Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Kapolda Papua Akan Resmikan Pospol Subsektor Mapia dan 8 Unit Rumah Dinas
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin, S.H., M.Si., beserta Ketua Bhayangkari Daerah Papua, Ny. Nova Patrige Renwarin dan rombongan akan melaksanakan kunjungan kerja di Wilayah Polres Supiori pada Jumat (11/09/2024).Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi mengatakan benar, Kapolda Papua bersama ibu dan rombongan akan melaksanakan kunjungan kerja di wilayah Polres Supiori."Ini merupakan kunjungan kerja perdana Irjen Pol Patrige Renwarin, S.H., M.Si., ke Polres jajaran setelah resmi menjabat sebagai Kapolda Papua pada tanggal 3 September 2024 lalu,” ujar Kabid Humas.Kabid Humas menambahkan, Kapolda bersama Ibu dan rombongan sesuai agenda akan melaksanakan beberapa kegiatan di wilayah Polres Supiori.Kegiatan yang akan dilaksanakan yakni, penandatangan prasasti Pospol Subsektor Mapia dan 8 unit Rumah Dinas Polres Supiori.“Peresmian Pospol tersebut sebagai bentuk komitmen Kapolda Papua untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepolisian terhadap masyarakat, khususnya di Pulau Mapia yang merupakan salah satu pulau terluar yang berada di Sebelah Utara Papua, dan berbatasan langsung dengan negara Filipina,” tambahnya.Selain itu, peresmian 8 unit rumah Dinas Polres Supiori juga sebagai bentuk perhatian pimpinan polri dalam mensejahterakan Personel dalam rangka mendukung tugas-tugas Kepolisian di wilayah tersebut. PNO-12
10 Okt 2024, 14:46 WIT
Kapolda Tekankan Profesionalisme dan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si, menekankan kepada seluruh personel reserse untuk meningkatkan profesionalisme dan memastikan setiap proses penyelidikan serta penyidikan berjalan secara objektif, dengan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.Penekanan ini disampaikan Kapolda saat memberikan pengarahan kepada seluruh personel pengemban fungsi reserse Polda Maluku yang berlangsung di Rupattama Reserse Polda Maluku, Jalan Rijali, Kota Ambon, Selasa (8/10/2024). Dalam pengarahan Kapolda Maluku, dihadiri Direktur Reskrimum, Direktur Resnarkoba, dan Direktur Reskrimsus, serta seluruh personel reserse.Kapolda dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para personel reserse baik itu Direktorat Reskrimum, Reskrimsus dan Resnarkoba karena telah menjalankan tugas kepolisian. Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga menekankan tentang pentingnya peningkatan kualitas pengetahuan dan adaptasi terhadap pola-pola kejahatan baru yang terus berkembang."Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel reserse. Kita perlu terus meningkatkan profesionalisme dan memastikan setiap proses penyelidikan serta penyidikan berjalan secara objektif, dengan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Kapolda.Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar bekerja sesuai aturan, tanpa melakukan penyimpangan. Penyidik juga diingatkan pentingnya transparansi serta integritas dalam pengungkapan kasus."Reserse berasal dari kata 'riset', yang berarti mencari atau meneliti. Dalam hal ini, tugas reserse adalah mengungkap data dan bukti dengan akurat dan objektif. Saya berharap tidak ada yang berbohong, baik kepada atasan maupun kepada objek hukum yang ditangani," tambahnya.Kapolda juga mengingatkan pentingnya hak-hak tersangka dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Ia meminta seluruh penyidik untuk menghindari tindakan kekerasan dan menegakkan hukum secara humanis.Irjen Eddy juga memberikan perhatian khusus kepada personel Dit Resnarkoba terkait penegakan hukum tindak pidana narkotika. Ia berharap penyidik yang menangani perkara ini dapat melakukan tindakan tegas, tanpa kompromi. Seluruh personel juga diingatkan untuk menjauhi keterlibatan dalam peredaran narkoba."Jangan main-main dengan narkotika. Laksanakan penegakan hukum sesuai aturan, dan pastikan Anda tidak terjerumus dalam dunia narkoba," tegasnya.Di akhir arahannya, Kapolda Maluku kembali menekankan kepada personel agar dapat melaksanakan tugas sesuai aturan. Karena ini merupakan sebuah prestasi tersendiri. Ia berharap seluruh personel dapat terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.Kegiatan ini menjadi momen penting bagi personel Polda Maluku untuk memperbaharui komitmen mereka dalam menjalankan tugas kepolisian dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan demi memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat di bumi Raja-raja tercinta. PNO-12
10 Okt 2024, 14:37 WIT
Wakapolda Tinjau Mako Polairud dan SPN Polda Maluku
Papuanewsonline.com, Ambon - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Brigjen Pol Samudi, S.I.K., M.H., meninjau Markas Komando Direktorat Polairud dan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Maluku, Rabu (9/10/2024).Kunjungan kerja Wakapolda di Polairud dan SPN Polda Maluku bertujuan untuk memastikan kesiapan operasional dan fasilitas sarana prasaran yang dimiliki.Wakapolda dalam kunjungannya menyambangi Mako Polairud Polda Maluku pertama kali. Ia disambut Direktur Polairud dan jajar hormat dari personel.Didampingi Dirpolairud, Jenderal Polisi Bintang 1 di pundaknya ini kemudian memeriksa sejumlah ruangan termasuk gudang alat khusus (Alsus) yang dimiliki.Setelah memantau semua fasilatas yang tersedia di Polairud, Wakapolda kemudian bergerak menuju SPN Polda Maluku. Ia disambut Kepala SPN dan jajar hormat dari personel.Didampingi Kepala SPN, Wakapolda memeriksa sejumlah ruang kelas tempat para siswa polisi menjalani pendidikan. Ia juga mengecek ruang makan siswa. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kalau makanan yang disajikan memenuhi kelayakan dan standar gizi yang diperlukan bagi para siswa polisi."Kunjungan yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya Polda Maluku untuk memastikan kualitas pelayanan dan fasilitas bagi para anggota Polri dan siswa SPN Polda Maluku," kata Wakapolda.Brigjen Samudi menambahkan, peninjaun yang dilaksanakan ini merupakan kegiatan rutin untuk memastikan sarana prasarana yang dimiliki selalu dalam kondisi optimal."Hal ini juga dilakukan guna mendukung peningkatan kinerja dari satuan Dit Polairud dan SPN Polda Maluku," tandasnya. PNO-12
10 Okt 2024, 14:28 WIT
Bidhumas Polda Maluku Gelar Vicon Bersama Kadiv Humas Polri
Papuanewsonline.com, Ambon - Bidang Humas Polda Maluku mengikuti rapat bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum melalui video converence, Rabu (9/10/2024).Rapat yang diikuti dari ruang vicon Polda Maluku, ini dihadiri Kabid Humas Kombes Pol Areis Aminnulla, S.Ik. Ia didampingi Kasubdit Kamsus Dit Intelkam, Kompol Remon Latuihamalo. Turut hadir personel Bid Humas, Dit Binmas dan Sat Brimob Polda Maluku."Sebagai anggota Polri yang mengemban fungsi kehumasan wajib menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di dunia maya dan dunia nyata," pinta Kadiv Humas Polri dalam arahannya. Personel Bidhumas, lanjut Irjen Sandi, juga merupakan agen cooling system yang memiliki peran penjaga kehidupan, merawat peradaban, dan pejuang kemanusiaan.Ia juga meminta setiap personel Bid Humas agar dapat saling berkomunikasi dan berkolaborasi untuk membuat konten positif. "Sehingga konten-konten positif baik terkait Polri dapat diviralkan dan jangan lupa untuk di like, comment dan share," pintanya.Sementara itu, Direktur Pasca Sarjana STIK Polri Brigjen Pol Dr. Indarto, S.H., S.Sos., S.I.K., M.Si, menyampaikan Pemolisian yang efektif saat ini harus adaptif dan mampu memanfaatkan fenomena yang terjadi di masyarakat."Televisi dan media sosial adalah sumber informasi yang paling sering digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait Kepolisian. Oleh sebab itu Pemolisian saat ini tidak cukup dilakukan secara konvensional di dunia nyata saja, melainkan juga harus dilakukan di ruang siber," ungkapnya.Terkait arahan yang disampaikan Kadiv Humas Polri, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla, meminta setiap personel Bid Humas untuk mengikuti dan menindaklanjuti. "Dan rekan-rekan satker lain yang hadir agar tolong disosialisasikan kepada personelnya untuk mengikuti, menyukai dan membagikan postingan pada media sosial Humas Polda Maluku," pintanya. PNO-12
10 Okt 2024, 14:19 WIT
Polda Maluku Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di Kabupaten Buru
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system pada dinas kesehatan kabupaten Buru Tahun 2021. Kedua tersangka yang ditetapkan yaitu Djumadi Sukadi alias Madi, dan Atok Suwarto alias Atok. Tersangka Madi merupakan mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Sedangkan Tersangka Atok merupakan Direktur CV Sani Medika Jaya."Berdasarkan hasil penyidikan untuk sementara kami tetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Djumadi Sukadi alias Madi, dan Atok Suwarto alias Atok," ungkap Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Hujrah Soumena yang didampingi Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Rian Suhendi S.Ik, saat konferensi pers di Rupattama Kantor Reserse Polda Maluku, Kota Ambon, Rabu (9/10/2024).Penyidik Subdit Tipikor menetapkan kedua Tersangka setelah mengantongi sejumlah alat bukti. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pengadaan alkes pada dinas kesehatan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 9 miliar."Ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Djumadi, dia melakukan proses pencairan anggaran pengadaan alkes tidak sesuai ketentuan dan dibantu oleh Tersangka Atok mendistribusikan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi," jelasnya.Tersangka Djumadi membuat dan menandatangani surat permintaan pembayaran, berita acara pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara serah terima pekerjaan atas nama Setiyono, selaku Direktur PT Sani Tiara Prima. Ia juga menandatangani kwitansi atas nama Al Akbar Agil Nugraha Permana Suwarto, selaku Direktur CV Sani Medika Jaya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan."Jadi pemenang tender itu si A (PT Sani Tiara Prima), tetapi sebagian uang itu dibayarkan kepada penyedia jasa si B (CV Sani Medika Jaya)," tambahnya.Lebih lanjut dikatakan, Tersangka Djumadi memerintahkan Tersangka Atok untuk mendistribusikan uang kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan Pengadaan Mini Central Oxygen System yang diterima dalam rekening CV. Sani Medika Jaya sejumlah Rp2.869.690.889.Ia juga menggunakan uang pembayaran pengadaan alkes tersebut untuk kepentingan pribadi Tersangka Atok selaku pemilik perusahaan yang tidak memenangkan tender."Berdasarkan hasil audit dari BPK RI total keseluruhan kerugian negara yang dikumpulkan dalam perbuatan ini adalah sebesar Rp 3,2 miliar, dan setelah dipotong pajak kerugian bersihnya Rp 2,8 miliar," sebutnya.Atas perbuatan tersebut, kedua Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana."Setelah ditetapkan sebagai Tersangka kemudian kita lanjutkan dengan penahanan selama 20 hari ke depan," sebutnya.Terhadap kasus ini, penyidik juga berhasil melakukan penyitaan uang tunai dari aliran dana Tersangka Atok ke beberapa penerima rekening.Uang-uang ini pada pemilik rekening tersebut mereka bersedia untuk mengembalikan ke negara dan kami melakukan penyitaan," jelasnya. PNO-12
10 Okt 2024, 14:08 WIT
Satgas Siber OMP Salawaku Ingatkan Warga Untuk Bijak Dalam Bermedsos
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku mengajak netizen agar bijak dalam menshare, atau menyebarkan maupun menerima informasi di media sosial.Ajakan tersebut disampaikan Polda Maluku melalui Ps. Panit Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Iptu Sofia C.E. Alfons SH., MH dalam dialog yang digelar di kantor RRI, Kota Ambon, Rabu (9/10/2024).Dialog yang dilaksanakan dengan mengusung tema "Penegakan hukum terhadap pelanggaran Tindak Pidana ITE (Black Campaign) dalam Pilkada serentak" ini juga menghadirkan sejumlah narasumber lainnya, yaitu pakar hukum Maluku DR. Sherlock Halmes Lekipiouw SH.MH; Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku, Samsun Ninilow SH.,M.H."Saat ini kami dari Polda Maluku telah membentuk satgas gakkum (penegakan hukum) yang di dalamnya selain melakukan sidik dan lidik kami juga ada tim cyber," kata Iptu Sofia Alfonso.Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku, kata Iptu Sofia, sudah melaksanakan patroli di semua platform media sosial. Patroli dilakukan untuk memantau setiap informasi di media sosial."Kami juga melakukan viralisasi meme-meme positif dan himbauan Pilkada damai dan jujur di media sosial," katanya.Menurutnya, tim Cyber Polda Maluku hingga saat ini terus menjalankan kegiatan preemtif dan preventif seperti melakukan himbauan melalui media sosial kepada masyarakat."Kami mengajak masyarakat untuk tidak cepat percaya terhadap setiap informasi yang didapat dan tidak langsung menyebarkan ke orang lain. Kami juga mengajak warga untuk sama-sama menjaga Pilkada Maluku yang aman dan damai," ungkapnya.Tak hanya kegiatan preemtif dan preventif, Iptu Sofia juga mengaku tim cyber Polda Maluku juga memiliki tim penegakan hukum. Langkah ini adalah upaya terakhir apabila kegiatan preemtif dan preventif tidak bisa berdampak. "Penegakan hukum adalah langkah terakhir yang kami ambil terkait adanya pelanggaran ITE dalam pelaksanaan Pilkada serentak di wilayah Maluku," tegasnya.Seluruh platform media sosial terus dipantau tim cyber, termasuk sejumlah akun peserta Pilakda yang terdaftar pada KPU provinsi Maluku. Ia menegaskan jika ditemukan pelanggaran maka akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran Pilkada maka proses hukum akan diserahkan kepada tim Gakkumdu."Apabila ada pelanggaran pidana maka akan kami serahkan kepada pihak Gakumdu namun jika akun tersebut tidak terdaftar maka akan kami proses dengan UU ITE dan itu terpisah dari penegakan hukum yang ada pada Gakumdu," tegasnya."Kami dari Polda Maluku menghimbau masyarakat pengguna media sosial agar tetap bijak dalam menerima dan menyebarkan setiap informasi di media sosial, karena ketika kita salah dalam penggunaan media sosial maka akibat hukum itu ada, dan jejak digital itu tetap ada," kata Iptu Sofia mengingatkan. Polda Maluku juga mengajak masyarakat untuk dapat bersama-sama mensukseskan Pilkada yang aman dan damai. "Mari stop lakukan ujaran kebencian dan stop penyebaran hoax atau menyerang pribadi orang lain sehingga Pilkada dapat berjalan dengan aman dan damai," ajaknya.Sementara itu, DR. Sherlock Lekipiouw mengaku kejahatan cyber tidak terlepas dari adanya perkembangan zaman yang semakin canggih. Kejahatan cyber juga bisa terjadi saat pelaksanaan Pilkada. Hal ini diakibatkan terlalu eforianya masyarakat terhadap pasangan calon yang didukung. "Kami sangat berharap pihak kepolisian dapat memantau dan mengamati setiap informasi yang beredar sebab saat ini kita tau budaya mengecek kebenaran sebuah informasi itu sudah jauh ditinggal akibat jari tangan lebih cepat dari otak," katanya.Lekipiouw mengaku saat ini sudah ada undangan-undangan yang mengatur tentang tindak pidana ITE. Ia berharap Bawaslu terus melakukan upaya preventif untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran Pilkada yang berkaitan dengan ITE."Kami juga mengharapkan masyarakat agar lebih cerdas di Pilkada saat ini, kita sudah belajar dari banyak pengalaman yang ada, olehnya itu perlu pendidikan politik yang baik kepada masyarakat, sehingga Pilkada Maluku ini dapat berjalan dengan baik," pintanya. Senada, Samsun Ninilouw, Komisioner Bawaslu Maluku juga berharap adanya dukungan dan kerjasama dari pihak kepolisian dalam pelaksanaan Pilkada serentak di Maluku. "Apabila ada temuan pelanggaran yang sudah ditangani kiranya dapat berkoordinasi dengan Bawaslu untuk ditindak lanjuti secara bersama," pintanya.Bawaslu, lanjut Ninilouw, bersama tim Gakumdu telah bekerja. "Kami sangat berharap seluruh masyarakat Maluku lebih bijak dalam penggunaan media sosial dan tidak gampang terpancing dengan isu yang dapat menyesatkan sehingga apabila ada informasi agar segera di cek sebelum disebarkan," pungkasnya. PNO-12
10 Okt 2024, 14:00 WIT
Polri Gandeng P2TP2A Berikan Penanganan Khusus Kepada Korban Pelecehan di Tangerang
Papuanewsonline.com, Tangerang - Polri telah berhasil menyelamatkan anak-anak Yayasan Panti Asuhan yang mengalami tindakan pelecehan seksual di Tangerang. Hal ini merupakan komitmen Polri dalam melayani masyarakat. "Ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kaum rentan, dalam hal ini anak-anak," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Rabu (9/10/2024).Ia menegaskan, pelayanan terhadap kaum rentan khususnya anak menjadi perhatian khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hingga dibentuk Direktorat PPP dan PPO yang baru."Untuk memaksimalkan pelayanan Polri terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan kaum rentan dan anak, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk direktorat PPA dan PPO yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan anak di Yayasan Panti Asuhan di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.Dari hasil pengungkapan Polisi menangkap tiga orang pelaku yakni S (49 tahun), yang merupakan ketua yayasan panti asuhan. S adalah pelaku utama. Kemudian Dua orang rekan S, yaitu YB (30) dan YS (28) alias A, menjadi pengasuh anak-anak. Saat kecil, YB dan YS adalah korban S ketiganya mempunyai penyimpangan seksual sesama jenis, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus itu terungkap saat korban berusia 16 tahun melakukan pelaporan ke Polresta Tangerang, pada 2 Juli 2024. Korban melaporkan pencabulan yang dilakukan oleh ketua yayasan S di panti asuhan yang telah berdiri sejak 2006 "Kasus ini terkuak saat kami terima laporan RK pada 2 Juli 2024. Kemudian kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," Ucap Zain dalam konfrensi Pers Di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa, (8/10/2024).Saat membuat Laporan di SPKT Polrestro Tangerang Kota RK didampingi oleh F, kerabatnya. Atas laporan tersebut kemudian Polisi melakukan pemeriksaan visum di RSU Tangerang didampingi petugas, yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan."Kita proses dengan melakukan pemeriksaan pada para saksi dengan total 11 orang," ucapnya.Sejak laporan 2 Juli 2024, proses hukum pada kasus tersebut terkendala, karena kondisi psikis korban yang tertekan, sehingga Kepolisian dan lembaga terkait menunggu kesiapan korban.Dalam proses penyelidikan diketahui bahwa Korban ternyata bukan hanya pelapor, namun ada korban lain yang merupakan anak-anak."Memang untuk anak perlu penanganan khusus, tidak semudah tiba-tiba periksa, anak tersebut butuh kesiapan, sehingga tanggal 30 September 2024 bisa melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan itu didampingi oleh P2TP2A termasuk dari pelapor saudara RK," jelasnya.Selanjutnya Polisi melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku kemudian menetapkan 3 tersangka yakni S (45) sebagai ketua yayasan, YB (30), YS (28) sebagai pengasuh."Dari 3 orang, 2 orang datang yaitu S dan YB, sehingga dari pemeriksaan itu kita tangkap, tetapkan tersangka. Sedangkan YS, DPO setelah pemanggilan dua kali tidak hadir," ungkapnya.Zain mengatakan, sampai saat ini 7 laporan sudah diterima sejak 2 Juli 2024 hingga Selasa (8/10), dengan rincian 4 anak dan 3 dewasa."Awal kami terima tiga laporan, sekarang total ada tujuh laporan, mereka menjadi korban dengan rincian empat anak dan tiga dewasa," katanya di Dinas Sosial Pemkot Tangerang, Selasa (8/10).Dikesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik dan pengurus yayasan. Kedua tersangka, yakni S dan Y, diduga telah melakukan tindakan pelecehan terhadap 4 orang anak dan 3 orang dewasa, yang semuanya laki-laki.Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pencabulan dimaksud dalam Pasal 289 KUHP."Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. PNO-12
10 Okt 2024, 13:50 WIT
Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya
Papuanewsonline.com, Jakarta - Sejarah perjuangan Brigade Mobil Polri, bukan saja menjadi kebanggaan Polri, akan tetapi menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia pada umumnya, karena Brigade Mobil Polri tidak pernah absen dalam perjuangan bersenjata Rakyat Indonesia, ikut aktif menentang dan melawan penjajah dan kekuasaan bangsa asing kala itu, perjuangan menegakan hukum dan keadilan di seluruh tanah air.Pada tanggal 14 November 1961, Brigade Mobil Polri mendapat Anugrah “Sakanti Yana Utama“ dari Presiden Republik Indonesia Pertama yaitu Ir. Soekarno. Satya Lencana Sakanti Yana Utama tersebut mengandung nilai-nilai Spiritual yang merupakan kebanggaan dan pengungkit untuk membangkitkan daya juang serta pengabdian Brigade Mobil Polri terhadap Negara dan Bangsa Indonesia.Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Tahun 1961 No. 591/61, Korps Brigade Mobil ditetapkan sebagai kesatuan/angkatan yang pada pertama kalinya mendapatkan anugerah dari negara atau penghargaan dari pemerintah. Selain itu, Presiden RI saat itu secara resmi mengubah nama Mobile Brigade menjadi Brigade Mobil atau yang lebih dikenal dengan Korps Brimob Polri, kemudian Berdasarkan surat order Y.M. Menteri Kepala Kepolisian Negara No. Pol. 23/61/ tanggal 12 Agustus 1961, telah ditetapkan bahwa tanggal 14 November 1961 merupakan Hari jadi Korps Brigade Mobil ke-16.Anugerah tersebut sebagai pendorong semangat yang luar biasa nilainya, dan sepanjang sejarah akan ditulis dengan Tinta Emas dalam sejarah Bangsa Indonesia. Lebih-lebih jika diingat bahwa Sakanti Yana Utama merupakan Anugerah dan Penghargaan tertinggi dan yang pertama dalam sejarah Kepolisian Republik IndonesiaSelanjutnya pada momentum Hari Ulang Tahun Brigade Mobil Ke-16, Presiden Pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno selaku Inspektur Upacara menganugerahkan Pataka “Nugraha Cakanti Jana Utama” kepada Korps Brimob sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian dan kesetiaan Brigade Mobil pada kala itu. Penghargaan dari Pemerintah tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa Korps Brigade Mobil dalam kurun waktu 15 tahun sejak berdirinya tanggal 14 November 1945 telah menunjukkan darma baktinya, kesungguhan dan kemampuannya. Tugas-tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya dalam mengemban tugas-tugas kepolisian negara telah dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan selalu siap siaga penuh kewaspadaan sehingga Brigade Mobile dapat menjadikan dirinya kesatuan terpercaya pemerintah dan dapat dijadikan suri tauladan.Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa untuk mengenang peristiwa tersebut dibuatlah Monumen Nugraha Cakanti Yana Utama, dimana Monumen tersebut merupakan penghargaan tertinggi yang diresmikan (pada hari Sabtu, 13/11/2021) di Mako Brimob Kelapa Dua Depok."Monumen Nugraha Cakanti Yana Utama merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan Presiden Pertama Ir. Soekarno pada 14 November 1961 silam", katanya. PNO-12
10 Okt 2024, 13:43 WIT
Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda
Papuanewsonline.com, Jakarta - Selama satu dekade kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Polri berhasil meningkatkan kualitas dengan perbaikan dan penguatan struktur, salah satunya untuk pelayanan siber.“Selama pemerintahan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, Institusi Polri mengalami peningkatan maupun perubahan struktur,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keteranganya, Rabu (9/10/2024).Trunoyudo mengatakan pembentukan delapan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) menjadi bukti peningkatan Polri tidak hanya di tingkat Mabes Polri, namun sampai ke jajaran paling bawah.“Pada tahun 2024 di tingkat Polda mengalami peningkatan struktur baru yakni pembentukan Direktorat Reserse Siber atau Ditressiber,” kata Jenderal Polri Bintang Satu tersebut.Adapun delapan Ditressiber yang dibentuk yakni; Ditressiber Polda Metro Jaya; Ditressiber Polda Sumatera Utara; Ditressiber Polda Jawa Barat; Ditressiber Polda Jawa Tengah; Ditressiber Polda Jawa Timur; Ditressiber Polda Bali; Ditressiber Polda Sulawesi Tengah; dan Ditressiber Polda Papua. Perlu diketahui, pembentukan delapan Ditressiber ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas maraknya kasus kejahatan siber yang terjadi selama ini.Berikut Ditressiber di delapan Polda nantinya akan dijabat oleh; 1. AKBP Doni Satria Sembiring, Kasubbagopsnal Dittipidsiber Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirressiber Polda Sumatera Utara (Sumut)2. Kombes Setyo K Heriyanto, Dirreskrimsus Polda Kalimantan Tengah diangkat sebagai Dirressiber Polda Metro Jaya 3. AKBP Resza Ramadiansyah, Kasubbagrenmin Dittipidsiber Bareskrim diangkat sebagai Dirresiber Polda Jawa Barat4. Kombes Himawan Sutanto Saragoh, Dirpolairud Polda Bangka Belitung diangkat sebagai Dirressiber Polda Jawa Tengah5. Kombers R Bagoes Wibisono Handoyo, Pengawas Penyidikan Madya Tingkat III Bareskrim Polri diangkat sebagai Dirressiber Polda Jawa Timur6. AKBP Ranefli Dian Candra Wadireskrimsus Polda Bali diangkat sebagai Dirressiber Polda Bali7. AKBP Taufik Sugih Adhadi Kasubbagprogar Bagren Rorenmin Bareskrim Polri diangkat sebagai Dirressiber Polda Sulteng8. AKBP Syansyrujak Wadirreskrimum Polda Papua diangkat sebagai Dirressiber Polda Papua. PNO-12
10 Okt 2024, 13:36 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru