logo-website
Senin, 01 Jun 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Kapolda Maluku Jenguk Korban Penganiayaan di RS Bhayangkara Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., menjenguk korban penganiayaan di kawasan Lorong Putri, Desa Batu Merah, Ambon, yang saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku, Tantui, Ambon.Kunjungan Kapolda pada Kamis sore tersebut merupakan bentuk perhatian dan komitmen Polri dalam memastikan penanganan korban serta proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.Dalam kunjungannya, Kapolda Maluku didampingi Kepala Biro SDM Polda Maluku, Direktur Intelkam, Direktur Samapta, serta Kabid Humas Polda Maluku. Mereka diterima langsung oleh paman korban, Husen Rumain, di Ruang Merpati Gedung Mutiara RS Bhayangkara.Di hadapan keluarga besar korban, Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pembacokan tersebut. Ia meminta keluarga dan masyarakat menahan diri serta tidak melakukan aksi balasan yang dapat memicu konflik baru.“Kami memahami duka dan kemarahan keluarga. Namun kami mengimbau agar tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat memperkeruh keadaan. Serahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penegakan hukum kepada Kepolisian,” tegas Kapolda.Kapolda Maluku juga mengirim pesan tegas kepada para pelaku yang masih berkeliaran. Ia meminta mereka segera menyerahkan diri secara baik-baik sebelum diambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.“Kami berharap para pelaku memiliki itikad baik dan menyerahkan diri. Polri akan bertindak profesional dalam menangani perkara ini,” ujarnya.Dalam kesempatan itu, Kapolda juga meminta tim medis RS Bhayangkara untuk terus memantau kondisi korban dengan maksimal. Ia menekankan pentingnya pelayanan medis yang cepat, tepat, dan humanis bagi korban serta keluarganya.“Tolong diawasi dengan ketat. Berikan pelayanan terbaik dan informasikan setiap perkembangan kepada keluarga,” pinta Kapolda kepada tenaga medis.Sementara itu, pihak keluarga melalui paman korban, Husen Rumain, menyampaikan harapan besar agar Kepolisian segera menangkap para pelaku dan menuntaskan kasus ini. Mereka juga meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.“Kami berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum setimpal. Kami serahkan prosesnya kepada Kepolisian,” ujar Husen Rumain.Polda Maluku menegaskan bahwa kasus ini ditangani serius dan menjadi perhatian penuh pimpinan. Kepolisian juga memastikan bahwa situasi keamanan di sekitar lokasi kejadian dan wilayah Ambon tetap terkendali. PNO-12 20 Nov 2025, 20:36 WIT
Polres MBD Bongkar Dugaan Perdagangan Ilegal 20 Koli Kayu Santigi Papuanewsonline.com, MBD – Polres Maluku Barat Daya (MBD) kembali menegaskan perannya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mengungkap kasus dugaan penjualan 20 koli kayu Santigi tanpa izin. Temuan ini disampaikan dalam press release resmi yang digelar di Loby Polres MBD pada Rabu (19/11/2025).Kegiatan ini dipimpin Wakapolres MBD, Kompol Ganesa Sinambela, S.I.K., didampingi Kasubsi PIDM Seksi Humas Iptu Wempi R. Paunno, KBO Sat Reskrim Iptu Rivaldi Said, S.H., M.H., dan personel Sat Reskrim. Hadir pula perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Maluku, KPH MBD serta pihak perusahaan PT. EKO.Kasus ini bermula pada Rabu (12/11) pukul 14.00 WIT saat Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres MBD mengamankan tiga terduga pelaku di Pelabuhan Kaiwatu, Kecamatan Pulau Moa. Mereka hendak membawa 20 koli kayu Santigi ke Kupang menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 38.Namun seluruh barang bukti tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi, sehingga para terduga beserta kayu tersebut langsung dibawa ke Polres MBD untuk penyelidikan lebih lanjut.Berdasarkan hasil koordinasi Polres MBD dengan BKSDA Wilayah III Maluku, diketahui bahwa Santigi meski tidak tergolong jenis kayu dilindungi, namun termasuk komoditas yang tidak boleh diperjualbelikan bebas tanpa izin. Peredarannya harus melalui perusahaan resmi yang memiliki kualifikasi perizinan.Atas dasar itu, disepakati penyerahan barang bukti kepada BKSDA untuk proses penanganan lanjutan. Penyerahan dilakukan oleh KBO Sat Reskrim Polres MBD Iptu Rivaldi Said, S.H., M.H., dan diterima langsung Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Maluku, Lebrina Serpara, S.P.Wakapolres MBD, Kompol Ganesa Sinambela, menegaskan bahwa penanganan kasus ini mencerminkan keseriusan Polres dalam mencegah peredaran hasil hutan tanpa izin.“Santigi memang bukan kayu dilindungi, namun mekanisme perizinannya harus dipatuhi. Kami bergerak cepat mengamankan para terduga, mengumpulkan bukti, dan berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan penanganan sesuai hukum,” jelasnya.Kapolres MBD, AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K., dalam pernyataan terpisah menegaskan komitmen Polres terhadap penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.“Setiap aktivitas yang tidak sesuai aturan akan kami proses sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat, pemerintah daerah, BKSDA, dan KPH memperkuat sinergi menjaga kekayaan alam Maluku Barat Daya,” tegas Kapolres.Ia juga mengapresiasi penyidik Sat Reskrim serta BKSDA Wilayah III Maluku atas kerja sama yang baik sehingga penanganan kasus berlangsung profesional dan terukur.“Penyerahan barang bukti hari ini adalah bukti bahwa koordinasi lintas instansi dapat berjalan efektif,” tambahnya.Kapolres menegaskan bahwa langkah ini sekaligus memastikan tata kelola hasil hutan yang sah dan bertanggung jawab terus diperkuat di wilayah MBD.Kasus dugaan penjualan kayu Santigi tanpa izin ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terpadu terhadap peredaran komoditas hasil hutan di wilayah kepulauan seperti Maluku Barat Daya. Meski tidak termasuk kategori kayu dilindungi, Santigi merupakan komoditas bernilai ekonomi tinggi sehingga rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan bypass prosedur perizinan.Langkah cepat Polres MBD, disertai koordinasi erat dengan BKSDA, menunjukkan bahwa penegakan hukum di daerah ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan kolaboratif. Penyerahan barang bukti ke BKSDA merupakan bentuk penegasan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berbasis tata aturan yang jelas.Bagi masyarakat dan pelaku usaha, kasus ini menjadi pengingat bahwa perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari eksploitasi berlebihan. Sementara bagi institusi penegak hukum, sinergi lintas instansi terbukti menjadi kunci dalam menutup ruang bagi praktik ilegal. PNO-12 20 Nov 2025, 20:14 WIT
Kuasa hukum pt. Bram bintang timur mendesak pol pp manokwari tertibkan penjualan miras ilegal Papuanewsonline.com, Manokwari — Upaya penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Manokwari. Kuasa Hukum PT. Bram Bintang Timur, Yan Christian Warinussy, mendesak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Manokwari untuk segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan puluhan titik penjualan minuman keras ilegal di wilayah tersebut.Dorongan tegas ini muncul setelah pembongkaran sekitar 1.500 karton minuman beralkohol di gudang PT. Bram Bintang Timur di kawasan Sowi 66 pada Selasa (18/11/2025). Warinussy menilai bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas distribusi minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.Menurutnya, tindakan tegas dari Kasat Pol PP tidak hanya sebatas himbauan, tetapi harus berupa langkah nyata berupa penertiban langsung, penyegelan tempat usaha, serta pemrosesan hukum hingga ke pengadilan bagi para pelaku penjualan minuman beralkohol ilegal. Hal ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan tata niaga yang sehat.Ia juga menyoroti hasil temuan Ormas Parlemen Jalanan (Parjal) yang sebelumnya mengidentifikasi sedikitnya 58 titik kios atau tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Manokwari. Temuan tersebut dianggap sebagai bukti lemahnya pengawasan sekaligus menunjukkan potensi kerugian ekonomi dan gangguan ketertiban umum jika dibiarkan tanpa penanganan.Lebih jauh, Warinussy mengingatkan bahwa penertiban penjualan minuman beralkohol ilegal telah memiliki dasar hukum yang jelas. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pencegahan Minuman Oplosan menjadi payung hukum yang mengatur tata kelola distribusi minuman keras secara resmi dan terukur.Ia menegaskan bahwa PT. Bram Bintang Timur merupakan pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) resmi yang diterbitkan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari. Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada pihak-pihak yang menjual minuman keras ilegal dibiarkan beroperasi sementara distributor resmi justru menjadi sasaran penindakan.Warinussy menilai bahwa upaya penertiban tidak dapat hanya mengandalkan Satuan Polisi Pamong Praja semata. Ia menekankan pentingnya dukungan penuh dari Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari agar implementasi peraturan daerah berjalan optimal. Sinergi lintas aparat dipandang sebagai syarat utama menghadirkan ketegasan negara dalam mengatur distribusi minuman beralkohol.Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa langkah penertiban harus segera diambil demi menjaga tertib niaga, melindungi pelaku usaha resmi, serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Dengan jumlah titik penjualan ilegal yang cukup banyak, tindakan cepat dan konsisten dinilai sangat diperlukan.(GF) 19 Nov 2025, 21:58 WIT
Empat tokoh gereja papua barat divonis 7 bulan penjara dalam perkara makar di pn makassar Papuanewsonline.com, Makassar — Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus menjatuhkan vonis terhadap empat tokoh gereja asal Papua Barat yang terjerat perkara dugaan tindak pidana makar. Mereka adalah Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Penginjil Maksi Sangkek. Keempatnya dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 106 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Informasi tersebut disampaikan melalui rilis pers dari Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, pada Rabu (19/11/2025). Ia menyampaikan bahwa seluruh terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara berdasarkan putusan Majelis Hakim yang menangani masing-masing perkara.Putusan pertama dibacakan terhadap Abraham Goram Gaman (Perkara No. 967) dan Piter Robaha (Perkara No. 968). Sidang ini dipimpin Majelis Hakim dengan ketua Herbert Harefa, SH, MH, serta anggota Hendry Manuhua, SH, M.Hum dan Samsidar, SH, MH. Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan.Dalam amar putusannya, majelis menetapkan bahwa seluruh masa penahanan selama proses peradilan akan dipotong penuh dari pidana pokok. Ketentuan ini berlaku untuk keempat terdakwa.Beberapa saat kemudian, putusan terhadap Nikson May (Perkara No. 969) dan Maksi Sangkek (Perkara No. 970) dibacakan oleh majelis dengan susunan berbeda. Persidangan kali ini dipimpin Hendry Manuhua, SH, M.Hum, bersama anggota Herbert Harefa, SH, MH, dan Samsidar, SH, MH. Keduanya memperoleh amar putusan identik, yakni hukuman 7 bulan penjara sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sorong.Baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Tia dari Kejaksaan Negeri Sorong menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi, perkara resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) per Selasa, 18 November 2025.Sidang putusan berlangsung sejak pukul 13.16 WITA hingga 15.30 WITA. Dengan durasi pidana yang telah dijalani selama masa penahanan, para terpidana diperkirakan tinggal menjalani sisa masa hukuman sekitar satu minggu sebelum bebas pada akhir November 2025.Kuasa hukum keempat terpidana menegaskan bahwa mereka tetap menghormati otoritas Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun, mereka menyampaikan keberatan terhadap hasil sidang. “Kami menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A. Kendati demikian, kami tetap tidak sependapat karena sejak awal kami meminta para klien dibebaskan. Fakta persidangan tidak menunjukkan bukti seperti yang dimaksud JPU dalam surat tuntutan,” ujar kuasa hukum.Meskipun terdapat perbedaan pandangan antara pembela dan majelis, penerimaan putusan oleh seluruh pihak dinilai mengakhiri proses panjang perkara ini. Meski demikian, diskursus publik mengenai pasal makar dan ruang ekspresi sipil di Papua Barat diperkirakan masih akan terus bergulir. Putusan ini menjadi bagian dari rangkaian kasus yang menguji batas antara ketertiban negara dan perlindungan hak-hak konstitusional warga.(GF) 19 Nov 2025, 21:55 WIT
Puluhan Kendaraan Bermotor Terjaring Razia di Hari Kedua Operasi Zebra Salawaku Papuanewsonline.com, Ambon - Puluhan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat terjaring razia dalam Operasi Zebra Salawaku Tahun 2025 yang dilaksanakan Direktorat Lalulintas Polda Maluku.Operasi Zebra hari kedua dilaksanakan Polda Maluku di sekitar ruas jalan Dr. Leimena, Kecamatan Teluk Ambon, dan jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (18/11/2025). Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, mengungkapkan, puluhan kendaraan bermotor yang terjaring razia diketahui melakukan pelanggaran lalulintas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain."Hari kedua pelaksanaan operasi Zebra Salawaku hari ini terdapat puluhan kendaraan bermotor yang terjaring razia karena kedapatan melanggar aturan lalulintas seperti tidak menggunakan helm standar, tidak membawa SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, dan pelanggaran lainnya," ungkap Kombes Rositah.Para pelanggar lalulintas yang kedapatan langsung diberikan blangko teguran dari petugas lalulintas. Mereka juga diberikan himbauan agar tidak terulang kembali karena dapat membahayakan diri sendiri. "Selain kepada pengendara kendaraan roda dua, petugas juga memberikan teguran lisan kepada pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan mengangkut muatan melebihi kapasitas. Petugas mengingatkan agar tidak mengulangi karena akan langsung ditilang sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.Kombes Rositah mengungkapkan, pelaksanaan Operasi Zebra Salawaku tahun ini selain bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalulintas dan menyadarkan masyarakat terkait pentingnya kamseltibcarlantas, juga merupakan Operasi Cipta Kondisi jelang pelaksanaan Operasi Lilin Salawaku pada Desember 2025 mendatang.Selain itu, operasi Zebra juga merupakan operasi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan operasi Lilin Salawaku 2025. Menurutnya, permasalahan lalulintas terus meningkat sejalan dengan berkembangnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk. "Bapak Kapolda telah menyampaikan harapannya saat membukan operasi Zebra kemarin kepada personel untuk dapat sungguh-sungguh melaksanakan tugas dan perannya secara maksimal, sehingga dapat terciptanya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalulintas)," pintanya.Polda Maluku menghimbau pengguna jalan agar dapat menaati peraturan lalulintas yang telah ditetapkan untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain. "Kami menghimbau masyarakat pengguna jalan baik roda empat maupun roda dua agar taat aturan lalulintas. Selalu membawa SIM dan surat-surat kendaraan, selalu menggunakan helm standar, sabuk pengaman, tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas dan taat rambu-rambu lalulintas dan peraturan lainnya," ajaknya. PNO-12 18 Nov 2025, 21:26 WIT
Temukan 46 Karung Sianida di Ruko Mardika: Polda Maluku Tunggu Hasil Labfor dan Pemeriksaan Ahli Papuanewsonline.com, Ambon - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku terus mempercepat penyidikan terkait penemuan 46 karung bahan diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida di sebuah ruko yang dikontrak oleh Hj. Hartini. Kasus ini menjadi prioritas mengingat potensi bahaya bahan kimia yang ditemukan, serta risiko penyalahgunaannya bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Polda Maluku menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, Semenjak kasus ini bergulir kurang lebih dua bulan yang lalu (28/9/2025), Penyidik Polda Maluku telah melakukan langkah-langkah cepat dan akurat dalam upaya untuk mengungkap kasus tersebut, diantaranya; penyidik telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap 13 orang saksi yang berkaitan dengan kegiatan penyimpanan dan kepemilikan 46 karung Bahan Berbahaya dan Beracun/ B3 (Sianida) tersebut.Selain tindakan-tindakan tersebut diatas, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga telah melakukan penyitaan pemeriksaan Laboratorium di labfor makassar terhadap Barang Bukti berupa 46 karung yang diduga berisi sianida tersebut.Saat ini penyidik masih menunggu hasil resmi pemeriksaan laboratorium tersebut, Selanjutnya ditambahkan pula oleh Kabid Humas, Setelah hasil resmi Laboratorium diterima oleh Penyidik, direncanakan penyidik akan meminta pendapat ahli, baik ahli Hukum Pidana maupun ahli Kimia, untuk memperkuat pembuktian ilmiah dan dasar penerapan pasal dalam dugaan tindak pidana tersebut. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara. PNO-12 18 Nov 2025, 21:07 WIT
Polda Maluku Selidiki Korupsi Proyek Jalan Danar–Tetoat, Kerugian Negara Capai Rp2,8 Miliar Papuanewsonline.com, Malra - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Jalan Danar–Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun Anggaran 2023 terus berlanjut. Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku ini menghabiskan anggaran Rp7,2 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku.Setelah melakukan audit investigatif, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menetapkan adanya kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar dari total nilai proyek tersebut. Temuan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk melanjutkan penegakan hukum ke tahap berikutnya.Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum. Saat ini, penyidik sedang mempersiapkan tahapan lanjutan guna memperkuat konstruksi pembuktian.“Penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli pidana terlebih dahulu untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi. Setelah itu, akan digelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti sebelum penetapan tersangka,” ungkap Kombes RositahTahap pemeriksaan ahli ini penting untuk memastikan bahwa setiap unsur, mulai dari dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga hubungan sebab akibat dengan kerugian negara, dapat dibuktikan secara yuridis. Gelar perkara akan menjadi penentu apakah dua alat bukti sah sesuai KUHAP telah terpenuhi guna menaikkan status pihak tertentu sebagai tersangka.Polda Maluku kembali menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini tanpa tekanan dan tanpa kompromi terhadap integritas penyidikan.Kasus dugaan korupsi proyek jalan Danar–Tetoat dengan nilai anggaran Rp7,2 miliar dari APBD TA 2023 menjadi sorotan publik, terlebih setelah BPK RI mengungkap kerugian negara senilai Rp2,8 miliar. Selisih signifikan antara nilai proyek dan hasil pekerjaan yang diaudit mengindikasikan potensi penyimpangan serius.Pendekatan penyidik Krimsus Polda Maluku yang terlebih dahulu memanggil ahli pidana menunjukkan keseriusan dan kehati-hatian agar penetapan tersangka nantinya kuat secara hukum dan tidak mudah digugurkan di pengadilan. Langkah ini juga mencerminkan transparansi dan profesionalisme penyidikan, serta kesungguhan dalam mengawal akuntabilitas penggunaan anggaran publik.Berdasarkan pertimbangan tersebut maka kasus ini dipandang memiliki dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan infrastruktur daerah. Mengingat proyek jalan merupakan kebutuhan vital bagi mobilitas masyarakat dan perekonomian lokal, setiap penyimpangan anggaran bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan di wilayah Maluku Tenggara. PNO-12 18 Nov 2025, 13:10 WIT
Lapas Timika Diduga Longgar dalam Pengawasan: Warga Temukan Narapidana Bebas Gunakan HP di Dalam Sel Papuaewnsonline.com, Timika — Penanganan pengawasan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Timika kembali dipertanyakan setelah munculnya laporan warga mengenai adanya tahanan yang bebas menggunakan handphone (HP) dari dalam lapas.Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia menemukan adanya aktivitas komunikasi narapidana melalui HP, bahkan hingga mengakses media sosial seperti Facebook dari dalam sel.Warga tersebut mengaku telah menghubungi salah satu pegawai lapas melalui pesan WhatsApp untuk melaporkan temuan tersebut. Namun, respons yang diterimanya dinilai tidak memuaskan dan tidak menunjukkan langkah konkret dari pihak petugas.Menurut warga itu, pegawai lapas yang bernama Leki hanya menyampaikan akan melakukan pengecekan nama narapidana dan memberikan konfirmasi. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut atau informasi yang diterimanya."Pak Leki hanya mengatakan akan cek nama dan konfirmasi, tapi sampai saat ini belum ada kabar. Ini sangat memprihatinkan, bagaimana narapidana bisa menggunakan HP di dalam lapas?" ujar Anwar, warga yang melaporkan kasus tersebut.Narapidana yang diduga menggunakan HP tersebut diketahui bernama Okin, seorang tahanan dalam kasus narkoba jenis ganja. Warga itu berharap pihak lapas dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap tahanan yang melanggar aturan tersebut.Ia juga menilai perlu adanya peningkatan pengawasan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Penggunaan HP oleh narapidana dianggap sangat berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal maupun komunikasi yang tidak semestinya.Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Timika belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Ketidakhadiran pernyataan ini menambah tanda tanya mengenai kondisi pengawasan di dalam lapas.Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat, terutama terkait bagaimana perangkat komunikasi bisa lolos dari pemantauan petugas. Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas prosedur keamanan yang selama ini diterapkan.Warga kini mendesak pihak lapas untuk segera merespons laporan tersebut secara terbuka dan mengambil langkah korektif guna memastikan keamanan serta ketertiban di lingkungan Lapas Timika tetap terjaga. Penulis: HendrikEditor: GF   18 Nov 2025, 00:35 WIT
Polisi Bongkar Sindikat Balpres di Jakarta, 207 Bal Pakaian Bekas Impor Disita Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam operasi ini, polisi menyita total 207 bal pakaian bekas yang diduga masuk secara ilegal.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dinilai dapat mengganggu pasar domestik."Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum," ujar Edy, Sabtu (15/11/2025).Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden meminta agar upaya penertiban tetap memperhatikan nasib pelaku UMKM, termasuk pedagang thrifting. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya juga menekankan pentingnya menghadirkan produk substitusi bagi pasar barang bekas."Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk," kata Budi.Instruksi itu juga diperkuat oleh perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memastikan Polri akan terus konsisten menindak penyelundupan pakaian bekas impor."Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas," tegas Kapolri.Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada 12 November 2025 tentang adanya truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit. Penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus kemudian bergerak dan menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk tersebut. Sopir berinisial D langsung diamankan.Dari hasil pemeriksaan, penyidik menelusuri aliran barang hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan mengamankan I, koordinator penerima balpres. Pengembangan lebih lanjut mengarahkan tim ke Padalarang, Bandung Barat. Di lokasi ini, polisi mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang mengangkut 184 bal pakaian bekas impor lainnya.Seluruh barang bukti dan saksi kini berada di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi menegaskan penindakan ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik dengan memberikan rasa aman dan melindungi perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal. PNO-12 17 Nov 2025, 18:03 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT