Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Menko Polkam Kutuk Keras Penembakan Pilot dan Pembakaran Pesawat di Yahukimo
Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah mengecam keras insiden pembakaran pesawat dan pembunuhan pilot di Yahukimo. Menko Polkam menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di Papua Pegunungan.Pernyataan itu disampaikan Menko Polkam, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, Jumat 3 Juli 2026. Rilis resmi diterima dari Karo Humas Datin Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana.Kecaman Tegas Menko PolkamMenko Polkam mengutuk keras pembakaran pesawat dan tindakan keji terhadap pilot pesawat AMA. Pelaku diduga kuat kelompok KKB.Titik Lokasi InsidenInsiden terjadi di Bandara Perintis Ipdeheik, Kampung Balinggama, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Pesawat yang dibakar adalah AMA PK-RCY Nomor Seri 923.Negara Langsung BergerakSejak informasi awal diterima, Kemenko Polkam terus memonitor dan koordinasi. Langkah dilakukan bersama TNI, Polri, kementerian/lembaga, dan instansi terkait.Apresiasi untuk Tim EvakuasiKemenko Polkam menyampaikan apresiasi. TNI, Polri, dan seluruh unsur dinilai sigap mengevakuasi jenazah Almarhum Nicholas F. Goselin, pilot pesawat AMA.Jenazah Tiba di Timika Pagi IniEvakuasi berlangsung Jumat 3 Juli sekitar pukul 09.00 WIT. Saat ini jenazah telah berada di RST Timika.Proses Pemulangan ke JakartaSelanjutnya, Koops TNI Habema akan menyerahkan jenazah kepada PT AMA. Dari Timika, jenazah akan diterbangkan ke Jakarta.Negara Tak Akan ToleransiKemenko Polkam menegaskan sikap pemerintah. Segala bentuk kekerasan dan tindakan keji terhadap masyarakat maupun transportasi udara tidak akan ditoleransi. Sarana udara disebut urat nadi pelayanan di Papua.Buru Pelaku dan Perkuat PengamananPemerintah mendorong penyelidikan dan penegakan hukum tegas oleh TNI-Polri terhadap pelaku. Upaya pengamanan penerbangan perintis juga diperkuat untuk menjamin keselamatan masyarakat dan kelangsungan pelayanan publik.Penulis: HendrikEditor: OF
03 Jul 2026, 21:59 WIT
BRIDA dan Uncen Gelar FGD Kajian Sosial Budaya untuk Review Masterplan Pengelolaan Tailing di Mimika
Papuanewsonline.com, Mimika — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) bekerja sama dengan Universitas Cenderawasih (Uncen) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kajian Sosial Budaya Mendukung Skema Pengangkutan Limbah Tailing di Kabupaten Mimika, Jumat (3/7/2026).Kegiatan ini merupakan bagian dari proses review Masterplan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tailing PT Bumi Tembaga Indonesia (BTI) yang telah disusun sejak tahun 2002. Peninjauan kembali dilakukan untuk menyesuaikan masterplan dengan perkembangan regulasi, penataan ruang, pembangunan wilayah, serta kondisi terkini di Kabupaten Mimika.Sekretaris BRIDA Kabupaten Mimika, Darius Sabon Rain, mengatakan proses review masterplan pada tahun 2026 dilakukan melalui kajian yang komprehensif dengan melibatkan perguruan tinggi."Masterplan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tailing telah disusun sejak tahun 2002. Seiring perkembangan berbagai kebijakan dan kondisi daerah, sejumlah aspek dalam masterplan tersebut sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali," ujarnya.Menurut Darius, terdapat dua aspek utama yang menjadi fokus kajian. Aspek teknis dikerjakan melalui kerja sama dengan Universitas Yapis Papua yang melibatkan akademisi, termasuk dosen dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Sementara aspek sosial budaya dipercayakan kepada Universitas Cenderawasih."Melalui FGD ini kami ingin menghimpun berbagai masukan, data, pandangan, dan saran dari seluruh pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan masterplan. Pengelolaan tailing tidak hanya dilihat dari sisi teknis dan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan kehidupan sosial budaya masyarakat yang terdampak," katanya.Ia berharap proses review dapat segera diselesaikan sehingga hasilnya menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan tailing di masa mendatang.Sementara itu, Bupati Mimika yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau, menyampaikan apresiasi kepada Universitas Cenderawasih, BRIDA Kabupaten Mimika, PT Freeport Indonesia, perangkat daerah, serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.Menurutnya, pengelolaan dan pemanfaatan tailing merupakan isu strategis karena tidak hanya menyangkut aspek teknis, lingkungan, infrastruktur, dan ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan kehidupan sosial budaya masyarakat."Review masterplan ini tidak boleh hanya dilihat dari sisi pemanfaatan material atau nilai ekonominya saja. Kita harus memastikan setiap kebijakan memperhatikan kondisi masyarakat, hak-hak masyarakat adat, ruang hidup, nilai budaya, kearifan lokal, serta dampak sosial yang mungkin timbul," tegasnya.Abraham menambahkan Pemerintah Kabupaten Mimika menginginkan pemanfaatan tailing dapat memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, namun tetap dilakukan secara hati-hati, terukur, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.Ia juga menekankan empat hal penting dalam penyusunan masterplan, yakni mengutamakan kepentingan masyarakat lokal dan masyarakat adat, mengarahkan pemanfaatan tailing untuk mendukung pembangunan daerah dan membuka peluang ekonomi, menjadikan aspek sosial budaya sebagai bagian utama dalam perumusan kebijakan, serta mendorong seluruh organisasi perangkat daerah bekerja secara terpadu agar rekomendasi yang dihasilkan dapat ditindaklanjuti dalam program maupun regulasi."Saya berharap hasil FGD ini menjadi bahan penting dalam penyempurnaan masterplan sehingga aspek sosial budaya benar-benar mendapat perhatian. Jangan sampai kebijakan pembangunan mengabaikan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan," pungkasnya.Penulis: BimEditor: OF
03 Jul 2026, 21:37 WIT
Koops Habema Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air di Yahukimo
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Koops TNI Habema berhasil mengevakuasi jenazah pilot pesawat PT AMA Air dari Bandara Ipdeheik, Yahukimo. Evakuasi dilakukan bersamaan dengan operasi pengejaran pelaku penembakan. Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air Koops TNI Habema mengklaim berhasil mengevakuasi jenazah pilot PT AMA Air PK-RCY, Nicholas F. Goselin. Pilot tersebut menjadi korban penembakan di Bandara Ipdeheik, Kampung Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Jumat 3 Juli 2026. Operasi Perebutan Cepat dan SAR Taktis Merespons laporan kejadian, Koops TNI Habema menggelar Operasi Khusus Perebutan Cepat. Operasi bertujuan menguasai dan mengamankan lapangan terbang sebagai titik masuk bantuan. TNI juga melaksanakan Search and Rescue SAR Taktis untuk mengevakuasi korban dan menjamin keselamatan warga sekitar. Dukungan Helikopter dan Medan Sulit Operasi didukung dua helikopter Caracal. TNI menyebut operasi dilaksanakan cepat, terukur, dan terkoordinasi. Alasannya, medan pegunungan Yahukimo memiliki tingkat kesulitan tinggi. Pernyataan Wakil Panglima Koops Habema Wakil Panglima Koops TNI Habema Brigjen TNI Riyanto menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pilot PT AMA Air. Ia menegaskan komitmen TNI menjaga keamanan wilayah. Prioritas TNI Menurut Brigjen Riyanto "Prioritas kami adalah menyelamatkan korban, mengamankan lokasi, melindungi masyarakat, serta mendukung proses penegakan hukum terhadap para pelaku," ujar Brigjen Riyanto. Penegasan TNI Soal Evakuasi Brigjen Riyanto menyebut melalui Operasi Khusus Perebutan Cepat dan SAR Taktis, TNI memastikan proses evakuasi berjalan cepat, aman, dan profesional. Demikian informasi yang disampaikan Koops TNI Habema melalui rilis resmi pada Jumat, 3 Juli 2026.Penulis: HendrikEditor: OF
03 Jul 2026, 14:37 WIT
3 Warga Sipil Tewas di Intan Jaya, YKHP Papua Tengah Desak Aparat Tegakkan Hukum Humanis
Papuanewsonline.com, Nabire – Yayasan Keadilan Hukum Papua Tengah YKHP Papua Tengah meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengutamakan pendekatan kemanusiaan di Papua. Desakan disampaikan setelah muncul laporan korban sipil di Kabupaten Intan Jaya. Seruan Ketua YKHP Papua Tengah Ketua YKHP Papua Tengah merangkap akademisi USWIM Nabire, Yustinus Butu, S.H., M.H., mendesak negara mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam setiap operasi keamanan. Menurutnya, penegakan hukum di Papua harus berpihak pada perlindungan warga sipil. Soroti Peristiwa 1 Juli di Agisiga Yustinus mengaku prihatin atas insiden di Kampung Kupia, Distrik Agisiga, 1 Juli 2026. Berdasarkan informasi yang beredar, gembala GKII Elianus Agimbau dan pemuda Intan Jaya Okto Tigau dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tertembak saat operasi keamanan. Tuntutan Hukum dan HAM Internasional "Negara harus memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan hukum nasional, menghormati hak asasi manusia, serta berpedoman pada prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang telah diratifikasi Indonesia," kata Yustinus. Aparat Wajib Profesional dan Proporsional Yustinus menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap proses hukum harus profesional, proporsional, akuntabel, dan menghormati martabat manusia. Ia meminta aparat mengutamakan keselamatan masyarakat sipil. Lindungi Kelompok Rentan, Tolak Stigma Ia mendorong perlindungan bagi perempuan, anak, bayi, lansia, tenaga kesehatan, tokoh agama, tokoh adat, dan warga sipil lain. Yustinus juga menyoroti dugaan stigma negatif terhadap Orang Asli Papua. Ia meminta aparat memahami adat dan budaya setempat agar tugas berjalan humanis. Soroti Kasus Ibu Hamil di Sugapa Keprihatinan bertambah setelah muncul laporan Melkiana Duwitau yang hamil 7 bulan. Ia dilaporkan meninggal dunia terkena tembakan pada Kamis 2 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIT di Desa Weandoga, Distrik Sugapa. Yustinus mendorong Komnas HAM dan lembaga terkait melakukan investigasi objektif, independen, dan profesional. Penutup dan Dasar Konstitusi "Penegakan hukum yang humanis bukan berarti mengurangi ketegasan negara. Negara harus memastikan setiap tindakan berdasarkan hukum, menghormati martabat manusia, melindungi masyarakat sipil, serta dapat dipertanggungjawabkan," tegas Yustinus. Ia menyebut hal itu sejalan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.Penulis: HendrikEditor: OF
03 Jul 2026, 14:33 WIT
Rafael Taorekeyau Terpilih Secara Ilegal, Carateker KNPI Arden Temorubun Pesanan Karena Kader PDIP
Papuanewsonline.com, Timika- Carateker Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Mimika Arden Temorubun benar-benar buat semua OKP dan Cipayung di Kabupaten Mimika naik darah.Arden Temorubun yang juga kader Partai PDIP Kabupaten Mimika ini akhirnya melakukan blunder fatal dengan mendiskualifikasi semua bakal calon ketua KNPI Mimika, dan tanpa sepengetahun OKP dan Cipayung menetapkan Calonya yakni Rafael Taorekeyau terpilih secara aklamasi.Atas dasar ini banyak OKP dan Cipayung di Kabupaten Mimika menilai Arden Temorubun sebagai kader PDIP merangkap bendahara Kampung Nawaripi sebagai Carateker KNPI ini, merupakan pesanan Bupati Mimika Johanes Rettob untuk memenangkan Rafael Taorekeyau sebagai ketua KNPI Mimika secara ilegal.Ketua Aliansi Pemuda Amungme (APA) Hellois Kemong mengaku Sangat Kecewa Terhadap Kepemimpinan Carateker KNPI Kabupaten Mimika Arden Temorubun. " Harga diri pemuda di Kabupaten Mimika sudah diinjak-injak oleh Arden Temorubun sebagai Carateker KNPI," ujar Kemong melalui keterangan tertulis yang diterima Media Papuanewsonline.com, Jumat (3/6/2026).Kemong mengatakan Sebagai Tokoh Mudah Amungme di Kabulaten Mimika berharap agar Pihak KNPI Provinsi Papua Tengah, dan Ketua Umum KNPI Riano Panjaitan untuk tidak mengakomodir hasil musda di Kabupaten Mimika, karena tidak sesuai konstitusi dan AD/ART KNPI." Penentuan harus demokratis, sehingga Kami Pemuda Mimika Harus Segera Menentukan Siapa Pilihan yang Terbaik sebagai nahkoa KNPI Mimika, bukan dengan cara Carateker lari dari ruang sidang dan menentukan sendiri calon terpilih," Tegasnya. Kata Dia, Caateker KNPI Mimika Arden Temorubun merupakan perusak reputasi pemuda di Kabupaten Mimika." Arden Temorubun ini sosok kader PDIP yang merusak Reputasi Pemuda di kabupaten Mimika," Pungkasnya.Hingga berita ini dipublikasikan para pihak yang turut disebutkan dalam pemberitaan belum dikonfirmasi, dari Redaksi akan terus berupaya untuk melakukan konfirmasi agar perimbangan berita.Penulis: HendrikEditor. : Gf
03 Jul 2026, 13:58 WIT
Ibu Hamil 7 Bulan Tewas Tertembak di Intan Jaya, TPNPB: Ditembak Militer Indonesia
Papuanewsonline,com. Intan Jaya,- Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengeluarkan Siaran Pers Ke III pada 2 Juli 2026, dengan mengakui seorang ibu Hamil tewas ditembak oleh Militer Indonesia di pusat Kota Sugapa, Kabupaten Intan Jaya pada, Kamis (2/7/2026).Juru bicara Sebby Sambom langsung dari emeneme markas pusat TPNPB telah menerima laporan dari PIS TPNPB di Sugapa Intan Jaya atas peristiwa tragis tersebut.Sebby mengatakan peristiwa penembakan itu terjadi di pusat Kota Sugapa pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 19.00-20.00 WIT." Seorang ibu bernama Melkiana Duwitau dalam keadaan hamil 7 bulan meninggal dunia bersama bayi dalam kandungannya," ucap Sebby.Sebby mengakui korban ditembak saat berada di dalam rumahnya di Jaringan J2, pusat Kota Sugapa. " Penembakan dilakukan oleh aparat militer Indonesia dari pos militer yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban," Terangnya.Kata Sebby PIS TPNPB juga melaporkan terdengar bunyi tembakan dari Pos Militer Indonesia di J2, Kampung Bilogai dan Kampung Wandoga, Distrik Sugapa Kota Kabupaten Intan Jaya." Masyarakat Sipil dan pihak Gereja diharapkan waspada, karena Militer Indonesia saat mengeluarkan tembakan diarahkan ke rumah-rumah warga sipil hingga menimbulkan korban jiwa," Pungkasnya.Sebby Sambom dari Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mendesak Presiden Prabowo Subianto dan jajaran TNI segera keluar dari pemukiman warga sipil di pusat Kota Sugapa." Tujuannya untuk menghindari jatuhnya korban sipil saat kontak senjata terjadi di Intan Jaya," Jelasnya.Sebby Sambom juga meminta lembaga-lembaga HAM internasional maupun nasional segera melakukan investigasi independen dan transparan atas penembakan yang menewaskan ibu hamil di pusat Kota Sugapa pada Kamis kemarin.Hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi dari TNI/Polri atas peristiwa tersebut.Penulis: HendrikEditor. : Gf
03 Jul 2026, 11:01 WIT
TPNPB Klaim Ibu Hamil 7 Bulan Tewas Ditembak di Sugapa Intan Jaya
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengeluarkan Siaran Pers Ke III tertanggal 2 Juli 2026 yang memuat klaim mengenai dugaan penembakan terhadap seorang ibu hamil di pusat Kota Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Dalam siaran pers tersebut, TPNPB menyebut peristiwa itu terjadi pada Kamis malam dan mengakibatkan korban bersama bayi yang masih berada dalam kandungannya meninggal dunia.Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom, menyatakan pihaknya menerima laporan dari PIS TPNPB Sugapa mengenai insiden yang diklaim terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 hingga 20.00 WIT. Berdasarkan laporan tersebut, korban diidentifikasi bernama Melkiana Duwitau yang disebut sedang mengandung dengan usia kehamilan tujuh bulan. TPNPB mengklaim korban bersama bayi dalam kandungannya meninggal dunia akibat penembakan.Menurut keterangan dalam siaran pers tersebut, korban berada di dalam rumahnya yang berlokasi di kawasan Jaringan J2, pusat Kota Sugapa, saat insiden terjadi. TPNPB mengklaim penembakan dilakukan oleh aparat militer Indonesia dari sebuah pos militer yang disebut berjarak sekitar 50 meter dari kediaman korban.TPNPB juga menyebut laporan dari PIS TPNPB menyatakan terdengar suara tembakan yang berasal dari Pos Militer Indonesia di kawasan J2, Kampung Bilogai, dan Kampung Wandoga, Distrik Sugapa Kota. Dalam siaran pers tersebut diklaim bahwa tembakan diarahkan ke rumah-rumah warga sipil hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.Atas peristiwa yang diklaim tersebut, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mendesak Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran TNI untuk menarik personel dari kawasan permukiman warga sipil di pusat Kota Sugapa. Menurut TPNPB, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari jatuhnya korban sipil apabila terjadi kontak senjata di wilayah Intan Jaya.Selain itu, TPNPB meminta lembaga-lembaga hak asasi manusia, baik di tingkat nasional maupun internasional, segera melakukan investigasi secara independen dan transparan terhadap dugaan penembakan yang diklaim menewaskan seorang ibu hamil di pusat Kota Sugapa.Siaran Pers Ke III tersebut ditutup dengan pernyataan resmi dari Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, pada Kamis, 2 Juli 2026. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari siaran pers yang diterbitkan oleh Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB.Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari TNI, Polri, Korem 173/PVB, Polres Intan Jaya, maupun Pemerintah Kabupaten Intan Jaya terkait kebenaran klaim penembakan maupun identitas korban sebagaimana disampaikan dalam siaran pers tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya.Penulis: HendrikEditor: OF
03 Jul 2026, 09:10 WIT
SILPA APBD Mimika Tahun 2025 1,1 Triliun, KPK Diminta Periksa Bupati Johanes Rettob
Papuanewsonline.com, Timika- Pengelolaan keuangan APBD Kabupaten Mimika tahun 2025 merupakan bom waktu yang akhirnya meledak mengguncang Kabupaten Mimika, SILPA Tahun 2025 mencapai 1,1 Triliun, namun meninggalkan utang bagi pihal ke tiga ratusan miliar rupiah.Angka ini merupakan pertanda kalau Kabupaten Mimika dalam keadaan kritis sampai ke urat nadi, karena Kabupaten Mimika dalam pengelolaan keuangan negata yang tidak sehat.Alhasil muncul dugaan " Kong Kalikong" eksekutif dan legislatif untuk mengaburkan fakta SILPA anggaran 1,1 Triliun tersebut. Menanggapi hal ini ketua komunitas pemuda kei Mimika (KPKM) bung Edward Rahawadan mendesak KPK agar melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Mimika Johanes Rettob dan semua pihak yang terlibat.Sosok yang sering disapa bung Edward ini menyebutkan bahwa angka SILPA APBD Tahun anggaran 2025 senilai 1,1 Triliun merupakan angka yang tidak wajar, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharunya tidak perlu menunggu laporan masyarakat." KPK seharusnya sudah turun ke Kabupaten Mimika agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap semua dokumen maupun perencanaan dan penggunaan APBD Tahun 2025 di Kabupaten Mimika," tegas bung Edward melalui keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).Kami sebagai organisasi pemuda di Kabupaten Mimika mendesak KPK segerah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dokumen yang berkaitan dengan APBD tahun 2025 mulai dari perencanaan, sehingga rakyat Mimika jangan dikorbankan." Apa Benar 1,1 Triliun ini masi ada di BANK Papua? Kalau benar bunga dari 1,1 Triliun ini berapa per bulan? Hal ini harus diungkap ke publik karena ini uang rakyat bukan uang Bupati dan DPRK," Jelasnya.Kata Dia, Rakyat berhak tahu kemana 1,1 Triliun SILPA APBD Mimika tahun 2025, sehingga KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memberantas korupsi harus pro aktif berani turun ke Kabupaten Mimika.Lanjut bung Edward mengutip keterangan Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau, yang mengakui realisasi per 28 Juni 2026 masih rendah, dimana realisasi fisik baru mencapai 17 persen, sedangkan keuangan hanya 25 persen." KPK turun melakukan pemeriksaan merupakan penyelamatan perekonomian , kesejahteraan, dan keuangan negara, karena pasti terjadi lagi pembengkakan SILPA di tahun 2026," Terangnya.Lanjut bung Edward, Potensi Korupsi sangat tinggi terkait SILPA 1,1 Triliun APBD Tahun 2025 (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), karena pengelolaan SILPA bisa menyimpang dari ketentuan hukum, dan menimbulkan kerugian keuangan negara, yang berdampak pada dugaan mega korupsi berjamaa." SILPA bisa digunakan sebagai dasar rekayasa anggaran," Ucapnya. Kata bung Edward Secara yuridis, SILPA adalah bagian dari keuangan negara, sehingga setiap penyalahgunaan, manipulasi, atau rekayasa dalam penganggarannya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Lanjut dia bahwa Analisis Yuridisnya adalah:Kedudukan SILPA dalam Hukum Keuangan NegaraSILPA adalah sisa dana APBD/APBN pada akhir tahun anggaran. Berdasarkan doktrin keuangan negara, SILPA termasuk bagian dari keuangan negara sehingga tunduk pada:UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.Permendagri 15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024 (khusus penganggaran SILPA harus rasional dan berbasis perhitungan yang cermat).Konsekuensinya Penyimpangan:Setiap penyimpangan dalam pengelolaan SILPA berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.Dasar Pidana Korupsi yang RelevanPasal 2 UU Tipikor yang mengatur tentang Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara."Jika SILPA dimanipulasi, direkayasa, atau digunakan untuk membiayai kegiatan fiktif maka memenuhi unsur ini," Jelasnya.Pasal 3 UU TipikorPenyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatan." Contoh: TAPD/BKAD/DPRD menggelembungkan SILPA untuk membiayai proyek yang tidak masuk dokumen perencanaan resmi nah ini bisa terjadi di Kabupaten Mimika karena SILPA sampai 1,1 Triliun merupakan angka yang tidak wajar," Imbuhnya.Pasal 8, 9, 10 UU Tipikor" Pasal ini Terkait penggelapan, pemalsuan, atau manipulasi dokumen anggaran," sorot bung Edward.Pasal 12 huruf e UU Tipikor" pasal ini juga menjelaskan tentang dugaan Gratifikasi terkait pengelolaan anggaran," Tegasnya.Tegas bung Edward ada beberapa Bentuk Penyimpangan SILPA yang Dapat Menjadi Korupsi diantaranya: Manipulasi angka SILPA" KPK harus melakukan pemeriksaan secara intensif dengan memeriksa penggunaan APBD Mimika secara menyeluruh karena SILPA 1,1 Triliun merupakan angka fantastis yang tidak wajar," Sorotnya.Lanjut dia, Bisa jadi angka SILPa dinaikkan menjadi Rp 1,1 Triliun lalu berubah-ubah tanpa dasar rasional, Ini bisa menjadi rekayasa anggaran yang bertentangan dengan hukum.Tokoh Pemuda Kei ini mengatakan ada potensi Penggunaan SILPA untuk kegiatan yang tidak direncanakan, seperti Proyek tidak masuk RKPD tetapi dibiayai dari SILPA, hal ini juga sangat masuk dalam penyalahgunaan kewenangan." SILPA terjadi juga sebagai akibat adanya kegiatan fiktif, seperti Kegiatan tidak dilaksanakan tetapi anggaran dicairkan, sehingga ada SILPA yang muncul sebagai “sisa” namun sebenarnya ada kerugian negara, jadi sekali lagi kami berharap KPK tolong menindaklanjuti hal ini, agar masyarakat jangan dikorbankan," pintah bung Edward.Bung Edward juga mengingatkan publik Mimika bahwa SILPA tahun 2025 APBD Mimika 1,1 triliun juga bisa terjadi akibat manipulasi akrual, karena SILPA berkorelasi secara positif dengan manipulasi akrual di pemerintah daerah." 1,1 triliun SILPA Ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK karena diduga ada rekayasa laporan keuangan, menyebabkan tingginya angka SILPA," Sorotnya.Ia menjelaskan SILPA 1,1 Triliun, namun utang Daerah terhadap pihak ketiga dari tahun 2025 ratusan miliar belum terbayar hingga Tahun 2026 sampai sekarang, hal ini merupakan kejanggalan yang berdampak pada dugaan korupsi berjamaa. " Bisa terjadi ada manipulasi SILPA untuk naik menjadi 1,1 triliun, padahal semua proyek sudah selesai dikerjakan tahun 2025, namun dananya tidak secara nyata ada, sehingga meninggalkan utang ratusan miliar," Imbuhnya.Menurut dia, bila terjadi ada manipulasi dan penyelewengan maka semua unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara bisa terpenuhi.Lanjut bung Edward Analisis Unsur-Unsur Tipikor dalam Kasus SILPA masuk pada Perbuatan Melawan Hukum-Manipulasi angka SILPA.-Penganggaran tidak rasional.-Penggunaan SILPA untuk kegiatan tanpa dasar hukum.Hal ini merupakan Pelanggaran Permendagri 15/2023.Penyalahgunaan Kewenangan-TAPD/BKAD/DPRD mengubah SILPA berkali-kali tanpa dasar.-Menyetujui proyek yang tidak masuk dokumen perencanaan.Hal ini bisa masuk pada Kerugian Keuangan Negara.-Utang daerah yang muncul akibat SILPA fiktif.-Dana publik tidak dapat dibayarkan (TPP ASN, TPG guru, BPJS UHC) kerugian nyata pelayanan publik.Mens Rea (Niat Jahat)Dapat dibuktikan melalui:- Pola perubahan SILPA yang tidak konsisten- Dokumen perencanaan yang tidak sesuai.-Komunikasi internal TAPD/BKAD/DPRD.-Kegiatan yang tidak pernah direncanakan tetapi dibiayai.Pertanggungjawaban Pidana“Penggunaan SILPA yang menimbulkan kerugian negara termasuk tindak pidana korupsi, karena SILPA adalah bagian dari keuangan negara.Pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada:• Kepala daerah• TAPD• BKAD• DPRD (fungsi budgeting)• PPK/PA/KPA• Pihak swasta yang terlibat.Tokoh Pemuda Kei yang dikenal kritis ini menjelaskan bahwa Analisis Yuridis ini menyatakan kalau SILPA berpotensi ada Tindak pidana korupsi yakniManipulasi angka SILPA Rekayasa anggaran, melawan hukumPermendagri 15/2023.Pasal 3 UU TipikorSILPA fiktif masuk pada kategori Kerugian negara karena dana tidak nyata. Pasal 2 UU Tipikor Penggunaan SILPA untuk kegiatan tidak direncanakanPenyalahgunaan kewenangan, masuk unsur Pasal 3 UU Tipikor.SILPA akibat manipulasi akuralSILPA menyebabkan utang daerah merupakan Kerugian negara yang nyata.Lanjutnya Kesimpulan Yuridis terkait hal ini adalah:1. SILPA adalah bagian dari keuangan negara, sehingga penyimpangannya dapat menjadi tindak pidana korupsi.2. Korupsi SILPA terjadi melalui manipulasi, rekayasa anggaran, penggunaan tidak sah, atau kegiatan fiktif.3. Unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara sangat mudah terpenuhi dalam kasus SILPA.4. Temuan empiris menunjukkan SILPA berkaitan dengan manipulasi akrual, memperkuat potensi korupsi." Kami mendesak KPK bisa turun di Kabupaten Mimika agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap APBD Kabupaten Mimika tahun 2025," Pungkasnya.Sementara itu Diketahui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika Marthen Tappi Mallisa membenarkan bahwa SILPA tahun anggaran 2025 APBD Mimika senilai 1,1 Triliun." Benar SILPA anggaran Tahun 2025 senilai 1,1 Triliun," ujar Mallisa saat dikonfirmasi Media Papuanewsonline.com.Terkait bunga SILPA 1,1 Triliun Uang Negara itu, Mallisa menyebutkan disesuaikan dengan bunga giro bank." Untuk bunga 1,1 Triliun ini nanti ditanyakan ke Bank Papua," Ujarnya.Kata Mallisa SILPA terjadi Karena penyerapan anggaran dalam LRA APBD Tahun 2025 hanya mencapai 80,12 %." Penyebab lain seperti ada beberapa kegiatan yang gagal kontrak termasuk kegiatan-kegiatan yang tidak sempat terbayarkan sampai ahir tahun," Terangnya.Terpisah Dari dokumen BPK yang dimiliki Media Papuanewsonline.com menyebutkan bahwa BPK menemukan angaran SILPA pada pengelolaan anggaran APBD Mimika Tahun 2025 senilai 1,1 Triliun.Besarnya SILPA Tahun anggaran 2025 senilai 1,1 Triliun ini, membuka bobroknya pengelolaan keuangan di dalam Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.Penulis: HendrikEditor. : Gf
02 Jul 2026, 23:08 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru