logo-website
Jumat, 19 Sep 2025,  WIT

Polres Mimika Tetapkan AMS sebagai Tersangka Kasus Uang Palsu

Oknum TNI Diduga Terlibat, Polisi Amankan Puluhan Lembar Pecahan Rp100 Ribu dari Tangan Pelaku

Papuanewsonline.com - 19 Sep 2025, 02:12 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman bersama jajaran menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu saat konferensi pers di Mapolres Mimika, Kamis (18/9/25).

Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Seorang perempuan berinisial AMS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk membayar tagihan di sebuah kafe di Timika.


Kasus ini mencuat pertama kali pada 31 Agustus 2025, ketika pemilik Café Starlight melaporkan adanya transaksi mencurigakan dengan uang palsu. Berbekal laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan AMS di rumah kosnya di Jalan Budi Utomo Lorong Yapero.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, dalam konferensi pers pada Kamis (18/9/25) mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, AMS mengaku mendapatkan uang palsu dari seorang oknum anggota TNI berinisial TMA.

“Berdasarkan keterangan tersangka, uang palsu diberikan sebanyak 100 lembar dengan total senilai Rp10 juta. Dari hasil penyisiran, kami berhasil menemukan 47 lembar di kamar kos tersangka,” jelas Kapolres.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 69 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Polisi masih mendalami peran dan keterlibatan TMA dalam jaringan ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi.

Atas perbuatannya, AMS dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. Alternatifnya, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011, yang mengatur ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kapolres Mimika menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk TNI, untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena dikhawatirkan bisa merugikan banyak pihak, khususnya para pelaku usaha kecil di Timika. Masyarakat diminta tetap waspada dalam menerima uang, terutama pecahan besar.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE