logo-website
Senin, 13 Apr 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Dua Prajurit TNI Gugur di Tanah Papua, Akibat Kontak Senjata di Pegunungan Bintang dan Teluk Bintuni Papuanewsonline.com, Papua — Suasana duka menyelimuti jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah dua prajurit terbaik gugur dalam kontak senjata terpisah di wilayah Papua dan Papua Barat Daya. Kedua prajurit tersebut adalah Letnan Dua (Inf) Fauzy Ahmad Sulkarnain dari Satgas Pamtas Statis RI–PNG Yonif 753/AVT yang gugur di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, serta Prajurit Kepala (Praka) Amin Nurohman dari Yonif 410/Alugoro yang gugur dalam tugas di Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni. Keduanya menjadi korban dalam baku tembak antara aparat TNI dan kelompok bersenjata yang kembali melakukan aksi brutal di dua titik berbeda wilayah Papua pada Sabtu (11/10/2025). Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Candra Wijaya membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa di Kiwirok terjadi saat Satgas Pamtas Statis RI–PNG tengah melaksanakan patroli rutin pengamanan perbatasan negara. Tiba-tiba, pasukan diserang oleh kelompok bersenjata yang menembak dari arah ketinggian. “Benar, dua prajurit gugur dalam tugas negara. Letda Inf Fauzy Ahmad Sulkarnain gugur di Kiwirok, dan Praka Amin Nurohman gugur di Moskona Utara. Keduanya adalah prajurit terbaik yang berjuang hingga titik darah penghabisan,” ujar Kolonel Candra. Sementara itu, insiden di Teluk Bintuni terjadi saat pasukan Yonif 410/Alugoro melaksanakan patroli pengamanan objek vital. Kontak tembak pecah mendadak di wilayah hutan lebat Moskona Utara. Dalam peristiwa tersebut, Praka Amin tertembak saat berupaya melindungi rekan-rekannya dari serangan mendadak kelompok bersenjata. Proses evakuasi korban, menurut Candra, berlangsung dengan penuh perjuangan karena medan yang sulit, cuaca ekstrem, serta ancaman lanjutan dari kelompok bersenjata. Evakuasi dilakukan melalui jalur udara menggunakan helikopter TNI menuju pos terdekat sebelum jenazah diterbangkan ke Jayapura. “Saat ini proses evakuasi telah dilakukan dengan pengawalan ketat. Seluruh personel di lapangan tetap siaga menghadapi kemungkinan serangan lanjutan,” jelasnya. Kolonel Candra menambahkan, jenazah kedua prajurit rencananya akan dimakamkan di kampung halaman masing-masing dengan upacara militer sebagai penghormatan terakhir atas jasa dan pengabdian mereka kepada bangsa dan negara. Pangdam XVII/Cenderawasih, melalui pernyataan resmi, menegaskan bahwa TNI tidak akan mundur selangkah pun dalam menjaga keamanan dan kedaulatan di Tanah Papua. Operasi pengamanan akan terus diperkuat, terutama di wilayah rawan yang menjadi titik aktivitas kelompok bersenjata. “Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan terukur untuk melindungi masyarakat sipil dan menjaga keutuhan wilayah NKRI,” tegas Kolonel Candra. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, termasuk dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah, dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat di Papua dan Papua Barat Daya. Kabar gugurnya dua prajurit muda ini menambah daftar panjang pengorbanan aparat keamanan di Papua. Sejumlah rekan sejawat dan masyarakat turut menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya dua pahlawan penjaga perbatasan tersebut. “Bangsa ini berduka, namun kami juga bangga memiliki prajurit seperti mereka yang rela berkorban demi merah putih,” tulis salah satu rekan korban melalui unggahan media sosial resmi TNI AD. Meski kehilangan dua putra terbaik bangsa, semangat pengabdian TNI tidak surut. Pasukan di lapangan tetap menjalankan tugas dengan penuh kewaspadaan, sementara aparat intelijen memperkuat deteksi dini untuk mencegah insiden serupa.     Penulis: Hendrik Editor: GF 12 Okt 2025, 13:26 WIT
Guru Melani Wamea Tewas Diserang KKB di Yahukimo: Dikenal sebagai Sosok Pengabdi di Pegunungan Papuanewsonline.com, Yahukimo — Duka mendalam menyelimuti dunia pendidikan di Papua Pegunungan. Seorang guru perempuan bernama Melani Wamea, yang selama ini dikenal sebagai sosok berdedikasi tinggi di daerah pedalaman, tewas setelah menjadi korban serangan brutal Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Holuwon, Kabupaten Yahukimo. Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (10/10/2025) sore, ketika korban sedang berada di lingkungan tempat tinggalnya usai mengajar. Tanpa diduga, sekelompok orang bersenjata menyerang secara membabi buta. Kapolres Yahukimo AKBP Zeth Zalino membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh warga setempat. “Korban ditemukan dalam keadaan bersimbah darah dan masih mengeluarkan rintihan suara oleh seorang saksi yang kemudian meminta bantuan untuk mengevakuasi korban,” ujar Kapolres Zeth Zalino dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025). Mendapat laporan, tim gabungan aparat keamanan bersama masyarakat segera mengevakuasi korban ke lapangan udara terdekat menggunakan kendaraan darurat seadanya. Kondisi geografis Holuwon yang sulit dijangkau memperlambat proses penyelamatan. Korban akhirnya berhasil dievakuasi menggunakan dua pesawat Mission Aviation Fellowship (MAF) menuju Wamena untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, di tengah perjalanan udara, Melani Wamea dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya. “Kami sudah berupaya semaksimal mungkin mengevakuasi korban, namun nyawanya tidak tertolong. Luka yang dialami sangat serius akibat penganiayaan,” tambah Kapolres Zeth. Setibanya di Wamena, jenazah disambut penuh haru oleh rekan guru dan petugas gereja. Doa bersama dipanjatkan sebagai bentuk penghormatan terakhir bagi almarhumah yang selama ini dikenal sebagai guru yang tekun, sabar, dan penuh kasih kepada murid-muridnya. Hingga kini, aparat keamanan TNI-Polri masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku dan motif di balik serangan keji tersebut. Dugaan sementara, aksi tersebut dilakukan oleh kelompok separatis bersenjata yang selama ini beroperasi di wilayah pegunungan Yahukimo. “Kami sedang melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Yahukimo. Pihak kepolisian juga meningkatkan patroli dan pengamanan di sejumlah distrik sekitar Holuwon guna mencegah serangan susulan terhadap warga sipil maupun fasilitas publik. Melani Wamea bukanlah sosok biasa di kalangan masyarakat Yahukimo. Ia dikenal luas sebagai guru yang tak pernah mengeluh, meski harus mengajar di wilayah terpencil dengan keterbatasan fasilitas. Kepergiannya meninggalkan luka mendalam bagi para siswa dan rekan kerja. “Mama Melani selalu datang tepat waktu dan mengajarkan kami bukan hanya membaca, tapi juga bagaimana hidup rukun dan semangat,” kata salah satu muridnya dengan mata berkaca-kaca. Jenazah almarhumah telah diterbangkan ke Koya Barat, Kota Jayapura, pada Sabtu (11/10/2025) siang untuk disemayamkan di rumah duka keluarga. Ratusan warga dan rekan seprofesi turut hadir memberi penghormatan terakhir. Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa tugas para guru di tanah Papua sering kali dijalani dengan risiko tinggi. Namun semangat pengabdian mereka tak pernah padam, bahkan di tengah ancaman keamanan yang masih membayangi sejumlah wilayah.       Penulis: Hendrik Editor: GF 11 Okt 2025, 21:29 WIT
Diduga Kematian Pemuda di Ngadi Tidak Wajar, Polres Tual Gelar Penyelidikan Ulang Papuanewsonline.com, Tual - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tual secara cepat berhasil mengungkap kasus kematian NB, yang ditemukan di Persimpangan Jalan Desa Ngadi, tepatnya di dekat toko Fikal, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Rabu (8/10/2025).Korban NB tewas karena diduga mengalami tindak pidana kekerasan bersama. Para pelaku kemudian melakukan rekayasa seakan-akan korban meregang nyawa akibat mengalami kecelakaan lalu lintas."Para tersangka membuat sebuah skenario kematian korban adalah akibat kecelakaan lalu-lintas," ungkap Kapolres Tual AKBP. Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H, melalui keterangannya, Sabtu (11/10/2025).Berkat keahlian tim penyidik yang merasa ada kejanggalan atas kematian korban akibat kecelakaan lalu lintas, kasus ini pun diselidiki secara intens. Tim penyidik bekerja maraton mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap enam terduga pelaku sebagai saksi.Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara oleh penyidik yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Tual IPTU Aji Prakoso Trisaputra, S.Tr. K., M.Si, maka kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Keenam terduga pelaku penganiayaan yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, kemudian ditingkatkan menjadi tersangka."Para tersangka membuat sebuah skenario kematian Korban adalah akibat kecelakaan lalu-lintas, dengan merekayasa Tempat Kejadian Perkara (TKP)," katanya.Para Tersangka melakukan rekayasa kematian Korban, dengan menjatuhkan sepeda motor dan menendang tempat penjualan minyak di TKP. "Pelaku yang lain membawa Korban dan meletakannya di Gazebo yang ada di dekat TKP," jelasnya.Tim penyidik menetapkan keenam Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor; LP-B/91/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU. Kemudian dikeluarkan Surat Perintah Penahan terhadap mereka."Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 56 ke-1 Jo pasal 221 KUHPidana. Tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan turut serta melakukan kejahatan dan tindakan menghalang-halangi proses hukum," ungkapnya.Kapolres Tual mengungkapkan, keenam di rumah tahanan Polres Tual. "Kami memberikan apresiasi atas kerja cepat dan responsif dari Sat Reskrim Polres Tual. Apresiasi juga kami sampaikan kepada Pemerintah Desa Ngadi dan Polsek Dullah Utara atas kerja sama secara profesional serta transparan dalam setiap proses penyidikan," ucapnya.Pada kesempatan tersebut, Kapolres Tual juga menghimbau kepada keluarga korban dan masyarakat untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas yang sudah aman dan kondusif di Kota Tual. PNO-12 11 Okt 2025, 21:00 WIT
Tempatkan Oknum Anggota Brimob di Ruangan Khusus, Kabid Humas Tegaskan Hukum Tetap Berjalan Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi Polri dengan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Brimob berinisial Bripka R.N.Sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus yang tengah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, terhadap oknum anggota tersebut telah dijatuhkan hukuman tindakan penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 9 Oktober hingga 28 Oktober 2025.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, dalam keterangan resminya, Kamis (9/10/2025), menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjamin proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan transparan.“Penempatan di tempat khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripka R.N. Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” ujar Kabid Humas.Dijelaskan, penempatan di tempat khusus tersebut dilakukan setelah Bidpropam Polda Maluku melakukan serangkaian klarifikasi terhadap korban, saksi-saksi, serta terlapor. Saat ini, penyidik Propam terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai pihak terkait untuk mendalami bukti-bukti yang ada.“Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang diduga melanggar hukum maupun kode etik,” tambah Roem.Selain proses etik, Polda Maluku juga memastikan bahwa penanganan aspek pidana dari perkara ini tetap berjalan paralel oleh penyidik yang berwenang, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.“Kami pastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik,” tegasnya.Polda Maluku juga berkoordinasi dengan instansi dan lembaga perlindungan anak untuk memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan hukum yang memadai selama proses pemeriksaan berlangsung.Kabid Humas menambahkan, institusi Polri tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran yang merusak kepercayaan publik.“Kami ingin menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegakkan hukum secara terbuka, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya. PNO-12 10 Okt 2025, 21:01 WIT
Akibat Pengrusakan Kantor DPD Golkar, Kerugian Materil Capai Rp70 juta Papuanewsonline.com, Ambon – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap barang dan/atau pengrusakan yang terjadi di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Maluku kini resmi dilaporkan ke Polda Maluku. Laporan tersebut dibuat oleh Theodoron Makarios Soulisa, S.H., selaku pelapor sekaligus Wakil Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM DPD Golkar Maluku, pada Kamis, (19/10/2025.)Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K mengatakan, Peristiwa pengrusakan tersebut terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIT, di Jl. Ade Irma Nasution, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di area kantor DPD Partai Golkar Maluku.Menurut Rositah, sesuai laporan yang diterima, terlapor dalam kasus tersebut adalah JFM bersama sekitar 30 orang lainnya, yang diduga datang ke lokasi dan melakukan tindakan pengrusakan terhadap bangunan kantor serta sejumlah barang inventaris milik DPD Partai Golkar Maluku. Setelah melakukan aksi tersebut, para pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian perkara.Akibat dari peristiwa itu, pihak DPD Partai Golkar Maluku mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp70 juta. Barang-barang yang menjadi sasaran antara lain perabotan kantor dan perlengkapan administrasi organisasi.Sementara itu, pelapor, Theodoron Makarios Soulisa, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.“Kami berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Partai Golkar menghormati hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” ujarnya.Dari hasil pemeriksaan awal, motif dugaan pengrusakan tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman internal, sementara modus operandi para pelaku adalah dengan cara merusak barang dan fasilitas di dalam kantor.Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang atau orang secara bersama-sama di muka umum, dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.Polda Maluku memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat. PNO-12 10 Okt 2025, 20:41 WIT
Polda Maluku Lakukan Penyelidikan Terkait Insiden Penyerangan Kantor DPD Golkar Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan/atau pengerusakan yang terjadi di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Jalan Ade Irma Nasution, Karang Panjang, Kota Ambon. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, (9/10/ 2025), sekitar pukul 15.00 WIT.Kasus tersebut dilaporkan oleh Theodoron Makarios Soulisa, S.H., dengan terlapor JM alias Jul Cs. Dugaan pelanggaran hukum yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP tentang kekerasan bersama dan pengerusakan terhadap barang.Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pada Kamis sore (9/10/2025), terlapor JM alias Jul Cs, sekitar 20 orang mendatangi Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku untuk menanyakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di internal partai.Setelah diizinkan masuk, JM bersama beberapa perwakilan melakukan diskusi dengan pihak pengurus partai. Dalam proses diskusi, pelapor Theodoron Soulisa memukul meja, yang kemudian dibalas dengan lemparan kursi oleh JM dan GLKemudian Beberapa orang yang berada di lokasi ikut melakukan pengrusakan dengan cara membalik meja pimpong, memukul kaca jendela menggunakan kayu dan helm, sehingga menyebabkan kaca jendela menjadi rusak.Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.Selain itu, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa tersebut.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.“Polda Maluku berkomitmen menangani kasus ini secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami memastikan proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berpihak kepada siapa pun,” ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi, di Ambon, Jumat (10/10/2025).Ia menambahkan bahwa Polri menjunjung tinggi asas keadilan dalam setiap penegakan hukum.“Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak terprovokasi serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian,” tambahnya. PNO-12 10 Okt 2025, 20:18 WIT
Seorang Anggota Polri Diduga Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Polda Maluku: Tegakkan Hukum Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan masyarakat, termasuk dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan oknum anggota Polri.Menyikapi kasus viral yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial RN, yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 16 tahun yang bermukim di Kota Ambon, Polda Maluku melalui Subbid Paminal Bidpropam merespons kejadian tersebut dengan segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor, sejumlah saksi, serta terlapor. Dari hasil klarifikasi awal, diperoleh sejumlah informasi yang menjadi dasar untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyelidikan atas laporan ini dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Polri, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.“Polda Maluku sangat serius menangani setiap laporan yang melibatkan anggota Polri, apalagi yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini proses klarifikasi, pendalaman dan gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan oleh Bidpropam, dan kasusnya juga telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh penyidik yang berwenang,” jelas Kabid Humas.Lebih lanjut dijelaskan, terhadap oknum terlapor telah dilakukan pemeriksaan intensif, dan berdasarkan hasil gelar perkara, terlapor telah dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sehingga kasusnya telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pada Subbid Wabprov Bidpropam untuk proses Kode Etik Profesi sedangkan untuk proses pidananya juga telah berproses pada Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih terhadap kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak. Proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel dan tanpa adanya intervensi,” tambah Rositah.Polda Maluku juga memastikan bahwa korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sementara berjalan, serta tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif atau dapat mengungkap identitas korban.“Kami meminta publik untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang dapat merugikan korban. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” pungkasnya. PNO-12 09 Okt 2025, 14:27 WIT
Ombudsman RI Terima Aduan Jurnalis Papuanewsonline.com Terkait Intimidasi Kasat Reskrim Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Gelombang keresahan melanda dunia pers di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, setelah empat jurnalis dari Papuanewsonline.com melaporkan kasus dugaan teror, intimidasi, dan ancaman yang mereka alami dari Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, beserta sejumlah anak buahnya. Laporan resmi tersebut disampaikan ke Posko Siaga Ombudsman Republik Indonesia Kabupaten Mimika pada Rabu (8/10/2025). Empat jurnalis yang mengajukan aduan tersebut adalah Ifo Rahabav, Hendrikus Rahalob, Abiem Abdul Khohar, dan Jhoan Mutashim Amrulloh. Mereka menegaskan bahwa tindakan intimidasi yang dialami bukan hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Ketua Posko Siaga Ombudsman Kabupaten Mimika, Antonius Rahabav, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, aduan dari para jurnalis telah diterima dan sedang dalam proses kajian serta verifikasi untuk ditindaklanjuti ke Ombudsman RI Perwakilan Papua di Jayapura. “Benar, kami sudah menerima dan menindaklanjuti aduan itu. Proses akan berjalan sesuai ketentuan. Perbuatan yang dilaporkan, berupa intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis, jelas merupakan tindakan melawan hukum dan tidak pantas dilakukan oleh seorang penyelenggara negara,” tegas Antonius. Antonius menjelaskan, berdasarkan hasil telaah awal, tindakan yang dilaporkan para jurnalis masuk dalam kategori maladministrasi. Ia menyebut maladministrasi adalah segala bentuk tindakan tidak patut oleh pejabat publik atau penyelenggara negara yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. “Perbuatan mengancam, menakut-nakuti, menekan agar seseorang diam atau tunduk demi kepentingan pribadi adalah bentuk maladministrasi. Terlebih, jika sampai menggunakan kata-kata kotor, diskriminasi, atau penyimpangan prosedur, itu merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang,” jelasnya. Lebih lanjut, Antonius menegaskan bahwa dalam kasus ini jelas ada pelaku dan korban. Pelaku adalah penyelenggara negara, dalam hal ini aparat kepolisian, sementara korban adalah jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Dengan demikian, laporan ini memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan maladministrasi. Antonius juga menjelaskan, keempat jurnalis tersebut telah menempuh mekanisme pengaduan sesuai aturan Ombudsman. Mereka mendatangi Posko Siaga Ombudsman, bertemu dengan divisi pengaduan masyarakat, mengisi formulir resmi, membuat kronologi kejadian, serta melampirkan dokumen pendukung berupa identitas dan foto terkait kasus. “Tahapan administrasi sudah dilengkapi dengan baik. Dengan demikian, laporan ini telah memenuhi syarat untuk diteruskan ke Ombudsman Papua agar diproses lebih lanjut secara berjenjang,” tambah Antonius. Diketahui, kehadiran Posko Siaga Ombudsman di Kabupaten Mimika sendiri merupakan implementasi dari Surat Keputusan (SK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pembentukan Posko Aduan Ombudsman. Posko ini dibentuk untuk memperluas jangkauan pelayanan Ombudsman, khususnya dalam menampung laporan dugaan maladministrasi dari masyarakat di wilayah Papua Tengah. Kasus ini menjadi sorotan lantaran menyangkut kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Laporan para jurnalis diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi, sekaligus pengingat pentingnya menjaga profesionalisme dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas negara. Dengan diterimanya aduan ini, Ombudsman RI kini memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti laporan secara prosedural, memastikan perlindungan bagi para jurnalis, serta menegakkan prinsip pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari intimidasi.     Penulis: PNO-12 Editor: GF 09 Okt 2025, 11:27 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Serahkan Tersangka Yekis Wanimbo Kepada JPU Papuanewsonline.com, Nabire - Satgas Operasi Damai Cartenz melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire terhadap tersangka Yekis Wanimbo alias Salah Makan Tabuni, pada Rabu (8/10/2025) pukul 10.50 WIT.Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire tersebut dipimpin oleh Personel Satgas Ops Damai Cartenz, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/II/2021/Papua/Res. Puncak tanggal 13 Februari 2021 dan Berkas Perkara Nomor BP/04/VI/Res.1.13/2025/Reskrim tanggal 25 Juni 2025.Tersangka Yekis Wanimbo alias Salah Makan Tabuni diduga terlibat dalam tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran serta melakukan kekerasan bersama terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Februari 2021 sekitar pukul 05.00 WIT di Camp PT Unggul, Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.Sejumlah barang bukti turut diserahkan, di antaranya satu batang kayu dan lembaran seng bekas terbakar, serta beberapa alat berat dan kendaraan seperti excavator, wheel loader, bomag, traktor, dan dump truck yang mengalami kerusakan akibat peristiwa tersebut.Proses penyerahan tersangka diawali pada pukul 07.25 WIT, saat personel mengeluarkan tersangka dari Rutan Polres Mimika di Mile 32, kemudian berangkat menuju Bandara Mozes Kilangin–Timika untuk diterbangkan ke Nabire. Pesawat yang membawa personel dan tersangka tiba di Bandara Douw Aturure–Nabire pada pukul 09.45 WIT, selanjutnya rombongan dikawal menuju Kejaksaan Negeri Nabire oleh personel Satgas Ops Damai Cartenz.Setibanya di lokasi, pada pukul 11.10 WIT JPU melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti di ruang Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nabire, yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum As’ad Djaelani Sibghatullah BW, S.H. Kegiatan berakhir pada pukul 11.40 WIT dengan situasi aman dan lancar.Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menegakkan hukum terhadap setiap aksi kriminal bersenjata di wilayah Papua Tengah.“Kami akan terus bekerja menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan, agar masyarakat merasa aman dan percaya kepada aparat negara,” tegasnya.Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan profesionalitas.Dengan terselenggaranya kegiatan ini, tersangka dan barang bukti resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses hukum lebih lanjut. PNO-12 09 Okt 2025, 07:21 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT