Papuanewsonline.com
BERITA TAG Pemerintahan
Homepage
Tim SAR Korpolairud Bangun Jembatan Sementara di Korong Maranci
Papuanewsonline.com, Padang Pariaman - Tim SAR Korpolairud melaksanakan kegiatan gotong royong pembuatan jembatan sementara di Korong Maranci, Nagari Seulayat, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan ini dilakukan bersama masyarakat setempat sebagai upaya membantu pemulihan akses penghubung antar desa yang sempat terputus.Pembangunan jembatan sementara tersebut melibatkan 25 personel SAR Korpolairud yang didukung 5 personel Unit K9, dipimpin oleh AKBP Ferry Setiawan, serta partisipasi aktif masyarakat Korong Maranci. Jembatan dibangun menggunakan bahan swadaya masyarakat berupa kayu kelapa dan papan bekas yang tersedia di lokasi.Jembatan sementara ini difungsikan sebagai lintasan penghubung antar desa dan hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki serta kendaraan roda dua dan roda tiga, mengingat keterbatasan kekuatan konstruksi.Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.“Gotong royong pembangunan jembatan sementara ini menunjukkan komitmen Polri untuk selalu hadir dan membantu masyarakat, terutama dalam kondisi darurat maupun keterbatasan akses. Sinergi antara personel Korpolairud dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mempercepat pemulihan aktivitas warga,” ujar Kombes Pol Erdi.Pekerjaan pembangunan dimulai pada pukul 11.15 WIB dan berhasil diselesaikan pada pukul 22.35 WIB di hari yang sama. Meski dikerjakan dalam waktu yang cukup panjang, proses pembangunan berjalan lancar berkat kerja sama dan kebersamaan antara personel SAR Korpolairud dan masyarakat setempat.Kehadiran jembatan sementara ini diharapkan dapat membantu kelancaran aktivitas warga sehari-hari serta meningkatkan keselamatan masyarakat dalam beraktivitas. PNO-12
04 Jan 2026, 15:00 WIT
Dukung Pemulihan Pascabencana Sumatra, Polri Targetkan Bangun 569 Sumur Bor
Papuanewsonline.com, Jakarta - Polri melalui Divisi Humas terus melakukan upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana, salah satunya melalui pembangunan sumur bor di sejumlah wilayah. Hingga hari ini, pembangunan sumur bor direncanakan pada 569 titik di tiga provinsi, dengan 249 titik telah terealisasi, terdiri atas 236 titik aktif dan 13 titik masih dalam proses pembangunan.Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa pembangunan sumur bor ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung pemulihan masyarakat pascabencana, khususnya terkait ketersediaan air bersih.“Pembangunan sumur bor ini menjadi bagian dari langkah nyata Polri dalam membantu masyarakat terdampak bencana agar tetap memiliki akses terhadap air bersih. Upaya ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.Di Provinsi Aceh, dari rencana pembangunan 389 titik, sebanyak 171 titik telah terealisasi, dengan 167 titik berstatus aktif dan 4 titik masih dalam proses pembangunan. Kabupaten Aceh Tamiang menjadi wilayah dengan realisasi terbanyak, yakni 132 titik aktif, dari target khusus 300 titik sumur bor. Pembangunan lainnya tersebar di Kabupaten Aceh Utara, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Tengah, Bener Meriah, Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Barat, Pidie, Nagan Raya, dan Singkil.Sementara itu, di Provinsi Sumatera Utara, seluruh rencana pembangunan sebanyak 30 titik telah terealisasi dan seluruhnya berstatus aktif. Titik-titik tersebut berada di Kabupaten Langkat, Tapanuli Utara, dan Tapanuli Tengah.Adapun di Provinsi Sumatera Barat, dari total rencana 150 titik, hingga kini 48 titik telah terealisasi, terdiri atas 39 titik aktif dan 9 titik masih dalam proses pembangunan. Pembangunan dilakukan di Kabupaten Agam, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, serta Kota Padang Panjang, Bukittinggi, dan Kota Solok.Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa Polri terus mendorong percepatan pembangunan di titik-titik yang masih berjalan melalui koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak terkait.“Diharapkan keberadaan sumur bor ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta mendukung proses pemulihan pascabencana,” pungkasnya. PNO-12
04 Jan 2026, 14:48 WIT
Satgas Gulbencal Kodim 0211/TT Evakuasi Warga Terjebak Banjir Susulan di Kecamatan Tukka
Papuanewsonline.com, Tapanuli Tengah - Satgas Penanggulangan Bencana Alam (Gulbencal) Kodim 0211/Tapanuli Tengah melaksanakan evakuasi warga yang terjebak banjir susulan akibat tingginya intensitas curah hujan di Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jum’at (2/1/2026). Banjir terjadi di sekitar aliran Sungai Aek Harse saat warga dari beberapa desa hendak menyeberang menuju lokasi pengungsian.Evakuasi dilakukan oleh Babinsa Koramil 03/Pandan bersama personel gabungan dan perangkat desa terhadap warga yang berasal dari Desa Saur Manggita, Desa Kalangan II, Lingkungan V Siantar Gunung, serta Kelurahan Hutanabolon, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 46 orang.Proses evakuasi dilaksanakan secara terpadu dengan memperhatikan kondisi arus sungai yang meningkat akibat hujan berkelanjutan. Seluruh warga berhasil dipindahkan ke lokasi yang lebih aman menuju posko pengungsian di wilayah Hutanabolon, tanpa adanya korban jiwa maupun kerugian materil.Selain melaksanakan evakuasi, Babinsa juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di wilayah rawan banjir yang telah ditetapkan sebagai zona merah. Warga diarahkan untuk mengikuti kebijakan pemerintah daerah dan menempati hunian sementara demi keselamatan bersama.Sementara itu, Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Asrul Kurniawan Harahap, S.E., M.Tr.(Han)., menegaskan bahwa kehadiran TNI dalam penanganan bencana merupakan bentuk komitmen dalam melindungi dan membantu masyarakat. “Sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait menjadi kunci dalam memastikan keselamatan warga serta mempercepat penanganan dampak bencana,” jelas Kapendam. PNO-12
04 Jan 2026, 14:39 WIT
Kapolda Maluku Pimpin Upacara Tabur Bunga Peringati Hari Pahlawan Nasional Martha Christina Tiahahu
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung Upacara Tabur Bunga dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional asal Maluku, Martha Christina Tiahahu, Ke-208 Tahun 2026. Kegiatan berlangsung khidmat pada Jumat, 2 Januari 2026, pukul 08.00 WIT, bertempat di Dermaga Irian, Kodaeral IX, Kota Ambon.Upacara ini menjadi bentuk penghormatan atas jasa dan pengorbanan Martha Christina Tiahahu sebagai salah satu pahlawan perempuan Indonesia yang berasal dari bumi Maluku. Selain itu, kegiatan tersebut juga dimaknai sebagai upaya menanamkan nilai-nilai perjuangan, keberanian, dan nasionalisme kepada generasi penerus bangsa.Sejumlah pejabat dan tokoh daerah turut hadir dalam upacara tersebut, di antaranya Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Maluku beserta Ibu, Dankodaeral IX beserta Ibu, Kepala Bakamla Zona Maritim Timur beserta Ibu, Danlanud Pattimura, Wakil Dankodaeral IX, Kepala Basarnas Ambon, Wakil Wali Kota Ambon, serta para Pejabat Utama gabungan TNI–Polri. Hadir pula pengurus Bhayangkari Daerah Maluku, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi terkait di lingkup Provinsi Maluku, dan tamu undangan lainnya. Peserta upacara terdiri dari unsur TNI, Polri, serta instansi terkait.Dalam pelaksanaan upacara, Kapolda Maluku bertindak selaku Inspektur Upacara. Usai rangkaian upacara, Kapolda Maluku bersama Ketua Bhayangkari Daerah Maluku dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan prosesi tabur bunga di perairan sekitar Dermaga Irian sebagai simbol penghormatan atas jasa dan pengorbanan Pahlawan Nasional Martha Christina Tiahahu.Dalam amanatnya, Kapolda Maluku menegaskan bahwa peringatan Hari Pahlawan Martha Christina Tiahahu ke-208 bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum reflektif untuk meneladani semangat perjuangan, keberanian, serta ketulusan pengorbanan dalam melawan penjajahan.“Meneladani perjuangan Martha Christina Tiahahu merupakan bagian penting dalam membangun nasionalisme generasi muda Maluku. Nilai semangat juang, keberanian, serta ketulusan pengorbanan beliau adalah warisan nilai luhur yang harus terus hidup dan tumbuh dalam sanubari generasi muda,” ujar Kapolda Maluku.Kapolda juga menekankan bahwa keteladanan Martha Christina Tiahahu merupakan fondasi moral yang kuat dalam menumbuhkan jiwa cinta tanah air, persatuan, serta rasa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa. Ia mengajak generasi muda Maluku menjadikan nilai-nilai tersebut sebagai inspirasi untuk berkarya, berprestasi, dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah maupun nasional.“Melalui momentum peringatan ini, mari kita jadikan nilai perjuangan pahlawan nasional asal Maluku ini sebagai sumber inspirasi untuk terus berkarya, menjaga persatuan, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara,” lanjutnya.Lebih lanjut, Kapolda Maluku mengingatkan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, dalam menjaga dan mewariskan nilai-nilai kepahlawanan melalui sikap disiplin, toleransi, serta semangat kebersamaan di tengah keberagaman.Peringatan Hari Pahlawan Nasional Martha Christina Tiahahu ke-208 Tahun 2026 ini diharapkan mampu memperkuat semangat nasionalisme sekaligus memperkokoh persatuan masyarakat Maluku dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).“Maluku terus bikin bae, basudara terus bikin bae,” tutup Kapolda Maluku dengan penuh semangat.Peringatan Hari Pahlawan Nasional Martha Christina Tiahahu ke-208 yang dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku menunjukkan komitmen kuat institusi negara dalam menjaga memori kolektif perjuangan bangsa, khususnya peran perempuan dalam sejarah perlawanan terhadap penjajahan. Kehadiran lintas unsur TNI–Polri, pemerintah daerah, serta instansi terkait menjadi simbol soliditas dan sinergi dalam merawat nilai-nilai kebangsaan.Di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks, pesan Kapolda Maluku tentang pentingnya keteladanan, nasionalisme, dan persatuan menjadi relevan dan strategis, terutama bagi generasi muda Maluku. Momentum ini tidak hanya mengingatkan akan jasa para pahlawan, tetapi juga menegaskan bahwa semangat perjuangan harus terus diaktualisasikan dalam bentuk karya nyata, kontribusi positif, serta komitmen menjaga persatuan dan keutuhan NKRI. PNO-12
04 Jan 2026, 14:18 WIT
Sengketa Tanah Cendrawasih Berlarut, Pemkab Mimika Didesak Buka Proses Ganti Rugi Secara Terang
Papuanewsonline.com, Mimika – Sengketa tanah antara Helena
Beanal dengan PT Petrosea Tbk serta Pemerintah Kabupaten Mimika masih belum
menemukan titik penyelesaian. Persoalan ini menyangkut pembayaran ganti rugi
tanah ulayat yang digunakan untuk pembangunan fasilitas umum di wilayah Distrik
Mimika Baru.Objek sengketa berada di Jalan Cendrawasi, Kelurahan Kwamki,
dengan luas tanah sekitar 1.300 meter persegi yang dimanfaatkan untuk
pembangunan infrastruktur. Pemerintah Kabupaten Mimika diketahui telah
menganggarkan dana sebesar Rp19.457.600.000 pada tahun 2023 untuk proyek
tersebut.Helena Beanal sebagai ahli waris pemilik tanah ulayat telah
menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Timika
pada tahun 2024. Namun, gugatan tersebut ditolak. Upaya banding ke Pengadilan
Tinggi Jayapura juga tidak membuahkan hasil yang berpihak kepada ahli waris.Saat ini, Helena Beanal memilih tidak melanjutkan perkara ke
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui kasasi. Ia lebih memilih membuka
ruang dialog kembali dengan Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kabupaten Mimika
guna mencari penyelesaian di luar proses peradilan.Kuasa hukum Helena Beanal, Jermias M Patty, SH, MH,
menegaskan bahwa PT Petrosea Tbk hanya memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan
(HGB) dan tidak dapat membuktikan alas hak kepemilikan tanah. Dengan demikian,
menurutnya, ganti rugi tanah semestinya diberikan kepada ahli waris pengganti
dari almarhum Dominikus Beanal.“Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengambil keputusan untuk
membayar ganti rugi kepada PT. Petrosea Tbk, namun Ibu Helena Beanal belum
menerima pembayaran tersebut. Ini adalah ketidakadilan bagi masyarakat adat
Papua,” kata Jermias M Patty.Selain bidang tanah seluas 1.300 meter persegi, Helena
Beanal juga disebut memiliki hak atas lahan kurang lebih 13.000 meter persegi
yang digunakan untuk pelebaran jalan dan pembangunan bundaran Jalan
Cendrawasi/Petrosea. Hal ini memperkuat tuntutan agar pemerintah daerah
bersikap terbuka dan adil.Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum Helena Beanal telah
menyampaikan surat keberatan kepada Ketua Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten
Mimika, Evert Lukas Hindom, pada 19 Desember 2025. Namun hingga kini, belum ada
tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah.Sengketa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak
masyarakat adat atas tanah ulayat, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen
Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menerapkan prinsip transparansi dan keadilan
dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Penulis: HendrikEditor: GF
03 Jan 2026, 20:26 WIT
Sengketa Bundaran Cendrawasih Memanas, Pemkab Mimika Dinilai Abaikan Hak Ahli Waris OAP
Papuanewsonline.com, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika
mendapat sorotan tajam terkait penyelesaian sengketa ganti rugi tanah untuk
pembangunan Bundaran Jalan Cendrawasi/Petrosea, Timika, Papua Tengah. Sengketa
tersebut melibatkan ahli waris pemilik tanah, Helena Beanal, yang hingga kini
belum menerima pembayaran ganti rugi tanah.Kritik muncul karena ganti rugi dinilai tidak dilakukan
secara menyeluruh dan transparan. Dalam proses pembangunan, PT Petrosea Tbk
disebut telah menerima pembayaran ganti rugi, namun pembayaran tersebut hanya
mencakup bangunan, bukan tanah yang menjadi hak ahli waris.Kuasa hukum Helena Beanal, Jermias M Patty, SH, MH,
menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika seharusnya memperhatikan dan
mempertimbangkan hak-hak Orang Asli Papua (OAP) dalam setiap proses pembangunan
yang menggunakan tanah adat atau tanah milik warga setempat.“Pemerintah Kabupaten Mimika harus memperhatikan dan
mempertimbangan hak-hak Orang Asli Papua (OAP) dan membayar ganti rugi tanah
kepada Ibu Helena Beanal,” kata Jermias M Patty, SH, MH.Upaya hukum telah ditempuh oleh Helena Beanal dengan
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Timika hingga Pengadilan Tinggi
Jayapura. Namun, hasil putusan pengadilan tersebut dinilai belum sepenuhnya
memberikan keadilan bagi pihak ahli waris.Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa PT Petrosea Tbk hanya
memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668. Dengan dasar itu,
pembayaran ganti rugi yang diterima perusahaan hanya mencakup bangunan,
sementara hak atas tanah tetap berada pada ahli waris.Jermias M Patty menegaskan bahwa jika pemerintah daerah
tidak memasukkan Helena Beanal sebagai penerima ganti rugi tanah, maka langkah
hukum lanjutan akan ditempuh oleh pihaknya bersama para ahli waris.“Jika tidak memasukan Ibu Helena Beanal sebagai penerima
ganti rugi atas tanah, maka kami akan melakukan langkah hukum dan melakukan
aksi pemalangan lokasi jalan bundaran cendrawasi bersama ahli waris,” tambah
Jermias M Patty.Sengketa ini diharapkan mendapat perhatian serius dari
Pemerintah Kabupaten Mimika agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan konflik
sosial di tengah masyarakat.Bupati Mimika Johannes Rettob juga diharapkan dapat
mengambil sikap tegas dan transparan guna menyelesaikan persoalan ganti rugi
tanah tersebut secara adil dan bermartabat. Penulis: Hendrik
Editor: GF
03 Jan 2026, 20:22 WIT
Komitmen Polri dalam Pemulihan Pascabanjir, SD Negeri di Aceh Tamiang Siap Digunakan
Papuanewsonline.com, Aceh Tamiang - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmennya dalam pemulihan pascabencana dengan membantu pembersihan fasilitas pendidikan terdampak banjir di Kabupaten Aceh Tamiang. Melalui pengerahan personel Korps Brimob, Polri melaksanakan bakti sosial di SD Negeri 1 Karang Baru, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru.Kegiatan pembersihan dilakukan untuk memastikan lingkungan sekolah kembali bersih dan layak digunakan setelah terdampak banjir. Personel Brimob membersihkan ruang kelas, halaman sekolah, serta fasilitas pendukung lainnya agar proses belajar mengajar dapat segera berjalan normal.Kepala SD Negeri 1 Karang Baru, Neti Suriyah, menyampaikan apresiasi atas bantuan yang diberikan Polri.“Kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang sudah mengirimkan pasukan Brimob ke sekolah kami untuk membantu membersihkan lingkungan sekolah kami,” ujarnya.Neti menambahkan bahwa langkah cepat tersebut sangat membantu pihak sekolah dalam menyiapkan sarana pendidikan menjelang hari pertama masuk sekolah.“Sehingga nanti pada tanggal 5 Januari 2026, kami bisa melaksanakan pembelajaran di sekolah kami seperti biasanya,” kata Neti.Dengan selesainya kegiatan pembersihan, SD Negeri 1 Karang Baru dipastikan siap digunakan untuk kegiatan belajar mengajar pada hari pertama masuk sekolah. Bantuan ini juga memberikan kepastian dan rasa aman bagi guru, siswa, serta orang tua murid.Aksi kemanusiaan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam membantu pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana, khususnya di sektor pendidikan. Sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri terus hadir tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam misi kemanusiaan dan sosial di wilayah terdampak bencana. PNO-12
03 Jan 2026, 18:55 WIT
Apresiasi Negara untuk Prajurit Berprestasi, Menhan Beri Motivasi Penerima KPLB di Timika
Papuanewsonline.com, Timika - Menteri Pertahanan Sjafrie
Sjamsoeddin memberikan motivasi kepada 115 prajurit Tentara Nasional Indonesia
penerima Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) dalam sebuah kegiatan yang
berlangsung di Timika, Papua Tengah, Jumat (2/1/2025).Pemberian KPLB tersebut merupakan bentuk penghargaan negara
atas keberhasilan para prajurit dalam melaksanakan operasi strategis di wilayah
Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat, yang dinilai berjalan efektif
dan memberikan dampak positif terhadap stabilitas keamanan.Prajurit yang menerima penghargaan tersebut berasal dari
Komando Operasi TNI Habema yang menjalankan operasi di sejumlah wilayah rawan,
di antaranya Kabupaten Lanny Jaya, Intan Jaya, dan Teluk Bintuni.Dalam pelaksanaan tugasnya, operasi yang dilakukan para
prajurit dilaksanakan secara terukur dengan tetap menjunjung tinggi prinsip
kemanusiaan, sehingga masyarakat setempat dapat kembali menjalankan aktivitas
sehari-hari dengan aman dan lebih tenang.Kenaikan Pangkat Luar Biasa dipandang sebagai amanah moral
bagi setiap prajurit untuk terus meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan,
serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas negara di wilayah penugasan.Selain memberikan motivasi kepada para prajurit, Menteri
Pertahanan juga meresmikan Fasilitas Marshalling Area Jenderal Ahmad Yani di
Timika sebagai bagian dari upaya penguatan sarana dan prasarana pendukung tugas
TNI di Papua.Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat menunjang
kesiapan operasional serta mobilitas pasukan dalam menghadapi tantangan
geografis dan dinamika keamanan di wilayah Papua.Dalam rangka penguatan struktur dan efektivitas tugas,
pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pengembangan organisasi TNI di
Papua sebagai bagian dari strategi jangka panjang.Menutup rangkaian kegiatan, disampaikan pula bahwa Presiden
Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan atas penyempurnaan Komando
Operasi Papua yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2026. (GF)
03 Jan 2026, 16:29 WIT
KUHP Nasional dan KUHAP Baru Berlaku Serentak, Indonesia Resmi Tinggalkan Hukum Pidana Kolonial
Papuanewsonline.com, Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia
secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024,
terhitung mulai Kamis (2/1/2026). Pemberlakuan ini menjadi tonggak penting
dalam sejarah hukum nasional.Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa
berlakunya kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya penggunaan sistem
hukum pidana kolonial yang telah diterapkan lebih dari satu abad di Indonesia.Menurut Yusril, momentum ini sekaligus membuka babak baru
penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan, serta
berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia. Ia menegaskan
bahwa perubahan ini merupakan bagian dari cita-cita besar reformasi hukum
nasional.“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini
merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi
meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang
lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangan
tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan KUHAP lama
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, produk hukum era Orde Baru.
Meski lahir setelah kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya
mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang
pasca-amandemen UUD 1945.Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses
panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak Reformasi 1998. KUHP
lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie Tahun
1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern
karena cenderung represif dan menitikberatkan pidana penjara.KUHP Nasional yang baru mengubah pendekatan pemidanaan dari
retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak hanya berfokus pada
penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan korban, masyarakat, serta pelaku itu
sendiri melalui pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan
mediasi.Selain itu, KUHP Nasional juga mengakomodasi nilai-nilai
lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Beberapa ketentuan
sensitif, termasuk yang berkaitan dengan ranah privat, dirumuskan sebagai delik
aduan guna membatasi intervensi negara yang berlebihan.Sementara itu, KUHAP baru memperkuat mekanisme penyidikan,
penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah
juga telah menyiapkan berbagai aturan pelaksana, termasuk 25 Peraturan
Pemerintah dan satu Peraturan Presiden, untuk mendukung masa transisi serta
memastikan prinsip non-retroaktif tetap dijalankan.“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi
berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi
terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas
Yusril. (GF)
03 Jan 2026, 00:06 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru