logo-website
Minggu, 05 Okt 2025,  WIT

Kemenko Polkam Perluas Sasaran dan Substansi Penguatan Industri Pertahanan

Rapat finalisasi rekomendasi RPJMN 2025–2029 tegaskan sinergi lintas kementerian dan lembaga, dorong industri pertahanan lebih sehat, maju, dan berdaya saing global

Papuanewsonline.com - 04 Okt 2025, 13:00 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Suasana rapat koordinasi Kemenko Polkam bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta, membahas finalisasi rekomendasi penguatan industri pertahanan dalam RPJMN 2025–2029.

Papuanewsonline.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI mempertegas komitmennya dalam mendorong terwujudnya kemandirian industri pertahanan nasional. Melalui rapat koordinasi yang digelar di Jakarta, Kamis (2/10/2025), Kemenko Polkam menekankan pentingnya memperluas sasaran dan substansi rekomendasi dalam Program Prioritas Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertahanan yang akan menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.


Asisten Deputi Koordinator Bidang Kekuatan, Kemampuan, dan Kerja Sama Pertahanan Kemenko Polkam, Brigjen TNI (Mar) Kresno Pratowo, menjelaskan bahwa arah utama kebijakan ini adalah untuk menghadirkan industri pertahanan yang sehat, maju, mandiri, dan berdaya saing, sekaligus mampu mendukung terwujudnya postur pertahanan negara yang tangguh.


“Konsep rekomendasi Penguatan dan Pengembangan Industri Pertahanan Dalam Negeri telah menerima masukan dari berbagai kalangan agar dapat dilaksanakan oleh K/L terkait. Rekomendasi ini tidak hanya mendorong sinkronisasi dan pengendalian, tetapi juga memperlancar koordinasi dalam proses tindak lanjut sehingga pelaksanaan kebijakan lebih tepat sasaran,” ujar Brigjen Kresno.

Rapat ini menjadi tindak lanjut dari proses penyusunan draft rekomendasi Kemenko Polkam yang sebelumnya telah dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Dalam perkembangan terbaru, sasaran rekomendasi tidak hanya diarahkan kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) atau Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tetapi juga diperluas kepada Kementerian Perdagangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta para Ketua Komisi DPR RI.

Selain itu, substansi rekomendasi juga mengalami penambahan yang lebih komprehensif, mencakup aspek pendanaan, riset, sertifikasi, hingga tata kelola industri pertahanan. Beberapa poin tambahan ditujukan untuk Kementerian Keuangan, Kemhan, Kemenperin, serta Sekretaris KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan).

“Dengan perluasan sasaran dan penajaman substansi, kami berharap industri pertahanan tidak hanya berkembang secara struktural, tetapi juga berdaya guna secara fungsional. Hasil akhirnya adalah kemandirian yang mendukung kepentingan strategis bangsa,” tegas Brigjen Kresno.

Dalam pembahasan, Kemenko Polkam menegaskan bahwa rekomendasi ini berpijak pada PP Nomor 76 Tahun 2014 tentang IDKLO (Industri, Definisi, Klasifikasi, dan Lingkup Obyek), serta Peraturan Panglima TNI yang mengatur sertifikasi penelitian dan pengembangan dalam rencana kebutuhan pertahanan.

Rekomendasi final, kata Brigjen Kresno, telah mendapatkan berbagai masukan dari K/L sehingga penyempurnaan substansi menjadi lebih matang sebelum akhirnya diserahkan kepada para pemangku kepentingan utama.

“Langkah ini merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa pembangunan industri pertahanan dalam RPJMN 2025–2029 benar-benar realistis, terukur, dan memberi dampak signifikan bagi pertahanan negara,” ujarnya menutup pernyataan.

Dengan sinergi lintas sektor ini, Kemenko Polkam optimis bahwa Indonesia akan memiliki industri pertahanan nasional yang kuat dan mandiri, tidak hanya memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga mampu bersaing di pasar internasional.(GF)

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE