Gugatan Internal HMI Menguat, Koordinator BPL Wilayah Papua Dituding Langgar Prosedur Perkaderan
Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan HMI Cabang Mimika menilai proses LK III mencederai prinsip profesionalitas, transparansi, dan integritas organisasi
Papuanewsonline.com - 18 Des 2025, 22:28 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika — Polemik internal di tubuh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali mencuat menyusul diajukannya gugatan terhadap Koordinator Badan Pengelola Latihan (BPL) Wilayah Papua. Gugatan tersebut dilayangkan oleh M. Alif Anugerah, Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Mimika, pada Kamis (18/12/2025).
Gugatan itu ditujukan kepada Hadi Sabuku selaku Koordinator
BPL Wilayah Papua yang diduga meloloskan sejumlah kader peserta Latihan Kader
(LK) III tanpa mengantongi surat rekomendasi resmi dari Badan Koordinasi
(Badko), sebagaimana diatur dalam mekanisme perkaderan HMI.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan dan
prosedur organisasi yang berlaku, serta mencerminkan ketidakprofesionalan dan
ketidakadilan dalam pelaksanaan tugas Koordinator BPL Wilayah Papua. Gugatan
ini disebut sebagai bentuk koreksi internal demi menjaga marwah dan konsistensi
sistem perkaderan HMI.
Dalam dokumen gugatannya, M. Alif Anugerah meminta Pengurus
BPL Pengurus Besar (PB) HMI untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk
pencopotan Hadi Sabuku dari jabatannya sebagai Koordinator BPL Wilayah Papua.
Selain itu, ia juga menuntut adanya penjelasan terbuka dan pertanggungjawaban
atas keputusan yang dinilai bermasalah tersebut.
“Tuduhan ini sangat serius dan harus ditindaklanjuti dengan
segera,” kata M. Alif Anugerah. “Kami berharap agar kasus ini dapat
diselesaikan dengan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi semua
pihak untuk menjalankan tugas dengan profesional dan bertanggung jawab.”
Gugatan tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga
integritas dan kredibilitas HMI sebagai organisasi kader yang memiliki peran
strategis dalam mencetak calon pemimpin bangsa. Setiap proses perkaderan
dinilai harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan preseden buruk di
kemudian hari.
Menurut M. Alif Anugerah, pembiaran terhadap dugaan
pelanggaran prosedur akan berdampak langsung pada kualitas kader dan legitimasi
jenjang perkaderan, khususnya LK III yang merupakan level strategis dalam
struktur HMI.
Adapun tuduhan yang diajukan dalam gugatan tersebut meliputi
pelolosan peserta LK III tanpa rekomendasi Badko, pelanggaran terhadap aturan
dan prosedur organisasi, serta ketidakprofesionalan dan ketidakadilan dalam
menjalankan tugas sebagai Koordinator BPL Wilayah Papua.
Penulis: Hendrik
Editor: GF