logo-website
Sabtu, 18 Jul 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
TPNPB Kodap XI Peringati 1 Juli 1971 di Dogiyai dan Keluarkan Ultimatum SK BMP Papuanewsonline.com, Dogiyai – West Papua National Liberation Army atau TPNPB Kodap XI Odiyai Dogiyai menggelar peringatan sejarah 1 Juli 1971 di wilayah Dogiyai. Informasi tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Ke II Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang diterbitkan pada Rabu, 1 Juli 2026.Dalam siaran pers yang ditandatangani Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom, disebutkan bahwa Panglima TPNPB Kodap XI Odiyai Dogiyai, Brigadir Jenderal Yonatan Makituma Pigai, melaporkan rangkaian kegiatan peringatan telah berlangsung sesuai agenda yang telah direncanakan.Berdasarkan keterangan dalam rilis tersebut, kegiatan peringatan dilaksanakan pada 1 Juli 2026 di wilayah Dogiyai. Yonatan Pigai menyebut situasi di wilayah tersebut masih berada dalam kondisi yang kurang kondusif ketika kegiatan berlangsung, namun pelaksanaan acara tetap dapat berjalan.TPNPB dalam siaran persnya menyatakan bahwa peringatan 1 Juli 1971 merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan kemerdekaan Papua. Kodap XI menilai momentum tersebut bukan hanya sebatas kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat konsolidasi perjuangan rakyat Papua.Dalam kesempatan itu, sebagaimana dikutip dalam siaran pers, Yonatan Pigai turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, personel batalion, serta staf Kodap XI yang telah terlibat dalam pelaksanaan kegiatan. Menurut TPNPB, seluruh rangkaian acara dapat berlangsung secara tertib berkat kerja sama seluruh pihak yang terlibat.Siaran pers tersebut juga memuat pernyataan Yonatan Pigai mengenai penyelesaian status Papua. TPNPB menyebut pihak-pihak yang mendorong proses penyelesaian melalui "jalur hukum" harus bekerja lebih maksimal, karena menurut rilis tersebut, pihak TPNPB di lapangan akan terus memberikan dukungan terhadap proses yang dimaksud.Selain itu, TPNPB turut menyampaikan ultimatum yang berkaitan dengan Barisan Merah Putih (BMP). Dalam rilis tersebut, Yonatan Pigai meminta sekelompok orang yang disebut telah menerima Surat Keputusan (SK) Barisan Merah Putih agar segera mengembalikan SK kepengurusan yang dimaksud.Masih berdasarkan siaran pers yang sama, Yonatan Pigai menyatakan bahwa apabila SK tersebut tidak dikembalikan, maka pihak-pihak yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pernyataan tersebut merupakan bagian dari isi rilis resmi yang disampaikan Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB.Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum memperoleh keterangan terpisah dari pihak Barisan Merah Putih maupun aparat keamanan terkait isi pernyataan dalam siaran pers tersebut. Berita ini disusun berdasarkan Siaran Pers Ke II Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang diterbitkan pada 1 Juli 2026 oleh Sebby Sambom selaku Juru Bicara TPNPB-OPM. Redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang berkepentingan.Penulis: HendrikEditor: OF 02 Jul 2026, 13:34 WIT
Astaga!! SILPA APBD Mimika 2025 1,1 Triliun Guncang Kabupaten Mimika Papuanewsonline.com, Timika- Pengelolaan APBD Kabupaten Mimika tahun 2025 merupakan bom waktu dan akhirnya mengguncang Kabupaten Mimika dengan mencatat sejarah SILPA Tahun 2025 mencapai 1,1 Triliun.Angka ini merupakan pertanda kalau Kabupaten Mimika dalam keadaan kritis karena  dalam pengelolaan keuangan yang tidak sehat.Alhasil fungsi  DPRK Mimika menuai sorotan, karena tidak mengungkap kepada publik tentang SILPA APBD Mimika Tahun 2025 1,1 Triliun,  namun Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika kembali mendesak Pemerintah Kabupaten serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk segera mempercepat pelaksanaan program pembangunan di Tahun 2026. Ketua DPRK Primus Natikapereyau mengakui Langkah ini diambil guna meningkatkan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 dan mencegah terulangnya tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selama ini menghambat kemajuan daerah. Menanggapi hal ini ketua komunitas pemuda kei Mimika (KPKM) bung Edward menegaskan DPRK Mimika tidak menunjukan   kualitas dalam memperjuangkan kepentingan publik karena terus bermain aman dibawa ketiak Bupati Mimika Johanes Rettob." Memalukan, karena Pimpinan DPRK dan anggotanya tidak punya taring dalam memperjuangan kepentingan masyarakat di Mimika," ujar Ketua Kominitas Pemuda Kei Mimika, Kamis (2/7/2026).Kata bung Edward SILPA APBD Tahun anggaran 2025 senilai 1,1 Triliun merupakan angka yang tidak wajar, sehingga DPRK seharusnya menunjukan taring dengan memeriksa secara menyeluruh dokumen yang berkaitan dengan APBD tahun 2025 mulai dari perencanaan." Apa Benar 1,1 Triliun ini masi di BANK Papua? Kalau benar bunga dari 1,1 Triliun ini berapa per bulan? Hal ini harus diungkap ke publik karena ini uang rakyat bukan uang Bupati dan DPRK," Jelasnya.Kata Dia, Rakyat berhak tahu kemana 1,1 Triliun SILPA APBD Mimika tahun 2025, sehingga   DPRK harus berani keluar sarang untuk menjelaskan ke Publik. Lanjut bung Edward bahwa keterangan Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau, yang mengakui realisasi per 28 Juni 2026 masih rendah, dimana realisasi fisik baru mencapai 17 persen, sedangkan keuangan hanya 25 persen, pernyataan PJ Sekda ini menunjukan ada yang salah dalam pengelolaan keuangan sehingga DPRK jangan terus bermain aman, seharusnya untuk kepentingan masyarakat dan Daerah harus melakukan Pansus agar hal ini secepatnya ada solusi.Lanjut kata Dia potensi Korupsi sangat tinggi terkait SILPA 1,1 Triliun APBD Tahun 2025 (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) karena pengelolaan   SILPA bisa menyimpang dari ketentuan hukum, dan menimbulkan kerugian keuangan negara." SILPA bisa  digunakan sebagai dasar rekayasa anggaran," Ucapnya. Kata bung Edward Secara yuridis, SILPA adalah bagian dari keuangan negara, sehingga setiap penyalahgunaan, manipulasi, atau rekayasa dalam penganggarannya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.  Lanjut dia bahwa Analisis Yuridisnya adalah:1. Kedudukan SILPA dalam Hukum Keuangan NegaraSILPA adalah sisa dana APBD/APBN pada akhir tahun anggaran. Berdasarkan doktrin keuangan negara, SILPA termasuk bagian dari keuangan negara sehingga tunduk pada:UU 17/2003 tentang Keuangan NegaraUU 1/2004 tentang Perbendaharaan NegaraUU 23/2014 tentang Pemerintahan DaerahPermendagri 15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024 (khusus penganggaran SILPA harus rasional dan berbasis perhitungan yang cermat).Konsekuensinya Penyimpangan:Setiap penyimpangan dalam pengelolaan SILPA  berpotensi tindak pidana korupsi.Dasar Pidana Korupsi yang Relevan Pasal 2 UU TipikorPerbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara."Jika SILPA dimanipulasi, direkayasa, atau digunakan untuk membiayai kegiatan fiktif memenuhi unsur ini," Jelasnya.Pasal 3 UU TipikorPenyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatan." Contoh: TAPD/BKAD/DPRD menggelembungkan SILPA untuk membiayai proyek yang tidak masuk dokumen perencanaan resmi," Imbuhnya.Pasal 8, 9, 10 UU Tipikor" Terkait penggelapan, pemalsuan, atau manipulasi dokumen anggaran," sorot bung Edward.Pasal 12 huruf e UU Tipikor" pasal ini menjelaskan tentang dugaan Gratifikasi terkait pengelolaan anggaran," Tegasnya.Tegas bung Edward ada beberapa Bentuk Penyimpangan SILPA yang Dapat Menjadi Korupsi diantaranya: Manipulasi angka SILPA" APH  harus melakukan pemeriksaan secara intensif dengan  memeriksa penggunaan APBD Mimika secara menyeluruh karena SILPA 1,1 Triliun merupakan angka fantastis yang tidak wajar," Sorotnya.Lanjut dia,  Bisa jadi angka SILPa dinaikkan menjadi Rp 1,1 Triliun  lalu berubah-ubah tanpa dasar rasional, Ini bisa menjadi rekayasa anggaran yang bertentangan dengan hukum.Tokoh Pemuda Kei ini mengatakan ada potensi Penggunaan SILPA untuk kegiatan yang tidak direncanakan, seperti Proyek tidak masuk RKPD tetapi dibiayai dari SILPA, hal ini juga sangat  masuk dalam penyalahgunaan kewenangan." SILPA terjadi juga sebagai akibat adanya kegiatan fiktif, seperti Kegiatan tidak dilaksanakan tetapi anggaran dicairkan, sehingga ada  SILPA yang muncul sebagai “sisa” namun sebenarnya ada kerugian negara, jadi sekali lagi kami berharap APH menindaklanjuti hal ini," Tegasnya.Bung Edward juga mengingatkan publik bahwa SILPA tahun 2025 APBD Mimika 1,1 triliun juga bisa terjadi akibat manipulasi akrual, karena SILPA berkorelasi secara positif dengan manipulasi akrual di pemerintah daerah." 1,1 triliun SILPA Ini bisa menjadi pintu masuk bagi APH karena diduga ada rekayasa laporan keuangan, menuebabkan tingginya SILPA," Tegasnya.Bung Edward menjelaskan SILPA 1,1 Triliun, namun utang Daerah terhadap pihak ketiga dari tahun 2025 ratusan miliar hal ini merupakan kejanggalan yang berdampak pada dugaan korupsi berjamaa. " Bisa terjadi ada manipulasi SILPA untuk naik menjadi 1,1 triliun, padahal  semua proyek sudah selesai dikerjakan tahun 2025, namun dananya tidak secara nyata ada, sehingga meninggalkan utang ratusan miliar," sorot bung Edward.Menurut dia, bila terjadi ada manipulasi dan penyelewengan maka semua  unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara bisa terpenuhi.Lanjut bung  Edward Analisis Unsur-Unsur Tipikor dalam Kasus SILPA masuk pada Perbuatan Melawan Hukum-Manipulasi angka SILPA.-Penganggaran tidak rasional.-Penggunaan SILPA untuk kegiatan tanpa dasar hukum.-Pelanggaran Permendagri 15/2023. Penyalahgunaan Kewenangan-TAPD/BKAD/DPRD mengubah SILPA berkali-kali tanpa dasar.-Menyetujui proyek yang tidak masuk dokumen perencanaan. Kerugian Keuangan Negara-Utang daerah yang muncul akibat SILPA fiktif.-Dana publik tidak dapat dibayarkan (TPP ASN, TPG guru, BPJS UHC) kerugian nyata pelayanan publik.Mens Rea (Niat Jahat)Dapat dibuktikan melalui:- Pola perubahan SILPA yang tidak konsisten- Dokumen perencanaan yang tidak sesuai.•-Komunikasi internal TAPD/BKAD/DPRD.• Kegiatan yang tidak pernah direncanakan tetapi dibiayai.Pertanggungjawaban Pidana“Penggunaan SILPA yang menimbulkan kerugian negara termasuk tindak pidana korupsi karena SILPA adalah bagian dari keuangan negara.Pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada:• Kepala daerah• TAPD• BKAD• DPRD (fungsi budgeting)• PPK/PA/KPA• Pihak swasta yang terlibat.Tokoh Pemuda Kei yang dikenal kritis ini menjelaskan bahwa  Analisis Yuridis menyatakan kalau SILPA  berpotensi ada Tindak pidana korupsi yakniManipulasi angka SILPA Rekayasa anggaran, melawan hukum Permendagri 15/2023.Pasal 3 UU Tipikor SILPA fiktif masuk pada kategori Kerugian negara karena dana tidak nyata dikenakan Pasal 2 UU Tipikor Penggunaan SILPA untuk kegiatan tidak direncanakan Penyalahgunaan kewenangan, masuk unsur Pasal 3 UU Tipikor.SILPA akibat manipulasi akuralSILPA menyebabkan utang daerah Kerugian negara nyata Pasal 2 UU Tipikor.Kesimpulan Yuridis1. SILPA adalah bagian dari keuangan negara, sehingga penyimpangannya dapat menjadi tindak pidana korupsi.2. Korupsi SILPA terjadi melalui manipulasi, rekayasa anggaran, penggunaan tidak sah, atau kegiatan fiktif.3. Unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara sangat mudah terpenuhi dalam kasus SILPA.4. Temuan empiris menunjukkan SILPA berkaitan dengan manipulasi akrual, memperkuat potensi korupsi.Sementara itu Diketahui  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika  Marthen Tappi Mallisa membenarkan SILPA tahun anggaran 2025 APBD Mimika senilai 1,1 Triliun." Benar SILPA anggaran Tahun 2025 senilai 1,1 Triliun," ujar Mallisa saat di Konfirmasi Media Papuanewsonline.com, Rabu (1/6/2026).Terkait bunga SILPA 1,1 Triliun Uang Negara itu, Mallisa menyebutkan disesuaikan dengan bunga giro bank." Untuk bunga 1,1 Triliun ini  nanti ditanyakan ke Bank Papua," Ujarnya.Kata Mallisa SILPA terjadi Karena penyerapan anggaran dalam  LRA APBD Tahun 2025 hanya mencapai 80,12 %." Penyebab lain seperti ada beberapa kegiatan yang gagal kontrak termasuk kegiatan-kegiatan yang  tidak sempat terbayarkan sampai ahir tahun," Terangnya.Terpisah Dari dokumen BPK yang dimiliki Media Papuanewsonline.com menyebutkan bahwa BPK menemukan angaran SILPA pada pengelolaan anggaran APBD Mimika Tahun 2025 senilai 1,1 Triliun.Besarnya SILPA Tahun anggaran 2025 senilai 1,1 Triliun  ini membuka bobroknya pengelolaan keuangan di dalam Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.Penulis: HendrikEditor.  : Gf 02 Jul 2026, 11:31 WIT
Ribuan Warga Padati Konser Rima Kebangsaan, GOG Juara Lomba Hip‑Hop Mimika Papuanewsonline.com, Mimika - Konser Rima Kebangsaan yang digelar Dewan Pengurus Cabang Barisan Merah Putih Republik Indonesia Kabupaten Mimika sukses menyedot perhatian ribuan warga yang memadati Lapangan Timika Indah pada Rabu (1/7/2026). Meski diguyur hujan deras, antusiasme masyarakat tak luntur dan justru menjadikan suasana semakin meriah serta penuh semangat persaudaraan.Acara menampilkan lomba hip‑hop rap yang diikuti 14 grup lokal, antara lain 4Life, Lil’G, RKH, MCF, Emty Three, Blood AK, Bojoka Music, Arifin Letsoin, J3, LW Rap Production, GOG, East and Rap, Clann Diego, dan Vibe Cartel. Penampilan tamu spesial grup Owl Gank, Star East, serta penyanyi lokal Melati semakin memukau penonton yang hadir.Puncak acara diwarnai momen mengharukan berupa pemotongan kue ulang tahun peringatan Hari Bhayangkara ke‑80 bersama jajaran Forkopimda Mimika. Wakil Kapolsek Mimika Baru, Iptu Iqbal Saleh, menyampaikan apresiasi mendalam dan terkejut dengan kejutan tersebut.“Terima kasih atas dukungan dan kebersamaan ini, acara ini membuat Timika kembali hidup dan ramai,” ucapnya.Ketua DPC Barisan Merah Putih RI Mimika, Panius Kogoya, mengucapkan terima kasih atas dukungan luar biasa warga. Ia juga mengumumkan daftar pemenang: Juara 1 GOG (Rp7,5 juta), Juara 2 4Live (Rp5 juta), Juara 3 J3 (Rp3 juta), serta Juara Harapan I MCF, Harapan II RKH, Harapan III Clann Diego masing‑masing Rp2 juta. Gelar Juara Favorit diraih Blood AK lewat lagu andalan “Papteng Zone”.Penulis: JidEditor: OF 02 Jul 2026, 09:41 WIT
Komisi II DPR Hormati Putusan MK, Revisi UU Pilkada Ditunda Usai RUU Pemilu Papuanewsonline.com, Jakarta – Komisi II DPR RI menyatakan penghormatan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap berlangsung secara langsung oleh rakyat. Namun demikian, pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada belum akan dilakukan dalam waktu dekat karena lembaga legislatif saat ini memusatkan perhatian pada penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pemilu.Anggota Komisi II DPR dari Partai Gerindra menjelaskan, prioritas utama yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2026 adalah tuntasnya pembahasan RUU Pemilu. Hal ini juga sejalan dengan penugasan khusus dari pimpinan DPR kepada komisi terkait, sehingga agenda penyempurnaan aturan pilkada akan dibahas belakangan setelah proses legislasi pemilu selesai sepenuhnya.“Kami menghargai dan menghormati sepenuhnya keputusan yang dikeluarkan MK. Namun saat ini konsentrasi kami tertuju pada RUU Pemilu. Pembahasan RUU Pilkada baru akan dilaksanakan setelah pekerjaan utama ini rampung,” ujarnya. Hal ini juga menegaskan bahwa kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tetap menjadi landasan yang dijunjung tinggi.Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan uji materi yang diajukan empat mahasiswa terkait frasa “secara langsung dan demokratis” tidak dapat diterima. Hakim menilai para pemohon belum mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang nyata akibat berlakunya norma tersebut dalam UU Pilkada.Penulis: JidEditor: OF 02 Jul 2026, 09:14 WIT
Cegah SiLPA Tinggi, DPRK Mimika Desak Percepatan Serapan Anggaran Papuanewsonline.com, Mimika – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika mendesak Pemerintah Kabupaten serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk segera mempercepat pelaksanaan program pembangunan. Langkah ini diambil guna meningkatkan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 dan mencegah terulangnya tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selama ini menghambat kemajuan daerah.Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, menyampaikan keprihatinan atas lambatnya kinerja hingga pertengahan tahun. Ia meminta Bupati Mimika segera memerintahkan seluruh kepala dinas dan badan untuk segera mengeksekusi rencana yang telah disahkan. “Kami tidak ingin proyek dikerjakan terburu-buru di akhir tahun karena berisiko menurunkan kualitas hasil pembangunan,” tegasnya (1/7/2026).Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau, mengakui realisasi per 28 Juni 2026 masih rendah: realisasi fisik baru mencapai 17 persen, sedangkan keuangan hanya 25 persen. Hambatan utama, katanya, adalah banyak kegiatan yang masih tersendat dalam proses pengadaan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik sehingga pekerjaan belum dapat dimulai.Pemerintah berkomitmen menyelesaikan kendala birokrasi tersebut secepat mungkin. Legislatif dan eksekutif berharap sinergi yang erat mulai semester kedua dapat mengurai kemacetan prosedur dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga Mimika.Penulis: JidEditor: OF 02 Jul 2026, 09:04 WIT
Kasus PHK 2.400 Pekerja Berlarut 9 Tahun, Said Iqbal Akan Panggil PT Freeport Papuanewsonline.com, Mimika – Polemik pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 2.400 pekerja PT Freeport Indonesia yang terjadi sejak tahun 2017 kembali mencuat. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal menyoroti permasalahan ini yang hingga kini belum menemukan penyelesaian tuntas. Kasus bermula saat ribuan pekerja melakukan mogok kerja yang dinilai perusahaan sebagai tindakan ilegal dan menjadi dasar PHK massal, namun sebaliknya pekerja serta Dinas Tenaga Kerja Mimika menegaskan aksi tersebut sah secara hukum.Said Iqbal menjelaskan secara hukum ketenagakerjaan, status hubungan kerja para pekerja belum putus sepenuhnya. Pasalnya, meskipun perusahaan menyiapkan dana pesangon, dana tersebut tidak pernah diambil pekerja maupun dititipkan ke Pengadilan Hubungan Industrial, dan tidak ada perjanjian bersama yang didaftarkan. Perusahaan pun hingga kini belum bersedia menerima mereka kembali bekerja.Untuk mencari jalan keluar, MIND ID yang dipimpin langsung Dony Oskaria berencana memanggil pihak PT Freeport Indonesia guna membahas penyelesaian terbaik. Di sisi lain, DPRD Kabupaten Mimika juga telah membentuk Panitia Khusus untuk mempercepat pengakhiran sengketa yang sudah berlangsung hampir sembilan tahun ini. “Jumlah 2.400 orang bukanlah angka kecil, nasib mereka sudah terlalu lama menggantung. Harapan kami, jika memungkinkan mereka kembali bekerja, atau setidaknya hak-hak mereka dibayarkan secara layak dengan persetujuan para pekerja,” tegas Said Iqbal. Kasus ini menjadi ujian penting penegakan hukum dan keadilan bagi pekerja maupun perusahaan di sektor tambang.Penulis: JidEditor: OF 02 Jul 2026, 08:59 WIT
Razia di Pelabuhan Pomako, Polisi Amankan 114,8 Liter Sopi Ilegal Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan gabungan yang terdiri dari Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Satpol PP Mimika, dan Lanal Timika berhasil mengamankan sebanyak 114,8 liter minuman keras lokal jenis sopi. Penindakan ini dilakukan saat kapal KM Leuser yang datang dari Dobo, Kepulauan Aru, bersandar di Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 11.30 hingga 14.00 WIT.Operasi pengamanan dan razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Fits Gerald N. Nanlohy. Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan barang bukti ditemukan saat petugas memeriksa barang bawaan penumpang secara teliti. Sopi tersebut dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari kantong plastik berbagai ukuran, 110 botol sedang berkapasitas 600 mililiter, hingga empat jeriken berukuran lima liter.Seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako untuk melalui proses hukum dan rencananya akan dimusnahkan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menimbulkan berbagai masalah sosial di wilayah Mimika.Pihaknya pun mengimbau seluruh penumpang yang menggunakan jasa kapal Pelni maupun moda transportasi lain agar tidak lagi membawa atau menyelundupkan minuman keras ilegal dari luar daerah. Kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sangat diperlukan demi menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan alkohol.Penulis: JidEditor: OF 02 Jul 2026, 08:56 WIT
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Patroli Gabungan Pastikan Keamanan Mimika Tetap Kondusif Papuanewsonline.com, Mimika – Menjelang dan sesudah peringatan Hari Bhayangkara ke-80, aparat keamanan menggelar patroli gabungan sebagai langkah pencegahan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi ini mulai dilaksanakan Selasa (30/6/2026) malam dengan melibatkan sekitar 100 personel gabungan dari Polres Mimika, TNI, serta jajaran Polsek se-Kabupaten Mimika.Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menjelaskan patroli menggunakan pola saling dukung antarkawasan untuk memperluas jangkauan pengawasan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga. “Kegiatan ini bertujuan mencegah potensi gangguan, memberikan efek pencegahan, serta memastikan situasi tetap kondusif,” ujarnya (1/7/2026).Rute pengamanan mencakup wilayah Kota Timika, kawasan Miktim, Kuala, hingga Pelabuhan Pomako. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan kondisi keamanan berjalan lancar tanpa insiden yang mencurigakan. Petugas hanya menemukan beberapa warga di bawah pengaruh minuman keras yang kemudian diberikan pembinaan dan diimbau segera pulang ke rumah masing-masing.Billy menegaskan bahwa pola patroli serupa tidak hanya berlangsung saat peringatan Hari Bhayangkara, namun akan terus dilaksanakan secara berkala demi menjaga stabilitas keamanan jangka panjang. Keberhasilan pengamanan sangat bergantung pada sinergi erat antara aparat dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.Penulis: JidEditor: OF 02 Jul 2026, 08:50 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT