Papuanewsonline.com
120 Jemaah Haji Mimika Bertolak ke Tanah Suci, Dilepas dengan Doa dan Haru Mendalam
182 Ribu Kasus Malaria Di Mimika, BADKO HMI PAPUA Desak Pemerintah Melakukan Intervensi Khusus
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Maritim Perairan Timika, Waspada Gelombang Hingga 1,5 Meter
Polres Mimika Bongkar Pabrik Sopi Ilegal di Kawasan Hutan SP 5, Pelaku Berhasil Kabur
LMA Mimika Ajak Semua Pihak Tahan Diri Jaga Perdamaian dan Lindungi Warga Sipil Papua
Pickup Pengangkut Air Terguling Di Pertigaan Hasanuddin, Pengendara Baru Belajar Mengemudi
PTFI Setor Rp4,8 Triliun: Mimika Terima Bagian Terbesar, Total Kontribusi Capai Rp75 Triliun
Lapas Timika Gelar Ikrar Bersih Dari Hp Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan
Lima Warga Diklaim Tewas di Kali Kabur, TPNPB Soroti Operasi Militer di Tembagapura
BADKO HMI dan Polda Papua Sepakati Sinergi, Fokus Tangani Tambang Ilegal hingga Hoaks Digital
BERITA TAG Pemerintahan
Homepage
Pejabat Utama Mabes Polri Tinjau Operasi Damai Cartenz-2026 Di Timika
Papuanewsonline.com, Timika – Pejabat Utama (PJU) Mabes
Polri dan Pejabat Utama Operasi Damai Cartenz-2026 (ODC-2026) tiba di Bandara
Mozes Kilangin, Kabupaten Timika, Provinsi Papua Tengah. Kedatangan mereka
bertujuan untuk melakukan pemantauan dan penguatan pelaksanaan tugas operasional,
sebagai bagian penting dari konsolidasi serta penyempurnaan strategi guna
menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.Rombongan PJU yang tiba pada pukul 08.55 WIT dipimpin oleh
Wakil Komandan Korps Brimob Polri Irjen Pol. Reza Arif Dewanto, didampingi oleh
Kasatgas Banops ODC-2026 Kombes Pol. Bambang Widiatmoko dan Kasatgas Tindak
ODC-2026 Kombes Pol. Patria Yuda R. Kehadiran para pejabat tinggi ini menjadi
bukti komitmen Polri dalam memastikan pelaksanaan Operasi Damai Cartenz-2026
berjalan dengan maksimal dan sesuai standar profesionalisme.Setelah tiba di bandara, rombongan langsung disambut oleh
jajaran pejabat dan personel yang sedang melaksanakan tugas monitoring, antara
lain: Kaminops ODC-2026 Kombes Pol. Hendrik Purwono, Kaops Amole 2026 Kombes
Pol. Fajar Dani Susanto, serta Danmen I Gegana Pasbrimob III Korps Brimob Polri
Kombes Pol. Irwandi Yuli Prasetyo.Turut hadir juga Dansatgas Amole 2026 AKBP Jandry Denny
Sairlela, Wakil Satgas Humas ODC-2026 AKBP Andri Alam, para perwira dari Satgas
Tindak, hingga personel dari Satgas Ops Damai Cartenz-2026 dan Satgas Ops
Amole-2026.Kegiatan pemantauan ini menjadi wujud transparansi serta
menunjukkan kesiapsiagaan seluruh jajaran Operasi Damai Cartenz-2026 dalam
mendukung tugas kepolisian di wilayah Papua. Dengan kerja sama dan koordinasi yang erat antar unsur,
diharapkan seluruh tahapan operasi dapat berjalan secara efektif dan efisien,
sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di daerah
tersebut. Penulis: Jid
Editor: GF
22 Feb 2026, 14:50 WIT
“DI LUAR PERIKEMANUSIAAN!”, MENKO YUSRIL DESAK OKNUM BRIMOB TUAL DIPECAT DAN DIPIDANA
Jakarta, Papuanewsonline.com — Kematian tragis
Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku Tenggara, kini
menjadi sorotan nasional. Suara keras datang dari pusat kekuasaan. Menteri
Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza
Mahendra, secara tegas menyebut dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob
berinisial Bripka MS sebagai tindakan “di luar perikemanusiaan.”Pernyataan ini bukan sekadar formalitas belasungkawa. Ini
adalah sinyal bahwa negara tidak bisa lagi menoleransi kekerasan aparat
terhadap warga sipil terlebih terhadap anak di bawah umur.“Polisi adalah aparat negara yang wajib memberi perlindungan
terhadap setiap jiwa. Jika ada oknum menganiaya, apalagi terhadap anak yang
bukan pelaku kejahatan, itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas
Yusril dalam keterangan tertulisnya, yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu
(22/2/2026).Dua Jalur Hukum: Etik dan PidanaYusril menegaskan, proses hukum harus berjalan di dua jalur
sekaligus. Pertama, sidang etik dengan ancaman pemecatan.Kedua, proses pidana di pengadilan umum dengan ancaman
hukuman sesuai perbuatannya.“Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini. Aparat
penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.Pernyataan ini menjadi ujian serius bagi institusi
kepolisian. Publik menanti, apakah komitmen ini benar-benar ditegakkan
tanpa kompromi?Mabes Polri Minta Maaf, Tapi Apakah Cukup?Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan
maaf atas peristiwa ini. Sementara itu, Polres Tual bergerak cepat dengan
menahan dan menetapkan Bripka MS sebagai tersangka.Langkah cepat ini patut dicatat. Namun sejarah panjang kasus
kekerasan aparat di Indonesia membuat publik tak mudah percaya. Banyak perkara
yang awalnya “tegas”, tetapi berujung redup.Apakah kali ini berbeda?Reformasi Polri DipertaruhkanSebagai anggota Komite Reformasi Polri, Yusril mengungkap
bahwa laporan akhir reformasi tengah difinalisasi untuk diserahkan kepada
Presiden.Pembenahan menyasar rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga
pengawasan internal. Namun tragedi di Tual menunjukkan satu hal, reformasi
bukan sekadar dokumen. Ia harus terasa di lapangan.Jika anak 14 tahun bisa kehilangan nyawa di tangan aparat,
maka yang dipertanyakan bukan hanya satu oknum tetapi sistem pengawasan
dan kultur kekuasaan yang membiarkannya terjadi.Arianto Tawakal tidak bisa kembali. Yang tersisa adalah
tuntutan keadilan.Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan seterang-terangnya?Ataukah publik kembali disuguhi narasi “oknum” tanpa
pembenahan menyeluruh?Kasus Tual bukan sekadar berita kriminal. Ini adalah cermin,
apakah negara berdiri di pihak korban, atau masih gamang menghadapi pelanggaran
di tubuh aparatnya sendiri.Publik menunggu. Dan kali ini, mereka tidak ingin jawaban
setengah hati.
Penulis : Nerius
Rahabav
Editor : Nerius
Rahabav
22 Feb 2026, 14:03 WIT
LEGAL OPINION MENGGUNCANG! Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Kasus “Bundaran Petrosea” Mimika
Mimika, Papuanewsonline.com – Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang disusun oleh Mulyadi Alrianto Tajuddin, SH., MH., C.Me., CLA, berdasarkan Surat Tugas Plt. Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus Nomor: 711/UN52.13/KL/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, kini menjadi dokumen krusial dalam perkara sengketa tanah yang dikenal sebagai “Bundaran Petrosea” di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah .Legal opinion tersebut ditujukan kepada Advokat Jeremias Marthinus Patty, SH., MH, sebagai bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan secara objektif, terukur, dan tidak menyimpang dari prinsip negara hukum.Dugaan Perbuatan Melawan Hukum TerstrukturDalam pendapat hukumnya, Mulyadi menegaskan adanya dugaan kuat perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan secara bersama-sama oleh:Panitia Pengadaan TanahReynold Donny KabiaiPT. Petrosea TbkPerbuatan tersebut diduga merugikan kepentingan hukum Ibu Helena Beanal sebagai pihak yang berhak atas objek tanah dimaksud.Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut.Menurut doktrin klasik Subekti dan R. Wirjono Prodjodikoro, unsur perbuatan melawan hukum meliputi:Adanya perbuatan yang melanggar hukum.Adanya kerugian.Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.Adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan.Legal opinion ini menilai keempat unsur tersebut berpotensi terpenuhi dalam perkara a quo.Dugaan Dokumen “Asli Tapi Palsu”Salah satu temuan yang paling serius adalah dugaan peralihan hak dari SHGB Nomor 0668 atas nama PT. Petrosea Tbk menjadi SHM atas nama Reynold Donny Kabiai yang menggunakan dokumen “asli tapi palsu” (aspal).Indikasinya berupa pencoretan dan perubahan tanggal yang secara substansi dinilai tidak sah menurut hukum.Jika terbukti, perbuatan ini tidak hanya masuk ranah perdata, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, serta unsur penipuan Pasal 378 KUHP.Sorotan terhadap BPN MimikaLegal opinion tersebut juga menyoroti dugaan kelalaian berat (culpa lata) Kepala BPN Kabupaten Mimika yang tetap memberlakukan sertifikat yang diduga cacat hukum.Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 17 jo. Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan wewenang dalam bentuk:Melampaui kewenanganMencampuradukkan kewenanganBertindak sewenang-wenangJika benar terjadi, maka bukan hanya maladministrasi, tetapi bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang.Putusan Inkracht Tidak Menghapus Potensi PidanaMemang benar, perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2024/PN.Tim yang dikuatkan PT Papua Nomor 7/PDT/2025/PT.JAP telah inkracht karena tidak diajukan kasasi.Namun, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014, suatu perkara dapat menimbulkan konsekuensi ganda perdata dan pidana, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.Artinya, putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tidak menutup kemungkinan adanya penyelidikan dan penuntutan pidana baru apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.Dugaan Keterangan Palsu dalam Surat Bupati MimikaHal yang tak kalah mengejutkan adalah adanya Surat Bupati Mimika Nomor 900.1.1.4/0797/2023 tertanggal 16 Juli 2025 yang menyatakan bahwa:“Tanah Bundaran Petrosea sudah dimenangkan tingkat MA, tinggal bayar ke PT. Petrosea”Padahal secara faktual tidak pernah ada putusan kasasi Mahkamah Agung.Jika pernyataan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi pemerintahan, maka berpotensi memenuhi unsur tindak pidana keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 264 ayat (1) KUHP jo. Pasal 379 KUHP.Apalagi, surat tersebut berkaitan dengan pagu anggaran sebesar Rp 11 miliar uang negara.Kesimpulan Hukum yang Mengarah SeriusDalam analisisnya, Mulyadi menegaskan bahwa berdasarkan Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919 (Lindenbaum vs Cohen), pengertian “melawan hukum” tidak hanya pelanggaran undang-undang secara tekstual, tetapi juga setiap perbuatan yang:Bertentangan dengan hak subjektif orang lainBertentangan dengan kewajiban hukum pelakuBertentangan dengan kesusilaanBertentangan dengan kepatutan dalam masyarakatJika seluruh indikasi ini terbukti melalui proses penyelidikan yang objektif dan transparan, maka perkara “Bundaran Petrosea” bukan lagi sekadar sengketa tanah biasa, melainkan berpotensi menjadi perkara besar yang menyeret aspek:PerdataAdministrasi pemerintahanHingga pidana pemalsuan dan penipuanPublik Mimika kini menanti, apakah aparat penegak hukum berani menguji temuan legal opinion ini secara independen?Sebab dalam negara hukum, kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh prosedur yang dibungkus formalitas.Bersambung Edisi Berikutnya..!Penulis. : Hendrik RahalobEditor. : Nerius Rahabav
22 Feb 2026, 09:49 WIT
Distribusi Logistik Pilkada 13,9 M di KPU Mimika Disorot, 888 Juta Menguap?
Mimika, Papuanewsonline.com — Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pengadaan Jasa Distribusi Logistik Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali mencuat ke permukaan.
Berdasarkan data dan dokumen LHP BPK RI, dimiliki, Papuanewsonline.com, menunjukan, hasil pemeriksaan uji petik menemukan adanya ketidaksesuaian kuantitas pekerjaan dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp13.900.000.000,00.
Temuan itu bukan angka kecil. BPK menemukan, satu paket pengadaan dengan nilai Rp 888.550.000,00 dinyatakan tidak sesuai kontrak.
Fakta ini menambah daftar panjang polemik pengelolaan dana hibah APBD di tubuh KPU Mimika.
Kontrak Rp13,9 Miliar Tanpa RAB dan DKH?
Selain itu BPK menguraikan, pengadaan Jasa Distribusi Logistik Pilkada dilaksanakan melalui e-purchasing oleh CV BCL berdasarkan Kontrak Nomor 14/PPK-KONTRAK/XI/2024 tertanggal 15 November 2024 dengan masa kerja 14 hari kalender. Jenis kontrak disebut sebagai harga satuan. Namun ironisnya, nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp13.472.158.000,00 hasil negosiasi “gelondongan” itu tidak didukung dokumen krusial berupa Rincian Anggaran Biaya (RAB) maupun Daftar Kuantitas Harga.BPK mengakui, dari 18 Distrik Dikirim, 17 Distrik Dijemput
Secara teknis, kata BPK, CV BCL berkewajiban mendistribusikan logistik Pilkada dari Gudang KPU Mimika ke 18 Distrik, 157 Kampung, 497 TPS, dan membawa kembali seluruh logistik dari TPS, PPS, dan PPD ke Gudang KPU.
Namun hasil pemeriksaan BPK
menunjukkan fakta mencengangkan,
Pengantaran dilakukan ke 18 Distrik, dan
Penjemputan hanya dilakukan dari 17 Distrik.
BPK menemukan, CV BCL hanya memfasilitasi penjemputan dari TPS ke Distrik Hoya. Sementara dari Distrik Hoya ke Gudang KPU, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh penyedia.
Alasannya? Gangguan keamanan.
Penjemputan dan evakuasi akhirnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika bersama aparat keamanan, KPU, Bawaslu, dan tokoh masyarakat, tanpa membebani biaya kepada CV BCL.
Namun di sinilah letak persoalan krusial.
Pekerjaan tidak dilaksanakan, Nilai kontrak tidak dikoreksi, karena kontraknya adalah harga satuan.
" Secara prinsip hukum, apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, maka nilai kontrak harus disesuaikan, tapi tidak ada addendum, tidak ada perubahan kontrak, bahkan tidak ada koreksi nilai pekerjaan, " Sorotnya.BPK bahkan harus melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang tidak dilaksanakan, dengan dasar biaya riil pengantaran ke Distrik Hoya, karena volume logistik, jarak tempuh, dan durasi penerbangan sama antara pengantaran dan penjemputan.
Artinya, bagi BPK, secara logika sederhana, jika pergi ada biayanya, pulang pun ada biayanya.
Menurut BPK, ini bukan sekadar soal administrasi, tapi ini menyangkut integritas pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD.
Kini publik Mimika menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan lembaga pengawas. Sebab Pilkada bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga menguji integritas lembaga penyelenggaranya.
Jika distribusi logistik saja bermasalah, bagaimana aspek lainnya?,
Papuanewsonline.com akan terus mengawal, kasus dugaan penyimpangan keuangan negara, dana hibah KPU Mimika.
Penulis : Nerius Rahabav
Editor. : Nerius Rahabav
22 Feb 2026, 08:59 WIT
Kadishub Mimika Mundur, Anggota DPR Provinsi Papua Tengah Duga Terkait Utang Pesawat Dan Helikopter
Papuanewsonline.com, Timika – Wakil Ketua Komisi I DPR
Provinsi Papua Tengah, Yohanes Kemong, angkat bicara terkait pengunduran diri
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika yang belakangan menjadi perhatian
publik.Menurut Yohanes, mundurnya pejabat tersebut diduga tidak
terlepas dari persoalan utang pesawat dan helikopter yang tengah disoroti oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isu ini dinilai memiliki dampak serius
terhadap tata kelola keuangan daerah."Kami menduga bahwa pengunduran diri Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Mimika adalah upaya untuk mencari solusi terbaik bagi
dirinya, agar tidak terbebani dengan membayar utang orang lain yang dapat
menyulitkan dirinya," kata Yohanes Kemong, dalam pernyataan yang diterima
oleh media, Senin (16/2/2026).Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah yang patut
diapresiasi. Menurutnya, pengunduran diri itu dapat menjadi cara untuk mencegah
persoalan berkembang menjadi lebih kompleks di kemudian hari."Pengunduran diri ini adalah langkah yang tepat untuk
menghindari masalah yang lebih besar. Kami mendukung keputusan yang diambil
oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika," tambahnya.Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pejabat di
Kabupaten Mimika guna dimintai keterangan terkait utang aset daerah, termasuk
pengadaan pesawat dan helikopter. Permasalahan tersebut menjadi perhatian
karena dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.Utang pesawat dan helikopter itu kini masuk dalam salah satu
perkara yang tengah ditangani KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan beberapa
pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika terkait dugaan penyalahgunaan
keuangan daerah.Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya
menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika untuk memperoleh
klarifikasi resmi. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan transparansi dan
akuntabilitas kepada publik. Penulis: Hendrik
Editor: GF
21 Feb 2026, 19:28 WIT
Ketua DPRK Mimika Dukung Imbauan MUI, Batasi Operasional Hiburan Malam Dan Minuman Keras
Papuanewsonline.com, Timika – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten (DPRK) Mimika Primus Natikapereyau menyatakan dukungan penuh terhadap
imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pembatasan operasional tempat
hiburan malam dan penjualan minuman keras selama bulan suci Ramadhan 1447
Hijriah. Menurutnya, kebijakan ini tidak bertujuan untuk merugikan pelaku
usaha, melainkan untuk menciptakan suasana kondusif dan penuh rasa penghormatan
di tengah masyarakat selama bulan ibadah.Primus menegaskan bahwa Kabupaten Mimika sebagai daerah
dengan komposisi masyarakat yang majemuk membutuhkan komitmen bersama dari
seluruh elemen untuk menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat
beragama. Ia menilai bahwa pembatasan tersebut merupakan bentuk
penghormatan kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, sekaligus
menjadi langkah strategis dalam memperkuat toleransi dan persatuan di wilayah
Mimika."Saya sepenuhnya mendukung imbauan Ketua MUI agar
tempat hiburan malam dan penjualan minuman keras untuk sementara waktu dibatasi
jam operasionalnya atau ditutup selama Ramadhan. Ini sangat penting sebagai
bentuk saling menghormati antarumat beragama," jelasnya.Selain itu, Primus meminta aparat keamanan dan seluruh
instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan
tersebut dengan cara yang humanis dan profesional. Tujuannya adalah agar
pelaksanaan kebijakan berjalan tertib dan tidak menimbulkan polemik yang dapat
mengganggu ketertiban masyarakat. "Kami berharap aparat keamanan dapat mengawal
pelaksanaan kebijakan ini dengan baik, sehingga keharmonisan antarumat beragama
di Kabupaten Mimika tetap terjaga dengan kokoh," tambahnya.Dalam kesempatan yang sama, Primus juga mengajak seluruh
komponen masyarakat, mulai dari pelaku usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat,
hingga warga umum, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan persatuan selama
bulan Ramadhan. Ia berharap bahwa dengan dukungan bersama, akan tercipta
suasana yang aman, damai, dan penuh berkah bagi seluruh warga Kabupaten Mimika
selama bulan suci ini. Penulis: Jid
Editor: GF
21 Feb 2026, 18:09 WIT
KPU Mimika Koreksi Setor 280 Juta, Bukan 180 Juta, Hasil Temuan BPK 28 M ?
Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali
mengeroksi pemberitaan media Papuanewsonline.com, Sabtu pagi (21/2), dengan
judul " Geger! Komisioner KPU Mimika Akui Dugaan Penyelewangan
Dana Hibah Rp 28 M, baru setor Rp 180 juta."Selamat pagi, mohon koreksi pengembalian KPU Mimika,
Rp 280 Juta, bukan Rp 180 juta," Pintah Devisi Hukum dan Pengawasan KPU
Mimika, Hironimus Kia Ruma, yang menghubungi redaksi Papuanewsonline.com, sabtu
pagi, pukul 07.23 WIT.Sementara itu berdasarkan hasil audit BPK RI yang dimiliki,
Papuanewsonline.com, ternyata ada temuan pembayaran pengadaan tidak memadai.Terbukti, ketika BPK melakukan penelusuran terhadap dokumen
pembayaran, menunjukan bahwa pengadaan poster telah dibayar lunas sebesar Rp 4
M.Namun ketika BPK meneliti dokumen kontrak pengadaan,
diketahui kalau Direktur CV MP adalah sdr AL, dan rekening yang digunakan
menerima pembayaran adalah rekening 194688XXXX atas nama CV. MP.Namun hasil pemeriksaan rekening koran oleh BPK, menunjukan
pembayaran yang dilakukan bendahara pengeluaran periode januari hingga agustus
2024, atas pengadan poster, tidak kepada rekening atas nama direktur CV MP atau
rekening atas nama CV MP, melainkan kepada saudara JA. Pembayaran itu
dilaksanakan dalam dua tahap yaitu tanggal 13 Februari 2024 sebesar Rp
1.000.000.000,' dan tanggal 16 Februari 2024 sebesar Rp 3.000.000.000,-Kata BPK, pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer
kepada saudara JA dengan nomor rekening 810686XXXX.BPK mengakui, sesuai penjelasan dari bendahara pengeluaran
periode Januari sampai Agustus 2024, saudara JA adalah salah seorang yang
terafiliasi dengan CV MP. Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh saudara JA
melalui zoom meeting.Selain itu, dari hasil pemeriksaan BPK, pada dokumen
pembayaran juga menunjukan, bendahara pengeluaran belum memungut PPN dan
memotong PPh saat pembayaran dilakukan. Sementara pembayaran pajak yang
dilakukan melewati tahun anggaran 2024 yaitu tanggal 10 juli 2025 sebesar Rp
396.396.396, 00.Berdasarkan ini, Sekretaris KPU Kabupaten Mimika, selaku PPK
menjelaskan kepada BPK, kalau pengadaan itu tidak dilaksanakan sebagaimana
tercantum dalam SPK. Pembuatan dokumen SPK dilakukan untuk menutup pengeluaran
yang ditransfer kepada saudara JA.BPK menegaskan, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, PPK
dan bendahara tidak dapat menjelaskan penggunaan uang, serta tidak terdapat
pencatatan pada BKU maupun rekening koran atas pengembalian uang yang telah
ditransfer tersebut.Untuk itu BPK RI menegaskan, pengadaan poster pemilu tidak
dapat diyakini keterjadianya sebesar Rp 3.603.603.604,00.(Bersambung Edisi Berikutnya...!)Penulis : Neri RahabavEditor : Nerius
Rahabav
21 Feb 2026, 09:11 WIT
GEGER! Komisioner KPU Mimika Akui Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 28 M— Baru Rp 180 Juta Disetor
Mimika, Papuanewsonline.com — Publik Mimika
dikejutkan dengan pengakuan terbuka dari internal Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mimika terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2024 yang
nilainya fantastis: Rp 28 miliar!.Pernyataan itu disampaikan langsung Anggota KPU Mimika
Divisi Hukum dan Pengawasan, Hironimus Kiaruma, yang dikonfirmasi
Papuanewsonline.com, via telepon selulernya, jumat sore (20/2/2026), membenarkan
adanya temuan itu. Diakui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
BPK, KPU Mimika telah melakukan pleno internal menyikapi dugaan pelanggaran
tersebut.“Domainnya komisioner itu administratif. Setelah kami
tindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran, kami melakukan pleno,” ujarnya.Namun publik bertanya, jika nilainya puluhan miliar rupiah,
masih pantaskah ini disebut sekadar persoalan administratif?Rp 28 Miliar Dipertanyakan, Hanya Rp 180 Juta KembaliHironimus menegaskan, dari total dugaan temuan Rp 28 miliar,
KPU Mimika mengakui baru Rp 180 juta yang dikembalikan ke kas negara. Artinya? Belum
sampai 1 persen!Ke mana sisa miliaran rupiah itu mengalir? Siapa yang
menikmati? Siapa yang bertanggung jawab?“Dari Rp 28 miliar itu yang sudah dikembalikan sebesar Rp
180 juta,” ungkap Kiaruma. Angka ini membuat publik geram. Jika benar ada
pelanggaran, mengapa pengembaliannya begitu kecil? Apakah ada yang sedang
mencoba “mengamankan” situasi sebelum 60 hari tenggat berakhir?Komisioner Angkat Tangan?Dalam keterangannya, Kiaruma menegaskan pengelolaan keuangan
bukan di tangan komisioner, melainkan sekretaris dan bendahara.“Yang urus uang dan bayar itu bukan kami. Itu sekretaris dan
bendahara,” tegasnya.Ia juga menyebut komisioner tidak pernah melakukan pleno
terkait pergeseran anggaran.“Kami tidak pernah pleno soal pergeseran anggaran. Masa
hanya untuk carter pesawat saja harus lakukan pergeseran anggaran? Mungkin yang
lebih tahu itu bapak sekretaris,” cetusnya.Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar, bagaimana
mungkin miliaran rupiah bergerak tanpa sepengetahuan komisioner? Apakah benar
komisioner tidak tahu, ataukah ini bentuk saling lempar tanggung jawab?Dari Administratif ke Pidana?KPU Mimika mengaku telah menjatuhkan sanksi
administratif, melalui pleno dan merekomendasikan kepada Sekjen KPU RI
untuk menindak sekretaris dan bendahara. Namun kewenangan pemberhentian ada di
tangan pusat."Jika dalam 60 hari dana tidak dikembalikan, kasus ini
akan dilaporkan melalui BPK kepada DPRD Kabupaten Mimika, dan berpotensi masuk
ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Artinya, persoalan ini bisa naik kelas
menjadi perkara pidana, " Tegasnya.Sementara tenggat waktu 60 hari yang diberikan BPK RI kepada
KPU Mimika, sudah berakhir sejak 16 Februari 2026.Publik kini menanti, apakah ini hanya akan berakhir pada
sanksi administratif ringan? Ataukah aparat penegak hukum berani membongkar
aliran dana Rp 28 miliar tersebut hingga tuntas?Uang Rakyat Bukan MainanDana hibah Pilkada adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus
dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika benar ada indikasi pelanggaran berat, maka tidak boleh
ada kompromi, tidak boleh ada perlindungan dan tidak boleh ada permainan di
balik layar.Masyarakat Mimika kini menunggu keberanian Sekjen KPU RI,
BPK, DPRD, dan APH untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas.Karena jika Rp 28 miliar bisa “menghilang” dan hanya Rp 180
juta yang kembali, maka ini bukan lagi sekadar temuan administratif, ini alarm
keras bagi integritas penyelenggaraan demokrasi di Mimika. Penulis : Nerius
RahabavEditor : Nerius
Rahabav
21 Feb 2026, 04:15 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru