Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Satgas Ops Damai Cartenz Bersama Personil Gabungan Respon Cepat Tangani Kasus Penganiayaan
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Personil Gabungan Satgas Ops Damai Cartenz, Polres Yahukimo dan BKO Brimob Polda Papua bergerak cepat menangani kasus penganiayaan yang terjadi di area parkir Gereja GKI Metanoia, Dekai, Senin malam (23/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIT.Korban, seorang pria berinisial SGF (44), saat ini dalam kondisi sadar dan masih menjalani perawatan di RSUD Dekai. Penanganan medis terus dilakukan untuk memastikan kondisi korban stabil.Peristiwa terjadi saat korban hendak pulang usai melakukan persiapan kegiatan ibadah. Berdasarkan keterangan saksi, korban diserang oleh orang tak dikenal di area parkir gereja. Warga sekitar segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit.Menerima laporan tersebut, personel langsung bergerak menuju lokasi dan RSUD Dekai untuk melakukan penanganan awal, mengamankan situasi, serta mengumpulkan keterangan saksi. Aparat juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi guna mendukung proses penyelidikan.Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramdhani S.Sos., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan terukur.“Aparat bergerak cepat untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol. Dr. Faizal.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga S.I.K., M.Hum. menyampaikan bahwa langkah-langkah pengamanan terus ditingkatkan.“Kami terus memperkuat patroli dan pengawasan guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Yahukimo,” ungkap Kombes Pol. Adarma.Wakasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, S.I.K., menambahkan bahwa penanganan dilakukan secara cepat dan terukur sejak awal kejadian.“Korban telah dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis dalam kondisi sadar. Personel kami juga telah mengamankan TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Saat ini situasi terpantau terkendali,” jelasnya.Ia juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak dan privasi korban menjadi prioritas, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional.Aparat mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.Penanganan kasus ini terus dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif. PNO-12
25 Mar 2026, 17:59 WIT
Masuki Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026 Kondusif, Arus Balik Mulai Meningkat
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Humas Operasi Ketupat 2026 menyampaikan update situasi kamtibmas pada hari ke-13 pelaksanaan operasi. Secara umum, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terpantau aman dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol.Juru Bicara Satgas Humas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan harian, jumlah gangguan kamtibmas tercatat sebanyak 1.387 kejadian.“Secara umum situasi kamtibmas dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 hingga hari ke-13 terpantau kondusif dan tidak terdapat kejadian menonjol. Kami terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam momentum arus mudik dan balik Lebaran,” ujar Jansen.Dari data tersebut, tercatat 1.288 kasus kejahatan, 18 pelanggaran, 8 kejadian bencana, serta 73 gangguan lainnya. Sementara itu, pada sektor lalu lintas, tercatat 226 kejadian kecelakaan dengan rincian 12 orang meninggal dunia, 73 orang luka berat, dan 440 orang luka ringan, serta kerugian materiil sebesar Rp226.150.000.Untuk penegakan hukum lalu lintas, Polri mencatat 10 pelanggaran melalui sistem ETLE serta 27 teguran kepada pengguna jalan sebagai langkah preventif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.Terkait arus lalu lintas, volume kendaraan keluar Jakarta melalui empat gerbang tol utama mencapai 135.724 kendaraan, meningkat 2,77 persen dibandingkan kondisi normal. Namun, angka tersebut mengalami penurunan sebesar 11,98 persen dibandingkan periode Lebaran tahun sebelumnya.Sebaliknya, arus kendaraan yang masuk ke Jakarta menunjukkan peningkatan signifikan. Tercatat sebanyak 256.338 kendaraan masuk ke ibu kota, meningkat 99,02 persen dibandingkan volume normal dan naik 14,87 persen dibandingkan tahun lalu.“Arus balik sudah mulai terlihat meningkat signifikan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mengatur waktu perjalanan dengan baik, memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA), serta memperhatikan kondisi fisik dan kendaraan sebelum melakukan perjalanan,” jelas Jansen.Selain itu, mobilitas masyarakat di sektor transportasi umum juga masih cukup tinggi. Pada moda penyeberangan, tercatat 1.438 trip kapal dengan total 496.130 penumpang. Sementara itu, pada moda kereta api terdapat 2.707 perjalanan dengan jumlah 1.475.203 penumpang, dan sektor penerbangan mencatat 2.473 penerbangan dengan 311.047 penumpang.Polri juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan selama perjalanan, terutama menuju destinasi wisata dan pusat keramaian.“Masyarakat diimbau untuk tidak memaksakan diri saat lelah, memanfaatkan rest area dengan bijak, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, serta mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan,” tambahnya.Sebagai bentuk pelayanan, Polri juga menyediakan layanan darurat melalui call center 110 yang aktif selama 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.Polri bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik demi memastikan keamanan dan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026.“Mudik aman, keluarga bahagia,” tutup Jansen. PNO-12
25 Mar 2026, 17:48 WIT
Desakan KPI Terkait Skandal Danah Hibah KPU Mimika 28 Miliar Langsung Direspon KPK
Papuanewsonline.com, Jakarta- Desakan Koalisi Pemuda Indonesia (KPI) agar KPK mengambil alih proses penegakan hukum skandal dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika dari Polda Papua Tengah, langsung direspon dengan baik oleh Komisi Pemberantsan Korupsi ( KPK).Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK secara terbuka mendengar aspirasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk daerah di Papua." KPK terbuka untuk mendengar aspirasi masyarakat tentang pentingnya pemberantasan korupsi di Papua," ujar Budi melalui pesan singkat, Rabu (25/3).Juru bicara KPK yang dekat dengan awak Media ini menyampaikan KPK akan mendalami permintaan dari masyarakat tersebut." KPK akan dalami dan berkooordinasi sehingga bisa juga suprevisi," Tegasnya.Diberitakan Media Papuanewsonline.com sebelumnya bahwa terkait mandeknya skandal dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika di Polda Papua Tengah, memicuh reaksi dari Koalisi Pemuda Indonesia (KPI) yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk mengambil alih proses penegakan hukum skandal korupsi tersebut.Desakan ini disampaikan Arjuna selaku koordinator koalisi pemuda Indonesia melaui siaran pers yang diterima Media Papuanewsonline.com, dari Jakarta, Rabu (25/3).Aktifis anti korupsi ini mengatakan dasar hukum KPK mengambil alih kasus tersebut telah diatur secara jelas, sehingga kasus yang mandek dan mengendap lama seperti penegakan hukum kasus dugaan korupsi dana hibah KPU 28 Miliar di Polda Papua Tengah bisa diambil alih oleh KPK." KPK memiliki wewenang untuk mengambil alih kasus korupsi tertentu dari Kepolisian atau Kejaksaan. Wewenang ini diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, sehingga mutlak kami mendesak KPK segerah mengambil alih perkara ini untuk memberikan kepastian hukum," jelas Arjuna.Arjuna menjelaskan ada Syarat Pengambilalihan Kasus ke KPK dan sesuai kronologis perkara dana hibah KPU Mimika dengan kerugian negara 28 Miliar sudah memenuhi unsur." Secara spesisifik kan sudah diatur, bahwa KPK dapat mengambil alih penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi jika memenuhi syarat keterlibatan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau pihak lain yang terkait, nah kalau kronologis perkara ini dengan kerugian negara Rp.28 Miliar maka pasti melibatkan pihak lain, aparat penegak hukum dan penyelenggara negara, sehingga syarat ini sudah terpenuhi," Jelasnya.Sayarat yang kedua lanjut Arjuna satu kasus yang sudah menjadi perhatian publik dan penanganannya terhambat oleh campur tangan eksekutif, yudikatif, atau legislatif." Nah kalau syarat ini juga sudah terpenuhi karena kasus ini juga sudah menjadi perhatian publik namun penanganannya terlambat bahkan mandek, berarti ada campur tangan pihak lain," Tegasnya.Kata Arjuna syarat yang ke tiga yaitu satu kasus korupsi yang terjadi di daerah perbatasan Republik Indonesia atau lintas negara.Membutuhkan penanganan khusus karena kompleksitas masalah, pembuktian sulit, atau teknologi tinggi.Penanganan di lembaga penegak hukum lain (Polri atau Kejaksaan) tidak berjalan efektif atau sulit dipertanggungjawabkan. " Kami berpendapat bahwa syarat yang ketiga ini juga sudah memenuhi unsur karena penanganan perkara ini oleh Polda Papua Tengah sudah 7 bulan tidak ada tanda-tanda berarti proses penegakan hukum kasus ini tidak berjalan efektif," Terangnya.Lanjut dia, atas dasar itu, koalisi pemuda Indonesia mendesak KPK mengambil alih proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi danah hibah KPU Mimika dari Polda Papua Tengah.Arjuna menjelaskan Dugaan korupsi ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap kualitas demokrasi, kepercayaan publik, serta integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia, khususnya di wilayah Papua Tengah." KPK harus ambil alih supaya proses hukum harus on the track dalam arti bahwa semua pihak yang terlibat kalaupun termasuk ada APH harus ditangkap dan di penjarakan, sehingga ada efek jerah," Sorotnya.Arjuna menyempaikan Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Mimika dengan total anggaran sebesar Rp140,9 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat kerugian negara/daerah mencapai Rp 28 miliar. " Angka Rp 28 Miliar merugikan negara ini mulanya dari permohonan proposal yang di ajukan kepada Pemda Mimika senilai 113 miliar, namun pada pencairannya terjadi pelonjakan anggaran sebesar 140,9 miliar tanpa ada pengusulan perubahan, ini merupakan kejahatan terstruktur dan masif," Imbuhnya.Lanjut Arjuna Temuan ini mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan, lemahnya sistem pengawasan internal, serta potensi keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Miris sekali, meskipun temuan BPK Rp 28 Miliar dalam kasus ini, dan telah menjadi perhatian publik, bahkan telah ditangani Polda Papua Tengah, namun sudah 7 bulan belum ada kejelasan," Ujarnya.Kata Arjuna Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang profesionalitas, serta independensi aparat penegak hukum di Polda Papua Tengah dalam menangani kasus korupsi yang menyangkut dana publik dalam jumlah besar.Analisis dan Keprihatinan PublikKoalisi Pemuda Indonesia menilai bahwa terdapat beberapa persoalan mendasar dalam penanganan kasus ini:1.Lambannya Proses Hukum Penanganan yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum berpotensi menghambat pengungkapan fakta serta membuka ruang bagi hilangnya barang bukti maupun jejak aliran dana.2.Minimnya Transparansi Tidak adanya informasi yang jelas kepada publik terkait perkembangan kasus ini memperkuat persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum, bisa jadi ada keterlibatan aparat penegak hukum.3. Potensi Intervensi dan KonflikKepentingan Lambannya penanganan, membuka dugaan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.4. Ancaman terhadap DemokrasiPenyalahgunaan dana Pilkada merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi yang jujur dan adil.5. Menurunnya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan HukumKetidakjelasan penanganan kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan penyelenggara pemilu.Sikap dan PernyataanDengan ini Koalisi Pemuda Indonesia menyatakan:1. Mengutuk keras segala bentuk praktik korupsi, terlebih yang berkaitan dengan dana penyelenggaraan Pilkada.2. Menilai bahwa dugaan korupsi sebesar Rp28 miliar merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara luar biasa pula oleh KPK.3. Menegaskan bahwa temuan BPK RI merupakan dasar yang kuat untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.4. Menyatakan bahwa lambannya penanganan selama 7 bulan adalah bentuk kegagalan Polda Papua Tengah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.5. Menuntut adanya komitmen nyata dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. TuntutanSehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:1. Meminta KPK mengambil alih perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika.2. Mendesak Polda Papua Tengah untuk segera meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka, bilah tidak ditindak lanjuti maka dalam waktu dekat koalisi pemuda Indonesia menggelar aksi demo di Mabes Polri.2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.3. Menuntut transparansi penuh kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus ini.4. Mendesak proses hukum harus dilakukan transparan, dan proses hukum dengan langkah dilakukannya audit investigatif lanjutan guna mengungkap aliran dana secara menyeluruh.5. Menuntut agar seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum tanpa pandang bulu.6. Menolak segala bentuk intervensi yang dapat menghambat proses hukum.7. Mendorong pengawasan aktif dari masyarakat sipil dan media dalam mengawal kasus ini. Desakan kepada KPK RIKami menegaskan bahwa apabila aparat penegak hukum di daerah, dalam hal ini Polda Papua Tengah, tidak mampu atau tidak menunjukkan progres signifikan dalam menindaklanjuti kasus ini dalam waktu dekat, maka kami secara tegas:Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Mimika.Desakan ini didasarkan pada:- Besarnya nilai kerugian negara yang mencapai Rp28 miliar .- Adanya temuan resmi dari BPK RI - Lambannya proses penanganan di tingkat daerah .- Potensi keterlibatan banyak pihak termasuk aparat penegak hukum dalam kompleksitas perkara .- Pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi secara nasional.Kami meyakini bahwa KPK RI memiliki kewenangan, kapasitas, dan independensi yang lebih kuat dalam menangani perkara korupsi besar yang berpotensi mandek di tingkat daerah." Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan seruan aksi bagi mahasiswa dan pemuda di Jakarta untuk bersama-sama menggelar aksi di Mabes Polri dan KPK," Pungkas Arjuna.Penulis: HendrikEditor. : Galang Fadila
25 Mar 2026, 11:10 WIT
Mengendap di Polda Papua Tengah, KPI Desak KPK Ambil Alih Dugaan Mega Korupsi KPU Mimika
Papuanewsonline.com, Jakarta- Koalisi Pemuda Indonesia (KPI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk mengambil alih proses penyelidikan dugaan mega korupsi dana hibah KPU Mimika, dari Polda Papua Tengah.Desakan ini disampaikan Arjuna selaku koordinator koalisi pemuda Indonesia melaui siaran pers yang diterima Media Papuanewsonline.com, dari Jakarta, Rabu (25/3).Aktifis anti korupsi ini mengatakan dasar hukum KPK mengambil alih kasus tersebut telah diatur secara jelas, sehingga kasus yang mandek dan mengendap lama seperti penegakan hukum kasus dugaan korupsi dana hibah KPU 28 Miliar di Polda Papua Tengah bisa diambil alih oleh KPK." KPK memiliki wewenang untuk mengambil alih kasus korupsi tertentu dari Kepolisian atau Kejaksaan. Wewenang ini diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, sehingga mutlak kami mendesak KPK segerah mengambil alih perkara ini untuk memberikan kepastian hukum," jelas Arjuna.Arjuna menjelaskan ada Syarat Pengambilalihan Kasus ke KPK dan sesuai kronologis perkara dana hibah KPU Mimika dengan kerugian negara 28 Miliar sudah memenuhi unsur." Secara spesisifik kan sudah diatur, bahwa KPK dapat mengambil alih penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi jika memenuhi syarat keterlibatan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau pihak lain yang terkait, nah kalau kronologis perkara ini dengan kerugian negara Rp.28 Miliar maka pasti melibatkan pihak lain, aparat penegak hukum dan penyelenggara negara, sehingga syarat ini sudah terpenuhi," Jelasnya.Sayarat yang kedua lanjut Arjuna satu kasus yang sudah menjadi perhatian publik dan penanganannya terhambat oleh campur tangan eksekutif, yudikatif, atau legislatif." Nah kalau syarat ini juga sudah terpenuhi karena kasus ini juga sudah menjadi perhatian publik namun penanganannya terlambat bahkan mandek, berarti ada campur tangan pihak lain," Tegasnya.Kata Arjuna syarat yang ke tiga yaitu satu kasus korupsi yang terjadi di daerah perbatasan Republik Indonesia atau lintas negara.Membutuhkan penanganan khusus karena kompleksitas masalah, pembuktian sulit, atau teknologi tinggi.Penanganan di lembaga penegak hukum lain (Polri atau Kejaksaan) tidak berjalan efektif atau sulit dipertanggungjawabkan. " Kami berpendapat bahwa syarat yang ketiga ini juga sudah memenuhi unsur karena penanganan perkara ini oleh Polda Papua Tengah sudah 7 bulan tidak ada tanda-tanda berarti proses penegakan hukum kasus ini tidak berjalan efektif," Terangnya.Lanjut dia, atas dasar itu, koalisi pemuda Indonesia mendesak KPK mengambil alih proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi danah hibah KPU Mimika dari Polda Papua Tengah.Arjuna menjelaskan Dugaan korupsi ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap kualitas demokrasi, kepercayaan publik, serta integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia, khususnya di wilayah Papua Tengah." KPK harus ambil alih supaya proses hukum harus on the track dalam arti bahwa semua pihak yang terlibat kalaupun termasuk ada APH harus ditangkap dan di penjarakan, sehingga ada efek jerah," Sorotnya.Arjuna menyempaikan Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Mimika dengan total anggaran sebesar Rp140,9 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat kerugian negara/daerah mencapai Rp 28 miliar. " Angka Rp 28 Miliar merugikan negara ini mulanya dari permohonan proposal yang di ajukan kepada Pemda Mimika senilai 113 miliar, namun pada pencairannya terjadi pelonjakan anggaran sebesar 140,9 miliar tanpa ada pengusulan perubahan, ini merupakan kejahatan terstruktur dan masif," Imbuhnya.Lanjut Arjuna Temuan ini mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan, lemahnya sistem pengawasan internal, serta potensi keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Miris sekali, meskipun temuan BPK Rp 28 Miliar dalam kasus ini, dan telah menjadi perhatian publik, bahkan telah ditangani Polda Papua Tengah, namun sudah 7 bulan belum ada kejelasan," Ujarnya.Kata Arjuna Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang profesionalitas, serta independensi aparat penegak hukum di Polda Papua Tengah dalam menangani kasus korupsi yang menyangkut dana publik dalam jumlah besar.Analisis dan Keprihatinan PublikKoalisi Pemuda Indonesia menilai bahwa terdapat beberapa persoalan mendasar dalam penanganan kasus ini:1.Lambannya Proses Hukum Penanganan yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum berpotensi menghambat pengungkapan fakta serta membuka ruang bagi hilangnya barang bukti maupun jejak aliran dana.2. Minimnya Transparansi Tidak adanya informasi yang jelas kepada publik terkait perkembangan kasus ini memperkuat persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum, bisa jadi ada keterlibatan aparat penegak hukum.3. Potensi Intervensi dan Konflik Kepentingan Lambannya penanganan, membuka dugaan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.4. Ancaman terhadap Demokrasi Penyalahgunaan dana Pilkada merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi yang jujur dan adil.5. Menurunnya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan HukumKetidakjelasan penanganan kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan penyelenggara pemilu.Sikap dan PernyataanDengan ini Koalisi Pemuda Indonesia menyatakan:1. Mengutuk keras segala bentuk praktik korupsi, terlebih yang berkaitan dengan dana penyelenggaraan Pilkada.2. Menilai bahwa dugaan korupsi sebesar Rp28 miliar merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara luar biasa pula oleh KPK.3. Menegaskan bahwa temuan BPK RI merupakan dasar yang kuat untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.4. Menyatakan bahwa lambannya penanganan selama 7 bulan adalah bentuk kegagalan Polda Papua Tengah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.5. Menuntut adanya komitmen nyata dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. TuntutanSehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:1. Meminta KPK mengambil alih perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika.2. Mendesak Polda Papua Tengah untuk segera meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka, bilah tidak ditindak lanjuti maka dalam waktu dekat koalisi pemuda Indonesia menggelar aksi demo di Mabes Polri.2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.3. Menuntut transparansi penuh kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus ini.4. Mendesak proses hukum harus dilakukan transparan, dan proses hukum dengan langkah dilakukannya audit investigatif lanjutan guna mengungkap aliran dana secara menyeluruh.5. Menuntut agar seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum tanpa pandang bulu.6. Menolak segala bentuk intervensi yang dapat menghambat proses hukum.7. Mendorong pengawasan aktif dari masyarakat sipil dan media dalam mengawal kasus ini. Desakan kepada KPK RIKami menegaskan bahwa apabila aparat penegak hukum di daerah, dalam hal ini Polda Papua Tengah, tidak mampu atau tidak menunjukkan progres signifikan dalam menindaklanjuti kasus ini dalam waktu dekat, maka kami secara tegas:Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Mimika.Desakan ini didasarkan pada:- Besarnya nilai kerugian negara yang mencapai Rp28 miliar .- Adanya temuan resmi dari BPK RI - Lambannya proses penanganan di tingkat daerah .- Potensi keterlibatan banyak pihak termasuk aparat penegak hukum dalam kompleksitas perkara .- Pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi secara nasional.Kami meyakini bahwa KPK RI memiliki kewenangan, kapasitas, dan independensi yang lebih kuat dalam menangani perkara korupsi besar yang berpotensi mandek di tingkat daerah." Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan seruan aksi bagi mahasiswa dan pemuda di Jakarta untuk bersama-sama menggelar aksi di Mabes Polri dan KPK," Pungkas Arjuna.Penulis: HendrikEditor. : Galang Fadila
25 Mar 2026, 00:49 WIT
Pantau Libur Lebaran dan Arus Balik di Bali, Kapolri: Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Papuanewsonline.com, Bali - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat selama periode arus balik Lebaran 2026.Hal itu disampaikan Sigit usai meninjau pusat wisata dan persiapan arus balik Lebaran di Command Center ITDC, Nusa Dua, Bali, Selasa (24/3/2026). Sigit menyebut puncak arus balik Lebaran 2026 sendiri diprediksi akan terjadi pada Selasa (24/3) hari ini. Meski begitu, kata dia, diperkirakan akan terjadi penyebaran jumlah pemudik hingga Jumat (27/3), seiring penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA). "Ini juga bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk tidak semuanya memilih balik pada hari ini, sehingga ini juga bisa mengurai puncak arus balik yang diperkirakan terjadi hari ini," kata Sigit.Secara khusus, Sigit menyebut di sejumlah daerah-daerah wisata seperti Bali, Yogyakarta, Pangandaran, Cianjur dan Puncak juga terdapat peningkatan wisatawan selama periode libur Lebaran.Karenanya, ia meminta hal itu menjadi perhatian serius bagi seluruh petugas di lapangan untuk mempersiapkan langkah-langkah pengamanan dan pelayanan arus balik Lebaran. Mulai dari skema rekayasa lalu lintas hingga penyeberangan laut.Terlebih, Sigit mengingatkan jika jumlah masyarakat yang mudik kemarin tercatat melebihi prediksi awal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sehingga jumlah masyarakat yang akan kembali juga akan melebihi prediksi jumlah pemudik."Utamanya Ketapang, karena akan terjadi arus balik yang selain mengarah ke Bali untuk bekerja, namun di sisi lain juga kemungkinan akan ada tambahan wisatawan yang masih belum selesai," ujar Sigit.Oleh sebab itu, ia meminta agar tingkat kecelakaan lalu lintas dan fatalitas yang berhasil ditekan selama arus mudik kemarin dapat kembali terjaga hingga Operasi Ketupat selesai dilakukan."Tentunya ini menjadi penekanan kita agar sampai dengan rangkaian arus balik selesai ini, angka-angka tersebut bisa dipertahankan," ujarnya. Terakhir, Sigit juga meminta seluruh jajaran memitigasi potensi cuaca buruk yang mungkin terjadi selama arus balik Lebaran. Khususnya, kata dia, untuk wilayah Timur dan titik-titik penyeberangan yang rentan terganggu cuaca buruk."Kami minta untuk semua anggota untuk betul-betul mempersiapkan diri menghadapi apabila terjadi cuaca yang tidak baik, khususnya di wilayah penyeberangan," tuturnya. "Sehingga kemudian rekayasa dan pengaturannya juga bisa menjadi lebih baik di kondisi yang tentunya terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan karena cuaca ekstrem," imbuhnya. PNO-12
24 Mar 2026, 22:39 WIT
Arus Balik Lebaran 2026, Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan Kebijakan WFA
Papuanewsonline.com, Jateng - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat memanfaatkan kebijakan work from anywhere (WFA) terkait arus balik Lebaran 2026. Hal ini disampaikan saat secara resmi membuka rekayasa lalu lintas one way nasional arus balik lebaran 2026 di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Jawa Tengah, Selasa (24/3/2026).Kapolri menuturkan, kebijakan tersebut WFA dilakukan guna mengurai kepadatan di saat puncak arus balik Lebaran 2026. "Jadi kalau ada masyarakat yang ingin memilih balik bisa memanfaatkan besok tanggal 25, 26, 27, tadi sudah saya sampaikan dan ini saya sampaikan sekali lagi sehingga kemudian puncak arus mudik ini bisa terurai," kata Sigit.Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini menyampaikan pihaknya bersama stakeholders lainnya telah menyiapkan sejumlah strategi guna menghadapi arus balik pada hari ini. Salah satunya pemberlakuan one way nasional yang resmi dibuka dari GT Kalikangkung KM 414 hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek."Kami membagi agar tidak terjadi bottleneck pada saat sampai di arah Jakarta. Oleh karena itu tentunya ada penggunaan-penggunaan tol fungsional, kemudian rekayasa lalu lintas yang akan dilaksanakan," katanya.Dalam kesempatan ini, Sigit meminta masyarakat tetap menjaga menjaga keamanan dan keselamatan. Untuk itu, pemudik diimbau agar memanfaatkan seluruh fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, apakah itu fasilitas yang di rest area, di pos pelayanan maupun pos terpadu."Sehingga pemudik yang kecapean tentunya kita harapkan untuk bisa beristirahat dan jangan memaksakan diri," katanya. PNO-12
24 Mar 2026, 22:33 WIT
Polri: Arus Balik Mulai Meningkat, One Way Nasional Diberlakukan Pukul 14.00 WIB
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satgas Humas Operasi Ketupat 2026 menyampaikan update situasi kamtibmas dan lalu lintas pada hari ke-12 pelaksanaan operasi, Selasa (24/3/2026).Juru Bicara Polri Ops Ketupat 2026, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, menyampaikan bahwa secara umum kondisi kamtibmas terpantau aman dan kondusif, serta tidak terdapat kejadian menonjol dalam periode Senin (23/3) pukul 18.00 WIB hingga Selasa (24/3) pukul 06.00 WIB.“Secara umum situasi kamtibmas aman dan kondusif, serta tidak terdapat kejadian menonjol,” ujar Kombes Pol. Jansen.“Pada periode ini terdapat 198 kasus kecelakaan lalu lintas dengan rincian meninggal dunia 18 orang, luka berat 52 orang, dan luka ringan 468 orang. Dan atas kejadian ini menimbulkan kerugian materiil hingga Rp. 534.150.051,- Polri terus mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan dalam berkendara.” jelasnya.Lalu tercatat sebanyak 497 pelanggaran lalu lintas, dengan rincian 133 pelanggaran terekam ETLE, 47 pelanggaran non-ETLE, serta 317 teguran.Sementara itu, arus lalu lintas menunjukkan adanya peningkatan signifikan, khususnya kendaraan yang kembali menuju Jakarta. Volume kendaraan keluar Jakarta melalui empat gerbang tol utama tercatat sebanyak 167.939 kendaraan atau naik 28,55 persen dibandingkan kondisi normal. Sedangkan kendaraan yang masuk Jakarta mencapai 225.293 kendaraan atau meningkat 73,71 persen dari kondisi normal.“Hal ini menunjukkan bahwa arus balik Lebaran sudah mulai meningkat, sehingga diperlukan langkah-langkah rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan,” ungkapnya.Pada sektor transportasi umum, pergerakan masyarakat juga mengalami peningkatan. Tercatat penumpang kapal penyeberangan mencapai 273 ribu orang, penumpang kereta api sekitar 1,5 juta orang, serta penumpang pesawat sebanyak 189 ribu orang.Dalam rangka mengurai kepadatan arus balik, Polri akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem one way nasional yang dimulai pukul 14.00 WIB dari KM 414 Kalikangkung hingga KM 70 menuju Jakarta.“Kami akan memberlakukan one way nasional mulai pukul 14.00 WIB dari KM 414 Kalikangkung hingga KM 70 menuju Jakarta sebagai langkah mengurai kepadatan arus balik,” tegasnya.Polri juga mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik, mematuhi rekayasa lalu lintas yang diterapkan, serta tidak memaksakan diri apabila kondisi fisik tidak prima.“Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur waktu perjalanan dengan baik, memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere atau WFA, serta tidak memaksakan diri apabila lelah. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” katanya.Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kebijakan diskon tarif tol yang berlaku pada 26 hingga 27 Maret 2026 guna menghindari penumpukan kendaraan pada puncak arus balik.“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan diskon tarif tol pada 26 hingga 27 Maret 2026 agar perjalanan lebih fleksibel dan tidak menumpuk pada satu waktu,” tambahnya.Polri juga mengimbau masyarakat yang berwisata agar tetap mengutamakan keselamatan, serta selalu memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.Apabila masyarakat membutuhkan bantuan atau mengalami kondisi darurat, dapat menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110 yang aktif selama 24 jam.“Layanan 110 siap melayani masyarakat selama 24 jam untuk membantu berbagai kebutuhan dan kondisi darurat di perjalanan,” tutupnya.Polri bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik demi memastikan arus balik Lebaran 2026 berjalan aman, tertib, dan lancar. PNO-12
24 Mar 2026, 22:28 WIT
Seleksi Sekda Nduga Ditegaskan Lewat Pansel, PLT Sekda Sebut Pemkab Tak Terlibat Langsung
Papuanewsonline.com, Nduga - Proses seleksi jabatan
Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Nduga kembali menjadi perhatian publik.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi tidak dilakukan
secara langsung oleh pemerintah kabupaten, melainkan sepenuhnya berada di bawah
kewenangan panitia seleksi (pansel).Pelaksana Tugas (PLT) Sekda Kabupaten Nduga, Taher,
menjelaskan bahwa pansel tersebut dibentuk melalui surat keputusan bupati
dengan komposisi yang melibatkan unsur pemerintah provinsi serta kalangan
akademisi.Ia menyebutkan bahwa pansel terdiri dari lima orang, dengan
ketua berasal dari unsur Pemerintah Provinsi, sementara anggota lainnya berasal
dari unsur provinsi dan akademisi, termasuk dari Universitas Cenderawasih."Peran pemerintah kabupaten hanya pada tahap awal,
yaitu pembentukan dan penyerahan pansel," kata Pak Taher dalam wawancara
dengan (media papuanewsonline.com) via WhatsApp pada 24 Maret 2026.Menurut Taher, setelah pansel terbentuk, seluruh proses
seleksi berjalan secara independen tanpa campur tangan langsung dari pemerintah
kabupaten, termasuk bupati.Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan
untuk menilai sejauh mana transparansi maupun objektivitas dalam proses seleksi
tersebut, karena seluruh mekanisme berada di bawah kendali pansel.Penjelasan ini sekaligus menjadi respons atas berbagai
sorotan publik terkait proses lelang jabatan Sekda yang sebelumnya dinilai
kurang terbuka dan memicu sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak.Di tengah polemik yang berkembang, Taher menegaskan bahwa
fokus utama saat ini adalah menyelesaikan proses seleksi Sekda hingga terpilih
pejabat definitif yang akan memimpin birokrasi daerah.Setelah Sekda definitif terpilih, pemerintah daerah
berencana melanjutkan proses pengisian jabatan lain di level eselon II,
termasuk kepala dinas, yang nantinya akan dipimpin langsung oleh Sekda
terpilih.Dengan demikian, keberadaan pansel diharapkan mampu menjamin
proses seleksi berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga
menghasilkan pemimpin birokrasi yang kompeten bagi Kabupaten Nduga. Penulis: HendrikEditor: GF
24 Mar 2026, 21:32 WIT
Rampcheck Lebaran 2026: Kemenhub Periksa Lebih dari 60 Ribu Bus Demi Keselamatan Pemudik
Papuanewsonline.com, Bogor – Kementerian Perhubungan melalui
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan inspeksi keselamatan atau
rampcheck terhadap puluhan ribu armada bus selama periode angkutan Lebaran 1447
H. Langkah ini dilakukan guna memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat
yang melakukan perjalanan mudik.Total sebanyak 60.946 unit bus telah diperiksa dalam kurun
waktu 23 Februari hingga 23 Maret 2026. Pemeriksaan mencakup berbagai jenis
angkutan, mulai dari antar kota antar provinsi (AKAP), antar kota dalam
provinsi (AKDP), hingga bus pariwisata."Dari angka tersebut sebanyak 27.635 atau 45,34
persennya adalah armada AKAP, sebanyak 27.461 atau 45,06 persen adalah
kendaraan AKDP, angkutan pariwisata sebanyak 2.651 atau 4,35 persen dan
kategori lainnya sebanyak 3.199 atau 5,25 persen," papar Direktur Jenderal
Perhubungan Darat Aan Suhanan di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/3).Hasil rampcheck menunjukkan bahwa sebagian besar armada
dinyatakan layak beroperasi. Dari total kendaraan yang diperiksa, 38.758 unit
atau 63,59 persen diizinkan untuk beroperasi."Ada yang Peringatan Perbaikan (Melanggar Teknis
Penunjang) sebanyak 13.116 unit atau 21,52 persen. Mendapat sanksi Tilang dan
Dilarang Operasional (Melanggar Administrasi) sebanyak 1.941 unit atau 3,18
persen dan Dilarang Operasional (Melanggar Teknis Utama) sebanyak 7.131 unit
ata 11,70 persen," jelas Dirjen Aan.Selain kendaraan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap
kondisi kesehatan pengemudi. Sebanyak 683 pengemudi telah menjalani pemeriksaan
guna memastikan mereka dalam kondisi prima saat bertugas."Sebagian besar pengemudi yang diperiksa itu sehat dan
laik untuk berkendara yaitu 634 orang atau sekitar 92,83 persen. Sementara 40
orang atau 5,86 persen laik berkendara dengan catatan dan 9 pengemudi
dinyatakan tidak laik berkendara," ungkapnya.Kegiatan rampcheck juga dilakukan secara langsung di
lapangan, salah satunya di Rest Area Km 45 Tol Jagorawi, Ciawi, Kabupaten
Bogor, yang menjadi jalur padat menuju kawasan wisata seperti Puncak dan
Sukabumi.Di lokasi tersebut, sebanyak 34 unit kendaraan diperiksa
dengan hasil 18 unit dinyatakan layak beroperasi, sementara 16 unit lainnya
mendapat peringatan perbaikan karena tidak memenuhi aspek teknis penunjang."Kendaraan yang dinyatakan tidak memenuhi aspek teknis
dan/atau administrasi di antaranya BLU-e tidak aktif sebanyak 2 kendaraan,
tidak memiliki BLU-e sebanyak 3 kendaraan, KPS tidak aktif sebanyak 3
kendaraan, tidak ada KPS sebanyak 13 kendaraan," kata Dirjen Aan.Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh operator bus untuk
mematuhi standar keselamatan dengan hanya mengoperasikan kendaraan yang laik
jalan serta memastikan pengemudi dalam kondisi sehat.Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan
serta memberikan rasa aman bagi masyarakat selama masa mudik Lebaran, yang
merupakan salah satu periode dengan mobilitas tertinggi setiap tahunnya. (GF)
24 Mar 2026, 21:29 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru