Papuanewsonline.com
120 Jemaah Haji Mimika Bertolak ke Tanah Suci, Dilepas dengan Doa dan Haru Mendalam
182 Ribu Kasus Malaria Di Mimika, BADKO HMI PAPUA Desak Pemerintah Melakukan Intervensi Khusus
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Maritim Perairan Timika, Waspada Gelombang Hingga 1,5 Meter
Polres Mimika Bongkar Pabrik Sopi Ilegal di Kawasan Hutan SP 5, Pelaku Berhasil Kabur
LMA Mimika Ajak Semua Pihak Tahan Diri Jaga Perdamaian dan Lindungi Warga Sipil Papua
Pickup Pengangkut Air Terguling Di Pertigaan Hasanuddin, Pengendara Baru Belajar Mengemudi
PTFI Setor Rp4,8 Triliun: Mimika Terima Bagian Terbesar, Total Kontribusi Capai Rp75 Triliun
Lapas Timika Gelar Ikrar Bersih Dari Hp Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan
Lima Warga Diklaim Tewas di Kali Kabur, TPNPB Soroti Operasi Militer di Tembagapura
BADKO HMI dan Polda Papua Sepakati Sinergi, Fokus Tangani Tambang Ilegal hingga Hoaks Digital
BERITA TAG Pemerintahan
Homepage
Jalani Sidang KKEP Hingga 13 Jam Lebih, Bripda MS Divonis PTDH
Papuanewsonline.com, Ambon - Penegakan kode etik internal kepolisian kembali ditegaskan secara terbuka melalui pelibatan pengawas eksternal dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku. Sidang tersebut berlangsung secara maraton sejak pukul 14.20 WIT dan berakhir pada pukul 04.00 WIT.Dalam persidangan tersebut, Polri secara resmi melibatkan pengawas eksternal dari LSM pemerhati dan peduli anak, Dinas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Maluku, serta Komnas HAM. Kehadiran unsur eksternal ini dimaksudkan untuk memastikan proses penegakan etik berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.Sidang KKEP digelar secara intensif dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman fakta, serta penilaian menyeluruh terhadap perbuatan terduga pelanggar. Total 14 saksi diperiksa, baik yang hadir langsung maupun melalui konferensi daring, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian lintas satuan.Pelibatan lembaga pemerhati anak dan lembaga negara di bidang hak asasi manusia menjadi bentuk komitmen Polri untuk membuka ruang pengawasan independen, terutama dalam perkara yang menyangkut isu kekerasan dan perlindungan kelompok rentan.Proses persidangan yang berlangsung hingga dini hari tersebut mencerminkan keseriusan majelis KKEP dalam menggali fakta secara komprehensif, tanpa mengabaikan prinsip keadilan serta hak-hak terduga pelanggar.Dengan melibatkan pengawas eksternal, Polri menegaskan bahwa penegakan kode etik bukan hanya urusan internal semata, melainkan bagian dari tanggung jawab publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan reformasi kelembagaan berjalan secara nyata dan terukur. PNO-12
24 Feb 2026, 20:40 WIT
Kapolda Maluku Pimpin Langsung Konferensi Pers Hasil Sidang KKEP, PTDH Oknum Brimob
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, memimpin langsung Konferensi Pers Penyampaian Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait penanganan pelanggaran etik berat yang dilakukan oknum anggota Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya.Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, Irwasda Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, Kabid Humas Polda Maluku, serta perwakilan Komnas HAM, sebagai bagian dari komitmen keterbukaan dan pengawasan eksternal dalam penegakan etik kepolisian.Dalam penyampaiannya dihadapan awak media, Kapolda Maluku menegaskan bahwa Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini, kata Kapolda, dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K.Sidang KKEP mengagendakan pemeriksaan menyeluruh dengan menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan 4 saksi melalui konferensi daring, termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan. Dari fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani, serta sanksi terberat berupa PTDH sebagai anggota Polri.Kapolda Maluku menegaskan, hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu.Diketahui, terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang berarti masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri.Konferensi pers ini menjadi penegasan bahwa Polri membuka ruang akuntabilitas publik, termasuk dengan melibatkan unsur pengawasan eksternal, guna menjaga integritas institusi dan memperkuat kepercayaan masyarakat secara nasional. PNO-12
24 Feb 2026, 20:31 WIT
Jenguk Korban dan Minta Maaf, Kapolda Maluku: Oknum Brimob Diproses Hukum Tanpa Kompromi
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. PROF. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, menunjukkan komitmen langsung institusi Polri dalam penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara dengan menjenguk korban insiden kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara.Kunjungan tersebut dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 14.10 WIT, di Rumah Sakit Tingkat II Prof. dr. J. A. Latumeten, Ambon, tempat korban Nasrim Karim Tawakal menjalani perawatan intensif pascakejadian yang juga menyebabkan meninggalnya adik korban.Kapolda hadir langsung sebagai bentuk empati, tanggung jawab moral, sekaligus penegasan bahwa negara tidak abai terhadap pelanggaran hukum, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi pejabat kesehatan Polda Maluku, manajemen rumah sakit, tim dokter dan tenaga medis, kedua orang tua korban, serta kuasa hukum keluarga. Kapolda meninjau kondisi medis korban, berdialog dengan tim dokter, dan memastikan seluruh kebutuhan pengobatan terpenuhi secara optimal.Dalam suasana haru, Kapolda Maluku menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi.“Saya hadir bukan hanya sebagai pimpinan institusi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Atas nama pribadi dan institusi Polri, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga. Kami sangat berduka atas kejadian ini,” ujar Kapolda.Kapolda menegaskan bahwa oknum anggota Brimob Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya, akan diproses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia memastikan tidak ada ruang toleransi terhadap pelanggaran hukum di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.Menurut Kapolda, proses pidana tengah berjalan dan dikoordinasikan secara intensif dengan pihak kejaksaan guna memastikan penanganan perkara berlangsung cepat dan sesuai ketentuan hukum. Selain itu, proses sidang kode etik Polri juga akan dilaksanakan, dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.“Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolda.Kapolda menekankan bahwa peristiwa ini menjadi evaluasi serius bagi jajaran Polda Maluku. Pengawasan internal, pembinaan mental dan kepribadian anggota, serta penegakan disiplin akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang.Ia juga mengingatkan seluruh personel Polri untuk selalu memahami batas kewenangan dalam bertugas, mengedepankan pendekatan humanis, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.“Kepercayaan publik adalah modal utama Polri. Setiap tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat harus menjadi momentum introspeksi dan pembenahan menyeluruh,” ujarnya.Selain penegakan hukum, Kapolda memastikan bahwa pemulihan korban dan pendampingan keluarga menjadi prioritas. Ia meminta jajaran terkait untuk terus memantau kondisi kesehatan korban serta menjamin transparansi dalam setiap tahapan proses hukum.Kapolda juga menegaskan komitmen membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban agar seluruh proses berjalan terbuka dan akuntabel.Kunjungan tersebut menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin keadilan, empati, dan tanggung jawab institusional atas peristiwa yang terjadi. Kegiatan berakhir pada pukul 14.25 WIT dalam keadaan aman dan kondusif.Langkah tegas penegakan hukum serta pembenahan internal yang berkelanjutan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri, sekaligus memastikan tragedi serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. PNO-12
24 Feb 2026, 20:20 WIT
Polda Maluku Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dengan Forkopimda Maluku dan stakeholder terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, di Gedung Plaza Presisi Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Minggu (22/2/2026).Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si bersama Pangdam XV/Pattimura, Dankodaeral Ambon, Sekda Maluku, dan Forkopimda lainnya hadir dalam kegiatan tersebut. Turut hadir para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi kemasyarakatan.Kegiatan yang berlangsung penuh khidmat dan menjadi momentum merajut toleransi beragama di Maluku ini mengusung tema "Ramadhan membawa kita menjadi insan yang cinta kedamaian, bulan suci Ramadhan membawa kedamaian dan kesejukan untuk kemajuan basudara Maluku manise".Kapolda Maluku dalam sambutannya pertama-tama menyapa para Forkopimda bersama seluruh undangan yang hadir. Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi karena telah bersama-sama menjaga kedamaian di tanah Para Raja-raja."Kita tau bahwa buka puasa bersama ini adalah bentuk silaturahmi dan kebersamaan antara Polri, Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Ormas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku," ungkapnya.Seperti diketahui, lanjut Kapolda, puasa memiliki hikmah yang sangat tinggi, dan bermakna bagi semua. Puasa memberikan pengendalian diri, mengendalikan hawa nafsu dan keinginan duniawi. "Puasa dalam bulan Ramadan juga akan meningkatkan ketakwaan bagi mereka yang bersungguh-sungguh untuk melaksanakan ibadah puasa, ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan memperkuat iman kita," ungkapnya.Lebih lanjut, Kapolda mengaku bulan puasa juga akan mengasah empati diri sehingga membuat merasakan kesulitan orang lain yang mungkin tidak beruntung. Selain itu, bulan puasa juga membersihkan jiwa dari dosa-dosa. "Kami berharap melalui puasa ini silaturahmi keimanan dan ketakwaan kita akan memberikan pengaruh terhadap perilaku kita baik perilaku dalam kehidupan sosial maupun dalam kehidupan di dalam pekerjaan kita," harapnya.PESAN UNTUK ANGGOTA POLRIKhusus kepada anggota Polri, Orang nomor 1 Polda Maluku menekankan pentingnya menjadikan hikmah puasa benar-benar dan sungguh-sungguh memperkuat Iman. Sehingga jiwa dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menjunjung tinggi hak asasi manusia benar-benar dilaksanakan dengan baik. "Puasa adalah bentuk pengawasan internal yang dibangun dalam diri kita sendiri. Selain itu tentu diharapkan toleransi yang terus kita bangun di Maluku ini untuk membawa kedamaian agar Maluku menjadi lebih maju lagi," pungkasnya. PNO-12
24 Feb 2026, 18:59 WIT
Operasi Damai Cartenz 2026 Amankan 28 Orang di Yahukimo, 9 Ditetapkan Tersangka
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menyampaikan perkembangan terbaru situasi keamanan di Kabupaten Yahukimo. Dalam kurun waktu 10 hingga 21 Februari 2026, aparat gabungan berhasil mengamankan total 28 orang dalam rangkaian operasi penegakan hukum yang ditingkatkan.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil patroli dan identifikasi lapangan.“Sejak tanggal 10 sampai 21 Februari, sampai dengan hari ini, kita telah berhasil mengamankan sejumlah 28 orang,” ujarnya (21/2/26).Ia merinci, pada 10 Februari pukul 07.30 WIT diamankan dua orang. Kemudian pada 15 Februari pukul 22.20 WIT kembali dua orang diamankan. Pada 16 Februari pukul 07.30 WIT, dua orang kembali ditangkap.“Selanjutnya pada Jumat, 20 Februari pukul 07.30 kami mengamankan delapan orang. Masih di hari yang sama, pukul 11.00 dua orang diamankan, dan pukul 13.25 satu orang kembali kami amankan,” jelasnya.“Dan pada hari ini, pukul 07.00 pagi, kami berhasil mengamankan 11 orang. Jadi total keseluruhan 28 orang telah berhasil kita amankan,” tambahnya.Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan investigasi.“Dari 28 orang tersebut, sembilan orang telah kita tetapkan sebagai tersangka melalui proses penyelidikan, mitigasi, dan investigasi di lapangan,” tegas Kombes Yusuf.Dua tersangka, Atius Sobolim dan Elipianus Esema, terkait kasus pembakaran Ruko Blok B pada 14 Februari 2026. Tiga tersangka lainnya, Ferry Alimdam, Elix Malyo, dan Olan Nalya, terlibat dalam pembakaran SMP Metanoya pada 7 Januari 2026.Selain itu, penyidik juga mengungkap keterlibatan Homi Heluka alias Serius Kobak dalam beberapa kasus seperti penembakan anggota Brimob tahun 2022, pembakaran mobil Satbinmas tahun 2025, pembunuhan pendulang emas pada 7 April 2025, penembakan anggota Kodim 1715 pada 16 Juni 2025, pembunuhan Daniel Datti dan pengrusakan SMA Yapesli pada 2 Februari 2026, serta penembakan terhadap sopir bernama Suwono pada 12 Februari 2026.Simak Kipka alias Aibon Kipka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembakaran mobil Triton milik Kepala Desa Yalmabil pada 18 Februari 2026. Kotor Payage alias Kotoran Giban diduga terlibat dalam percobaan pembunuhan dan penembakan terhadap Suwono pada tanggal 12 Februari 2026.Sementara itu, Enage Hiluka diduga terlibat dalam penikaman terhadap penjual pinang Ester Karbeka pada 17 Februari 2026 yang sempat viral karena rekaman CCTV, serta pembunuhan Indra Guru Wardana pada 22 September 2025.“Untuk yang lainnya masih kita dalami keterlibatannya, apakah terkait dengan kejadian yang telah disebutkan atau ada tindak pidana lain yang belum sempat kita data,” ujar Kasatgas HumasDari penggerebekan di enam lokasi, aparat mengamankan barang bukti berupa parang, tombak, panah, bendera berlambang tertentu, serta telepon genggam. Senjata api belum ditemukan.“Untuk senjata api sementara belum kita temukan. Seluruh terduga saat ini diamankan di Polres Yahukimo dan dijaga ketat oleh personel Satgas Damai Cartenz serta Polres Yahukimo, dibackup oleh Brimob dari Sat Brimob Polda Papua,” jelasnya.Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa peningkatan aktivitas kelompok bersenjata tidak terlepas dari kaburnya Kopitua Heluka dari Lapas Wamena pada 25 Februari 2025.“Pasca kaburnya salah satu pentolan KKB tersebut, mereka kembali berkoordinasi dan merencanakan aksi yang mengakibatkan hilangnya nyawa, perusakan, pembakaran, dan penganiayaan. Itu menjadi pemicu kembali maraknya kejadian di Yahukimo,” tegasnya.Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa sembilan tersangka yang telah ditetapkan merupakan bagian dari jaringan KKB.“Upaya pencegahan kami lakukan dengan menambah jumlah pasukan dari Satgas Damai Cartenz dan Sat Brimob Polda Papua, serta bekerja sama dengan Polres Yahukimo untuk melakukan pemetaan dan profiling wilayah, termasuk waktu dan jam rawan. Patroli dilakukan terus-menerus,” ujarnya.Satgas Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan keamanan di Kabupaten Yahukimo melalui patroli intensif dan penegakan hukum yang terukur guna menjaga stabilitas wilayah dan melindungi masyarakat. PNO-12
24 Feb 2026, 18:40 WIT
Kemenhub Perkuat Koordinasi bersama Kemenkopolkam Jelang Angkutan Lebaran 2026
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Perhubungan Dudy
Purwagandhi bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari
Chaniago di Jakarta, Selasa (24/2). Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah
strategis pemerintah dalam memperkuat koordinasi lintas sektor menjelang pelaksanaan
Angkutan Lebaran 2026.Dalam pertemuan tersebut, Menhub Dudy menegaskan pentingnya
kolaborasi antarkementerian agar setiap kebijakan transportasi selaras dengan
kebijakan stabilitas dan keamanan nasional. Momentum Lebaran yang selalu
diiringi lonjakan mobilitas dinilai memerlukan perhatian dan kesiapan ekstra."Koordinasi dibutuhkan agar terbentuk sinkronisasi yang
lebih baik antar pengambil kebijakan dalam kelancaran pelaksanaan angkutan
lebaran 2026," papar Menhub Dudy.Bersama Kemenko Polkam, Kementerian Perhubungan mendorong
penguatan keamanan di simpul dan koridor transportasi, termasuk pengendalian
titik rawan kepadatan dan kemacetan. Selain itu, perhatian juga diberikan pada
pengamanan objek vital nasional serta peningkatan keamanan terpadu selama
periode mudik dan arus balik.Menhub menyebutkan bahwa pergerakan masyarakat pada Lebaran
2026 diprediksi menembus angka lebih dari 143 juta orang. Angka tersebut
berpotensi menimbulkan kepadatan signifikan, khususnya di jalur utama seperti
Tol Trans-Jawa serta lintasan penyeberangan Merak–Bakauheni dan
Ketapang–Gilimanuk.Lonjakan mobilitas juga diperkirakan terjadi di kawasan
wisata, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya. Karena itu, antisipasi
gangguan keamanan dan kemacetan menjadi bagian penting dari pembahasan lintas
kementerian tersebut.Dalam aspek perlindungan infrastruktur, pemerintah
memastikan koordinasi pengamanan terhadap pelabuhan, bandara, jaringan jalan
tol, rel kereta api, dan fasilitas transportasi vital lainnya. Infrastruktur
ini dinilai sebagai objek vital nasional yang harus dijaga selama periode padat
pergerakan."Untuk pengamanan terpadu, kami berkoordinasi dalam
pengerahan personel POLRI, TNI, dan unsur keamanan lainnya pada titik-titik
rawan kepadatan termasuk rest area guna menjaga keamanan, ketertiban, serta
mencegah tindak kriminalitas," lanjut Menhub Dudy.Selain pengamanan, kesiapsiagaan terhadap potensi bencana
juga menjadi fokus pembahasan. Pemerintah menyiapkan langkah antisipatif pada
wilayah rawan yang dapat mengganggu mobilitas masyarakat, termasuk kemungkinan
pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca.Pelaksanaan operasi tersebut akan melibatkan BMKG, BNPB, TNI
AU, Polri, kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah untuk
memastikan kesiapan personel, sarana, dan wilayah operasi pada simpul serta
koridor transportasi strategis."Kami berharap, melalui sinergi yang solid ini,
penyelenggaraan angkutan lebaran 2026 dapat berjalan aman, lancar, dan
terkendali sehingga saudara-saudara kita dapat melaksanakan perjalanan mudik
dan arus balik dengan aman, nyaman, dan berkeselamatan," pungkas Menhub.Pertemuan ini turut dihadiri sejumlah pejabat eselon I
Kementerian Perhubungan, antara lain Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan
Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal
Perhubungan Udara Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perkeretaapian Allan
Tandionon, serta Kepala Badan Kebijakan Transportasi Hermanta. (GF)
24 Feb 2026, 17:43 WIT
SPPT PBB-P2 TAHUN 2026 MIMIKA RESMI TERBIT, JATUH TEMPO 31 AGUSTUS 2026
Papuanewsonline.com, TIMIKA – Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Mimika mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
(SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan-Pemerintah Daerah (PBB-P2) tahun 2026 telah
resmi terbit dan siap diakses oleh seluruh wajib pajak.Pengumuman ini disampaikan untuk menginformasikan kepada
seluruh masyarakat Mimika terkait kewajiban pembayaran pajak tahun ini. Bapenda mengimbau agar setiap wajib pajak segera mengecek
dan mengambil dokumen SPPT PBB-P2 mereka, kemudian melakukan pembayaran tepat
waktu sebelum batas akhir yang ditetapkan.Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan pada
tanggal 31 Agustus 2026. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang
telah disediakan, antara lain melalui aplikasi Papua Mobile, layanan Livin' by
Mandiri, Wondr by BNI, Pos Indonesia, serta BRI Mobile.Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat memiliki peran penting
untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah dan meningkatkan kualitas
pelayanan publik di Kabupaten Mimika. Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat
menghubungi kantor Bapenda Mimika secara langsung atau melalui saluran
komunikasi resmi yang telah ditentukan. Penulis: Jid
Editor: GF
24 Feb 2026, 17:39 WIT
BPBD Mimika Bangun 2 Pos Damkar Baru Dan Tambah Armada, Percepat Penanganan Bencana
Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika
melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mimika memfokuskan program
kerja tahun 2026 pada penguatan sistem penanggulangan bencana, dengan
pembangunan dua pos pemadam kebakaran (Damkar) baru dan penambahan armada operasional.Tujuan utama dari langkah ini adalah meningkatkan kecepatan
respon dan pelayanan penanganan bencana di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Mimika, Agustina Rahaded,
menyampaikan bahwa dua pos Damkar baru akan dibangun di kawasan Pusat
Pemerintahan (Puspem) SP3 dan Distrik Mimika Timur."Kami memilih lokasi tersebut agar jangkauan pelayanan
dapat lebih dekat dengan masyarakat, sehingga respon petugas bisa lebih cepat
saat terjadi kejadian bencana," ujarnya. Pembangunan yang diperkirakan berlangsung tiga bulan akan
dilengkapi dengan fasilitas lengkap termasuk garasi, tangki air, serta personel
yang akan berjaga selama 24 jam nonstop.Selain pembangunan pos baru, BPBD Mimika juga melakukan
pengadaan dua unit armada tambahan berupa mobil tangki air dengan kapasitas
4.000 liter dan satu unit mobil rescue. Menurut Agustina, pengadaan kendaraan ini dilakukan melalui
penyedia khusus dari luar daerah karena kendaraan pemadam kebakaran memiliki
spesifikasi teknis yang sangat khusus.Selain itu, BPBD juga menjalankan program wajib dari
pemerintah pusat dengan memperkuat kegiatan mitigasi bencana di tingkat kampung
dan distrik, terutama wilayah pesisir yang rawan terjadinya banjir.Program mitigasi meliputi kegiatan Komunikasi, Informasi dan
Edukasi (KIE) serta sosialisasi tanggap bencana keluarga. Wilayah sasaran
termasuk Distrik Iwaka, Atuka, Amar dan Kokonao yang setiap tahun mengalami
dampak banjir. "Kegiatan ini merupakan mandat dari pusat dengan
anggaran khusus untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi
bencana," jelasnya. Untuk mendukung operasional pos baru, BPBD Mimika memastikan
ketersediaan personel mencukupi dengan jumlah 54 pegawai di bidang Damkar,
serta terus melakukan peningkatan kapasitas melalui pelatihan di lembaga
pendidikan kebencanaan pusat. Dengan penambahan pos dan armada ini, BPBD
mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian bencana agar
petugas dapat tiba di lokasi dalam waktu singkat. Penulis: Jid
Editor: GF
24 Feb 2026, 17:37 WIT
TIGA TAHUN MANDUL! ASN MALUKU “KEPOK MEJA” DI DPR RI — IZIN JAKSA AGUNG JADI TAMENG 11 OKNUM JAKSA?
AMBON, Papuanewsonline.com — Aroma stagnasi penegakan hukum kembali menyeruak dari Maluku. Sudah hampir tiga tahun laporan dugaan pemalsuan surat yang menyeret 11 oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Tual terkatung-katung tanpa kepastian.
Korban yang mengaku dikriminalisasi, Aziz Fidmatan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), kini mengambil langkah frontal, melayangkan surat desakan ketiga ke Komisi III DPR RI.Pertanyaannya sederhana, namun mengguncang, mengapa hukum begitu cepat menjerat rakyat biasa, tetapi begitu lamban ketika menyentuh aparat penegak hukum sendiri?Izin Jaksa Agung, Tembok Tak Tertembus?
Aziz mengaku, Laporan dugaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) ini telah teregistrasi di Polda Maluku sejak Juli 2022.
Namun hingga kini, kata dia, dua oknum jaksa yang disebut-sebut terlibat belum juga diperiksa.
Alasannya klasik, izin pemeriksaan dari Jaksa Agung belum turun, meski permohonan sudah diajukan melalui Bareskrim Polri sejak November 2025.
Publik pun bertanya-tanya, apakah mekanisme izin ini menjadi prosedur hukum semata atau justru berubah menjadi tameng birokratis yang melumpuhkan penyidikan?Kata Aziz, jika benar ada dugaan tindak pidana, mengapa prosesnya seolah tersandera administrasi?
Dokumen Fiktif, Tapi Tak Ada Tersangka
Menurut Aziz, kasus ini bermula dari penggunaan surat perjanjian tahun 2008 dan proposal yang diduga palsu untuk mempidanakan dirinya.Ironisnya, kata Aziz, berdasarkan Putusan Komisi Informasi Maluku Tahun 2022, dokumen tersebut dinyatakan fiktif dan tidak terdaftar dalam arsip negara.Artinya, ada temuan resmi yang menyatakan dokumen itu tak pernah tercatat. Namun hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.
Diakui, Biro Wassidik Bareskrim Polri bahkan telah mengeluarkan surat atensi pada 27 November 2025. Tetapi di tingkat daerah, penyidikan tetap tak bergerak.Dia mempertanyakan, apakah ini bentuk kehati-hatian? atau justru indikasi kuat adanya resistensi internal?
Komisi III Disentil: Cepat ke Pejabat, Lambat ke Rakyat?
Dalam surat ketiganya ke DPR RI, Aziz secara terbuka menyoroti apa yang ia nilai sebagai disparitas atensi.
Ia membandingkan cepatnya respons parlemen terhadap kasus pejabat publik dengan lambannya perhatian terhadap laporannya yang sudah berproses hampir tiga tahun.“Di mana asas equality before the law?” tanyanya.Pertanyaan itu kini bukan lagi milik Aziz semata, tetapi menjadi pertanyaan publik, apakah prinsip persamaan di depan hukum benar-benar hidup, atau hanya slogan konstitusional?
Ultimatum Praperadilan: Juli 2026 Jadi Batas Akhir
Tak ingin terus terjebak dalam labirin birokrasi, Aziz menyiapkan langkah hukum lanjutan.Ia telah meminta SP2HP kepada Dirreskrimum Polda Maluku dan mendesak pemeriksaan ahli administrasi serta ahli forensik dokumen.Aziz memberi tenggat waktu hingga Juli 2026.
" Jika izin pemeriksaan tak juga turun dan tak ada penetapan tersangka, saya memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon, " Tegasnya.Langkah ini, kata Aziz, berpotensi membuka ruang sidang yang bukan hanya menguji prosedur penyidikan, tetapi juga menguji komitmen institusi penegak hukum terhadap transparansi, ujian integritas penegakan hukum, karena perkara ini, kini bukan sekadar sengketa personal, " Sorotnya.Penulis : Nerius RahabavEditor. : Nerius Rahabav
24 Feb 2026, 09:04 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru