logo-website
Rabu, 03 Jun 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Diduga KPK Ditipu Pemkab Mimika; Pesawat dan Helikopter Jadi Besi Tua di Hanggar Papuanewsonline.com, Timika — Janji manis Pemerintah Daerah melalui Bupati Mimika Johanes Rettob kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengoperasian pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125, yang dibeli dengan  menguras APBD Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2015–2022 senilai total Rp 85,8 miliar, tak kunjung direalisasi. Informasi yang diterima Media Papuanewsonline.com pada Sabtu (2/5/2026) menyebutkan bahwa dua aset tersebut kini tidak layak terbang dan hanya parkir di Hanggar bandara Mozes Kilangin Mimika, ibarat Besi Tua yang dipaksakan untuk terbang. Hingga kini belum ada juga vendor yang berani untuk mengelola aset miliaran tersebut. Karena bertahun-tahun aset mewah ini tidak difungsikan. Beberapa persyaratan mutlak untuk pengoprasian juga diabaikan pemerintah daerah. Pertanyaanya siapa yang bakal bertanggungjawab? Sudah tentu bahwa para pihak yang mulai dari pengadaan aset mewah ini, yaitu Bupati Mimika saat ini Johanes Rettob dan adik Iparnya Silvi Herawaty selaku direktur PT Asian One Air sebagai pengelola. Salah satu sumber Media ini menyebutkan Pesawat dan Helikopter bertahun-tahun tinggal di Hanggar tanpa perawatan. Maka untuk kelayakan terbang memerlukan banyak hal, dan tidak mungkin kembali menguras APBD Mimika, mengingat tidak ada manfaat yang dinikmati maupun dirasakan Masyarakat Mimika. Pada beberapa waktu lalu KPK memanggil beberapa pihak termasuk Bupati Johanes Rettob dalam rapat koordinasi untuk pemanfaatan dua aset milik pemda ini, namun KPK diduga kena tipu karena sudah lewat tenggang waktu sesuai kesepakatan, pesawat dan helikopter masi tinggal jadi besi tua di hanggar. Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyalakan alarm keras soal tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Sorotan tajam lembaga antirasuah KPK ini menyasar Pesawat dan Helikopter aset milik pemda Mimika yang hingga kini diduga sudah jadi besi tua di hanggar, Bandara Mozes Kilangin Mimika. KPK akan menelusuri lebih dalam terkait pengelolaan aset mewah tersebut, karena berptensi merugikan keuangan daerah. Hasil identifikasi Media ini juga menyebutkan bahwa asas manfaat dari dua aset Mewah ini nihil terhadap masyarakat, mulai dari pengadaan, hingga pengelolaan, bahkan hingga kini bertahun-tahun tidak beroperasi karena sudah tidak layak terbang. Walaupun pengadaan dua aset mewah ini menguras APBD puluhan Miliar, namun hal ini justru terbalik 100% karena  tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, dan justru berubah menjadi beban fiskal dan potensi kerugian negara. Dikutip dari situs Website resmi KPK.go.id, Senin (2 /2/2026), KPK menyebutkan, dua aset udara mewah yaitu, pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125, yang dibeli menggunakan APBD 2015–2022 senilai total Rp 85,8 miliar, kini dalam kondisi “mati suri”. Ironisnya, menurut KPK, aset yang semestinya memperkuat pelayanan publik itu justru menyisakan piutang macet, pajak barang mewah selangit. Dalam Rapat Koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1), terungkap kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Asian One Air (AOA) telah menimbulkan piutang Rp 18,8 miliar yang belum dilunasi sejak 2019. Fakta ini memperlihatkan kegagalan serius tata kelola aset daerah. Dari total piutang sewa pesawat dan helikopter periode 2019–2022 sebesar Rp 23,4 miliar, Pemkab Mimika baru menerima Rp 4,5 miliar hingga Oktober 2025. Artinya, sebagian besar uang rakyat masih menggantung tanpa kepastian, dan meninggalkan misteri. Direktur Korsup Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, menegaskan aset publik yang tidak dikelola secara transparan berpotensi menjadi ladang pemborosan dan penyimpangan. “Jika aset daerah tidak dimanfaatkan secara akuntabel, ini bukan lagi aset, tapi beban dan celah korupsi,” tegas Imam. Kata Imam, sebagai barang mewah, pesawat dan helikopter tersebut dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 67,5 persen, angka yang berdampak signifikan pada postur keuangan daerah. Kondisi makin mengkhawatirkan karena aset udara itu tidak beroperasi lebih dari tiga tahun. "Negara membayar mahal, namun rakyat tak merasakan manfaat, " Ujarnya. KPK juga mengingatkan, di wilayah Papua, aset daerah sangat rentan hilang, dialihkan, atau dikuasai pihak ketiga tanpa pengawasan memadai. Penertiban aset dan kewajiban mitra usaha dinilai mendesak untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Sebagai langkah konkret, KPK merekomendasikan Pemkab Mimika segera menetapkan nilai piutang sesuai audit BPK terakhir. Bila PT Asian One Air tak memenuhi jadwal pelunasan, gugatan perdata menjadi opsi yang tak terelakkan. Namun ada tanda tanya perdata dari Pemda ke pihak ke tiga PT Asian One Air? Lalu siapa PT Asian One Air dan siapa Bupati Mimika? Jangan sampai " Saya Gugat Saya". Semmentara itu Kepala Satgas Korsup Wilayah V.2 KPK, Nurul Ichsan Alhuda, menekankan perlunya evaluasi total, dari kondisi fisik aset, status hukum, pola sewa, hingga biaya melekat yang terus menggerogoti keuangan daerah. Selain aset udara, KPK juga menyoroti Pelabuhan Pomako yang belum optimal, meski Pemkab Mimika telah mengakuisisi 500 hektar lahan. Sengketa kepemilikan dan mandeknya sertifikasi tanah dinilai memperlihatkan lemahnya koordinasi antarinstansi. Namun publik bertanya, aset mahal ini apakah untuk beroperasi harus kembali menguras APBD Mimika? Apakah KPK sudah menelusuri aset puluhan miliar yang tidak produktif ini? Apakah KPK sudah menelusuri utang bea cukai puluhan miliar tentang Helikopter ini?   Penulis: Hendrik Editor: GF 02 Mei 2026, 10:11 WIT
Berkas P-21, Polres Kepulauan Tanimbar Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke JPU Papuanewsonline.com, Tanimbar – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Penyidik Satuan Reserse Kriminal secara resmi melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/ atau pembunuhan pada, Rabu (29/04/26) siang.Tersangka berinisial BERA bersama barang bukti diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan. Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor: B-836/Q.1.13/Eoh.1/04/2026 tertanggal 28 April 2026.Dalam proses penyerahan, penyidik menyertakan sejumlah barang bukti penting berupa 2 (dua) buah mata panah, 1 (satu) unit flasdisk dan 1 (satu) potong baju milik korban. Tersangka BERA diserahkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, yang dikuatkan dengan penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan serta Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.Sementara itu secara terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu RIVALDY SAID, S.H., M.H., dalam keterangannya mengungkapkan bahwa, penyerahan ini adalah merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.“Hari ini Kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan P-21. Kami pastikan seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak” jelas Kasat.Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan, Primer Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, Subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, atau kedua Primer Pasal 467 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, Subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP.Lebih lanjut Iptu RIVALDY menjelaskan bahwa, dengan dilakukannya penyerahan ini maka wewenang penahanan dan proses hukum selanjutnya beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dapat segera disidangkan. Kasat Reskrim pun menyatakan komitmen Pihaknya untuk mengawal terus proses ini hingga putusan pengadilan inkrah.“Masyarakat diharapkan tetap tenang dan serahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwenang. Mari kita hormati proses peradilan yang akan segera berlangsung di pengadilan Negeri, tanpa mengambil tindakan yang dapat merugikan diri sendiri" tutup Kasat Reskrim. PNO-12 01 Mei 2026, 19:02 WIT
Gerak Cepat Polsek Tanimbar Utara Ringkus DPO Kasus Pencurian di Desa Ridool Papuanewsonline.com, Tanimbar – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Jajaran Polsek Tanimbar Utara berhasil mengamankan Seorang Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian. Penangkapan itu dilakukan di kediaman tersangka berinisial DS yang berlokasi di Jalan Poros Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara.Operasi penangkapan yang berlangsung pada, Senin (27/04/26) malam itu berawal dari informasi akurat yang dihimpun oleh Unit Intel Polsek Tanimbar Utara. Tim intelijen sebelumnya telah memantau dan menginformasikan keberadaan tersangka yang tengah berada di lokasi tersebut kepada Unit Operasional.Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Polsek Tanimbar Utara yang tergabung dalam Unit Operasional melakukan penyelidikan mendalam. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanimbar Utara, Iptu EVERARDUS FASSE didampingi Wakapolsek Tanimbar Utara, Ipda RAHMIN B.B., S.H., M.Si.Setibanya di lokasi, Petugas Kepolisian dengan segera melakukan pengepungan di sekitar lokasi kediaman tempat tinggal tersangka untuk menutup ruang gerak pelaku. Dalam aksi tersebut, tersangka akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan pada kediamannya yang berlokasi di Jalan Poros Desa Ridool.Dalam keterangannya, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Utara Iptu EVERARDUS FASSE menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah merupakan buah dari sinergi internal yang solid antara Unit Intelijen dan Unit Operasional yang secara jeli mendeteksi keberadaan tersangka. Hal ini juga berkat kerja sama yang baik dengan Masyarakat.“Keberhasilan penangkapan ini adalah merupakan bukti nyata kesiapsiagaan Personel Kami dalam menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dari lapangan” pungkasnya.Lebih lanjut, Iptu EVER menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, setelah Tim melakukan pengepungan di kediamannya berdasarkan informasi yang akurat dari Unit Intelijen. Tersangka diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi nomor LP/B/16/IX/2025."Saat ini, tersangka DPO telah Kami amankan dan selanjutnya akan di limpahkan Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani penahanan, serta dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” lanjut Kapolsek.Beliau pun mengimbau kepada seluruh elemen Masyarakat agar selalu waspada, serta jangan ragu untuk memberikan informasi sekecil apapun jika melihat aktivitas mencurigakan atau keberadaan pelaku kejahatan di lingkungannya. Menurutnya, kerja sama antara Polri dengan Masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah.“Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum” tegas Kapolsek. PNO-12 01 Mei 2026, 18:55 WIT
Aksi Damai Peringati May Day di Timika Jadi Momentum Teguhkan Papua dalam Bingkai NKRI Papuanewsonline.com, Timika – Barisan Merah Putih menggelar aksi damai di Bundaran Timika Indah, Kabupaten Mimika, pada Jumat (1/5/26). Kegiatan ini digelar khusus untuk memperingati momen bersejarah kembalinya Papua ke dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ratusan peserta tampak bersemangat membawa bendera Merah Putih dan membentangkan pduk bertuliskan “1 Mei: Refleksikan Sejarah Papua Dalam Bingkai Indonesia” sebagai wujud kesetiaan dan kecintaan terhadap tanah air.Koordinator lapangan, Simon Haluk, menegaskan komitmen kuat masyarakat untuk senantiasa menjaga keutuhan bangsa. “Selama bendera Merah Putih berkibar di tanah ini, Papua tidak akan terpecah. NKRI adalah harga mati yang harus kita jaga bersama,” tegasnya. Ia juga mengingatkan kembali perjuangan para pahlawan asal daerah seperti Silas Papare dan Marthen Indey, menegaskan bahwa penyatuan ini merupakan hasil pengorbanan, bukan semata-mata pemberian belas kasihan.Simon juga menyampaikan bahwa berbagai ketimpangan yang masih ada saat ini seharusnya menjadi alasan untuk bersatu membangun, bukan memisahkan diri. “Papua adalah Indonesia, dan Indonesia adalah Papua. Hal ini bukan sekadar ucapan, melainkan harus tertanam di hati dan diwujudkan dalam tindakan nyata setiap hari,” ujarnya.Kegiatan dilanjutkan dengan long march mengelilingi kawasan pusat kota sebelum kembali ke titik awal. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan tertib dan kondusif, dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan.Semoga semangat persatuan ini terus terjaga dan menjadi landasan kuat bagi kemajuan serta kesejahteraan seluruh rakyat Papua.  Penulis: Jid Editor: GF 01 Mei 2026, 14:46 WIT
Yunus Wonda Diduga Jadi ATM Berjalan, Mahasiswa Jayabaya Siap Gelar Aksi Jilid Dua di Kejagung Papuanewsonline.com, Jayapura - Ratusan Mahsiswa dari Universitas Jayabaya akan kembali menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung, pada Senin (4/5/2026) Mendatang. Aksi mahasiswa ini  untuk mendorong Institusi Kejaksaan dalam penanganan perkara mega korupsi dana PON Papua yang menyeret Yunus Wonda (Bupati Jayapura). Marero selaku Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya (LEMJ) menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Papua sebagai pihak yang melaksanakan proses hukum perkara skandal korupsi tersebut, terkesan melindungi Yunus Wonda dan diduga menjadikanya sebagai ATM berjalan. "Dalam perkara ini terlihat sekali ada tebang pilih, bahkan ada yang dibinah dan ada yang dibinasakan, contoh sudah jelas keterlibatan Yunus Wonda yang saat ini sebagai Bupati Jayapura, tapi tak kunjung diadikan tersangka, padahal fakta persidangan dan sudah ada bukti pengembalian 15 Miliar oleh yang bersangkutan," ucap Marero melalui keterangan tertulis, yang diterima Jumat (1/5/2026). Marero menegaskan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya akan kembali menggelar aksi di Kejaksaan Agung untuk meminta Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengundurkan diri, bila kasus ini tetap berjalan di tempat dan tidak ada kepastian hukum bagi publik. "Publik berhak untuk memperoleh informasi terkait penanganan perkara ini, dan ada alasan apa sehingga Kejaksaan Tinggi Papua belum menetapkan Yunus Wonda sebagai tersangka," Ujarnya. Kata Marero publik menduga Yunus Wonda sengaja dijadikan ATM berjalan oleh Kejaksaan Tinggi Papua, karena lambanya proses penegakan hukum kasus tersebut merupakan unsur yang disengaja. "Dalam satu perkara, harus menganut asas keadilan dan kepastian hukum, sehingga bila Yunus Wonda belum dijadikan tersangka, maka tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum dalam kasus ini," Tegasnya. Lanjut Marero dalam mega korupsi ini, beberapa pihak sudah jadi tersangka, terdakwa dan terpidana, namun Yunus Wonda masi bebas tak tersentu hukum. "Apakah ini yang disebut keadilan dan kepastian hukum yang sering didengung-dengungkan oleh ST Burhanudin sebagai Jaksa Agung," ucap Marero. Marero mengatakan untuk mendorong percepatan kasus tersebut maka pihaknya akan kembali menggelar aksi di Kejaksaan Agung. "Kami masi tetap dengan tuntutan Jaksa Agung ST Burhanudin segerah memeintahkan Kejati Papua menetapkan Yunus Wonda jadi tersangka," Tegasnya. Marero mengatakan keterlambatan pengumuman tersangka dalam babak kedua perkara korupsi dana PON Papua, menjadi tamparan keras bagi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia dalam semangat pemberantasan korupsi. Marero mengakui bahwa secara konstruksi perkara korupsi dana PON Papua, sudah terungkap ke publik, dimana dalam fakta persidangan para terdakwa secara jelas dan terang benderang mengungkap peran keterlibatan Yunus Wonda dan Kenius Kogoya dalam penyalaguaan anggaran dana PON Papua. Sementara itu diketahui, pada tahun kemarin Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali membuka babak kedua dalam proses penegakan hukum perkara skandal Korupsi Dana PON XX Papua dengan memeriksa 12 orang sebagai saksi. Dari 12 orang saksi yang sudah diperiksa diantaranya, Yunus Wonda sebagai Pengguna Anggaran dan Kenius Kogoya sebagai Ketua KONI Papua. Skandal korupsi ini mengakibatkan kerugian negara 205 Miliar Rupiah. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki, mengatakan terkait dengan penanganan perkara korupsi PON XX Papua yang disidik untuk part I atau babak pertama sudah disidangkan 4 orang terdakwa dan sudah vonis di Pengadilan Tipikor Jayapura. Dedi Sawaki menyatakan saat ini Kejati Papua masuk babak kedua dan sudah memeriksa 12 orang saksi termasuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya. Dedi menyebutkan untuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya baru satu kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Kata Dia, Dalam babak kedua proses penyidikan kasus ini, jumlah tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan saksi.   Penulis: Hendrik Editor  : GF 01 Mei 2026, 13:52 WIT
Biaya Logistik Nasional Masih Tinggi, Kemenhub Pacu Integrasi Multimoda dan Digitalisasi Papuanewsonline.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Ditjen Intram) terus mendorong percepatan integrasi transportasi multimoda dan digitalisasi logistik nasional sebagai langkah strategis menekan biaya logistik Indonesia yang masih mencapai 14,29 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).Komitmen tersebut disampaikan Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda, Risal Wasal, saat menghadiri kegiatan Launching Supply Chain Indonesia Exhibition & Conference 2026 di Westin Jakarta, Kamis (30/4/2026). Menurutnya, tingginya biaya logistik masih menjadi tantangan besar dalam meningkatkan daya saing nasional di tingkat global.“Biaya logistik kita masih relatif tinggi, dan ini menjadi tantangan utama bagi daya saing nasional. Karena itu, integrasi transportasi multimoda harus menjadi strategi utama dalam sistem distribusi barang,” ujar Risal.Ia menjelaskan, sektor transportasi dan pergudangan saat ini memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan data terbaru, sektor tersebut berkontribusi sekitar 6,16 persen terhadap PDB dengan pertumbuhan mencapai 8,98 persen pada triwulan IV tahun 2025, tertinggi dibandingkan sektor lainnya.Meski menunjukkan pertumbuhan positif, Risal mengakui masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu dibenahi. Mulai dari rendahnya integrasi antarwilayah, tingginya ketergantungan pada moda transportasi darat, hingga ketimpangan distribusi barang dan kepadatan lalu lintas di kawasan perkotaan.Menurutnya, penguatan sistem angkutan multimoda menjadi salah satu solusi utama untuk menjawab berbagai persoalan tersebut. Sistem ini dinilai mampu menghubungkan berbagai moda transportasi dalam satu layanan terpadu yang lebih efisien dan fleksibel.“Angkutan multimoda mampu mengintegrasikan berbagai moda transportasi dalam satu sistem layanan. Ini bukan hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memberikan fleksibilitas dalam pengiriman barang,” jelasnya.Risal menegaskan, penerapan sistem multimoda dapat memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi biaya dan waktu distribusi barang. Bahkan, pendekatan tersebut diproyeksikan mampu memangkas biaya logistik hingga 25 persen dan meningkatkan efisiensi waktu pengiriman sampai 30 persen.“Dengan pendekatan multimoda, kita bisa menurunkan biaya logistik hingga sekitar 25% dan meningkatkan efisiensi waktu pengiriman hingga 30%. Ini angka yang sangat signifikan untuk mendorong daya saing,” tegas Risal.Selain integrasi moda transportasi, pemerintah juga terus mempercepat transformasi digital di sektor logistik melalui implementasi National Logistic Ecosystem (NLE). Program ini disebut mampu meningkatkan efisiensi proses logistik antara 24,6 hingga 49,5 persen melalui penyederhanaan layanan dan integrasi data nasional.Di sisi lain, pemerintah turut memperkuat konektivitas logistik nasional melalui berbagai program strategis seperti Tol Laut dengan 41 trayek aktif, pengembangan angkutan kargo udara perintis, hingga integrasi jaringan logistik berbasis kereta api dan pelabuhan.Dalam kesempatan tersebut, Risal juga menyoroti pengembangan konsep layanan on call logistics yang dinilai relevan untuk menjawab tantangan distribusi di wilayah terpencil, kepulauan, dan kawasan 3TP seperti Papua dan Maluku.“Kita mulai mengarah pada sistem logistik yang lebih fleksibel melalui konsep on call, di mana layanan transportasi disediakan sesuai kebutuhan lokasi dan waktu. Ini penting untuk menjawab tantangan distribusi di wilayah seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP,” ujarnya.Ia menilai, transformasi logistik nasional tidak dapat dilakukan melalui langkah-langkah kecil semata, melainkan membutuhkan perubahan besar yang terintegrasi dari sisi transportasi, digitalisasi, hingga tata kelola data nasional.“Indonesia tidak bisa lagi mengandalkan perbaikan incremental. Kita membutuhkan lompatan strategis melalui integrasi multimoda, digitalisasi menyeluruh, dan tata kelola data nasional untuk menurunkan biaya logistik menuju kisaran yang lebih kompetitif,” tegasnya.Risal juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun sistem logistik nasional yang kuat dan berkelanjutan. Menurutnya, keberhasilan transformasi logistik tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga keterlibatan dunia usaha dan asosiasi.“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong kolaborasi dan inovasi agar sistem logistik nasional menjadi lebih efisien, andal, dan berdaya saing global,” tutup Risal. Kegiatan Supply Chain Indonesia Exhibition & Conference 2026 diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat integrasi transportasi multimoda sekaligus mempercepat transformasi logistik nasional di tengah meningkatnya kebutuhan distribusi barang dan dinamika perdagangan global yang semakin kompetitif. (GF) 01 Mei 2026, 13:38 WIT
Kecewa Sulit Ditemui, Warga Nduga Palang Bupati Yoas Beon Di Bandara Timika Papuanewsonline.com, Timika — Sejumlah warga Kabupaten Nduga melakukan aksi pemalangan terhadap Bupati Nduga Yoas Beon di Bandara Moses Kilangin, Timika. Aksi protes ini dipicu kekecewaan masyarakat yang mengaku sulit bertemu langsung dengan kepala daerah mereka.Menurut keterangan warga, Bupati Yoas Beon dinilai jarang berada di wilayah Nduga dan lebih sering di luar daerah. Kondisi itu membuat masyarakat kesulitan menyampaikan aspirasi secara langsung. Ketegangan akhirnya berujung pada aksi pemalangan sebagai bentuk protes. Dalam video yang beredar di aplikasi tik-tok warga menyampaikan kelu kesa mereka terhadap Bupati Yoas Beon.Selain soal kehadiran, warga juga menyoroti sejumlah janji Bupati Yoas Beon yang dinilai belum terealisasi. Mereka menyebut bupati kerap menghindar saat diminta penjelasan.Ironisnya, Bupati Yoas Beon sebelumnya menegaskan agar seluruh pegawai pemerintah harus berada dan bekerja di Kabupaten Nduga. Pernyataan itu justru menuai kritik karena dianggap tidak sejalan dengan kondisi bupati sendiri yang dinilai tidak menetap di wilayah tersebut.Aksi pemalangan di bandara berlangsung dengan pengawasan aparat keamanan dan sempat menarik perhatian publik di Timika.Hingga berita ini di terbitkan Kabag Humas Setda Nduga terkait aksi tersebut belum memberikan keterangan resmi, papapuanewsonline,com masih berupaya meminta tanggapan Bupati Yoas Beon maupun perwakilan Pemkab Nduga.Masyarakat berharap ada perubahan sikap dari pemerintah daerah, khususnya keterbukaan dan kehadiran pemimpin di tengah warga. Penulis: Hendrik Editor: GF 01 Mei 2026, 13:28 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT