RDTR Kota Baru Mimika: Fokus Lima Distrik Perkotaan, Selaras dengan RTRW dan RPJMD
FGD penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Mimika tegaskan keselarasan dengan RTRW dan RPJMD, pastikan arah pembangunan daerah tetap konsisten dengan visi pemerintah daerah
Papuanewsonline.com - 04 Okt 2025, 17:03 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika terus menata arah pembangunan wilayah melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Mimika yang dipastikan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kepastian ini mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Jumat (3/10/2025), menghadirkan pemangku kepentingan lintas sektor untuk menyatukan pandangan dalam merancang tata ruang kota baru.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Pieter Edoway, menegaskan bahwa
penyusunan RDTR bukanlah proses yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari
skema besar pembangunan daerah yang telah diatur dalam RTRW.
“Artinya, perencanaan tidak
dibuat secara sembarangan, tetapi mengikuti arah pembangunan daerah yang sudah
ditetapkan dalam RTRW dan RPJMD sesuai visi Bupati Mimika,” jelas Pieter saat
diwawancarai awak media.
Saat ini, penyusunan RDTR masih
berada dalam tahap awal atau pendahuluan. Tim perencana tengah melakukan
pengumpulan data dan menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk tokoh
masyarakat, instansi teknis, hingga kalangan akademisi.
Ruang lingkup RDTR Kota Baru
Mimika mencakup penentuan kawasan pertanian, peternakan, industri, permukiman,
serta ruang perkotaan yang terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat. Khusus
pada tahap ini, perencanaan difokuskan pada lima distrik perkotaan yang dinilai
sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan sosial di Mimika.
Pieter menambahkan, keberadaan
RDTR akan memastikan pembangunan permukiman, infrastruktur, hingga kawasan
industri berjalan sesuai dengan pola ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW.
Hal ini sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih peruntukan lahan maupun
pembangunan yang tidak sesuai dengan karakteristik wilayah.
“Kesimpulannya, perencanaan saat
ini memang masih tahap awal dengan fokus pada lima distrik perkotaan, namun
tetap terhubung dengan pengembangan RTRW yang mencakup 18 distrik. Dengan
begitu, tata ruang dapat berjalan lebih terarah, konsisten, dan berkelanjutan,”
pungkas Pieter.
Melalui RDTR Kota Baru Mimika,
pemerintah daerah berharap dapat menghadirkan tata ruang yang lebih teratur,
modern, serta ramah lingkungan. Selain menjawab kebutuhan pembangunan jangka
pendek, dokumen ini juga menjadi pedoman penting bagi pembangunan jangka
panjang, sehingga Mimika mampu berkembang sebagai salah satu pusat pertumbuhan
di Tanah Papua.
Penulis: Jid
Editor: GF