Narapidana Kasus Mutilasi Nduga Meninggal Dunia di RSMM Timika
Rafles Lakasa, terpidana kasus mutilasi empat warga Nduga, tutup usia usai dirawat intensif; kematiannya kembali membuka luka lama tragedi yang mengguncang Papua
Papuanewsonline.com - 13 Sep 2025, 20:14 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Mimika – Rafles Lakasa, narapidana kasus mutilasi terhadap empat warga sipil asal Kabupaten Nduga, dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Caritas Timika pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIT. Ia menghembuskan napas terakhir setelah sempat menjalani perawatan medis, namun nyawanya tak tertolong.
Rafles adalah salah satu terdakwa
utama dalam kasus pembunuhan keji yang terjadi pada 22 Agustus 2022 di Jalan
Budi Utomo Ujung, Timika. Peristiwa itu mengguncang Papua dan menarik perhatian
publik nasional karena melibatkan aksi mutilasi terhadap empat korban sipil: Arnold
Lokbere, Lemaniol Nirigi, Irian Nirigi, dan Atis Tini.
Dalam proses persidangan yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika pada 6 Juni 2023 menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Rafles. Ia dinilai terbukti turut serta dalam aksi kejahatan yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta menorehkan luka sejarah bagi masyarakat Papua.
Selain Rafles, sejumlah terdakwa
lain juga diadili, di antaranya Andre Pudjianto Lee alias Jainal alias Jack, Dul
Umam alias Ustad alias Umam, Roy Marthen Howay alias Roy, serta beberapa oknum
aparat keamanan. Fakta ini mempertegas kompleksitas kasus mutilasi Nduga yang
hingga kini masih meninggalkan trauma sosial di tengah masyarakat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur, ketika dikonfirmasi menyatakan
bahwa pihaknya belum bisa memastikan penyebab pasti kematian Rafles.
“Pihak berwenang masih menunggu
hasil pemeriksaan medis untuk mengetahui kondisi yang menyebabkan meninggalnya
narapidana tersebut,” ujar Mansur singkat.
Hingga berita ini diturunkan,
belum ada keterangan resmi dari tim medis RSMM Timika terkait detail penyakit
atau komplikasi yang dialami Rafles sebelum meninggal.
Kabar kematian Rafles kembali
menyeruak di tengah masih segarnya ingatan publik mengenai tragedi mutilasi
Nduga. Banyak pihak menilai, peristiwa itu menjadi pengingat bahwa Papua
membutuhkan keadilan yang tegak dan perlindungan penuh terhadap hak asasi manusia.
Bagi keluarga korban, kasus ini
bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga menyangkut luka kemanusiaan yang
sulit disembuhkan. Kematian Rafles diyakini akan menambah daftar panjang narasi
tragedi di Papua yang kerap meninggalkan jejak pilu bagi masyarakat.
Penulis: Abim
Editor: GF