logo-website
Sabtu, 18 Apr 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Kemenko Kumham Imipas Perkuat Harmonisasi Kebijakan, Kepatuhan Putusan MK Jadi Fokus Utama Papuanewsonline.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat koordinasi internal untuk membahas kepatuhan pemerintah terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review sejumlah undang-undang. Forum ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat harmonisasi kebijakan nasional pasca putusan MK.Rapat yang berlangsung pada Senin (13/4/2026) tersebut menyoroti masih rendahnya tingkat tindak lanjut terhadap sejumlah putusan MK. Selain itu, dibahas pula perlunya sistem koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar setiap koreksi konstitusional yang diputuskan MK dapat dijalankan secara efektif dan konsisten.Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, serta menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah dan akademisi. Dalam sambutannya, Robianto menegaskan bahwa kepatuhan terhadap putusan MK merupakan bagian penting dalam agenda pembangunan hukum nasional.“Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa dipandang sebagai urusan satu institusi saja. Dibutuhkan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga agar putusan yang telah bersifat final dan mengikat benar-benar terlaksana,” ujar Robianto.Menurutnya, Kemenko Kumham Imipas memiliki mandat koordinatif untuk memastikan putusan MK yang berdampak terhadap kebijakan publik dapat ditindaklanjuti secara terarah. Karena itu, rapat ini juga menjadi forum untuk memetakan berbagai hambatan implementasi, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun koordinasi antarinstansi.Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, menilai penguatan kolaborasi antarlembaga menjadi kunci utama dalam meningkatkan kepatuhan terhadap putusan MK. Ia menegaskan bahwa banyak putusan MK yang berdampak lintas sektor, sehingga tidak dapat ditangani secara parsial.“Putusan MK sering kali berdampak lintas sektor. Karena itu, diperlukan pola hubungan antar lembaga yang solid agar tindak lanjutnya tidak berjalan sendiri-sendiri,” kata Cahyani.Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Ni’matul Huda, menegaskan bahwa judicial review merupakan instrumen penting untuk menjaga konsistensi politik hukum agar tetap berada di jalur konstitusi. Ia menilai putusan MK harus segera ditindaklanjuti sesuai bentuk regulasi yang dibutuhkan.“Kita membutuhkan pedoman yang lebih jelas mengenai putusan mana yang harus segera ditindaklanjuti, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan dalam bentuk regulasi apa pelaksanaannya,” tegasnya.Di sisi lain, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono Suroso, memaparkan pentingnya penyusunan indeks kepatuhan konstitusional sebagai alat ukur kesesuaian legislasi dan kebijakan pemerintah terhadap putusan MK.“Perlu adanya kolaborasi antar kementerian tanpa ego sektoral dalam penyusunan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Tanpa koordinasi yang baik, implementasi putusan akan berjalan lambat dan tidak seragam,” ujar Fajar.Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas berharap dapat melahirkan rumusan kebijakan yang lebih terukur dalam mengawal pelaksanaan putusan MK, sekaligus memperkuat harmonisasi regulasi nasional sesuai amanat konstitusi dan menjaga kepercayaan publik terhadap negara hukum. (GF) 14 Apr 2026, 17:25 WIT
Rumah Warga di Puncak Dibakar TPNPB-OPM, TNI Perketat Operasi Keamanan dan Warga Mengungsi Papuanewsonline.com, Puncak – Situasi keamanan di Kampung Muara, Distrik Pogoma, Kabupaten Puncak, kembali memanas setelah sejumlah rumah warga dibakar pada Senin (13/4/26). Insiden ini diduga kuat merupakan aksi teror yang dilakukan oleh kelompok bersenjata yang tergabung dalam TPNPB-OPM Kodap III/Puncak pimpinan Lekagak Talenggen. Akibat kejadian tersebut, warga dilanda kepanikan dan terpaksa mengungsi ke tempat yang dianggap lebih aman demi menyelamatkan nyawa mereka.Menanggapi hal tersebut, pihak keamanan TNI segera meluncurkan operasi pengejaran terhadap para pelaku. Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna, membenarkan bahwa tim patroli dikerahkan secepatnya setelah menerima laporan masyarakat. "Kami bergerak cepat untuk mengamankan situasi dan melakukan penyisiran," ujarnya.Melalui pantauan udara menggunakan drone, aparat berhasil mendeteksi keberadaan sekelompok orang tak dikenal yang membawa senjata api di sekitar lokasi kejadian, yang kini menjadi target utama operasi.Untuk memulihkan rasa aman dan mencegah terulangnya aksi serupa, TNI memastikan akan meningkatkan intensitas pengamanan di wilayah tersebut. "Kami akan terus memantau dan mengawal situasi agar masyarakat bisa kembali tenang," tegas Wirya. Upaya maksimal dilakukan untuk memutus mata rantai kejahatan dan melindungi warga dari ancaman yang tidak bertanggung jawab tersebut.Di samping operasi pengejaran, personel Satgas juga turun langsung membantu korban.Tim saat ini sedang melakukan pendataan terhadap kerusakan yang terjadi serta memberikan pendampingan bagi warga yang mengungsi. Hingga berita ini rilis, aparat tetap bersiaga penuh dan melakukan pemantauan intensif di seluruh wilayah Distrik Pogoma dan sekitarnya untuk memastikan situasi kembali kondusif.  Penulis: Jid Editor: GF 14 Apr 2026, 17:21 WIT
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Gelar Bakti Kesehatan Gratis di Jayapura Papuanewsonline.com, Jayapura – Satgas Yon Parako 466 Pasgat kembali menunjukkan kepeduliannya dengan mengadakan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat di Kampung Heinekombe, Kabupaten Jayapura, Papua. Kegiatan ini merupakan wujud nyata peran prajurit sebagai pengayom dan penolong yang hadir langsung di tengah masyarakat. Dengan mendirikan posko kesehatan lapangan, tim medis berupaya memberikan layanan maksimal meski dengan keterbatasan sarana dan prasarana yang ada.Pelayanan medis diberikan secara komprehensif dan penuh dedikasi dengan pendekatan yang sangat humanis. Para prajurit medis dengan sabar memeriksa kondisi kesehatan warga, mulai dari lansia hingga anak-anak. Pemeriksaan meliputi cek mata, pemeriksaan fisik umum, hingga pengukuran tekanan darah."Kami berikan penanganan awal yang optimal didukung perlengkapan medis darurat," jelas Dokter Satgas Kapten Kes dr. Hamdi. Interaksi yang hangat juga diterapkan saat menangani balita agar mereka tidak merasa takut dan kondisi tumbuh kembang dapat terpantau dengan baik.Selain melakukan pemeriksaan, tim juga membagikan obat-obatan dan vitamin secara cuma-cuma kepada seluruh warga yang hadir. Agar penggunaan obat tepat sasaran, petugas medis tidak hanya menyerahkan obat, tetapi juga menjelaskan aturan pakai dan menuliskannya langsung pada kemasan. Langkah ini diambil untuk memastikan pengobatan berjalan efektif dan aman bagi kesehatan masyarakat.Antusiasme warga terlihat sangat tinggi dan penuh rasa syukur atas kehadiran Satgas di tengah-tengah mereka. Kegiatan bakti sosial ini tidak hanya bermanfaat secara medis, tetapi juga semakin mempererat tali persaudaraan dan kemanunggalan antara TNI dan rakyat."Terima kasih kepada bapak-bapak TNI yang sudah peduli dan melayani kami dengan sangat baik," ucap salah satu warga dengan penuh haru.  Penulis: Jid Editor: GF 14 Apr 2026, 17:12 WIT
Komisi II DPR Dorong Perpanjangan Otsus Aceh dam Plafon Anggaran Otsus Papua Wajib Naik Papuanewsonline.com, Jakarta – Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk segera memperpanjang masa penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Aceh selama 20 tahun ke depan, yakni periode 2028–2048. Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya peningkatan plafon anggaran Otsus untuk wilayah Papua mengingat telah terjadi pemekaran wilayah.Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, status dan dana Otsus Aceh akan berakhir pada 1 Januari 2027. Oleh karena itu, revisi mendesak terhadap UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi keniscayaan. Dalam revisi tersebut, ia mendorong penetapan alokasi dana sebesar 2 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional agar pembangunan di sana terus berlanjut.Sementara untuk Papua, kondisi saat ini dinilai tidak adil karena besaran dana yang ada masih berdasarkan hitungan dua provinsi lama, padahal saat ini sudah terbentuk enam provinsi. Akibatnya, empat provinsi baru seperti Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan belum mendapatkan akselerasi pembangunan yang maksimal dari dana Otsus.Rifqinizamy menambahkan, pihaknya telah berupaya keras mendorong penambahan anggaran dari APBN untuk penyelesaian infrastruktur perkantoran di daerah pemekaran. Anggaran yang sebelumnya hanya sekitar Rp200 miliar per tahun kini ditingkatkan menjadi hampir Rp3,5 triliun. Komisi II berkomitmen menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah agar pelayanan publik di daerah Otsus dan DOB dapat berjalan optimal.  Penulis: Jid Editor: GF 14 Apr 2026, 17:06 WIT
Kabidhum Polda Maluku Tegaskan Tersangka Oknum ASN Kejaksaan Siap Diproses Sesuai Hukum Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku resmi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Maluku berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan polisi yang diterima sejak Desember 2025.Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.Dalam proses penyelidikan, penyidik menghadapi sejumlah kendala teknis terkait kehadiran para saksi. Pelapor, SB dan saksi AW, baru dapat dimintai keterangan pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berada di Namlea.Sementara itu, saksi lainnya, FH, baru menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026 setelah sebelumnya menunda kehadiran karena kondisi hamil dan proses persalinan.Penyidik kemudian memeriksa terlapor, FS, pada 19 Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menggelar perkara pada 5 Februari 2026 dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain:SB (korban),AW(saksi),FH(saksi),FS (terlapor).Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi yang telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.Selanjutnya, melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026, penyidik menetapkan FS sebagai tersangka.Pasca penetapan tersangka, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada FS untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, masing-masing pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dari rumah sakit.Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penyidik akan mengambil langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan.“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ujar Rositah.Ia menambahkan, langkah tersebut diambil guna menjamin kepastian hukum serta mempercepat proses penyelesaian perkara.“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” tegasnya.Polda Maluku memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga mengimbau kepada tersangka agar bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. PNO-12 14 Apr 2026, 16:00 WIT
Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Polisi Amankan 5 Tersangka Papuanewsonline.com, Banten – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Serang, Banten.Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud pada Kamis (09/04) setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.Tim kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor Benih Bening Lobster, serta sejumlah barang bukti berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan lima orang tersangka yang saat ini telah dilakukan proses hukum lebih lanjut, masing-masing berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J.Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp705.000.000 (tujuh ratus lima juta rupiah), dengan asumsi nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut.“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Brigjen Pol I Made Sukawijaya.Saat ini, penyidik tengah melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. PNO-12 14 Apr 2026, 15:51 WIT
Sambut Kunker Kasum TNI, Kapolda Maluku Dukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menyambut kedatangan Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon di Bandara Pattimura Ambon, Senin (13/4/2026), dalam rangka kunjungan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di MalukuPenyambutan yang berlangsung di VIP Room Bandara Pattimura tersebut turut dihadiri Gubernur Maluku dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional di bidang penataan dan perlindungan kawasan hutan.Kunjungan Kasum TNI bersama Satgas PKH menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan serta penertiban kawasan hutan secara berkelanjutan, termasuk di wilayah Maluku.Dalam kesempatan itu, Kapolda Maluku menegaskan komitmen Polri untuk mendukung penuh pelaksanaan tugas Satgas PKH, khususnya dalam aspek pengamanan dan penegakan hukum.“Kami menyambut baik kunjungan kerja Kasum TNI bersama Satgas PKH. Polda Maluku siap bersinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan, terutama dalam menjaga stabilitas keamanan,” ujar Irjen Pol. Dadang Hartanto.Ia menambahkan, penanganan persoalan kawasan hutan membutuhkan kolaborasi lintas sektor, baik TNI, Polri, pemerintah daerah, maupun instansi terkait lainnya.“Sinergi menjadi kunci dalam memastikan penertiban kawasan hutan berjalan efektif serta memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” katanya.Suasana penyambutan berlangsung hangat dan penuh keakraban, mencerminkan soliditas antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional.Usai penyambutan, rombongan melanjutkan agenda peninjauan udara ke kawasan Gunung Botak menggunakan pesawat TNI AL guna melihat langsung kondisi wilayah yang menjadi perhatian Satgas PKH.Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. PNO-12 14 Apr 2026, 15:36 WIT
116 Calon Polwan SPKT Jalani Rikkes Tahap I di SPN Polda Maluku Papuanewsonline.com, Ambon – Sebanyak 116 calon polisi wanita (Polwan) mengikuti pemeriksaan kesehatan (Rikkes) tahap I dalam seleksi Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di SPN Polda Maluku, Senin (13/4/2026), dengan pengawasan ketat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.Tahapan Rikkes yang berlangsung di Gedung Faisal Heluth tersebut merupakan bagian dari proses seleksi Bintara Polri Tugas Umum (PTU) berkemampuan SPKT (Polwan), setelah peserta dinyatakan lulus verifikasi administrasi awal.Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Dokkes Polda Maluku selaku Ketua Tim Rikkes Panda, Kombes Pol. dr. Muhammad Faizal Zulkarnaen, Sp.KF., M.H.Kes., M.A.R.S., didampingi Kabag Dalpers Biro SDM Polda Maluku.Untuk menjamin proses seleksi berjalan objektif dan bebas dari praktik kecurangan, panitia melibatkan pengawas internal dari Itwasda dan Bid Propam Polda Maluku. Seleksi dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).Kombes Pol. dr. Muhammad Faizal Zulkarnaen menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan secara menyeluruh dan profesional untuk memastikan calon anggota Polri memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan.“Pemeriksaan kesehatan tahap pertama ini bertujuan memastikan kondisi fisik peserta secara umum. Seluruh proses dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai standar medis yang berlaku,” ujarnya.Ia juga menambahkan bahwa integritas dalam setiap tahapan seleksi menjadi prioritas utama panitia.“Kami berkomitmen melaksanakan seleksi secara bersih dan akuntabel. Tidak ada toleransi terhadap praktik kecurangan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.Adapun pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan fisik luar, gigi dan mulut (odontogram), mata (visus dan buta warna), THT, tekanan darah, denyut nadi, serta pemeriksaan umum lainnya.Dalam pelaksanaan hari pertama, dua peserta tercatat tidak melanjutkan seleksi. Satu peserta mengundurkan diri karena alasan kesehatan, sementara satu lainnya mengundurkan diri karena terpilih sebagai atlet yang akan mewakili Indonesia di ajang internasional.Panitia memastikan seluruh tahapan seleksi tetap berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.Hingga kegiatan berakhir, proses pemeriksaan kesehatan berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan Mabes Polri. PNO-12 14 Apr 2026, 15:27 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT