Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Warga Kritik Kinerja Kadisdik Mimika: Jangan Hanya Duduk di Ruangan Ber-AC
Papuanewsonline.com, Timika, – Kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Anton Welerubun, mendapat kritikan dari warga. Kritik tersebut dilayangkan terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan minimnya pengawasan terhadap sekolah-sekolah di Mimika.Warga Mimika, Pogi Welerubun, menilai Kepala Dinas Pendidikan belum maksimal turun ke lapangan untuk melihat langsung persoalan yang terjadi di sekolah. Menurutnya, pejabat pendidikan tidak cukup hanya bekerja dari balik meja."Kepala dinas itu harus jeli, harus turun. Jangan terlalu banyak duduk di dalam ruangan ber-AC lalu berpangku tangan. Turun langsung ke lapangan, lihat," kata Pogi saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (16/7/2026).Soroti Penerimaan Siswa di SMA Negeri 6 TimikaPogi secara khusus menyoroti proses penerimaan siswa baru di SMA Negeri 6 Timika. Ia menemukan adanya siswa dari luar zona yang diterima, sementara warga yang berdomisili di sekitar Pasar Sentral dan Nayaro justru ditolak."Harusnya didahulukan yang di seputaran situ dulu. Baru bisa terima dari SP 13, SP 12, Mapurujaya. Bukan langsung serobotan saja masuk. Itu kepala dinas harus lihat hal-hal seperti begitu," ujarnya.Ia khawatir, jika Dinas Pendidikan berdiam diri, proses penerimaan siswa rawan terjadi praktik kolusi dan pungutan liar."Kalau dibiarkan, penerimaan bisa berdasarkan kedekatan atau uang," kata dia.Antrean Formulir dan Dugaan PungutanSelain masalah zonasi, Pogi juga menyoroti proses pembagian formulir pendaftaran yang dinilai tidak tertib dan tidak transparan.Menurutnya, orang tua siswa harus mengantre sejak pukul 04.00 WIT tanpa adanya sistem nomor antrean yang jelas."Guru-guru bagi formulir itu kadang lihat orang, keluarganya, baru dia kasih. Sementara orang antre dari jam 4 pagi sampai jam 9 lewat untuk dapat formulir. Itu rebutan seperti orang rebutan sembako. Tidak dibikin nomor antrean," tuturnya.Pogi juga menyinggung masih adanya dugaan pungutan biaya pendaftaran, padahal Pemerintah Kabupaten Mimika telah mencanangkan program sekolah gratis."Selama ini mungkin ada keluhan-keluhan dari sekolah-sekolah. Masalah pendidikan, ada yang gratis, ada yang masih dibayar dengan pungutan-pungutan seperti daftar mesti dibayar," tegasnya.Ia berharap Kepala Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi menyeluruh dan turun langsung memantau kondisi sekolah agar sistem pendidikan di Mimika berjalan adil dan transparan.Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Anton Welerubun, belum berhasil dikonfirmasi.Penulis: HendrikEditor. : Gf
16 Jul 2026, 14:51 WIT
Ketua Pemuda Kei Mimika Desak Kepala Kampung Cendrawasih Pomako Ditindak Tegas
Papuanewsonline.com, Mimika – Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak Kepala Distrik Mimika Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung DPMK Mimika mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Kampung Cendrawasih Pomako. Desakan tersebut buntut dugaan pelanggaran administrasi serta praktik kolusi dan nepotisme dalam proses pergantian 2 orang perangkat kampung, Rabu 16 Juli 2026.Menurut Edoardus, pergantian dilakukan saat masa berlaku SK 2 perangkat tersebut masih sah dan aktif. Prosesnya disebut tidak melalui musyawarah Badan Musyawarah Kampung BAMUSKAM dan tidak memiliki alasan yang sah menurut peraturan."Yang lebih memprihatinkan, penggantinya adalah kerabat dekat Kepala Kampung sendiri. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi mengandung indikasi nyata praktik kolusi dan nepotisme yang mencederai prinsip pemerintahan bersih dan adil," tegas Edoardus dalam rilis tertulisnya.DASAR HUKUM YANG DILANGGAREdoardus menyebut tindakan tersebut melanggar sejumlah regulasi:1. UU No. 6 Tahun 2014 jo UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa Pasal 26 ayat 3 tentang prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat. Pasal 33 ayat 1 larangan menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pasal 53 tentang keputusan penting harus melalui musyawarah.2. Permendagri No. 83 Tahun 2015 jo No. 67 Tahun 2017 Pengangkatan dan pemberhentian wajib melalui konsultasi Camat, pertimbangan BAMUSKAM, dan penetapan Bupati.3. Perda Kabupaten Mimika tentang Pemerintahan Kampung Menegaskan syarat musyawarah dan larangan nepotisme dalam pengisian jabatan.4. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme5. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.4 TUNTUTAN KEPADA PEMDA DAN DPMKEdoardus meminta Kepala Distrik Mimika Timur dan Kepala DPMK Mimika untuk:1. Memanggil Kepala Kampung Cendrawasih Pomako untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.2. Membatalkan secara sah seluruh SK pergantian perangkat yang diterbitkan tanpa prosedur.3. Menjatuhkan sanksi administratif tegas, mulai dari teguran tertulis, penundaan hak keuangan, hingga pemberhentian sementara atau tetap.4. Melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak ada persekongkolan yang merugikan masyarakat.LAPORAN KE APARAT PENEGAK HUKUMSelain ke Pemda, Edoardus juga meminta Kejaksaan Negeri Timika dan Kejaksaan Tinggi Papua Tengah segera turun tangan."Kami minta Jaksa Penyidik memanggil dan memeriksa Kepala Kampung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan aparatur kampung. Lakukan penyelidikan mendalam dan proses hukum yang tegas apabila cukup bukti," ujarnya.Edoardus menegaskan, pergantian aparatur kampung bukan hak mutlak untuk dibagi kepada keluarga. Itu adalah amanah yang harus dijalankan secara profesional dan transparan."Kami akan menyerahkan seluruh bukti administrasi, dokumen dan keterangan saksi kepada pihak berwenang untuk mendukung proses hukum yang adil," tutupnya.Penulis: HendrikEditor: OF
16 Jul 2026, 14:15 WIT
Kasus Okto Tigau: Pernyataan Berbeda Antara TNI dan Komnas HAM Atas Kematian Warga Intan Jaya
Papuanewsonline.com, Papua Tengah – Terjadi perbedaan pernyataan yang mencolok terkait kematian Okto Tigau di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Pihak Koops TNI Habema menyatakan korban adalah pentolan kelompok bersenjata yang tewas dalam kontak tembak pada Selasa (30/6/2026) malam. Sebaliknya, hasil penyelidikan Komnas HAM memastikan Okto Tigau hanyalah seorang petani warga sipil biasa yang tewas setelah sebelumnya ditahan dan mengalami kekerasan.Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menjelaskan kejadian bermula saat personel mendeteksi empat orang bergerak sembunyi-sembunyi mendekati pos pengamanan pada malam hari. Terjadi kontak tembak, tiga orang melarikan diri, dan keesokan harinya tim menemukan jenazah Okto Tigau berserta sebilah parang. Menurut data yang dimiliki, korban diduga terlibat dalam berbagai aksi kekerasan di wilayah tersebut.Namun, temuan Komnas HAM yang dirilis Rabu (15/7/2026) menyajikan fakta yang berbeda. Berdasarkan pemeriksaan bersama kepolisian, pemerintah daerah, keluarga, dan tokoh masyarakat, Okto Tigau tidak memiliki catatan kriminal sama sekali. Ia adalah warga sipil yang bekerja sebagai petani. Sehari sebelum insiden penembakan, korban justru sudah ditahan bersama temannya di pos milik Satgas Rajawali 4.Komnas HAM mengungkapkan saat ditahan, kedua orang tersebut mengalami tindakan kekerasan: dipukul, mata ditutup karton yang dilakban, dan tangan diikat. Temannya dilepaskan, namun Okto Tigau tetap ditahan dan diduga terus mengalami intimidasi. Belakangan, jenazahnya ditemukan warga dengan lima luka tembak serta bekas penganiayaan, bukan tewas dalam kontak tembak sebagaimana keterangan awal pihak keamanan.Penulis: JidEditor: OF
16 Jul 2026, 13:01 WIT
Papua Destinasi Investasi Karbon Hijau, Pemerintah Buka Peluang Besar Bagi Investor
Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah resmi mengundang para investor baik dari dalam maupun luar negeri untuk mengembangkan proyek ekonomi karbon di wilayah Tanah Papua. Dengan kekayaan hutan tropis yang sangat luas dan terjaga, wilayah ini dinilai memiliki potensi luar biasa menjadi pusat pengembangan ekonomi hijau nasional. Langkah ini didukung penguatan aturan hukum, jaminan hak masyarakat adat, serta rancangan sistem usaha yang menguntungkan semua pihak.Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua, Velix Wanggai, menyampaikan hal ini dalam Forum Strategis Pasar Karbon di Bursa Efek Indonesia, Selasa (14/7/2026). “Kebijakan karbon ini kami jadikan pengubah permainan. Ia mempertemukan pemerintah, investor, dan masyarakat adat membangun kemakmuran tanpa merusak alam,” ujarnya. Langkah ini sejalan komitmen iklim Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon.Pemerintah tidak hanya menyusun aturan, tetapi juga memetakan secara rinci wilayah tanah, hutan, dan laut milik masyarakat adat. Tujuannya memberikan kepastian hak yang kuat, memastikan manfaat investasi diterima secara adil, serta menjamin keberlanjutan usaha. Salah satu modal besar adalah tersedianya kawasan Perhutanan Sosial seluas 1,86 juta hektare yang siap dikelola bersama masyarakat setempat.Saat ini tengah disiapkan proyek percontohan di enam provinsi di Papua. Velix menegaskan bahwa investasi yang dibangun bukan sekadar mencari keuntungan semata, melainkan membangun ekosistem yang seimbang. “Kami tawarkan kerja sama yang adil: alam terjaga, masyarakat sejahtera, dan target pengurangan emisi negara tercapai,” tutupnya.Penulis: JidEditor: OF
16 Jul 2026, 12:58 WIT
Wamendagri Ribka Haluk: Proyek Strategis Papua Harus Tepat Waktu & Beri Manfaat Nyata
Papuanewsonline.com, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menegaskan komitmen agar seluruh pembangunan proyek infrastruktur strategis di wilayah Papua dapat diselesaikan tepat sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil agar kehadiran pembangunan benar-benar mampu membuka akses, memperkuat konektivitas, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat secara luas. 16/7/26) Pernyataan ini disampaikan saat beliau mendampingi Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, meninjau langsung sejumlah lokasi pembangunan di Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom.Rombongan mengunjungi pembangunan ruas jalan Inpres, Papua Youth Creative Hub, jaringan irigasi untuk ketahanan pangan, hingga fasilitas pendidikan. “Setiap bangunan harus menjadi penggerak kemajuan dan memudahkan kehidupan warga sehari-hari,” ujar Ribka.Dalam dialog bersama kelompok tani di lokasi irigasi, masyarakat menyampaikan harapan agar didukung penyediaan alat pertanian modern serta pengembangan usaha berbasis kelompok. Menanggapi hal tersebut, Ribka menekankan keberhasilan pembangunan, terutama program swasembada pangan, tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan kerja sama erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat agar program menjawab kebutuhan nyata di lapangan.Selain infrastruktur ekonomi, peninjauan juga mencakup fasilitas pendidikan yang pembangunannya dinilai sudah sesuai standar teknis, meski masih perlu dilengkapi sarana pendukung agar kualitas pengajaran semakin baik. Seluruh temuan dan masukan di lapangan akan menjadi bahan perbaikan dan percepatan pelaksanaan proyek agar manfaatnya segera dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat di Papua.Penulis: JidEditor: OF
16 Jul 2026, 12:55 WIT
Bersama KPK, Perkuat Tata Kelola & Cegah Penyimpangan Dana Otsus Papua
Papuanewsonline.com, Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua bersama DPR Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga nasional menandatangani Rencana Aksi Pendalaman Tata Kelola Pemerintahan di Jayapura, Rabu (15/7/2026). Kesepakatan ini mencakup bidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan Dana Otonomi Khusus demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Papua.Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Rumaropen, menyampaikan apresiasi mendalam atas pendampingan dan dukungan penuh dari KPK RI. “Langkah ini sangat penting agar setiap perencanaan dan penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan jauh dari penyimpangan. Kami berkomitmen sepenuhnya melaksanakan seluruh kesepakatan yang telah disepakati bersama,” tegas Aryoko. Hal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga amanah rakyat.Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Direktur Korsup Wilayah V KPK RI, Maruli Tua, membahas hal-hal strategis mulai dari penyusunan rencana, pengelolaan hibah, usulan dewan, aset daerah, hingga tata kelola Dana Otsus. Disepakati berbagai langkah nyata, antara lain penyatuan sistem informasi pengelolaan anggaran, penguatan pengadaan barang/jasa, penyelesaian administrasi pasca pemekaran, serta pelaporan berkala kemajuan kinerja kepada lembaga terkait.Sinergi erat antara pemerintah daerah, wakil rakyat, dan lembaga pengawasan ini menjamin setiap rupiah yang dikelola benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga. Pengelolaan Dana Otsus yang menjadi harapan besar masyarakat akan dikelola dengan sistem yang rapi, terawasi ketat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada seluruh anak bangsa di tanah Papua.Penulis: JidEditor: OF
16 Jul 2026, 12:42 WIT
Bapenda Mimika Lakukan Penilaian Zona Nilai Tanah Di Kelurahan Sempan
Papuanewsonline.com, Mimika – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika melaksanakan kegiatan pemutakhiran dan penilaian Zona Nilai Tanah di wilayah Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru. Langkah ini dilakukan guna memastikan data nilai tanah yang dimiliki pemerintah akurat, objektif, dan benar-benar mencerminkan kondisi harga yang berlaku di masyarakat saat ini. 16/7/26) Tim petugas turun langsung ke lokasi dan berkomunikasi secara terbuka dengan warga setempat. Mereka mengumpulkan informasi rinci mengenai harga transaksi jual beli, nilai penawaran tanah, serta kondisi fisik bangunan dan lahan yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.Data yang diperoleh menjadi dasar utama penyusunan Zona Nilai Tanah yang baru. Hal ini sangat penting agar penetapan besaran pajak yang dibebankan kepada masyarakat nantinya tepat sasaran, wajar, serta didasari fakta yang nyata di lapangan tanpa ada unsur kerugian bagi pihak mana pun.Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh warga Kelurahan Sempan. Keterbukaan, partisipasi aktif, dan dukungan yang diberikan sangat memperlancar jalannya pendataan sehingga tujuan kegiatan dapat tercapai dengan hasil yang maksimal.Melalui pendataan yang teliti ini, Bapenda Mimika bertekad mewujudkan sistem pelayanan dan penetapan pajak yang transparan, adil, dan berkualitas.Penulis: JidEditor: OF
16 Jul 2026, 12:39 WIT
Duka Mendalam di Lokasi Pendulangan: Ayah dan Anak Ditemukan Meninggal, Diduga Keracunan
Papuanewsonline.com, Mimika – Warga kawasan pendulangan emas Kali Kabur, Tanggul Barat WMA 215, Mile 28, Timika, sangat berduka dan digegerkan dengan penemuan dua orang meninggal dunia pada Rabu (15/7/2026) sore. Kedua korban diketahui adalah ayah dan anak yang berinisial PK. Sementara itu, istri dari PK juga mengalami gejala yang sama dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis secepat mungkin.Berdasarkan informasi awal yang beredar di lokasi, kejadian naas ini diduga kuat disebabkan oleh keracunan. Namun, hingga saat ini penyebab pasti yang menimpa keluarga tersebut belum dapat dipastikan dan masih menunggu hasil pemeriksaan medis resmi serta penyelidikan mendalam dari pihak berwenang. Proses evakuasi jenazah berlangsung hingga pukul 23.32 WIT sebelum dibawa ke RSUD Mimika.Peristiwa ini turut terekam dalam siaran langsung di media sosial milik salah satu pendulang di lokasi. Dalam tayangan tersebut terlihat jelas proses pemindahan jenazah dilakukan oleh rekan kerja korban dibantu petugas keamanan PT Freeport Indonesia. Situasi di lokasi terlihat penuh kesedihan dan kekhawatiran warga akan penyebab yang sebenarnya menimpa keluarga mereka.Hingga berita ini disusun, pihak Kepolisian Resor Mimika belum mengeluarkan keterangan resmi terkait kasus ini. Seluruh dugaan yang ada saat ini masih bersifat sementara dan belum dapat dikonfirmasi kebenarannya. Pihak kepolisian sedang bekerja keras mengumpulkan fakta dan bukti agar kronologi serta penyebab kematian dapat terungkap dengan jelas dan akurat.Penulis: JidEditor: OF
16 Jul 2026, 12:35 WIT
Bapenda Mimika Gelar Operasi Bersama, Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan
Papuanewsonline.com, Mimika – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika bekerja sama dengan berbagai instansi terkait melaksanakan kegiatan pengawasan dan sosialisasi kepatuhan pajak daerah. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026 ini melibatkan Satpol PP, Samsat, Dinas Perindustrian Perdagangan, serta Dinas Perhubungan dalam satu gerakan bersama.Petugas melakukan pengecekan langsung terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Selain itu, dilakukan pula pemasangan stiker khusus bagi kendaraan yang telah membayar pajak secara lunas dan tepat waktu sebagai tanda bukti kepatuhan yang sah.Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran seluruh warga Mimika akan pentingnya menunaikan kewajiban perpajakan. Pajak yang dibayarkan tepat waktu menjadi sumber pendanaan utama yang digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan memajukan daerah demi kesejahteraan bersama.Pemerintah daerah menegaskan bahwa dukungan masyarakat sangat berarti. Tingginya tingkat kepatuhan akan memperkuat kemampuan daerah dalam menyediakan fasilitas yang lebih baik dan mewujudkan kemajuan yang berkelanjutan bagi seluruh warga Kabupaten Mimika.Melalui kegiatan ini, Bapenda Mimika mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu membangun daerah.Penulis: JidEditor: OF
16 Jul 2026, 12:30 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru