logo-website
Kamis, 26 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Pemerintahan Homepage
Kunjungi Polres Malteng, Kabid Humas Polda Maluku Kenalkan Police Tube Papuanewsonline.com, Malteng - Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, menyambangi Polres Maluku Tengah, Rabu (21/1/2026). Hadir Pejabat Utama dan seluruh Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Maluku Tengah (Malteng).Didampingi Kasie Humas Polres Malteng, Iptu Yani R, Kombes Rositah melakukan monitoring dan evaluasi fungsi kehumasan. Kegiatan ini difokuskan pada penguatan peran personel Polri dalam mengelola informasi publik dan media digital secara profesional, terbuka, dan berimbang di tengah pesatnya perkembangan media sosial.Dalam arahannya, Kombes Rositah menekankan pentingnya keterbukaan informasi. Setiap aktivitas Polri, kata Kombes Rositah, kini mudah diketahui publik. "Olehnya itu berbagai kebaikan, prestasi, dan pengabdian Polri kepada masyarakat harus disampaikan secara luas dan transparan," pintanya.Mantan Kapolres Maluku Tengah ini juga mendorong peranan Bhabinkamtibmas agar lebih aktif memanfaatkan media digital sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat.Pada kesempatan tersebut, Briptu Kristianto Pesireron, S.Kom, anggota Humas Polda Maluku memperkenalkan Police Tube sebagai salah satu platform resmi Polri. Ia juga memberikan pembekalan dasar fotografi dan videografi menggunakan smartphone. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan personel Polres Maluku Tengah agar semakin siap menghadapi tantangan komunikasi di era digital serta mampu menyajikan konten positif, edukatif, dan humanis kepada masyarakat. PNO-12 22 Jan 2026, 17:16 WIT
Peringati Isra Mi'raj, Wakapolda Maluku: Teladani Sifat Nabi Muhammad SAW Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku melaksanakan peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah/2026 Masehi yang dihadiri Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H, di Masjid At-Taqwa Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Kamis (22/1/2026).Peringatan perjalanan Nabi Muhammad SAW dalam menerima perintah sholat lima waktu tersebut menjadi wadah untuk memperteguh keimanan personel Polda Maluku yang beragama Islam."Peringatan Isra Mi'raj merupakan sarana bagi personel untuk memperkuat kesehatan jasmani dan rohani melalui siraman kalbu," ungkapnya. Brigjen Imam Thobroni juga menekankan pentingnya meneladani sifat Nabi Muhammad SAW dalam menjalankan tugas kepolisian."Melalui momentum Isra Mi’raj ini, saya berpesan kepada seluruh anggota dan pegawai negeri pada Polri di Polda Maluku agar senantiasa meningkatkan norma dan nilai-nilai utama, mulai dari disiplin dalam ibadah salat lima waktu hingga penguatan integritas serta profesionalitas," tegasnya.Ia juga mengingatkan semua personel untuk selalu menjaga toleransi beragama dan kerukunan antar sesama di Maluku. "Ketaatan kepada Allah SWT harus diwujudkan dalam perbuatan baik terhadap sesama manusia melalui aksi kemanusiaan dan kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari," tambahnya.Peringatan Isra Mi'raj Tahun ini mengusung tema "Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW Memperteguh Keimanan dan Ketaqwaan Personel Polri untuk Masyarakat dalam Aksi Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial."Dalam peringatan tersebut, Ustadz Arsal Rizal Tuasikal, S.H., M.H, Ketua Badan Imarah Muslim Maluku menyampaikan tausiyah. Ia memaparkan bagaimana nilai-nilai Isra Mi’raj dapat membentuk karakter personel Polri yang memiliki Akhlakul Karimah (akhlak terpuji) sehingga mampu menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang lebih baik."Sebagai insan Bhayangkara, personel Polri wajib menegakkan hubungan vertikal dengan Allah SWT melalui cara mempertebal keimanan. Namun di saat yang sama, kita juga wajib memperbaiki hubungan horizontal kepada sesama manusia melalui akhlak yang baik," ujar Ustadz Arsal.Lebih lanjut, beliau menyoroti etika personel di era digital. Beliau mengingatkan bahwa perilaku anggota Polri senantiasa menjadi pusat perhatian publik."Anggota Polri harus menjadi sosok yang paling ramah, termasuk dalam berinteraksi di media sosial (medsos), karena masyarakatlah yang menilai. Keramahan dan kepedulian sosial adalah manifestasi nyata dari ketaatan kita kepada Allah SWT dalam wujud pengabdian kepada masyarakat," tambahnya. PNO-12 22 Jan 2026, 16:46 WIT
5 Satker dan Satwil Jajaran Polda Maluku Terima Piagam Penghargaan dari KPPN Ambon Papuanewsonline.com, Ambon - Empat Satuan Kerja (Satker) dan satu Satuan Wilayah (Satwil) di lingkungan Polda Maluku menerima piagam penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ambon, Rabu (21/1/2026).Empat Satker Polda Maluku yang mendapatkan penghargaan yaitu Bidang Keuangan (Bidkeu), Spripim, Yanma, dan Satuan Brimob Daerah Maluku. Sementara Satwil di jajaran Polda Maluku yang mendapatkan penghargaan yaitu Polresta P. Ambon & P. P. Lease.Khusus untuk Bidkeu Polda Maluku, mendapatkan penghargaan peringkat III Satker dengan Rekon Gaji Terbaik Periode Tahun Anggaran 2025 Lingkup KPPN Ambon.Penghargaan tersebut diterima oleh Kompol Helda Misse Siwabessy, S.H., M.H, Kaur APK Subbidbia dan APK Bidkeu, mewakili Kabidkeu Polda Maluku.Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 5 Gedung Keuangan Negara Ambon ini dirangkai dalam acara penyampaian langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran Tahun 2026, penyerahan apresiasi atas kinerja anggaran Tahun 2025, penandatanganan pakta integritas satuan mitra kerja KPPN Ambon Tahun 2026, dan sosialisasi penyusunan laporan keuangan.Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala KPPN Ambon, Aryo Budiwidarto kepada Satuan Kerja (Satker) atas kinerja terbaik tahun anggaran 2025.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor KPPN Ambon atas penghargaan yang diberikan kepada empat Satker Polda dan Polresta Ambon."Untuk Bidkeu Polda Maluku mendapatkan piagam penghargaan peringkat tiga Satker dengan Rekon Gaji Terbaik di lingkungan KPPN Ambon. Sementara empat Satker lainnya dalam kategori yang berbeda. Kami menyampaikan terima kasih kepada KPPN Ambon atas penghargaan yang diberikan," ungkapnya.Penghargaan yang diterima Polda Maluku tersebut, kata Kombes Rositah, diharapkan dapat menjadi penyemangat dan motivasi kepada seluruh jajaran Polda Maluku, khususnya dalam penyusunan laporan keuangan yang profesional sesuai standar akuntansi pemerintah."Semoga dengan penghargaan ini Polda Maluku maupun Polres jajaran terus meningkatkan pelaporan terbaik sesuai mekanisme yang berlaku, dan profesional," harapnya. PNO-12 22 Jan 2026, 14:24 WIT
Mabes Polri Laksanakan Trauma Healing untuk Personel Polres Aceh Tamiang Papuanewsonline.com, Aceh Tamiang - Tim Trauma Healing Mabes Polri melaksanakan kegiatan Trauma Healing dan pendampingan bagi personel Polres Aceh Tamiang, Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kondisi psikologis personel Polri pascabencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh.Kepala Tim Trauma Healing Mabes Polri, AKBP Astiadi Prahastomo, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membantu memulihkan kondisi psikologis personel, khususnya di jajaran Polres Aceh Tamiang.“Kegiatan ini atas inisiasi Bapak Kapolres Aceh Tamiang dan jajaran, serta sebagai bentuk kepedulian kami dari Biro Psikologi SSDM Polri untuk memulihkan kondisi psikologis seluruh jajaran Polda Aceh, khususnya jajaran Polres Aceh Tamiang,” ujarnya.Ia menambahkan, melalui kegiatan Trauma Healing dan pendampingan ini diharapkan personel dapat kembali lebih rileks, memiliki ketahanan mental yang lebih baik, serta siap menghadapi tugas-tugas ke depan.“Diharapkan setelah kegiatan ini, seluruh jajaran, terutama Kapolsek dan perwira utama, dapat lebih rileks, memiliki ketahanan mental yang lebih baik dalam menghadapi tugas-tugas ke depannya, serta mendukung pemulihan kondisi pascabencana hidrometeorologi,” tambahnya.Salah satu peserta kegiatan, Kapolsek Seruai Polres Aceh Tamiang AKP Teuku Davean, mengungkapkan bahwa dirinya turut terdampak langsung oleh bencana banjir yang terjadi di wilayah tersebut.“Rumah saya terdampak banjir. Untuk sementara rumah belum bisa ditinggali karena masih dalam keadaan berlumpur dan masih tahap pembersihan,” ungkapnya.Ia menilai kegiatan trauma healing tersebut sangat bermanfaat bagi personel yang terdampak, baik secara fisik maupun psikologis.“Kegiatan trauma healing ini bagi saya sangat bermanfaat dan bisa menambah semangat saya dalam melaksanakan dinas. Bahkan, kami juga menyarankan apabila memungkinkan agar kegiatan seperti ini dapat dibuat untuk episode-episode selanjutnya,” pungkasnya.Melalui kegiatan ini, Polri menegaskan komitmennya tidak hanya dalam penanganan bencana secara operasional, tetapi juga dalam memperhatikan kesehatan mental personel sebagai bagian penting dari kesiapsiagaan dan profesionalisme Polri dalam melayani masyarakat. PNO-12 22 Jan 2026, 14:10 WIT
Wakapolri: Pelanggaran Hukum Atas Paksaan TPPO Tidak Harus Dipidana Papuanewsonline.com, Jaksel - Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan korban yang melakukan pelanggaran hukum atas dasar paksaan dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak seharusnya dipidana. Dia menyampaikan hal itu berdasarkan prinsip non penalizazion.Mulanya, Komjen Dedi menuturkan korban merupakan subjek yang dilindungi. Korban juga mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Komjen Dedi saat acara Bedah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (21/1/2026).Komjen Dedi kemudian menyebut berdasarkan prinsip non penalization, korban TPPO yang melanggar karena ada paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Dia mengingatkan pentingnya screening untuk mencegah korban dilibatkan menjadi pelaku TPPO.“Kemudian prinsip non penalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” ujarnya.Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan bila pencegahan dan mitigasi terlambat dilakukan, maka ke depan penanganannya TPPO juga akan terlambat. Dia menekankan pentingnya berdapat si di era digital saat ini mengingat modus TPPO yang beragam.“Crime is a shadow of society, kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat. di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan terhadap TPPO anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya. kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” jelasnya.Lebih lanjut, Komjen Dedi mengungkap penanganan TPPO butuh kerjasama dari berbagai pihak. Sebab dalam Kitab Undang-undang Hukup Acara Pidana (KUHAP) baru, penanganan TPPO perlu ada pembuktian ilmiah hingga investigasi jaringan.“Dalam transformasi penanganan TPPO dan implementasi KUHAP dan KUHP baru, perlu disampaikan bahwa untuk paradigmanya ada national standard setter, pembuktian ilmiah, victim centric (kelompok rentan), kontruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO investigasi jaringan, follow the money (aset), terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK) karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya,” imbuhnya. PNO-12 22 Jan 2026, 13:51 WIT
Menko Yusril Pastikan Penempatan Anggota Polri Tetap Sah Usai Putusan MK Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa ketentuan mengenai penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 pada 19 Januari 2026.Putusan tersebut menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan penolakan itu, Mahkamah menyatakan norma-norma yang diuji tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” ujar Menko Yusril.Yusril menjelaskan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi memang menyarankan agar pengaturan mengenai jabatan tersebut idealnya dituangkan dalam undang-undang, bukan dalam peraturan pemerintah. Namun demikian, menurutnya, pandangan tersebut tidak mengubah amar putusan yang secara tegas menolak permohonan uji materiil.“Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.Terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, Menko Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap melanjutkan proses tersebut. Langkah ini dipandang penting sebagai pengaturan sementara, mengingat revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN membutuhkan waktu yang tidak singkat.Ia juga menanggapi adanya pernyataan salah satu anggota DPR yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP tersebut. Menurut Yusril, pernyataan tersebut bersifat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi lembaga legislatif.“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tegasnya.Menko Yusril menambahkan bahwa meskipun revisi Undang-Undang Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih tertib dan jelas.Saat ini, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas. Pemerintah mencatat progres signifikan, dengan target RPP tersebut dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026 sebagai dasar hukum sementara hingga revisi undang-undang terkait dilakukan.(GF) 22 Jan 2026, 03:17 WIT
Reformasi Polri Masuki Tahap Awal, Pemerintah Membenah Internal dan Arah Revisi UU Kepolisian Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memaparkan perkembangan terbaru agenda Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.Yusril menjelaskan bahwa hingga kini komisi tersebut masih berada pada tahap awal pembahasan melalui serangkaian rapat pleno. Dalam proses tersebut, komisi telah mendengarkan paparan Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri, dengan fokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai regulasi internal.“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Yusril.Ia menambahkan bahwa agenda reformasi juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Perubahan regulasi tersebut menuntut penyesuaian peran dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.Terkait penyampaian laporan kepada Presiden, Yusril menyebutkan bahwa draf laporan reformasi Polri ditargetkan rampung pada akhir Januari. Saat ini, komisi bekerja secara intensif untuk merumuskan berbagai isu strategis yang akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi kebijakan.“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” jelasnya.Yusril menegaskan bahwa sejumlah persoalan teknis yang bersifat internal, seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan, tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan tersebut karena merupakan kewenangan internal Kepolisian.Mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menyatakan bahwa langkah tersebut menjadi konsekuensi hukum setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang.“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” tegasnya.Dalam pembahasan internal komisi, Yusril juga mengungkapkan adanya beragam gagasan terkait struktur kelembagaan Polri. Sebagian pandangan menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan adanya kementerian khusus yang menaungi Polri. Namun demikian, seluruh opsi tersebut belum menjadi keputusan final dan akan diserahkan kepada Presiden serta DPR sebagai pembuat kebijakan.(GF) 22 Jan 2026, 03:13 WIT
Wacana RUU Penanggulangan Disinformasi Mengemuka, Pemerintah Perkuat Ketahanan Nasional Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan nasional Indonesia.Menurut Yusril, tantangan disinformasi saat ini tidak hanya bersumber dari institusi resmi negara asing, tetapi juga dari aktor nonnegara, termasuk pihak swasta dan kanal media sosial yang berbasis di luar negeri. Arus informasi tersebut dinilai kerap menargetkan kepentingan nasional Indonesia tanpa adanya instrumen hukum yang komprehensif untuk mengantisipasinya.Ia menilai, disinformasi yang berkembang telah menyentuh berbagai sektor penting, mulai dari ekonomi hingga kohesi sosial. Narasi yang menyesatkan tersebut sering kali dibangun secara sistematis dan berulang, sehingga berpotensi memengaruhi persepsi publik internasional maupun domestik terhadap Indonesia.“Selama ini kita menghadapi berbagai propaganda yang merugikan, misalnya terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga hasil perikanan. Narasi yang dibangun seolah-olah produk kita berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya adalah melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain,” ujar Yusril.Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa propaganda tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi, tetapi juga dapat merusak mental bangsa, menurunkan rasa percaya diri nasional, serta memicu konflik sosial melalui upaya adu domba antar kelompok masyarakat.Dalam pandangannya, pengalaman sejarah global menunjukkan bahwa propaganda sering digunakan sebagai instrumen untuk melemahkan suatu negara sebelum muncul tekanan atau intervensi yang lebih besar. Oleh karena itu, negara perlu memiliki kesiapan regulatif dan kelembagaan dalam menghadapi ancaman tersebut.Yusril menegaskan bahwa wacana RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun bersifat anti-demokrasi. Fokus utama pemerintah adalah membangun mekanisme kontra-propaganda serta meningkatkan kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi menyesatkan.“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa,” jelasnya.Ia menambahkan, saat ini pemerintah masih berada pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik, dengan membuka ruang partisipasi publik agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab tantangan nyata yang dihadapi bangsa. “Semua pihak tentu dipersilakan memberikan masukan. Namun, yang terpenting adalah memahami terlebih dahulu esensi persoalan ini secara utuh, bukan menolaknya secara apriori,” pungkas Yusril. (GF) 22 Jan 2026, 03:10 WIT
Penunjukan Pejabat BUMD Jadi Sorotan, Bupati Mimika Diingatkan Soal Nasib SDM Lokal Papuanewsonline.com, Mimika — Kebijakan Bupati Mimika, Yohanes Rettob, terkait penunjukan pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menuai kritik keras. Anggota DPR Provinsi Papua Tengah dari daerah pemilihan Mimika, Yohanes Kemong, menyampaikan peringatan terbuka atas penunjukan pejabat yang disebut sebagai karteker di sejumlah BUMD.Dalam pernyataan yang diterima Papua news online, Yohanes Kemong menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi pengalihan isu dari tuntutan masyarakat adat Amungme dan Kamoro yang selama ini mendorong adanya pemberdayaan sumber daya manusia lokal di lingkungan BUMD.“Saudara Bupati sudah kebingungan dengan adanya sorotan, sehingga mengalihkan bahasa dengan kalimat karateker. Tapi kami tidak akan membiarkan permainan api ini berlanjut,” kata Yohanes Kemong.Ia menegaskan bahwa persoalan penunjukan pejabat BUMD tidak dapat dianggap sepele karena menyangkut keadilan, transparansi, serta masa depan masyarakat Mimika, khususnya kelompok masyarakat adat yang selama ini merasa belum mendapatkan ruang yang proporsional.Yohanes Kemong kemudian mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penunjukan karteker tersebut, termasuk apakah penunjukan dilakukan sepenuhnya berdasarkan kewenangan bupati atau melalui proses yang melibatkan unsur lain seperti akademisi, kejaksaan, maupun tokoh masyarakat.Selain itu, ia juga menyoroti kejelasan status pejabat yang ditunjuk, apakah benar hanya bersifat karteker atau justru berpotensi menjadi pejabat definitif tanpa melalui tahapan seleksi yang terbuka dan diumumkan kepada publik.Ia menilai belum adanya publikasi resmi terkait proses seleksi atau uji kelayakan karteker BUMD dapat menimbulkan kecurigaan dan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.Yohanes Kemong turut mengingatkan pemuda serta kalangan intelektual Amungme dan Kamoro agar tidak mudah menerima klarifikasi pemerintah daerah, dengan penilaian bahwa pejabat yang telah ditetapkan berpeluang besar menjadi definitif.“Kami peringatkan, jangan main-main dengan nasib masyarakat Mimika. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan keras jika perlu,” tutup Yohanes Kemong. Penulis: HendrikEditor: GF 22 Jan 2026, 03:06 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT