Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Liga 4 Papua Tengah Musim 2025/2026 Resmi Digelar Di Mimika, Awal 9 Maret
Papuanewsonline.com, Timika – Liga 4 Papua Tengah musim
2025/2026 resmi akan diselenggarakan di Stadion Wania Imipi, Timika. Asosiasi
Provinsi PSSI Papua Tengah telah menetapkan Kabupaten Mimika sebagai tuan
rumah, dengan seluruh pertandingan yang akan digelar di stadion milik Pemkab
Mimika tersebutPenetapan lokasi ini merupakan hasil kerja sama dan
koordinasi antara Panitia Pelaksana (Panpel) Kompetisi Sepakbola Piala Gubernur
PSSI Provinsi Papua Tengah dengan pihak daerah.Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten
Mimika, Yohanis Michael Yanwarin, S.STP., MM., menyampaikan bahwa pihaknya
telah menerima kunjungan tim Panpel Liga 4 PSSI Papua Tengah untuk
menyelaraskan segala hal terkait pelaksanaan kompetisi yang akan dimulai pada
tanggal 9 Maret 2026. Seluruh laga direncanakan berlangsung di Stadion Wania Imipi
SP 1 yang merupakan aset strategis Pemkab Mimika untuk pengembangan olahraga
daerah."Kami telah menerima kunjungan Panpel Liga 4 untuk
berkoordinasi dengan Pemkab sebagai tuan rumah dan pemilik fasilitas stadion.
Panpel juga telah melaporkan rencana penyelenggaraan secara resmi kepada Bupati
Mimika," ujarnya (26/2/26).Menurut Yohanis, proses koordinasi yang dilakukan bertujuan
untuk memastikan bahwa kompetisi berjalan dengan tertib, lancar, dan tetap
menjunjung tinggi nilai sportivitas antar peserta.Selain itu, acara ini juga diharapkan dapat menjadi ajang
untuk mempererat tali persaudaraan antar kabupaten di Provinsi Papua Tengah
melalui olahraga sepak bola. "Kami berharap Liga 4 Papua Tengah kali ini dapat
berperan sebagai wadah pembinaan bagi atlet muda berbakat, sekaligus menjadi
pendorong kemajuan industri sepak bola tidak hanya di Mimika, tetapi juga
secara menyeluruh di wilayah Papua Tengah," harapnya.Sebanyak tujuh klub sepak bola dari berbagai kabupaten telah
dipastikan akan berpartisipasi dalam Kompetisi Sepakbola Piala Gubernur Papua
Tengah Liga 4. Tim yang akan bertanding antara lain Persemi Mimika (tuan
rumah), Persidei Deiyai, Persipani Paniai, Persipuncak Puncak Cartens,
Persipuja Puncak Jaya, dan Persido Dogiyai. Para peserta siap menunjukkan
kemampuan terbaik mereka untuk meraih gelar juara dan mewakili Papua Tengah di
tingkat kompetisi nasional berikutnya. Penulis: Jid
Editor: GF
26 Feb 2026, 22:21 WIT
11 Tersangka Konflik Kwamki Narama Bebas Melalui Restorative Justice, Upaya Bangun Kedamaian
Papuanewsonline.com, Timika – Sebanyak 11 tersangka tahanan
yang terkait dengan konflik di Kwamki Narama berhasil dibebaskan melalui
mekanisme restorative justice pada hari Kamis (26/02/26) di Kantor Polres
Mimika, Mile 32. Langkah konkret ini diambil sebagai upaya menyelesaikan konflik
yang telah berlangsung dan membangun suasana kedamaian yang abadi bagi seluruh
masyarakat di wilayah tersebut.Pelepasan tersangka dipimpin langsung oleh Kapolda Papua
Tengah Kombes Pol Jeremias Runtinaga, didampingi Wakil Bupati Mimika Emanuel
Kemang, Wakil Bupati Puncak Naftali Akamal, serta Kapolres Mimika AKBP
Billyandha Hildiario Budiman. Acara penyerahan bebas berlangsung di Aula Serbaguna Kantor
Polres Mimika dengan suasana yang penuh kedamaian dan pengharapan. "Mekanisme restorative justice yang kami terapkan
bertujuan untuk menyelesaikan akar masalah konflik, bukan hanya sekadar
menangani kasus secara formal," tegas KapoldaDalam sambutannya, Kapolda menekankan bahwa pendekatan hukum
yang mengedepankan pemulihan dan penyelesaian damai terbukti lebih efektif
dibandingkan tindakan represif semata. "Konflik di Kwamki Narama tidak hanya muncul akibat
perbedaan antar kelompok, melainkan lebih pada ketidaksejajaran kepentingan
yang belum menemukan titik temu. Melalui restorative justice, kita berfokus
pada pencarian solusi yang menguntungkan semua pihak dan memperkuat rasa
persaudaraan," jelasnya.Ia juga menambahkan bahwa pihak berwenang telah melakukan
kerja sama erat dengan berbagai elemen masyarakat lokal untuk membangun sistem
pencegahan agar konflik serupa tidak terulang kembali.Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemang menyampaikan bahwa
pembebasan ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem hukum dapat memberikan
harapan baru bagi mereka yang bersedia memperbaiki diri. "Kita berharap dengan langkah damai ini, wilayah Kwamki
Narama dapat segera menjadi tempat yang aman, kondusif, dan mendukung
kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat," ucapnya. Sementara itu, Wakil Bupati Puncak Naftali Akamal
mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang terlibat dalam
proses penyelesaian konflik. "Semoga kedamaian yang tercipta saat ini dapat bertahan
lama dan membawa berkah serta kemakmuran bagi semua warga di wilayah
tersebut," pungkasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
26 Feb 2026, 22:17 WIT
Temuan Fantastis Rp 40 Miliar Lebih di KPU Mimika ?
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan Belanja Pilkada KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, bukan angka kecil. Berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan ( LHP BPK RI ), yang dimiliki, Papuanewsonline.com, Kamis ( 26 / 2 / 2026), total indikasi kelebihan pembayaran, belanja tak wajar, hingga potensi kekurangan penerimaan negara menembus lebih dari Rp 40 miliar.Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK merinci berbagai persoalan serius, mulai dari kelebihan pembayaran volume pekerjaan, nilai kontrak yang tidak memadai, pengadaan tidak sesuai kuantitas dan kualitas kontrak, hingga belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban valid.BPK merinci, beberapa angka yang mencolok antara lain:1. Kelebihan pembayaran volume pengadaan: Rp 11,23 miliar2. Kelebihan pembayaran nilai kontrak: Rp 2,88 miliar3. Kelebihan pembayaran kuantitas/kualitas tak sesuai kontrak: Rp 888,55 juta4. Belanja pilkada tidak sesuai kondisi senyatanya/tidak didukung bukti valid, Rp 23,95 miliar5. SPBy ganda atas bukti pengeluaran yang sama: Rp 455,24 juta6. Realisasi belanja tak dapat diyakini kewajarannya: Rp 1,45 miliar7. Kekurangan setor pajak dan potensi kurang pungut, lebih dari Rp51 juta."Jika dijumlahkan, totalnya melampaui Rp 40 miliar, angka yang cukup untuk membiayai berbagai program publik di daerah Mimika, " Ungkap BPK.Masalah Berawal dari Tahap Perencanaan dan Negosiasi HargaBPK juga menyoroti pelaksanaan pengadaan melalui katalog elektronik yang tidak didukung referensi harga memadai.Padahal, kata BPK, Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 secara tegas mengatur, PPK/PP wajib mempersiapkan referensi harga sebagai dasar negosiasi. " Tanpa referensi tersebut, harga terbaik tidak dapat dipastikan, dan kewajaran nilai kontrak tak bisa diuji, termasuk jumlah dan kualitas barang berpotensi tak sesuai kebutuhan, serta risiko kelebihan bayar membengkak, " Sesal BPK.Dalam konteks Mimika, dampaknya nyata, pengadaan APKBK tak dapat dipastikan kesesuaiannya dengan kontrak, dan nilai kontrak dinilai belum sepenuhnya memadai.Tanggung Jawab Melekat pada KPA, PPK, dan BendaharaBPK menyebut penyebab utama permasalahan ini adalah kurang cermatnya pengawasan dan pengendalian oleh Sekretaris KPU Mimika selaku KPAPPK dalam persiapan, pengendalian kontrak, verifikasi, hingga penerbitan dan perintah bayar.Sementara kata BPK, bendahara pengeluaran, dinilai tidak teliti memeriksa bukti pertanggungjawaban, melakukan pembayaran tanpa bukti riil, hingga kurang cermat memotong dan menyetor pajak." Bahkan, pelaksana perjalanan dinas disebut mempertanggungjawabkan belanja tanpa bukti riil. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan dana publik, " Tegasnya.“Sepakat Ditindaklanjuti”, Tapi Bantah Soal Brosur Form C HasilMenariknya, kata BPK, melalui Sekretaris KPU Kabupaten Mimika, pihak KPU menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai rekomendasi." Namun, KPU menyatakan tidak sependapat atas salah satu temuan, yakni terkait realisasi Belanja Barang dan Jasa dalam Pengadaan Brosur Tata Cara Pengisian Form C Hasil, " Terangnya.Menurut penjelasan KPU, pengadaan brosur tersebut telah dilaksanakan sesuai kebutuhan tahapan dan memiliki dasar pertanggungjawaban. " Mereka beranggapan pelaksanaan kegiatan tersebut tidak melanggar ketentuan sebagaimana dinilai dalam temuan pemeriksaan, " Sindir BPK.Pertanyaan Publik: Administratif atau Berpotensi Pidana?Dengan nilai temuan yang begitu besar, pertanyaan publik tak bisa dihindari, apakah seluruh temuan ini murni kelalaian administratif? ataukah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara?."Apakah aparat penegak hukum akan menindaklanjuti temuan ini?, sebab dalam rezim hukum keuangan negara, kelebihan pembayaran dan belanja tanpa bukti valid bukan sekadar catatan korektif. Jika terbukti menimbulkan kerugian negara dan ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, konsekuensinya bisa masuk ranah pidana, " Sorot salah satu Advokat di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, yang dikonfirmasi Papuanewsonline.com, tidak menjawab pesan konfirmasi media ini, terkait temuan LHP BPK.Penulis. : Nerius Rahabav
26 Feb 2026, 21:13 WIT
Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Pendeta Neles Peuki di Kapiraya Masih Misteri ?
Papuanewsonline.com | Timika – Kasus pembunuhan disertai pembakaran terhadap seorang pendeta muda di Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.Pelaku belum tersentuh hukum. Sementara keluarga korban dan jemaat menanti kepastian keadilan.Korban diketahui bernama Pdt. Neles Peuki (29), Gembala Sidang Gereja KINGMI Jemaat Mogodagi, Kelasis Tigi Barat.Ia tewas secara tragis dalam rangkaian kekerasan brutal yang terjadi pada Senin, 24 November 2025.Kronologi Berdarah di Bandara KapirayaBerdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIT ketika korban berangkat dari Kampung Mogodagi menuju Bandara Udara Kapiraya untuk mengirim titipan buah merah dan pisang kepada keluarganya di Waghete.Sekitar pukul 10.00 WIT, korban bersama 13 warga lainnya masih menunggu pesawat di lapangan bandara. Karena kelelahan, korban sempat beristirahat di rumah bandara.Namun, setengah jam kemudian ia memutuskan kembali ke kampung dengan alasan lelah, sembari menitipkan pesan agar barangnya tetap dikirimkan.
Situasi berubah mencekam ketika sekelompok orang diduga pelaku datang sambil berteriak-teriak, memotong jaringan internet, dan bergerak ke arah bandara membawa daun kelapa muda serta ranting cemara, yang diduga sebagai simbol atau penanda aksi penyerangan.Korban yang mengetahui situasi tersebut justru kembali naik ke arah bandara. Ia disebut hendak memastikan kondisi jemaat dan warga.Di tengah perjalanan, ia diperingatkan bahwa telah terjadi penyerangan terhadap warga Mee menggunakan panah, kampak, tombak, parang, serta lemparan batu.Namun sebagai gembala jemaat, korban tetap melanjutkan langkahnya.Di pertengahan jalan, korban dihadang sekelompok orang bersenjata tajam. Ia dipukul, ditikam, dan bahunya ditebas parang.Hidung dan kepalanya juga mengalami pemukulan. Dua warga Kamoro yang mengenalnya sempat menarik korban keluar dari kerumunan dan menyuruhnya kembali ke kampung.Teror dan Pembakaran KampungSesampainya di Kampung Mogodagi, ketegangan belum berakhir. Sejumlah pelaku kembali masuk kampung. Papan nama kampung ditebang. Tiang bendera Merah Putih diturunkan. Balai desa, rumah pastori, gereja, dan rumah warga disebut menjadi sasaran pembakaran.Warga perempuan diancam, bahkan disebut mendapat ancaman kekerasan seksual bila mencoba menyaksikan atau menghalangi aksi tersebut.Dalam situasi kekacauan itu, korban bersama jemaat berupaya menyelamatkan diri.Namun informasi yang beredar menyebutkan, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan tubuhnya dibakar.Aparat Diminta Ungkap Aktor IntelektualHingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang komprehensif dari aparat penegak hukum mengenai siapa pelaku utama, siapa aktor intelektual, serta apa motif di balik serangan brutal tersebut.
Kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini menyangkut pembunuhan, pembakaran fasilitas publik dan rumah ibadah, serta teror terhadap warga sipil.Jika benar pelaku masih bebas berkeliaran, maka negara dinilai gagal memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah pedalaman Papua Tengah.Keadilan untuk Seorang Gembala
Pendeta Neles Peuki dikenal sebagai gembala muda yang aktif melayani jemaatnya.Ia bukan aparat keamanan. Bukan pihak bersenjata. Ia adalah tokoh agama yang memilih berjalan ke tengah konflik demi memastikan kondisi warganya.Kini, jemaat Mogodagi kehilangan pemimpin rohani mereka. Keluarga kehilangan anak dan saudara. Dan masyarakat kehilangan rasa aman.Aparat penegak hukum didesak segera, mengungkap identitas dan jumlah pelaku, menangkap dan memproses hukum tanpa pandang bulu.Selain itu, APH diminta mengusut kemungkinan adanya provokator atau aktor intelektual, termasuk memberikan perlindungan bagi saksi-saksi.Tanpa langkah tegas dan transparan, luka sosial di Kapiraya berpotensi semakin dalam.Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi warga sipil di Papua Tengah.Papuanewsonline.com masih berupaya menghubungi pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk mendapatkan konfirmasi resmi.Penulis : Risman Serang
Editor. : Nerius Rahabav
26 Feb 2026, 20:40 WIT
PERSONEL LANUD YKU TIMIKA GELAR DOA BERSAMA RAMADHAN, PERKUAT IMAN DAN SOLIDARITAS
Papuanewsonline.com, Timika – Personel Lanud Yohanis Kapiyau
(Lanud YKU) Timika menggelar kegiatan doa bersama yang penuh khidmat dalam
menyambut bulan Ramadhan, dengan tujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta memperkuat tali persaudaraan antar personel. Kegiatan yang diselenggarakan
di Masjid Babul Jannah Lanud YKU (26/2/26) menunjukkan komitmen aparat udara
dalam menyelaraskan tugas pelayanan dengan penguatan nilai-nilai spiritual.Kegiatan dimulai dengan pelaksanaan Shalat Duha secara
berjamaah yang diikuti oleh seluruh personel dengan sangat tertib dan khusyuk.
Setelah itu, rangkaian ibadah dilanjutkan dengan pembacaan Surah Yaasin secara
bersama-sama, menciptakan suasana yang penuh kedamaian dan keheningan. Suasana religius yang mendalam memberikan kesempatan bagi
setiap peserta untuk merenung serta memperdalam hubungan dengan Tuhan selama
bulan suci yang penuh berkah ini.Selanjutnya, acara diisi dengan sesi ceramah agama yang
mengangkat tema pentingnya memperbanyak amal shaleh dan menjauhi segala bentuk
kedurhakaan selama Ramadhan. Dalam penyampaian materi, pembicara menegaskan bahwa bulan
suci ini menjadi momentum emas untuk meningkatkan kualitas diri pribadi,
mempererat hubungan silaturahmi antar sesama, serta menguatkan komitmen dalam
menjalankan tugas dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab. Acara ditutup dengan doa bersama yang dipanjatkan untuk
kelancaran seluruh tugas operasional dan keamanan wilayah Mimika, serta untuk
kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh masyarakat. Personel Lanud YKU juga mendapatkan pengingat untuk terus
menjaga semangat beribadah dan menerapkan nilai-nilai positif Ramadhan dalam
setiap aktivitas, baik di lingkungan kerja maupun dalam interaksi daring
melalui berbagai grup komunikasi. Penulis: Abim
Editor: GF
26 Feb 2026, 20:01 WIT
Kapolda Papua Tengah Perintahkan Penutupan Tambang Emas Ilegal di Kapiraya
Papuanewsonline.com, Timika – Kapolda Papua Tengah Kombes
Pol. Jermias Rontini telah mengeluarkan perintah tegas untuk menarik seluruh
alat berat serta menutup seluruh aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi
di wilayah Kapiraya, Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika. Langkah ini
diambil sebagai tanggapan terhadap konflik antarwarga yang terjadi di kawasan
perbatasan Kapiraya, yang diduga dipicu oleh adanya aktivitas pertambangan
menggunakan alat berat besar.Pernyataan resmi Kapolda disampaikan kepada awak media di
Markas Polres Mimika, Mile 32, pada hari Kamis (26/2/26). Menurutnya, sebelum adanya alat berat masuk ke wilayah
tersebut, masyarakat setempat menjalankan aktivitas pendulangan emas secara
tradisional dan mampu hidup berdampingan dengan kondusif serta aman. "Besok saya akan langsung menuju Kapiraya untuk
memantau situasi secara langsung di lapangan. Namun untuk hari ini, saya telah
memberikan instruksi agar seluruh alat berat yang sedang beroperasi segera
ditarik keluar dari wilayah tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat,
kehadiran alat berat justru menjadi pemicu kericuhan antarwarga," ujarnya.Kapolda menegaskan bahwa alat berat yang digunakan dalam
aktivitas pertambangan tersebut merupakan milik perusahaan yang tidak memiliki
izin sah dan telah lama melakukan eksploitasi emas secara ilegal di kawasan
Kapiraya. "Kegiatan yang dilakukan di sana adalah tambang ilegal
yang jelas melanggar peraturan hukum yang berlaku, oleh karena itu harus segera
ditutup total. Saya telah memberikan perintah tegas agar semua pihak yang
terlibat segera mengeluarkan seluruh alat berat dan menghentikan aktivitas
mereka dari wilayah Kapiraya," tegasnya dengan nada tegas.Penertiban yang dilakukan oleh pihak kepolisian diharapkan
tidak hanya dapat meredam ketegangan dan konflik yang terjadi, tetapi juga
mampu mengembalikan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif bagi seluruh
masyarakat di wilayah tersebut. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk melindungi
sumber daya alam serta hak-hak masyarakat adat yang telah lama mengelola
wilayah tersebut dengan cara tradisional. Penulis: Jid
Editor: GF
26 Feb 2026, 19:57 WIT
Ibu Pencari Karaka Diterkam Buaya di Sungai Agimuga, Tim Sar Gabungan Laksanakan Pencarian
Papuanewsonline.com, Timika – Seorang ibu pencari karaka
(kepiting bakau) bernama Meriamewa (46 tahun) dilaporkan mengalami kejadian
tragis setelah diterkam buaya di Sungai Agimuga, Kabupaten Mimika, pada hari
Kamis (25/2/26) sekitar pukul 12.00 WIT. Kejadian tersebut membuat warga
sekitar dan pihak berwenang segera bergerak melakukan upaya pencarian guna
menemukan korban.Saksi mata bernama Julian melaporkan insiden ini kepada
petugas pengawal Kantor SAR Timika. Menurut keterangannya, korban bersama
anaknya sedang membersihkan hasil tangkapan berupa karaka dan kerang di tepian
sungai ketika secara tiba-tiba diserang buaya dan diseret menjauh ke kedalaman
air. Anak korban yang menyaksikan kejadian tersebut langsung
berteriak meminta bantuan dan melaporkan peristiwa ini kepada masyarakat
sekitar.Keluarga korban dan warga setempat segera melakukan upaya
pencarian mandiri, namun hingga saat ini korban belum berhasil ditemukan.Setelah menerima laporan resmi terkait kejadian ini, Kepala
Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika I Wayan Suyatna melalui Kasubsie
Operasi dan Siaga SAR Timika Charles Y. Batlajery segera mengerahkan tim SAR
gabungan untuk mendukung upaya pencarian. Tim yang terdiri dari personel
rescuer SAR Timika, anggota Polisi Udara dan Angkatan Laut (Pol Airud), serta
sukarelawan masyarakat setempat berangkat menuju lokasi kejadian menggunakan
dua jenis perahu, yaitu perahu RBB berkapasitas 600 PK milik Basarnas dan perahu
karet berkapasitas 30 PK.Setibanya di lokasi, tim gabungan langsung melakukan
penyelidikan mendalam dan menggelar operasi pencarian di seluruh area sekitar
titik kejadian.Hingga berita ini diterbitkan, upaya pencarian masih terus
dilakukan dengan penuh semangat oleh seluruh anggota tim.Pihak berwenang mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih
meningkatkan kewaspadaan ketika berada di sekitar sungai yang menjadi habitat
alami buaya, terutama pada jam-jam tertentu yang memiliki potensi risiko lebih
tinggi. Penulis: Jid
Editor: GF
26 Feb 2026, 19:53 WIT
Sudah Dibebaskan, LRW Malah “Dijemput Paksa” Lagi?
MANOKWARI, Papuanewsonline.com – Dugaan pelanggaran
prosedur kembali mencuat dalam perkara Louela Riska Warikar (LRW, 27).Setelah resmi dikeluarkan dari tahanan berdasarkan surat
perintah pengeluaran penahanan, LRW justru diduga dipaksa kembali ke Mapolresta
Manokwari oleh oknum anggota Tim Opsnal.Peristiwa itu terjadi di Jalan Sriwijaya, tepat di depan
Pelabuhan Laut Manokwari.Saat itu, LRW yang telah keluar dari tahanan dan hendak
pulang bersama keluarga, tiba-tiba dihentikan.“Saya disuruh balik ke Polresta Manokwari katanya karena
perintah Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir,” tutur LRW, menirukan ucapan
salah satu anggota Tim Opsnal berinisial Alfred Matini.Surat Keluar Tahanan Sudah Sah, Mengapa Masih Ditahan?Penasihat hukum LRW, Yan Cristian Warrynusi menegaskan,
kliennya telah menerima surat perintah pengeluaran penahanan yang
ditandatangani resmi Kasat Reskrim Polresta Manokwari."Bahkan, proses administrasi dan penandatanganan surat
dilakukan pada tengah malam sebelumnya, " Ungkap Yan, dalam keterangan
Pers, Kamis (26/2).Tak hanya itu, kata Advokat HAM ini, dokumentasi berupa
foto, surat, tanda terima, dan momen penandatanganan juga telah dikantongi
pihak kuasa hukum.“Secara hukum, klien kami sudah sah keluar dari tahanan.
Tidak ada dasar untuk memaksa kembali,” tegas penasihat hukum LRW.Merespons kejadian tersebut, kuasa hukum langsung
berkomunikasi dengan Kasi Propam Polresta Manokwari dan Wakapolresta Manokwari,
serta mengirimkan bukti-bukti surat pengeluaran penahanan tersebut.Propam Turun TanganTak berhenti di komunikasi jarak jauh, penasihat hukum
kemudian mendatangi Mapolresta Manokwari dan bertemu langsung dengan Kasi
Propam serta Kanit Pidum, Ipda Eron Wanma.Kanit Pidum disebut langsung melakukan komunikasi dengan
Kasat Reskrim.Hasilnya, LRW bersama penasihat hukum dan keluarganya
akhirnya dipersilakan pulang.Namun, kata Yan, insiden ini menyisakan pertanyaan besar,
mengapa seseorang yang sudah resmi dikeluarkan dari tahanan masih bisa
“dijemput” kembali di jalan?.Advokat Yan mengakui, Kasi Propam dan Kanit Pidum
disebut telah berjanji akan menindak anggota Tim Opsnal atas nama Alfred Matini
terkait dugaan tindakan di luar prosedur tersebut.Ujian Profesionalisme dan Disiplin InternalMenurut Yan, kasus ini membuka ruang evaluasi serius
terhadap koordinasi internal di tubuh Polresta Manokwari."Jika benar surat pengeluaran penahanan telah sah dan
berlaku, maka upaya pemaksaan untuk kembali ke kantor polisi dapat
dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan hak asasi,
" Tegasnya.Dikatakan, prinsip due process of law menegaskan bahwa
setiap tindakan aparat penegak hukum harus berbasis perintah resmi dan sah
secara administratif maupun yuridis."Ketidaksinkronan perintah di internal kepolisian tidak
boleh berujung pada pembatasan kebebasan warga negara, tanpa dasar hukum
yang jelas, " Sorotnya.Hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Manokwari belum
berhasil dihubungi untuk konfirmasi. Penulis : Hendrik
RahalobEditor : Nerius
Rahabav
26 Feb 2026, 13:52 WIT
95 Persen Kasus Malaria Nasional dari Papua, Kemenkes Dorong Skrining Melalui CKG
Papuanewsonline.com, Papua – Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) mengumumkan bahwa skrining malaria di Tanah Papua mengalami
peningkatan drastis sebesar 337 persen selama empat tahun terakhir. Jumlah
pemeriksaan meningkat dari 983 ribu kali pada 2021 menjadi 4,3 juta kali pada
2025.Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji
Muhawarman menyampaikan bahwa peningkatan ini menunjukkan kemajuan signifikan
dalam sistem deteksi penyakit. "Kita semakin mampu menemukan kasus-kasus
yang sebelumnya tidak teridentifikasi, sehingga dapat segera diberikan
penanganan yang tepat," ujarnya. (26/2/26) Dari hasil pemeriksaan tersebut, penemuan kasus juga naik
136 persen, dari sekitar 282 ribu kasus pada 2021 menjadi 667 ribu kasus pada
2025. Namun, Aji menjelaskan bahwa peningkatan kasus tidak selalu berarti
penularan semakin tinggi, melainkan karena cakupan pemeriksaan atau Annual
Blood Examination Rate (ABER) meningkat pesat dari 22 persen menjadi 74 persen.
"Positivity rate justru menurun dari sekitar 29 persen
menjadi 16 persen, yang menunjukkan bahwa upaya kita untuk mengendalikan
penyebaran sudah mulai memberikan hasil," jelasnya.Terkait tren kasus, pada 2025 tercatat 699.992 kasus dengan
124 kematian, sedangkan per 23 Februari 2026 ditemukan 53.246 kasus dengan 20
kematian. Secara nasional, sekitar 80 persen kabupaten dan kota telah
mencapai eliminasi malaria, namun di Tanah Papua baru 3 dari 42 kabupaten yang
berhasil melakukannya. Sebesar 95 persen kasus malaria nasional terkonsentrasi di
Papua, menjadikannya episentrum perjuangan eliminasi penyakit ini. "Kita harus fokus memperkuat diagnosis cepat,
pengobatan tepat, dan pengendalian vektor untuk terus menekan angka
kasus," tambah Aji.Pada tahun ini, skrining malaria akan diintegrasikan ke
dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG) secara bertahap di daerah endemis
tinggi, dengan fokus awal pada anak usia sekolah. Pemerintah juga memastikan bahwa obat malaria yang digunakan
masih efektif, berdasarkan studi efikasi tahun 2024–2025 bersama WHO dan mitra
yang menunjukkan obat utama DHP serta alternatif ASPY dan AL masih bekerja
dengan baik. "Indonesia memiliki komitmen kuat untuk mencapai
eliminasi malaria pada 2030. Semoga dengan berbagai upaya yang dilakukan, kita
bisa segera mewujudkan target tersebut," pungkas Aji. Penulis: Jid
Editor: GF
26 Feb 2026, 13:44 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru