Kemenko Polkam Perluas Sasaran dan Substansi Penguatan Industri Pertahanan
Rapat finalisasi rekomendasi RPJMN 2025–2029 tegaskan sinergi lintas kementerian dan lembaga, dorong industri pertahanan lebih sehat, maju, dan berdaya saing global
Papuanewsonline.com - 04 Okt 2025, 13:00 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI mempertegas komitmennya dalam mendorong terwujudnya kemandirian industri pertahanan nasional. Melalui rapat koordinasi yang digelar di Jakarta, Kamis (2/10/2025), Kemenko Polkam menekankan pentingnya memperluas sasaran dan substansi rekomendasi dalam Program Prioritas Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertahanan yang akan menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Asisten Deputi Koordinator Bidang Kekuatan, Kemampuan, dan Kerja Sama Pertahanan Kemenko Polkam, Brigjen TNI (Mar) Kresno Pratowo, menjelaskan bahwa arah utama kebijakan ini adalah untuk menghadirkan industri pertahanan yang sehat, maju, mandiri, dan berdaya saing, sekaligus mampu mendukung terwujudnya postur pertahanan negara yang tangguh.
“Konsep rekomendasi Penguatan dan
Pengembangan Industri Pertahanan Dalam Negeri telah menerima masukan dari
berbagai kalangan agar dapat dilaksanakan oleh K/L terkait. Rekomendasi ini
tidak hanya mendorong sinkronisasi dan pengendalian, tetapi juga memperlancar
koordinasi dalam proses tindak lanjut sehingga pelaksanaan kebijakan lebih
tepat sasaran,” ujar Brigjen Kresno.
Rapat ini menjadi tindak lanjut
dari proses penyusunan draft rekomendasi Kemenko Polkam yang sebelumnya telah
dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Dalam perkembangan
terbaru, sasaran rekomendasi tidak hanya diarahkan kepada Kementerian
Pertahanan (Kemhan) atau Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tetapi juga
diperluas kepada Kementerian Perdagangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN), serta para Ketua Komisi DPR RI.
Selain itu, substansi rekomendasi
juga mengalami penambahan yang lebih komprehensif, mencakup aspek pendanaan,
riset, sertifikasi, hingga tata kelola industri pertahanan. Beberapa poin
tambahan ditujukan untuk Kementerian Keuangan, Kemhan, Kemenperin, serta
Sekretaris KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan).
“Dengan perluasan sasaran dan
penajaman substansi, kami berharap industri pertahanan tidak hanya berkembang
secara struktural, tetapi juga berdaya guna secara fungsional. Hasil akhirnya
adalah kemandirian yang mendukung kepentingan strategis bangsa,” tegas Brigjen
Kresno.
Dalam pembahasan, Kemenko Polkam
menegaskan bahwa rekomendasi ini berpijak pada PP Nomor 76 Tahun 2014 tentang
IDKLO (Industri, Definisi, Klasifikasi, dan Lingkup Obyek), serta Peraturan
Panglima TNI yang mengatur sertifikasi penelitian dan pengembangan dalam
rencana kebutuhan pertahanan.
Rekomendasi final, kata Brigjen
Kresno, telah mendapatkan berbagai masukan dari K/L sehingga penyempurnaan
substansi menjadi lebih matang sebelum akhirnya diserahkan kepada para pemangku
kepentingan utama.
“Langkah ini merupakan bagian
penting untuk memastikan bahwa pembangunan industri pertahanan dalam RPJMN
2025–2029 benar-benar realistis, terukur, dan memberi dampak signifikan bagi
pertahanan negara,” ujarnya menutup pernyataan.
Dengan sinergi lintas sektor ini, Kemenko Polkam optimis bahwa Indonesia akan memiliki industri pertahanan nasional yang kuat dan mandiri, tidak hanya memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga mampu bersaing di pasar internasional.(GF)