Presiden Prabowo Saksikan Sumpah Anggota Komisi Yudisial 2025 sampai 2030 di Istana Negara
Pengucapan sumpah dan pengangkatan tujuh anggota Komisi Yudisial pada 19 Desember 2025 di Istana Negara Jakarta berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 132/P Tahun 2025
Papuanewsonline.com - 20 Des 2025, 23:09 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung pengucapan sumpah dan janji sejumlah Anggota Komisi Yudisial (KY) untuk masa jabatan 2025 sampai 2030. Kegiatan berlangsung di Istana Negara, Jakarta.
Pengangkatan para anggota Komisi Yudisial tersebut
didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 132/P Tahun 2025
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial. Keputusan ini
menjadi dasar pelantikan dan penetapan masa tugas anggota KY periode 2025
sampai 2030.
Tujuh anggota Komisi Yudisial yang disumpah pada kesempatan tersebut terdiri dari Abdul Chair Ramadhan, Abhan, Andi Muhammad Asrun, Anita Kadir, Desmihardi, F. Willem Saija, dan Setyawan Hartono. Prosesi pengucapan sumpah menandai dimulainya tanggung jawab kelembagaan mereka pada periode lima tahun ke depan.

Setelah pengucapan sumpah dan janji jabatan, para anggota KY
menyatakan komitmen untuk bekerja maksimal. Mereka menempatkan penguatan
integritas, kemandirian, dan peningkatan mutu lembaga peradilan sebagai fokus
utama pelaksanaan tugas.
Dalam rangka memperkuat arah kerja tersebut, Anggota KY Abdul Chair Ramadhan menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi. Ia menggarisbawahi kebutuhan kerja bersama, baik secara internal maupun eksternal, dengan seluruh pemangku kepentingan terkait agar dorongan perubahan dan penguatan institusi peradilan berjalan efektif.

Peneguhan komitmen ini sekaligus menandai orientasi kerja KY
periode 2025 sampai 2030 yang mengarah pada penguatan institusi peradilan. Para
anggota menempatkan kerja yang terukur dan kolaboratif sebagai bagian dari
upaya meningkatkan mutu peradilan.
Prosesi di Istana Negara juga menjadi penanda perhatian negara terhadap agenda penguatan lembaga pengawas etik peradilan. Dengan pengangkatan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden, KY memasuki periode kerja baru dengan mandat menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta mendukung pembaruan institusi peradilan.
Penulis: PNO-1
Editor: GF