logo-website
Senin, 11 Mei 2026,  WIT
BERITA TAG Pemerintahan Homepage
Komnas HAM Kunjungi Polda Maluku, Ini yang Dibahas Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menerima kunjungan kerja dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Provinsi Maluku.Pertemuan audiensi tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Pejabat Utama (PJU), Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Kamis (19/2/2026).Kedatangan Komnas HAM diterima Irwasda Polda Maluku Kombes Pol I Made Sunarta. Ia didampingi Direktur Binmas Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena.Dalam pertemuan itu, Irwasda menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan anggota Komnas HAM RI Perwakilan Maluku di Mapolda Maluku. Ia berharap pertemuan ini akan semakin memperkuat kerja sama antara Polda Maluku dan Komnas HAM di wilayah Maluku.Sementara Kepala Sekretariat Komnas HAM Wilayah Maluku Edy Sutichno SH, pada kesempatan itu juga menyampaikan terima kasih karena telah diterima Polda Maluku.Edy juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku dalam merespon cepat setiap konflik yang terjadi dan berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Maluku. "Kami menyampaikan apresiasi atas respon cepat Polda Maluku pada beberapa kejadian gangguan kamtibmas dan konflik di wilayah Maluku," ungkapnya.Pada kesempatan itu, Komnas HAM juga berkoordinasi terkait atensi mereka mengenai peristiwa bentrokan antara warga Negeri Morela dan Hitu beberapa waktu lalu. "Untuk bentrokan antara warga Morela dan Hitu saat ini menjadi atensi kami, dan kami mengetahui bahwa Polda Maluku juga sudah bergerak cepat melakukan penyekatan dan mediasi. Kami berharap agar persoalan tersebut benar-benar selesai dan tuntas," harapnya.Menanggapi hal itu, Irwasda Maluku Kombes I Made Sunarta menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan dari Komnas HAM terhadap kinerja Polda Maluku. "Kami juga sangat setuju kalau dalam penyelesaian konflik di Maluku harus melibatkan semua pihak termasuk Komnas HAM," katanya.Pelibatan semua pihak dalam penanganan konflik, lanjut Kombes Sunarta, penting dilakukan agar konflik dapat segera diselesaikan. "Penyelesaian konflik bukan saja kita melakukan pemulihan keamanan, rekonsiliasi dan renovasi terhadap dampaknya, tapi juga kita melakukan penegakan hukum sehingga ada efek jera terhadap para pelaku," tegasnya.Kombes Sunarta juga menyangkan peristiwa yang terjadi tersebut, karena selain warga yang menjadi korban, juga ada anggota polisi terluka tembak."Sangat kami sayangkan sebab kehadiran Anggota di lapangan adalah untuk menyekat dan mengamankan situasi, olehnya itu kami berharap kerjasama dari semua pihak agar setiap permasalahan di wilayah Maluku ini dapat kita tuntaskan dengan baik dan cepat," ajaknya.Di akhir tatap muka, Komnas HAM juga meminta Polda Maluku agar dapat mendirikan POS Pengamanan Permanen di area rawan gangguan kamtibmas. Ini penting untuk mengantisipasi permasalahan yang dapat memicu terjadinya konflik yang lebih besar di tengah-tengah masyarakat. PNO-12 20 Feb 2026, 09:48 WIT
Soroti Konflik Kapiraya, Kepala Suku Besar Mepago Desak Negara Jangan Abaikan Batas Adat Papua Tengah, Papuanewsonline.com- Papua Tengah kembali diguncang konflik tapal batas adat di Kapiraya. Sengketa antara komunitas adat suku Mee dan suku Kamoro yang telah lama berlarut kini berubah menjadi bentrokan terbuka yang berujung pembakaran fasilitas pemerintah dan rumah warga. Berdasarkan laporan sejumlah media, pada 11 Februari 2026 sedikitnya 18 unit rumah warga di Kampung Mauka dilaporkan terbakar. Kantor Distrik Kapiraya Atas serta Pos Polisi Sektor Kapiraya juga ikut menjadi sasaran amukan massa. Aparat gabungan dari Polres Mimika dan Brimob diterjunkan untuk meredam situasi dan mencegah meluasnya konflik. Namun di balik kerusakan fisik tersebut, persoalan yang lebih dalam justru mengemuka,  siapa pemilik hak ulayat Kapiraya yang sah? Kepala Suku Besar Mepago, Deki Tenoye, angkat bicara. Ia menegaskan persoalan Kapiraya bukan sekadar batas administratif kabupaten atau dampak pemekaran wilayah, melainkan sengketa batas adat yang harus diselesaikan oleh pemegang hak adat itu sendiri. “Ini batas adat, bukan semata batas pemerintah. Kalau batas pemerintah berdasarkan peta pemekaran, itu tugas negara. Tapi batas adat itu hak kami kepala suku untuk bicara dan selesaikan,” tegasnya, seperti dikutip Papuanewsonline.com dari TikTok, Rabu ( 18 / 2 / 2026 ). Deki mengaku telah melakukan pertemuan dengan para pemimpin adat suku Mee dan sepakat membentuk tim adat untuk turun langsung ke Kapiraya. Ia menyatakan telah melaporkan langkah tersebut kepada Gubernur Papua Tengah, yang kemudian mengarahkan agar Bupati Mimika, Bupati Deiyai, dan Bupati Dogiyai memfasilitasi proses dialog adat. Namun Deki secara terbuka mengungkapkan kendala utama, yakni para kepala suku tidak memiliki anggaran untuk menjalankan misi perdamaian tersebut. “Kami kepala suku tidak punya uang. Kami tidak punya anggaran negara. Tapi ini tugas adat kami. Pemerintah harus fasilitasi kalau memang ingin damai,” ujarnya. Pernyataan ini muncul di tengah fakta bahwa konflik Kapiraya tidak berdiri sendiri. Sejumlah pemberitaan juga menyoroti aktivitas pertambangan rakyat dan penggunaan alat berat yang diduga memperkeruh ketegangan sosial. Bahkan dalam rapat darurat Pemerintah Provinsi Papua Tengah, isu tambang ilegal disebut sebagai salah satu faktor pemicu eskalasi konflik. Deki secara tegas meminta perusahaan dan pihak luar menghentikan aktivitas sementara di wilayah sengketa hingga proses adat selesai. “Sebelum ada kepentingan luar masuk, masyarakat hidup damai. Ada hubungan keluarga. Tapi ketika ada perusahaan dan kepentingan lain, mulai terjadi bentrok. Ada korban rumah, ada korban manusia. Saya tidak mau itu lagi,” katanya. Ia juga memperingatkan agar tidak ada provokasi dari kelompok luar, baik dari wilayah lain maupun aktor politik yang membawa isu pemekaran. “Orang yang tinggal di Kapiraya yang harus bicara. Bukan yang dari luar. Jangan provokasi demi kepentingan pemekaran atau kepentingan lain,” tegasnya. Situasi ini menempatkan pemerintah daerah dalam posisi krusial. Jika konflik ini terus dibiarkan tanpa kejelasan penegasan hak ulayat dan batas adat, bukan tidak mungkin bentrokan akan berulang. Apalagi, fasilitas negara sudah ikut terbakar, sinyal bahwa konflik telah melampaui sekadar gesekan antarwarga. Kapiraya kini menjadi ujian bagi pemerintah provinsi dan kabupaten: apakah negara mampu memediasi secara adil dan menghormati batas adat, atau justru membiarkan kepentingan ekonomi dan pemekaran terus menggerus stabilitas sosial? Yang jelas, masyarakat di lapangan membutuhkan kepastian, bukan sekadar rapat koordinasi. Dan tanpa penyelesaian yang menyentuh akar persoalan  hak ulayat dan legitimasi adat  api konflik Kapiraya bisa kembali menyala kapan saja.Penulis   : Hendrik RahalobEditor.      : Nerius Rahabav 20 Feb 2026, 09:06 WIT
BPK Bongkar Dugaan Pembengkakan Anggaran Pilkada 2024 di Papua Tengah TIMIKA, Papuanewsonline.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap temuan serius dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja hibah Pilkada Serentak 2024 di wilayah Papua Tengah. Pemeriksaan dilakukan pada KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Mimika, dan KPU Kabupaten Puncak untuk periode Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025. Hasilnya?, sejumlah penyimpangan dalam tahap perencanaan dan penganggaran belanja hibah Pilkada terungkap. Salah satu yang paling mencolok adalah dugaan kelebihan anggaran pada pos carter pesawat di KPU Kabupaten Mimika yang nilainya mencapai miliaran rupiah Berdasarkan data hasil audit BPK RI, yang dimiliki Papuanewsonline.com, Kamis ( 19 / 2 ). BPK mencatat, penyusunan Rincian Kebutuhan Biaya (RKB) belum sepenuhnya mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM), Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML), maupun Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan Kepala Daerah. Tak hanya itu, perubahan rincian penggunaan dana hibah kegiatan pemilihan juga dilaporkan tidak seluruhnya disampaikan kepada Kepala Daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku. Padahal, KPU telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022 sebagai pedoman teknis penyusunan anggaran kebutuhan barang/jasa dan honorarium penyelenggaraan Pilkada. Carter Pesawat di Distrik Gunung: Anggaran Melonjak Tajam Temuan paling signifikan BPK berada pada kegiatan Transportasi Distrik Gunung (Carter Pesawat) di KPU Kabupaten Mimika. Dalam dokumen RKB, tercatat alokasi sebagai berikut: Distrik Jila: Rp 65.000.000 Distrik Hoya: Rp 60.000.000 Distrik Tembagapura: Rp 115.000.000 Distrik Alama: Rp 115.500.000. Namun berdasarkan pemeriksaan dan perbandingan dengan SSH yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Mimika, anggaran tersebut melebihi standar yang berlaku. Total selisih kelebihan anggaran untuk carter pesawat ini mencapai Rp 5.474.000.000. Angka yang tentu tidak kecil dalam konteks pengelolaan dana hibah Pilkada. Dalih “Biaya Pikul” Dipertanyakan BPK menyebutkan, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Mimika menjelaskan bahwa harga satuan carter pesawat tersebut tidak mengikuti SSH, karena sudah termasuk biaya pikul dan transportasi dari kampung-kampung menuju ibu kota distrik, berdasarkan nilai perkiraan sendiri. Namun penelusuran BPK menunjukkan fakta lain. Dalam RKB yang sama, ternyata sudah terdapat alokasi biaya untuk transportasi distrik dalam kota. Selain itu, tidak semua kegiatan yang dibiayai, seperti sosialisasi, bimbingan teknis, dan verifikasi pasangan calon memerlukan biaya pikul secara penuh sebagaimana didalihkan. Artinya, justifikasi pembengkakan biaya tersebut dinilai tidak sepenuhnya berdasar. Temuan ini memunculkan pertanyaan serius, apakah ini murni kesalahan administratif dalam penyusunan anggaran? atau ada kelalaian sistemik dalam pengawasan internal sebelum NPHD diteken?. Inspektorat Utama KPU RI sebenarnya telah melakukan reviu atas RKB sebelum pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika. Namun, kelebihan anggaran tersebut tetap lolos hingga masuk dalam dokumen pendukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika tidak ditindaklanjuti secara tegas, kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola dana hibah Pilkada di daerah dengan karakteristik geografis sulit seperti Papua Tengah. Pilkada bukan hanya soal demokrasi prosedural, tetapi juga soal akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Temuan BPK ini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan anggaran di tubuh penyelenggara pemilu. Penulis     : Risman Serang Editor.       : Nerius Rahabav 20 Feb 2026, 05:08 WIT
Bupati Mimika Bakal Dilaporkan ke Kemendagri, Warga Adat Waniawee Tuntut Ganti Rugi Rp 168 M MIMIKA, Papuanewsonline.com – Polemik tanah ulayat kembali mencuat di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Tim Penyelesaian Tanah Hak Ulayat Sub Suku Imamukawe dan Sub Suku Kapawe, wilayah hukum adat Waniawee, secara resmi, bakal melaporkan Bupati Mimika, Johanis Rettob ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Menteri ATR/BPN di Jakarta. Berdasarkan Surat resmi dari Tim Penyelesaian Tanah Hak ulayat Suku Imamukawe dan Sub Suku Kapawe, wilayah hukum adat Waniawee, nomor 04 / TIM-PHU/ I / K - II/ MMK / 2026, tanggal 29 Desember 2025, ditandatangani  Kepala Suku Imamukawee, Pius Tayaro dan kepala suku Kapawe serta perwakilan tanah Papua, Habel Yawa, diterima Papuanewsonline.com, Kamis ( 19 / 2 ).Dalam surat secara tegas, mereka mengakui menempuh jalur ini,   karena pemerintah daerah Mimika, dinilai belum merealisasikan pembayaran ganti rugi atas tanah ulayat yang telah digunakan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Mimika.Dikatakan, tanah ulayat milik masyarakat adat hingga kini belum pernah dibayarkan, meski telah digunakan untuk sejumlah fasilitas pemerintahan.“Kami Tokoh Adat Papua dari Suku Kamoro, khususnya Sub Suku Kapawe dan Sub Suku Imamukawee yang mendiami wilayah adat Waniawee di jantung Kota Mimika, menuntut kejelasan dan realisasi pembayaran hak ulayat kami,” tegas perwakilan tim dalam surat yang diterima media Papuanewsonline.com. Adapun Kronologi TuntutanSejak 2013 itu belum tuntas, sehingga masyarakat adat menyebut penyelesaian ganti rugi sebenarnya telah memiliki dasar administratif sejak 30 Agustus 2013. Hal ini terbukti, melalui Surat Keputusan Gubernur Papua tentang penyelesaian ganti rugi tanah ulayat oleh Pemda Mimika, Dokumen yang disebutkan dalam kronologi antara lain: 1. SK Gubernur Papua tertanggal 30 Agustus 2013.2. Lembaran disposisi Kabag Aset Daerah kepada Sekda Mimika.3. Surat permohonan pembayaran lokasi Kantor Bupati Baru (Sentra Pemerintahan).4. Surat pernyataan sikap masyarakat adat Sub Suku Imamukawee dan Kapawe.5. Surat aspirasi masyarakat adat melalui Gubernur Papua Tengah tahun 2025.Namun, kata mereka, hingga 29 Desember 2025, masyarakat menyebut belum ada pembayaran yang direalisasikan.Tanah ulayat yang menjadi objek tuntutan merupakan lokasi strategis yang kini menjadi aset Pemda Mimika, yakni:1. Kantor Bupati Lama – Jalan Poros SP I, Kampung Limau Asri, Distrik Iwaka.2. Kantor Bupati Baru (Sentra Pemerintahan) – SP III, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.4. Lokasi Pasar Lama. Total nilai ganti rugi yang dituntut mencapai Rp168.000.000.000, dengan rincian:Kantor Bupati Lama: Rp 11 miliarKantor Bupati Baru: Rp  48 miliarPasar Lama: Rp 110 miliar.Tuntutan ini diklaim mewakili masyarakat adat dari 10 kampung, yakni: Kaugapu, Muare, Pigapu, Hiripau, Iwaka (wilayah Wania), Koperapoka, Nawaryo, Eyare Nawarpi, Hirles Tipuka, dan Ayuka (wilayah Daskam).Mereka meminta Gubernur Papua Tengah turun tangan sebagai representasi kepemimpinan daerah untuk menjembatani penyelesaian sebelum konflik meluas.Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat menyampaikan ultimatum,  Apabila Bupati Mimika dan tim terpadu pengadaan tanah tidak segera merealisasikan pembayaran, maka laporan resmi akan disampaikan kepada:Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri, melalui Presiden Republik Indonesia.Masyarakat juga mendesak agar klarifikasi pembayaran dilakukan sebelum memasuki tahun 2026.Meski mengambil langkah pelaporan, masyarakat adat menegaskan mereka tetap mengedepankan penyelesaian secara hukum dan dialogis.“Harapan kami, Bapak Gubernur Papua Tengah dapat menyampaikan aspirasi kami kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika agar segera menyelesaikan pembayaran tanah ulayat atas wilayah kami,” tulis masyarakat adat dalam pernyataan tersebut.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Mimika maupun tim terpadu pengadaan tanah terkait tuntutan tersebut.Polemik ini berpotensi menjadi ujian serius bagi tata kelola aset daerah dan komitmen pemerintah dalam menghormati hak ulayat masyarakat adat di Papua Tengah.Penulis.     : Nerius RahabavEditor         : Nerius Rahabav 20 Feb 2026, 02:54 WIT
Sengketa Tanah Bundaran Cendrawasih–Petrosea: Helena Tanya Legalitas HGB dan Rp 19,4 M? TIMIKA, Papuanewsonline.com – Sengketa tanah proyek pelebaran Jalan dan Bundaran Cendrawasih–Petrosea di Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali mencuat. Ibu Helena Beanal mempertanyakan keabsahan dasar kepemilikan tanah yang digunakan untuk kepentingan umum tersebut serta transparansi anggaran pengadaan tanah tahun 2023 senilai Rp 19.457.600.000.Perkara ini sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Mimika melalui perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim. Gugatan yang diajukan Helena Beanal ditolak pada 26 November 2024. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura juga berujung pada penguatan putusan tingkat pertama melalui putusan Nomor 7/PDT/2025/PT JAP tertanggal 13 Maret 2025.Meski demikian, Helena Beanal, kepada Paapuanewsonline.com, Rabu (18/2/2026) mengakui tidak melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung dan memilih membuka ruang komunikasi dengan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Mimika.Persoalan Alas Hak dan HGB PT PetroseaKata Helena, dalam persidangan, disebutkan PT Petrosea Tbk memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668. Namun menurut pihak Helena Beanal, perusahaan tidak dapat menunjukkan Akta Jual Beli (AJB) maupun dokumen pelepasan hak ulayat sebagai dasar perolehan tanah seluas kurang lebih 4 hektare serta sebagian ±1.300 m² yang dipakai untuk pelebaran jalan dan bundaran.Kata dia, secara hukum pertanahan, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah, bukan hak kepemilikan tanah itu sendiri. Jika terjadi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maka ganti rugi tanah seharusnya diberikan kepada pemegang hak atas tanah, sementara pemegang HGB memperoleh ganti rugi atas bangunan atau investasi yang berdiri di atasnya.Klaim Hak Helena BeanalHelena Beanal menyatakan memiliki dasar hukum berupa:Surat Keterangan Hak Garapan sejak 1985Surat Keterangan Bukti Hak Garapan Tahun 2021Surat Pernyataan Pelepasan Hak Ulayat dari lembaga adat setempatSertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 atas nama Dominikus BeanalBerita Acara Penyerahan Sertipikat kepada Pemda Mimika tahun 2022.Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak tertentu terkait pengalihan hak atas tanah tersebut. Menurutnya, hingga kini sertifikat asli belum dikembalikan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika.Dana Pengadaan Tanah DipertanyakanSorotan tajam juga diarahkan pada anggaran pengadaan tanah tahun 2023 sebesar Rp 19,4 miliar. Dalam resume penilaian Pemda Mimika, tercatat nama lain sebagai pemilik SHM Nomor 0668 dengan luas 12.743 m² di Jalan Petrosea. Helena Beanal mempertanyakan apakah dana tersebut telah dikonsinyasikan (dititipkan) ke Pengadilan Negeri Mimika apabila terjadi sengketa kepemilikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum."Jika dana tidak dikonsinyasikan, menurutnya, hal itu berpotensi menjadi persoalan hukum administratif bahkan pidana" Katanya.Informasi yang diperoleh juga menyebut adanya rencana anggaran perubahan tahun 2025 sebesar Rp 11 miliar untuk proses ganti rugi lanjutan.Tanggung Jawab Panitia Pengadaan TanahBerdasarkan regulasi:PP Nomor 19 Tahun 2021 Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 Panitia Pengadaan Tanah wajib melakukan musyawarah, menetapkan bentuk dan besaran ganti kerugian secara transparan, serta memastikan hak masyarakat hukum adat dihormati.Apabila terjadi sengketa, mekanisme konsinyasi di pengadilan merupakan kewajiban hukum, bukan pilihan.Potensi Dampak HukumDalam pendapat hukum (legal opinion) yang dilampirkan, disebutkan bahwa apabila ganti rugi atas tanah dan bangunan tidak diselesaikan sesuai ketentuan, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi panitia pengadaan tanah maupun pihak terkait. Helena Beanal berharap Pemerintah Kabupaten Mimika, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, memberikan klarifikasi resmi serta membuka kembali ruang mediasi demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat adat. Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 19 Feb 2026, 23:45 WIT
PT PETROSEA “PROTES” Berita Papuanewsonline.com Mimika, Papuanewsonline.com – Pemberitaan Papuanewsonline.com tertanggal 18 Februari 2026, dengan judul, "Skandal Ganti Rugi Bundaran Petrosea Rp 19,4 Miliar ke Petrosea Akan Jadi Bom Waktu" menuai protes pihak manajemen, PT Petrosea Tbk (PTRO) di Jakarta. Dalam Rilis Pers, kepada Pemimpin Redaksi Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, via whaatsap, tanggal 19 Februari 2026, Marzuki Asikin, selaku department head of corporate communications, dan Anto Broto, selaku Devision Head of Corporate Secretary & communications, mengoreksi pemberitaan media Papuanewsonline.com. Dalam pesan tersebut, perusahaan tambang nasional itu meminta sejumlah kalimat dalam berita untuk dikoreksi bahkan diminta untuk dihapus (take down). Pertanyaannya, mengapa setelah berita dipublikasikan dan dibaca publik, baru dilakukan koreksi? ada apa yang sebenarnya ingin diluruskan atau justru disembunyikan? Minta Koreksi, Minta Hapus Dalam pemberitaan sebelumnya, media ini menuliskan bahwa berdasarkan data yang diterima, Bundaran Petrosea yang berada tepat di jantung Kota Mimika disebut bernilai Rp 19,4 miliar dan berkaitan dengan PT Petrosea. Namun, PT Petrosea Tbk (PTRO) di Jakarta, melalui surat nomor: CORPCOMM/L/2026/II- 001, mengoreksi narasi tersebut dan menyatakan terdapat kalimat yang dinilai tidak benar. Bahkan dalam klarifikasinya, PT Petrosea juga menyoroti frasa yang menyebut adanya dugaan prosedur yang tidak dilalui serta indikasi fee yang berpotensi berdampak hukum. Tak hanya itu, perusahaan juga meminta agar informasi mengenai dokumen alas hak atas nama Dominikus Beanal, termasuk penyebutan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 seluas 9.941 meter persegi tertanggal 16 November 1996, diturunkan dari artikel bahkan diminta untuk dihapus. Lebih jauh lagi, perusahan juga menegaskan, pernyataan keluarga yang menyebut sekitar 4 hektare lahan pernah dikuasai PT Petrosea tanpa kompensasi juga diminta untuk dihapus. Publik Berhak Tahu Sementara itu menanggapi hal ini, Pemimpin Redaksi, Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, sangat menyesalkan, permintaan koreksi dan penghapusan satu karya jurnalistik yang sudah menjadi konsumsi publik. "Ini memunculkan tanda tanya besar. Jika memang seluruh proses telah sesuai prosedur dan tidak ada persoalan hukum, mengapa ada keberatan terhadap penyebutan data alas hak dan klaim penguasaan lahan?" Sorotnya. Sebaliknya, kata Neri, jika terdapat perbedaan data atau interpretasi, bukankah seharusnya perusahaan membuka dokumen resmi kepada publik untuk memperjelas duduk perkara? Kata Rahabav, persoalan lahan di Mimika bukan isu sepele. Setiap jengkal tanah memiliki nilai historis, sosial, dan kultural bagi masyarakat adat. "Ketika perusahaan besar terlibat dalam pembangunan proyek bernilai miliaran rupiah di atas tanah yang disengketakan atau dipersoalkan, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban, " Tegasnya. Koreksi atau Tekanan? Neri mengakui, dalam praktik jurnalistik, hak jawab dan hak koreksi adalah bagian dari mekanisme yang dijamin undang-undang Pers. Namun, kata dia, publik juga berhak menilai, apakah koreksi ini murni demi akurasi, atau ada tekanan terselubung untuk meredam isu? "Kami dari Papuanewsonline.com menegaskan, setiap informasi yang dimuat bersumber dari data dan keterangan yang diterima redaksi. Jika terdapat kekeliruan faktual, media ini terbuka untuk klarifikasi secara resmi dan tertulis, bukan sekadar permintaan penghapusan sepihak, " Terangnya. Menurut Neri, transparansi adalah fondasi kepercayaan, jika memang tidak ada yang salah, maka tak ada yang perlu ditakuti dari pemberitaan. "Namun jika ada yang terganggu dengan terangnya sorotan publik, maka justru di situlah pentingnya Pers berdiri tegak, " Pungkasnya. Diakui, kasus ini menjadi ujian, apakah kepentingan publik akan dikalahkan oleh kepentingan korporasi, atau sebaliknya? Papuanewsonline.com akan terus mengawal isu ini. Sebab di Mimika, kebenaran bukan untuk dinegosiasikan. Penulis: Nerius Rahabav Editor: Nerius Rahabav 19 Feb 2026, 21:20 WIT
Dukung Percepatan Target Nasional, Wakapolda Maluku Ikuti Rapat Anev Ketahanan Pangan Polri Papuanewsonline.com, Ambon - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia terus mengakselerasi dukungan terhadap program strategis nasional swasembada pangan, khususnya komoditas jagung. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Ketahanan Pangan Polri yang digelar secara virtual pada Kamis (19/2/2026).Kegiatan Anev secara resmi dibuka oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si., dan dipimpin langsung oleh Karobinkar SSDM Polri Brigjen Pol. Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H. Rapat ini diikuti oleh seluruh jajaran Polda se-Indonesia sebagai forum evaluasi capaian Program Polri Mendukung Ketahanan Pangan Tahun 2025 sekaligus pemantapan strategi percepatan target nasional tahun 2026.Rapat Anev turut dihadiri oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K, M.H, Karo SDM Polda Maluku, Kombes Pol Jemi Junaidi, S.I.K., M.M, selaku ketua pelaksana Satgas Ketahanan Pangan Polda Maluku serta para personel pendukung Program Ketahanan Pangan jajaran Polda Maluku. Selain itu, seluruh Polda se-Indonesia mengikuti kegiatan tersebut secara serentak melalui sarana video conference sebagai bentuk komitmen kolektif Polri dalam mendukung kebijakan pangan nasional.Menurut Karo SDM, Berdasarkan paparan Mabes Polri, sepanjang tahun 2025 Polri berhasil menggerakkan penanaman jagung di lahan seluas 661.122 hektare dari total potensi 1.378.608 hektare, serta berkontribusi terhadap peningkatan produksi jagung nasional sebesar 6,74 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2026, Polri menargetkan perluasan lahan tanam hingga 1 juta hektare dengan proyeksi tambahan produksi mencapai 4 juta ton jagung.Dalam arahannya saat membuka kegiatan, As SDM Kapolri menekankan pentingnya konsistensi dan percepatan kerja seluruh jajaran dalam mendukung agenda strategis pemerintah di sektor ketahanan pangan. Ia meminta agar hasil evaluasi dijadikan dasar penguatan langkah operasional di lapangan.Sementara itu, Karobinkar SSDM Polri selaku pimpinan Anev menyoroti progres penanaman jagung Kuartal I Tahun 2026 yang masih memerlukan percepatan. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh Karo SDM dan Kapolres jajaran agar target nasional dapat tercapai sesuai dengan perencanaan.Ditambahkan pula oleh Karo SDM, bahwa dalam rapat tersebut juga membahas kesiapan Panen Raya Jagung Kuartal II Tahun 2026 yang direncanakan berlangsung pada Mei 2026 bersama Presiden Republik Indonesia, serta rencana Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 yang akan dipimpin Kapolri bersama Menteri Pertanian RI sebagai wujud penguatan sinergi lintas sektor.Sementara itu, Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajaran di wilayah siap menindaklanjuti seluruh arahan pimpinan Mabes Polri untuk mendukung percepatan capaian target nasional.“Ketahanan pangan merupakan bagian dari tugas strategis Polri dalam mendukung stabilitas nasional. Polda Maluku bersama seluruh jajaran siap mengoptimalkan peran personel penggerak ketahanan pangan, memperkuat pendampingan kelompok tani binaan, serta memastikan program ini berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegas Wakapolda.Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor di daerah agar pemanfaatan lahan produktif dan peningkatan produksi jagung benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.Mabes Polri menegaskan bahwa peran Polri dalam ketahanan pangan tidak hanya terbatas pada aspek pengamanan, tetapi juga sebagai penggerak, fasilitator, dan pengawal ekosistem pertanian nasional. Melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan, Polri mendorong pemanfaatan lahan produktif, pendampingan kelompok tani binaan, serta fasilitasi akses pembiayaan permodalan melalui KUR Himbara.Sinergi dengan Bulog dan pemerintah daerah terus diperkuat untuk memastikan penyerapan hasil panen petani serta menjaga stabilitas harga jagung sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Peran Satgas Pangan Polri juga dioptimalkan guna melindungi petani dari praktik perdagangan yang merugikan dan jebakan tengkulak.Melalui Rapat Anev Ketahanan Pangan ini, Polri menegaskan komitmennya sebagai institusi negara yang adaptif dan solutif dalam menjawab tantangan strategis bangsa. Dukungan Polri terhadap swasembada jagung diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan pangan nasional, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani serta memperkokoh kemandirian ekonomi Indonesia.Rapat berlangsung aman dan lancar. Seluruh hasil evaluasi serta arahan pimpinan akan menjadi pedoman bagi jajaran Polda Maluku dan Polda se-Indonesia dalam mengakselerasi capaian target ketahanan pangan nasional tahun 2026. PNO-12 19 Feb 2026, 20:25 WIT
Gelar Rapat Pimpinan, Kapolda Maluku Siap Menyukseskan RKP 2026 Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menggelar Rapat Pimpinan Polri Tahun 2026, dengan tema Polda Maluku siap mewujudkan capaian kinerja Polri Presisi guna menyukseskan Rencana Kerja Pemerintah 2026, yang bertempat di Aula Basudara Manise, Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Rabu (18/2/2026).Rapat Pimpinan atau Rapim yang dihelat secara offline dan virtual ini dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H dan Irwasda Maluku. Turut hadir seluruh Pejabat Utama Polda Maluku, dan Para Kapolres/ta dan para Kapolsek jajaran melalui zoom meeting.Ditemui wartawan usai membuka kegiatan, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengaku Rapim Tingkat Polda Maluku 2026 yang dilaksanakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapim TNI-Polri di Jakarta. "Ini adalah merupakan tindak lanjut dari Rapim TNI Polri yang langsung diberikan arahan oleh Bapak Presiden. Saya hadir langsung di jakarta beberapa waktu yang lalu. Kami juga diberikan arahan dari berbagai Kementerian," ungkapnya.Di tingkat Mabes Polri, Rapim yang dihelat mengusung tema Polri Presisi Mendukung Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026. "Tentu kami akan tindaklanjuti di tingkat Polda lebih di breakdown lagi lebih real lagi dilaksanakan di lapangan," ungkapnya."Polda Maluku siap untuk menetapkan capaian kinerja Polri Presisi dalam mendukung rencana kerja pemerintah tahun 2026," tambahnya. Kapolda menjelaskan, program kerja yang menjadi prioritas untuk menjadi perhatian penting di tahun 2026 di antaranya pelaksanaan tugas pokok, bagaimana realisasi dan targetnya. "Pelaksanaan tugas pokok itu mulai dari memelihara kamtibmas, penegakan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat," ungkapnya.Dalam Rapim Polda Maluku yang akan dilaksanakan selama tiga hari, sejumlah persoalan dibicarakan secara detail. Intinya bagaimana menjaga agar wilayah Polda Maluku kondusif dengan berbagai kegiatan yang akan dilakukan mulai dari pelayanan masyarakat. "Kita akan rumuskan dan kita realisasikan dalam kegiatan program kepolisian," jelasnya.Seluruh pimpinan mulai dari Direktur, Kapolres hingga Kapolsek, lanjut Kapolda akan diberikan target pencapaian kinerja. Bagaimana bidang pembinaan operasional hingga di tingkat kewilayahan yaitu Polres jajaran bekerja. Termasuk mendukung program pemerintah seperti SPPG Polri. "Kita sudah operasional (SPPG) satu, dan dua lagi akan menyusul. Kita juga akan petakan lagi SPPG di wilayah-wilayah terpencil," ungkapnya.Tak hanya itu, Kapolda mengaku program kerja yang akan menjadi prioritas yaitu ketahanan pangan dan program kebersihan lingkungan yang Asri yang disampaikan Presiden. "Kita punya mekanisme pembersihan sampah, kita nanti ajak di lingkungan wilayah masing-masing juga akan diterapkan," ujarnya.Di sisi lain, seluruh jajaran Polda Maluku juga akan melaksanakan pengawasan pada program-program lainnya seperti program sekolah rakyat, dan kampung nelayan merah putih. "Ini juga digagas, dari Kementerian juga titip masalah itu kepada pihak kepolisian untuk teknis pengawasan supaya nanti berjalan, kalau misalkan dalam proses pembangunannya ada hambatan kaitannya dengan kamtibmas untuk menjadi prioritas," jelasnya.Target lainnya yang menjadi perhatian di tahun ini, lanjut Kapolda, yaitu persoalan kriminalitas. "Untuk kriminalitas yang kami lakukan pengendaliannya adalah terkait dengan konflik antar kelompok, kemudian tidak pidana yang berlatar kekerasan seperti contohnya KDRT," jelasnya.Selain persoalan KDRT, yang menjadi prioritas untuk dibicarakan dalam Rapim Polda Maluku yaitu bagaimana melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan wanita. "Kelompok rentan ini juga menjadi target kita di Polda Maluku," ujarnya.Target lainnya yang diprioritaskan yakni mengenai kejahatan yang merugikan kekayaan negara seperti kasus korupsi, pertambangan ilegal, illegal fishing, hingga ilegal logging. "Kejahatan kejahatan ini menjadi perhatian kita. Beberapa hal juga terkait pembinaan-pembinaan sistemnya preemtif, tindakan kepolisian pendekatan dengan tokoh masyarakat, pendekatan adat dan tradisi kearifan lokal untuk mendukung keamanan dan ketertiban ini menjadi bagian penting," pungkasnya. PNO-12 19 Feb 2026, 20:10 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT