logo-website
Sabtu, 18 Apr 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Wakapolri: Jadilah Penjaga Kebenaran di Tengah Derasnya Arus Informasi Papuanewsonline.com, Jakarta Selatan - Di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap tidak terverifikasi, Divisi Humas Polri menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipercaya.Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri T.A. 2026 yang dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026) di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan.Wakapolri menekankan bahwa tantangan Divhumas Polri saat ini semakin besar seiring dengan masifnya penyebaran hoaks dan disinformasi di ruang digital.“Di tengah derasnya arus informasi, Humas Polri hadir bukan hanya untuk menyampaikan kabar, tetapi memastikan yang sampai ke masyarakat adalah kebenaran.”Menurutnya, di era media sosial saat ini, informasi dapat menyebar lebih cepat dibandingkan proses verifikasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan keresahan publik apabila tidak diimbangi dengan komunikasi yang cepat, tepat, dan kredibel.Secara tidak langsung, Wakapolri menegaskan bahwa tanpa peran Humas yang kuat, masyarakat sangat rentan terpapar informasi yang menyesatkan, yang dapat memicu kepanikan hingga konflik sosial.“Informasi yang salah bisa menimbulkan keresahan, tetapi informasi yang benar mampu menjaga ketenangan. Di situlah peran Humas menjadi sangat penting.”Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Divhumas Polri telah mengembangkan sistem komunikasi modern berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan big data dan kecerdasan buatan (AI), untuk mendeteksi, menganalisis, dan merespons isu secara cepat dan akurat.Kemampuan tersebut memungkinkan Humas Polri tidak hanya melakukan klarifikasi, tetapi juga mengantisipasi potensi penyebaran disinformasi sebelum berkembang luas di masyarakat.Wakapolri juga menegaskan bahwa perang informasi di era digital saat ini menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi secara serius oleh institusi Polri, di mana Humas memegang peran sentral dalam menjaga stabilitas informasi publik.Ia menambahkan bahwa kehadiran Humas Polri bukan sekadar fungsi komunikasi institusi, melainkan bagian dari upaya negara dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif informasi yang tidak benar.Menutup arahannya, Wakapolri mengingatkan seluruh jajaran Humas Polri untuk terus meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan kredibilitas dalam menyampaikan informasi kepada publik.“Humas Polri harus menjadi sumber informasi yang terpercaya, yang mampu meluruskan informasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.” PNO-12 16 Apr 2026, 19:19 WIT
Pantau Seleksi Bintara, Wakapolda Maluku Tegaskan Prinsip BETAH Tanpa Kompromi Papuanewsonline.com, Ambon – Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni meninjau langsung proses pemeriksaan kesehatan (rikkes) tahap I seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di Gedung Faisal Heluth, SPN Polda Maluku, Selasa (14/4/2026).Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan transparan, objektif, dan sesuai aturan, sejalan dengan komitmen Polri dalam mewujudkan rekrutmen yang bersih dan berintegritas.Didampingi sejumlah pejabat utama, di antaranya Karo SDM, Dirlantas, Kabid Keu, dan Kabid Dokkes selaku ketua pelaksana rikkes, Wakapolda memantau langsung jalannya pemeriksaan serta kesiapan panitia di lapangan.Dalam arahannya, Wakapolda menegaskan bahwa prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) harus menjadi pedoman utama seluruh panitia seleksi.“Saya instruksikan kepada seluruh panitia agar memegang teguh prinsip BETAH. Tidak ada ruang untuk praktik ‘main mata’. Peserta yang memenuhi syarat akan lanjut, sementara yang belum memenuhi syarat harus dijelaskan secara terbuka letak kekurangannya,” tegasnya.Pemeriksaan kesehatan tahap awal ini meliputi pengecekan fisik dasar, seperti tinggi dan berat badan, pemeriksaan mata, gigi, THT, tekanan darah, hingga kondisi postur dan kulit peserta.Selain melakukan pengawasan, Wakapolda juga menyempatkan berdialog dengan para calon siswa (casis). Ia memberikan motivasi agar para peserta percaya pada kemampuan diri sendiri dan tidak terpengaruh praktik-praktik yang menyimpang.Untuk menjamin integritas proses seleksi, pengawasan juga dilakukan secara ketat oleh unsur internal, yakni Itwasda dan Bid Propam Polda Maluku.Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam membangun sistem rekrutmen yang kredibel dan menghasilkan sumber daya manusia unggul, profesional, serta berintegritas sejak tahap awal.Hingga pelaksanaan hari ini, seluruh rangkaian kegiatan rikkes berjalan aman, tertib, dan lancar dengan tetap mengedepankan pelayanan yang humanis kepada peserta. PNO-12 16 Apr 2026, 19:07 WIT
Kapolda Maluku Bersama Satgas PKH Tinjau Langsung Lokasi Tambang Ilegal Gunung Botak Papuanewsonline.com, Buru – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto bersama Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan peninjauan udara ke lokasi tambang ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Senin (13/4/2026), sebagai langkah awal penertiban aktivitas ilegal.Peninjauan dilakukan menggunakan pesawat TNI AL jenis CN-235 Maritime Patrol Aircraft (MPA) dari Bandara Pattimura Ambon, guna melihat langsung kondisi aktivitas penambangan ilegal yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah.Kegiatan tersebut turut diikuti Gubernur Maluku dan unsur Forkopimda, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi, Kabinda, serta jajaran TNI di wilayah Maluku.Dari pemantauan udara, tim memperoleh gambaran menyeluruh terkait sebaran aktivitas penambangan ilegal, kondisi geografis, serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan di kawasan Gunung Botak.Kapolda Maluku menegaskan bahwa peninjauan ini menjadi langkah awal untuk menentukan strategi penanganan yang lebih efektif dan terukur.“Peninjauan ini penting untuk melihat kondisi riil di lapangan, sehingga langkah penanganan yang diambil dapat tepat sasaran. Kami siap mendukung penuh penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di lokasi tambang Gunung Botak,” tegas Irjen Pol. Dadang Hartanto.Ia menambahkan, penanganan tambang ilegal tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga memerlukan pendekatan komprehensif yang mencakup aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Satgas PKH dalam mendukung penertiban kawasan hutan serta penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di wilayah Maluku.Usai peninjauan udara, rombongan dijadwalkan melaksanakan rapat terbatas di Kantor Gubernur Maluku guna membahas langkah lanjutan penanganan kawasan Gunung Botak.Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar. PNO-12 16 Apr 2026, 18:59 WIT
Halalbihalal dan Hari Kartini, DWP Perkuat Silaturahmi serta Teguhkan Peran Perempuan Indonesia Papuanewsonline.com, Jakarta – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Pusat menggelar kegiatan Halalbihalal yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Kartini sebagai momentum mempererat silaturahmi sekaligus meneguhkan peran perempuan dalam keluarga, masyarakat, dan pembangunan bangsa, Selasa (15/4/2026).Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh nuansa kekeluargaan ini menghadirkan Ustad Maulana sebagai penceramah utama. Tausiah yang disampaikan menjadi penguat nilai kebersamaan, persaudaraan, dan semangat perempuan Indonesia untuk terus berkontribusi di berbagai bidang kehidupan.Sebelum tausiah dimulai, acara diawali dengan sambutan Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan, Ida Rachmawati Budi Sadikin. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa semangat Halalbihalal dan Hari Kartini menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota untuk menjaga persatuan dan memperluas kontribusi perempuan.“Momentum ini menjadi saat yang tepat untuk mempererat kebersamaan, memperkuat silaturahmi, dan meneladani semangat Kartini yang terus relevan hingga saat ini,” ujarnya.Senada dengan itu, Ketua DWP Kemenko Kumham Imipas, Nova R Andika Dwi Prasetya, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi inspirasi bagi seluruh anggota untuk terus berkarya serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.“Semangat Kartini harus terus hidup melalui karya nyata, kepedulian sosial, dan kontribusi perempuan dalam mendukung pembangunan bangsa,” kata Nova.Usai tausiah yang disampaikan Ustad Maulana, acara dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada pengurus DWP kementerian yang telah melaksanakan program DWP Mengajar. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam bidang pendidikan serta pemberdayaan masyarakat.Suasana semakin semarak saat rangkaian kegiatan ditutup dengan penampilan musikalisasi puisi yang dibawakan oleh anggota Dharma Wanita Persatuan. Penampilan tersebut tidak hanya menghadirkan hiburan, tetapi juga menunjukkan kreativitas dan ekspresi seni perempuan Indonesia dalam memaknai perjuangan Kartini di era modern.Dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, turut hadir Ketua DWP Kemenko Kumham Imipas Nova R Andika Dwi Prasetya, Sekretaris DWP Kemenko Kumham Imipas Nur Azizah, serta anggota DWP Kemenko Kumham Imipas Dhita Bramastyo. Kehadiran mereka menjadi simbol dukungan terhadap penguatan sinergi dan solidaritas antaranggota Dharma Wanita Persatuan.Melalui kegiatan ini, DWP berharap semangat silaturahmi, pendidikan, dan pemberdayaan perempuan terus tumbuh sebagai fondasi penting dalam mendukung pembangunan bangsa yang inklusif dan berkelanjutan. (GF) 16 Apr 2026, 16:57 WIT
Otto Hasibuan Tegaskan Sinergi Lintas Kementerian, Sertifikasi Tanah Gereja Dipercepat Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah percepatan penyelesaian sertifikasi hak milik atas tanah rumah ibadah melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga. Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, saat memimpin Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tindak Lanjut Kendala Pengesahan Hak Milik atas Tanah Gereja/Badan Keagamaan yang digelar di Aula Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (15/4/2026).Rapat tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat penyelesaian berbagai kendala administratif maupun teknis terkait sertifikasi tanah milik gereja. Fokus utama pembahasan adalah penguatan kepastian hukum atas aset rumah ibadah agar pelayanan administrasi pertanahan bagi badan hukum keagamaan dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari audiensi bersama Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Berdasarkan hasil pengumpulan data dan analisis, ditemukan sejumlah hambatan dalam proses penerbitan sertifikat, khususnya yang berkaitan dengan status badan hukum gereja.Dalam arahannya, Otto Hasibuan menegaskan bahwa pertemuan tersebut telah menghasilkan kemajuan penting dalam penyelesaian persoalan regulasi dan kebijakan. “Rapat ini yang kita lakukan sudah berhasil. Ketika ada masalah teknis, soal kebijakan dan aturan selesai,” ujar Otto. Ia menilai koordinasi antarinstansi berjalan baik sehingga persoalan teknis yang tersisa dapat segera ditindaklanjuti oleh kementerian terkait.Otto juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama atas komitmen bersama dalam menyelesaikan persoalan sertifikasi tanah gereja. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepastian hukum aset keagamaan.Dalam rapat itu, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Sri Yuliani, memaparkan kajian kebijakan terkait optimalisasi pengurusan sertifikasi hak milik atas tanah bagi badan hukum gereja. Salah satu solusi yang disiapkan adalah fitur “Subjek Non-AHU” dalam sistem elektronik ATR/BPN untuk mempermudah proses pengajuan sertifikat.Meski demikian, sejumlah tantangan administratif masih menjadi perhatian, termasuk kemungkinan perubahan bentuk kelembagaan gereja menjadi yayasan atau perkumpulan yang dinilai berpotensi bertentangan dengan doktrin teologis dan sejarah otonomi gereja. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Imam Syaukani, menegaskan, “Jika sudah memiliki badan hukum, seharusnya tidak ada kendala.”Sementara itu, perwakilan PGI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah. Sekretaris Umum PGI Darwin Darmawan menegaskan kesiapan pihaknya untuk menyosialisasikan perubahan mekanisme yang diterapkan ATR/BPN kepada seluruh anggota gereja di Indonesia. Langkah ini diharapkan mempercepat proses legalisasi aset rumah ibadah.Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah menargetkan lahirnya sistem layanan pertanahan yang lebih efektif, termasuk pembangunan basis data digital gereja yang terintegrasi dengan sistem ATR/BPN. Upaya ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah rumah ibadah serta mempercepat pelayanan publik bagi badan hukum keagamaan. (GF) 16 Apr 2026, 16:41 WIT
Tanah Ulayat Dipakai Tanpa Ganti Rugi, Kuasa Hukum Somasi Kadis PUPR Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika disomasi Kantor Hukum Hendra dan Rekan terkait dugaan pelanggaran prosedur pengadaan tanah dalam proyek pelebaran Jalan Poros SP5 Kampung Limau Asri.Somasi bernomor 011/SM/KH-HJ/IV/2026 tertanggal 16 April 2026 itu dilayangkan Advokat Hendra Jamlaay, S.H. mewakili kliennya Matias Hay, pemilik hak ulayat yang tanahnya terdampak proyek sejak 2023.11 poin penting dalam surat somasi :1. Surat permintaan keterangan diabaikan: Kuasa hukum mengaku telah melayangkan Surat Permintaan Keterangan tertanggal 9 Maret 2026 kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Mimika, namun tidak mendapat tanggapan.2. Luas tanah terdampak: Tanah milik klien seluas 11 x 250 M² di Jalan Poros SP5 Kampung Limau Asri terkena dampak pelebaran jalan sejak 2023.3. Tanpa pemberitahuan ke pemilik ulayat: Sejak awal, Dinas PUPR maupun kontraktor pelaksana tidak pernah menghubungi pemilik tanah. Akibatnya, klien memerintahkan Tim Penjaga Tanah menghentikan pekerjaan.4. Ada “uang permisi” Rp10 juta: Setelah pekerjaan dihentikan, kontraktor memohon agar proyek dilanjutkan dengan memberikan uang permisi Rp10.000.000 dan meminta klien memasukkan berkas ke PUPR.5. Diduga langgar UU Pengadaan Tanah: Tahapan pengadaan tanah dinilai melanggar Pasal 13 Jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. UU itu mewajibkan tahapan: Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil, termasuk inventarisasi, penilaian ganti kerugian, musyawarah, dan pelepasan hak.6. Makam keluarga tertimbun jalan: Akibat prosedur yang dinilai terbalik itu, kuburan keluarga klien tertutup badan jalan saat pembangunan berlangsung.7. Tak ada konsultasi publik: Mestinya dilakukan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi, dan konsultasi publik untuk mencapai kesepakatan luas tanah serta harga ganti rugi maksimal 60 hari kerja.8. Prosedur terbalik: Tanah sudah digunakan dan pembangunan rampung sejak 2023, namun Dinas PUPR baru akan melakukan verifikasi dan penilaian harga tanah.9. Berkas sudah diserahkan: Semua dokumen syarat ganti rugi telah diserahkan klien, namun belum ada jawaban. Bukti tanda terima berkas disebut dilampirkan dalam somasi.10. Kadis lama sebut anggaran sudah ada: Awal 2025, Kepala Dinas PU sebelumnya, Robert, disebut menyatakan anggaran sudah dialokasikan untuk pembayaran tanah SP2–SP5. Namun pembayaran ke klien tertahan dengan alasan Tim Appraisal belum melakukan penilaian. Bukti chat turut dilampirkan.11. Tenggat 14 hari kerja: Kuasa hukum mendesak Pemkab Mimika melalui Dinas PUPR segera membayar ganti kerugian dalam 14 hari kerja sejak somasi diterima. “Somasi ini hanya berlaku sekali. Ini teguran hukum pertama dan terakhir sebelum upaya hukum perdata maupun pidana,” tulis Hendra.Hendra menegaskan tindakan tersebut tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan tetapi juga mengabaikan hak keperdataan warga secara sistematis.Somasi ini turut ditembuskan kepada Bupati Mimika, Gubernur Papua Tengah, Menteri PUPR, dan Menteri Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.Hingga berita ini rilis, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika belum memberikan tanggapan. Redaksi papuanewsonline.com masih berupaya mengonfirmasi untuk mendapat hak jawab. Penulis: Hendrik Editor: GF 16 Apr 2026, 16:32 WIT
Terkuak! Skandal Proyek Jila, Nama OAP Diduga Jadi "Topeng" Pengusaha Papuanewsonline.com, Mimika - Skandal dugaan penyimpangan dalam pembangunan proyek perpustakaan di SMP Negeri Jila, Papua Tengah, kini mulai terungkap dan menjadi sorotan tajam publik. Aktivis Papua, Deby Santoso, ST, menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan indikasi kuat adanya praktik "permainan kotor" yang merugikan hak Orang Asli Papua (OAP) serta potensi kerugian keuangan negara. (16/4/26)Ia mendesak Kejaksaan Negeri Mimika untuk segera bertindak tegas dan transparan dalam menuntaskan perkara ini tanpa rasa takut atau pilih kasih.Dalam analisisnya, Deby menyoroti sejumlah kejanggalan yang mencurigakan. Salah satunya adalah dugaan kuat adanya praktik "pinjam bendera", di mana nama OAP diduga hanya digunakan sebagai kedok oleh pengusaha non-Papua untuk mengerjakan proyek bersumber dana Otonomi Khusus (Otsus). Hal ini dinilai sangat mencederai tujuan utama kebijakan Otsus yang seharusnya benar-benar memberdayakan masyarakat lokal, namun justru diduga dimanipulasi demi keuntungan pihak luar.Selain masalah identitas, pelaksanaan proyek juga dinilai sangat aneh dan mencurigakan. Pekerjaan diduga dikebut secara mendadak hanya dalam waktu sekitar dua minggu, bahkan melewati batas tahun anggaran yang seharusnya. Kecepatan yang tidak wajar ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas bangunan serta legalitas proses pencairan dana. Deby menilai ada ketidakcocokan antara narasi resmi dengan fakta di lapangan, yang menandakan adanya upaya menyembunyikan sesuatu.Karena itu, Deby Santoso menyampaikan empat tuntutan utama agar proses hukum berjalan bersih: naikkan status penanganan jika bukti cukup, ungkap aktor intelektual tanpa kompromi, hitung kerugian negara secara terbuka, dan pastikan tidak ada intervensi. "Jangan biarkan dana pendidikan ini jadi bancakan. Jika hukum tidak tegas, praktik buruk ini akan terus terulang dan merugikan anak-anak Papua," tegasnya dengan keras.  Penulis: Jid Editor: GF 16 Apr 2026, 16:28 WIT
Skandal 2,5 Miliar Terungkap, Saksi Mengaku Serahkan Uang Ke Dr. Rosaline Irene dan Sang Suami Papuanewsonline.com, Jakarta - Skandal dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dr. Rosaline Irene Rumaseuw akhirnya terungkap.Salah satu saksi dengan insial  A mengakui kalau dirinya beserta dua orang  mengantar uang senilai 2,5 Miliar kepada Dr. Rosaline Irene Rumaseuw sesuai arahan dari yang bersangkutan." Benar, kami tiga orang antar uang ke yang bersangkutan di salah satu lokasi di Jakarta, saat penyerahan diterima langsung oleh Dr.Rosaline Irene disaksikan suaminya," ungkap sumber melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (16/4).A mengatakan tahun penyerahan uang 2,5 Miliar itu ditahun  2020 di salah satu lokasi di Jakarta, " Yang antar uang saya dan  dua kerabat saat penyerahan ke Dr.Rosaline Irene disaksikan suaminya, karena suaminya juga turut hadir saat itu," tegasnya." Kami siap untuk jadi saksi dan memberikan keterangan kepada Polisi bila di panggil untuk kasus ini," Terangnya.Sebut Sumber, saat itu dirinya bersama dua kerabatnya  diminta  untuk  mengantar uang senilai  2,5 Miliar ke Dr, Rosaline Irene untuk kepengurusan Partai." Saat penyerahan uang itu di  sekretariat PAN, dan turut hadir dan menyaksikan penyerahan itu suami dari yang bersangkutan," Tegasnya.Diberitakan Media Papuanewsonline.com sebelumnya, Politisi Partai PAN Dr. Rosaline Irene Rumaseuw bakal dilaporkan ke Polisi karena diduga terlibat sakndal penipuan dan penggelapan senilai dua miliar rupiah.Dr.Rosaline Irene Rumaseuw yang juga cendekiawan perempuan Papua ini akan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 2 Miliar Rupiah miliki seorang mantan Pejabat di Kabupaten Biak Numfor." Benar, dalam waktu dekat kita akan laporkan yang bersangkutan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Jakarta Utara,"  ujar Advokat Jembris Wafom.Jembris mengaatakan  Dr.Rosaline Irene Rumaseuw merupakan panitia Rakernas Partai PAN pada beberapa tahun kemarin , dimana Dr Rosaline memanfaatkan momentum tersebut untuk meminta sejumlah uang senilai Rp 2,5 Miliar untuk suksesi Rakernas, dengan janji akan memberikan rekomendasi partai amanat nasional (PAN) dalam suksesi Pilkada Biak Numfor." Uang senilai Rp 2,5 Miliar,  Klien Kami serahkan kepada yang bersangkutan, namun berjalanya waktu ternyata klien kami ditipu, karena rekomendasi PAN tidak diberikan, dan uang Rp 2,5 Miliar baru dikembalikan Rp.500 Juta, sisahnya yang bersangkutan tidak ada niat untuk kembalikan, bahkan saat ditemui selalu menghindar, bahkan klien kami pernah dimarahi," tegas Jembris.Jembris mengatakan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw akan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486  tentang penggelapan KUHP  Baru  UU Nomor  1 Tahun 2023." Kami berupaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun yang bersangkutan Dr. Rosaline Irene tidak ada itikad baik, sehingga harus melalui prosea hukum agar ada efek jerah," Pungkasnya.Hingga berita ini dipublikasikan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw belum dikonfirmasi.Penulis: HendrikEditor.  : Gf 16 Apr 2026, 13:05 WIT
Cagar Budaya di Tengah Ancaman Bencana, BNPB Ingatkan Pentingnya Perlindungan Warisan Bangsa Papuanewsonline.com, Jakarta – Ancaman bencana alam di Indonesia tidak hanya berdampak pada keselamatan manusia, tetapi juga terus mengintai keberadaan warisan sejarah bangsa. Persoalan ini menjadi sorotan utama dalam seminar nasional bertajuk “Cagar Budaya yang Tangguh Bencana Berkelanjutan” yang digelar di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta, Selasa (14/4/2026), dengan menghadirkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai narasumber utama.Dalam kegiatan tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa dampak bencana harus dilihat secara lebih luas, termasuk terhadap sistem kehidupan dan nilai-nilai sejarah yang melekat pada situs budaya. “Cagar budaya merupakan bagian dari sistem kehidupan yang juga rentan terdampak bencana,” ujarnya saat membuka seminar.Indonesia, lanjutnya, menghadapi tantangan besar karena berada di wilayah rawan bencana, namun di sisi lain memiliki kekayaan warisan budaya yang sangat besar. Kondisi ini menjadikan perlindungan situs budaya sebagai agenda penting yang tidak dapat dipisahkan dari upaya mitigasi bencana nasional.Data BNPB mencatat hingga 13 April 2026 telah terjadi sebanyak 748 kejadian bencana di berbagai wilayah Indonesia, yang mayoritas didominasi banjir dan cuaca ekstrem. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menegaskan bahwa ancaman tersebut dapat menyebabkan kerusakan serius bahkan menghilangkan jejak sejarah bangsa. “Cagar budaya berisiko rusak atau hilang akibat bencana atau perang,” tegasnya.Ia menjelaskan, sejumlah kejadian di masa lalu menjadi bukti nyata besarnya risiko tersebut. Tsunami Aceh tahun 2004 misalnya, menghancurkan lebih dari 50 situs budaya. Sementara gempa Yogyakarta tahun 2006 menyebabkan kerusakan pada struktur Candi Borobudur dan Prambanan. Tidak hanya itu, banjir dan longsor pada November 2025 juga tercatat merusak puluhan situs bersejarah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.Menurut Abdul Muhari, perlindungan cagar budaya tidak cukup hanya dilakukan secara fisik. Situs sejarah, manuskrip kuno, dan artefak juga perlu dimanfaatkan sebagai sumber pembelajaran untuk memahami pola kebencanaan di masa lalu. Pengetahuan yang tersimpan dalam warisan budaya dinilai dapat menjadi referensi penting dalam membangun sistem mitigasi yang lebih kuat.BNPB juga menilai Indonesia perlu belajar dari pengalaman negara lain, salah satunya Jepang. Pasca tsunami Tohoku 2011, Jepang dinilai berhasil melakukan pemulihan situs budaya secara cepat dan sistematis melalui kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi, serta dukungan anggaran yang memadai. Konsep build back better menjadi salah satu pendekatan yang dinilai relevan untuk diterapkan di Indonesia.Sebagai langkah ke depan, BNPB mendorong transformasi pengelolaan cagar budaya yang lebih adaptif dan berbasis mitigasi risiko. Pemanfaatan teknologi seperti InaRISK disebut menjadi kunci integrasi data bahaya, kerentanan, dan kapasitas dalam satu platform yang terukur. Dengan demikian, perlindungan warisan budaya tidak lagi bersifat reaktif, melainkan menjadi bagian dari sistem kesiapsiagaan nasional.“Pada akhirnya, cagar budaya bukan sekedar peninggalan masa lalu. Ia adalah identitas bangsa dan memori kolektif yang harus dijaga. Melindunginya dari ancaman bencana bukan hanya soal kebijakan, melainkan tanggung jawab bersama,” tutup Abdul Muhari. (GF)  16 Apr 2026, 00:32 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT