logo-website
Minggu, 05 Okt 2025,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Bakar Lilin di Mabes Polri, GMPKK Minta Kapolri Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Mimika Papuanewsonline.com, Jakarta-  Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Kepolisian (GMPKK) menggelar Aksi bakar lilin di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).Aksi mahasiswa ini merupakan protes keras terhadap langkah Polres Mimika yang menerima dan menindaklanjuti laporan  dari Kadistrik Jita Suto Rontini yang  teregister dengan nomor LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tentang dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang dialamatkan kepada Media Papuanewsonline.comDalam tuntutanya GMPKK meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera mencopot Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim, karena telah menghianati MoU Yang Ditanda Tangani Kapolri dan Dewan Pers.Ahmad selaku Kordinator Aksi dalam orasinya  menyatakan bahwa apa yang dilakukan Polres Mimika merupakan bagian dari pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Pers." Pemberitaan  Media Papuanewsonline.com tentang  perjalanan dinas fiktif pada 12 OPD di Kabupaten Mimika, termasuk perjalanan dinas fiktif di Distrik Jita merupakan fakta  sesuai hasil audit BPK Tahun 2024. " Ini yang harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum, bukan Media yang di proses hukum " ujar Ahmad.Ahmad menyatakan bahwa  Memorandum of Understanding (MOU) dan Nota Kesepahaman serta Kesepakatan  Polri dan Dewan Pers, berlaku secara Nasional sehingga Polisi yang bertugas di Daerah juga harus menghormati dan menjunjung tinggi kesepakatan tersebut." Ini Kapolri yang tanda tangan diatas meterai, kok bawahanya di Daerah seperti di Papua bisa melawan dan berhianat terhadap MoU," Tegasnya.Ahmad menyatakan Publik dan semua Instansi harus paham bahwa  UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 merupakan lex specialis, yang berarti peraturan khusus yang mengesampingkan peraturan umum atau Lex generalis seperti KUHP atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya dalam konteks kegiatan jurnalistik, sama dengan pemberitaan dari Media." Harus paham  bahwa permasalahan hukum yang timbul dari aktivitas pers harus diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam UU Pers itu sendiri, bukan undang-undang umum, ITE dan KUHP, " Tegasnya. Ahmad  mengharapkan agar semua pihak menghormati dan menjunjung tinggi  kebebasan Pers di Indonesia, sebagai mana  Pers sebagai pilar ke 4 Demokrasi di NKRI.Ahmad menjelaskan GMPKK akan terus berkonsolidasi sehingga dalam waktu dekat akan kembali melakukan aksi demonstrasi di Mabes Polri. " Kami akan tetap pada tuntutan, meminta Kapolri Jenderal Sigit Prabowo  mencopot Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman,SIK,MH dan  Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, S.I.K, bila tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, maka kami meminta Kapolri mengundurkan diri dari jabatan," Pungkasnya.(Gf) 02 Okt 2025, 22:31 WIT
Turun Langsung Ke Aksi Demo, Kapolres Tanimbar Tenangkan Massa Papuanewsonline.com, Tanimbar – Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H berhasil menenangkan massa aksi saat unjuk rasa yang berawal berjalan damai berubah ricuh di pelataran kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Rabu (01/10/25). Aksi demonstrasi berubah anarkis setelah dilakukan audiensi dengan 20 perwakilan pengunjuk rasa dari Forum Koordinasi 592 PPPK Paruh Waktu. Para pengunjuk rasa menolak jawaban Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar.Kericuhan pecah diduga setelah massa terprovokasi dari beberapa oknum provokator. Mereka memanggil massa lainnya untuk membuat kegaduhan hingga melakukan pelemparan dengan batu di Kantor Bupati dan BKPSDM yang mengakibatkan kerusakan pada kaca jendela.Situasi sempat mencekam dan aparat pengamanan mengambil posisi siaga. Alih-alih menggunakan pendekatan represif, Kapolres Tanimbar AKBP Ayani justru mengambil langkah berani dengan mendekati barisan massa. Tanpa pengawalan ketat, Kapolres berjalan menuju kerumunan dan meminta agar massa dapat berdialog dengannya.Dengan menggunakan pengeras suara milik massa pendemo, Kapolres tampak dengan tegas namun menenangkan meminta agar massa tidak terprovokasi. Masa diminta agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Sebab, hal itu dapat berujung pada tindak pidana.“Saudara-saudara sekalian, saya hadir di sini untuk menjamin bahwa aspirasi kalian didengar. Tapi tolong, jangan kotori perjuangan ini dengan tindakan anarkis. Saya minta kita semua menahan diri, kita selesaikan masalah ini dengan damai,” teriak Kapolres mengajak massa aksi tetap tenang.Pendekatan personal dan humanis yang dilakukan Kapolres akhirnya membuahkan hasil yang efektif. Ketegangan yang sebelumnya menyelimuti area unjuk rasa perlahan mereda. Massa yang semula emosional mulai tenang, dan para provokator terlihat terintimidasi. Setelah dilakukan dialog singkat dengan perwakilan massa, Kapolres berhasil meyakinkan mereka untuk tidak lagi melakukan aksi anarkis. Aksi kemudian dilanjutkan di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara aman dan tertib. PNO-12 02 Okt 2025, 18:26 WIT
Kawal Aspirasi Masyarakat, Polres Tanimbar Amankan Aksi Demo di Kantor Bupati dan DPRD Papuanewsonline.com, Tanimbar – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar mengerahkan sejumlah personel untuk mengamankan aksi demonstrasi yang dilakukan Forum Koordinasi 592 PPPK Paruh Waktu.Aksi unjuk rasa berlangsung di Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (1/10/25) siang.Secara humanis dan persuasif, Polri melalui Polres Kepulauan Tanimbar dikerahkan untuk memastikan hak warga menyampaikan pendapat dapat terlindungi. Aksi damai yang berlangsung sempat menimbulkan kericuhan. Beruntung hal itu dapat ditangani setelah pihak Kepolisian melakukan ekstra penebalan pengamanan baik secara terbuka maupun tertutup.Unjuk rasa ricuh yang dilakukan ratusan peserta berawal di depan pelataran Kantor Bupati. Massa aksi menyampaikan tuntutan mereka, hingga dilakukan audiensi dengan 20 perwakilan. Audiensi berlangsung di ruang rapat Bupati.Adapun pernyataan sikap atau tuntutan massa aksi diantaranya;1. Akomodir 592 PPPK Paruh Waktu dan Usulkan ke Kemenpan-RB Republik Indonesia.2. Jika 592 PPPK Paruh Waktu tidak diakomodir maka Pemerintah Daerah Wajib membatalkan 261 PPPK Paruh Waktu yang sudah diusulkan ke BKN.3. Jika Pemda beralasan kemampuan keuangan Daerah tidak mencukupi, maka wajib mereka bertemu dengan DPRD dan mempresentasikan secara terbuka. DPRD dalam RDP bersama Kemenpan-RB Republik Indonesia sudah menegaskan kemampuan keuangan Daerah cukup membiayai 592 PPPK Paruh Waktu. Kami menolak alasan mengada-ada dan menuntut kejelasan nyata.Dalam audiensi tersebut, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H, membenarkan kebebasan untuk menyampaikan pendapat di depan umum, karena sudah diatur dalam undang-undang. Akan tetapi perlu diingat bahwa hal tersebut juga harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, salah satunya dengan tidak menimbulkan aksi anarkis yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat lainnya.“Bagi siapapun yang memprovokasi maupun menghasut Orang untuk berbuat tindak pidana atau kejahatan, dapat dijerat dengan Pasal 160 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya.Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, saat ini Bupati Kepulauan Tanimbar bersama Wakil Bupati telah menyampaikan jawaban atas aspirasi maupun tuntutan yang disampaikan melalui audiensi. Beliau juga berharap agar tidak ada aksi-aksi lainnya yang dapat mengganggu Kamtibmas. "Semoga menjadi solusi terbaik untuk Tanimbar yang lebih baik," harapnya.Sementara itu, perwakilan 20 Orang masa aksi saat audiensi tidak menerima jawaban yang disampaikan Bupati dan Wakil Bupati. Mereka langsung bergegas keluar dan membuat kericuhan di depan Kantor Bupati. Personel pengamanan yang bersiaga berusaha menghalau massa yang telah anarkis.Kericuhan berujung pada pengrusakan kaca jendela dan pintu Kantor BKPSDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Masa aksi melakukan pelemparan menggunakan batu. Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, yang memimpin pengamanan langsung turun tangan meredakan kericuhan yang terjadi. Setelah berhasil meredam keributan, massa aksi melanjutkan orasi di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. PNO-12 02 Okt 2025, 18:18 WIT
Polres Buru Tangkap Dua Pengguna dan Kurir Narkoba Papuanewsonline.com, Buru - Dua pelaku narkoba berhasil ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Buru. Mereka berinisial BS, 47 tahun, sebagai pengguna, dan AS, 39 tahun selaku kurir narkoba.BS dan AS diamankan di waktu dan tempat berbeda. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai Tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polres Buru, Rabu (1/10/2025).Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang S.I.K menjelaskan, Tersangka BS ditangkap di Pelabuhan Merah Putih Desa Namlea Kecamatan Namlea pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 23.30 WIT.Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Zat adiktif ini dikemas dalam plastik klip bening kecil. Tim penyidik juga mengamankan 1 set bong (alat hisab sabu), 1 unit smartphone vivo V50 lite 4G warna purple, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah kantong pelastik warna hijau, 1 lembar kertas alumunium foil rokok, 1 buah botol permen happydent cool white, dan 1 buah kantong bodybag warna merah bertuliskan safety tools.Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun."Tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan biar kuat bekerja, karena tersangka bekerja di tromol sendirian," kata Kapolres mengungkapkan motif tersangka.Berselang beberapa jam kemudian, tim Satresnarkoba Polres Buru juga berhasil mengungkap pelaku lainnya, yakni AS. Pria 39 tahun ini ditangkap di lorong rumah dinas Kesehatan Kabupaten Buru Desa Namlea pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIT."Barang bukti yang diamankan berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil dimasukan ke dalam plastik bening besar. Tim juga mengamankan 1 unit smartphone realme note 70 warna hitam," ujarnya.Tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Tersangka melakukan hal tersebut di karena biar mendapatkan keuntungan, tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya. PNO-12 02 Okt 2025, 17:57 WIT
Kepala BNN RI Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila Bersama Presiden di Monumen Lubang Buaya Papuanewsonline.com, Jakarta – Suasana penuh khidmat menyelimuti Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, saat upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila digelar pada Rabu (1/10/2025). Upacara ini dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara. Turut hadir mendampingi Presiden, antara lain Wakil Presiden RI, pimpinan lembaga tinggi negara, para menteri kabinet, serta pejabat TNI-Polri. Salah satu yang hadir adalah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, yang ikut memberikan penghormatan dalam momen bersejarah tersebut. Dalam upacara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, membacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila. Isi ikrar tersebut menegaskan komitmen bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila di tengah berbagai tantangan, baik ancaman dari dalam negeri maupun pengaruh global yang dapat melemahkan persatuan. “Atas nama Bangsa Indonesia, Kami membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan dalam menggalang kebersamaan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan NKRI,” demikian bunyi ikrar yang dibacakan Puan. Kehadiran Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam upacara ini memiliki makna strategis. Ia menegaskan bahwa BNN RI menjadikan Pancasila sebagai dasar dan semangat dalam melaksanakan tugas negara, khususnya dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN0). Menurutnya, ancaman narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan nasional, kesehatan masyarakat, serta generasi muda Indonesia. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila – seperti persatuan, keadilan sosial, dan gotong royong – harus menjadi pegangan dalam melawan bahaya narkotika yang dapat merusak persatuan bangsa. Upacara ini tidak hanya menjadi seremoni, tetapi juga refleksi mendalam akan perjalanan bangsa Indonesia. Pancasila kembali ditekankan sebagai ideologi pemersatu yang mampu menjaga keutuhan NKRI di tengah dinamika global, mulai dari konflik geopolitik hingga ancaman non-tradisional seperti narkotika, radikalisme, dan terorisme. Momentum peringatan Hari Kesaktian Pancasila diharapkan menjadi pengingat bersama bahwa bangsa Indonesia harus terus membumikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam kebijakan pembangunan nasional dan pemberantasan narkoba.(GF)  02 Okt 2025, 14:48 WIT
Indonesia – Rusia Perkuat Kemitraan Strategis Lewat Forum Konsultasi Bidang Hukum di Bali Papuanewsonline.com, Denpasar – Indonesia dan Federasi Rusia resmi menggelar Forum Konsultasi Bilateral (FKB) Bidang Hukum yang berlangsung pada 29–30 September 2025 di Denpasar, Bali. Forum ini diinisiasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam bersama Direktorat Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Kemitraan Strategis RI–Rusia yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin, pada 19 Juni 2025 di St. Petersburg. Forum ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat dialog hukum internasional, sekaligus mengawali langkah nyata untuk memperluas cakupan kerja sama bilateral Indonesia–Rusia di bidang hukum dan keamanan. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Duta Besar Mohammad K. Koba, dalam sambutannya menekankan bahwa forum ini tidak hanya sebatas pertukaran pandangan, melainkan harus menghasilkan langkah konkret yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. “Kerja sama ini harus menghasilkan sesuatu yang merefleksikan kepentingan kedua negara dan memberikan dampak nyata,” ujar Dubes Koba. Pernyataan tersebut sejalan dengan semangat peringatan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Rusia, yang terus berkembang dari kerja sama ekonomi, pertahanan, hingga hukum internasional. Diskusi dalam FKB menyoroti perkembangan hukum internasional di tengah situasi geopolitik global yang kian kompleks. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI menegaskan, meski hukum internasional menunjukkan kemajuan signifikan, ketegangan di kawasan seperti Palestina, Sudan, Laut Cina Selatan, Selat Taiwan, dan Semenanjung Korea terus menjadi tantangan. Dari pihak Rusia, Direktur Jenderal Departemen Hukum Kemlu Rusia menyoroti peran Mahkamah Internasional (ICJ) yang telah menyelesaikan lebih dari 30 kasus terkait kedaulatan negara. Ia menilai hal itu sebagai bukti bahwa jalur yudisial tetap menjadi sarana penting dalam penyelesaian sengketa internasional. Kedua negara sepakat untuk menegaskan dukungan terhadap independensi ICJ dari segala bentuk tekanan politik maupun intervensi pihak ketiga, sekaligus menekankan pentingnya supremasi hukum internasional yang adil dan setara. FKB ini diharapkan tidak berhenti pada satu kali pertemuan. Baik Indonesia maupun Rusia berkomitmen untuk menjadikan forum ini sebagai wadah berkelanjutan yang memperkuat koordinasi, pertukaran pandangan, dan kerja sama konkret dalam bidang hukum dan keamanan. “Indonesia dan Rusia sama-sama memandang pentingnya penerapan hukum internasional yang responsif terhadap dinamika global, sekaligus menjaga kedaulatan negara dari intervensi asing,” demikian salah satu kesimpulan forum. Acara ini dihadiri oleh delegasi Indonesia yang terdiri atas pejabat tinggi Kemenko Polkam dan Kemlu, di antaranya Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Plt. Asisten Deputi Kerja Sama Amerika dan Eropa Kemenko Polkam, Direktur Hukum dan Perjanjian Polkam Kemlu, serta perwakilan Direktorat Eropa II Kemlu. Sementara itu, dari pihak Rusia hadir Dirjen Departemen Hukum Kemlu Rusia, Duta Besar Rusia untuk Indonesia, serta Konselor Politik Kedubes Rusia di Jakarta. Forum ini tidak hanya memperkuat kemitraan strategis kedua negara, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam membangun kepercayaan dan kolaborasi di bidang hukum internasional. Dalam jangka panjang, FKB diharapkan menjadi platform penting bagi kedua negara untuk merumuskan kebijakan bersama menghadapi tantangan hukum global sekaligus memperkokoh hubungan diplomatik RI–Rusia.(GF)  02 Okt 2025, 14:39 WIT
KPK dan PPATK Resmi Perkuat Sinergi dalam Pencegahan Korupsi dan Pencucian Uang Papuanewsonline.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali meneguhkan kolaborasi mereka melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama dalam upaya pencegahan serta pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Movenpick, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Langkah ini memperkuat sinergi yang telah dibangun kedua lembaga selama lebih dari satu dekade. MoU mencakup berbagai poin strategis, mulai dari pertukaran informasi dan data, perumusan produk hukum, penanganan perkara, analisis strategis, sosialisasi, hingga pengembangan sistem teknologi informasi yang terintegrasi. Dalam sambutannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerja sama dengan PPATK merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam membongkar berbagai kasus korupsi besar di Indonesia. “Kesepahaman ini diperlukan guna meningkatkan dan mengupayakan kolaborasi dalam pencegahan serta pemberantasan Tipikor dan TPPU agar berjalan maksimal,” tegas Setyo. Ia menambahkan, penandatanganan MoU ini sekaligus menjadi pintu masuk bagi penyelenggaraan lokakarya dan kegiatan lanjutan yang diharapkan dapat menghasilkan terobosan positif. “Tidak hanya KPK dan PPATK, tapi semua pihak harus terlibat agar implementasi kesepahaman ini benar-benar berdampak,” tambahnya. Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyoroti pentingnya pengawasan badan hukum dan perusahaan sebagai salah satu celah utama yang sering dimanfaatkan dalam praktik korupsi maupun pencucian uang. Berdasarkan data terbaru PPATK, korupsi masih menduduki peringkat pertama dalam kategori analisis faktor risiko TPPU dengan skor 9,00 (kategori tinggi), disusul tindak pidana narkotika dan perpajakan. “Karena itu, kolaborasi dan keterlibatan bersama harus dimaksimalkan untuk memperkuat berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk aspek national risk assessment,” jelas Ivan. Setelah penandatanganan, acara dilanjutkan dengan workshop bersama yang membahas sejumlah isu krusial, seperti harmonisasi regulasi berdasarkan kerangka Financial Action Task Force (FATF), penguatan basis data Politically Exposed Person (PEP), hingga praktik baik dalam pengelolaan data PEP untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pimpinan KPK dan PPATK, perwakilan Stranas PK, lembaga keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan nasional, hingga aparat penegak hukum. Momentum ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia semakin serius membangun sistem keuangan yang berintegritas. Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan tidak hanya memperkuat penindakan, tetapi juga meningkatkan pencegahan sejak dini terhadap praktik korupsi dan pencucian uang. “Tujuan akhirnya adalah menjaga akuntabilitas, meningkatkan integritas sistem keuangan, dan mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi,” tutup Ketua KPK Setyo Budiyanto.(GF) 02 Okt 2025, 14:21 WIT
Kepala DPMK Nduga Tekankan Pentingnya Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Nduga Papuanewsonline.com, Nduga — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Nduga, Machla Gwijangge, menegaskan pentingnya pelaksanaan kegiatan fasilitasi pengelolaan keuangan desa yang baru-baru ini digelar di Kabupaten Nduga. Dalam keterangannya kepada awak media, Machla menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan tata kelola dana desa berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Menurut Machla, dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat melalui transfer langsung ke rekening desa merupakan dana yang sangat besar dan strategis. Karena itu, pemerintah desa dituntut untuk mengelolanya secara hati-hati, terukur, dan transparan. “Kami merasa kegiatan ini sangat perlu dan harus dilakukan. Tujuannya agar informasi penting mengenai pengelolaan keuangan desa benar-benar sampai ke pemerintah kampung. Dana desa ini besar nilainya, sehingga kewenangan penuh ada di tangan kepala desa. Jika tidak dikelola dengan baik, dampaknya bisa luas, terutama bagi masyarakat desa itu sendiri,” ungkapnya. Machla merinci bahwa kewenangan kepala desa dalam mengelola dana desa mencakup empat hal pokok yaitu, perencanaan dana desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, pengelolaan dan penyaluran dana desa secara transparan dan akuntabel, evaluasi terhadap penggunaan anggaran yang telah berjalan dan keberlanjutan program, yakni melanjutkan program tahun sebelumnya agar manfaatnya dirasakan secara berkesinambungan. Ia menegaskan, dengan mematuhi keempat pilar tersebut, pembangunan desa akan lebih terarah dan hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Machla mengingatkan seluruh aparat kampung agar tidak memandang enteng persoalan pengelolaan dana desa. Setiap rupiah yang masuk dan keluar harus tercatat dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Intinya, pengelolaan keuangan desa harus profesional, sesuai regulasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan begitu, pembangunan desa akan berjalan efektif, tepat sasaran, dan membawa kesejahteraan bagi warga,” tegasnya. Ia juga berharap kegiatan fasilitasi ini menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas aparatur kampung. Melalui pembekalan dan sosialisasi yang berkelanjutan, desa-desa di Kabupaten Nduga diharapkan bisa menjadi contoh pengelolaan dana desa yang baik di Papua. Machla menambahkan, kolaborasi dan komitmen bersama adalah kunci. “Tidak ada pembangunan yang berhasil tanpa pengelolaan keuangan yang benar. Oleh karena itu, mari kita jaga dana desa ini agar benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.(GF) 02 Okt 2025, 14:05 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT