Perjalanan Dinas Johanes Rettob Cs Menjadi Pintu Masuk Bagi Jaksa Bongkar TPPU
APMM Ingatkan Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse Agar Jangan Terlibat Kepentingan
Papuanewsonline.com - 04 Sep 2024, 11:32 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta-
Perjalanan dinas dari Plt Bupati Mimika Johanes Rettob yang menjadi temuan PPATK menjadi pintu masuk bagi penyidik Kejaksaan Tinggi Papua untuk membongkar skandal dugaan korupsi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Demikian disampaikan kordinator Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia, Dolan Alwindo, di Jakarta, Kamis (4/9/2024).
" Perjalanan Dinas dari Plt Bupati Bupati Mimika Johanes Rettob ini, kan sudah masuk temuan PPATK nah ini seharusnya menjadi pintu masuk buat penyidik Kejaksaan Tinggi Papua untuk membongkar skandal TPPU," ucapnya.
Dolan menyebutkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin beserta jajaran harus profesional dalam menuntaskan kasus tersebut karena cukup menyitah perhatian publik.
" Dugaan TPPU Johanes Rettob Cs ini, cukup menyitah perhatian publik, sehingga Kejati Papua diharapkan jangan purah-purah tuli dan mengabaikan perkara ini," terangnya.
Ia menerangkan APMM akan terus mengawal penanganan perkara tersebut sehingga jangan terkesan ada pihak yang masuk angin.
" Kami ada mendapat informasi kalau ada pihak di internal Kejati Papua, yang sengaja mengulur-ulur waktu penanganan perkara ini, bahkan ada kedekatan Johanes Rettob dengan sejumlah aparat penegak hukum di Kejati Papua, tapi nanti pada saatnya kita akan bongkar mereka," ucap Dolan.
Dolan yang juga Aktifis anti korupsi ini, mengingatkan Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse agar jangan terbelengu dengan kepentingan-kepentingan dalam proses penegakan hukum atas dugaan TPPU Johanes Rettob Cs.
" Data PPATK kan sudah ada, lagian ada beberapa item yang menjadi temuan, sehingga penyidik Kejati Papua tinggal melakukan pengembangan," tegas Dolan.
Dolan menegaskan, Kepercayaan publik terhadap Kejati Papua dalam penegakan hukum di Papua dalam kondisi tidak baik-baik saja, sehingga kehadiran Hendrizal Husin sebagai pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi Papua seharusnya membalikan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan di Papua.
Sebelumnya diketahui, Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono membongkar aromah busuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.
Witono membenarkan bahwa disaat menjabat, Kejaksaan Tinggi Papua telah mengantongi data dari PPATK terkait dengan dugaan TPPU yang menyeret Johanes Rettob.
" Benar, sudah ada data dari PPATK, jadi walaupun kasus dugaan kasus kosrupsi yang bersangkutan sudah punya kekuatan hukum tetap, namun ada data dari PPATK yang yang bisa ditindaklanjuti, karena tidak ada kaitan dengan kasus asal (dugaan korupsinya), saya kira ini menjadi ujian bagi Pak Kajati yang baru," ungkap Witono.
Witono menyebutkan, data dari PPATK tinggal didalami oleh penyidik karena tidak berkaitan dengan kasus asal yang sudah berkekuatan hukum tetap.
" Tolong dimonitor, karena perkara itu harus dilanjutkan, mengingat ada beberap temuan PPATK hal yang tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap, misalnya dugaan TPPU terkait perjalanan dinas kan sudah ada data dari PPATK, sehingga ini ujian bagi Pak Kajati yang baru," ujarnya.
Terpisah Diketahui, skandal dugaan Tindak pencucian uang (TPPU) Johenas Rettob hingga kini masi mengendap di laci penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Beredar informasi, mengandap-nya perkara kasus dugaan TPPU yang menyeret Johanes Rettob ini, karena ada hubungan emosional pihak berperkara dengan Aspidsus Kejati Papua yang baru.
Beberapa waktu lalu Kejati Papua, menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Sehingga Kejati Papua telah mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Padahal Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono , disaat menjabat didampingi Kasipenkum Aguwani, dengan gaganya menerangkan di Media bahwa, Kejati Papua telah mengantongi bukti awal dugaan TPPU dari Plt Bupati Mimika Johanes Rettob Cs dari PPATK.
Alhasil saat itu Witono mengaku pihaknya akan menaikkan status TPPU tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan Johanes Rettob jadi tersangka, sehingga tinggal menunggu waktu, namun dari tahun 2023 hingga akhir 2024 kasus tersebut berjalan ditempat, yakni masih mengendap di laci penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.(Tim).