logo-website
Minggu, 05 Okt 2025,  WIT

RDTR Kota Baru Mimika: Fokus Lima Distrik Perkotaan, Selaras dengan RTRW dan RPJMD

FGD penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Mimika tegaskan keselarasan dengan RTRW dan RPJMD, pastikan arah pembangunan daerah tetap konsisten dengan visi pemerintah daerah

Papuanewsonline.com - 04 Okt 2025, 17:03 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Sekretaris Dinas PUPR Mimika, Pieter Edoway, saat diwawancarai awak media usai FGD penyusunan RDTR Kota Baru Mimika, Jumat (3/10/2025).

Papuanewsonline.com, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika terus menata arah pembangunan wilayah melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Mimika yang dipastikan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kepastian ini mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Jumat (3/10/2025), menghadirkan pemangku kepentingan lintas sektor untuk menyatukan pandangan dalam merancang tata ruang kota baru.


Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Pieter Edoway, menegaskan bahwa penyusunan RDTR bukanlah proses yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari skema besar pembangunan daerah yang telah diatur dalam RTRW.

“Artinya, perencanaan tidak dibuat secara sembarangan, tetapi mengikuti arah pembangunan daerah yang sudah ditetapkan dalam RTRW dan RPJMD sesuai visi Bupati Mimika,” jelas Pieter saat diwawancarai awak media.

Saat ini, penyusunan RDTR masih berada dalam tahap awal atau pendahuluan. Tim perencana tengah melakukan pengumpulan data dan menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, instansi teknis, hingga kalangan akademisi.

Ruang lingkup RDTR Kota Baru Mimika mencakup penentuan kawasan pertanian, peternakan, industri, permukiman, serta ruang perkotaan yang terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat. Khusus pada tahap ini, perencanaan difokuskan pada lima distrik perkotaan yang dinilai sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan sosial di Mimika.

Pieter menambahkan, keberadaan RDTR akan memastikan pembangunan permukiman, infrastruktur, hingga kawasan industri berjalan sesuai dengan pola ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW. Hal ini sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih peruntukan lahan maupun pembangunan yang tidak sesuai dengan karakteristik wilayah.

“Kesimpulannya, perencanaan saat ini memang masih tahap awal dengan fokus pada lima distrik perkotaan, namun tetap terhubung dengan pengembangan RTRW yang mencakup 18 distrik. Dengan begitu, tata ruang dapat berjalan lebih terarah, konsisten, dan berkelanjutan,” pungkas Pieter.

Melalui RDTR Kota Baru Mimika, pemerintah daerah berharap dapat menghadirkan tata ruang yang lebih teratur, modern, serta ramah lingkungan. Selain menjawab kebutuhan pembangunan jangka pendek, dokumen ini juga menjadi pedoman penting bagi pembangunan jangka panjang, sehingga Mimika mampu berkembang sebagai salah satu pusat pertumbuhan di Tanah Papua.

 

 

Penulis: Jid
Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE