Polres Mimika Tetapkan AMS sebagai Tersangka Kasus Uang Palsu
Oknum TNI Diduga Terlibat, Polisi Amankan Puluhan Lembar Pecahan Rp100 Ribu dari Tangan Pelaku
Papuanewsonline.com - 19 Sep 2025, 02:12 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Seorang perempuan berinisial AMS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk membayar tagihan di sebuah kafe di Timika.
Kasus ini mencuat pertama kali
pada 31 Agustus 2025, ketika pemilik Café Starlight melaporkan adanya transaksi
mencurigakan dengan uang palsu. Berbekal laporan tersebut, tim kepolisian
bergerak cepat dan berhasil mengamankan AMS di rumah kosnya di Jalan Budi Utomo
Lorong Yapero.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha
Hildiario Budiman, dalam konferensi pers pada Kamis (18/9/25) mengungkapkan
bahwa dari hasil interogasi, AMS mengaku mendapatkan uang palsu dari seorang
oknum anggota TNI berinisial TMA.
“Berdasarkan keterangan
tersangka, uang palsu diberikan sebanyak 100 lembar dengan total senilai Rp10
juta. Dari hasil penyisiran, kami berhasil menemukan 47 lembar di kamar kos
tersangka,” jelas Kapolres.
Dengan demikian, total barang
bukti yang berhasil diamankan mencapai 69 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Polisi masih mendalami peran dan keterlibatan TMA dalam jaringan ini, termasuk
kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi.
Atas perbuatannya, AMS dijerat
dengan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50
miliar. Alternatifnya, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 36 ayat (2) juncto
Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011, yang mengatur ancaman pidana 10 tahun
penjara dan denda Rp10 miliar.
Kapolres Mimika menegaskan,
pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus
bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk TNI, untuk mengungkap jaringan
peredaran uang palsu ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena
dikhawatirkan bisa merugikan banyak pihak, khususnya para pelaku usaha kecil di
Timika. Masyarakat diminta tetap waspada dalam menerima uang, terutama pecahan
besar.
Penulis: Jid
Editor: GF