logo-website
Jumat, 01 Agu 2025,  WIT

Bapenda Mimika Gencar Sosialisasi Pajak: Dorong Kesadaran Masyarakat, Kuatkan Pembangunan Daerah

Lewat Edukasi Pajak, Bapenda Mimika Ajak Masyarakat Jadi Bagian dari Perubahan Mengenai Kebijakan Insentif untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Digitalisasi Layanan Perpajakan

Papuanewsonline.com - 31 Jul 2025, 23:54 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Sesi foto bersama dalam kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah

Papuanewsonline.com, Timika – Pajak bukan sekadar kewajiban, tapi kunci utama pembangunan. Hal ini menjadi sorotan dalam kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kebijakan pajak dan retribusi daerah yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika pada Kamis (31/7/2025) di Timika.


Kegiatan ini menghadirkan para wajib pajak, perwakilan OPD, dan pemangku kepentingan dalam rangka membangun pemahaman bersama tentang pentingnya membayar pajak demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mewakili Bupati Mimika, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Drs. Ananias Faot, M.Si, menyampaikan bahwa kesadaran pajak masyarakat perlu terus dibangun dan diperkuat.

“Pajak adalah tulang punggung pembangunan daerah. Dengan pajak, kita bisa bangun jalan, sekolah, puskesmas, dan fasilitas lainnya. Maka, kesadaran membayar pajak harus jadi budaya masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Perda Mimika Nomor 4 Tahun 2023 menjadi landasan hukum penting dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Mimika, Drs. Dwi Cholifah, M.Si, memaparkan strategi Bapenda dalam menggenjot penerimaan daerah melalui pendekatan kolaboratif dan berbasis teknologi.

“Kami lakukan pelatihan, sosialisasi, pembangunan sistem informasi, dan peningkatan koordinasi lintas instansi. Semua demi pelayanan pajak yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Dwi.

Ia juga menyampaikan kebijakan terbaru yang berpihak kepada masyarakat, antara lain:

  • Pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai Perda No. 4/2025
  • Pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) melalui Perda No. 5/2025
    Kebijakan ini mendukung program nasional 3 juta rumah untuk rakyat.

Penyuluhan ini juga menghadirkan narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, serta Direktorat Pajak Daerah Papua Tengah dan BPPKD, yang menjelaskan mekanisme pemungutan pajak berdasarkan UU dan Perda No. 24 & 25 Tahun 2024.

Dengan semangat inklusif dan partisipatif, Bapenda berharap kegiatan ini mendorong masyarakat makin sadar pajak, taat regulasi, dan bangga menjadi bagian dari pembangunan Mimika.

“Semakin tinggi partisipasi masyarakat, semakin besar PAD, semakin cepat pula pembangunan daerah kita,” tutup Dwi Cholifah. (Jidan)

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE