Papuanewsonline.com
Pemkab Mimika Serahkan Dua Rumah Dinas Kejari, Bupati: Bukan Gratifikasi, Tapi Kerja Sama
Amankan Misi Kemanusiaan, Kodim 1714/Puncak Jaya Pimpin Pengamanan Gubernur Tinjau Korban Insiden
BGN Kucurkan Hampir 1 Triliun Per Hari Untuk MBG Dari Aceh Hingga Papua
Terancam Hukuman Berat, Pembunuh “LN” Di Kwamki Narama Berhasil Ditangkap
Harga Bahan Baku Naik Dratis, Air Minum Dwi Koala Naik Harga
Bapenda Mimika Gencarkan Distribusi SPPT PBB-P2 2026, Target 44.234 Wajib Pajak
Realisasi Pendapatan Mimika Capai Rp1,98 Triliun, PBB Tumbuh Signifikan Berkat Kontribusi Freeport
Apresiasi Kinerja Bapenda, Komisi II DPRK Mimika: Hasil Bagus Tapi Tidak Boleh Puas
Tingkatkan Kesiapsiagaan, 100 Personel Brimob Polda Maluku Ikuti Pelatihan PHH
Dorong Digitalisasi Arsip, Polda Maluku Sosialisasikan Jukminu Polri 2026
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Wakapolri: Jadilah Penjaga Kebenaran di Tengah Derasnya Arus Informasi
Papuanewsonline.com, Jakarta Selatan - Di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap tidak terverifikasi, Divisi Humas Polri menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipercaya.Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri T.A. 2026 yang dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026) di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan.Wakapolri menekankan bahwa tantangan Divhumas Polri saat ini semakin besar seiring dengan masifnya penyebaran hoaks dan disinformasi di ruang digital.“Di tengah derasnya arus informasi, Humas Polri hadir bukan hanya untuk menyampaikan kabar, tetapi memastikan yang sampai ke masyarakat adalah kebenaran.”Menurutnya, di era media sosial saat ini, informasi dapat menyebar lebih cepat dibandingkan proses verifikasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan keresahan publik apabila tidak diimbangi dengan komunikasi yang cepat, tepat, dan kredibel.Secara tidak langsung, Wakapolri menegaskan bahwa tanpa peran Humas yang kuat, masyarakat sangat rentan terpapar informasi yang menyesatkan, yang dapat memicu kepanikan hingga konflik sosial.“Informasi yang salah bisa menimbulkan keresahan, tetapi informasi yang benar mampu menjaga ketenangan. Di situlah peran Humas menjadi sangat penting.”Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Divhumas Polri telah mengembangkan sistem komunikasi modern berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan big data dan kecerdasan buatan (AI), untuk mendeteksi, menganalisis, dan merespons isu secara cepat dan akurat.Kemampuan tersebut memungkinkan Humas Polri tidak hanya melakukan klarifikasi, tetapi juga mengantisipasi potensi penyebaran disinformasi sebelum berkembang luas di masyarakat.Wakapolri juga menegaskan bahwa perang informasi di era digital saat ini menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi secara serius oleh institusi Polri, di mana Humas memegang peran sentral dalam menjaga stabilitas informasi publik.Ia menambahkan bahwa kehadiran Humas Polri bukan sekadar fungsi komunikasi institusi, melainkan bagian dari upaya negara dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif informasi yang tidak benar.Menutup arahannya, Wakapolri mengingatkan seluruh jajaran Humas Polri untuk terus meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan kredibilitas dalam menyampaikan informasi kepada publik.“Humas Polri harus menjadi sumber informasi yang terpercaya, yang mampu meluruskan informasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.” PNO-12
16 Apr 2026, 19:19 WIT
Pantau Seleksi Bintara, Wakapolda Maluku Tegaskan Prinsip BETAH Tanpa Kompromi
Papuanewsonline.com, Ambon – Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni meninjau langsung proses pemeriksaan kesehatan (rikkes) tahap I seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di Gedung Faisal Heluth, SPN Polda Maluku, Selasa (14/4/2026).Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan transparan, objektif, dan sesuai aturan, sejalan dengan komitmen Polri dalam mewujudkan rekrutmen yang bersih dan berintegritas.Didampingi sejumlah pejabat utama, di antaranya Karo SDM, Dirlantas, Kabid Keu, dan Kabid Dokkes selaku ketua pelaksana rikkes, Wakapolda memantau langsung jalannya pemeriksaan serta kesiapan panitia di lapangan.Dalam arahannya, Wakapolda menegaskan bahwa prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) harus menjadi pedoman utama seluruh panitia seleksi.“Saya instruksikan kepada seluruh panitia agar memegang teguh prinsip BETAH. Tidak ada ruang untuk praktik ‘main mata’. Peserta yang memenuhi syarat akan lanjut, sementara yang belum memenuhi syarat harus dijelaskan secara terbuka letak kekurangannya,” tegasnya.Pemeriksaan kesehatan tahap awal ini meliputi pengecekan fisik dasar, seperti tinggi dan berat badan, pemeriksaan mata, gigi, THT, tekanan darah, hingga kondisi postur dan kulit peserta.Selain melakukan pengawasan, Wakapolda juga menyempatkan berdialog dengan para calon siswa (casis). Ia memberikan motivasi agar para peserta percaya pada kemampuan diri sendiri dan tidak terpengaruh praktik-praktik yang menyimpang.Untuk menjamin integritas proses seleksi, pengawasan juga dilakukan secara ketat oleh unsur internal, yakni Itwasda dan Bid Propam Polda Maluku.Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam membangun sistem rekrutmen yang kredibel dan menghasilkan sumber daya manusia unggul, profesional, serta berintegritas sejak tahap awal.Hingga pelaksanaan hari ini, seluruh rangkaian kegiatan rikkes berjalan aman, tertib, dan lancar dengan tetap mengedepankan pelayanan yang humanis kepada peserta. PNO-12
16 Apr 2026, 19:07 WIT
Kapolda Maluku Bersama Satgas PKH Tinjau Langsung Lokasi Tambang Ilegal Gunung Botak
Papuanewsonline.com, Buru – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto bersama Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan peninjauan udara ke lokasi tambang ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Senin (13/4/2026), sebagai langkah awal penertiban aktivitas ilegal.Peninjauan dilakukan menggunakan pesawat TNI AL jenis CN-235 Maritime Patrol Aircraft (MPA) dari Bandara Pattimura Ambon, guna melihat langsung kondisi aktivitas penambangan ilegal yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah.Kegiatan tersebut turut diikuti Gubernur Maluku dan unsur Forkopimda, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi, Kabinda, serta jajaran TNI di wilayah Maluku.Dari pemantauan udara, tim memperoleh gambaran menyeluruh terkait sebaran aktivitas penambangan ilegal, kondisi geografis, serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan di kawasan Gunung Botak.Kapolda Maluku menegaskan bahwa peninjauan ini menjadi langkah awal untuk menentukan strategi penanganan yang lebih efektif dan terukur.“Peninjauan ini penting untuk melihat kondisi riil di lapangan, sehingga langkah penanganan yang diambil dapat tepat sasaran. Kami siap mendukung penuh penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di lokasi tambang Gunung Botak,” tegas Irjen Pol. Dadang Hartanto.Ia menambahkan, penanganan tambang ilegal tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga memerlukan pendekatan komprehensif yang mencakup aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Satgas PKH dalam mendukung penertiban kawasan hutan serta penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di wilayah Maluku.Usai peninjauan udara, rombongan dijadwalkan melaksanakan rapat terbatas di Kantor Gubernur Maluku guna membahas langkah lanjutan penanganan kawasan Gunung Botak.Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar. PNO-12
16 Apr 2026, 18:59 WIT
Halalbihalal dan Hari Kartini, DWP Perkuat Silaturahmi serta Teguhkan Peran Perempuan Indonesia
Papuanewsonline.com, Jakarta – Dharma Wanita Persatuan (DWP)
Pusat menggelar kegiatan Halalbihalal yang dirangkaikan dengan peringatan Hari
Kartini sebagai momentum mempererat silaturahmi sekaligus meneguhkan peran
perempuan dalam keluarga, masyarakat, dan pembangunan bangsa, Selasa
(15/4/2026).Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh nuansa
kekeluargaan ini menghadirkan Ustad Maulana sebagai penceramah utama. Tausiah
yang disampaikan menjadi penguat nilai kebersamaan, persaudaraan, dan semangat
perempuan Indonesia untuk terus berkontribusi di berbagai bidang kehidupan.Sebelum tausiah dimulai, acara diawali dengan sambutan Ketua
Umum Dharma Wanita Persatuan, Ida Rachmawati Budi Sadikin. Dalam sambutannya,
ia menegaskan bahwa semangat Halalbihalal dan Hari Kartini menjadi pengingat
penting bagi seluruh anggota untuk menjaga persatuan dan memperluas kontribusi
perempuan.“Momentum ini menjadi saat yang tepat untuk mempererat
kebersamaan, memperkuat silaturahmi, dan meneladani semangat Kartini yang terus
relevan hingga saat ini,” ujarnya.Senada dengan itu, Ketua DWP Kemenko Kumham Imipas, Nova R
Andika Dwi Prasetya, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi inspirasi
bagi seluruh anggota untuk terus berkarya serta memberikan manfaat nyata bagi
masyarakat luas.“Semangat Kartini harus terus hidup melalui karya nyata,
kepedulian sosial, dan kontribusi perempuan dalam mendukung pembangunan
bangsa,” kata Nova.Usai tausiah yang disampaikan Ustad Maulana, acara
dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada pengurus DWP kementerian yang
telah melaksanakan program DWP Mengajar. Penghargaan ini diberikan sebagai
bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam bidang pendidikan
serta pemberdayaan masyarakat.Suasana semakin semarak saat rangkaian kegiatan ditutup
dengan penampilan musikalisasi puisi yang dibawakan oleh anggota Dharma Wanita
Persatuan. Penampilan tersebut tidak hanya menghadirkan hiburan, tetapi juga
menunjukkan kreativitas dan ekspresi seni perempuan Indonesia dalam memaknai
perjuangan Kartini di era modern.Dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi,
dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, turut hadir Ketua DWP Kemenko Kumham
Imipas Nova R Andika Dwi Prasetya, Sekretaris DWP Kemenko Kumham Imipas Nur
Azizah, serta anggota DWP Kemenko Kumham Imipas Dhita Bramastyo. Kehadiran
mereka menjadi simbol dukungan terhadap penguatan sinergi dan solidaritas
antaranggota Dharma Wanita Persatuan.Melalui kegiatan ini, DWP berharap semangat silaturahmi,
pendidikan, dan pemberdayaan perempuan terus tumbuh sebagai fondasi penting
dalam mendukung pembangunan bangsa yang inklusif dan berkelanjutan. (GF)
16 Apr 2026, 16:57 WIT
Otto Hasibuan Tegaskan Sinergi Lintas Kementerian, Sertifikasi Tanah Gereja Dipercepat
Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat
langkah percepatan penyelesaian sertifikasi hak milik atas tanah rumah ibadah
melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga. Hal itu ditegaskan Wakil
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko
Kumham Imipas), Otto Hasibuan, saat memimpin Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi
Tindak Lanjut Kendala Pengesahan Hak Milik atas Tanah Gereja/Badan Keagamaan
yang digelar di Aula Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (15/4/2026).Rapat tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam
mempercepat penyelesaian berbagai kendala administratif maupun teknis terkait
sertifikasi tanah milik gereja. Fokus utama pembahasan adalah penguatan
kepastian hukum atas aset rumah ibadah agar pelayanan administrasi pertanahan
bagi badan hukum keagamaan dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli,
menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari audiensi bersama
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Berdasarkan hasil pengumpulan
data dan analisis, ditemukan sejumlah hambatan dalam proses penerbitan
sertifikat, khususnya yang berkaitan dengan status badan hukum gereja.Dalam arahannya, Otto Hasibuan menegaskan bahwa pertemuan
tersebut telah menghasilkan kemajuan penting dalam penyelesaian persoalan
regulasi dan kebijakan. “Rapat ini yang kita lakukan sudah berhasil. Ketika ada
masalah teknis, soal kebijakan dan aturan selesai,” ujar Otto. Ia menilai
koordinasi antarinstansi berjalan baik sehingga persoalan teknis yang tersisa
dapat segera ditindaklanjuti oleh kementerian terkait.Otto juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN
dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama atas
komitmen bersama dalam menyelesaikan persoalan sertifikasi tanah gereja.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat
kepastian hukum aset keagamaan.Dalam rapat itu, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola
Administrasi Hukum, Sri Yuliani, memaparkan kajian kebijakan terkait
optimalisasi pengurusan sertifikasi hak milik atas tanah bagi badan hukum
gereja. Salah satu solusi yang disiapkan adalah fitur “Subjek Non-AHU” dalam
sistem elektronik ATR/BPN untuk mempermudah proses pengajuan sertifikat.Meski demikian, sejumlah tantangan administratif masih
menjadi perhatian, termasuk kemungkinan perubahan bentuk kelembagaan gereja
menjadi yayasan atau perkumpulan yang dinilai berpotensi bertentangan dengan
doktrin teologis dan sejarah otonomi gereja. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama
Luar Negeri Kementerian Agama, Imam Syaukani, menegaskan, “Jika sudah memiliki
badan hukum, seharusnya tidak ada kendala.”Sementara itu, perwakilan PGI menyatakan dukungan penuh
terhadap langkah pemerintah. Sekretaris Umum PGI Darwin Darmawan menegaskan
kesiapan pihaknya untuk menyosialisasikan perubahan mekanisme yang diterapkan
ATR/BPN kepada seluruh anggota gereja di Indonesia. Langkah ini diharapkan
mempercepat proses legalisasi aset rumah ibadah.Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah menargetkan
lahirnya sistem layanan pertanahan yang lebih efektif, termasuk pembangunan
basis data digital gereja yang terintegrasi dengan sistem ATR/BPN. Upaya ini
diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat kepastian hukum atas
kepemilikan tanah rumah ibadah serta mempercepat pelayanan publik bagi badan
hukum keagamaan. (GF)
16 Apr 2026, 16:41 WIT
Tanah Ulayat Dipakai Tanpa Ganti Rugi, Kuasa Hukum Somasi Kadis PUPR Mimika
Papuanewsonline.com, Timika – Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika disomasi Kantor Hukum Hendra dan
Rekan terkait dugaan pelanggaran prosedur pengadaan tanah dalam proyek
pelebaran Jalan Poros SP5 Kampung Limau Asri.Somasi bernomor 011/SM/KH-HJ/IV/2026 tertanggal 16 April
2026 itu dilayangkan Advokat Hendra Jamlaay, S.H. mewakili kliennya Matias Hay,
pemilik hak ulayat yang tanahnya terdampak proyek sejak 2023.11 poin penting dalam surat somasi :1. Surat permintaan keterangan diabaikan: Kuasa hukum
mengaku telah melayangkan Surat Permintaan Keterangan tertanggal 9 Maret 2026
kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Mimika, namun
tidak mendapat tanggapan.2. Luas tanah terdampak: Tanah milik klien seluas 11 x 250
M² di Jalan Poros SP5 Kampung Limau Asri terkena dampak pelebaran jalan sejak
2023.3. Tanpa pemberitahuan ke pemilik ulayat: Sejak awal, Dinas
PUPR maupun kontraktor pelaksana tidak pernah menghubungi pemilik tanah.
Akibatnya, klien memerintahkan Tim Penjaga Tanah menghentikan pekerjaan.4. Ada “uang permisi” Rp10 juta: Setelah pekerjaan
dihentikan, kontraktor memohon agar proyek dilanjutkan dengan memberikan uang
permisi Rp10.000.000 dan meminta klien memasukkan berkas ke PUPR.5. Diduga langgar UU Pengadaan Tanah: Tahapan pengadaan
tanah dinilai melanggar Pasal 13 Jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2012
tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. UU itu
mewajibkan tahapan: Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil,
termasuk inventarisasi, penilaian ganti kerugian, musyawarah, dan pelepasan
hak.6. Makam keluarga tertimbun jalan: Akibat prosedur yang
dinilai terbalik itu, kuburan keluarga klien tertutup badan jalan saat
pembangunan berlangsung.7. Tak ada konsultasi publik: Mestinya dilakukan
pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi, dan konsultasi publik
untuk mencapai kesepakatan luas tanah serta harga ganti rugi maksimal 60 hari
kerja.8. Prosedur terbalik: Tanah sudah digunakan dan pembangunan
rampung sejak 2023, namun Dinas PUPR baru akan melakukan verifikasi dan
penilaian harga tanah.9. Berkas sudah diserahkan: Semua dokumen syarat ganti rugi
telah diserahkan klien, namun belum ada jawaban. Bukti tanda terima berkas
disebut dilampirkan dalam somasi.10. Kadis lama sebut anggaran sudah ada: Awal 2025, Kepala
Dinas PU sebelumnya, Robert, disebut menyatakan anggaran sudah dialokasikan
untuk pembayaran tanah SP2–SP5. Namun pembayaran ke klien tertahan dengan
alasan Tim Appraisal belum melakukan penilaian. Bukti chat turut dilampirkan.11. Tenggat 14 hari kerja: Kuasa hukum mendesak Pemkab
Mimika melalui Dinas PUPR segera membayar ganti kerugian dalam 14 hari kerja
sejak somasi diterima. “Somasi ini hanya berlaku sekali. Ini teguran hukum
pertama dan terakhir sebelum upaya hukum perdata maupun pidana,” tulis Hendra.Hendra menegaskan tindakan tersebut tidak hanya melanggar
peraturan perundang-undangan tetapi juga mengabaikan hak keperdataan warga
secara sistematis.Somasi ini turut ditembuskan kepada Bupati Mimika, Gubernur
Papua Tengah, Menteri PUPR, dan Menteri Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan.Hingga berita ini rilis, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika
belum memberikan tanggapan. Redaksi papuanewsonline.com masih berupaya
mengonfirmasi untuk mendapat hak jawab. Penulis: Hendrik
Editor: GF
16 Apr 2026, 16:32 WIT
Terkuak! Skandal Proyek Jila, Nama OAP Diduga Jadi "Topeng" Pengusaha
Papuanewsonline.com, Mimika - Skandal dugaan penyimpangan
dalam pembangunan proyek perpustakaan di SMP Negeri Jila, Papua Tengah, kini
mulai terungkap dan menjadi sorotan tajam publik. Aktivis Papua, Deby Santoso,
ST, menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan
indikasi kuat adanya praktik "permainan kotor" yang merugikan hak
Orang Asli Papua (OAP) serta potensi kerugian keuangan negara. (16/4/26)Ia mendesak Kejaksaan Negeri Mimika untuk segera bertindak
tegas dan transparan dalam menuntaskan perkara ini tanpa rasa takut atau pilih
kasih.Dalam analisisnya, Deby menyoroti sejumlah kejanggalan yang
mencurigakan. Salah satunya adalah dugaan kuat adanya praktik "pinjam
bendera", di mana nama OAP diduga hanya digunakan sebagai kedok oleh
pengusaha non-Papua untuk mengerjakan proyek bersumber dana Otonomi Khusus
(Otsus). Hal ini dinilai sangat mencederai tujuan utama kebijakan
Otsus yang seharusnya benar-benar memberdayakan masyarakat lokal, namun justru
diduga dimanipulasi demi keuntungan pihak luar.Selain masalah identitas, pelaksanaan proyek juga dinilai
sangat aneh dan mencurigakan. Pekerjaan diduga dikebut secara mendadak hanya
dalam waktu sekitar dua minggu, bahkan melewati batas tahun anggaran yang
seharusnya. Kecepatan yang tidak wajar ini memunculkan pertanyaan besar
mengenai kualitas bangunan serta legalitas proses pencairan dana. Deby menilai ada ketidakcocokan antara narasi resmi dengan
fakta di lapangan, yang menandakan adanya upaya menyembunyikan sesuatu.Karena itu, Deby Santoso menyampaikan empat tuntutan utama
agar proses hukum berjalan bersih: naikkan status penanganan jika bukti cukup,
ungkap aktor intelektual tanpa kompromi, hitung kerugian negara secara terbuka,
dan pastikan tidak ada intervensi. "Jangan biarkan dana pendidikan ini jadi bancakan. Jika
hukum tidak tegas, praktik buruk ini akan terus terulang dan merugikan
anak-anak Papua," tegasnya dengan keras. Penulis: Jid
Editor: GF
16 Apr 2026, 16:28 WIT
Skandal 2,5 Miliar Terungkap, Saksi Mengaku Serahkan Uang Ke Dr. Rosaline Irene dan Sang Suami
Papuanewsonline.com, Jakarta - Skandal dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dr. Rosaline Irene Rumaseuw akhirnya terungkap.Salah satu saksi dengan insial A mengakui kalau dirinya beserta dua orang mengantar uang senilai 2,5 Miliar kepada Dr. Rosaline Irene Rumaseuw sesuai arahan dari yang bersangkutan." Benar, kami tiga orang antar uang ke yang bersangkutan di salah satu lokasi di Jakarta, saat penyerahan diterima langsung oleh Dr.Rosaline Irene disaksikan suaminya," ungkap sumber melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (16/4).A mengatakan tahun penyerahan uang 2,5 Miliar itu ditahun 2020 di salah satu lokasi di Jakarta, " Yang antar uang saya dan dua kerabat saat penyerahan ke Dr.Rosaline Irene disaksikan suaminya, karena suaminya juga turut hadir saat itu," tegasnya." Kami siap untuk jadi saksi dan memberikan keterangan kepada Polisi bila di panggil untuk kasus ini," Terangnya.Sebut Sumber, saat itu dirinya bersama dua kerabatnya diminta untuk mengantar uang senilai 2,5 Miliar ke Dr, Rosaline Irene untuk kepengurusan Partai." Saat penyerahan uang itu di sekretariat PAN, dan turut hadir dan menyaksikan penyerahan itu suami dari yang bersangkutan," Tegasnya.Diberitakan Media Papuanewsonline.com sebelumnya, Politisi Partai PAN Dr. Rosaline Irene Rumaseuw bakal dilaporkan ke Polisi karena diduga terlibat sakndal penipuan dan penggelapan senilai dua miliar rupiah.Dr.Rosaline Irene Rumaseuw yang juga cendekiawan perempuan Papua ini akan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 2 Miliar Rupiah miliki seorang mantan Pejabat di Kabupaten Biak Numfor." Benar, dalam waktu dekat kita akan laporkan yang bersangkutan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Jakarta Utara," ujar Advokat Jembris Wafom.Jembris mengaatakan Dr.Rosaline Irene Rumaseuw merupakan panitia Rakernas Partai PAN pada beberapa tahun kemarin , dimana Dr Rosaline memanfaatkan momentum tersebut untuk meminta sejumlah uang senilai Rp 2,5 Miliar untuk suksesi Rakernas, dengan janji akan memberikan rekomendasi partai amanat nasional (PAN) dalam suksesi Pilkada Biak Numfor." Uang senilai Rp 2,5 Miliar, Klien Kami serahkan kepada yang bersangkutan, namun berjalanya waktu ternyata klien kami ditipu, karena rekomendasi PAN tidak diberikan, dan uang Rp 2,5 Miliar baru dikembalikan Rp.500 Juta, sisahnya yang bersangkutan tidak ada niat untuk kembalikan, bahkan saat ditemui selalu menghindar, bahkan klien kami pernah dimarahi," tegas Jembris.Jembris mengatakan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw akan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023." Kami berupaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun yang bersangkutan Dr. Rosaline Irene tidak ada itikad baik, sehingga harus melalui prosea hukum agar ada efek jerah," Pungkasnya.Hingga berita ini dipublikasikan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw belum dikonfirmasi.Penulis: HendrikEditor. : Gf
16 Apr 2026, 13:05 WIT
Cagar Budaya di Tengah Ancaman Bencana, BNPB Ingatkan Pentingnya Perlindungan Warisan Bangsa
Papuanewsonline.com, Jakarta – Ancaman bencana alam di
Indonesia tidak hanya berdampak pada keselamatan manusia, tetapi juga terus
mengintai keberadaan warisan sejarah bangsa. Persoalan ini menjadi sorotan
utama dalam seminar nasional bertajuk “Cagar Budaya yang Tangguh Bencana
Berkelanjutan” yang digelar di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta, Selasa
(14/4/2026), dengan menghadirkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
sebagai narasumber utama.Dalam kegiatan tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon
menegaskan bahwa dampak bencana harus dilihat secara lebih luas, termasuk
terhadap sistem kehidupan dan nilai-nilai sejarah yang melekat pada situs
budaya. “Cagar budaya merupakan bagian dari sistem kehidupan yang juga rentan
terdampak bencana,” ujarnya saat membuka seminar.Indonesia, lanjutnya, menghadapi tantangan besar karena
berada di wilayah rawan bencana, namun di sisi lain memiliki kekayaan warisan
budaya yang sangat besar. Kondisi ini menjadikan perlindungan situs budaya
sebagai agenda penting yang tidak dapat dipisahkan dari upaya mitigasi bencana
nasional.Data BNPB mencatat hingga 13 April 2026 telah terjadi
sebanyak 748 kejadian bencana di berbagai wilayah Indonesia, yang mayoritas
didominasi banjir dan cuaca ekstrem. Kepala Pusat Data, Informasi, dan
Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menegaskan bahwa ancaman tersebut
dapat menyebabkan kerusakan serius bahkan menghilangkan jejak sejarah bangsa.
“Cagar budaya berisiko rusak atau hilang akibat bencana atau perang,” tegasnya.Ia menjelaskan, sejumlah kejadian di masa lalu menjadi bukti
nyata besarnya risiko tersebut. Tsunami Aceh tahun 2004 misalnya, menghancurkan
lebih dari 50 situs budaya. Sementara gempa Yogyakarta tahun 2006 menyebabkan
kerusakan pada struktur Candi Borobudur dan Prambanan. Tidak hanya itu, banjir
dan longsor pada November 2025 juga tercatat merusak puluhan situs bersejarah
di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.Menurut Abdul Muhari, perlindungan cagar budaya tidak cukup
hanya dilakukan secara fisik. Situs sejarah, manuskrip kuno, dan artefak juga
perlu dimanfaatkan sebagai sumber pembelajaran untuk memahami pola kebencanaan
di masa lalu. Pengetahuan yang tersimpan dalam warisan budaya dinilai dapat
menjadi referensi penting dalam membangun sistem mitigasi yang lebih kuat.BNPB juga menilai Indonesia perlu belajar dari pengalaman
negara lain, salah satunya Jepang. Pasca tsunami Tohoku 2011, Jepang dinilai
berhasil melakukan pemulihan situs budaya secara cepat dan sistematis melalui
kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi, serta dukungan anggaran yang
memadai. Konsep build back better menjadi salah satu pendekatan yang dinilai
relevan untuk diterapkan di Indonesia.Sebagai langkah ke depan, BNPB mendorong transformasi
pengelolaan cagar budaya yang lebih adaptif dan berbasis mitigasi risiko.
Pemanfaatan teknologi seperti InaRISK disebut menjadi kunci integrasi data
bahaya, kerentanan, dan kapasitas dalam satu platform yang terukur. Dengan
demikian, perlindungan warisan budaya tidak lagi bersifat reaktif, melainkan
menjadi bagian dari sistem kesiapsiagaan nasional.“Pada akhirnya, cagar budaya bukan sekedar peninggalan masa
lalu. Ia adalah identitas bangsa dan memori kolektif yang harus dijaga.
Melindunginya dari ancaman bencana bukan hanya soal kebijakan, melainkan
tanggung jawab bersama,” tutup Abdul Muhari. (GF)
16 Apr 2026, 00:32 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru