Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
TPNPB Klaim Tanggung Jawab atas Tewasnya Karyawan PT Freeport di Tembagapura
Papuanewsonline.com, Mimika - Insiden penembakan terjadi di
kawasan Tembagapura, Papua Tengah, pada 11 Maret 2026, yang mengakibatkan satu
karyawan PT Freeport McMoRan tewas dan satu lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa ini kembali menyoroti situasi keamanan di wilayah pertambangan yang
kerap menjadi titik konflik.Kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB)
melalui pernyataan resminya mengakui bertanggung jawab atas penembakan
tersebut. Korban yang meninggal dunia diketahui bernama Simson Mulia, sementara
rekannya mengalami luka akibat serangan tersebut.Komandan TPNPB di wilayah Tembagapura, Mayor Jeki Murib,
menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan berdasarkan perintah pimpinan
kelompok mereka. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk protes terhadap
aktivitas perusahaan yang dianggap ilegal."Penembakan tersebut kami lakukan karena telah
mengeluarkan ultimatum bahwa seluruh perusahaan ilegal yang beroperasi di atas
Tanah Papua segera ditutup karena dampak dari itu masyarakat adat menjadi
korban dan sumber daya alam dirampas oleh pemerintah kolonialisme Indonesia
yang didukung oleh negara-negara kapitalisme asing di seluruh dunia,"Dalam keterangannya, Mayor Jeki Murib juga menegaskan bahwa
aksi yang dilakukan oleh kelompoknya bukan semata-mata untuk kepentingan
ekonomi, melainkan bagian dari perjuangan yang mereka yakini."Kami melindungi sumber daya alam Papua yang terus
dicuri dan dirampok oleh negara kolonialisme Indonesia serta antek asing yang
sejak tahun 1967 telah merusak kekayaan alam Papua serta membunuh manusia Papua
tanpa adanya rasa kemanusiaan," katanyaSelain itu, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga
mengeluarkan pernyataan yang berisi imbauan kepada seluruh jajarannya di
berbagai wilayah Papua. Pernyataan tersebut menegaskan sikap kelompok dalam
menghadapi aktivitas yang mereka anggap merugikan.Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius, terutama bagi
para pekerja dan masyarakat sipil yang berada di sekitar wilayah konflik.
Aktivitas ekonomi di kawasan tersebut berpotensi terganggu akibat meningkatnya
risiko keamanan.TPNPB juga menyampaikan tuntutan kepada pemerintah Indonesia
untuk menghentikan aktivitas perusahaan yang mereka anggap ilegal serta
memenuhi hak-hak masyarakat adat Papua."Kami tidak akan berhenti berjuang sampai pemerintah
Indonesia mengakui hak-hak kami dan memberikan kemerdekaan bagi bangsa
Papua," tutup sambom.Insiden ini kembali menegaskan bahwa wilayah Tembagapura
masih berada dalam kondisi rawan konflik. Aparat keamanan diharapkan
meningkatkan pengamanan, sementara upaya dialog dan penyelesaian konflik secara
damai dinilai menjadi langkah penting ke depan. Penulis: Hendrik
Editor: GF
23 Mar 2026, 10:04 WIT
Skandal Mega Korupsi Dana KPU Mimika 28 Miliar Masuk Radar Polda Papua Tengah dari Tahun 2025
Papuanewsonline.com, Timika- Skandal Mega Korupsi dana Hiba KPU Mimika sesuai hasil audit BPK RI senilai Rp. 28 Miliar ternyata masuk penyelidikan Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah dari tahun kemarin tepatnya tanggal 15 September 2025.Dari tanggal dan bulan keluarnya surat perintah penyelidikan mega korupsi ini, maka terhitung sudah tuju bulan kasus mega korupsi dana hiba KPU Mimika ini mengendap di Polda Papua Tengah, walaupun BPK RI telah merilis hasil audit resmi dengan kerugian negara senilai Rp.28 Miliar, namun perkara ini belum juga ada tanda-tanda naik ke tahap penyidikan.Berdasarkan data dan himpunan informasi Papuanewsonline.com di Polda Papua Tengah, Senin 23 Maret terungkap, terkait skandal penyalagunaan puluhan miliar keuangan dana hiba KPU Mimika, Polda Papua Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada September 2025.Pemeriksaan perkara tersebut Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025, penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika Tahun Anggaran 2024.Dalam dokumen tersebut ditegaskan, penyelidikan dilakukan karena belum terpenuhinya alat bukti dan belum adanya tersangka, sehingga diperlukan langkah hukum awal untuk mendalami dugaan yang berkembang.Skandal Mega Korupsi Dana Hiba KPU Mimika Ditangani Subdit III Tipidkor Polda Papua TengahPenyelidikan ini merujuk pada Laporan Informasi Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025 serta sejumlah dasar hukum, termasuk KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana.Dalam surat perintah tersebut, tim penyelidik diperintahkan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika TA 2024, yakni menyusun rencana penyelidikan, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan melaporkan hasilnya kepada Dirreskrimsus Polda Papua Tengah.Bau "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat Menyengat, Temuan BPK 28 MiliarBau Amis penyalahgunaan anggaran, atau praktik mafia yang menggerogoti anggaran dana hibah KPU Mimika senilai 140,9 Miliar sangat menyengat.Satu per satu fakta kembali mencuat ke publik terkait pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah Saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap bendahara dan sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta.Berdasarkan Dokumen LHP BPK RI ditemukan kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan KPU Mimika hingga mencapai 28 Miliar Rupiah.Fakta terbaru kalau, anggaran untuk seminar kit juga tidak jelas rimbanya, bahkan brosur sosialisasi DPT bernilai miliaran rupiah juga fiktif, pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang volumenya membengkak jauh di atas kebutuhan.Ironisnya Nilai dari paket-paket ini bukan recehan, karena Total pengadaan bermasalah ini menembus belasan miliar rupiah.Anggaran Untuk Debat Publik BermasalahSekretaris KPU Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada BPK RI, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama dan kedua.Lebih mengejutkan, hingga akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung apa pun. Tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada jejak fisik" Akibatnya, pengadaan senilai Rp 111.819.000 itu dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya, " Ungkap BPK.Yang lebih mengerikan lagi pengadaan Brosur DPT senilai Rp2 Miliar: Perusahaan Mengaku Tak Pernah Terima UangTemuan yang bakal menjadi Skandal mega korupsi ini ditemukan bahwa dalam pengadaan, Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Nilainya fantastis: Rp 2.000.000.000 untuk 200.000 lembar brosur, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Namun BPK menemukan fakta terbalik kalau pengadaan dilakukan melalui dua SPK terpisah, masing-masing Rp 1 miliar, dengan pelaksana disebutkan PT TV. Bahkan, pembayaran diklaim sudah lunas 100 persen.Namun fakta di lapangan berkata lain, sesuai hasil konfirmasi BPK, kepada PT TV menunjukkan perusahaan tersebut, tidak pernah membuat atau menerima SPK dari KPU Mimika.Selain itu BPK mengakui, PTTV, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Tak hanya itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mimika serta Kepala Subbag terkait mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan sosialisasi pembagian 200.000 brosur pada Juni 2024.Tak ada kegiatan. Tak ada pembagian. Tak ada jejak distribusiIronisnya, pajak atas pengadaan itu baru dibayarkan pada 10 Juli 2025, melewati tahun anggaran 2024, sebesar Rp198.198.198.Dengan kondisi tersebut, menurut BPK, pengadaan brosur dinyatakan fiktif Rp1.801.801.000.Publik Mimika bertanya, jika perusahaan tak pernah menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap KPA dan PPKk Mengaku Tak Paham AturanDalam keterangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Robert Toisuta kepada BPK mengakui belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.Bahkan disebutkan, ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang tidak sempat ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada. Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung tanpa penetapan dokumen teknis yang semestinya menjadi dasar hukum.Pengakuan ini menjadi alarm serius, bagaimana mungkin pengelolaan dana miliaran rupiah dilakukan tanpa pemahaman utuh terhadap aturan?APK Membengkak Rp 11,2 Miliar di Atas KebutuhanMasalah tak berhenti di sana. Dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK), ditemukan penetapan volume yang jauh melampaui kebutuhan sesuai fakta lapangan berdasarkan DPT.BPK menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT tertanggal 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika adalah 224.514 orang, dengan 18 distrik dan 152 kelurahan/desa serta tiga pasangan calon.Mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet, dan poster seharusnya masing-masing hanya 18.710 lembar.Namun, kata BPK, dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, jumlah yang direalisasikan mencapai 278.995 lembar untuk masing-masing jenis.Selisihnya mencengangkan, yakni260.285 lembar untuk setiap jenis bahan kampanye.BPK mencatat, Total nilai pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan mencapai Rp 11.231.297.750.Lebih janggal lagi, proses pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT resmi.PPK mengaku tidak memahami perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Subbag Teknis dan Hukum pun mengaku tidak dilibatkan.Dari sisi distribusi, barang dikirim dalam satuan colly sebanyak 828 colly dari Makassar ke Timika, tanpa perhitungan ulang satuan lembaran saat serah terima.Distribusi ke tim sukses pasangan calon pun dilakukan dalam kondisi masih terbungkus. Tak ada verifikasi jumlah riil. Tak ada penghitungan satuan. Semua berjalan di atas kertas dan colly.Pola Sekretaris, Bendahara dan Bagian Keuangan Hingga Tenaga Honorer di KPUDari seminar kit Rp 111 juta, brosur DPT Rp 1,8 miliar yang tak bisa diyakini keberadaannya, hingga APK Rp 11,2 miliar di atas kebutuhan, muncul pola yang mengkhawatirkan, dokumen teknis tidak lengkap, volume tidak berbasis kebutuhan riil, perusahaan mengaku tidak menerima pembayaran.Pajak dibayar melewati tahun anggaran.PPK mengaku tidak memahami regulasi.Ini bukan sekadar kekeliruan administratif.Aneh Bin Ajaib! Sek KPU Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJDari Skandal pengelolaan dana Hibah KPU Mimika ini juga menciptakan tanda heran satu ke tanda heran lain.Selain temuan BPK 28 Miliar, terungkap juga kalau Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, tidak memiliki sertifikat kompotensi pengadaan barang dan jasah (PBJ).Hal ini berpengaruh terhadap Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun kini memasuki proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ratusan miliar ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK)Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan banyak bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya atau laporan pertanggungjawaban fiktif.Temuan ini membuka ruang bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Dana kerja sama Media satu miliar lebi juga bermasalah, karena MOU antara KPU Mimika bukan dengan person Media namun MOU anatara KPU dan salah satu organisasi Media di Mimika.Skandal ini dalam proses hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Pihak yang disebut-sebut sangat bertanggungjawab dalam kerugian negara puluhan miliar ini diantaranya Sekretaris KPU Roni Robert Toisuta, Bendahara dan bagian keuangan serta ketua KPU Mimika Dete Abugaw. Penulis: HendrikEditor. : Galang Fadila
23 Mar 2026, 08:58 WIT
Presiden Prabowo dan Kepala BNPB Rayakan Lebaran Bersama Warga Aceh Tamiang
Papuanewsonline.com, Aceh Tamiang – Presiden Prabowo bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Sabtu (21/3). Kehadiran keduanya disambut hangat oleh warga yang telah lama menantikan perhatian langsung dari pemerintah.Momen kebersamaan tersebut berlangsung di Masjid Darussalam, Kecamatan Karang Baru. Presiden tiba saat warga telah berkumpul untuk melaksanakan salat Id, sementara Kepala BNPB turut menyambut dan mendampingi dalam kegiatan tersebut.Warga yang tinggal di hunian sementara (huntara) bersama masyarakat sekitar terlihat antusias mengikuti salat Id bersama Presiden. Kehadiran orang nomor satu di Indonesia itu menjadi simbol nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang masih berjuang pulih dari bencana.Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan pesan Idul Fitri kepada seluruh masyarakat Indonesia. “Alhamdulilah kita sampai ke hari Idul Fitri ini, saya mohon maaf lahir batin, minal aidin wal faizin. Mudah-mudahan tahun yang akan datang tahun yang baik untuk kita semua,” pesan Presiden.Selain bersilaturahmi, Presiden juga menyoroti progres pemulihan pasca bencana yang dinilai berjalan cepat. Ia menyampaikan bahwa berbagai pihak telah bekerja keras untuk memastikan masyarakat dapat segera bangkit dari kondisi sulit.Menurut Presiden, warga yang sebelumnya tinggal di tenda pengungsian kini mulai berpindah ke hunian sementara maupun hunian tetap. Perbaikan infrastruktur juga disebut hampir rampung, termasuk jaringan listrik dan distribusi bantuan yang telah menjangkau masyarakat.“Saya sangat bangga dan terima kasih kepada semua petugas dan aparat, dari TNI-Polri, BNPB, PU, Pemda dan semua kementerian/lembaga yang kerja luar biasa,” tutupnya.Kehadiran Presiden juga memberikan kesan mendalam bagi warga. Salah satu penerima hunian sementara, Sumiati, mengungkapkan rasa syukurnya atas perhatian yang diberikan pemerintah.Sumiati yang berasal dari Desa Sukajadi, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, mengatakan, "Alhamdulilah, kami mendapatkan perhatian Bapak Presiden." Menurutnya, ini menunjukkan perhatian besar Presiden kepada masyarakat.Usai pelaksanaan salat Id, Presiden melanjutkan silaturahmi dengan warga di dalam masjid. Ia juga menyempatkan diri menyapa langsung masyarakat yang tinggal di hunian sementara yang berada di sekitar lokasi.Sebelum meninggalkan Aceh Tamiang, Presiden secara simbolis menyerahkan bantuan kepada sejumlah warga terdampak bencana banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025 lalu.Berdasarkan data BNPB per 19 Maret 2026, total hunian sementara di Kabupaten Aceh Tamiang mencapai 4.089 unit. Dari jumlah tersebut, 1.949 unit dibangun oleh BNPB, sementara sisanya merupakan kontribusi dari kementerian, lembaga, dan pihak swasta.Selain pembangunan huntara, pemerintah juga menyalurkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada 1.426 kepala keluarga. Bantuan tersebut telah tersalurkan seluruhnya sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan kehidupan masyarakat pasca bencana. (GF)
22 Mar 2026, 22:55 WIT
Dugaan Korupsi Dana KPU Mimika 28 Miliar Ditangan Polda Papua Tengah, Diduga Jadi ATM Berjalan
Papuanewsonline.com, Timika- Penanganan Perkara korupsi dana hiba KPU Mimika oleh Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah kini mennjadi sorotan tajam, karena hingga kini penanganan perkara tersebut diam ditelan bumi.Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah dalam Penanganan perkara ini-pun belum ada yang langkah-langkah ofensif untuk meyakinkan publik bahwa penanganan kasus mega korupsi ini akan sampai ke Meja hijau.Langkah membisu Polda Papua Tengah dalam menangani perkara ini memicuh reaksi publik yang menduga kasus ini bakal menjadi ATM berjalan.Dugaan ATM berjalan dalam kasus ini muncul sebagai respons atas keraguan Masyarakat yang khawatir penanganan perkara yang berjalan tertutup mencederai rasa keadilan publik untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang merugikan negara puluhan miliar tersebut.Informasi yang dihimpun Media Papuanewsonline.com pada Minggu 22 Maret menyatakan keraguan Publik terhadap Polda Papua Tengah dalam kasus ini, karena ada dugaan keterlibatan anggota Polri dalam mega korupsi tersebut." Polda Papua Tengah dalam menangani perkara mega korupsi ini, harus provesional dengan membuka setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk diketahui publik, kalau tertutup pasti menimbulkan banyak pertanyaan dari publik, ini ada apa?," tegas Evan satu warga Mimika, Minggu (22/3/2026).Aroma "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat Menyengat, Temuan BPK 28 MiliarDiketahui Aroma Amis penyalahgunaan anggaran, atau praktik mafia yang menggerogoti anggaran dana hibah KPU Mimika senilai 140,9 Miliar sangat menyengat.Satu per satu fakta kembali mencuat ke publik terkait pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah Saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap bendahara dan sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta.Berdasarkan Dokumen LHP BPK RI , BPK menemukan kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan KPU Mimika hingga mencapai 28 Miliar Rupiah.Fakta terbaru kalau, anggaran untuk seminar kit juga tidak jelas rimbanya, bahkan brosur sosialisasi DPT bernilai miliaran rupiah juga fiktif, pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang volumenya membengkak jauh di atas kebutuhan.Ironisnya Nilai dari paket-paket ini bukan recehan, karena Total pengadaan bermasalah ini menembus belasan miliar rupiah.Anggaran Untuk Debat Publik BermasalahSekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada BPK RI, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama dan kedua.Lebih mengejutkan, hingga akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung apa pun. Tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada jejak fisik." Akibatnya, pengadaan senilai Rp 111.819.000 itu dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya, " Ungkap BPK.Yang lebih mengerikan lagi pengadaan Brosur DPT senilai Rp2 Miliar: Perusahaan Mengaku Tak Pernah Terima UangTemuan yang bakal menjadi Skandal mega korupsi ini ditemukan bahwa dalam pengadaan, Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Nilainya fantastis: Rp 2.000.000.000 untuk 200.000 lembar brosur, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Namun BPK menemukan fakta terbalik kalau pengadaan dilakukan melalui dua SPK terpisah, masing-masing Rp 1 miliar, dengan pelaksana disebutkan PT TV. Bahkan, pembayaran diklaim sudah lunas 100 persen.Namun fakta di lapangan berkata lain, sesuai hasil konfirmasi BPK, kepada PT TV menunjukkan perusahaan tersebut, tidak pernah membuat atau menerima SPK dari KPU Mimika.Selain itu BPK mengakui, PTTV, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Tak hanya itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mimika serta Kepala Subbag terkait mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan sosialisasi pembagian 200.000 brosur pada Juni 2024.Tak ada kegiatan. Tak ada pembagian. Tak ada jejak distribusiIronisnya, pajak atas pengadaan itu baru dibayarkan pada 10 Juli 2025, melewati tahun anggaran 2024, sebesar Rp198.198.198.Dengan kondisi tersebut, menurut BPK, pengadaan brosur dinyatakan fiktif Rp1.801.801.000.Publik Mimika bertanya, jika perusahaan tak pernah menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap KPA dan PPKk Mengaku Tak Paham AturanDalam keterangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Robert Toisuta kepada BPK mengakui belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.Bahkan disebutkan, ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang tidak sempat ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada. Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung tanpa penetapan dokumen teknis yang semestinya menjadi dasar hukum.Pengakuan ini menjadi alarm serius, bagaimana mungkin pengelolaan dana miliaran rupiah dilakukan tanpa pemahaman utuh terhadap aturan?APK Membengkak Rp 11,2 Miliar di Atas KebutuhanMasalah tak berhenti di sana. Dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK), ditemukan penetapan volume yang jauh melampaui kebutuhan sesuai fakta lapangan berdasarkan DPT.BPK menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT tertanggal 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika adalah 224.514 orang, dengan 18 distrik dan 152 kelurahan/desa serta tiga pasangan calon.Mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet, dan poster seharusnya masing-masing hanya 18.710 lembar.Namun, kata BPK, dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, jumlah yang direalisasikan mencapai 278.995 lembar untuk masing-masing jenis.Selisihnya mencengangkan, yakni260.285 lembar untuk setiap jenis bahan kampanye.BPK mencatat, Total nilai pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan mencapai Rp 11.231.297.750.Lebih janggal lagi, proses pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT resmi.PPK mengaku tidak memahami perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Subbag Teknis dan Hukum pun mengaku tidak dilibatkan.Dari sisi distribusi, barang dikirim dalam satuan colly sebanyak 828 colly dari Makassar ke Timika, tanpa perhitungan ulang satuan lembaran saat serah terima.Distribusi ke tim sukses pasangan calon pun dilakukan dalam kondisi masih terbungkus. Tak ada verifikasi jumlah riil. Tak ada penghitungan satuan. Semua berjalan di atas kertas dan colly.Pola Sekretaris, Bendahara dan Bagian Keuangan Hingga Tenaga Honorer di KPUDari seminar kit Rp 111 juta, brosur DPT Rp 1,8 miliar yang tak bisa diyakini keberadaannya, hingga APK Rp 11,2 miliar di atas kebutuhan, muncul pola yang mengkhawatirkan, dokumen teknis tidak lengkap, volume tidak berbasis kebutuhan riil, perusahaan mengaku tidak menerima pembayaran.Pajak dibayar melewati tahun anggaranPPK mengaku tidak memahami regulasi.Ini bukan sekadar kekeliruan administratif.Aneh Bin Ajaib Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJDari Skandal pengelolaan dana Hibah KPU Mimika ini juga menciptakan tanda heran satu ke tanda heran lain.Selain temuan BPK 28 Miliar, terungkap juga kalau Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, tidak memiliki sertifikat kompotensi pengadaan barang dan jasah (PBJ).Hal ini berpengaruh terhadap Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun kini memasuki proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ratusan miliar ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK)Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan, bukti pertanggungjawaban fiktif Temuan ini membuka ruang bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Skandal ini diketahui dalam proses hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Kini pertanyaan besar menggantung di langit Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah siapa yang sesungguhnya mengendalikan arus miliaran rupiah dana hibah Pilkada di tubuh KPU Mimika? dan yang lebih penting, beranikah Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah membongkar seluruhnya hingga ke akar Mega korupsi ini?Penulis: HendrikEditor. : Galang Fadila
22 Mar 2026, 21:12 WIT
Penembakan di Puncak Jaya, Tenaga Kesehatan Militer Jadi Korban, Aksi OPM Dikecam
Papuanewsonline.com, Puncak Jaya - Insiden penembakan yang
menargetkan kendaraan berisi aparat dan tenaga kesehatan militer terjadi di
Distrik Nume, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, pada 21 Maret 2026 sekitar pukul
14.00 WIT. Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan yang dilakukan kelompok
bersenjata di wilayah tersebut.Kendaraan jenis Triton yang menjadi sasaran diketahui
membawa seorang anggota yang disebut sebagai agen intelijen militer bersama
tiga penumpang lainnya, termasuk tenaga kesehatan yang tengah menjalankan tugas
pelayanan di wilayah konflik.Serangan tersebut menuai kecaman luas karena tidak hanya
menyasar aparat, tetapi juga tenaga kesehatan yang memiliki peran kemanusiaan
dalam memberikan layanan kepada masyarakat di daerah terpencil dan rawan
konflik.Kelompok TPNPB melalui juru bicaranya, Sebby Sambom,
mengakui adanya insiden tersebut dalam pernyataan resminya. "Proses
penembakan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, namun kami telah menerima
laporan bahwa mobil tersebut mengalami luka tembak," kata Sebby Sambom,
Jubir TPNPB OPM, dalam siaran persnya.Dalam pernyataan lanjutan, kelompok tersebut juga
menyampaikan ancaman terhadap pihak-pihak yang berada di wilayah konflik.
"Kami telah memperingatkan bahwa Jalan Trans Jayapura-Wamena akan menjadi
wilayah operasi TPNPB, dan kami tidak akan bertanggung jawab atas keselamatan
warga imigran Indonesia yang tetap berada di wilayah konflik," tambah
Sambom.Tindakan ini dinilai sebagai bentuk kekerasan yang tidak
dapat dibenarkan, terutama karena turut membahayakan tenaga kesehatan yang
seharusnya dilindungi dalam situasi konflik. Kehadiran tenaga medis di wilayah
Papua selama ini justru bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan layanan
kesehatan.Selain itu, serangan terhadap kendaraan sipil maupun tenaga
pelayanan publik berpotensi memperburuk situasi keamanan dan meningkatkan rasa
takut di tengah masyarakat yang tinggal di wilayah konflik.Dalam keterangannya, TPNPB juga mengeluarkan imbauan agar
sejumlah profesi, termasuk tenaga kesehatan, meninggalkan wilayah Papua.
Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran karena menunjukkan adanya ancaman
berkelanjutan terhadap pekerja sipil."Kami membutuhkan bantuan kemanusiaan untuk membantu
warga sipil yang terjebak di wilayah konflik," kata Sambom.Namun di sisi lain, pernyataan tersebut dinilai kontradiktif
dengan tindakan kekerasan yang justru memperparah kondisi kemanusiaan di
lapangan. Serangan terhadap tenaga kesehatan berpotensi menghambat akses
layanan medis bagi masyarakat yang sangat membutuhkan.Insiden ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan
terhadap tenaga kesehatan dan pekerja kemanusiaan di wilayah konflik. Aparat
keamanan diharapkan meningkatkan pengamanan, sementara masyarakat diimbau tetap
waspada terhadap situasi yang berkembang.Peristiwa di Puncak Jaya ini menjadi pengingat bahwa
kekerasan terhadap tenaga medis tidak hanya melanggar nilai kemanusiaan, tetapi
juga berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat sipil yang bergantung pada
layanan kesehatan di daerah terpencil. Penulis: Hendrik
Editor: GF
22 Mar 2026, 20:13 WIT
Tangkap Pemicu Tawuran di Mangga Dua, Polres Malra: Pelaku Terancam 2,6 Tahun Penjara
Papuanewsonline.com, Langgur - Polres Maluku Tenggara menetapkan seorang pria berinisial E.M. alias Risen sebagai tersangka kasus penganiayaan yang memicu keributan hingga hampir berujung tawuran di kawasan Mangga Dua. Pelaku kini telah ditahan.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIT.“Awalnya pelaku dalam kondisi mabuk terlibat adu mulut dengan korban berinisial PLJ alias Paul. Pelaku kemudian melakukan pemukulan ke arah mata korban hingga menyebabkan luka memar,” ujar Kapolres, Sabtu (21/3/2026).Insiden itu sempat memicu kerumunan warga dan situasi tegang di lokasi kejadian. Aparat kepolisian yang sedang patroli segera turun tangan untuk membubarkan massa dan mengamankan situasi.Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga melakukan aksi lanjutan dengan mendatangi kawasan Mangga Dua Atas menggunakan sepeda motor sambil melakukan pengancaman, yang nyaris memicu bentrokan antarwarga.Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaku diduga kerap menjadi pemicu konflik di wilayah tersebut. Sebelumnya, pada 7 Maret 2026, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang memicu aksi balas dendam hingga terjadi saling lempar batu antara warga Mangga Dua Atas dan Bawah.“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” tegas Kapolres.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional tentang penganiayaan dan perbuatan yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.Kapolres menegaskan pihaknya akan terus konsisten menindak tegas berbagai bentuk kekerasan, terutama yang dipicu konsumsi minuman keras.“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dan tidak terlibat dalam aksi kekerasan. Laporkan setiap kejadian melalui Call Center 110 atau kepada Bhabinkamtibmas maupun kantor polisi terdekat,” pungkasnya. PNO-12
22 Mar 2026, 19:58 WIT
Penembakan di Maybrat: TPNPB Klaim Serang Pos Militer, Satu Aparat Tewas
Papuanewsonline.com, Maybrat - Insiden penembakan kembali
terjadi di wilayah Papua, tepatnya di Kampung Sori, Distrik Aifat Selatan,
Kabupaten Maybrat, pada Minggu siang, 22 Maret 2026. Peristiwa ini dilaporkan
melibatkan kelompok bersenjata TPNPB yang menyerang pos militer Indonesia.Dalam laporan yang beredar, penembakan tersebut menyasar
tiga aparat militer Indonesia yang tengah bertugas di lokasi. Akibat insiden
tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia, sementara dua lainnya
mengalami luka tembak serius.Kelompok TPNPB melalui juru bicaranya, Sebby Sambom,
menyampaikan keterangan terkait peristiwa tersebut. "Prada S**** tewas
akibat terkena tembakan di dada, sementara dua rekannya lainnya kritis dan
sedang di rujuk dari Maybrat ke Sorong," ujar Sebby Sambom, Jubir TPNPB
OPM, dalam siaran persnya.Wilayah Maybrat sendiri dikenal sebagai salah satu daerah
dengan intensitas konflik yang cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Berbagai insiden kekerasan bersenjata kerap dilaporkan terjadi di wilayah ini.Selain korban dari pihak aparat, TPNPB juga mengklaim telah
melakukan penyitaan terhadap perlengkapan militer dalam insiden tersebut.
"Warga sipil yang mengungsi ke hutan telah dipaksa oleh aparat militer
Indonesia untuk kembali ke rumah mereka pada 21 Maret 2026 kemarin di Maybrat,
namun situasi sekarang akibat penyerangan Pos Militer tersebut mengakibatkan
warga sipil ketakutan dan lainnya mengungsi kembali," kata Sambom.Peristiwa ini kembali memicu kekhawatiran terhadap kondisi
warga sipil yang berada di sekitar lokasi konflik. Banyak warga dilaporkan
memilih mengungsi demi menghindari potensi dampak lanjutan dari bentrokan
bersenjata.Dalam pernyataannya, TPNPB juga menyampaikan sikap terkait
aksi yang mereka lakukan. "Kami siap bertanggung jawab atas penyerangan
yang mengakibatkan tiga aparat militer Indonesia mengalami luka tembak dan satu
orang lainnya gugur," tambah Sambom.Selain itu, TPNPB turut menyampaikan imbauan kepada
pemerintah Indonesia untuk menghentikan operasi militer di wilayah tersebut.
Mereka menilai langkah tersebut penting untuk meredakan situasi yang semakin
memanas.KOMNAS TPNPB juga menyerukan perhatian dari komunitas
internasional terhadap kondisi di Papua, khususnya bagi warga sipil yang
terdampak konflik. "Lebih dari 21 warga sipil yang dipaksa oleh aparat
militer Indonesia untuk kembali ke rumah mereka akibat dari intimidasi dan
pemaksaan walaupun nyawa mereka sedang dalam ancaman," tutup Sambom.Hingga saat ini, situasi di wilayah Maybrat dilaporkan masih
dalam kondisi rawan. Aparat keamanan terus meningkatkan kewaspadaan, sementara
masyarakat di sekitar lokasi kejadian dihadapkan pada ketidakpastian akibat
konflik yang belum mereda. Penulis: Hendrik
Editor: GF
22 Mar 2026, 20:03 WIT
Proses Seleksi Terbuka Sekda Nduga Disorot, Transparansi dan Netralitas ASN Dipertanyakan
Papuanewsonline.com, Nduga – Proses pengisian jabatan
Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nduga kini tengah
menjadi sorotan publik. Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama
yang sedang berlangsung dinilai belum mencerminkan prinsip transparansi dalam
tata kelola pemerintahan.Sejumlah pihak menilai pelaksanaan seleksi tersebut terkesan
tertutup dan kurang memberikan akses informasi yang memadai, baik kepada
masyarakat maupun kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah
daerah setempat.Kritik semakin menguat seiring dengan minimnya publikasi
terkait tahapan seleksi. Informasi mengenai proses administrasi hingga tahapan
lanjutan disebut tidak disampaikan secara terbuka sebagaimana mestinya dalam
mekanisme seleksi jabatan strategis."Proses seleksi yang berlangsung saat ini diduga tidak
memenuhi asas keterbukaan dan objektivitas. Hal ini sangat disayangkan karena
dapat mencederai prinsip netralitas ASN dan merusak integritas kelembagaan di
Kabupaten Nduga," ujar seorang sumber yang meminta identitasnya
dirahasiakan demi keamanan birokrasi.Landasan Hukum yang Menjadi AcuanSecara regulasi, proses pengisian jabatan Sekda telah diatur
secara ketat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN).Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif.Dalam aturan tersebut, setiap tahapan seleksi—mulai dari
pengumuman, seleksi administrasi, asesmen kompetensi, hingga wawancara
akhir—wajib dilakukan secara transparan dan hasilnya diumumkan kepada khalayak.Potensi Penyalahgunaan WewenangSejumlah pihak mengingatkan Penjabat (Pj) Bupati Nduga, Yoas
Beon, agar tetap tegak lurus pada aturan yang berlaku. Jika proses seleksi ini
terbukti mengabaikan prinsip-prinsip hukum, hal tersebut dapat dikategorikan
sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).Publik kini mendesak lembaga pengawas seperti Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Inspektorat untuk turun tangan melakukan
pengawasan ketat serta mengevaluasi jalannya proses seleksi di Nduga. Langkah
ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya praktik nepotisme dalam penentuan
jabatan strategis.Dampak pada Kepercayaan PublikPolemik ini dikhawatirkan berdampak pada menurunnya
kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Nduga. Transparansi yang
lemah berpotensi merusak citra birokrasi di mata publik.Situasi ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan dan
akuntabilitas dalam setiap proses pengisian jabatan publik, demi menjaga
kepercayaan masyarakat serta memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih
dan profesional.Hingga berita ini dinaikkan, Bupati Nduga Yoas Beon belum
memberikan keterangan resmi terkait polemik seleksi Sekda tersebut. Pihak media
masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah untuk
mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan dan prosedur yang telah
dijalankan. Penulis: Hendrik
Editor: GF
22 Mar 2026, 19:57 WIT
Polri Apresiasi Inovasi Pengelola Taman Margasatwa Ragunan
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kasatgas Humas Operasi Ketupat 2026, Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, melakukan peninjauan ke kawasan Taman Margasatwa Ragunan pada Minggu (22/3) guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang berwisata selama libur Idulfitri.Dalam kegiatan tersebut, Brigjen Tjahyono tidak hanya melakukan pengecekan situasi, tetapi juga berinteraksi langsung dengan para pengunjung. Ia menyapa masyarakat, berdialog, serta memastikan fasilitas dan pelayanan di lokasi wisata berjalan dengan baik.“Kami hadir untuk memastikan masyarakat dapat menikmati libur Lebaran dengan aman dan nyaman. Kami juga mengimbau agar seluruh pengunjung tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan yang berlaku di lokasi wisata,” ujar Brigjen Tjahyono.Ia menekankan bahwa momen libur Lebaran identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, termasuk kunjungan ke destinasi wisata. Oleh karena itu, Polri mengingatkan masyarakat agar merencanakan perjalanan dengan baik, menjaga kondisi fisik, serta tidak memaksakan diri saat beraktivitas.Selain itu, Brigjen Tjahyono juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan, khususnya di area yang memiliki potensi risiko. Orang tua diminta untuk selalu mengawasi anak-anaknya, serta memastikan mereka berada dalam kondisi aman selama berada di lokasi wisata.Berdasarkan data hingga pukul 12.00 WIB, jumlah pengunjung di Ragunan tercatat mencapai 43.348 orang. Sementara itu, jumlah kendaraan yang masuk terdiri dari 52 unit bus, 2.030 mobil, 5.519 sepeda motor, serta 36 sepeda. Dalam kesempatan tersebut, dilaporkan tidak terdapat kejadian menonjol, termasuk anak hilang maupun insiden lainnya.Lebih lanjut, Brigjen Tjahyono juga memberikan apresiasi kepada pengelola Ragunan atas kesiapan sarana dan prasarana yang dinilai memadai, mulai dari fasilitas umum hingga layanan bagi penyandang disabilitas. Ia juga menyoroti adanya pengaturan kapasitas pengunjung melalui kategori suasana kondisi, mulai dari hijau, kuning, hingga merah, sebagai langkah antisipasi kepadatan.Apresiasi juga datang dari salah satu pengunjung, Iqbal (20), yang mengaku merasa nyaman selama berwisata di Ragunan. “Alhamdulillah tadi masuk cukup tertib, petugasnya juga banyak dan membantu. Jadi kami sebagai pengunjung merasa lebih aman dan nyaman saat liburan di sini,” ungkapnya.Menurutnya, kehadiran petugas di lapangan memberikan rasa tenang bagi masyarakat, terutama di tengah tingginya jumlah pengunjung saat libur Lebaran.“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pihak, baik pengelola maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman, tertib, dan lancar selama masa libur Lebaran,” tutup Brigjen Tjahyono. PNO-12
22 Mar 2026, 19:51 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru