Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Satgas Ops Damai Cartenz Selamatkan Warga dan Evakuasi Jenazah Korban dari Aksi KKB
Papuanewsonline.com, Yahukimo - Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Brimobda Polda Papua, Polres Yahukimo, dan Kodim 1715 Yahukimo terus melakukan langkah nyata dalam penanganan aksi kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menamakan dirinya Kodap XVI Yahukimo, batalion Yamuhe, Kanibal dan Sisibia pimpinan Kopitua Heluka. Dalam operasi evakuasi terbaru, aparat berhasil menyelamatkan satu korban selamat serta mengevakuasi sejumlah jenazah korban yang sebelumnya menjadi sasaran serangan KKB di wilayah Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo.Pada Rabu malam, (1/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIT, tim gabungan berhasil mengevakuasi Yohanes Bouk alias Nando (22 tahun, pekerja tambang) dalam kondisi selamat meski menderita sakit malaria campuran setelah lima hari bertahan hidup di dalam hutan dengan cara bersembunyi di lubang tanpa makanan dan minuman.Selain itu, tiga jenazah pekerja tambang juga berhasil dievakuasi, yakni:* Marselino Lumare (32), pekerja tambang asal Sanger, berdomisili di Dekai, Yahukimo.* Yunus Agama (29), pekerja tambang asal Maluku, berdomisili di Dekai, Yahukimo.* Roberto Agama (37), pekerja tambang asal Sanger, berdomisili di Dekai, Yahukimo.Seluruh jenazah dibawa ke RSUD Dekai pada pukul 02.30 WIT Kamis (2/10/2025) untuk penanganan medis lebih lanjut, sementara korban selamat juga langsung mendapat perawatan intensif.Tidak hanya itu, tim gabungan juga berhasil mengevakuasi dua jenazah lain yang sebelumnya dilaporkan meninggal dunia di Camp Ekskavator Kali I, Distrik Seradala, yakni:* Andika Pratama, pekerja tambang asal Sanger, berdomisili di Jalan Paradiso, Dekai.* Fikram Amiman, pekerja tambang asal Sanger, berdomisili di Jalan Paradiso, Dekai.Dengan tambahan evakuasi tersebut, total korban yang berhasil dievakuasi oleh Satgas Ops Damai Cartenz hingga saat ini berjumlah 7 orang meninggal dunia (MD) dan 5 orang selamat.Daftar korban Meninggal Dunia : 1. Desen Domungus (Dievakuasi pada tanggal 26/9/2025 di Kampung Bingki, Distrik Seradala)2. Maselinus (Dievakuasi pada tanggal 26/9/2025 di Kampung Bingki, Distrik Seradala)3. Roberto Agama alias Obet (Dievakuasi pada tanggal 1/10/2025 di Kali I/Kali Kulum, Distrik Seradala)4. Unu (Dievakuasi pada tanggal 1/10/2025 di Kali I/Kali Kulum, Distrik Seradala)5. Marsel alias Unus (Dievakuasi pada tanggal 1/10/2025 di Kali I/Kali Kulum, Distrik Seradala)6. Andika (Dievakuasi pada tanggal 2/10/2025 di Camp Ekskavator Kali I, Distrik Seradala)7. Fikram (Dievakuasi pada tanggal 2/10/2025 di Camp Ekskavator Kali I, Distrik Seradala)Daftar korban selamat : 1. Bakri Laode (Dievakuasi pada tanggal 27/9/2025 di Kali Kabur, Distrik Seradala)2. Febri alias Basir (Dievakuasi pada tanggal 27/9/2025 di Kali Kabur, Distrik Seradala)3. Tarik Baruba alias Taslim (Dievakuasi pada tanggal 27/9/2025 di Kali Kabur, Distrik Seradala)4. Berti Oliver Dias (Dievakuasi pada tanggal 27/9/2025 di Kali Kabur, Distrik Seradala)5. Yohanes Bouk alias Nando (Dievakuasi pada tanggal 1/10/2025 di Helypad 25 Kali I, Distrik Seradala)Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi KKB.“Kami akan kejar dan tangkap para pelaku serta bertindak tegas secara profesional terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan bersenjata. Penegakan hukum akan dilakukan secara terukur dan sesuai hukum yang berlaku. Stabilitas keamanan di Yahukimo adalah prioritas utama,” tegas Brigjen Pol Faizal.Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik.“Kami memahami peristiwa ini menimbulkan keresahan, tetapi saya tegaskan bahwa aparat keamanan selalu hadir untuk melindungi masyarakat. Operasi Damai Cartenz berkomitmen menjaga keselamatan setiap warga Papua,” ujar Kombes Pol Adarma.Sebagai tindak lanjut, Satgas Ops Damai Cartenz terus memperkuat koordinasi dengan jajaran kewilayahan, RSUD Dekai, serta membentuk tim evakuasi gabungan guna memastikan penanganan korban maupun operasi penegakan hukum berjalan aman, efektif, dan berkesinambungan. PNO-12
03 Okt 2025, 13:44 WIT
Oknum Polisi di Maluku Diduga Aniaya Warga, Kabid Humas Pastikan Tegakkan Keadilan
Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku memastikan akan menindaklanjuti dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan seorang oknum polisi atas nama Bripka Marlon Pietersz, anggota Ditbinmas Polda Maluku, terhadap seorang warga bernama Belger Passau, yang terjadi pada Sabtu, (27/9/2025) di kawasan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini bermula saat berlangsungnya mediasi permasalahan keluarga di Pos Polisi Benteng Polsek Nusaniwe. Dalam pertemuan itu, Bripka Marlon Pietersz sempat mengeluarkan pernyataan bernada ancaman kepada dua saksi, yang kemudian diceritakan kepada pihak keluarga.Pada malam harinya, sekitar pukul 21.15 WIT, sekelompok warga berjumlah sekitar 10–20 orang, termasuk korban Belger Passau, mendatangi rumah Bripka Marlon untuk meminta klarifikasi. Adu mulut pun tak terhindari, hingga berujung pada dugaan penganiayaan. Bripka Marlon diduga menendang, memukul, dan mencekik korban.Dalam insiden yang sama, ibu Bripka Marlon, Ny. Welmientje Pietersz, juga mengalami luka memar akibat terkena pukulan dari sdr. Gusti Lawalata, salah satu keluarga korban ketika berusaha untuk memukul Bripka Marlon Pietersz.Korban Belger Passau sendiri mengalami luka robek di bibir atas sebelah kiri dan telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Maluku pada hari Minggu (28/9/ 2025) dengan Bripka Marlon Pietersz sebagai terlapor. Sedangkan Ny. Welmientje Pietersz, juga membuat laporan atas dugaan penganiayaan yang dialaminya, dengan laporan polisi yang tercatat pada tanggal yang sama, dimana sebagai terlapor adalah sdr. BELGER passau dan sdr. Gusti LawalataUntuk kedua laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku, kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.KSelanjutnya, Kombes Rositah menegaskan bahwa kasus ini mendapat atensi serius dari pimpinan Polda Maluku.“Polda Maluku berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana, akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.Ia menambahkan, proses penyelidikan sedang berjalan baik di Bidpropam maupun di Ditreskrimum.“Untuk dugaan pelanggaran kode etik, Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku yang akan memproses. Sementara dugaan tindak pidana penganiayaan ditangani Ditreskrimum. Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional,” jelasnya.Polda Maluku mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif dan aman serta tidak terprovokasi.“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi. Serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Polda Maluku akan bertindak tegas dan adil sesuai dengan prinsip Presisi,” tutup Kabid Humas. PNO-12
03 Okt 2025, 13:36 WIT
Polres Buru Tangkap Dua Pengguna dan Kurir Narkoba
Papuanewsonline.com, Buru - Dua pelaku narkoba berhasil ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Buru. Mereka berinisial BS, 47 tahun, sebagai pengguna, dan AS, 39 tahun selaku kurir narkoba.BS dan AS diamankan di waktu dan tempat berbeda. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai Tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polres Buru, Rabu (1/10/2025).Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang S.I.K menjelaskan, Tersangka BS ditangkap di Pelabuhan Merah Putih Desa Namlea Kecamatan Namlea pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 23.30 WIT.Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Zat adiktif ini dikemas dalam plastik klip bening kecil. Tim penyidik juga mengamankan 1 set bong (alat hisab sabu), 1 unit smartphone vivo V50 lite 4G warna purple, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah kantong pelastik warna hijau, 1 lembar kertas alumunium foil rokok, 1 buah botol permen happydent cool white, dan 1 buah kantong bodybag warna merah bertuliskan safety tools.Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun."Tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan biar kuat bekerja, karena tersangka bekerja di tromol sendirian," kata Kapolres mengungkapkan motif tersangka.Berselang beberapa jam kemudian, tim Satresnarkoba Polres Buru juga berhasil mengungkap pelaku lainnya, yakni AS. Pria 39 tahun ini ditangkap di lorong rumah dinas Kesehatan Kabupaten Buru Desa Namlea pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIT."Barang bukti yang diamankan berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil dimasukan ke dalam plastik bening besar. Tim juga mengamankan 1 unit smartphone realme note 70 warna hitam," ujarnya.Tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Tersangka melakukan hal tersebut di karena biar mendapatkan keuntungan, tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya. PNO-12
02 Okt 2025, 17:57 WIT
Polres SBT Amankan Oknum Guru SMP di Bula, Terjerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Papuanewsoline.com — Bula Masyarakat
Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, dikejutkan oleh kasus memilukan
yang melibatkan seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di
Bula. Guru berinisial JU (42), yang seharusnya menjadi teladan dan pendidik,
justru ditangkap aparat Satreskrim Polres SBT karena diduga menyetubuhi
siswinya yang masih berusia 13 tahun. Penangkapan tersebut diumumkan
dalam konferensi pers yang digelar di Aula Parama Satwika, lantai 2 Polres SBT,
Selasa (30/9/2025). Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani S.Ap,
didampingi Kasi Humas Polres SBT, Ipda Muhamad Ali Kelian, S.H, serta Kanit PPA
Polres SBT, Bripka I Made Marayasa, S.H, menegaskan bahwa tersangka dikenakan
pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Tersangka dijerat Pasal 81 ayat
(1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3)
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun
penjara dan dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok. Berdasarkan perkembangan
penyidikan, pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara,” jelas AKP Rahmat. Kasus ini bermula pada Juli 2025,
sekitar pukul 11.30 WIT, di salah satu ruang kelas SMP Negeri di Bula. Saat
korban bersama temannya tengah mengerjakan tugas, tersangka masuk ke dalam
kelas dan menggenggam tangan korban. Korban yang panik berusaha meminta
pertolongan temannya untuk memanggil guru lain. Namun, tersangka kemudian
menutup dan mengunci pintu kelas, mengancam korban, lalu melakukan perbuatan
bejatnya. Aksi tersebut baru terungkap
setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian kepada orang tuanya.
Merasa tak terima, keluarga korban segera melaporkan kasus ini ke Polres SBT.
Polisi bergerak cepat dan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup,
menetapkan JU sebagai tersangka. Pelaku resmi ditahan berdasarkan Surat
Penetapan Tersangka Nomor: S-Tap/48/IX/Res.1.24/2025 tanggal 28 September 2025,
serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/27/IX/Res.1.24/2025 tanggal 29
September 2025. “Motif tersangka adalah tidak
mampu mengendalikan nafsu. Namun apapun alasannya, tindakannya tidak bisa
ditoleransi. Korban masih anak di bawah umur yang seharusnya mendapat
perlindungan, bukan menjadi korban,” tegas AKP Rahmat dalam konferensi pers. Kapolres SBT menegaskan, pihaknya
tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan seksual
terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berani melapor jika
mengetahui adanya kasus serupa. Kasus ini menjadi pengingat keras
bahwa perlindungan anak adalah prioritas, dan siapa pun yang mencoba merusaknya
akan berhadapan dengan hukum seberat-beratnya.(GF)
01 Okt 2025, 21:56 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi KKB di Puncak Jaya
Papuanewsonline.com, Puncak Jaya - Satgas Ops Damai Cartenz berhasil melakukan penegakan hukum terhadap jaringan pemasok senjata dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Karubate, Distrik Muara, Kabupaten Puncak Jaya, Senin (29/9/2025).Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan dua anggota KKB, yakni Erek Enumbi alias Udara dan Hugon Gire alias Yemiter Murip. Dari keduanya, Hugon Gire alias Yemiter Murip tertangkap tangan membawa amunisi. Berdasarkan pengakuan mereka, amunisi itu rencananya akan diserahkan kepada KKB Ternus Enumbi alias Tesko, yang juga beroperasi di wilayah Puncak Jaya.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen. Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.“Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti berupa enam butir amunisi kaliber 9 mm, dua butir amunisi kaliber 7,62 mm, empat butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu tas selempang, satu kantong plastik biru, dua lembar daun pisang, serta satu unit telepon genggam merek Tecno Spark,” ujar Brigjen Pol Faizal."Sementara itu, asal-usul amunisi yang disita dari tangan pelaku masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satgas Ops Damai Cartenz." Tambah Brigjen Pol Faizal.Di tempat terpisah, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menjelaskan bahwa saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa amunisi.Lanjutnya, Satgas Ops Damai Cartenz akan terus menindak tegas jaringan pemasok senjata dan amunisi ke KKB di Papua.“Kami menghimbau masyarakat apabila menemukan aktivitas mencurigakan segera melapor ke aparat kepolisian. Tetap tenang, percayakan proses penegakan hukum sepenuhnya kepada kami,” tutup Kombes Pol Adarma Sinaga. PNO-12
30 Sep 2025, 21:47 WIT
Serangkaian Penemuan Mayat di Jayapura Guncang Warga, Polisi Intensifkan Penyelidikan
Papuanewsonline.com, Jayapura — Ketenangan
masyarakat Jayapura terusik oleh serangkaian kasus penemuan mayat yang terjadi
dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Kasus-kasus ini tidak hanya memicu
keprihatinan mendalam, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan kondisi
keamanan di wilayah tersebut. Catatan kepolisian menyebutkan
sejumlah kasus mencolok, di antaranya penemuan jasad seorang balita dan anak
perempuan pada April lalu, penemuan mayat seorang guru di bulan Juli, hingga
beberapa temuan lainnya pada September. Setiap kasus menimbulkan duka mendalam,
baik bagi keluarga korban maupun masyarakat yang mengikuti pemberitaan. Kapolres Jayapura menegaskan
bahwa pihaknya telah menurunkan tim penyidik terbaik untuk mengurai benang
kusut kasus-kasus ini. “Kami berkomitmen penuh untuk menyelesaikan setiap kasus
dan memastikan keadilan ditegakkan. Saat ini penyelidikan terus berjalan,
termasuk identifikasi forensik untuk mengetahui penyebab pasti kematian serta
mengungkap siapa yang bertanggung jawab,” ungkapnya. Pihak kepolisian juga
mengintensifkan kerja sama dengan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah,
tokoh masyarakat, hingga organisasi kemanusiaan. Tujuannya adalah membangun
sinergi agar penyelidikan lebih cepat sekaligus mengembalikan rasa aman di tengah
masyarakat. Sementara itu, warga diimbau
untuk tetap waspada namun tidak panik. Kepolisian meminta dukungan berupa
laporan dari masyarakat apabila mengetahui informasi yang dapat membantu
penyelidikan. “Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam mengungkap
kasus-kasus ini. Bersama-sama, kita bisa menjaga Jayapura tetap aman,” tambah
Kapolres. Pengamat hukum dan kriminalitas
di Papua menilai bahwa kasus beruntun semacam ini membutuhkan pendekatan
menyeluruh. Tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya pencegahan melalui
peningkatan pengawasan lingkungan serta edukasi masyarakat tentang pentingnya
melaporkan kejadian mencurigakan. Dengan penyelidikan yang kini
berjalan intensif, masyarakat berharap jawaban segera ditemukan. Lebih dari
itu, mereka mendambakan agar kejadian-kejadian serupa tidak kembali terulang di
masa mendatang. Penulis: Hend Editor: GF
30 Sep 2025, 21:42 WIT
Polda Jatim Amankan Pelaku Aksi Anarkis Pembakaran Fasilitas Publik di Kediri
Papuanewsonline.com, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap tersangka MF alias P sebagai hasil pengembangan dari tersangka SA dalam kasus unjuk rasa anarkis di Kediri yang berujung pada pembakaran dan penyerangan fasilitas umum serta kantor kepolisian.Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abast, menjelaskan bahwa proses penangkapan dan penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dengan melibatkan aparat lingkungan setempat.“Saat dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan, tersangka MF alias P berada sendirian di rumah. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat serta memberitahukan kepada keluarga melalui video call yang disertai bukti tangkapan layar,” jelas Kombes Pol Jules Abast, Senin (29/9).Setelah ditangkap, MF alias P langsung dibawa ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga telah mendapatkan pendampingan hukum dari YLBHI Surabaya, serta didampingi adik kandungnya saat tiba di Polda Jatim.Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan menetapkan MF alias P sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan karena adanya bukti kuat keterlibatan tersangka dalam tindak pidana penghasutan yang mengarah pada kekerasan dan pembakaran fasilitas publik.“Tersangka MF alias P berperan aktif berkomunikasi dengan tersangka SA untuk melakukan penghasutan terhadap masyarakat agar melakukan perbuatan melawan hukum, seperti penyerangan dan pembakaran sejumlah fasilitas di Kediri,” ujar Kombes Pol Jules Abast.Peran MF alias P diduga terkait langsung dengan peristiwa unjuk rasa anarkis pada 30 Agustus 2025 di Kediri, termasuk pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri, serta pelemparan molotov ke pos polisi dan fasilitas publik lainnya.Atas perbuatannya, MF alias P dijerat dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP, junto Pasal 170 KUHP, junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta pembakaran.Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, MacBook, tablet Huawei, lima kartu ATM, satu buku tabungan BCA, serta beberapa buku bacaan milik tersangka.“Barang bukti utama berupa perangkat elektronik dan dokumen keuangan sudah diamankan. Sementara buku-buku yang tidak berkaitan langsung dengan perkara akan dikembalikan kepada tersangka atau keluarga,” terang Kombes Pol Jules Abast.Penyidik Polda Jawa Timur saat ini masih mendalami kemungkinan adanya afiliasi kelompok lain atau pihak penyandang dana yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.“Kami terus mendalami jaringan tersangka, termasuk hubungan dan komunikasi dengan SA serta potensi dukungan dari pihak lain. Hasil pendalaman akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutup Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abast. PNO-12
30 Sep 2025, 07:32 WIT
Satreskrim Polres Buru Tangkap Pelaku Pembunuhan di Jalan Raya Desa Dava
Papuanewsonline.com, Buru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di jalan raya antara Desa Dava menuju Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, pada Kamis (25/9/2025) sekira pukul 17.30 WIT.Korban diketahui bernama Syahril (alm), sementara pelaku yang berhasil diamankan berinisial G.N (36), warga Kabupaten Buru. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buru untuk proses hukum lebih lanjut, ungkap Kasi HumasPada saat ditangkap, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 (satu) bilah parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, 1 (satu) potong baju warna hitam dan 1 (satu) potong celana warna cokelat yang dikenakan pelaku saat kejadian.Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika terjadi kecelakaan lalu lintas di lokasi kejadian yang melibatkan anak pelaku G.N dengan sebuah sepeda motor yang ditumpangi tiga orang, termasuk korban Syahril. Anak pelaku sempat terhimpit sepeda motor akibat kecelakaan tersebut.Melihat kondisi anaknya, istri pelaku berteriak histeris hingga membuat G.N yang saat itu sedang bekerja di tenda miliknya, bergegas mendatangi lokasi. Di tempat kejadian, korban Syahril dan seorang saksi pelapor tengah berusaha menolong anak G.N. Namun, karena emosi dan panik, tersangka beranggapan korban adalah pihak yang menabrak anaknya.Dalam kondisi marah, G.N kembali ke tenda dan mengambil sebilah parang. Tanpa berpikir panjang, ia langsung menyerang korban Syahril dari arah belakang ketika korban tengah mengecek kondisi sepeda motor. Akibat luka potong di bagian pipi kiri hingga belakang leher, korban Syahril langsung meninggal di tempat.Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Buru.Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, terungkap bahwa motif pelaku adalah karena emosi setelah mendapati anaknya menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa Syahril bukan pengendara motor yang menabrak anaknya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Kapolres Buru melalui Kasat Reskrim menyampaikan apresiasi atas kesigapan anggotanya dalam mengungkap kasus ini. “Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai aturan yang berlaku. Polres Buru berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya. PNO-12
30 Sep 2025, 07:16 WIT
Pelaku Penganiayaan Berat di Ohoi Evu Berhasil Diringkus Polres Malra
Papuanewsonline.com, Malra – Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Ohoi Evu, Kecamatan Kei Kecil. Kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., pada Senin (29/9/2025) pukul 14.00 WIT.Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu dini hari (28/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIT di jalan tengah kampung Ohoi Evu. Korban bernama Joseph Sirken bersama sejumlah rekannya, termasuk terduga pelaku berinisial Y.S. alias Onas, diketahui sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi di salah satu rumah warga.Dalam keadaan mabuk, korban dan pelaku terlibat adu mulut. Merasa tersinggung, pelaku kemudian pulang mengambil sebatang pipa besi dari rumahnya. Dengan emosi yang tak terkendali, pelaku memukul korban berulang kali ke arah kepala. Akibatnya, korban mengalami luka berat di bagian kepala hingga harus dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun untuk mendapat perawatan intensif.Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat dan berhasil mengamankan Y.S. alias Onas pada siang hari di tanggal yang sama (28/9/2025). Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Maluku Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Kapolres Maluku Tenggara menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Maluku Tenggara menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukum Maluku Tenggara.“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menghindari kebiasaan mengonsumsi minuman keras. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa miras kerap menjadi pemicu utama terjadinya tindak pidana. Kami berharap dukungan seluruh komponen masyarakat dalam membantu kepolisian menegakkan hukum di Bumi Evav,” tegas AKBP Rian Suhendi.Polres Maluku Tenggara menegaskan akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan bebas dari kekerasan. PNO-12
29 Sep 2025, 16:48 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru