keras kepada Komandan Pos TNI–Polri di Distrik Jila agar tidak melakukan aktivitas pemantauan terhadap masyarakat. TPNPB menegaskan bahwa warga Jila bukan pihak yang harus dimata-matai karena mereka tidak memiliki keterlibatan dalam konflik bersenjata.Dalam peringatannya, TPNPB menyatakan bahwa bila aparat membutuhkan informasi, mereka harus berhadapan langsung dengan TPNPB sebagai pihak yang bertanggung jawab atas situasi keamanan di Jila. Seruan itu mengindikasikan adanya ketegangan yang terus membayangi hubungan antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata.Dokumen tersebut sekaligus menggambarkan upaya TPNPB mempertegas posisinya sebagai pihak yang ingin mengontrol situasi di Distrik Jila. Dengan menyatakan diri sebagai penanggung jawab atas setiap dinamika keamanan, TPNPB mencoba menegaskan batas kewenangan terhadap wilayah yang mereka klaim berada dalam pengaruh mereka.Surat terbuka itu dikeluarkan langsung dari Markas Komando Daerah Militer Makodam III Kali Kopi, Timika, dan memperlihatkan bagaimana isu keamanan di Jila masih menjadi perhatian serius bagi kelompok tersebut. Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari aparat keamanan terkait isi surat itu.Dengan keluarnya surat terbuka ini, situasi di Distrik Jila kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait bagaimana dinamika keamanan dan hubungan antara aparat negara serta kelompok bersenjata akan berkembang ke depan. Tuntutan TPNPB menjadi catatan baru bagi pemerintah dalam memahami kondisi lapangan di Papua Tengah.Penulis: Hendrik Editor: GF 21 Nov 2025, 14:22 WIT
Kasus Dugaan Korupsi RTRW Bintuni Menghilang, Publik Tantang Kejari Buka Kembali Penyelidikan Papuanewsonline.com, Teluk Bintuni - Skandal dugaan korupsi dalam kegiatan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Teluk Bintuni kembali menjadi sorotan. Pasalnya, proses penyelidikan yang sebelumnya berjalan terlihat aktif, justru menghilang begitu saja setelah tensi politik daerah meningkat dan Pilkada usai. Publik mulai mempertanyakan apakah penegakan hukum di daerah ini berjalan sesuai aturan negara atau tunduk pada kepentingan kelompok tertentu.Data dan dokumen yang diperoleh media ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada 16 Agustus 2023 pernah mengirim Surat Nomor: B-754/R.2.13/Fd.1/08/2023. Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kajari saat itu, Johny Artinuz Zebua, SH, MH, meminta Kepala Bappelitbangda menghadirkan dua staf—seorang Kepala Bidang dan Bendahara—untuk diperiksa terkait aliran dana kegiatan RTRW Tahun Anggaran 2017–2021.Namun setelah pemanggilan tersebut, penyelidikan justru tidak menunjukkan perkembangan apa pun. Tidak ada laporan lanjutan, tidak ada keterangan pers, bahkan tidak ada tanda bahwa proses hukum masih berjalan. Kasus yang sejak awal dipandang penting bagi akuntabilitas publik itu seakan terkubur bersama selesainya kontestasi Pilkada.Pertanyaan pun bermunculan. Mengapa penyelidikan terhenti setelah Pemilihan Kepala Daerah? Siapa yang diuntungkan jika kasus ini dibiarkan lenyap begitu saja? Apakah terdapat tekanan politik terhadap aparat penegak hukum? Publik juga mempertanyakan mengapa dugaan korupsi yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak menjadi prioritas bagi Kejari.Advokat dan pembela HAM di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, menilai diamnya institusi penegak hukum adalah sikap yang tidak dapat dibenarkan. Dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (20/11/2025), ia menegaskan bahwa kasus tersebut menunjukkan potensi kolusi jika dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.Menurutnya, penyelidikan yang berhenti mendadak bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk bahwa dinamika Pilkada mampu membungkam proses hukum. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan kasus ini.Warinussy juga mendesak Kejari Teluk Bintuni untuk mengaktifkan kembali penyelidikan, memanggil semua pihak terkait, dan membuka prosesnya kepada publik. Ia menilai Kejaksaan seharusnya berdiri sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya.Ia mengingatkan bahwa jika Kejari tetap membiarkan kasus ini tenggelam tanpa kejelasan, publik memiliki hak penuh untuk membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi, mulai dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Agung RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Desakan itu mencerminkan harapan masyarakat agar supremasi hukum ditegakkan tanpa intervensi kepentingan politik. Hingga kini, masyarakat Teluk Bintuni masih menunggu Kejari memberikan sikap dan menjawab berbagai pertanyaan yang menggantung terkait kelanjutan Kasus korupsi tersebut.(GF) 21 Nov 2025, 02:37 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT