logo-website
Minggu, 01 Mar 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Polres Malra Pastikan Kematian Karyawati di Pulau Lik Akibat Sakit, Bukan Penganiayaan Papuanewsonline.com, Malra - Kepolisian memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawati perempuan bernama Veronika Rahanyanat dilakukan secara profesional dan berbasis fakta hukum. Hasil penyelidikan menyimpulkan korban meninggal dunia akibat kondisi medis serius, bukan karena tindakan kekerasan.Hal tersebut disampaikan Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi dalam konferensi pers yang digelar di Langgur, Rabu (25/2/2026) pukul 11.00 WIT. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.Kapolres menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara intensif menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 19 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang disebut menyebabkan korban meninggal dunia.“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti yang sah, kami menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia bukan akibat penganiayaan, melainkan karena sakit yang dideritanya,” ujar AKBP Rian Suhendi.Korban Sakit Sejak Masih BekerjaDari hasil penyelidikan, diketahui korban merupakan karyawati di salah satu perusahaan mutiara yang beroperasi di Pulau Lik, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara. Korban dilaporkan telah mengalami demam selama dua hari, sejak 17 hingga 19 Februari 2026 dini hari.Kondisi tersebut dibenarkan oleh kakak kandung korban, ipar korban, serta sejumlah rekan kerja yang turut dimintai keterangan oleh penyidik.“Hasil visum et repertum menunjukkan hanya terdapat dua tanda pada tubuh korban, yaitu lebam atau kemerahan pada lengan serta pembengkakan pada bibir,” jelas Kapolres.Lebam dan Bibir Bengkak Bukan Akibat KekerasanPenyidik memastikan bahwa tanda lebam pada lengan korban tidak ditemukan saat korban masih berada di lingkungan perusahaan. Luka tersebut diduga terjadi dalam perjalanan evakuasi korban menggunakan speed boat menuju rumah sakit.Sementara itu, terkait bibir korban yang ditemukan bengkak, para saksi menyatakan kondisi tersebut tidak terlihat saat korban masih berada di mess perusahaan. Pembengkakan diduga terjadi akibat tindakan medis saat korban mengalami kejang-kejang dalam proses penanganan darurat.Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban didiagnosis meninggal dunia akibat infeksi sepsis, yaitu kondisi infeksi berat yang menyebabkan kegagalan fungsi organ.Komitmen Transparansi dan AkuntabilitasKapolres menegaskan, Polres Maluku Tenggara berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan.“Kami memastikan setiap proses penyelidikan dilakukan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Kami juga membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum di Bumi Larvul Ngabal,” tegasnya.Polres Maluku Tenggara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. PNO-12 25 Feb 2026, 20:14 WIT
"1994 Untuk Negeri", Wujud Soliditas dan Sinergitas Lintas Matra TNI–Polri Papuanewsonline.com, Ambon – Kepedulian terhadap pelestarian lingkungan hidup kembali ditunjukkan jajaran TNI–Polri. Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, melaksanakan penanaman simbolis bibit pohon mahoni dalam kegiatan bertajuk “1994 Untuk Negeri” yang digelar di Markas Komando Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa (24/2/2026) sore.Kegiatan tersebut merupakan bagian dari gerakan pengabdian Alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) Tahun 1994 sebagai wujud kontribusi nyata bagi bangsa dan negara, khususnya dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.Acara penanaman pohon yang berlangsung pukul 16.00 hingga 17.00 WIT ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi TNI, di antaranya Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Dato Rusman Sutan Nurdin, Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Raffles Manurung, Wadankoderal IX Laksamana Pertama TNI Dr. Muhammad Risahdi, Kasrem 151/Binaiya Kolonel Inf Gatot Heru Buana, serta Liaison Officer TNI AL – Kodaeral IX Kolonel Laut (P) Ivong Wicaksono Wibowo.Program “1994 Untuk Negeri” menegaskan komitmen para alumni Akabri 1994 yang kini mengabdi di berbagai institusi strategis TNI dan Polri untuk terus berkontribusi positif di tengah masyarakat, tidak hanya melalui tugas pertahanan dan keamanan, tetapi juga lewat aksi nyata di bidang sosial dan lingkungan.Dalam sambutannya, Kapolda Maluku menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan simbol tanggung jawab moral para perwira alumni Akabri yang telah ditempa untuk mengabdi sepanjang hayat.“Sebagai alumni Akabri 1994, kami ingin meninggalkan jejak pengabdian yang nyata. Menanam pohon adalah simbol kehidupan, keberlanjutan, dan harapan untuk masa depan negeri,” ujar Kapolda.Penanaman bibit pohon mahoni dilakukan secara simbolis oleh Kapolda Maluku bersama para pejabat TNI yang hadir. Momentum ini mencerminkan soliditas dan sinergitas lintas matra TNI–Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari kepentingan nasional.Kapolda juga menegaskan bahwa isu lingkungan hidup memiliki keterkaitan erat dengan ketahanan nasional. Kerusakan lingkungan, menurutnya, dapat berdampak luas terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.“Menjaga lingkungan adalah bagian dari menjaga masa depan bangsa. Ketahanan nasional tidak hanya soal keamanan, tetapi juga tentang keberlanjutan alam dan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya.Pohon mahoni yang ditanam di lingkungan Mako Polda Maluku diharapkan menjadi simbol pertumbuhan, kekuatan, serta keberlanjutan sinergi TNI–Polri dalam pengabdian kepada rakyat.Kegiatan penanaman berlangsung tertib, penuh semangat kebersamaan, dan berjalan aman serta kondusif. Melalui gerakan “1994 Untuk Negeri”, para alumni Akabri 1994 menegaskan komitmen untuk terus hadir, berkontribusi, dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa, sekaligus menjaga bumi Maluku tetap hijau dan lestari bagi generasi mendatang. PNO-12 25 Feb 2026, 19:58 WIT
Kadivhumas Polri Tekankan Transparansi Dalam Kasus Kekerasan Anak di Tual Papuanewsonline.com, Jakarta – Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop yang digelar di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026).Dalam keterangannya, Kadivhumas menyampaikan bahwa Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.“Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media dan masyarakat yang terus mengawal proses ini secara objektif, sekaligus menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T.“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.Irjen Pol Johnny menyampaikan bahwa jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan berbagai langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.Terkait proses etik, Kadivhumas menegaskan bahwa terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.Sementara untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.Kadivhumas kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Irjen Pol Johnny.Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkasnya. PNO-12 25 Feb 2026, 19:47 WIT
Penyampaian Aspirasi di Mapolda DIY Berakhir Ricuh, 3 Mahasiswa Dikembalikan ke Rektorat Papuanewsonline.com, Yogyakarta – Aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung di depan Mapolda DIY pada hari ini sempat berakhir ricuh dan diwarnai pengrusakan pagar sisi timur Mapolda. Meski demikian, situasi secara umum dapat dikendalikan oleh aparat kepolisian dan kondisi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dipastikan tetap aman dan kondusif.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa pihaknya turut berbelasungkawa atas peristiwa yang terjadi di Tual, Maluku, yang menjadi latar belakang aksi tersebut.“Kami dari Polda DIY turut berbelasungkawa yang mendalam untuk keluarga korban terkait peristiwa yang terjadi di Tual, Maluku. Semoga almarhum diterima amal ibadahnya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujarnya.Terkait jalannya aksi, Ihsan menyayangkan unjuk rasa yang awalnya berlangsung sebagai penyampaian aspirasi harus berakhir ricuh serta disertai pengrusakan fasilitas.“Kami menyayangkan aksi tersebut berakhir ricuh dan terjadi pengrusakan pada pagar sisi timur Mapolda. Namun secara umum, situasi dapat dikendalikan oleh petugas di lapangan,” jelasnya.Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat DIY, termasuk unsur Jaga Warga, yang turut bersinergi bersama aparat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).Menurutnya, pendekatan pengamanan dilakukan dengan mengedepankan kearifan lokal dan kultur budaya Jawa. Petugas, kata dia, tetap bersikap sabar dan persuasif meskipun menghadapi massa yang sempat bertindak anarkis.Dalam kegiatan tersebut, petugas sempat mengamankan tiga mahasiswa. Namun, ketiganya telah diserahkan kembali kepada pihak rektorat pada pukul 22.30 WIB setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kampus.Lebih lanjut, Ihsan menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya tembakan gas air mata maupun tembakan peringatan adalah tidak benar.“Kami tegaskan bahwa selama kegiatan pengamanan, petugas tidak dilengkapi senjata. Suara yang terdengar di lokasi berasal dari petasan yang dibawa oleh massa aksi,” tegasnya.Saat ini, situasi di depan Mapolda DIY dilaporkan aman dan terkendali. Arus lalu lintas telah kembali normal dan secara umum kondisi kamtibmas di wilayah DIY dalam keadaan kondusif. PNO-12 25 Feb 2026, 19:09 WIT
Optimalkan Data Teritorial, Kodim 1710/Mimika Terima Tim Pulsaji Data Satkowil Pusterad Papuanewsonline.com, Timika - Kodim 1710/Mimika menerima kunjungan Tim Pulsaji Data Satkowil Staf Direktur Pusat Informasi Teritorial Pusat Teritorial Angkatan Darat TA 2026 yang dilaksanakan di Makodim 1710/Mimika, Selasa (24/2/2026).Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rekreasi Makodim 1710/Mimika, Kabupaten Mimika, sebagai bagian dari upaya peningkatan validitas dan optimalisasi data satuan kewilayahan.Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kolonel Inf Tumpal Mangasa Tanjung, S.Sos., selaku Ketua Tim Pulsaji Data Satkowil TA 2026 dan didampingi Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Redi Dwi Yuda Kurniawan, S.I.P., Kegiatan ini turut diikuti para perwira staf, Danramil jajaran Kodim 1710/Mimika, serta para Babinsa yang berperan sebagai ujung tombak pembinaan teritorial di wilayah.Dalam sambutannya, Dandim 1710/Mimika menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Pusterad serta berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kualitas penghimpunan, penyusunan, dan pemutakhiran data teritorial, data Apkowil, serta sarana prasarana secara akurat sebagai dasar perencanaan dan evaluasi Binter.Sementara itu, Ketua Tim dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kodim 1710/Mimika selama ini telah berupaya melaksanakan Binter mulai dari pengumpulan data teritorial hingga pelaksanaan program di wilayah. Namun demikian, masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi agar pelaksanaan Binter dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.Ia menegaskan bahwa kegiatan Pulsaji Data ini penting untuk mengukur sejauh mana mekanisme pengelolaan dan penyajian data teritorial telah dilaksanakan di jajaran Kodim 1710/Mimika. Oleh karena itu, seluruh peserta diharapkan mengikuti kegiatan dengan serius sehingga tercapai data yang valid dan terkini guna mendukung tugas pembinaan teritorial secara maksimal.  Penulis: Risman Serang Editor: GF 25 Feb 2026, 16:16 WIT
Aliansi Pengusaha OAP Desak Bupati Mimika Bersihkan Oknum Proyek dan Dorong DPRD Bentuk PANSUS Papuanewsonline.com, Timika – Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) merespons tegas pernyataan Bupati Mimika, Johannes Rettob terkait larangan pencatatan nama Bupati dan Wakil Bupati dalam pengurusan proyek pemerintah. (25/2/26)Aliansi menyatakan bahwa komitmen anti-intervensi proyek tidak boleh berhenti pada pernyataan publik, melainkan harus diwujudkan melalui langkah administratif dan politik yang konkret, termasuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk mengawasi pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2026.Sekretaris Aliansi, Aji Lemauk, menegaskan bahwa praktik membawa-bawa nama pejabat bukan isu baru dan telah lama menjadi keresahan pengusaha lokal, khususnya pengusaha Orang Asli Papua.“Kami mendukung pernyataan Bupati. Tetapi jika hanya berhenti pada statement tanpa tindakan nyata, praktik lama bisa terus berlanjut. Harus ada investigasi dan sanksi tegas,” ujar Aji Lemauk.Ketua Aliansi, Emus Kogoya, menyatakan bahwa dugaan adanya oknum yang mengatasnamakan kedekatan dengan pimpinan daerah untuk memengaruhi proyek harus dibuka secara transparan.“Kalau ada yang merasa bisa atur proyek karena mengaku orangnya pimpinan, itu harus dibongkar. Jangan sampai ada lingkaran tertentu yang merusak sistem,” tegas Emus Kogoya.Perwakilan Aliansi, Faya Naa, menyebut persoalan ini sudah masuk pada level pengawasan politik dan bukan sekadar administratif teknis.“Kami mendorong DPRD Mimika dan DPR Papua Tengah membentuk Pansus Pengawasan Pengadaan 2026 agar tidak ada intervensi dan praktik jual nama dalam proyek pemerintah,” kata Faya Naa.Tuntutan resmi Aliansi:- Mendesak pembentukan Pansus DPRD Pengawasan Pengadaan Tahun 2026.- Meminta Inspektorat dan APIP Mimika membuka kanal pengaduan resmi terkait pencatatan nama pejabat.- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek pengadaan 2026.- Mewajibkan publikasi transparan daftar pemenang proyek dan tahapan tender.Aliansi menegaskan bahwa dorongan pembentukan Pansus bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan untuk menjaga integritas sistem pemerintahan dan nama baik pimpinan daerah. “Jika sistem bersih, tidak perlu takut diawasi. Kami memperjuangkan sistem yang adil dan bermartabat bagi pengusaha Orang Asli Papua,” tutup Emus Kogoya.  Penulis: Jid Editor: GF 25 Feb 2026, 16:10 WIT
Manifes Fiktif, SPBY Ganda, dan Uang Negara Rp 1,9 M di Dana Hibah Pilkada KPU Mimika Terkuak MIMIKA, Tualnews.com – Fakta demi fakta hasil pemeriksaan atas penggunaan Dana Hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  membuka potensi skandal serius dalam tata kelola keuangan negara.Mulai dari pelaksana perjalanan dinas yang tak tercatat dalam manifes maskapai, hingga penerbitan dan pencairan SPBY ganda senilai1,9 Miliar Untuk Bukti Pengeluaran Yang SamaHal ini tertuang dalam LHP BPK RI yang dimiliki media ini, Rabu ( 25 / 2 ).Temuan ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini menyentuh inti akuntabilitas pengelolaan dana publik.11 Nama Tak Ada di Manifes MaskapaiHasil konfirmasi kepada PT API Bandar Udara Sentani, UPBU Douw Aturure Nabire, dan UPBU Mozes Kilangin menunjukkan 11 pelaksana kegiatan tidak terdaftar dalam manifes penumpang maskapai penerbangan.Ironisnya, para pelaksana perjalanan dinas tersebut telah menerima uang perjalanan dinas. Namun bukti pertanggungjawaban yang mereka serahkan tidak sesuai dengan Surat Tugas, SPPD, maupun dokumen perjalanan yang sah.Mereka kini menyatakan bersedia mengembalikan dana ke kas negara.Tetapi publik tentu bertanya, apakah ini sekadar kekeliruan administratif atau indikasi manipulasi sistematis? SPBY Ganda Rp1,9 Miliar: Dibayar Dua Kali Untuk Bukti Yang SamaLebih mengejutkan lagi, hasil uji petik atas penerbitan dan pencairan Surat Perintah Bayar (SPBY) menunjukkan adanya 14 SPBY ganda untuk bukti pengeluaran yang sama dengan total nilai fantastis,  Rp 1.911.523.600,00.Artinya, bukti yang sudah dibayar  dibayarkan kembali. Dana yang terlanjur cair tersebut digunakan untuk membiayai perjalanan dinas dan belanja rutin. Dari total tersebut, baru Rp 1,456 miliar yang dipertanggungjawabkan. Masih ada Rp 455.247.200,00,  yang belum didukung bukti pertanggungjawaban.Lebih parah lagi, pengeluaran tersebut belum dicatat dalam BKU dan belum disahkan melalui aplikasi SAKTI. Dana Dipakai Sejak Januari, Disahkan OktoberFakta lainnya menunjukkan penggunaan dana hibah sudah berlangsung sejak Januari 2024, namun pengesahan belanja melalui SAKTI baru dilakukan Oktober 2024. SPBY diterbitkan mulai 26 Agustus 2024, setelah dana hibah masuk DIPA melalui Revisi ke-8.Artinya, ada rentang waktu panjang di mana dana sudah digunakan, tetapi belum teradministrasi secara formal dalam sistem negara. SPBY diterbitkan berdasarkan BKU manual, bukan berdasarkan waktu pembayaran sebenarnya. Kondisi ini membuka celah kekacauan administrasi  bahkan potensi penyimpangan.Dalih “Kelalaian”, Tapi Undang-Undang Bicara TegasPPK dan Bendahara Pengeluaran menyatakan penerbitan SPBY ganda terjadi karena kelalaian, dipicu keterlambatan input pengesahan di SAKTI serta ketidaktertiban penatausahaan dokumen. Namun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tidak mengenal istilah “lalai tanpa konsekuensi”. Pasal 18 ayat (3) menegaskan bahwa pejabat yang mengesahkan dokumen bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibatnya. Pasal 59 ayat (2) bahkan menyebutkan bahwa pejabat yang karena kelalaiannya merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian tersebut. Demikian pula PP Nomor 45 Tahun 2013 junto PP Nomor 50 Tahun 2018 secara jelas menegaskan tanggung jawab pribadi dan fungsional bendahara atas uang yang dikelolanya. Pertanyaannya kini bukan lagi soal, kelalaian, Tetapi apakah unsur kerugian negara sudah terpenuhi?, dan apakah mekanisme pengembalian cukup untuk menghentikan proses hukum? 439 SPBY Diterbitkan, Pengawasan Di Mana?Dalam penggunaan Dana Hibah Pilkada, KPU Mimika menerbitkan 439 SPBY. Dari ratusan dokumen tersebut, ditemukan 14 yang ganda. Angka ini mengindikasikan lemahnya sistem pengendalian internal. Padahal regulasi mewajibkan KPA melakukan pengujian tagihan, supervisi, dan pengawasan atas dokumen dan transaksi anggaran.Jika bukti yang sama bisa dibayar dua kali, maka yang dipertaruhkan bukan hanya angka miliaran rupiah, tetapi kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri. Pengembalian dana memang langkah awal. Namun dalam tata kelola keuangan negara, pengembalian tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum. Penulis.  : Nerius Rahabav 25 Feb 2026, 15:41 WIT
Aliansi Peduli Pengusaha OAP Tanggapi Penyerahan DPA SKPD Mimika 2026 Papuanewsonline.com, Mimika – Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) Mimika menyambut penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Tahun 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Namun Aliansi menegaskan bahwa pernyataan Bupati terkait adanya proyek arahan harus dibuktikan melalui praktik yang transparan dan adil dalam pelaksanaan proyek. (25/2/26)Aliansi menilai bahwa komitmen administrasi harus diikuti dengan perlindungan nyata terhadap pengusaha Orang Asli Papua agar kebijakan afirmatif benar-benar berdampak pada ekonomi masyarakat lokal.Perwakilan Aliansi menyampaikan bahwa percepatan penyerahan DPA merupakan langkah positif, tetapi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek harus dikuatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan nama perusahaan OAP tanpa keterlibatan nyata.“Kami mendukung transparansi anggaran. Namun yang lebih penting adalah memastikan bahwa pengusaha OAP benar-benar diberi ruang untuk bekerja, bukan sekadar dicantumkan namanya dalam dokumen,” tegas perwakilan Aliansi OAP Mimika.Sikap dan Harapan Aliansi:- Mendorong transparansi penuh dalam proses tender dan pelaksanaan proyek APBD 2026.- Memastikan implementasi kebijakan afirmatif bagi OAP berjalan sesuai semangat Perpres 108 Tahun 2025.- Mengajak DPRD, lembaga adat, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan anggaran.- Menolak praktik penyalahgunaan nama perusahaan OAP dalam bentuk apa pun.Aliansi Peduli Pengusaha OAP Mimika menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah daerah dalam menjaga integritas pelaksanaan APBD 2026.“Pembangunan di Mimika harus memberikan manfaat nyata bagi Orang Asli Papua. Transparansi dan keadilan adalah kunci,” tutup pernyataan Aliansi. Penulis: Jid Editor: GF 25 Feb 2026, 12:48 WIT
Aliansi Pengusaha OAP Mimika Soroti Dugaan “Pinjam Bendera”, Tegaskan Penerapan Perpres 108/2025 Papuanewsonline.com, Mimika – Aliansi Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) Kabupaten Mimika menyoroti dugaan praktik “pinjam bendera” dalam pelaksanaan proyek pemerintah di wilayah Mimika. Aliansi menegaskan bahwa implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2025 tidak boleh disalahgunakan oleh pihak non-OAP tanpa keterlibatan nyata memanfaatkan akses bisnis bagi orang Asli Papua. (25/2/26)Perpres 108 Tahun 2025 secara tegas memberikan prioritas dan afirmasi kepada pelaku usaha OAP dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di Papua. Namun, Aliansi menilai masih terdapat praktik penggunaan nama perusahaan OAP oleh pihak non-OAP tanpa keterlibatan nyata dalam pelaksanaan pekerjaan.Ketua Aliansi Pengusaha OAP Mimika, Emus Kogoya, menegaskan bahwa praktik pinjam bendera merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat Otonomi Khusus dan pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua.“Kami tidak akan tinggal diam jika hak pengusaha asli Papua dirampas dengan cara-cara tidak bermartabat. Perpres 108/2025 dibuat untuk mengangkat OAP, bukan untuk dijadikan tameng oleh pihak luar,” tegas Emus Kogoya.Sekretaris Aliansi, Aji, menyampaikan bahwa praktik pinjam bendera tidak hanya merugikan pengusaha OAP secara ekonomi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengadaan pemerintah.“Kalau yang kerja bukan OAP, tapi yang dipakai namanya OAP, itu saja saja membohongi masyarakat. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, ini soal harga diri dan keadilan,” ujar Aji.Perwakilan Aliansi, Faya, menyatakan bahwa generasi muda pengusaha OAP di Mimika ingin bersaing secara profesional dan bermartabat.“Kami mampu. Kami bisa belajar dan berkembang. Tapi jangan hak kami diambil dengan cara pinjam nama. Ini bukan hanya masalah pengusaha dan pemerintah di Papua sendiri,” kata Faya.Empat Sikap Tegas Aliansi OAP Mimika:- Mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah memperketat validasi administrasi dan verifikasi faktual perusahaan OAP dalam setiap proses pengadaan.- Meminta dilibatkan secara resmi dalam tim verifikasi dan pengawasan untuk memastikan perusahaan OAP benar-benar aktif dan dikelola langsung oleh OAP.- Membentuk database resmi dan terverifikasi pengusaha OAP Mimika sebagai bentuk transparansi dan dukungan terhadap data kelola pengadaan yang bersih.- Mewajibkan seluruh anggota Aliansi menandatangani pakta integritas untuk menolak praktik pinjam bendera dalam bentuk apa pun.Aliansi menegaskan bahwa sikap ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi atau kerja sama dengan pihak luar, melainkan upaya menjaga integritas kebijakan afirmasi agar tepat sasaran.“Pembangunan di Mimika harus berdiri di atas kejujuran. Kalau sistemnya bersih, pengusaha tidak perlu jadi penonton di tanahnya sendiri,” tutup Emus Kogoya. Penulis: Jid Editor: GF 25 Feb 2026, 12:36 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT