Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
LPSK Siap Dampingi Media Papuanewsonline.com, Pasca Rekomendasi Komnas HAM
Papuanewsonline.com, Jakarta- Pasca Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi yang
menegaskan adanya dugaan pelanggaran HAM serius yang dilakukan mantan Kasat
Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria dan Gerombolannya, kini Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara terbuka akan mendampingi Media
Papuanewsonline.com dalam mengawal proses hukum terhadap AKP Rian Oktaria dan
Anggotanya.Hal ini ditegaskan LPSK melalui surat ke Redaksi Media
Papuanewsonline.com yang diterima, Jumat (30/1/2026).LPSK kini secara resmi menelaah permohonan perlindungan
terhadap jurnalis Papuanewsonline.com di Timika, Provinsi Papua Tengah.Sebelum LPSK, diketahui bahwa terdapat Rekomendasi Komnas
HAM berkaitan dengan dugaan tindakan persekusi dan intimidasi yang dilakukan
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria bersama anggotanya terhadap empat
jurnalis Papua News Online pada 3–4 Oktober 2025 di Kabupaten Mimika, Provinsi
Papua Tengah.Langkah LPSK ini menjadi sinyal kuat bahwa kebebasan pers di
Papua tengah berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.Melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan
(SPDPP) bernomor R-773/4.1.PPP/LPSK/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026, LPSK
menyatakan telah memulai proses penelaahan permohonan perlindungan yang
diajukan para jurnalis.Surat tersebut ditandatangani Kepala Biro Penelaahan
Permohonan LPSK RI, Dr. Muhammad Ramdan, S.H., M.Si.Permohonan perlindungan diajukan Ifo Rahabav bersama tiga
jurnalis lainnya yang diduga menghadapi tekanan, intimidasi, serta risiko
serius akibat aktivitas jurnalistik mereka.Dalam surat LPSK yang diterima disebutkan, berkas permohonan
telah memenuhi persyaratan formil dan kini memasuki tahap penelaahan materiil
yang berlangsung selama 30 hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan
hukum.Menurut LPSK, dasar hukum proses penelaahan permohonan
perlindungan ini merujuk padapasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah UU Nomor 31 Tahun
2014, danPasal 16 Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana, serta surat
permohonan perlindungan tertanggal 20 Januari 2026 yang tercatat dalam register
LPSK dengan nomor 0196 s.d. 0199/P.BPP-LPSK/I/2026.Seorang pemerhati pers di Papua menilai masuknya permohonan
perlindungan jurnalis ke LPSK bukan sekadar prosedur administratif, melainkan
indikator adanya ancaman nyata terhadap kerja-kerja jurnalistik.“Jika jurnalis harus mencari perlindungan negara untuk
menjalankan tugas profesinya, maka pertanyaannya bukan lagi apakah kebebasan
pers terancam, tetapi seberapa parah ancaman itu terjadi,” ujarnya.Menurutnya, Papua selama ini dikenal sebagai wilayah dengan
tingkat risiko tinggi bagi jurnalis. Tekanan terhadap media, baik dalam bentuk
intimidasi, kriminalisasi, maupun pembungkaman informasi, kerap muncul ketika
pemberitaan menyentuh kepentingan kekuasaan, aparat, atau aktor ekonomi.Dia mengungkapkan, kasus ini bukan sekadar persoalan
individu jurnalis, melainkan ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin
kebebasan pers dan perlindungan HAM.“Jika rekomendasi Komnas HAM tidak ditindaklanjuti secara
tegas dan transparan, maka negara berpotensi gagal menjalankan kewajibannya
melindungi warga negara sekaligus menjaga marwah demokrasi, ” Pungkasnya. Penulis: Hendrik
Editor: GF
31 Jan 2026, 00:26 WIT
Jubir KPK: Kehadiran Pejabat Pemda Mimika Terkait Supervisi dan Koordinasi
Papuanewsonline.com, Jakarta - Juru bicara Lembaga
antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo akhirnya buka suara
terkait kehadiran beberapa pihak dari Pemda Mimika di Gedung Merah Putih pada
Jumat, (30/1/2026)."Kalau hari ini terkait supervisi, bukan penyidikan
perkara," ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo. Disinggung terkait kasus di Kabupaten Mimika yang masuk
penyelidikan KPK, Budi tidak menampik kalau ada, namun enggan memberikan
komentar karena masih dalam ranah penyelidikan.Diketahui Skandal Korupsi di Kabupaten Mimika tercium
Lembaga Antirasush Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diantaranya penyelidikan
terkait utang Asian One Air kepada Pemda Mimika senilai 19 Miliar, dan utang
bea cukai helikopter Pemda Mimika senilai 80 Miliar Rupiah.Sumber Media Papuanewsonline.com di Gedung Merah Putih KPK
membenarkan penyelidikan tersebut."Mas Silakan langsung saja konfirmasi ke Juru bicara KPK ya, karena Masi tahap
penyelidikan," Ucapnya. Penulis: Hendrik
Editor: GF
31 Jan 2026, 00:03 WIT
Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Berkolaborasi Hadirkan Keadilan Berbasis Pemulihan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kementerian Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham
Imipas) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat sinergi
dalam pengembangan kebijakan keadilan restoratif yang berorientasi pada
pemulihan korban melalui audiensi strategis yang digelar di Jakarta, Kamis
(29/1/2026).Audiensi tersebut dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi
Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, dan
dihadiri jajaran pejabat struktural dari kedua lembaga, sebagai upaya
mempererat koordinasi lintas sektor dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih
humanis dan berkeadilan.Dalam pertemuan itu, Robianto menegaskan peran Kemenko
Kumham Imipas sebagai koordinator kebijakan nasional dalam penguatan keadilan
restoratif, khususnya dalam mendorong rekomendasi kebijakan penguatan substansi
hukum pidana berbasis pemulihan korban sebagaimana tertuang dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.Ia menekankan bahwa prioritas nasional tersebut telah
dikoordinasikan secara intensif dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Bappenas guna memastikan keselarasan arah kebijakan, integrasi lintas
program, serta dampak nyata bagi masyarakat.Robianto menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak boleh
dimaknai sebatas penyelesaian perkara semata, melainkan harus menempatkan aspek
pemulihan korban sebagai orientasi utama dalam setiap tahapan proses hukum.Menurutnya, keberhasilan keadilan restoratif diukur dari
sejauh mana korban memperoleh keadilan substantif, pemulihan menyeluruh, serta
jaminan perlindungan yang berkelanjutan, bukan hanya tercapainya kesepakatan
damai.Dalam audiensi tersebut, turut dibahas berbagai isu krusial
yang selama ini menjadi tantangan dalam implementasi keadilan restoratif, mulai
dari kejelasan mekanisme penghitungan kerugian korban, penguatan peran LPSK
dalam pemenuhan restitusi, hingga tata kelola dana abadi korban atau victim
trust fund yang transparan dan akuntabel.Selain itu, optimalisasi peran lembaga mediasi juga menjadi
perhatian, mengingat tidak seluruh penyelesaian perkara melalui pendekatan
restoratif berujung pada pemenuhan restitusi secara memadai bagi korban.Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Arief Suryadi menegaskan
komitmen lembaganya dalam mendukung penuh implementasi keadilan restoratif yang
berfokus pada pemulihan korban secara komprehensif dan berkelanjutan.Ia menjelaskan bahwa peran LPSK berjalan seiring dengan
proses hukum, mulai dari perlindungan korban, pendampingan psikososial,
penghitungan restitusi, hingga pemulihan fisik, psikologis, dan sosial.Arief juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor
agar pemulihan korban tidak berhenti pada putusan pengadilan, melainkan
berlanjut hingga korban benar-benar mampu bangkit dan kembali berfungsi secara
sosial.Audiensi ini sekaligus menjadi ruang konsolidasi strategis
dalam memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif, khususnya pada penanganan
perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang membutuhkan pendekatan
sensitif, terpadu, dan berperspektif korban.Melalui penguatan sinergi ini, Kemenko Kumham Imipas dan
LPSK berkomitmen menghadirkan sistem hukum yang lebih berkeadilan, inklusif,
dan berorientasi pada perlindungan martabat manusia.Kolaborasi yang dibangun diharapkan mampu mendorong
reformasi hukum yang berpihak pada korban, sekaligus memperkuat kepercayaan
publik terhadap kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan yang
sesungguhnya.(GF)
30 Jan 2026, 23:25 WIT
Perkuat Reformasi Birokrasi, Kemenko Kumham Imipas Mantapkan Komitmen Integritas dan Kinerja
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kementerian Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan melalui
Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum menegaskan komitmen reformasi birokrasi
dengan menggelar Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas
dan Target Kinerja Tahun 2026, Jumat (30/1/2026).Kegiatan ini menjadi titik awal penyelarasan tekad seluruh
jajaran dalam membangun sistem kerja yang berintegritas, transparan, serta
berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung
pembangunan hukum nasional secara berkelanjutan.Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kemenko Kumham
Imipas R. Andika Dwi Prasetya, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, Sekretaris
Deputi Koordinasi Hukum Ramelan Supriadi, para Asisten Deputi, serta seluruh
Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Kemenko Kumham Imipas.Dalam sambutannya, Deputi Nofli menekankan bahwa pembangunan
Zona Integritas merupakan komitmen moral seluruh aparatur untuk menghadirkan
perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan, bukan sekadar formalitas
administratif semata.Ia mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan momentum ini
sebagai titik tolak membangun budaya kerja yang profesional, terbuka, dan
bertanggung jawab, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi semakin
meningkat.Penandatanganan komitmen bersama pembangunan Zona Integritas
dan target kinerja kemudian dilakukan oleh seluruh pimpinan tinggi pratama di
lingkungan Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum, dilanjutkan dengan prosesi
pencanangan Zona Integritas yang dipimpin oleh Sekretaris Deputi Koordinasi
Hukum.Sebagai bagian dari penguatan perencanaan strategis, turut
dilakukan penyerahan rencana kerja Deputi Bidang Koordinasi Hukum Tahun 2026
kepada Sekretaris Kemenko Kumham Imipas sebagai wujud komitmen pencapaian
kinerja yang terukur.Dalam arahannya, Sesmenko R. Andika Dwi Prasetya menegaskan
pentingnya membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, serta
berorientasi pada pelayanan publik, guna mewujudkan birokrasi yang bersih dan
melayani.Ia juga mendorong agar fungsi koordinasi di bidang hukum
dijalankan secara optimal untuk mendukung pembangunan hukum nasional, dengan
dukungan manajemen yang kuat dari Sekretariat Kemenko Kumham Imipas.Rangkaian kegiatan turut diisi dengan pemaparan rencana
rekomendasi kebijakan strategis tahun 2026 dari masing-masing asisten deputi,
sebagai upaya memperkuat perencanaan program lintas sektor yang terarah dan
berdampak luas.Rekomendasi tersebut mencakup penguatan substansi hukum
berbasis keadilan restoratif, penyederhanaan regulasi nasional, penguatan
monitoring putusan lembaga peradilan, pengawalan peta jalan kekayaan
intelektual nasional, serta transformasi pendidikan hukum dan budaya hukum
masyarakat.Seluruh usulan kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong
peningkatan Indeks Pembangunan Hukum nasional sekaligus mempercepat terwujudnya
sistem hukum yang adil, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.Melalui pencanangan ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan
peran strategis Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum sebagai penggerak utama
reformasi birokrasi dan pembangunan hukum yang berdampak nyata bagi publik.Komitmen kolektif yang dibangun diharapkan mampu
menghadirkan perubahan berkelanjutan, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta
menjadikan birokrasi hukum semakin profesional, transparan, dan berintegritas.(GF)
30 Jan 2026, 23:22 WIT
Wakil Bupati Boven Digoel Buka Rapat Finalisasi Proposal Daerah RAN-PPDT 2027-2029
Papuanewsonline.com, Boven Digoel – Pemerintah Kabupaten
Boven Digoel menggelar rapat pemaparan dan finalisasi hasil penyusunan usulan
program serta kegiatan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal (RAN-PPDT) dan Infrastruktur Wilayah Perbatasan Tahun 2027–2029 di Aula
BAPPERINDA Kabupaten Boven Digoel, Tanah Merah, Jumat (30/1/2026).Rapat strategis ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Boven
Digoel dan dihadiri jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD),
perencana pembangunan, serta unsur teknis terkait sebagai bentuk komitmen
bersama dalam merumuskan arah pembangunan jangka menengah yang terukur dan
berkelanjutan.Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa RAN-PPDT
merupakan instrumen perencanaan strategis yang memiliki peran penting dalam
mempercepat pembangunan fisik sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat,
khususnya di wilayah perbatasan dan daerah tertinggal.Melalui forum ini, seluruh perangkat daerah didorong untuk
menyelaraskan program dan kegiatan agar mampu menjawab tantangan pembangunan,
memperkuat pelayanan dasar, serta membuka akses yang lebih luas terhadap
layanan publik.Hasil pembahasan rapat menghasilkan sebanyak 40 usulan
program prioritas dengan total pagu anggaran mencapai Rp1,98 triliun yang
bersumber dari berbagai OPD, mencerminkan skala kebutuhan pembangunan yang
besar dan kompleks di Kabupaten Boven Digoel.Bidang administrasi kependudukan mengajukan enam program
strategis dengan pagu Rp1,89 miliar untuk memperkuat pelayanan data
kependudukan dan pencatatan sipil yang lebih akurat dan terintegrasi.Sektor kesehatan menjadi salah satu fokus utama dengan
sepuluh kegiatan prioritas senilai Rp1,24 triliun, didukung oleh tiga belas
usulan dari RSUD Kabupaten Boven Digoel dengan total anggaran Rp78,73 miliar
guna meningkatkan mutu layanan kesehatan rujukan dan infrastruktur penunjang.Sementara itu, sektor komunikasi dan informatika mengusulkan
satu program dengan pagu Rp4,05 miliar yang diarahkan untuk memperkuat sistem
informasi dan konektivitas layanan publik berbasis digital.Bidang pembangunan perumahan layak huni mengajukan satu
program strategis dengan pagu Rp246,31 miliar, disertai dua program pembangunan
kantor dan pos sipil dengan total anggaran Rp3,78 miliar guna mendukung tata
kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat di wilayah terpencil.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang turut mengajukan
tujuh usulan strategis senilai Rp403,03 miliar yang difokuskan pada pembangunan
infrastruktur dasar, konektivitas wilayah, serta peningkatan kualitas
lingkungan permukiman.Seluruh usulan tersebut difinalisasi melalui proses
sinkronisasi lintas sektor guna memastikan keselarasan antara kebutuhan daerah,
kebijakan nasional, serta arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Boven
Digoel.Wakil Bupati berharap hasil finalisasi proposal ini dapat
menjadi fondasi yang kuat dalam pengajuan program ke pemerintah pusat, sehingga
mampu mendorong percepatan pembangunan wilayah perbatasan secara merata,
berkeadilan, dan berkelanjutan.Langkah strategis ini menjadi penegasan komitmen Pemerintah
Kabupaten Boven Digoel untuk terus bergerak maju, memperkuat tata kelola
pembangunan, serta menghadirkan perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Penulis: HendEditor: GF
30 Jan 2026, 23:18 WIT
Gencarkan Patroli, Tim Ops Pekat Polda Maluku Sosialisasi Kamtibmas Cegah Aksi Premanisme
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui tim Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku Tahun 2026 dari Direktorat Reskrimum gencar melaksanakan patroli keliling untuk mencegah aksi premanisme di kota Ambon.Selain menyasar berbagai aksi kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat, tim Ops Pekat Salawaku pada Rabu (28/1/2026) kemarin, juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas bagi warga yang ditemui."Tim Operasi Pekat Salawaku terus melaksanakan patroli kamtibmas memberikan sosialisasi terkait bahaya hukum dari tindakan aksi premanisme, dan mengajak masyarakat bersama-sama jaga keamanan di lingkungan masing-masing," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, Jumat (30/1/2026).Operasi pekat menyasar beberapa lokasi termasuk sejumlah pangkalan ojek dan tempat parkiran umum kendaraan yang berada di depan pusat perbelanjaan Maluku City Mall (MCM), dan Dian Pertiwi Desa Poka."Sosialiasi terkait kamtibmas juga disampaikan kepada pengendara ojek dan tukang parkir. Mereka diajak untuk bisa ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi pangkalan ojeg dan areal parkir masing-masing. Warga diingatkan untuk tidak melakukan perbuatan dan tindakan yang dapat melanggar hukum," jelasnya.Selain tidak melakukan aksi premanisme seperti tindakan pungutan atau pemalakan liar, tim Ops Pekat juga mengajak warga tidak melakukan tindakan lainnya yang dapat merugikan orang lain."Para tukang ojek dan tukang parkir juga diingatkan untuk tidak mengkonsumsi minuman keras yang dapat berujung pada terjadinya tindakan yang dilakukan di luar kesadaran dan dapat berakibat hukum," jelasnya.Polda Maluku juga mengimbau seluruh masyarakat agar dapat bersama-sama membantu menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing yang aman, damai dan bermartabat. PNO-12
30 Jan 2026, 21:06 WIT
Bupati Boven Digoel Terima Kunjungan Masyarakat Lapago untuk Mengenang Almarhum Sekda
Papuanewsonline.com, Boven Digoel — Bupati dan Wakil Bupati
Boven Digoel menerima kunjungan masyarakat Lapago dalam suasana duka mendalam
untuk mengenang kepergian Sekretaris Daerah Kabupaten Boven Digoel, Dr. Pilemon
Tabuni, S.IP. Pertemuan tersebut berlangsung penuh keheningan, empati, dan rasa
kehilangan yang mendalam.Kunjungan ini menjadi momen kebersamaan antara pemerintah
daerah dan masyarakat untuk saling menguatkan, sekaligus memberikan
penghormatan terakhir atas pengabdian almarhum yang selama ini telah
mencurahkan tenaga, pikiran, dan dedikasinya bagi pembangunan serta pelayanan
publik di Kabupaten Boven Digoel.Dalam suasana yang sarat emosi, pemerintah daerah menegaskan
kehadirannya bukan semata sebagai pemimpin, tetapi sebagai saudara bagi seluruh
masyarakat. Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk menyampaikan penjelasan
secara jujur dan menjaga keterbukaan terkait peristiwa kepergian almarhum,
sebagai wujud tanggung jawab moral dan institusional.Bupati Boven Digoel, Roni Omba, S.IP., menyampaikan bahwa
air mata duka yang mengalir mencerminkan betapa besar kecintaan dan
penghormatan masyarakat terhadap sosok almarhum, yang selama hidupnya tidak
hanya menjalankan tugas sebagai pejabat, tetapi juga menjadi bagian dari
keluarga besar Boven Digoel.Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk menangani
seluruh hal yang berkaitan dengan kepergian almarhum secara hormat, adil, dan
bermartabat. Prinsip kemanusiaan, transparansi, dan keadilan menjadi landasan
utama dalam setiap langkah yang diambil.Kepergian Dr. Pilemon Tabuni meninggalkan duka mendalam bagi
seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat. Namun, dedikasi, loyalitas, serta
integritas yang telah ditunjukkan selama masa pengabdiannya akan tetap hidup
dalam ingatan dan menjadi teladan bagi generasi penerus.Suasana pertemuan berlangsung khidmat, ditandai dengan doa
bersama serta ungkapan belasungkawa dari berbagai elemen masyarakat yang hadir.
Kebersamaan tersebut memperlihatkan kuatnya ikatan emosional antara almarhum
dengan masyarakat yang selama ini ia layani.Pemerintah Kabupaten Boven Digoel berharap semangat
pengabdian almarhum dapat terus menginspirasi seluruh aparatur sipil negara dan
masyarakat untuk melanjutkan perjuangan membangun daerah dengan ketulusan dan
integritas.Penulis: HendEditor: GF
30 Jan 2026, 14:08 WIT
KPK Bongkar Skandal Korupsi di Mimika, Sejumlah Pihak Diperiksa di Gedung Merah Putih
Papuanewsonline.com, Jakarta- Skandal Korupsi di Kabupaten Mimika kembali tercium Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah terkonfirmasi sejumlah pihak dari Kabupaten Mimika mulai dipanggil untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih, yang berlokasi pada Jln. Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan.Sumber Media Papuanewsonline.com di Gedung Merah Putih KPK membenarkan pengambilan keterangan tersebut." Betul, hari ini Jumat tanggal 30 Januari ada beberapa pihak yang diambil keterangan," ujar Sumber melalui pesan singkat, Jumat (30/1/2026).Terkait materi pemeriksaan dan kasus yang diperiksa, sumber tidak mau memberikan penjelasan secara rinci, karena menurutnya masi dalam tahap penyelidikan." Mas Silakan langsung ajah konfirmasi ke Juru bicara KPK ya, karena Masi tahap penyelidikan," Ucapnya.Sementara itu Redaksi media ini Masih terus berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak yang berkompeten untuk tetap mengupdate perkembangan informasi ini kepada publik.Hingga berita ini dipublikasikan, Juru bicara KPK Budi Prasetyo belum dapat memberikan keterangan, Media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat, maupun lewat telepon seluler namun belum ada tanggapan, kendati Telepon genggamnya sedang aktif.Penulis: HendrikEditor. : GF
30 Jan 2026, 13:06 WIT
Hadiri Munas PP Polri Tahun 2026, Agum Gumelar: Kedudukan Polri di Bawah Polri
Papuanewsonline.com, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI–Polri (PEPABRI), Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, menegaskan bahwa kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia Penegasan tersebut disampaikan kepada Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) VI Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Tahun 2026.Dalam sambutannya, Wakapolri menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan para senior Polri dan PEPABRI. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi energi besar bagi seluruh jajaran Polri untuk terus mempercepat Transformasi Polri yang berkelanjutan.“Kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan fondasi utama dalam memperkuat efektivitas transformasi kelembagaan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan profesionalisme personel,” tegas Wakapolri.Langkah Nyata Wakapolri Dorong Transformasi PolriDalam kesempatan tersebut, Wakapolri memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah dan terus dilakukan untuk mendorong transformasi menyeluruh di tubuh Polri, antara lain:1. Penguatan SDM dan PendidikanPembenahan sistem rekrutmen yang transparan, peningkatan kualitas pendidikan, serta pengembangan karier berbasis kompetensi. Dalam waktu dekat, Polri akan membentuk Pusat Studi Kepolisian di 74 perguruan tinggi di seluruh Indonesia guna memperkuat riset, inovasi, dan pengembangan ilmu kepolisian.2. Transformasi Kultural dan Etika ProfesiPenguatan pembinaan mental, etika profesi, dan keteladanan pimpinan guna menanamkan nilai humanis, responsif, dan berintegritas kepada seluruh personel.3. Penguatan Pengawasan dan AkuntabilitasPeningkatan sistem pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kepercayaan publik.4. Modernisasi Sarana dan PrasaranaModernisasi fasilitas operasional, pemanfaatan teknologi, serta penguatan sistem pendukung tugas kepolisian.5. Transformasi DigitalPercepatan digitalisasi layanan publik, pengawasan, dan manajemen organisasi guna menghadirkan Polri yang modern, adaptif, dan efisien.6. Penguatan Fungsi OperasionalPeningkatan kualitas Harkamtibmas, penegakan hukum yang berkeadilan, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.Wakapolri menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut merupakan komitmen nyata Polri dalam menjawab harapan Presiden dan masyarakat.“Transformasi Polri adalah proses berkelanjutan. Dengan dukungan para senior, purnawirawan, dan seluruh elemen bangsa, kami optimistis Polri mampu menghadirkan perubahan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkas Wakapolri. PNO-12
30 Jan 2026, 11:59 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru