logo-website
Minggu, 28 Jun 2026,  WIT
BERITA TAG Pemerintahan Homepage
Pimpin Rapat Pengamanan Idul Fitri, Kapolda Maluku Tekankan Deteksi Dini dan Manajemen Lalu Lintas Papuanewsonline.com, Ambon - Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, memimpin rapat kesiapan pengamanan malam takbiran dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Command Center lantai 4 Markas Polda Maluku, Ambon, Rabu (11/3/2026).Rapat tersebut diikuti Wakapolda Maluku Imam Thobroni, Irwasda, para pejabat utama Polda Maluku, serta Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Secara daring, kegiatan ini juga diikuti para Kapolres jajaran, pejabat utama Polres, hingga para Kapolsek di wilayah hukum Polda Maluku.Dalam arahannya, Kapolda menegaskan bahwa pengamanan malam takbiran hingga pelaksanaan Salat Idul Fitri harus dipersiapkan secara matang untuk mengantisipasi meningkatnya aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).“Ini merupakan rapat kedua untuk memastikan pengelolaan situasi malam takbiran berjalan optimal. Saya ingin seluruh jajaran benar-benar menguasai kondisi wilayah dan mampu mengantisipasi potensi kerawanan sejak dini,” ujar Irjen Pol Dadang Hartanto.Kapolda juga menekankan pentingnya langkah-langkah strategis guna memastikan perayaan Idul Fitri berlangsung aman dan kondusif.Beberapa langkah yang ditekankan antara lain deteksi dini terhadap potensi kerawanan, pendataan lokasi pelaksanaan takbiran statis di masjid, serta pemantauan terhadap pergerakan massa yang berpotensi melakukan konvoi kendaraan dengan penggunaan sound system berlebihan.Selain itu, jajaran kepolisian diminta memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia serta Majelis Ulama Indonesia di wilayah masing-masing guna mendorong imbauan pelaksanaan takbiran di masjid atau rumah, sehingga dapat meminimalisasi konvoi kendaraan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.Kapolda juga menginstruksikan penindakan terhadap peredaran minuman keras serta penggunaan knalpot brong yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan saat malam takbiran.“Khusus wilayah Kota Ambon, saya minta dilakukan manajemen arus lalu lintas secara ketat dengan pengalihan arus pada titik-titik menuju pusat kota untuk menghindari kemacetan total,” tegasnya.Ia juga meminta jajaran untuk menyosialisasikan pengaturan lalu lintas tersebut melalui media sosial dan media massa agar masyarakat dapat mengantisipasi perjalanan mereka.Pada kesempatan yang sama, Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni menekankan pentingnya kesiapsiagaan personel, termasuk pengamanan markas komando serta keselamatan anggota di lapangan.“Seluruh personel harus menggunakan sistem budy system, bergerak dalam ikatan regu, serta tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat,” ujar Wakapolda.Ia juga mengingatkan agar setiap tindakan kepolisian dilakukan secara profesional dan edukatif.“Jika ditemukan pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong, berikan teguran secara profesional sehingga masyarakat memahami bentuk pelanggaran tanpa menimbulkan permasalahan di lapangan,” tambahnya.Rapat koordinasi ini juga diisi dengan paparan teknis dari Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terkait pola pengamanan di wilayah hukumnya.Kapolda berharap melalui kesiapan yang matang, seluruh rangkaian perayaan Idul Fitri di wilayah Maluku dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.Rapat koordinasi yang dipimpin Kapolda Maluku menunjukkan keseriusan kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan menjelang perayaan Idul Fitri. Momentum malam takbiran dikenal sebagai salah satu periode dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi, sehingga membutuhkan pengelolaan keamanan yang terencana.Pendekatan yang menekankan deteksi dini, koordinasi lintas lembaga, penegakan hukum, serta pendekatan humanis kepada masyarakat menjadi strategi penting untuk menjaga stabilitas kamtibmas.Jika implementasi di lapangan berjalan efektif, langkah ini tidak hanya menjaga keamanan perayaan Idul Fitri, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap peran kepolisian dalam mengawal momentum keagamaan yang aman dan tertib. PNO-12 13 Mar 2026, 20:04 WIT
Kapolda Maluku Terima Kunjungan Irjen KKP, Perkuat Sinergi Bangun Kampung Nelayan Merah Putih Papuanewsonline.com, Ambon - Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, menerima kunjungan silaturahmi Komjen Pol (Purn) Lotharia Latif di Markas Polda Maluku, di Ambon, Rabu (11/3/2026).Kunjungan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara kepolisian dan pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Maluku, termasuk program strategis Kampung Nelayan Merah Putih di wilayah pesisir.Dalam pertemuan yang berlangsung hangat di ruang kerja Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto didampingi Wakapolda Maluku Imam Thobroni, Irwasda Kombes Pol I Made Sunarta, serta sejumlah pejabat utama Polda Maluku, antara lain Direktur Intelkam, Direktur Polairud, Direktur Reskrimsus dan Kabid Humas.Sementara itu, Inspektur Jenderal KKP RI Komjen Pol (Purn) Lotharia Latif hadir bersama Ketua Tim Kerja Humas dan Kerja Sama Sekretariat Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, serta jajaran pejabat KKP wilayah Maluku.Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Maluku menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan silaturahmi yang dilakukan oleh Irjen KKP RI, yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Maluku.“Kami menyampaikan terima kasih atas kunjungan silaturahmi ini. Polda Maluku siap mendukung program strategis pemerintah, termasuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di wilayah pesisir Maluku. Sinergi ini penting untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat nelayan sekaligus menjaga keamanan di sektor kelautan dan perikanan,” ujar Irjen Pol Dadang Hartanto.Ia menegaskan, kerja sama antara Polda Maluku dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terus diperkuat, terutama dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.Di sisi lain, Komjen Pol (Purn) Lotharia Latif menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan Kapolda Maluku dan jajaran.“Saya mengucapkan terima kasih atas sambutan yang hangat dari Kapolda Maluku dan seluruh jajaran. Dukungan dari Polda Maluku sangat penting dalam mendorong pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di wilayah Maluku, sehingga program ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir,” katanya.Program Kampung Nelayan Merah Putih merupakan salah satu program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui penguatan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi pesisir, serta pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.Pertemuan antara Kapolda Maluku dan Inspektur Jenderal KKP RI menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pembangunan wilayah kepulauan seperti Maluku yang memiliki potensi kelautan besar.Program Kampung Nelayan Merah Putih diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor perikanan guna mencegah praktik illegal fishing serta menjaga keberlanjutan sumber daya laut.Sinergi antara aparat penegak hukum dan kementerian teknis menjadi faktor penting agar pembangunan sektor kelautan dapat berjalan efektif, aman, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat nelayan. PNO-12 13 Mar 2026, 19:52 WIT
Kemenko Kumham Imipas Bentuk Pokja Komite TPPU untuk Perkuat Koordinasi Nasional Papuanewsonline.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (12/3/2026).Rapat yang berlangsung di Aula Lantai 16 Gedung Kemenko Kumham Imipas tersebut dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya. Agenda ini menjadi langkah awal dalam memperkuat koordinasi antar lembaga guna mendorong efektivitas pencegahan dan penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.Dalam arahannya, Andika menekankan pentingnya konsolidasi antar anggota untuk menyamakan pemahaman serta arah kerja yang akan dijalankan oleh kelompok kerja Komite TPPU.“Kita perlu berkonsolidasi untuk menyatukan frekuensi dan arah pemahaman mengenai apa yang harus kita perankan dalam kelompok kerja ini,” ujar Andika.Ia juga menegaskan bahwa secara internal Kemenko Kumham Imipas perlu memiliki tim yang kuat untuk mendukung kerja Komite TPPU. Menurutnya, keberadaan komite ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di tanah air.Andika menambahkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut mengapresiasi inisiatif Kemenko Kumham Imipas dalam menghadirkan koordinasi yang lebih terintegrasi melalui satu pintu. Langkah ini dinilai penting agar kementerian tersebut dapat mengambil peran strategis dalam mendukung kerja Komite TPPU.Ia juga mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk memberikan dukungan penuh serta memiliki semangat dan komitmen bersama dalam menjalankan tugas yang diemban oleh kelompok kerja tersebut.Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, menyampaikan bahwa perhatian terhadap pembentukan Komite TPPU sebenarnya telah dilakukan sejak sebelumnya, termasuk ketika pembahasan Pokja masih berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.Ia berharap pembentukan kelompok kerja ini dapat membantu menjalankan amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 sekaligus memperkuat struktur koordinasi nasional dalam penanganan tindak pidana pencucian uang.Cahyani juga menjelaskan proses transisi pembahasan pembentukan kelompok kerja yang kini berada di bawah lingkup Kemenko Kumham Imipas. Dalam paparannya, ia memaparkan adanya pola baru dalam struktur Komite TPPU sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.Salah satu perubahan penting adalah pengembangan struktur sekretariat Komite TPPU yang berasal dari Deputi Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, ia juga memaparkan peran dan tugas kelompok kerja serta rencana timeline kerja Komite TPPU yang mencakup program jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang. Melalui pembentukan kelompok kerja ini, diharapkan koordinasi antar lembaga dapat berjalan lebih efektif sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan. (GF) 13 Mar 2026, 17:50 WIT
Menko Yusril: Putusan MK Jadi Kompas Perbaikan Tata Kelola Profesi Kedokteran Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dua putusan penting Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Kesehatan harus dimaknai sebagai arah koreksi konstitusional dalam tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa norma, tetapi juga memberikan pedoman penting bagi pembentukan kebijakan negara agar tetap menjaga keseimbangan antara peran negara dan independensi profesi dalam sistem kesehatan nasional.Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam forum Silaturahmi Nasional yang diselenggarakan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) Watch di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024, memiliki arti penting bagi masa depan pendidikan serta tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar keputusan yudisial yang menyelesaikan sengketa norma. Ia merupakan penafsiran konstitusi yang bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi pembentuk kebijakan negara,” ujar Yusril.Ia menilai bahwa dinamika pengaturan profesi kesehatan selama ini memperlihatkan adanya tarik-menarik kewenangan antara organisasi profesi dan pemerintah. Pada masa sebelumnya, organisasi profesi memegang peranan yang sangat dominan dalam menentukan standar pendidikan, kompetensi, hingga mekanisme disiplin profesi.Namun melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah berupaya melakukan koreksi dengan memperkuat peran negara dalam pengaturan sistem kesehatan nasional.Meski demikian, Yusril menilai Mahkamah Konstitusi melihat adanya potensi ketidakseimbangan baru apabila kewenangan negara menjadi terlalu dominan. Karena itu, MK menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara tata kelola negara dan independensi profesi.“Mahkamah pada dasarnya ingin menegaskan bahwa koreksi terhadap dominasi organisasi profesi tidak boleh digantikan oleh dominasi negara. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan baru dalam tata kelola kelembagaan,” katanya.Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga memberikan penekanan pada tiga aspek penting dalam sistem profesi kedokteran, yakni kedudukan kolegium sebagai badan ilmiah penjaga standar kompetensi, mekanisme etika dan disiplin profesi yang berbasis komunitas profesi atau peer group, serta pengaturan yang tidak membuka ruang intervensi administratif terhadap independensi ilmu pengetahuan.Forum tersebut turut dihadiri oleh Rektor Universitas YARSI Fasli Jalal, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, serta mantan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati bersama sejumlah akademisi dan tokoh profesi kesehatan lainnya.Menutup sambutannya, Menko Yusril mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, akademisi, maupun organisasi profesi, untuk menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum memperbaiki desain tata kelola profesi kedokteran secara konstitusional, sekaligus menjaga mutu layanan kesehatan serta keselamatan pasien di Indonesia. (rls) 12 Mar 2026, 17:01 WIT
Rolling Jabatan di Mimika Disorot, Dinilai Abaikan Afirmasi Orang Asli Papua Papuanewsonline.com, Timika – Kebijakan rolling jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menuai sorotan. Sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat kebijakan menilai rotasi pejabat yang dilakukan pemerintah daerah belum mencerminkan semangat keberpihakan terhadap Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Papua.Kritik tersebut muncul karena sejumlah posisi strategis dalam birokrasi pemerintahan daerah dinilai tidak memberikan ruang yang proporsional bagi aparatur sipil negara yang berasal dari Orang Asli Papua. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan semangat Otonomi Khusus Papua yang justru dirancang untuk memastikan masyarakat asli Papua memperoleh akses yang lebih luas dalam pemerintahan.Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, ditegaskan bahwa kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di Papua harus memberikan perlindungan serta pemberdayaan bagi Orang Asli Papua dalam berbagai sektor pembangunan, termasuk dalam pengisian jabatan pemerintahan. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperkecil kesenjangan serta memastikan masyarakat asli Papua menjadi subjek utama dalam pembangunan daerahnya sendiri. Tidak hanya itu, implementasi kebijakan afirmasi tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua, yang menjadi pedoman bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam memastikan keterwakilan Orang Asli Papua dalam berbagai lembaga pemerintahan dan politik daerah. Dalam praktik kebijakan kepegawaian di Papua, Kementerian Dalam Negeri juga menegaskan bahwa prinsip afirmasi bagi Orang Asli Papua harus menjadi pertimbangan penting dalam tata kelola pemerintahan daerah. Sejumlah pakar tata kelola pemerintahan bahkan menekankan bahwa komposisi jabatan strategis di daerah Papua seharusnya didominasi oleh Orang Asli Papua sebagai bagian dari implementasi kebijakan afirmatif yang menjadi roh utama Otonomi Khusus.Bahkan dalam diskursus kebijakan pemerintahan di Papua, terdapat prinsip yang sering disebut dalam pengelolaan birokrasi daerah bahwa sekitar 80 persen jabatan struktural di daerah Papua idealnya diisi oleh Orang Asli Papua, sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat asli yang selama ini mengalami ketimpangan akses dalam struktur pemerintahan. Tokoh masyarakat Mimika menilai, apabila kebijakan rolling jabatan tidak mempertimbangkan aspek afirmasi tersebut, maka langkah tersebut berpotensi mengabaikan semangat dasar dari Otonomi Khusus Papua.“Papua diberikan kekhususan melalui Otsus bukan sekadar untuk pengelolaan anggaran, tetapi untuk memastikan Orang Asli Papua memiliki ruang yang layak dalam kepemimpinan pemerintahan. Jika jabatan strategis justru didominasi oleh pihak di luar OAP, maka kebijakan itu patut dipertanyakan,” ujar salah satu tokoh adat di Mimika.Sejumlah pihak juga mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kebijakan rotasi jabatan tersebut. Pemerintah diharapkan menjadikan prinsip keadilan afirmatif bagi Orang Asli Papua sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan penataan birokrasi.Para pengamat menilai bahwa jika kebijakan birokrasi tidak selaras dengan semangat Otonomi Khusus, maka hal tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan polemik politik di daerah, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak Orang Asli Papua.“Tanah Papua memiliki kekhususan yang diatur dalam undang-undang. Karena itu, kebijakan pemerintah daerah harus mencerminkan keberpihakan nyata kepada Orang Asli Papua. Tanpa itu, Otonomi Khusus hanya akan menjadi slogan tanpa makna,” tegasnya. Penulis: Arifin Letsoin Editor: GF 12 Mar 2026, 14:06 WIT
Ketua APA Mimika Kecewa, Minta Bupati Batalkan SK Pengangkatan Pejabat Non-OAP Papuanewsonline.com, Mimika — Ketua Aliansi Pemuda Amungsa (APA), Helois M. Kemong, menyampaikan kekecewaan mendalam kepada Bupati Kabupaten Mimika terkait kebijakan pengangkatan pejabat yang dinilai tidak berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP). Pernyataan tersebut disampaikan melalui rekaman video yang beredar pada Rabu (11/3/2026).Dalam pernyataannya, Helois menilai kebijakan tersebut telah mengangkat pihak yang bukan Orang Asli Papua, khususnya dari wilayah Amungme dan Kamoro, untuk menduduki posisi strategis di daerahnya sendiri.“Kami sangat kecewa terhadap kebijakan yang telah mengangkat bukan Orang Asli Papua, khususnya dari wilayah Amungme dan Kamoro, untuk menjadi tuan di atas negerinya sendiri,” tegasnya.Ia juga meminta Bupati Mimika untuk segera menarik kembali Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan serta membatalkan proses rolling jabatan yang telah dilakukan.Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya memperhatikan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus yang memberikan ruang prioritas bagi Orang Asli Papua dalam pengisian jabatan di daerah.“Saya juga menegaskan kepada Bapak Bupati agar amanah Undang-Undang Otonomi Khusus benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.Helois menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya akan mengambil langkah-langkah lanjutan di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.“Sekali lagi saya sampaikan kepada Bapak Bupati yang saya hormati, kami sangat kecewa. Hari ini masyarakat Amungsa sedang merasakan kesedihan atas keputusan tersebut,” pungkasnya. Penulis: Bim Editor: GF 11 Mar 2026, 22:11 WIT
Menko Polkam Tegaskan Negara Hadir Lindungi WNI, Evakuasi dari Wilayah Konflik Terus Berlanjut Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di manapun berada, termasuk mereka yang berada di wilayah terdampak konflik.Penegasan tersebut disampaikan menyusul tibanya gelombang pertama evakuasi WNI dari Iran yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (10/3/2026).Sebanyak 22 WNI berhasil dipulangkan ke tanah air setelah menempuh perjalanan udara melalui jalur transit di Baku, Azerbaijan, sebelum akhirnya tiba di Jakarta. Proses kepulangan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan keselamatan warga negara yang berada di kawasan konflik.Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri bersama perwakilan Republik Indonesia di kawasan juga terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi keamanan di wilayah tersebut.Selain pemantauan, koordinasi dengan berbagai pihak terkait juga dilakukan untuk memastikan proses evakuasi berjalan dengan aman, tertib, dan terorganisasi dengan baik.Menko Polkam juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat serta koordinasi yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bersama seluruh unsur terkait dalam menangani proses evakuasi tersebut.Menurutnya, kerja sama antarinstansi sangat penting dalam memastikan perlindungan maksimal bagi warga negara yang berada di luar negeri, terutama di tengah situasi konflik yang dapat berubah sewaktu-waktu.Ia menegaskan bahwa langkah evakuasi tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh WNI, sekaligus memastikan keselamatan mereka tetap menjadi prioritas utama negara.Pemerintah juga menegaskan bahwa pemantauan situasi keamanan di kawasan konflik akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi perkembangan yang dapat berdampak pada keselamatan warga negara Indonesia.Tahapan evakuasi lanjutan juga akan segera dilaksanakan bagi WNI yang masih berada di wilayah terdampak konflik agar dapat kembali ke tanah air dengan aman.Pemerintah turut mengimbau para WNI yang masih berada di kawasan konflik Timur Tengah untuk terus berkoordinasi dengan perwakilan Republik Indonesia setempat guna memastikan keselamatan dan kelancaran proses repatriasi. (GF) 11 Mar 2026, 22:03 WIT
Pemkab Mimika Alirkan Rp20 Milyar Untuk Pembangunan Jalan di Agimuga Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp20 miliar untuk pembangunan jalan di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika pada tahun 2026. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, setelah mengikuti acara pelantikan pejabat di Gedung Eme Neme Yauware (11/3/2026)."Pembangunan jalan ini merupakan bagian dari visi pembangunan dari kampung ke kota. Kita akan membangun jalan dengan konstruksi hotmix, yaitu campuran agregat dan aspal yang dipanaskan hingga suhu tinggi untuk menghasilkan permukaan jalan yang kuat, rata, dan tahan lama," ujarnya saat diwawancarai. Proyek ini menjadi bentuk nyata dari upaya pembangunan yang mulai dari wilayah pinggiran menuju pusat kota Mimika.Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan jalan saat ini tengah memasuki tahap perencanaan sebelum memasuki proses pelelangan umum. "Kita akan menyusun perencanaan terlebih dahulu, baru kemudian menjalankan proses lelang terbuka sesuai mekanisme yang berlaku. Proyek ini bisa jadi multi-tahun dengan satu kali lelang, namun untuk tahun ini kita akan melaksanakannya secara bertahap," jelasnya. Selain pembangunan jalan, Dinas PUPR juga fokus menyelesaikan dua proyek gedung perkantoran, yaitu Kantor Imigrasi dan Gedung Dinas PUPR, yang keduanya kini memasuki tahap ketiga konstruksi."Untuk Kantor Imigrasi dialokasikan anggaran Rp14 miliar, sedangkan gedung Dinas PUPR sendiri mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp24,5 miliar," jelas Yoga.Ia menambahkan bahwa setiap tahapan proyek harus melalui mekanisme lelang terbuka sesuai dengan ketentuan anggaran yang ada. "Kita akan menjalankan proses sesuai tahapan anggaran yang berlaku, kecuali untuk proyek yang bersifat multi-tahun yang bisa dilakukan dengan satu kali lelang namun tetap mengikuti peraturan yang ada," pungkasnya.  Penulis: Jid Editor: GF 11 Mar 2026, 21:06 WIT
Pelantikan Pejabat Mimika Ricuh, Sejumlah ASN Protes Belum Masuk Daftar Pengukuhan Papuanewsonline.com, Timika – Acara pelantikan dan pengukuhan jabatan pejabat di lingkungan Pemkab Mimika di Gedung Eme Neme Yauware, Rabu (11/3/2026), sempat diwarnai keributan akibat kekecewaan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir namun belum dilantik pada kesempatan tersebut. Keributan dipicu oleh kekecewaan mereka yang telah menjabat cukup lama bahkan hingga sekitar tujuh tahun, namun tidak termasuk dalam daftar pelantikan kali ini.Sejumlah ASN mengaku telah menduduki jabatan lama namun belum pernah mendapatkan pengukuhan resmi. Mereka mempertanyakan alasan tidak masuk dalam daftar pelantikan serta proses seleksi yang tidak jelas bagi mereka. Situasi sempat memanas ketika beberapa orang menyampaikan protes langsung dan mempertanyakan keputusan pemerintah daerah terkait masa jabatan dan proses pelantikan yang tidak dilakukan secara menyeluruh untuk seluruh pejabat.Menyikapi hal ini, Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan bahwa pemerintah telah melalui berbagai tahapan seleksi yang ketat sebelum menetapkan nama-nama yang dilantik hari ini.Proses tersebut meliputi seleksi administrasi, evaluasi kinerja, penyesuaian kesesuaian jabatan, hingga uji kompetensi yang dilakukan bersama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).“Pemerintah daerah juga memastikan seluruh proses akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku untuk menjamin keadilan dan transparansi bagi seluruh calon pejabat.  Penulis: Jid Editor: GF 11 Mar 2026, 20:48 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT