Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Kemenkes Wajibkan Label “Nutri Level”, Langkah Tegas Kendalikan Konsumsi Gula Berlebih
Papuanewsonline.com, Jakarta — Kementerian Kesehatan resmi
menerbitkan kebijakan baru untuk menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat
melalui penerapan label gizi “Nutri Level” pada pangan siap saji, khususnya
minuman berpemanis. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis
pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola konsumsi yang
lebih sehat.Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan
(KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan
kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4). Kebijakan
ini difokuskan pada pelaku usaha skala besar sebagai tahap awal implementasi.Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa
kebijakan ini merupakan upaya edukatif untuk menekan konsumsi gula, garam, dan
lemak (GGL) yang berlebihan, yang selama ini menjadi pemicu utama berbagai
penyakit tidak menular.“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian
informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap
saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menkes.Ia menjelaskan bahwa tingginya konsumsi GGL berkontribusi
besar terhadap peningkatan kasus penyakit seperti obesitas, hipertensi,
penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2, yang berdampak
langsung pada beban pembiayaan kesehatan nasional.Sebagai ilustrasi, beban pembiayaan BPJS Kesehatan untuk
penyakit gagal ginjal meningkat lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada
2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025. Angka ini menunjukkan urgensi
intervensi kebijakan berbasis pencegahan.Lebih lanjut, Menkes menambahkan bahwa kebijakan ini juga
merupakan amanat dari Undang-Undang Kesehatan yang mendorong sinergi lintas
sektor dalam upaya pencegahan penyakit.“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor
diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji,
sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.Dalam implementasinya, Nutri Level akan ditampilkan dalam
bentuk label dengan kode warna dan huruf, mulai dari Level A (hijau tua) dengan
kandungan GGL rendah hingga Level D (merah) yang menunjukkan kandungan GGL
tinggi.Label ini diwajibkan untuk dicantumkan pada berbagai media
informasi seperti daftar menu, kemasan, brosur, hingga platform digital,
sehingga mudah diakses oleh konsumen sebelum membeli produk.Namun demikian, kebijakan ini belum menyasar pelaku usaha
mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, pedagang kaki lima, dan restoran
kecil. Pemerintah memilih pendekatan bertahap agar implementasi berjalan
efektif tanpa membebani pelaku usaha kecil.Dengan adanya kebijakan ini, Kementerian Kesehatan berharap
masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih konsumsi sehari-hari, sekaligus
mendorong pelaku usaha untuk menyediakan pilihan produk yang lebih sehat. (GF)
21 Apr 2026, 23:20 WIT
Ditjen Hubla Gandeng PSN, Layanan Digital Pelabuhan 3TP Diperkuat Berbasis Satelit
Papuanewsonline.com, Jakarta — Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terus memperkuat layanan digital di
wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal, dan Perbatasan (3TP) melalui pemanfaatan
teknologi satelit. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian
Kerja Sama antara Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Korido
dengan PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN) di Ruang Sriwijaya, Gedung Kemenhub,
Jakarta, Selasa (21/4).Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala Kantor UPP
Kelas III Korido, Willem Thobias Fofid, dan Direktur PT Pasifik Satelit
Nusantara, Heru Dwi Kartono, serta disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal
Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud.Dirjen Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, menegaskan bahwa
kolaborasi ini menjadi momentum penting dalam transformasi digital sektor
maritim, khususnya di wilayah 3TP yang selama ini menghadapi keterbatasan akses
teknologi."Pelabuhan Korido memiliki peran strategis di Kawasan
Pasifik sebagai pintu gerbang logistik dan penggerak ekonomi. Namun, tantangan
geografis seringkali menjadi kendala dalam akses teknologi informasi,"
ungkapnya.Melalui kerja sama ini, berbagai kendala teknis seperti
keterbatasan jaringan komunikasi yang selama ini menghambat pelaporan
administrasi kapal dan aktivitas pelabuhan diharapkan dapat teratasi secara
signifikan."Manfaat nyata dari sistem ini adalah terciptanya
efisiensi operasional yang maksimal dan transparansi data secara real-time
langsung dari perbatasan Pasifik ke pusat data nasional," jelas Dirjen
Masyhud.Senada dengan itu, Kepala Kantor UPP Kelas III Korido,
Willem Thobias Fofid, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi solusi konkret
dalam menjawab keterbatasan infrastruktur digital di wilayah perbatasan."Kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam
mewujudkan sinergitas layanan digitalisasi kepelabuhanan dan angkutan di
perairan. Pemanfaatan teknologi satelit diharapkan mampu menghadirkan
konektivitas digital yang andal, terutama di wilayah yang selama ini sulit
dijangkau oleh jaringan terestrial," ungkap Willem.Ia juga menekankan bahwa penguatan kedaulatan data menjadi
aspek penting dalam pengelolaan sektor maritim, mengingat data pergerakan kapal
dan aktivitas pelabuhan merupakan aset strategis negara."Melalui kerja sama ini, kita berharap sistem layanan
menjadi lebih lancar tanpa terkendala permasalahan jaringan," jelasnya.Sementara itu, Direktur PT Pasifik Satelit Nusantara, Heru
Dwi Kartono, menyampaikan komitmen perusahaan dalam mendukung transformasi
digital nasional melalui penyediaan infrastruktur satelit yang andal."Kerjasama ini bagi kami merupakan langkah strategis
dalam mendukung transformasi digital, khususnya di sektor maritim lebih khusus
lagi dalam meningkatkan kualitas layanan pelabuhan di wilayah 3TP. Sebagai
perusahaan yang bergerak di layanan telekomunikasi dan konektivitas, kami
meyakini bahwa akses komunikasi merupakan fondasi penting bagi efisiensi
operasional, keselamatan pelayaran, dan kedaulatan data nasional," kata
Heru.Lebih lanjut, ia berharap kolaborasi ini dapat terus
berkembang dan memberikan dampak luas bagi masyarakat, khususnya di wilayah
yang selama ini menghadapi keterbatasan akses."Melalui kerjasama ini kami berkomitmen untuk
menghadirkan solusi teknologi yang inklusif, berkelanjutan, dan dapat
menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan. Semoga
kolaborasi ini berjalan lancar dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
bangsa dan negara," pungkasnya.Dengan integrasi teknologi satelit ini, Ditjen Perhubungan
Laut optimistis layanan kepelabuhanan akan semakin efisien, transparan, dan
terintegrasi, sekaligus memperkuat pengawasan serta keselamatan pelayaran di
wilayah timur Indonesia. (GF)
21 Apr 2026, 23:18 WIT
Mahasiswa Papua Gagal Temui Wapres Gibran Rakabuming Raka, Aksi Dihadang Aparat
Papuanewsonline.com, Mimika — Dalam kunjungan Wakil Presiden
RI, Gibran Rakabuming Raka, pada 20–21 April, Forum Independen Mahasiswa West
Papua (FIMWP) menggelar aksi untuk menyuarakan tuntutan penutupan PT Freeport
Indonesia. Namun, aksi tersebut dihadang oleh aparat keamanan.Koordinator aksi, Onan Kobogau, menyampaikan bahwa pihaknya
berupaya menemui langsung Wakil Presiden guna menyampaikan aspirasi terkait
situasi di Papua yang mereka sebut sebagai kondisi darurat. Namun, upaya
tersebut gagal setelah massa dicegat saat hendak mendekati lokasi kunjungan.“Kami ingin menyampaikan langsung kepada Wakil Presiden,
tetapi kami dihalangi ketika mencoba masuk,” ujar Onan dalam pernyataannya.Onan juga mengaku sempat mencoba menerobos pengamanan yang
diperketat di sekitar lokasi. Aksi berlangsung dalam situasi tegang, meskipun
tidak dilaporkan adanya bentrokan besar.FIMWP menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk seruan
kepada masyarakat luas, baik di tingkat internasional, nasional, maupun di
tanah Papua, agar lebih memperhatikan isu-isu yang terjadi di wilayah tersebut.Onan berharap pesan yang mereka sampaikan dapat diangkat
oleh media sehingga menjadi perhatian publik yang lebih luas.“Kami berharap pesan ini bisa tersampaikan melalui media
kepada pihak internasional, nasional, maupun masyarakat di tanah Papua, agar
dapat diketahui oleh publik,” tutupnya. Penulis: Bim
Editor: GF
21 Apr 2026, 23:03 WIT
Warga Kei Besar Ditemukan Tewas di Ruas Jalan Bukit Indah, Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan
Papuanewsonline.com, Maluku Tenggara – Seorang warga Ohoi
Fako, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara ditemukan tewas di Ruas
Jalan Bukit Indah Ave Maria, Ohoi Bombay, Selasa 21 April 2026.Korban diketahui berinisial DBL, 29 tahun, warga Ohoi Fako,
Kecamatan Kei Besar. Berdasarkan laporan resmi Kapolsek Kei Besar kepada
Kapolres Maluku Tenggara, korban diduga mengalami luka tusukan pada bagian
leher sebelah kiri menggunakan benda tajam yang diduga berupa gunting oleh
orang tak dikenal atau OTK.Kapolsek Kei Besar melaporkan, jenazah korban pertama kali
ditemukan sekitar pukul 09.30 WIT oleh personel Polsek Kei Besar bersama warga
yang sedang melakukan pencarian. Saat itu, seorang warga melihat sepasang
sandal, kacamata, dan sebilah gunting di semak-semak sekitar 1 meter dari bahu
jalan. Sekitar 4 meter dari lokasi tersebut, korban ditemukan
tergeletak berlumuran darah di atas tanah. Pihak kepolisian kemudian
berkoordinasi dengan Rumah Sakit Pratama Elat untuk mengevakuasi jenazah korban
guna dilakukan visum et repertum.Polsek Kei Besar telah melakukan sejumlah tindakan
kepolisian di lokasi kejadian, meliputi pengamanan tempat kejadian perkara,
pengamanan barang bukti, evakuasi jenazah, dan dokumentasi.Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya informasi
kerusakan pada tiga unit rumah milik warga setempat yang diduga dilakukan oleh
keluarga korban. Pihak kepolisian mencatat potensi aksi balas dendam dari
keluarga korban terhadap pihak keluarga yang disebut dalam laporan.Kapolsek Kei Besar menyatakan pihaknya akan melakukan upaya
penggalangan dengan keluarga korban untuk meredam emosi dan mencegah terjadinya
aksi balasan.Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh
keterangan resmi dari Polres Maluku Tenggara terkait hasil penyelidikan maupun
identitas pelaku. Redaksi juga belum dapat mengonfirmasi pihak keluarga korban
dan pihak yang disebut dalam laporan. Penulis: Hend
Editor: GF
21 Apr 2026, 23:00 WIT
Polri Tegaskan Langkah Pasti Ungkap Kasus Pembunuhan Ketua DPC Golkar Malra
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian bergerak cepat dan terukur dalam menangani kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Dalam waktu singkat, dua pelaku berhasil ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan kini resmi ditahan di Rutan Polda Maluku.Penanganan perkara ini bermula dari Laporan Polisi di SPKT Polres Maluku Tenggara tertanggal 19 April 2026 yang langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian proses Penyelidikan.Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, s.i.k., menyampaikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur.“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ujarnya.Pasca kejadian pada 19 April 2026, aparat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasilnya segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.Pada 20 April 2026 Penyidik Satreskrim Polres Malra melakukan penetapan tersangka sekaligus penangkapan terhadap kedua tersangka. Selanjutnya, keduanya menjalani pemeriksaan intensif dengan didampingi penasihat hukum di kantor Ditreskrimum Polda Maluku.Usai pemeriksaan, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur wajib sebelum dilakukan penahanan. Setelah dinyatakan layak, keduanya resmi ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi administrasi dan alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:* Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun;* Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun;* serta ketentuan terkait perbuatan dilakukan secara bersama-sama.Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk mengakomodir seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang.Kepolisian juga memastikan bahwa situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap dalam kondisi aman dan kondusif selama proses penanganan berlangsung. Langkah preventif terus dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri,” tegasnya. PNO-12
21 Apr 2026, 19:40 WIT
Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hj. Hartini Dijerat 5 Tahun Penjara Atas Pengguanaan Bahan Kimia
Papuanewsonline.com, Ambon – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi melakukan penahanan terhadap Hj. Hartini, Yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang penggunaan bahan kimia yang dilarang. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan objektif penyidik demi kepentingan proses hukum.Penahanan Hj. Hartini dilakukan pada hari Senin tanggal 20 April 2026 di Rutan Polda Maluku. Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi pada Oktober 2025. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka.Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, tambah Kabid Humas.Penanganan perkara ini menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Dalam konteks nasional, penyalahgunaan bahan kimia menjadi isu strategis karena dampaknya yang luas terhadap keamanan publik.Polda Maluku memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.Seiring dengan penahanan ini, penyidik akan terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan hingga tahap selanjutnya. PNO-12
21 Apr 2026, 19:19 WIT
Pimpin Apel Power On Hand, Ini Arahan Kapolda Maluku
Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung pelaksanaan Apel *Power On Hand* yang digelar di Lapangan Tahaparry, Tantui, Polda Maluku, Senin (20/4/2026) pukul 08.00 WIT. Kegiatan ini diikuti oleh Irwasda Maluku, para Pejabat Utama Polda Maluku, serta seluruh personel Polda Maluku sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan.Apel *power on hand* bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan merupakan manifestasi nyata dari komitmen Polri dalam memastikan kesiapan personel, sarana, dan prasarana dalam menghadapi berbagai situasi kontinjensi, baik yang bersifat gangguan kamtibmas maupun potensi bencana alam.Dalam arahannya, Kapolda Maluku menekankan pentingnya rasa syukur atas kondisi kesehatan dan kesiapan yang dimiliki seluruh personel, sekaligus mengingatkan bahwa tugas kepolisian adalah bentuk pengabdian yang menuntut kesiapan setiap saat.“Kehadiran kita di sini bukan hanya rutinitas, tetapi wujud kesiapsiagaan kita sebagai anggota Polri dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Kita adalah *Rastra Sewakottama*, yang harus siap 1x24 jam tanpa mengenal waktu,” tegas Kapolda.Lebih lanjut, Kapolda menguraikan bahwa dinamika global saat ini turut memberikan dampak terhadap stabilitas nasional, termasuk di wilayah Maluku. Ia menyoroti ketegangan geopolitik internasional yang berpotensi mempengaruhi distribusi energi dunia, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.Menurutnya, stabilitas ekonomi memiliki korelasi erat dengan situasi keamanan. Gangguan terhadap distribusi energi, seperti bahan bakar minyak dan gas bersubsidi, dapat memicu masalah sosial yang berujung pada gangguan kamtibmas.“Saya tegaskan, tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal seperti penyalahgunaan distribusi BBM dan gas bersubsidi. Ini menyangkut hak masyarakat dan stabilitas ekonomi yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.Selain faktor global, Kapolda juga menyoroti tantangan kamtibmas di tingkat lokal yang masih didominasi oleh tindak kekerasan, seperti konflik antarindividu, KDRT, hingga bentrokan antar kelompok masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa korban dari kasus-kasus tersebut mayoritas berasal dari kelompok rentan, yakni perempuan dan anak-anak, sementara pelaku didominasi usia produktif.Hal ini, menurut Kapolda, menjadi perhatian serius yang membutuhkan pendekatan komprehensif, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah-langkah pencegahan yang menyentuh akar permasalahan.Dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut, Kapolda menekankan pentingnya optimalisasi strategi kepolisian yang mencakup pendekatan *preemtif*, *preventif*, hingga *represif* (penegakan hukum).Pendekatan *preemtif* dilakukan melalui penguatan peran Bhabinkamtibmas dan Polisi Lingkungan (Polima) dalam membangun komunikasi aktif dengan masyarakat serta mendeteksi potensi konflik sejak dini. Sementara itu, langkah *preventif* diwujudkan melalui patroli rutin, patroli dialogis, serta peningkatan pelayanan kepolisian, termasuk optimalisasi layanan darurat 110.Kapolda juga menegaskan pentingnya kesiapan kekuatan cadangan (*power on hand*) yang dapat digerakkan sewaktu-waktu apabila terjadi eskalasi gangguan keamanan atau bencana.“Kita harus selalu siap dengan kekuatan cadangan yang terlatih, terkoordinasi, dan memiliki mekanisme mobilisasi yang jelas. Ini menjadi kunci dalam merespons setiap potensi gangguan secara cepat dan tepat,” jelasnya.Dalam aspek penegakan hukum, Kapolda menekankan agar seluruh personel bertindak profesional, cepat, dan transparan. Ia mengingatkan bahwa penanganan kasus yang lambat atau tidak tepat justru dapat memperburuk situasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.Selain itu, Kapolda juga memberikan penekanan tegas terkait integritas personel. Ia mengingatkan agar tidak ada anggota yang terlibat dalam perilaku menyimpang seperti penyalahgunaan narkoba maupun konsumsi minuman keras.“Jika ada anggota yang tidak mampu menjaga sikap dan perilaku, lebih baik mengundurkan diri daripada mencoreng nama baik institusi Polri,” tegasnya.Mengakhiri arahannya, Kapolda mengajak seluruh personel untuk terus menjaga kekompakan, meningkatkan semangat pengabdian, serta menanamkan nilai-nilai keikhlasan dalam menjalankan tugas.Apel berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh khidmat sebagai simbol kesiapan Polda Maluku dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Maluku. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 08.40 WIT dalam situasi aman dan terkendali.Melalui apel ini, Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta memastikan bahwa setiap potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi dan ditangani secara profesional demi terwujudnya Maluku yang aman, damai, dan sejahtera. PNO-12
21 Apr 2026, 19:02 WIT
Kapolda Maluku Ajak Kaum Perempuan Menjadi Sahabat Polisi, Cegah Potensi Konflik
Papuanewsonline.com, Leihitu - Persoalan minuman keras, narkoba, hingga tingginya pengangguran di kalangan pemuda kembali mencuat dalam audiensi antara Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto dan perwakilan ibu-ibu dari lima desa di Kecamatan Leihitu, Senin (20/4/2026).Di balik pertemuan yang tampak formal itu, terungkap kegelisahan warga terkait potensi konflik sosial yang masih mengintai wilayah tersebut.Audiensi yang berlangsung di Ruang Courtesy Call Mapolda Maluku itu dihadiri sejumlah pejabat utama, antara lain Dir Intelkam, Dir Binmas, Kabid Humas, Pakor Polwan, serta perwakilan Polwan Polda Maluku. Dari unsur masyarakat, hadir Ketua Persatuan Wanita Islam (PWI) Provinsi Maluku Hj. Irma Betaubun bersama jajaran pengurus dan perwakilan ibu-ibu dari Desa Mamala, Morela, Hitu Lama, Hitumesing, dan Wakal.Perwakilan ibu-ibu dari Desa Mamala, Morela, Hitu Lama, Hitumesing, dan Wakal secara terbuka menyampaikan bahwa peredaran miras dan narkoba dinilai semakin meresahkan dan kerap menjadi pemicu bentrokan di masyarakat.“Kalau tidak ditangani serius, ini bisa terus memicu konflik,” menjadi salah satu kekhawatiran yang disuarakan dalam forum tersebut.Selain itu, mereka juga menyoroti minimnya lapangan kerja bagi pemuda. Kondisi ini dinilai memperbesar risiko keterlibatan generasi muda dalam aktivitas negatif, termasuk konsumsi miras dan tindakan kekerasan.Menanggapi hal tersebut, Kapolda Maluku tidak menampik adanya persoalan mendasar di balik konflik sosial yang terjadi. Ia bahkan mengakui bahwa akar masalah tidak semata pada miras atau narkoba.“Miras dan narkoba itu pemicu. Tapi akar utamanya adalah ego kelompok dan lemahnya kepatuhan terhadap norma dan hukum,” kata Dadang.Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penanganan konflik di Maluku tidak cukup hanya melalui penindakan hukum terhadap peredaran miras dan narkoba, tetapi juga menyentuh persoalan sosial yang lebih dalam.Kapolda menilai, lemahnya kontrol sosial di masyarakat turut memperparah situasi. Dalam banyak kasus, konflik dipicu oleh hal-hal kecil yang kemudian membesar karena tidak adanya mekanisme penyelesaian yang efektif di tingkat komunitas.Di sisi lain, ia menekankan pentingnya peran keluarga, khususnya ibu, dalam mencegah potensi konflik sejak dini. Menurutnya, pola komunikasi dalam keluarga berpengaruh besar terhadap perilaku anak dan remaja.Namun demikian, pendekatan berbasis keluarga dinilai belum cukup tanpa dukungan kebijakan yang lebih luas, termasuk penciptaan lapangan kerja dan penguatan program sosial bagi pemuda.Dalam audiensi tersebut, warga juga mendorong adanya kolaborasi yang lebih konkret antara kepolisian dan masyarakat, salah satunya melalui pembentukan “Mama-Mama Sahabat Polisi”.Inisiatif ini diharapkan tidak berhenti sebagai simbolik, tetapi benar-benar menjadi saluran komunikasi dan deteksi dini konflik di tingkat akar rumput.Kapolda menyatakan pihaknya akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, namun menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap pelanggaran, khususnya narkoba dan miras, akan dilakukan secara tegas.Pertemuan ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan keamanan di wilayah Leihitu tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.Tanpa penanganan yang komprehensif, kekhawatiran warga soal konflik berpotensi terus berulang. PNO-12
21 Apr 2026, 18:41 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru