ST Burhanuddin Mutasi 12 Pejabat: Pergeseran Jabatan Strategis di kejaksaan termasuk Kejati Papua
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi terhadap 12 jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di sejumlah provinsi
Papuanewsonline.com - 20 Nov 2025, 17:50 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi terhadap 12 jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di sejumlah provinsi. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 1034 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 18 November 2025.
Salah satu perubahan penting dalam mutasi ini adalah
pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua. Hendrizal Husin, yang
sebelumnya menjabat sebagai Kajati Papua, kini ditugaskan menjadi Inspektur II
pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
Posisi Kajati Papua akan diisi oleh Jefferdian, yang
sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung.
Selain pergantian Kajati Papua, mutasi ini juga menyasar
posisi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) di beberapa provinsi. Dwi Agus
Arfianto, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, ditunjuk menjadi
Wakajati Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Saiful Bahri Siregar, yang sebelumnya
menjabat sebagai Wakajati Sulawesi Tenggara, akan mengisi posisi Wakajati Jawa
Timur. Hari Wibowo dari Wakajati Jawa Timur menjadi Direktur A pada Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung
Mutasi ini juga menyasar sejumlah koordinator pada Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, serta beberapa asisten
tindak pidana umum dan khusus di Kejati. Rotasi dan mutasi ini diharapkan dapat
meningkatkan kinerja Kejaksaan dalam penegakan hukum di seluruh Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengharapkan para pejabat yang
baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru dan
memberikan kontribusi maksimal bagi institusi Kejaksaan.
Penulis: Jid
Editor: GF