logo-website
Senin, 11 Mei 2026,  WIT
BERITA TAG Pemerintahan Homepage
Pejabat Utama Mabes Polri Tinjau Operasi Damai Cartenz-2026 Di Timika Papuanewsonline.com, Timika – Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri dan Pejabat Utama Operasi Damai Cartenz-2026 (ODC-2026) tiba di Bandara Mozes Kilangin, Kabupaten Timika, Provinsi Papua Tengah. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan pemantauan dan penguatan pelaksanaan tugas operasional, sebagai bagian penting dari konsolidasi serta penyempurnaan strategi guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.Rombongan PJU yang tiba pada pukul 08.55 WIT dipimpin oleh Wakil Komandan Korps Brimob Polri Irjen Pol. Reza Arif Dewanto, didampingi oleh Kasatgas Banops ODC-2026 Kombes Pol. Bambang Widiatmoko dan Kasatgas Tindak ODC-2026 Kombes Pol. Patria Yuda R. Kehadiran para pejabat tinggi ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memastikan pelaksanaan Operasi Damai Cartenz-2026 berjalan dengan maksimal dan sesuai standar profesionalisme.Setelah tiba di bandara, rombongan langsung disambut oleh jajaran pejabat dan personel yang sedang melaksanakan tugas monitoring, antara lain: Kaminops ODC-2026 Kombes Pol. Hendrik Purwono, Kaops Amole 2026 Kombes Pol. Fajar Dani Susanto, serta Danmen I Gegana Pasbrimob III Korps Brimob Polri Kombes Pol. Irwandi Yuli Prasetyo.Turut hadir juga Dansatgas Amole 2026 AKBP Jandry Denny Sairlela, Wakil Satgas Humas ODC-2026 AKBP Andri Alam, para perwira dari Satgas Tindak, hingga personel dari Satgas Ops Damai Cartenz-2026 dan Satgas Ops Amole-2026.Kegiatan pemantauan ini menjadi wujud transparansi serta menunjukkan kesiapsiagaan seluruh jajaran Operasi Damai Cartenz-2026 dalam mendukung tugas kepolisian di wilayah Papua. Dengan kerja sama dan koordinasi yang erat antar unsur, diharapkan seluruh tahapan operasi dapat berjalan secara efektif dan efisien, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di daerah tersebut.  Penulis: Jid Editor: GF 22 Feb 2026, 14:50 WIT
“DI LUAR PERIKEMANUSIAAN!”, MENKO YUSRIL DESAK OKNUM BRIMOB TUAL DIPECAT DAN DIPIDANA Jakarta, Papuanewsonline.com — Kematian tragis Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku Tenggara, kini menjadi sorotan nasional. Suara keras datang dari pusat kekuasaan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara tegas menyebut dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob berinisial Bripka MS sebagai tindakan “di luar perikemanusiaan.”Pernyataan ini bukan sekadar formalitas belasungkawa. Ini adalah sinyal bahwa negara tidak bisa lagi menoleransi kekerasan aparat terhadap warga sipil  terlebih terhadap anak di bawah umur.“Polisi adalah aparat negara yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa. Jika ada oknum menganiaya, apalagi terhadap anak yang bukan pelaku kejahatan, itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril dalam keterangan tertulisnya, yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu (22/2/2026).Dua Jalur Hukum: Etik dan PidanaYusril menegaskan, proses hukum harus berjalan di dua jalur sekaligus. Pertama, sidang etik dengan ancaman pemecatan.Kedua, proses pidana di pengadilan umum dengan ancaman hukuman sesuai perbuatannya.“Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.Pernyataan ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian. Publik menanti,  apakah komitmen ini benar-benar ditegakkan tanpa kompromi?Mabes Polri Minta Maaf, Tapi Apakah Cukup?Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. Sementara itu, Polres Tual bergerak cepat dengan menahan dan menetapkan Bripka MS sebagai tersangka.Langkah cepat ini patut dicatat. Namun sejarah panjang kasus kekerasan aparat di Indonesia membuat publik tak mudah percaya. Banyak perkara yang awalnya “tegas”, tetapi berujung redup.Apakah kali ini berbeda?Reformasi Polri DipertaruhkanSebagai anggota Komite Reformasi Polri, Yusril mengungkap bahwa laporan akhir reformasi tengah difinalisasi untuk diserahkan kepada Presiden.Pembenahan menyasar rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan internal. Namun tragedi di Tual menunjukkan satu hal, reformasi bukan sekadar dokumen. Ia harus terasa di lapangan.Jika anak 14 tahun bisa kehilangan nyawa di tangan aparat, maka yang dipertanyakan bukan hanya satu oknum tetapi sistem pengawasan dan kultur kekuasaan yang membiarkannya terjadi.Arianto Tawakal tidak bisa kembali. Yang tersisa adalah tuntutan keadilan.Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan seterang-terangnya?Ataukah publik kembali disuguhi narasi “oknum” tanpa pembenahan menyeluruh?Kasus Tual bukan sekadar berita kriminal. Ini adalah cermin, apakah negara berdiri di pihak korban, atau masih gamang menghadapi pelanggaran di tubuh aparatnya sendiri.Publik menunggu. Dan kali ini, mereka tidak ingin jawaban setengah hati. Penulis : Nerius Rahabav Editor  : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 14:03 WIT
LEGAL OPINION MENGGUNCANG! Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Kasus “Bundaran Petrosea” Mimika Mimika, Papuanewsonline.com  – Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang disusun oleh Mulyadi Alrianto Tajuddin, SH., MH., C.Me., CLA, berdasarkan Surat Tugas Plt. Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus Nomor: 711/UN52.13/KL/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, kini menjadi dokumen krusial dalam perkara sengketa tanah yang dikenal sebagai “Bundaran Petrosea” di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah .Legal opinion tersebut ditujukan kepada Advokat Jeremias Marthinus Patty, SH., MH, sebagai bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan secara objektif, terukur, dan tidak menyimpang dari prinsip negara hukum.Dugaan Perbuatan Melawan Hukum TerstrukturDalam pendapat hukumnya, Mulyadi menegaskan adanya dugaan kuat perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan secara bersama-sama oleh:Panitia Pengadaan TanahReynold Donny KabiaiPT. Petrosea TbkPerbuatan tersebut diduga merugikan kepentingan hukum Ibu Helena Beanal sebagai pihak yang berhak atas objek tanah dimaksud.Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut.Menurut doktrin klasik Subekti dan R. Wirjono Prodjodikoro, unsur perbuatan melawan hukum meliputi:Adanya perbuatan yang melanggar hukum.Adanya kerugian.Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.Adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan.Legal opinion ini menilai keempat unsur tersebut berpotensi terpenuhi dalam perkara a quo.Dugaan Dokumen “Asli Tapi Palsu”Salah satu temuan yang paling serius adalah dugaan peralihan hak dari SHGB Nomor 0668 atas nama PT. Petrosea Tbk menjadi SHM atas nama Reynold Donny Kabiai yang menggunakan dokumen “asli tapi palsu” (aspal).Indikasinya berupa pencoretan dan perubahan tanggal yang secara substansi dinilai tidak sah menurut hukum.Jika terbukti, perbuatan ini tidak hanya masuk ranah perdata, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, serta unsur penipuan Pasal 378 KUHP.Sorotan terhadap BPN MimikaLegal opinion tersebut juga menyoroti dugaan kelalaian berat (culpa lata) Kepala BPN Kabupaten Mimika yang tetap memberlakukan sertifikat yang diduga cacat hukum.Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 17 jo. Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan wewenang dalam bentuk:Melampaui kewenanganMencampuradukkan kewenanganBertindak sewenang-wenangJika benar terjadi, maka bukan hanya maladministrasi, tetapi bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang.Putusan Inkracht Tidak Menghapus Potensi PidanaMemang benar, perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2024/PN.Tim yang dikuatkan PT Papua Nomor 7/PDT/2025/PT.JAP telah inkracht karena tidak diajukan kasasi.Namun, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014, suatu perkara dapat menimbulkan konsekuensi ganda  perdata dan pidana,  sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.Artinya, putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tidak menutup kemungkinan adanya penyelidikan dan penuntutan pidana baru apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.Dugaan Keterangan Palsu dalam Surat Bupati MimikaHal yang tak kalah mengejutkan adalah adanya Surat Bupati Mimika Nomor 900.1.1.4/0797/2023 tertanggal 16 Juli 2025 yang menyatakan bahwa:“Tanah Bundaran Petrosea sudah dimenangkan tingkat MA, tinggal bayar ke PT. Petrosea”Padahal secara faktual tidak pernah ada putusan kasasi Mahkamah Agung.Jika pernyataan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi pemerintahan, maka berpotensi memenuhi unsur tindak pidana keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 264 ayat (1) KUHP jo. Pasal 379 KUHP.Apalagi, surat tersebut berkaitan dengan pagu anggaran sebesar Rp 11 miliar uang negara.Kesimpulan Hukum yang Mengarah SeriusDalam analisisnya, Mulyadi menegaskan bahwa berdasarkan Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919 (Lindenbaum vs Cohen), pengertian “melawan hukum” tidak hanya pelanggaran undang-undang secara tekstual, tetapi juga setiap perbuatan yang:Bertentangan dengan hak subjektif orang lainBertentangan dengan kewajiban hukum pelakuBertentangan dengan kesusilaanBertentangan dengan kepatutan dalam masyarakatJika seluruh indikasi ini terbukti melalui proses penyelidikan yang objektif dan transparan, maka perkara “Bundaran Petrosea” bukan lagi sekadar sengketa tanah biasa, melainkan berpotensi menjadi perkara besar yang menyeret aspek:PerdataAdministrasi pemerintahanHingga pidana pemalsuan dan penipuanPublik Mimika kini menanti,  apakah aparat penegak hukum berani menguji temuan legal opinion ini secara independen?Sebab dalam negara hukum, kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh prosedur yang dibungkus formalitas.Bersambung Edisi Berikutnya..!Penulis.     : Hendrik RahalobEditor.         : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 09:49 WIT
Distribusi Logistik Pilkada 13,9 M di KPU Mimika Disorot, 888 Juta Menguap? Mimika, Papuanewsonline.com — Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pengadaan Jasa Distribusi Logistik Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  kembali mencuat ke permukaan. Berdasarkan data dan dokumen LHP BPK RI, dimiliki, Papuanewsonline.com, menunjukan, hasil pemeriksaan uji petik menemukan adanya ketidaksesuaian kuantitas pekerjaan dengan nilai kontrak fantastis  mencapai Rp13.900.000.000,00. Temuan itu bukan angka kecil. BPK menemukan, satu paket pengadaan dengan nilai Rp 888.550.000,00 dinyatakan tidak sesuai kontrak. Fakta ini menambah daftar panjang polemik pengelolaan dana hibah APBD di tubuh KPU Mimika. Kontrak Rp13,9 Miliar Tanpa RAB dan DKH? Selain itu BPK menguraikan, pengadaan Jasa Distribusi Logistik Pilkada dilaksanakan melalui e-purchasing oleh CV BCL berdasarkan Kontrak Nomor 14/PPK-KONTRAK/XI/2024 tertanggal 15 November 2024 dengan masa kerja 14 hari kalender. Jenis kontrak disebut sebagai harga satuan. Namun ironisnya, nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp13.472.158.000,00 hasil negosiasi “gelondongan” itu tidak didukung dokumen krusial berupa Rincian Anggaran Biaya (RAB) maupun Daftar Kuantitas Harga.BPK mengakui, dari 18 Distrik Dikirim, 17 Distrik Dijemput Secara teknis,  kata BPK, CV BCL berkewajiban mendistribusikan logistik Pilkada dari Gudang KPU Mimika ke 18 Distrik, 157 Kampung, 497 TPS, dan membawa kembali seluruh logistik dari TPS, PPS, dan PPD ke Gudang KPU. Namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan fakta mencengangkan, Pengantaran dilakukan ke 18 Distrik, dan Penjemputan hanya dilakukan dari 17 Distrik. BPK menemukan,  CV BCL hanya memfasilitasi penjemputan dari TPS ke Distrik Hoya. Sementara dari Distrik Hoya ke Gudang KPU, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh penyedia. Alasannya? Gangguan keamanan. Penjemputan dan evakuasi akhirnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika bersama aparat keamanan, KPU, Bawaslu, dan tokoh masyarakat, tanpa membebani biaya kepada CV BCL. Namun di sinilah letak persoalan krusial. Pekerjaan tidak dilaksanakan, Nilai kontrak tidak dikoreksi, karena kontraknya adalah harga satuan. " Secara prinsip hukum, apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, maka nilai kontrak harus disesuaikan, tapi tidak ada addendum, tidak ada perubahan kontrak, bahkan tidak ada koreksi nilai pekerjaan, " Sorotnya.BPK bahkan harus melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang tidak dilaksanakan, dengan dasar biaya riil pengantaran ke Distrik Hoya,  karena volume logistik, jarak tempuh, dan durasi penerbangan sama antara pengantaran dan penjemputan. Artinya, bagi BPK, secara logika sederhana, jika pergi ada biayanya, pulang pun ada biayanya. Menurut BPK, ini bukan sekadar soal administrasi, tapi ini menyangkut integritas pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD. Kini publik Mimika menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan lembaga pengawas. Sebab Pilkada bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga menguji integritas lembaga penyelenggaranya. Jika distribusi logistik saja bermasalah, bagaimana aspek lainnya?, Papuanewsonline.com akan terus mengawal, kasus dugaan penyimpangan keuangan negara, dana hibah KPU Mimika. Penulis :   Nerius Rahabav Editor.   :   Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 08:59 WIT
Kadishub Mimika Mundur, Anggota DPR Provinsi Papua Tengah Duga Terkait Utang Pesawat Dan Helikopter Papuanewsonline.com, Timika – Wakil Ketua Komisi I DPR Provinsi Papua Tengah, Yohanes Kemong, angkat bicara terkait pengunduran diri Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika yang belakangan menjadi perhatian publik.Menurut Yohanes, mundurnya pejabat tersebut diduga tidak terlepas dari persoalan utang pesawat dan helikopter yang tengah disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isu ini dinilai memiliki dampak serius terhadap tata kelola keuangan daerah."Kami menduga bahwa pengunduran diri Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika adalah upaya untuk mencari solusi terbaik bagi dirinya, agar tidak terbebani dengan membayar utang orang lain yang dapat menyulitkan dirinya," kata Yohanes Kemong, dalam pernyataan yang diterima oleh media, Senin (16/2/2026).Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah yang patut diapresiasi. Menurutnya, pengunduran diri itu dapat menjadi cara untuk mencegah persoalan berkembang menjadi lebih kompleks di kemudian hari."Pengunduran diri ini adalah langkah yang tepat untuk menghindari masalah yang lebih besar. Kami mendukung keputusan yang diambil oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika," tambahnya.Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pejabat di Kabupaten Mimika guna dimintai keterangan terkait utang aset daerah, termasuk pengadaan pesawat dan helikopter. Permasalahan tersebut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.Utang pesawat dan helikopter itu kini masuk dalam salah satu perkara yang tengah ditangani KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika terkait dugaan penyalahgunaan keuangan daerah.Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika untuk memperoleh klarifikasi resmi. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Penulis: Hendrik Editor: GF 21 Feb 2026, 19:28 WIT
Ketua DPRK Mimika Dukung Imbauan MUI, Batasi Operasional Hiburan Malam Dan Minuman Keras Papuanewsonline.com, Timika – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika Primus Natikapereyau menyatakan dukungan penuh terhadap imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pembatasan operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman keras selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Menurutnya, kebijakan ini tidak bertujuan untuk merugikan pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan suasana kondusif dan penuh rasa penghormatan di tengah masyarakat selama bulan ibadah.Primus menegaskan bahwa Kabupaten Mimika sebagai daerah dengan komposisi masyarakat yang majemuk membutuhkan komitmen bersama dari seluruh elemen untuk menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama. Ia menilai bahwa pembatasan tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjadi langkah strategis dalam memperkuat toleransi dan persatuan di wilayah Mimika."Saya sepenuhnya mendukung imbauan Ketua MUI agar tempat hiburan malam dan penjualan minuman keras untuk sementara waktu dibatasi jam operasionalnya atau ditutup selama Ramadhan. Ini sangat penting sebagai bentuk saling menghormati antarumat beragama," jelasnya.Selain itu, Primus meminta aparat keamanan dan seluruh instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan tersebut dengan cara yang humanis dan profesional. Tujuannya adalah agar pelaksanaan kebijakan berjalan tertib dan tidak menimbulkan polemik yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. "Kami berharap aparat keamanan dapat mengawal pelaksanaan kebijakan ini dengan baik, sehingga keharmonisan antarumat beragama di Kabupaten Mimika tetap terjaga dengan kokoh," tambahnya.Dalam kesempatan yang sama, Primus juga mengajak seluruh komponen masyarakat, mulai dari pelaku usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga warga umum, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan persatuan selama bulan Ramadhan. Ia berharap bahwa dengan dukungan bersama, akan tercipta suasana yang aman, damai, dan penuh berkah bagi seluruh warga Kabupaten Mimika selama bulan suci ini.  Penulis: Jid Editor: GF 21 Feb 2026, 18:09 WIT
KPU Mimika Koreksi Setor 280 Juta, Bukan 180 Juta, Hasil Temuan BPK 28 M ? Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali mengeroksi pemberitaan media Papuanewsonline.com, Sabtu pagi (21/2), dengan judul " Geger! Komisioner KPU Mimika Akui Dugaan Penyelewangan Dana Hibah Rp 28 M, baru setor Rp 180 juta."Selamat pagi, mohon koreksi pengembalian KPU Mimika, Rp 280 Juta, bukan Rp 180 juta," Pintah Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, yang menghubungi redaksi Papuanewsonline.com, sabtu pagi, pukul 07.23 WIT.Sementara itu berdasarkan hasil audit BPK RI yang dimiliki, Papuanewsonline.com, ternyata ada temuan pembayaran pengadaan tidak memadai.Terbukti, ketika BPK melakukan penelusuran terhadap dokumen pembayaran, menunjukan bahwa pengadaan poster telah dibayar lunas sebesar Rp 4 M.Namun ketika BPK meneliti dokumen kontrak pengadaan, diketahui kalau Direktur CV MP adalah sdr AL, dan rekening yang digunakan menerima pembayaran adalah rekening 194688XXXX atas nama CV. MP.Namun hasil pemeriksaan rekening koran oleh BPK, menunjukan pembayaran yang dilakukan bendahara pengeluaran periode januari hingga agustus 2024, atas pengadan poster, tidak kepada rekening atas nama direktur CV MP atau rekening atas nama CV MP, melainkan kepada saudara JA. Pembayaran itu dilaksanakan dalam dua tahap yaitu tanggal 13 Februari 2024 sebesar Rp 1.000.000.000,' dan tanggal 16 Februari 2024 sebesar Rp 3.000.000.000,-Kata BPK, pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer kepada saudara JA dengan nomor rekening 810686XXXX.BPK mengakui, sesuai penjelasan dari bendahara pengeluaran periode Januari sampai Agustus 2024, saudara JA adalah salah seorang yang terafiliasi dengan CV MP. Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh saudara JA melalui zoom meeting.Selain itu, dari hasil pemeriksaan BPK, pada dokumen pembayaran juga menunjukan, bendahara pengeluaran belum memungut PPN dan memotong PPh saat pembayaran dilakukan. Sementara pembayaran pajak yang dilakukan melewati tahun anggaran 2024 yaitu tanggal 10 juli 2025 sebesar Rp 396.396.396, 00.Berdasarkan ini, Sekretaris KPU Kabupaten Mimika, selaku PPK menjelaskan kepada BPK, kalau pengadaan itu tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam SPK. Pembuatan dokumen SPK dilakukan untuk menutup pengeluaran yang ditransfer kepada saudara JA.BPK menegaskan, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, PPK dan bendahara tidak dapat menjelaskan penggunaan uang, serta tidak terdapat pencatatan pada BKU maupun rekening koran atas pengembalian uang yang telah ditransfer tersebut.Untuk itu BPK RI menegaskan, pengadaan poster pemilu tidak dapat diyakini keterjadianya sebesar Rp 3.603.603.604,00.(Bersambung Edisi Berikutnya...!)Penulis : Neri RahabavEditor  : Nerius Rahabav 21 Feb 2026, 09:11 WIT
GEGER! Komisioner KPU Mimika Akui Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 28 M— Baru Rp 180 Juta Disetor Mimika, Papuanewsonline.com — Publik Mimika dikejutkan dengan pengakuan terbuka dari internal Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2024 yang nilainya fantastis: Rp 28 miliar!.Pernyataan itu disampaikan langsung  Anggota KPU Mimika Divisi Hukum dan Pengawasan, Hironimus Kiaruma, yang dikonfirmasi Papuanewsonline.com, via telepon selulernya, jumat sore (20/2/2026), membenarkan adanya temuan itu. Diakui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, KPU Mimika telah melakukan pleno internal menyikapi dugaan pelanggaran tersebut.“Domainnya komisioner itu administratif. Setelah kami tindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran, kami melakukan pleno,” ujarnya.Namun publik bertanya, jika nilainya puluhan miliar rupiah, masih pantaskah ini disebut sekadar persoalan administratif?Rp 28 Miliar Dipertanyakan, Hanya Rp 180 Juta KembaliHironimus menegaskan, dari total dugaan temuan Rp 28 miliar, KPU Mimika mengakui baru Rp 180 juta yang dikembalikan ke kas negara. Artinya? Belum sampai 1 persen!Ke mana sisa miliaran rupiah itu mengalir? Siapa yang menikmati? Siapa yang bertanggung jawab?“Dari Rp 28 miliar itu yang sudah dikembalikan sebesar Rp 180 juta,” ungkap Kiaruma. Angka ini membuat publik geram. Jika benar ada pelanggaran, mengapa pengembaliannya begitu kecil? Apakah ada yang sedang mencoba “mengamankan” situasi sebelum 60 hari tenggat berakhir?Komisioner Angkat Tangan?Dalam keterangannya, Kiaruma menegaskan pengelolaan keuangan bukan di tangan komisioner, melainkan sekretaris dan bendahara.“Yang urus uang dan bayar itu bukan kami. Itu sekretaris dan bendahara,” tegasnya.Ia juga menyebut komisioner tidak pernah melakukan pleno terkait pergeseran anggaran.“Kami tidak pernah pleno soal pergeseran anggaran. Masa hanya untuk carter pesawat saja harus lakukan pergeseran anggaran? Mungkin yang lebih tahu itu bapak sekretaris,” cetusnya.Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar, bagaimana mungkin miliaran rupiah bergerak tanpa sepengetahuan komisioner? Apakah benar komisioner tidak tahu, ataukah ini bentuk saling lempar tanggung jawab?Dari Administratif ke Pidana?KPU Mimika mengaku telah menjatuhkan sanksi administratif, melalui pleno dan merekomendasikan kepada Sekjen KPU RI untuk menindak sekretaris dan bendahara. Namun kewenangan pemberhentian ada di tangan pusat."Jika dalam 60 hari dana tidak dikembalikan, kasus ini akan dilaporkan melalui BPK kepada DPRD Kabupaten Mimika, dan berpotensi masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Artinya, persoalan ini bisa naik kelas menjadi perkara pidana, " Tegasnya.Sementara tenggat waktu 60 hari yang diberikan BPK RI kepada KPU Mimika, sudah berakhir sejak 16 Februari 2026.Publik kini menanti, apakah ini hanya akan berakhir pada sanksi administratif ringan? Ataukah aparat penegak hukum berani membongkar aliran dana Rp 28 miliar tersebut hingga tuntas?Uang Rakyat Bukan MainanDana hibah Pilkada adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika benar ada indikasi pelanggaran berat, maka tidak boleh ada kompromi, tidak boleh ada perlindungan dan tidak boleh ada permainan di balik layar.Masyarakat Mimika kini menunggu keberanian Sekjen KPU RI, BPK, DPRD, dan APH untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas.Karena jika Rp 28 miliar bisa “menghilang” dan hanya Rp 180 juta yang kembali, maka ini bukan lagi sekadar temuan administratif, ini alarm keras bagi integritas penyelenggaraan demokrasi di Mimika. Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 21 Feb 2026, 04:15 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT