logo-website
Minggu, 01 Mar 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Kapolda Maluku Pimpin Perjanjian Damai dan Penyerahan Senjata Pasca Bentrok Warga Fiditan-Tual Papuanewsonline.com, Tual – Komitmen kuat Kepolisian dalam memulihkan stabilitas keamanan dan merawat harmoni sosial kembali ditegaskan Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K, dengan memimpin langsung pelaksanaan Perjanjian Damai dan Penyerahan Senjata Tajam serta Bom Molotov pasca bentrokan antar kelompok warga Kompleks Fiditan Kampung Lama dan Kompleks Fiditan Kampung Baru, Kota Tual.Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (26/2/2026) pukul 17.50 WIT di Balai Desa Fiditan (Masjid Sementara As-Sholeh), Kecamatan Dullah Utara. Momentum ini menjadi tonggak penting dalam proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca konflik horizontal yang sempat mengganggu ketenangan warga.Acara tersebut dihadiri unsur Forkopimda dan lintas sektoral, antara lain jajaran Polda Maluku, TNI, Pemerintah Kota Tual, Kejaksaan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat dari kedua kompleks yang sebelumnya terlibat pertikaian.Rangkaian kegiatan diawali dengan kedatangan Kapolda Maluku bersama rombongan, dilanjutkan prosesi penyerahan senjata tajam dan bom molotov oleh perwakilan kedua kubu secara terbuka. Sejumlah senjata yang sebelumnya digunakan dalam aksi saling serang dikumpulkan dan diserahkan kepada aparat keamanan sebagai simbol kesungguhan bersama untuk mengakhiri kekerasan dan menutup ruang konflik.Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi cooling system yang dikedepankan Polda Maluku, dengan pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis, tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran yang telah terjadi.Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Tual mengapresiasi kedewasaan para pemuda dari kedua kompleks yang berani memilih jalan damai. Ia menegaskan bahwa konflik tidak pernah melahirkan kemenangan sejati.“Mulai hari ini tidak ada lagi Kompleks Fiditan Kampung Lama dan Kompleks Fiditan Kampung Baru. Yang ada adalah satu kesatuan, yaitu Desa Fiditan. Kita harus bersatu untuk membangun daerah ini,” ujarnya.Pemerintah Kota Tual juga berkomitmen membentuk tim bersama lintas pemuda untuk menjaga komunikasi, mencegah provokasi, serta menjadi garda terdepan dalam menjaga perdamaian.Kapolda Maluku: Kita Berhadapan dengan Saudara, Bukan MusuhDalam arahannya, Kapolda Maluku mengajak seluruh masyarakat mensyukuri lahirnya kesadaran kolektif untuk berdamai.“Mari kita berterima kasih kepada Allah SWT karena telah memberikan kita kesadaran untuk berdamai. Pertikaian dengan senjata tajam dan aksi saling serang adalah perbuatan keliru. Yang kita hadapi adalah saudara kita sendiri, bukan musuh,” tegas Kapolda.Kapolda menekankan bahwa musuh sesungguhnya adalah sikap-sikap negatif seperti kebencian, provokasi, dan perilaku destruktif yang menghambat kemajuan daerah. Ia secara khusus mengajak generasi muda meninggalkan kekerasan dan menggantinya dengan semangat persatuan dan pembangunan.“Mari kita bersatu, bersilaturahmi, dan saling memaafkan. Daerah ini hanya bisa maju jika kita kompak dan menjaga keamanan bersama,” tambahnya.Kapolda Maluku juga mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi dan membimbing anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa Polri tetap akan menjalankan proses hukum secara profesional dan proporsional terhadap setiap pelanggaran.Selain itu, masyarakat diimbau tidak melindungi peredaran minuman keras dan penyalahgunaan narkoba, serta segera melaporkan setiap informasi pelanggaran hukum kepada pihak kepolisian.Sebagai puncak kegiatan, dibacakan pernyataan damai oleh perwakilan pemuda dari kedua kompleks dan diikuti secara serentak sebagai bentuk komitmen bersama untuk:* Menghentikan seluruh bentuk kekerasan dan aksi balas dendam;*   Menolak segala bentuk provokasi;* Menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Fiditan;* Mendukung langkah aparat penegak hukum menjaga stabilitas wilayah.Suasana haru menyelimuti jalannya kegiatan. Tokoh agama dan tokoh adat turut memberikan dukungan moral agar perdamaian tidak berhenti pada seremoni, tetapi diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.Langkah Kapolda Maluku memimpin langsung perjanjian damai di Fiditan menunjukkan kepemimpinan lapangan yang responsif dan berorientasi solusi. Pendekatan dialogis yang dipadukan dengan penegasan supremasi hukum menjadi contoh konkret bagaimana negara hadir tidak hanya sebagai penindak, tetapi juga penjaga persaudaraan sosial.Penyerahan senjata secara terbuka di hadapan masyarakat dan Forkopimda memperkuat pesan bahwa konflik horizontal tidak memiliki ruang di tengah masyarakat Maluku yang menjunjung tinggi nilai pela gandong dan persaudaraan. Keberhasilan ini diharapkan menjadi model penanganan konflik berbasis rekonsiliasi yang dapat direplikasi di wilayah lain.Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan langkah preventif, preemtif, dan penegakan hukum yang tegas serta terukur, demi terwujudnya Kota Tual dan Maluku secara umum yang aman, damai, dan bermartabat. PNO-12 28 Feb 2026, 17:42 WIT
Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mimika “Parkir” di Meja Kapolda Sejak September 2025 Mimika, Papuanewsonline.com — Drama pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan, kini Polda Papua Tengah resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyelidikan. Alarm bahaya telah dibunyikan.Namun yang patut disesalkan, berdasarkan data dan himpunan informasi yang dihimpun, Papuanewsonline.com, sabtu ( 28 / 2 / 2026 ), ternyata proses penyelidikan kasus ini sudah lama ” Parkir “  di meja kerja Kapolda Papua Tengah, sejak bulan september 2025, hingga kepemimpinan Kapolda Papua Tengah  Brigjen Jeremias Rontini juga belum ada kabar kasus ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan publik.Hal ini terbukti melalui surat perintah penyelidikan, ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah, Kombes Abdullah Wakhid Prio Utomo, S.I.K, M.H, tertanggal 15 September 2025, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Mimika ratusan miliar rupiah, sudah naik status penyelidikan oleh tim penyidik Polda Papua Tengah.Dari dokumen yang diperoleh media Papuanewsonline.com, dari orang dalam di Polda Papua Tengah yang bermarkas di Kota Nabire, Kapolda Papua Tengah, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah, Kombes Abdullah Wakhid Prio Utomo, S.I.K, M.H, sudah mengeluarkan  Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025, untuk melakukan tugas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pilkada pada KPU Kabupaten Mimika, tahun anggaran 2024.  “Untuk mencari suatu peristiwa yang diduga tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan,  maka perlu dikeluarkan surat perintah,” demikian kutipan dalam dokumen resmi tersebut yang ditanda tangani Ditreskrimsus Polda Papua Tengah.Surat perintah penyelidikan tersebut merujuk pada Laporan Informasi Nomor: LI/II/IX/2025/Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025. Ini berarti dugaan tersebut telah melewati tahap telaah awal dan dinilai cukup serius untuk ditindaklanjuti.Dalam surat itu, Ditreskrimsus Polda Papua Tengah, memerintahkan para perwira dan bintara yang nama, pangkat, dan jabatanya tercantum dalam surat perintah yang turut ditandatangani yang memberi perintah Ajun Komisaris Polisi  Ibnu Rudihartono, S.T.K, S.I.K  untuk mengusut dugaan korupsi dana Pilkada KPU Mimika 2024, mengumpulkan alat bukti dan keterangan, berkoordinasi dengan instansi terkait dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan. Hingga berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Mimika belum menyampaikan klarifikasi resmi. Publik pun bertanya-tanya: mengapa belum ada penjelasan terbuka?Kasus ini tak hanya menyangkut potensi kerugian negara. Ini menyentuh jantung demokrasi lokal. Jika dana Pilkada yang seharusnya menjaga integritas pemilu justru diselewengkan, maka yang runtuh bukan hanya anggaran tetapi kepercayaan rakyat.Kini mata masyarakat Mimika dan Papua Tengah tertuju pada Ditreskrimsus Polda Papua Tengah. Akankah kasus ini dibongkar hingga tuntas? atau akan menguap seperti sejumlah kasus besar sebelumnya.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah, Kombes Abdullah Wakhid Prio Utomo, S.I.K, M.H, yang dikonfirmasi via whaatsap Jumat ( 27 / 2 ), belum membalas konfirmasi media Papuanewsonline.com, walaupun sudah membaca isi pesan konfirmasi. Selanjutnya Pemimpin Redaksi Papuanewsonline.com , Nerius Rahabav, kembali melakukan konfirmasi via telepon selulernya, sabtu ( 28 / 2 ), pukul 10.23 WIT, namun karena kesibukan tinggi, Kapolda Papua Tengah melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah, Kombes Abdullah Wakhid Prio Utomo, S.I.K, M.H, juga belum menerima telepon konfirmasi media ini.Komisioner KPU Mimika Akui Diperiksa Penyidik Polda Papua TengahSementara itu Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, melalui Anggota Komisioner KPU Devisi Hukum dan Pengawasan, Hironimus Kia Ruma yang dikonfirmasi, Papuanewsonline.com, Jumat ( 20 / 2 ) membenarkan LHP BPK RI di KPU Kabupaten Mimika, dengan potensi penyimpangan keuangan negara mencapai Rp 28 Miliar.” Benar, dugaan penyimpangan keuagan negara dana hibah pada KPU Kabupaten Mimika, sudah ditangani Polda Papua Tengah. Kami para komisioner KPU Mimika sudah diundang dan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Tengah di tingkat penyelidikan tahun 2025 lalu, “ Tegas Ruma.Penulis    : Nerius Rahabav 28 Feb 2026, 13:12 WIT
Skandal Rp 4 M KPU Mimika, Rekening Pribadi Jadi Tujuan? Mimika, Papuanewsonline.com – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencoreng pengelolaan dana hibah di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Berdasarkan LHP BPK RI yang dikantongi, Papuanewsonline.com, menyebutkan,  pengadaan poster senilai Rp 4 miliar, kini menjadi sorotan tajam setelah ditemukan fakta baru." Kami temukan, pembayaran justru ditransfer ke rekening pribadi, bukan ke rekening resmi perusahaan sebagaimana tercantum dalam kontrak, " Ungkap BPK.BPK merinci, berdasarkan dokumen kontrak, pengadaan dilakukan oleh CV MP dengan Direktur berinisial AL, menggunakan rekening resmi perusahaan 194688XXXX atas nama CV MP. Namun fakta pemeriksaan rekening koran mengungkap hal berbeda. " Dana justru ditransfer ke rekening pribadi atas nama Sdr. JA dengan nomor rekening 810686XXXX, " Ujarnya.BPK merinci, transfer dilakukan dalam dua tahap yaitu, 13 Februari 2024 sebesar Rp 1.000.000.000 dan  16 Februari 2024 sebesar Rp 3.000.000.000, Total: Rp  4.000.000.000.BPK mengakui, dari hasil konfirmasi, bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 berdalih bahwa JA adalah pihak yang “terafiliasi” dengan CV MP.Klaim tersebut bahkan disebut telah dikonfirmasi melalui pertemuan Zoom.Namun, menurut BPK, pertanyaan mendasar muncul mengapa dana negara miliaran rupiah ditransfer ke rekening pribadi, bukan rekening resmi perusahaan penyedia? Pajak Tak Dipungut, Dibayar SetahunKemudian, kejanggalan tidak berhenti pada aliran dana. Saat pembayaran dilakukan, Bendahara Pengeluaran tidak memungut PPN maupun memotong PPh sebagaimana mestinya.Pajak baru dibayarkan pada 10 Juli 2025, melewati tahun anggaran 2024, dengan nilai Rp 396.396.396. Artinya, kata BPK, pengelolaan pajak pun dilakukan tidak sesuai ketentuan.Pengakuan Mengejutkan: SPK Dibuat untuk “Menutup” Transfer Yang paling menggemparkan, Sekretaris KPU Kabupaten Mimika selaku PPK mengakui bahwa pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam SPK. Lebih jauh lagi, disebutkan, dokumen SPK dibuat untuk menutup pengeluaran yang telah ditransfer kepada Sdr. JA. Dengan kata lain, dokumen kontrak diduga disusun belakangan untuk melegitimasi aliran dana yang sudah lebih dahulu keluar.Hingga pemeriksaan BPK berakhir, PPK dan Bendahara tidak dapat menjelaskan penggunaan uang, tidak ada pencatatan dalam BKU, tidak ada pengembalian dana,  tidak ada jejak penggunaan yang dapat diverifikasi. Akibatnya, nilai pengadaan yang tidak dapat diyakini keterjadiannya mencapai Rp 3.603.603.000. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini berpotensi menjadi temuan serius yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran. Babak Baru: Seminar Kit Rp111 Juta Yang “Tak Pernah Ada” Kasus serupa juga ditemukan BPK dalam pengadaan Seminar Kit Debat Pertama dan Kedua senilai Rp 111.819.000 yang bersumber dari hibah APBD. BPK menyebut, pengadaan dilakukan melalui SPK tanggal 20 September 2024 dengan pelaksana CV SJM, dan telah dibayar lunas 100%.Namun hasil konfirmasi BPK, justru membuka fakta mengejutkan, CV SJM menyatakan tidak pernah membuat atau melaksanakan pekerjaan tersebut.CV SJM mengaku tidak pernah menerima pembayaran, baik tunai maupun transfer dan tidak ada pembayaran pajak atas kegiatan tersebut. Penanggung jawab kegiatan debat kepada BPK menyatakan tidak pernah ada pembagian seminar kit atau souvenir kepada peserta. Artinya, kegiatan dibayar penuh, tetapi barangnya tidak pernah ada.Pola Yang MengkhawatirkanDua kasus ini menunjukkan pola yang sama, pembayaran 100% dilakukan, pajak tidak dipungut tepat waktu, dan penyedia membantah menerima pekerjaan atau pembayaran,  barang atau kegiatan tidak dapat diverifikasi keberadaannya dan pencatatan keuangan tidak transparan. Jika dikalkulasikan, Poster: Rp 3,6 miliar tidak dapat diyakini keterjadiannya dan Seminar kit Rp 111,8 juta tanpa bukti pelaksanaan. Total potensi anggaran bermasalah, lebih dari Rp 3,7 miliar. Publik Menunggu Tindakan Tegas, sebab, dana hibah APBD adalah uang rakyat. "Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Ketika kontrak diduga dibuat untuk “menutup” transfer, ketika penyedia mengaku tak pernah menerima pekerjaan, dan ketika pajak dibayar setahun kemudian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi  melainkan integritas lembaga penyelenggara pemilu, " Pungkasnya. Kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk audit forensik dan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat Mimika berhak mendapatkan jawaban.Bersambung Edisi Berikutnya.!Penulis  : Nerius Rahabav 28 Feb 2026, 09:23 WIT
Kuasa Hukum Helena Beanal Protes Pembayaran Ganti Rugi ke PT Petrosea, Ancam Palang Bundaran Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com – Polemik ganti rugi lahan bundaran Jalan Cendrawasih kembali memanas. Kuasa hukum Helena Beanal, Advokat Jermias Marthinus Patty, SH, MH, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Mimika atas pembayaran ganti rugi kepada PT Petrosea Tbk.Surat bernomor 015/JMP-Rek/XII/2025 tertanggal 19 Desember 2025 itu ditujukan kepada Evert Lukas Hindom, Asisten III sekaligus Ketua Tim Terpadu Pemkab Mimika.Dalam surat tersebut, Jermias menegaskan bahwa kliennya, Helena Beanal,  anak kandung almarhum Dominikus Beanal dan bagian dari keluarga adat Orang Asli Papua (OAP),  adalah pemilik sah atas tanah yang disengketakan.Putusan Pengadilan Dijadikan Dasar, Kuasa Hukum MenolakTim Terpadu disebut telah melakukan proses ganti rugi kepada PT Petrosea berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jayapura melalui Putusan Nomor 7/PDT/2025/PT JAP.Namun, kuasa hukum Helena menilai putusan tersebut tidak bisa dijadikan dasar legitimasi pembayaran. Dalam amar putusan disebutkan:Gugatan penggugat ditolak seluruhnya,  permohonan banding diterima namun putusan PN dikuatkan dan penggugat dihukum membayar biaya perkaraAkan tetapi, Jermias menyoroti bagian DALAM EKSEPSI, dimana pengadilan menolak eksepsi dari: Renold Donny Kabiyai, PT Petrosea Tbk, Kepala Dinas PUPR Mimika, dan Kapolres Mimika.Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan masih ada persoalan hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja dalam proses administrasi pembayaran.“Putusan itu tidak serta-merta menghapus hak ulayat klien kami,” tegasnya.SHGB dan Data “Sentuh Tanah” DipersoalkanKuasa hukum juga mempersoalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668 atas nama PT Petrosea seluas 42.459 m² yang berlokasi di Kelurahan Kwamki.Lebih jauh, mereka mengungkap temuan data dari aplikasi Sentuh Tanah BPN yang menunjukkan adanya beberapa luasan berbeda yakni,  12.743 m² (tercantum NIB 00668) dan 12.740 m² (tanpa NIB), termasuk 29.719 m² (lokasi camp PT Petrosea, tanpa NIB)Perbedaan data ini dinilai menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan administrasi pertanahan yang dijadikan dasar pembayaran, yaitu rujukan Surat Gubernur 1994 Soal Tanah Adat.Sebagai penguat argumentasi, kuasa hukum Helena juga merujuk Surat Gubernur Tingkat I Irian Jaya Nomor 593/2436/SET tertanggal 30 Juli 1994 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.Dalam surat tersebut ditegaskan, pengadaan tanah harus diselesaikan tuntas dengan masyarakat adat,  pembangunan hanya dapat dilaksanakan setelah pelepasan tanah sesuai prosedur hukum dan  gugatan masyarakat adat harus diselesaikan secara persuasif dan koordinatif“Jika hak ulayat belum diselesaikan secara tuntas, maka pembangunan dan pembayaran tidak boleh dilakukan sepihak,” tegas Jermias.Ancaman Pemalangan JalanKuasa hukum secara terbuka menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, bahkan mengancam aksi pemalangan Bundaran Cendrawasih bersama ahli waris,  jika Helena Beanal tidak dimasukkan sebagai penerima ganti rugi.“Apabila klien kami tidak diakui sebagai penerima ganti rugi, maka kami akan melakukan langkah hukum dan aksi pemalangan sampai ada pengakuan hak Orang Asli Papua,” tulisnya dalam surat tersebut.Pernyataan ini membuka potensi gejolak baru di tengah masyarakat Mimika, khususnya keluarga besar ahli waris Dominikus Beanal.Pemkab Mimika Didesak Evaluasi KeputusanSurat tersebut juga meminta Ketua Tim Terpadu untuk mempelajari ulang seluruh dokumen yang diserahkan dan menyampaikan persoalan ini kepada Bupati Mimika guna mencegah konflik sosial.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati dan Wakil Bupati Mimika atau melalui juru bicara Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Penulis   : Risman SerangEditor     : Nerius Rahabav 28 Feb 2026, 08:22 WIT
Kedatangan KRI Balongan-908 dan Dorang-874 di Tual Perkuat Operasi Trisila 26 Papuanewsonline.com, Tual – Pada saat diwawancara media ini, Pasops Lanal Tual, Mayor Laut (P) Petrus Jayanta, memastikan kehadiran dua kapal perang TNI AL, KRI Balongan-908 dan KRI Dorang-874, di Kota Tual pada Sabtu, 28 Februari 2026. Kedatangan kedua unsur laut tersebut merupakan bagian dari Operasi Trisila 26 yang digelar di wilayah kerja Komando Armada III (Koarmada III), meliputi Papua, Maluku, dan Maluku Tenggara, selama kurang lebih 40 hari.Mayor Laut Petrus menjelaskan bahwa Operasi Trisila 26 difokuskan untuk meningkatkan keamanan laut di wilayah kerja Koarmada III, menegakkan kedaulatan negara, serta memastikan kesiapsiagaan TNI AL dalam menjaga perairan Indonesia. Operasi ini juga menjadi sarana membangun pemahaman masyarakat tentang fungsi dan peran alutsista TNI AL.Menurutnya, selain aspek pertahanan, kegiatan ini turut membawa misi sosial dan edukatif. Melalui pendekatan humanis, TNI AL ingin mempererat hubungan dengan masyarakat di wilayah operasional sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga laut sebagai aset strategis bangsa.Kedua kapal dijadwalkan bersandar hingga 3 Maret 2026. Sebagai tuan rumah, Lanal Tual telah berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Tual dan Forkopimda Kabupaten Maluku Tenggara serta mengundang para pejabat terkait untuk menghadiri prosesi penyambutan.Selama kapal bersandar, masyarakat diberi kesempatan mengikuti kegiatan Open Ship yang terbuka untuk umum. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 10.00–13.00 WIT, Minggu, 1 Maret 2026 pukul 08.00–12.00 WIT, serta Senin, 2 Maret 2026 pukul 09.00–12.00 WIT di Dermaga Umum Yos Sudarso Tual.Dalam kegiatan tersebut, warga dapat naik ke atas kapal, melihat fasilitas, serta mendapatkan penjelasan langsung dari prajurit TNI AL mengenai sistem persenjataan dan tugas operasional di laut. Antusiasme masyarakat diharapkan menjadi wujud kedekatan antara kekuatan pertahanan negara dan rakyat.“Kehadiran kapal perang di Kota Tual diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa kapal perang ini adalah milik rakyat. TNI Angkatan Laut hanya bertugas sebagai pengawak dan perawat alutsista, sementara kepemilikan utamanya adalah milik seluruh warga negara Indonesia. Masyarakat diizinkan untuk berkunjung, melihat fasilitas, bertanya, dan memahami apa saja yang ada di kapal perang,” ujar Mayor Petrus.Tidak hanya Open Ship, Lanal Tual juga menggelar sejumlah kegiatan sosial. Pada Sabtu sore dilaksanakan pembagian takjil bagi masyarakat di depan Mako Lanal Tual dalam rangka menyambut bulan Ramadan.Rangkaian kegiatan berlanjut pada Minggu pagi dengan bakti sosial pembersihan Taman Makam Pahlawan Maluku Tenggara, kemudian silaturahmi santai di Mako Lanal Tual pada sore harinya. Senin pagi, siswa SMK Negeri 1 Tual dijadwalkan mengikuti kunjungan edukatif ke kapal guna pembinaan jiwa kebaharian, dan sore harinya dilaksanakan pembersihan Gereja Sion.Pada Selasa pagi, Lanal Tual juga akan memberikan penyuluhan kepada siswa SMK Negeri 1 Tual mengenai bahaya narkoba dan kesehatan remaja. Mayor Laut Petrus menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini menekankan sinergi antara pertahanan negara dan kepedulian sosial, sekaligus memperkuat semangat kebangsaan dan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan laut di wilayah Maluku Tenggara. (GF) 28 Feb 2026, 07:08 WIT
19,4 M Ganti Rugi Bundaran Petrosea Mimika Masuk Rek PT Petrosea Dipertanyakan Pemilik Hak Ulayat BPN: “Kami Bisa Dipenjara!”MIMIKA, Papua Tengah, Papuanewsonline.com– Polemik pembayaran ganti rugi lahan Bundaran Petrosea senilai Rp 19.457.600.000 kian memanas. Berdasarkan fakta persidangan dan rekaman video yang dimiliki pemilik hak ulayat, Helena Beanal, membuka dugaan praktik janggal dalam mekanisme pembayaran uang konsinyasi proyek jalan Cendrawasih dan Bundaran Petrosea.Pertemuan penting yang mempertemukan pejabat Pemkab Mimika, BPN, aparat kepolisian, hingga perwakilan manajemen PT Petrosea Tbk disebut menyisakan perdebatan sengit.Berdasarkan laporan kronologis, Kuasa Hukum, Helena Beanal yaitu Jermias M. Patty, S.H, M.H, menyebutkan dalam pertemuan tanggal 29 Desember 2023, hadir sejumlah pejabat strategis Kabupaten Mimika, di antaranya:1. Kepala Dinas PUPR Mimika, Robert H. Mayaut, M.Si2. Sekretaris PUPR, Piter Edoway3. Kabid Bina Marga PUPR, Aldi Padua4. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Suharso, S.E, M.MP5. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (  BPN ) Mimika, Yosep Simon Done.6.AIPTU Nanang Eko W. ( Pihak Kepolisian ) 7.HRD PT Petrosea Tbk Mimika, Reynold Donny Kabiai.8. Salfinus Panti Datun, Jasatua, Budi dan Kuasa Hukum PT. Petrosea Tbk.9. Helena Beanal dan Kerabatnya10. Notaris / PPAT, Santi BR Kaban, S.H, M.KnDalam pertemuan itu membahas pembayaran ganti rugi tanah yang diklaim sebagai hak ulayat Helena Beanal.Uang Rp 19,4 Miliar Mau Disimpan di Rekening PT Petrosea?Dalam perdebatan yang terekam video, Patty menegaskan, Panitia Pengadaan Tanah disebut memberikan opsi pembayaran ganti rugi akan ditransfer dan disimpan di rekening bank milik PT Petrosea Tbk.Lebih jauh, pihak manajemen perusahaan bahkan menganjurkan agar dana sebesar Rp 19.457.600.000 tersebut dimasukkan ke rekening perusahaan yakni PT. Petrosea Tbk.Namun Helena Beanal dengan tegas menolak. " Itu tanah hak ulayat marga Beanal, termasuk yang ditempati PT. Petrosea Tbk, saya ambil contoh kita mau buat Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada syarat yang harus dibawah, " Tegas Adik Helena Beanal, dalam pertemuan di Kantor PUPR Mimika waktu itu.Adik Helena menegaskan, tempat yang ada saat ini adalah hak ulayat suku besar Amungme dan Kamoro, sehingga perusahan besar sekelas PT. Petrosea Tbk hadir di Mimika, pasti memiliki surat pelepsan dari kedua lembaga adat." Yang punya hak ulayat, Helena Beanal, dia yang harus buat pelepasan kepada perusahan, baru terbitkan sertifikat, itu khan tidak ada, sertifikat siapa saja bisa buat, kalau barang diatas meja, " Jelasnya.Dia minta dalam pertemuan itu agar PT. Petrosea Tbk, tunjukan surat pelepasan dari kedua lembaga adat Amungme dan Kamoro." Kalau naik ke pengadilan tetap kami menang, karena saya masuk dengan hak ulayat. Sertifikat ini sudah saya punya kulit dan rambut, saya tidak perlu dengan perusahan punya sertifikat itu, " Tegas Adik Helena.Ia meminta agar uang tersebut dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Mimika, sebagaimana lazimnya prosedur dalam sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum.Yang mengejutkan, Kepala BPN Mimika dalam forum itu disebut menyatakan, “Kalau uang itu dimasukkan ke rekening Petrosea, kita semua bisa dipenjara,” Ungkap Kuasa Hukum Helena Beanal.Pernyataan ini memantik tanda tanya besar, mengapa sampai ada kekhawatiran pidana jika uang dimasukkan ke rekening PT. Petrosea Tbk?Fakta di Pengadilan: Tidak Ada Konsinyasi!Untuk memastikan kebenaran mekanisme pembayaran, pada 6 Juni 2024 Helena Beanal bersama kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Mimika.Mereka menanyakan,  apakah benar dana Rp 19,4 miliar telah dititipkan melalui konsinyasi. Namun jawaban dari Panitera Pengganti mengejutkan:" Tidak ada dokumen penyerahan uang konsinyasi dari Panitia Pengadaan Tanah Pemkab Mimika tahun 2023, " Ungkap Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri Mimika, Bapak Budi, kepada Helena Beanal dan Kuasa Hukumnya.Artinya, kata Patty  hingga saat itu, tidak ditemukan bukti resmi bahwa dana tersebut dititipkan melalui pengadilan Negeri Mimika sebagaimana disarankan Helena.Kuasa hukum Helena, Jermias M. Patty, SH, MH, menilai kondisi ini sebagai indikasi kuat perbuatan melawan hukum oleh panitia pengadaan tanah.Dugaan Manipulasi Data Sertifikat?Tak berhenti di sana, muncul temuan lain yang lebih serius. Dalam data Pemerintah Kabupaten Mimika, disebutkan adanya perubahan data sertifikat, awalnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk, namun dalam database panitia pengadaan berubah menjadi, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0668 atas nama Reynold Donny Kabian/Kabiai, Luas: 12.743 m²" Jika benar terjadi perubahan status dan nama pemegang hak dalam database panitia, pertanyaannya,  siapa yang mengubah?,  atas dasar apa?, dan apakah ada dokumen hukum  sah?, " Sorot Patty.Fakta Persidangan dengan  Nomor perkara 54/Pdt.G/2024/PN Tim.Sementara dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Mimika, PT Petrosea disebut hanya dapat menunjukkan, HGB Nomor 0668 atas perusahaan,  namun tidak dapat membuktikan Akta Jual Beli (AJB), atau dokumen pelepasan hak ulayat   diatas objek tanah sekitar 4 hektar serta ±1.300 m² yang dipakai untuk pelebaran jalan Bundaran Cendrawasih / Petrosea.Menurut Patty, ketiadaan dokumen alas hak ini menjadi salah satu titik krusial dalam gugatan. " Kasus ini kini bukan sekadar sengketa tanah, " Ujarnya.Publik Mimika mempertanyakan, mengapa uang ganti rugi diarahkan ke rekening perusahaan? mengapa tidak ada bukti konsinyasi di pengadilan?, apakah terjadi maladministrasi atau penyimpangan prosedur? dan apakah ada potensi pidana,  jika mekanisme pembayaran tidak sesuai aturan?Transparansi menjadi kunci. Jika tidak, kasus ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak ke pusaran hukum.Namun satu hal pasti Rp 19,4 miliar bukan angka kecil. Dan hak ulayat bukan perkara sepele.Bupati Mimika Johanes Rettob diduga juga ikut terseret dalam skandal pembayaran dobol ganti rugi lahan bundaran Petrosi Mimika ini, yang pembayaran awal 19, 4 Miliar kemudian dibayar lagi 11 Miliar.Hingga berita ini dipublikasikan, Bupati Mimika, Johanis Rettob, belum dapat dikonfirmasi. Namun patut diduga surat resmi Bupati Mimika Johanes Rettob dengan Nomor: 900.1.1.4/0797/2023, tertanggal 16 Juli 2025, yang menyatakan seperti ini!" TANAH BUNDARAN PETROSEA SUDAH DIMENANGKAN TINGKAT MA TINGGAL DI BAYAR KE PETROSEA" Dengan pagu anggaran sebesar Rp 11.000.000.000, - (Sebelas miliar rupiah).Bersambung Edisi Berikutnya...!Penulis : Nerius Rahabav 27 Feb 2026, 23:41 WIT
Bapenda Mimika Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di Bulan Penuh Berkah Papuanewsonline.com, Mimika – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan buka puasa bersama dalam rangka mempererat silaturahmi di bulan suci Ramadan (27/02/26). Kegiatan yang berlangsung penuh kehangatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai di lingkungan Bapenda.Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antarpegawai dalam lingkup kantor. Menurutnya, momentum buka puasa bersama bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya memperkuat kebersamaan dan kekompakan dalam menjalankan tugas.“Buka bersama ini menjadi bagian dari pada mempererat tali silaturahmi sesama pegawai. Dengan hubungan yang baik dan solid, tentu kinerja kita dalam melayani masyarakat juga akan semakin optimal,” ujarnya.Selain sambutan dari pimpinan, kegiatan juga diisi dengan tausiah Ramadan yang disampaikan oleh Ustaz Zakir. Dalam ceramahnya, ia mengingatkan bahwa waktu menjelang berbuka puasa merupakan salah satu waktu yang mustajab untuk berdoa.“Sesaat lagi kita akan berbuka puasa. Inilah waktu yang mustajab untuk berdoa, maka marilah kita memperbanyak doa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,” tuturnya.Ia juga menegaskan bahwa Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi menjadi madrasah bagi jiwa untuk melatih kesabaran, ketakwaan, serta meningkatkan kepedulian sosial. Melalui Ramadan, umat Islam diajak untuk merasakan penderitaan saudara-saudara yang kekurangan dan terdorong untuk lebih peduli serta gemar berbagi.Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa momentum buka puasa bersama menjadi ajang mempererat silaturahmi dan memperkuat persaudaraan, baik ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama Muslim), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sebangsa), maupun ukhuwah insaniyah (persaudaraan sesama manusia). Kegiatan ditutup dengan doa bersama menjelang azan Magrib dan dilanjutkan dengan berbuka puasa bersama dalam suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan.Penulis: JidEditor: GF 27 Feb 2026, 22:45 WIT
Dana Hibah Pilkada Mimika Tersendat, Laporan Molor, Sisa Dana Belum Disetor, KPU Langgar Aturan? Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com – Pengelolaan dana hibah Pilkada oleh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  kini menjadi sorotan serius.Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan ( LHP BPK ) yang dimiliki, Papuanewsonline.com, menyebutkan keterlambatan penyampaian laporan penggunaan anggaran serta belum disetorkannya sisa dana ke kas daerah memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian dalam tata kelola keuangan. BPK menegaskan, dalam permintaan keterangan kepada Sekretaris KPU Mimika selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara Pengeluaran, terungkap bahwa keterlambatan terjadi karena bukti transaksi dan dokumen pertanggungjawaban belanja belum seluruhnya terkumpul atau terlambat diserahkan ke bendahara.Alasan administratif ini, kata BPK,  justru memunculkan pertanyaan baru,  bagaimana mungkin anggaran miliaran rupiah dikelola tanpa kontrol dokumen yang memadai?Tenggat Jelas, Tapi Diabaikan? BPK menyebutkan, regulasi sebenarnya sudah sangat tegas, yakni peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 mengatur bahwa: Laporan penggunaan dana hibah wajib disampaikan paling lambat 3 bulan setelah pengusulan pengesahan calon terpilih." Jika terdapat sisa dana, wajib dikembalikan ke kas daerah paling lambat 3 bulan setelah tahapan tersebut, " ujarnya. Tidak ada ruang tafsir. Tidak ada celah toleransi. Namun fakta di lapangan, menurut BPKmenunjukkan kewajiban tersebut tidak dilaksanakan tepat waktu.Tak hanya itu, kata BPK keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024 yang juga mengatur bahwa laporan akhir tahun anggaran wajib disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya dengan format resmi HIBAH.23." Jika laporan molor dan sisa dana belum disetor, maka publik berhak bertanya: apakah ini sekadar kelalaian administratif atau indikasi lemahnya pengendalian anggaran?, " Sorotnya. Risiko Utang Belanja Mengintai Sekretaris KPU selaku KPA dan PPK bahkan disebut perlu memastikan seluruh tagihan telah dibayarkan,  agar tidak menimbulkan risiko utang belanja. Pernyataan ini mengindikasikan hingga batas waktu pelaporan, masih terdapat tagihan yang belum sepenuhnya tuntas. " Situasi ini berbahaya. Jika benar ada kewajiban yang belum dibayarkan, maka potensi munculnya utang belanja terbuka lebar, " terang BPK. Terikat Kontrak, Bukan Sekadar AdministrasiMenurut BPK, KPU Mimika juga terikat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 639/KU.07/9404/2023 tertanggal 10 November 2023. " NPHD bukan dokumen simbolik. Itu adalah perjanjian hukum yang mengikat antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu, " Jelasnya.Dikatakan, setiap kewajiban pelaporan dan pengembalian dana memiliki konsekuensi hukum dan administratif. " Jika kewajiban tersebut diabaikan atau terlambat dipenuhi, maka konsekuensinya bukan sekadar teguran, tetapi bisa berujung pada pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawas internal maupun eksternal, " Tegas BPK RI.Transparansi DipertaruhkanBPK katakan, dana hibah Pilkada berasal dari APBD uang rakyat. " Setiap rupiah yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan secara tepat waktu dan transparan, " Tegasnya.BPK mengungkapkan, keterlambatan laporan dan penyetoran sisa dana bukan perkara teknis belaka. " Ini menyangkut integritas pengelolaan keuangan publik, " Pungkasnya. Penulis    : Nerius Rahabav 27 Feb 2026, 21:20 WIT
TPNPB UMUMKAN SERANGAN TERHADAP ANGGOTA TNI DI PAPUA, 1 TEWAS DAN 2 LUKA-LUKA Papuanewsonline.com, Puncak Jaya – Dalam siaran pers kedua yang diterbitkan Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB pada Kamis (26/02/2026), pihaknya mengumumkan telah melakukan serangan terhadap aparat militer yang mereka sebut sebagai "kolonial Indonesia" di Kabupaten Puncak. Siaran pers yang dibacakan oleh Jubir TPNPB OPM Sebby Sambom menyatakan bahwa serangan dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodap XXVII Sinak, Kodap XXVIII Yambi, dan Kodap XXVI Kiyawagi pada hari Senin (23/2/26) sekitar pukul 08.00 WIT.Menurut laporan resmi yang diterima dari Komandan Operasi Umum TPNPB Mayor Jenderal Lekagak Telenggen, serangan tersebut mengakibatkan baku tembak yang berlangsung hingga beberapa hari kemudian, sehingga menghambat upaya evakuasi korban dari pihak militerPihak TPNPB menyatakan bahwa satu anggota militer tewas dan dua lainnya luka-luka, sementara korban jiwa maupun luka-luka tidak terjadi pada pasukan mereka. Korban dari pihak militer baru dapat dievakuasi pada hari Kamis menggunakan dua unit helikopter untuk membawa mayat dan korban keluar dari wilayah yang disebut sebagai medan perang.Mayor Jenderal Lekagak Telenggen dalam siaran pers tersebut menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa serangan dan penembakan terhadap pos-pos militer merupakan bagian dari revolusi tahapan menuju revolusi total untuk merebut kembali kemerdekaan bangsa Papua.Ia juga mengimbau seluruh warga yang disebut sebagai "imigran Indonesia" dan warga negara asing yang melakukan pertambangan emas ilegal serta mencuri sumber daya alam Papua untuk segera keluar dari wilayah operasi TPNPB yang mencakup 36 Komando Daerah Pertahanan di seluruh Tanah Papua, karena operasi akan terus ditingkatkan.Selain itu, pihak TPNPB menegaskan siap bertanggung jawab atas seluruh aksi kejadian dan penembakan terhadap aparat militer Indonesia serta agen intelijen yang memasuki wilayah yang mereka anggap sebagai wilayah perang. Mereka juga menyerukan agar seluruh aktivitas pemerintahan dan lainnya segera dikosongkan sebelum terjadi serangan. Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB meminta kepada Dewan Keamanan PBB dan Palang Merah Internasional untuk memberikan ruang dan jaminan keamanan bagi warga sipil yang terkena dampak konflik. Pihaknya menyatakan bahwa jika aparat militer Indonesia masih menggunakan fasilitas sekolah, gereja, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya sebagai pos militer, maka fasilitas tersebut akan menjadi target penyerangan, dan menyerukan agar negara yang mereka sebut sebagai "kolonialisme Indonesia" mematuhi hukum humaniter internasional agar warga sipil tidak menjadi korban.  Penulis: Jid Editor: GF 27 Feb 2026, 14:50 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT