Papuanewsonline.com
120 Jemaah Haji Mimika Bertolak ke Tanah Suci, Dilepas dengan Doa dan Haru Mendalam
182 Ribu Kasus Malaria Di Mimika, BADKO HMI PAPUA Desak Pemerintah Melakukan Intervensi Khusus
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Maritim Perairan Timika, Waspada Gelombang Hingga 1,5 Meter
Polres Mimika Bongkar Pabrik Sopi Ilegal di Kawasan Hutan SP 5, Pelaku Berhasil Kabur
LMA Mimika Ajak Semua Pihak Tahan Diri Jaga Perdamaian dan Lindungi Warga Sipil Papua
Pickup Pengangkut Air Terguling Di Pertigaan Hasanuddin, Pengendara Baru Belajar Mengemudi
PTFI Setor Rp4,8 Triliun: Mimika Terima Bagian Terbesar, Total Kontribusi Capai Rp75 Triliun
Lapas Timika Gelar Ikrar Bersih Dari Hp Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan
Lima Warga Diklaim Tewas di Kali Kabur, TPNPB Soroti Operasi Militer di Tembagapura
BADKO HMI dan Polda Papua Sepakati Sinergi, Fokus Tangani Tambang Ilegal hingga Hoaks Digital
BERITA TAG Pemerintahan
Homepage
Notaris Santi BR Kaban Bungkam Soal Akta Tanah Helena Beanal vs PT. Petresoa Tbk ?
Mimika, Papuanewsonline.com – Notaris Santi
BR Kaban, SH., M.Kn menegaskan dirinya tidak dapat membuka informasi apa pun
terkait pembuatan akta maupun data klien, meski isu yang berkembang dan tengah
menjadi sorotan publik di MimikaPernyataan itu disampaikannya saat ditemui di Kantor
Notarisnya di Jalan Hasanudin, 23 Februari 2026.Dalam wawancara tersebut, Santi menekankan bahwa profesinya
memiliki batasan hukum yang tegas dan tidak bisa dilanggar, termasuk kepada
media maupun pihak lain yang minta klarifikasi.“Saya tidak bisa memberikan informasi kepada siapa pun
terkait pembuatan akta di kantor saya untuk klien-klien saya. Saya terikat oleh
Undang-Undang Jabatan Notaris, sehingga tidak bisa membuka informasi sedikit
pun,” tegas Santi.Terikat Kerahasiaan JabatanMenurutnya, kerahasiaan isi akta dan data klien merupakan
amanat Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang wajib dipatuhi." Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat
berimplikasi hukum dan etik, " Ujarnya.Meski demikian, Santi memastikan dirinya tidak akan
menghindar apabila informasi tersebut memang dibutuhkan dalam proses hukum
resmi.“Jika memang dibutuhkan, pengadilan yang akan memanggil
saya. Di situ saya akan memberikan semua informasi yang dibutuhkan. Saya akan
membuka semuanya, tapi harus melalui pengadilan,” jelasnya.Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa notaris
hanya dapat membuka informasi melalui mekanisme hukum formal, bukan atas
permintaan informal atau tekanan pihak mana pun.Menyoal Pertemuan di Kantor PUPR tanggal 29 Desember 2025,
untuk membahas dana ganti rugi tanah 19, 4 milyar, antara Helena Beanal vs PT.
Petresoa Tbk, yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk unsur BPN dan Kepolisian,
Notaris Santi menolak memberikan keterangan lebih jauh.Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bisa berbicara di luar
forum resmi yang diatur hukum.Santi juga membantah anggapan dirinya menolak
wawancara.Ia menyebut menerima wartawan dengan baik, namun tetap harus
menjaga batas profesionalitas.“Saya sangat menghargai dan menerima dengan baik. Tapi tugas
dan tanggung jawab saya memang seperti itu. Saya tidak boleh membuka informasi
apa pun kepada siapa pun,” ujarnya.Ia meminta publik memahami bahwa sikap tersebut bukan bentuk
penghindaran, melainkan kewajiban profesional yang melekat pada jabatan
notaris.Kedatangan dua wartawan Papuanewsonline.com, di kantor
Notaris Santi BR Kaban, SH., M.Kn untuk mengkonfirmasi pertemuan singkat
Notaris Santi, panitia pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Mimika bersama
pemilik hak ulayat, Helena Beanal, Perwakilan PT. Petresoa Tbk, Kepala BPN,
Perwakilan Polres Mimika, di Kantor PUPR Mimika, pada penghujung tahun 2025,
membahas proses ganti rugi tanah bundaran cendrawasi sebesar Rp 19, 4 M, kepada
perusahan asing PT. Petresoa Tbk, yang diduga kepemilikan saham perusahan asing
yang berafiliasi dengan PT. Freeport Indonesia, sebagai pemilik tanah
sah, berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan BPN dan putusan Pengadilan.Pejabat Mimika: Diduga, Panitia Salah Bayar Uang Tanah
Kepada PT Petresoa Tbk Sementara itu salah satu Pejabat di Pemerintah Kabupaten
Mimika, dalam rekaman pembicaraan bersama pemilik hak ulayat, Helena Beanal,
mengakui panitia pengadaan tanah patut diduga sudah salah membayar proses ganti
rugi tanah kepada PT. Petresoa Tbk, yang kepemilikan saham adalah Warga Negara
Asing."Nanti Ibu cek, kalau pemilik saham PT. Petresoa Tbk
adalah Warga Negara Asing, maka Pemkab Mimika sudah salah bayar ganti rugi
tanah dan semua pejabat yang terlibat dalam pertemuan tanggal 29 Desember 2025,
siap masuk penjara, " Ungkap sumber media ini.Pertemuan di Kantor PUPR Mimika, Adu Argumen
Sertifikat dan Hak Ulayat?Seperti diberitakan, papuanewsonline.com, sebelumnya,
pertemuan terkait pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Petrosea dan
pelebaran Jalan Cendrawasih yang berlangsung di ruang kerja Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, tertanggal 29 Desember 2025,
menjadi saksi bisu pemilik hak ulayat, Helena Beanal versus PT. Petresoa Tbk.Berdasarkan data rekaman video yang dimiliki media
ini, forum tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, pertanahan,
kepolisian, notaris, pihak perusahaan, serta perwakilan pemilik hak ulayat.Hadir dalam pertemuan, di penghujung tahun 2025, Kepala
Dinas PUPR Mimika Ir. Dominikus Robert H. Mayaut, M.Msi, Sekretaris PUPR Piter
Edoway, Kabid Bina Marga Aldi Padua, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Pertanahan Suharso, SE., M.MP, Kepala Kantor BPN Mimika Yosef Simon Done,
S.SiT., M.Si, unsur kepolisian AIPTU Nanang Eko W, HRD PT Petrosea Tbk Reynold
Donny Kabiai, serta kuasa hukum kantor pusat perusahaan. Turut hadir
Notaris/PPAT Kota Mimika Santi BR Kaban, SH., M.Kn.Agenda utama membahas rencana pembayaran ganti rugi tanah
senilai Rp19.457.600.000 untuk bidang tanah seluas 12.743 Meter persegi di
Jalan Petrosea, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru.Dalam forum tersebut, Notaris secara langsung mempertanyakan
dasar riwayat tanah kepada perwakilan PT. Petresoa Tbk.“Bapak memiliki itu tahun 1998. Bapak dulu beli dari siapa?,
maksudnya dasar riwayat tanahnya apakah beli dari mereka (Helena Beanal). Sementara
mereka merasa itu hak ulayat mereka?, mungkin bisa cari di kantor, mungkin ada
akta jual beli, dulu beli dari siapa. Kalau punya hak ulayat, beli juga dari
mana?” ujar notaris.Pernyataan itu memicu pembahasan lebih dalam mengenai
asal-usul perolehan tanah dan kemungkinan adanya pelepasan hak ulayat sebelum
sertifikat diterbitkan.Perwakilan PT Petrosea Tbk menjelaskan terkait sertifikat
telah ada proses pengurusan sebelumnya dan pihaknya membutuhkan waktu untuk
memberikan penjelasan lengkap, karena ada tim lain yang bekerja.“Terkait masalah sertifikat ada pengurusan yang sebelumnya,
jadi kami juga akan memberitahukan dan butuh waktu karena ada tim lain
bekerja,” jelas perwakilan perusahaan.Ia menambahkan, dasar pembagian wilayah bersumber dari
sertifikat dan hasil pengukuran ulang.“Kami punya dasar pembagian wilayah ini dari sertifikat dan
pengukuran ulang. Sebenarnya itu saja. Kita tunda prosesnya untuk beberapa
lama, tapi yang penting kita bisa amankan dulu uangnya. Karena secara proses
selama ini dari PUPR melihat tanahnya pada saat dilakukan pembebasan itu
merupakan legalitas PT Petrosea,” tegas Kuasa Hukum PT. Petresoa Tbk.Pihak perusahaan bahkan menyatakan kesediaan agar dana tidak
dicairkan terlebih dahulu.“Kami bersedia dananya bahkan tidak dicairkan, ditahan dulu,
tetapi kita sama-sama bersepakat supaya hak kita jelas. Ibu berapa, Petrosea
berapa. Bahkan mungkin ibu bisa lebih, kami lebih sedikit, tapi kami punya
dasar yang jelas. Kita lakukan pengukuran bersama supaya kita punya legal
standing yang jelas,” ujarnya.Menanggapi hal tersebut, perwakilan pemilik lahan, Helena
Beanal, menegaskan bahwa tanah tersebut berada di wilayah hak ulayat Suku Besar
Amungme dan Kamoro.“Untuk menerbitkan sertifikat ada syarat yang harus kita
bawa. Karena tempat yang kita tinggali ini tempat hak ulayat Suku Besar Amungmd
dengan Kamoro punya tempat di sini. Apalagi perusahaan besar berproses dan
bekerja di sini, pastinya ada pelepasan dari kedua lembaga adat, supaya
suatu saat pemerintah ambil tempat itu tidak ada masalah seperti sekarang ini,
”tekan Adik Helena Beanal.Ia menegaskan, harus ada surat pelepasan yang jelas dan
disaksikan saksi-saksi setempat sebelum sertifikat diterbitkan.“Jangan hanya bilang punya legalitas hukum yang jelas yaitu
sertifikat. Sertifikat itu kapan saja bisa dibuat dan siapa saja bisa buat.
Jadi saya minta bukti surat pelepasan dari kedua lembaga adat yang ada di sini.
Hargai orang adat di sini, kedua lembaga adat yang punya hak di sini. Kalau
naik di pengadilan tetap saya menang, saya masuk di hak ulayat. Saya tidak
perlu dengan bapak punya sertifikat, kami punya sertifikat adalah tanah ini dan
rambut," Ungkapnya.Dalam penyampaian penutup, Notaris menyatakan waktu
tim, tinggal dua hari untuk mengambil langkah.“Kalau menurut saya jangan khawatir. Kalau mereka tidak bisa
membuktikan pelepasannya, setelah Januari bapak bisa gugat di pengadilan.
Dasarnya apakah penerbitan sertifikat atau dasar tumpang tindih, ” Sorotnya.Notaris juga menyebut, perusahaan PT. Petresoa Tbk adalah
perusahaan besar, sehingga dana relatif aman jika dititipkan.“Petrosea perusahaan cukup besar seperti Freeport, sehingga
kalaupun kita titip uangnya di mereka aman juga. Mereka akan mengembalikan
kalau itu memang hak ibu. Uang itu bisa diblokir, pemda ikut serta
bertandatangan supaya tetap terblokir,” Tegas Notaris.Namun ia mengingatkan, jika ingin menggunakan mekanisme
konsinyasi melalui pengadilan, maka proses harus diulang dari awal karena skema
yang berjalan saat ini adalah pembelian langsung, bukan melalui tahapan formal
pengadaan tanah.Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan final terkait
mekanisme penyaluran dana ganti rugi. Pertemuan tersebut menjadi ajang adu
argumentasi antara dasar legalitas sertifikat dan klaim hak ulayat yang hingga
kini makin tidak jelas. Penulis : Hendrik
RahalobEditor : Nerius
Rahabav
24 Feb 2026, 02:02 WIT
Bupati Boven Digoel Tekankan Pentingnya Silaturahmi di Bulan Ramadhan
Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Bupati Boven Digoel,
Roni Omba, mengajak masyarakat untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Boven
Digoel, terutama di Mindiptana, dalam acara buka puasa bersama di Masjid
Al-Muhajirin Mindiptana, Senin (23/2/2026).Dalam sambutannya, Bupati Roni Omba mengucapkan terima kasih
kepada Pengurus Masjid Al-Muhajirin Mindiptana atas undangan buka puasa
bersama. "Marhaban ya Ramadhan, terima kasih Pengurus Masjid Al-Muhajirin
Mindiptana atas undangan Bukbernya, semoga apa yang menjadi harapan pengurus,
pemerintah dapat mengakomodir, termasuk permintaan masyarakat terkait jalan,
sudah menjadi agenda kami," ujarnya.Roni Omba juga meminta dukungan dan kerjasama masyarakat
untuk mendukung program-program pembangunan di Mindiptana dan sekitarnya.
"Kami juga mohon dukungan dan kerjasamanya kepada semua pihak,"
katanya.Bupati juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa
kepada umat Muslim di Mindiptana dan sekitarnya. "Bulan Ramadhan adalah
bulan yang penuh rahmat, yang penuh ampunan dan keberkahan. Momentum ini bukan
hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang mempererat
silaturahmi, memperkuat kepedulian sosial, serta meningkatkan keimanan dan
ketakwaan kita kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya.Acara buka puasa bersama ini dihadiri oleh sejumlah pejabat
pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Bupati Roni Omba juga
menggunakan kesempatan ini untuk mempromosikan program-program pembangunan di
Boven Digoel. Penulis: Hend
Editor: GF
24 Feb 2026, 00:45 WIT
Administrasi Anggaran Mimika Terlambat, Bupati Pastikan Tidak Berkaitan Dengan Pergantian Pejabat
Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika
mengakui bahwa proses administrasi anggaran tahun ini memerlukan waktu lebih
lama dari biasanya, disebabkan oleh tahapan evaluasi tambahan dan perubahan
sistem yang berlaku secara nasional. Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan
bahwa seluruh langkah kerja dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.“Proses administrasi anggaran tahun ini memang memakan waktu
lebih panjang karena harus melalui evaluasi dari pihak provinsi terlebih
dahulu. Setelah itu kami lakukan pengecekan internal dan penyempurnaan sebelum
akhirnya dikirim ke Jakarta untuk pendaftaran resmi,” jelasnya. Menurutnya, salah satu faktor utama keterlambatan adalah
perubahan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diterapkan
secara menyeluruh di seluruh Indonesia, bukan hanya terjadi di Kabupaten
Mimika.“Kenapa tahun ini terkesan lebih lama? Karena sistem SIPD
mengalami penyesuaian besar yang berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia,
bukan hanya kita saja,” ujar Bupati. Ia berharap proses tersebut dapat segera rampung dalam waktu
dekat agar pelaksanaan program kerja bisa segera digelar. “Semoga minggu depan semua tahapan sudah selesai dan kita
bisa segera menjalankan program-program yang telah direncanakan,” harapnya.Bupati juga menekankan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) tidak akan terpengaruh oleh proses pelantikan atau pergantian pejabat di
lingkungan pemerintah daerah.“Prinsip kita jelas, DPA harus tetap berjalan sesuai jadwal,
tidak peduli siapapun yang menjabat sebagai pejabat,” tegasnya.Ia mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kabar
yang mengaitkan keterlambatan administrasi dengan dinamika jabatan.“Pergantian pejabat adalah hal yang biasa terjadi dan tidak
memiliki kaitan dengan kelancaran proses anggaran,” tambahnya.Terkait rencana rotasi atau mutasi pejabat di lingkungan
pemerintah daerah, Bupati menyatakan bahwa seluruh proses administrasi telah
diselesaikan dan kini hanya menunggu rekomendasi dari pihak terkait.“Untuk proses rolling pejabat, semua administrasi sudah kami
siapkan dengan baik, tinggal menunggu rekomendasi berdasarkan pertimbangan
teknis dari Badan Kepegawaian,” pungkasnya. Penulis: Abim
Editor: GF
24 Feb 2026, 00:29 WIT
MELEDAK! 22,7 M Hibah KPU Mimika Diduga “Raib”?
Skandal Pajak, Poster Fiktif, dan Brosur Misterius Guncang KPU MimikaMIMIKA, Papuanewsonline.com – Aroma busuk dugaan penyimpangan dana hibah APBD di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah semakin menyengat.Hasil pemeriksaan menemukan indikasi serius, pajak dipungut tapi tak disetor, belanja miliaran rupiah tak sesuai fakta, hingga pengadaan poster dan brosur bernilai fantastis yang pelaksanaannya diragukan.Total anggaran yang dipersoalkan mencapai angka mencengangkan lebih dari Rp 22 miliar.Pajak Dipungut, Negara Tak TerimaBerdasarkan LHP BPK RI yang dimiliki, Papuanewsonline.com, temuan pertama mencatat selisih pembayaran pajak sebesar Rp 44.224.540,00 yang telah dipungut, namun belum disetorkan ke kas negara.Dari jumlah tersebut, yang baru disetor hanya Rp 6.750.460,00.Tak hanya itu, hasil perhitungan ulang, BPK juga menemukan, kurang pungut PPN sebesar Rp 5.278.928,48, kurang pungut PPh sebesar Rp 2.250.170,65Sekretaris KPU Mimika selaku KPA mengakui lemahnya monitoring atas pemotongan dan penyetoran pajak dana hibah APBD sebagai penyebab masalah ini.Sementara sisa uang yang belum disetor masih dikuasai Bendahara Pengeluaran dan dijanjikan akan dikembalikan.Yang menjadi pertanyaan warga Mimika, mengapa pajak yang sudah dipungut bisa “parkir” begitu lama di tangan bendahara?
Rp 15,7 Miliar Belanja Tak Pernah DilaksanakanLebih mengejutkan lagi, hasil uji petik BPK atas 16 SPBY (Surat Perintah Bayar), menunjukkan realisasi belanja barang non operasional lainnya tidak sesuai kondisi senyatanya. Nilainya.Rp 15.716.270.500,00.Belanja yang diduga tidak dilaksanakan sesuai bukti pertanggungjawaban meliputi, Sewa pesawat, Carter helikopter, Sewa speed boat, perjalanan dinas dalam kota, transport Badan Adhoc, dan belanja bahan makanan.Konfirmasi BPK kepada penyedia dan pejabat pengelola keuangan menyatakan bahwa 16 SPBY tersebut tidak dilaksanakan.Ironisnya, bukti pertanggungjawaban disusun oleh bendahara dan staf keuangan dengan sepengetahuan PPK.Namun ketika dimintai penjelasan, PPK dan bendahara tidak mampu menjelaskan penggunaan dana karena tidak ada bukti pendukung maupun pencatatan.Sebagian dana bahkan disebut digunakan untuk tambahan perjalanan dinas yang tidak diatur dalam Standar Biaya Masukan.Poster Pemilu Rp 4 Miliar: Ada SPK, Tapi Barangnya Mana?Skandal berikutnya terkait Pengadaan Poster Pemilu senilai Rp 4.000.000.000,00, dibagi dalam lima SPK dengan total 200.000 lembar.Masalahnya, dibayar 100%, menggunakan dana hibah pilkada untuk kegiatan Pemilu 2024.Alhasil, pelaksanaan dan serah terima tidak diyakini keterjadiannya. PPHP mengakui menandatangani BAST, tetapi tidak melihat dan tidak menghitung barang dan tidak ada dokumentasi serah terima.Kasubbag Rendatin mengaku tidak mengetahui pengadaan tersebut.Kasubbag KUL juga tidak mengetahui dan tidak melaksanakan pengadaan. Lalu siapa yang mengadakan 200 ribu poster senilai Rp 4 miliar itu?, dan di mana barangnya sekarang?Brosur Rp 3 Miliar: Perusahaan Mengaku Tak Pernah KontrakYang paling mencengangkan adalah pengadaan Brosur Tata Cara Pengisian Form C Hasil senilai Rp 3.000.000.000,00 untuk 300.000 lembar. Faktanya,
Dibayar lunas 100%, PT TV menerima transfer Rp 3 miliar.Namun PT TV menyatakan tidak pernah membuat kontrak dan tidak melaksanakan pengadaan tersebut.Lebih mengkhawatirkan lagi, Bendahara Pengeluaran disebut memberi instruksi kepada Direktur PT TV untuk mentransfer dana tersebut ke lima rekening berbeda, tanpa penjelasan tujuan pemindahbukuan.Dalam RAB dan KAK kegiatan Bimtek, pengadaan brosur tersebut tidak tercantum.Kasubbag Teknis dan Hukum mengaku tidak mengetahui proses pengadaan. Bahkan staf yang membagikan brosur pun tidak mengetahui jumlah yang dibagikan.Apakah ini pola pengalihan dana yang terselubung?, akumulasi Dugaan Penyimpangan, jika dijumlahkan, nilai anggaran bermasalah terinci :1. Rp 15,7 miliar belanja non operasional tak sesuai fakta
2. Rp 4 miliar pengadaan poster diragukan
3. Rp 3 miliar pengadaan brosur misterius, ditambah permasalahan pajak.Total potensi penyimpangan, lebih dari Rp 22 miliar.PPK dan Bendahara Pengeluaran menyatakan bersedia mengembalikan kerugian ke kas negara.Namun pertanyaan besarnya, Apakah pengembalian uang otomatis menghapus unsur pidana?, apakah ini sekadar pelanggaran administratif?, ataukah sudah masuk ranah tindak pidana korupsi?Skandal ini bukan hanya soal angka. Ini soal integritas penyelenggara pemilu dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.Jika dana miliaran rupiah untuk logistik dan sosialisasi pemilu saja bermasalah, lalu bagaimana kita memastikan proses demokrasi berjalan bersih? Kasus ini baru permukaan. Dan Mimika menanti jawaban.Penulis : Nerius RahabavEditor. : Nerius Rahabavĺ
23 Feb 2026, 18:19 WIT
SKANDAL TANAH MIMIKA! Dugaan Pemalsuan Sertifikat di BPN
Mimika, Papuanewsonline.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Kali ini, sorotan tajam mengarah pada perubahan status sertifikat tanah dari SHGB Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Reynold Donny Kabiai.Perubahan tersebut diduga tidak melalui prosedur resmi BPN, bahkan disebut disertai pencoretan dan perubahan tanggal dalam dokumen.Jika benar, praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat pemalsuan akta otentik.Demikian pendapat hukum (LEGAL OPINION) Mulyadi Ariyanto Tajuddin, SH.,MH.,C.Me.,CLA, ditujukan Kepada Advokat Jerimias Marthinus Patty,SH.,MH, sebagai Kuasa Hukum, pemilik hak ulayat, Helena Beanal.Kata Tajudin, secara hukum agraria, perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (SHM) bukan perkara sederhana." Ada prosedur ketat, persyaratan subjek hukum, hingga pembatasan jenis tanah dapat ditingkatkan statusnya, " Ujarnya.Namun dalam perkara ini, kata Tajudin, perubahan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar, apakah prosedur resmi BPN telah ditempuh?, siapa yang mengesahkan perubahan itu?, apakah ada keterlibatan oknum internal?.Menurutnya, jika perubahan itu dilakukan tanpa mekanisme yang sah, maka asas kepastian hukum sebagaimana dijamin pasal 28D ayat (1) UUD 1945 jelas terancam.Lebih jauh, kata Tajudin, asas hukum nemo plus juris transferre potest quam ipse habet, seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi yang ia miliki, juga diduga dilanggar." HGB bukanlah hak milik penuh, sehingga peningkatan status tanpa prosedur legal bisa dianggap cacat hukum, " Katanya.Berpotensi Jerat Pidana: Pasal 264 dan 378 KUHPSecara pidana, dugaan ini mengarah pada dua pasal berat:1️⃣ Pemalsuan Akta Otentik, pasal 264 KUHP. Sertifikat tanah adalah akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Jika benar terjadi perubahan substansi tanpa dasar hukum, maka unsur pemalsuan materiil dapat terpenuhi. Apalagi jika dokumen yang telah diubah itu digunakan untuk mengklaim hak baru.2️⃣ Dugaan Penipuan. Pasal 378 KUHPYang lebih mengkhawatirkan, sertifikat tersebut disebut-sebut digunakan untuk mengajukan klaim ganti rugi sebesar Rp11 miliar dari APBD Mimika.Menurut Tajudin, jika dokumen yang cacat hukum itu dijadikan dasar pembayaran, maka terdapat dugaan, rangkaian kebohongan, upaya menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.Potensi kerugian keuangan negaraDalam konstruksi hukum pidana, menurut Tajudin, pemalsuan dokumen bisa menjadi sarana untuk melakukan penipuan." Artinya, dua tindak pidana bisa berjalan beriringan, " ujarnya.Tajudin mengakui, kasus ini juga disebut berdampak pada Ibu Helena Beanal, yang dikabarkan kehilangan hak atas tanah itu."Jika benar, maka persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut perlindungan hak warga negara, " Tegasnya.Ironisnya, sengketa kepemilikan tanah tersebut disebut belum memiliki putusan kasasi Mahkamah Agung." Artinya, status hukum tanah masih belum final ketika klaim ganti rugi diajukan, " Sorotnya.Bukan Sekadar Salah Administrasi?Praktik semacam ini, jika terbukti, tidak bisa lagi dianggap sebagai “kesalahan teknis”. Ditegaskan, ini menyangkut, integritas sistem pertanahan, kepercayaan publik terhadap BPN, dan potensi kerugian keuangan daerah.Ancaman Maraknya Mafia TanahPublik kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum. Apakah akan ada audit forensik terhadap dokumen sertifikat?, apakah BPN pusat akan turun tangan?, apakah APH berani mengusut dugaan ini hingga tuntas? atau transparansi hingga pembiaran?.Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Papua Tengah. Jika dugaan ini benar dan dibiarkan, maka praktik manipulasi sertifikat demi miliaran rupiah bisa menjadi preseden berbahaya.Masyarakat Mimika berhak mendapatkan jawaban, ketika sertifikat bisa berubah begitu saja, yang runtuh bukan hanya selembar dokumen, tetapi kepastian hukum itu sendiri.Penulis : Nerius Rahabav
23 Feb 2026, 16:10 WIT
Dari SHGB ke SHM: Skandal Sertifikat “Aspal” Diduga Rugikan Helena Beanal
Mimika, Papuanewsonline.com – Dugaan praktik kotor dalam peralihan hak atas tanah kembali mencuat, di Kota dollar, Mimika, Provinsi Papua Tengah.Kali ini, sorotan tertuju pada perubahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668 atas nama PT. Petrosea Tbk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama individu, Reynold Donny Kabiai.Perubahan yang diduga menggunakan dokumen “asli tapi palsu” (aspal) dengan pencoretan dan manipulasi tanggal ini bukan sekadar cacat administrasi—melainkan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum dan tindak pidana serius.Kasus ini menyeret nama Ibu Helena Beanal sebagai pihak yang dirugikan. Ia diduga kehilangan hak atas ganti rugi tanah dan mengalami kerugian materiil serta immateriil akibat peralihan yang sarat kejanggalan.Bukan Sekadar Administrasi, Ini Soal “Melawan Hukum”
Demikian pendapat hukum ( Legal Opinion) Mulyadi Ariyanto Tajuddin, SH.,MH.,C.Me.,CLA, yang ditujukan Kepada Advokat Jerimias Marthinus Patty,SH.,MH.
Berdasarkan dokumen yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu 22 Februari 2026, Tajudin, menegaskan dalam doktrin hukum perdata, istilah “melawan hukum” tidak hanya berarti melanggar undang-undang secara formal.Kata Tajudin, sejak Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919 (Lindenbaum vs Cohen), maknanya diperluas, mencakup perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, kewajiban hukum pelaku, kesusilaan, hingga asas kepatutan dan kehati-hatian." Prinsip ini juga diadopsi dalam praktik hukum Indonesia, termasuk dalam yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa suatu tindakan bisa dinilai melawan hukum meski tampak prosedural, bila substansinya melanggar asas keadilan dan kepatutan, " tegasnya.Dalam konteks agraria, menurut Tajudin, perbedaan antara SHGB dan SHM sangat tegas.
" SHGB bersifat terbatas dan dapat dimiliki badan hukum. Sementara SHM adalah hak terkuat dan terpenuh yang hanya dapat dimiliki warga negara Indonesia. Peralihan dari SHGB menjadi SHM tidak bisa dilakukan sembarangan, harus memenuhi syarat subjek hukum dan prosedur ketat sebagaimana diatur dalam UUPA dan PP Nomor 18 Tahun 2021, " Sorotnya.Dijelaskan, jika benar terjadi manipulasi dokumen dalam proses peralihan dari badan hukum ke individu, maka unsur “melawan hukum” dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi secara utuh.Indikasi Dolus dan CulpaDia menegaskan, dugaan rekayasa dokumen menunjukkan indikasi kesengajaan (dolus).
Sementara jika aparat pertanahan membiarkan proses tersebut tanpa verifikasi ketat, maka unsur kelalaian (culpa) pun tak terhindarkan.Artinya, kata Tajudin, tanggung jawab hukum tidak berhenti pada aktor utama yang diuntungkan, tetapi juga bisa menjalar pada pejabat yang memiliki kewenangan administratif.Tajudin menerangkan, kerugian yang dialami Helena Beanal bukan sekadar angka rupiah.Ia kehilangan kepastian hukum atas haknya, sebuah kerugian immateriil yang dampaknya jauh lebih luas.Masuk Ranah Pidana: Pemalsuan Akta Otentik
Lebih jauh, diakui, perubahan isi sertifikat tanah secara melawan hukum, bukan hanya perkara perdata." Sertifikat tanah merupakan akta otentik yang dibuat pejabat umum dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Pemalsuan atau perubahan terhadapnya dapat dijerat Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara, " tulis Tajudin, dalam pendapat hukumnya.Dirinya menegaskan, jika benar terdapat pencoretan dan perubahan tanggal dalam dokumen resmi, maka ini bukan lagi sekadar maladministrasi, melainkan dugaan pemalsuan akta otentik.Siapa Bermain?Pertanyaan publik kini mengarah pada integritas sistem pertanahan. Bagaimana mungkin perubahan status hak dari SHGB perusahaan besar sekelas PT. Petrosea Tbk, menjadi SHM individu dapat terjadi tanpa pengawasan ketat?.Tajudin mempertanyakan, apakah ini murni kelalaian, atau ada aktor yang sengaja memanfaatkan celah birokrasi?.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN. Transparansi dan audit menyeluruh menjadi keniscayaan. Jika tidak, praktik mafia tanah akan terus bersembunyi di balik meja administrasi.Bagi Helena Beanal, jalur hukum perdata untuk ganti rugi terbuka lebar. Namun publik menunggu lebih dari itu, proses pidana yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti merekayasa dokumen negara demi kepentingan pribadi.Kata Tajudin, tanah bukan sekadar aset. Ia adalah hak konstitusional warga negara." Ketika sertifikat bisa berubah lewat coretan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu bidang tanah, melainkan kepercayaan terhadap hukum itu sendiri, " Pungkasnya.Penulis : Nerius RahabavEditor. : Nerius Rahabav
22 Feb 2026, 21:08 WIT
Kapolda Aceh Tinjau Progres Pembangunan 150 Huntap bagi Korban Banjir
Papuanewsonline.com, Aceh - Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, melakukan pengecekan langsung progres pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana banjir di Kampung Simpang Kanan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Kunjungan tersebut merupakan bentuk pengawasan sekaligus komitmen nyata Polri dalam memastikan proses pembangunan bantuan Polri berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran.Dalam peninjauan itu, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. memastikan bahwa pembangunan Huntap yang berjumlah 150 unit di atas lahan seluas 7,5 hektare berjalan sesuai target kualitas dan waktu pengerjaan. Ia menegaskan, pembangunan hunian tetap bukan sekadar menghadirkan bangunan fisik, tetapi merupakan wujud kepedulian institusi Polri dalam membantu pemulihan kehidupan sosial masyarakat pascabencana.“Pembangunan Huntap ini diharapkan mampu mengembalikan rasa aman, menumbuhkan optimisme, serta menghadirkan kembali harapan bagi masyarakat untuk menata masa depan yang lebih baik setelah terdampak bencana banjir,” ujar Kapolda.Program pembangunan Huntap tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mendukung percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana, sekaligus memastikan masyarakat yang sebelumnya terdampak dapat kembali menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat. Dengan pengawasan langsung pimpinan daerah, diharapkan seluruh proses pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan warga terdampak. PNO-12
22 Feb 2026, 17:54 WIT
Polres Aceh Timur Salurkan Bantuan Logistik Kapolri ke 14 Titik Pengungsian Banjir
Papuanewsonline.com, Aceh Timur – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur melaksanakan pendistribusian bantuan logistik dari Bapak Kapolri bagi masyarakat yang terdampak bencana di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Pelepasan bantuan secara simbolis dilakukan langsung oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., didampingi oleh tim koordinator bantuan bencana pada Kamis (19/02/2026) pagi di Mapolres setempat.Kegiatan ini diawali dengan tibanya bantuan logistik pada Rabu (18/02) yang diangkut menggunakan armada truk fuso. Kedatangan bantuan tersebut diawasi langsung oleh Perwira Koordinator Penyaluran Bantuan Bencana Wilayah Aceh, Kombes Pol Wahyu Kuncoro, S.I.K., M.H., bersama Wakil Koordinator AKBP Yayang Rizki Pratama S.I.K.Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian Bapak Kapolri terhadap masyarakat Aceh Timur yang saat ini tengah berada di posko-posko pengungsian."Hari ini kami melepas pendistribusian logistik ini ke 14 titik pengungsian yang tersebar di beberapa kecamatan. Tujuannya adalah untuk memastikan bantuan segera sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan guna meringankan beban mereka selama masa darurat bencana," ujar AKBP Irwan Kurniadi dalam keterangannya, Kamis (19/02).Bantuan logistik tersebut disalurkan melalui para Kapolsek jajaran untuk didistribusikan ke titik-titik pengungsian, yang meliputi:1. Wilayah Pante Bidari: (Desa Sijudo, Desa Sah Raja, Desa Pante Labu, dan Alue Ie Mirah).2. Wilayah Simpang Ulim: (Desa Matang Seupeng – Desa Titi baro).3. Wilayah Julok: (Desa Tanjong Tok Blang ).4. Wilayah Serbajadi: (Desa Ujung Karang, Desa Umah Sunti, Desa Umah Taring, dan Desa Bunin).5. Wilayah Simpang Jernih: (Desa Rantau Panjang).Hadir dalam kegiatan pelepasan tersebut antara lain Kabag Ops Polres Aceh Timur Kompol Sukirno S.E., jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Aceh Timur, serta para Kapolsek di wilayah yang terdampak banjir.Polres Aceh Timur berkomitmen untuk terus memantau situasi di lapangan dan memastikan seluruh personel di tingkat Polsek tetap siaga dalam membantu proses evakuasi maupun penyaluran bantuan lanjutan bagi warga masyarakat. PNO-12
22 Feb 2026, 17:48 WIT
Diguyur Hujan, Polantas Polda Maluku Berbagi Takjil untuk Pengendara
Papuanewsonline.com, Ambon – Memasuki hari ketiga bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku menggelar kegiatan sosial bertajuk Polantas Polda Maluku Menyapa dan Berbagi Takjil, Sabtu (21/2/2026). Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian Polri kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.Aksi sosial tersebut berlangsung di tengah cuaca hujan deras. Meski demikian, semangat berbagi para personel Ditlantas Polda Maluku tidak surut dalam menyapa masyarakat dan membantu para pengguna jalan yang masih berada di perjalanan menjelang waktu berbuka puasa.Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubbag Renmin Ditlantas Polda Maluku, AKP O.S. Biring, bersama 41 personel Ditlantas Polda Maluku. Sebanyak 200 paket takjil dibagikan kepada pengendara lalu lintas dan masyarakat yang melintas di depan Masjid Raya Al-Fatah.AKP O.S. Biring menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polantas Polda Maluku untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya pada momentum bulan suci Ramadhan yang sarat dengan nilai kebersamaan dan kepedulian sosial.“Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan sekaligus membantu masyarakat yang belum sempat berbuka puasa di rumah. Ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat,” ujarnya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi menegaskan bahwa kegiatan sosial tersebut merupakan bagian dari pendekatan humanis Polri dalam membangun kepercayaan publik, khususnya di bulan suci Ramadhan.“Kegiatan berbagi takjil ini mencerminkan kehadiran Polri yang humanis dan peduli. Polri tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga hadir memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Kombes Pol Rositah Umasugi.Ia menambahkan, momentum Ramadhan dimanfaatkan jajaran Polda Maluku untuk terus memperkuat sinergi dan kedekatan emosional antara Polri dan masyarakat, sehingga tercipta suasana yang aman, nyaman, dan penuh kebersamaan.Respons positif pun datang dari para pengendara dan warga sekitar. Banyak masyarakat mengapresiasi kepedulian Polantas Polda Maluku yang tetap melaksanakan kegiatan sosial meski dalam kondisi hujan.Selain sebagai bentuk empati dan pelayanan kepada masyarakat, kegiatan Polantas Polda Maluku Menyapa dan Berbagi Takjil juga mencerminkan semangat Polri Presisi dalam membangun kepercayaan publik serta mempererat hubungan harmonis dengan masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.Kegiatan Polantas Polda Maluku Menyapa dan Berbagi Takjil menjadi contoh konkret pendekatan humanis Polri yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Di tengah cuaca hujan dan kesibukan menjelang waktu berbuka puasa, kehadiran Polantas di jalan raya tidak hanya membantu secara langsung, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan kedekatan emosional.Langkah ini menunjukkan transformasi peran Polri yang tidak semata-mata berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pelayanan sosial dan penguatan kepercayaan publik. Momentum Ramadhan dimanfaatkan secara tepat untuk menumbuhkan nilai empati, solidaritas, dan kebersamaan antara aparat kepolisian dan masyarakat.Pendekatan seperti ini dinilai efektif dalam memperkuat citra Polri yang Presisi prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan serta menjadi investasi sosial jangka panjang dalam menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di wilayah Maluku. PNO-12
22 Feb 2026, 17:35 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru