logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT

Gugatan Internal HMI Menguat, Koordinator BPL Wilayah Papua Dituding Langgar Prosedur Perkaderan

Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan HMI Cabang Mimika menilai proses LK III mencederai prinsip profesionalitas, transparansi, dan integritas organisasi

Papuanewsonline.com - 18 Des 2025, 22:28 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

M. Alif Anugerah, Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Mimika.

Papuanewsonline.com, Mimika — Polemik internal di tubuh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali mencuat menyusul diajukannya gugatan terhadap Koordinator Badan Pengelola Latihan (BPL) Wilayah Papua. Gugatan tersebut dilayangkan oleh M. Alif Anugerah, Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Mimika, pada Kamis (18/12/2025).


Gugatan itu ditujukan kepada Hadi Sabuku selaku Koordinator BPL Wilayah Papua yang diduga meloloskan sejumlah kader peserta Latihan Kader (LK) III tanpa mengantongi surat rekomendasi resmi dari Badan Koordinasi (Badko), sebagaimana diatur dalam mekanisme perkaderan HMI.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan dan prosedur organisasi yang berlaku, serta mencerminkan ketidakprofesionalan dan ketidakadilan dalam pelaksanaan tugas Koordinator BPL Wilayah Papua. Gugatan ini disebut sebagai bentuk koreksi internal demi menjaga marwah dan konsistensi sistem perkaderan HMI.

Dalam dokumen gugatannya, M. Alif Anugerah meminta Pengurus BPL Pengurus Besar (PB) HMI untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk pencopotan Hadi Sabuku dari jabatannya sebagai Koordinator BPL Wilayah Papua. Selain itu, ia juga menuntut adanya penjelasan terbuka dan pertanggungjawaban atas keputusan yang dinilai bermasalah tersebut.

“Tuduhan ini sangat serius dan harus ditindaklanjuti dengan segera,” kata M. Alif Anugerah. “Kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjalankan tugas dengan profesional dan bertanggung jawab.”

Gugatan tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas HMI sebagai organisasi kader yang memiliki peran strategis dalam mencetak calon pemimpin bangsa. Setiap proses perkaderan dinilai harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.

Menurut M. Alif Anugerah, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran prosedur akan berdampak langsung pada kualitas kader dan legitimasi jenjang perkaderan, khususnya LK III yang merupakan level strategis dalam struktur HMI.

Adapun tuduhan yang diajukan dalam gugatan tersebut meliputi pelolosan peserta LK III tanpa rekomendasi Badko, pelanggaran terhadap aturan dan prosedur organisasi, serta ketidakprofesionalan dan ketidakadilan dalam menjalankan tugas sebagai Koordinator BPL Wilayah Papua.



Penulis: Hendrik

Editor: GF

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE