logo-website
Minggu, 01 Mar 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Tengah Malam, LRW Keluar dari Tahanan: Bebas Demi Hukum atau Bukti Penahanan Dipaksakan? MANOKWARI, Papuanewsonline.com– Tepat pukul 00.35 WIT, Kamis  ( 26 / 2 ) dini hari, Louela Riska Warikar (LRW) resmi keluar dari tahanan Polresta Manokwari.Sunyi malam menjadi saksi berakhirnya lebih dari dua bulan penahanan yang kini menyisakan satu pertanyaan besar,  apakah sejak awal proses ini memang rapuh secara hukum?. Pengeluaran LRW ditandai dengan penandatanganan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Keluar.Han/23/II/RES.1.18./2026/Sat.Reskrim, tertanggal 25 Februari 2026. Dokumen itu diteken di ruang Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Manokwari, disaksikan penasihat hukumnya, Advokat dan Pembela HAM Yan Christian Warinussy, SH, CPLA. Alasannya bukan grasi. Bukan pengabulan permohonan. Melainkan karena masa penahanan telah habis dan tak bisa diperpanjang lagi. Pasal 102 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tegas menyatakan: apabila jangka waktu 40 hari terlampaui, penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan. Kata “wajib” bukan pilihan. Bukan rekomendasi. Melainkan perintah hukum.Artinya sederhana: jika tidak dikeluarkan, itu pelanggaran. Mengapa Harus Menunggu Habis Masa Tahanan?, Fakta yang lebih mencolok, LRW dibebaskan hanya beberapa jam sebelum Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A membacakan putusan praperadilan, Kamis (26/2) setelah jam makan siang. Publik pun bertanya, apakah pembebasan ini murni karena kepatuhan hukum?, ataukah karena tekanan proses praperadilan yang berpotensi membongkar cacat prosedur?. " Jika penahanan sejak awal kokoh secara hukum, mengapa tak diperpanjang?, Jika bukti kuat, mengapa batas waktu menjadi tembok terakhir yang menyelamatkan?, " Sorot Advokat Yan.Kata dia, penahanan bukan sekadar soal mengurung badan seseorang. Ia menyangkut hak konstitusional atas kebebasan. " Setiap jam penahanan yang tak sah adalah pelanggaran hak asasi, " Tegasnya.Bebas Demi Hukum, Tapi Belum Tuntas Menurut Advokat Yan, secara yuridis, LRW kini “bebas demi hukum.” Namun kebebasan itu datang bukan karena perkara selesai, melainkan karena waktu habis. Ironisnya, kata Warrinusy, keabsahan penetapan tersangka dan penahanan masih diuji di ruang sidang praperadilan. "  Putusan hakim siang ini akan menjadi ujian serius bagi integritas penyidikan, " Sesalnya.Menurut Advokat Yan, jika hakim menyatakan penahanan tidak sah, maka ini bukan sekadar kekeliruan prosedural, melainkan preseden serius tentang bagaimana kekuasaan bisa melampaui batas tanpa kontrol efektif. Ujian Negara Hukum Advokat Yan mengakui, peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa hukum acara pidana bukan formalitas teknis. Ia adalah pagar pembatas kekuasaan. Tanpa kepatuhan ketat pada batas waktu dan prosedur, penahanan bisa berubah dari instrumen penegakan hukum menjadi alat tekanan.Penulis    : Nerius Rahabav 26 Feb 2026, 11:30 WIT
Kapolda Maluku Jenguk Kapolres Tual yang Terluka Saat Leraikan Bentrokan Papuanewsonline.com, Langgur - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., menjenguk Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, S.H., S.I.K., yang tengah menjalani perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Rabu (25/2/2026).Kapolres Tual dirawat pasca insiden terkena anak panah saat berupaya melerai bentrokan antar kelompok pemuda di Desa Fiditan, Kota Tual, pada Selasa (24/2/2026). Insiden tersebut terjadi ketika Kapolres memimpin langsung pengamanan dan melakukan pendekatan persuasif untuk menghentikan konflik agar tidak meluas.Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Maluku hadir bersama rombongan pejabat utama Polda Maluku, serta didampingi unsur Pemerintah Daerah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Kunjungan ini menjadi bentuk perhatian dan dukungan moril pimpinan kepada jajaran di lapangan, sekaligus memastikan kondisi kesehatan Kapolres dan anggota yang turut terluka dalam peristiwa tersebut.Kapolda Maluku juga menyempatkan diri berdialog langsung dengan tim medis dan keluarga pasien guna memperoleh informasi terkini terkait perkembangan kondisi kesehatan Kapolres Tual pascakejadian.Dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolda kembali menegaskan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah Kota Tual, serta mengajak masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian persoalan secara damai dan bermartabat.“Ada permasalahan di lingkungan kita, mari kita selesaikan secara baik. Apalagi jika itu melibatkan saudara dan tetangga sendiri. Kedamaian adalah cerminan budaya kita,” ujar Kapolda Maluku.Kapolda juga menyampaikan pesan tegas kepada generasi muda agar mampu menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi maupun provokasi yang berujung pada konflik terbuka. Menurutnya, bentrokan antar pemuda tidak hanya merugikan pihak yang terlibat, tetapi juga berdampak luas terhadap rasa aman masyarakat dan citra daerah.“Tual adalah kota yang indah, alamnya luar biasa. Jangan sampai tindakan yang mengganggu keamanan membuat orang enggan datang. Dampaknya bisa dirasakan Maluku secara keseluruhan,” tegasnya.Lebih lanjut, jenderal bintang dua tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga kedamaian sebagai fondasi utama pembangunan daerah.“Mari kita cintai negeri kita, cintai kota kita. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Kapolda.Usai menjenguk Kapolres Tual, rombongan Kapolda Maluku melanjutkan kunjungan ke Desa Fiditan sebagai bagian dari langkah penguatan situasi kamtibmas dan pendekatan kepada masyarakat pascainsiden. PNO-12 26 Feb 2026, 11:01 WIT
Resmikan Masjid Ar Rahman, Kasad: Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan Dalam Menjalani Tugas Papuanewsonline.com, Bandung – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menegaskan bahwa masjid memiliki peran strategis bukan hanya sebagai sarana ibadah, tetapi juga sebagai tempat berkumpul dan membina karakter prajurit. Penegasan tersebut disampaikannya saat meresmikan Masjid Ar Rahman di lingkungan Direktorat Ajudan Jenderal TNI AD (Ditajenad), Bandung, Selasa (24/2/2026).Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Kasad, didampingi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat (Dirajenad) Brigjen TNI Ridwan serta Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Uli Simanjuntak.Dalam sambutannya, Kasad menyampaikan bahwa pembangunan Masjid Ar Rahman merupakan bagian dari upaya pembinaan mental dan rohani prajurit serta keluarga besar TNI AD. Keberadaan masjid diharapkan dapat menjadi sarana meningkatkan keimanan dan ketakwaan dalam mendukung pelaksanaan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.“Masjid bukan hanya sarana ibadah dan pembinaan spiritual, jadi saya teringat waktu kecil, masjid itu tempat kumpul segala kegiatan, jadi waktu saya kecil ada lomba cerdas cermat ya di masjid, kehidupan saya tidak jauh dari masjid,” ungkap Kasad.Kasad menegaskan bahwa kekuatan spiritual memiliki peran penting dalam membentuk prajurit yang berkarakter, berintegritas, dan profesional. Dengan landasan moral yang kuat, prajurit diyakini mampu menjalankan tugas secara optimal dan bertanggung jawab.Masjid Ar Rahman yang mulai dibangun sejak Oktober 2025 tersebut hadir dengan konsep sederhana namun fungsional, serta dilengkapi fasilitas yang memadai untuk menunjang kegiatan ibadah dan pembinaan keagamaan. Selain sebagai tempat ibadah, masjid ini diharapkan menjadi pusat kegiatan keagamaan yang mempererat kebersamaan antarpersonel.Usai peresmian, Kasad melanjutkan kegiatan dengan buka puasa bersama prajurit, PNS, dan anggota Persit di Markas Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI AD (Makodiklatad). Di sana, Kasad dan Ketum Persit KCK juga menyerahkan santunan kepada anak yatim yang berdomisili di sekitar Makodiklatad.“Kita harus terus pelihara dan terus tingkatkan kegiatan-kegiatan yang bisa meningkatkan nilai-nilai keagamaan kita, dan mempererat silaturahmi kita,” pungkas Kasad. PNO-12 26 Feb 2026, 07:37 WIT
SPBY Ganda Rp1,9 M KPU Mimika: Uang Negara Dipakai Dulu, Administrasi Menyusul MIMIKA, Papuanewsonline.com – Skandal pengelolaan Dana Hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah semakin terang. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan ( LHP BPK ) RI, menemukan fakta mengejutkan, 14 Surat Perintah Bayar (SPBY) diterbitkan dan dicairkan ganda untuk bukti pengeluaran yang sama, dengan total nilai mencapai Rp 1.911.523.600. Lebih ironis lagi, kata BPK, dana tersebut ternyata telah digunakan untuk membiayai perjalanan dinas dan belanja rutin. Namun hingga kini, masih terdapat Rp 455.247.200 yang belum didukung bukti pertanggungjawaban. 11 Nama Tak Ada di Manifes, Uang Perjalanan Tetap Cair Temuan lain BPK yang tak kalah serius adalah  hasil konfirmasi ke PT API Bandar Udara Sentani, Bandara Douw Aturure Nabire, dan Bandara Mozes Kilangin Mimika menunjukkan 11 pelaksana kegiatan tidak tercatat dalam manifes penerbangan. Namun mereka telah menerima uang perjalanan dinas.Bukti pertanggungjawaban yang diserahkan pun disebut tidak sesuai dengan Surat Tugas dan SPPD.Para pelaksana kegiatan akhirnya menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut ke kas negara.Pertanyaannya,  bagaimana proses verifikasi bisa lolos? Uang Dipakai Januari, Disahkan OktoberSementara itu BPK menemukan, Dana hibah Pilkada mulai digunakan sejak Januari 2024, tetapi pengesahan melalui aplikasi SAKTI baru dilakukan pada Oktober 2024 melalui SP2HL. " Artinya, selama berbulan-bulan dana digunakan sebelum sistem pengesahan berjalan, " Ungkap BPK.BPK menegaskan, SPBY untuk periode Januari 2024–Mei 2025, bahkan baru diterbitkan mulai 26 Agustus 2024, setelah DIPA direvisi ke-8.Praktiknya?, sebut BPK, pengeluaran dicatat manual dalam BKU. SPBY diterbitkan belakangan berdasarkan catatan tersebut. BPK mengakui, waktu pembayaran dalam SPBY tidak mencerminkan waktu pembayaran sebenarnya. " Total ada 439 SPBY diterbitkan dalam penggunaan dana hibah ini. Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya terbukti ganda, " Sorotnya. Rp 455 Juta Belum Dipertanggungjawabkan Kata BPK, Bendahara Pengeluaran telah menyampaikan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.456.276.400, tetapi masih tersisa Rp 455.247.200 tanpa dukungan dokumen sah.Lebih jauh lagi, pengeluaran tersebut belum dicatat dalam BKU resmi. " Belum dilakukan pengesahan belanja di aplikasi SAKTI, " Katanya. Alasan yang disampaikan? Kelalaian PPK dan Bendahara akibat keterlambatan penginputan dan ketidaktertiban administrasi. Namun publik di Mimika berhak bertanya, apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau kegagalan sistem pengawasan? Diduga Melanggar UU Perbendaharaan NegaraKondisi ini dinilai BPK, tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dokumen bertanggung jawab atas kebenaran material dan pasal 59 ayat (2), Bendahara atau pejabat yang karena kelalaiannya merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian. Selain itu sebut BPK, melanggar PP Nomor 45 Tahun 2013 jo. PP Nomor 50 Tahun 2018. KPA wajib menguji tagihan dan mengawasi pelaksanaan anggaran.Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab pribadi atas uang yang dikelola. Dengan dasar regulasi tersebut, potensi tanggung jawab tidak hanya administratif, tetapi dapat berimplikasi pada tuntutan ganti rugi negara. Kelalaian atau Pola? Penulis  : Nerius Rahabav 26 Feb 2026, 07:23 WIT
Ahli Pidana “Gugat Balik” Aparat Manokwari di Sidang Praperadilan LRW MANOKWARI, Papuanewsonline.com– Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Selasa (24/2) pagi, berubah menjadi arena adu tafsir hukum.Sidang lanjutan praperadilan Louela Riska Warikar (LRW, 27) melawan Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari bukan lagi sekadar sengketa prosedural,  tetapi mengarah pada pengujian serius terhadap cara aparat menerapkan KUHAP baru. Hakim tunggal Carolina D.Y. Awi, SH, MH memimpin sidang yang memasuki tahap krusial: pemeriksaan bukti tambahan dan keterangan ahli dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui TikTok. Kuasa hukum Pemohon, Yan Christian Warinussy, SH, CPLA, menambah tiga bukti surat. Kuasa Termohon II, Toyib Hasan, SH, MH, menyodorkan dua dokumen tambahan. Sementara Termohon I memilih tidak menambah alat bukti. “Kami cukup mengajukan bukti surat saja,” ujar Didit Wahyudi, SH singkat. Namun ketegangan sidang justru memuncak saat ahli hukum pidana Prof. Dr. Youngky Fernando, SH, MH angkat bicara. Di hadapan hakim, profesor hukum pidana Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta itu secara sistematis mengurai konsep upaya paksa dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia mengingatkan bahwa Pasal 89 KUHAP baru memperluas cakupan upaya paksa, meliputi, Penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan Larangan ke luar negeri. Namun menurutnya, perluasan kewenangan itu bukan berarti membuka ruang tindakan sewenang-wenang. “Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara serampangan. Penyidik wajib mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” tegas Prof. Fernando. Pernyataan itu seolah menjadi peringatan keras, kewenangan luas tanpa kehati-hatian justru berpotensi melahirkan pelanggaran hak.Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, ahli menekankan pentingnya pembuktian unsur secara ketat. Ia menyebut tidak semua pernyataan, kritik, atau ekspresi di media sosial dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, harus ada perbuatan yang jelas memenuhi unsur delik.Serangan konkret terhadap subjek manusia, termasuk identitas yang jelas. unsur perendahan yang bersifat objektif dan tidak manusiawi. “Harus ada serangan objektif yang menyebut identitas orang dan merendahkannya secara nyata. Tidak bisa ditafsirkan secara elastis,” ujarnya.Pernyataan ini secara implisit mempertanyakan dasar konstruksi perkara terhadap LRW. Bagian paling tajam muncul saat ahli membahas legalitas penahanan terhadap LRW.Ahli merujuk Pasal 100 ayat (1) dan (2) KUHAP baru, Prof. Fernando menyatakan penahanan dalam perkara tersebut semestinya tidak dapat dilakukan.Ia bahkan menyebutnya tidak sah.Hakim Carolina Awi langsung menguji pendapat tersebut. “Apakah pendapat saudara tidak bertentangan dengan ayat (5)?” tanya hakim. Jawaban ahli tegas: “Ayat (5) tidak boleh ditafsirkan lepas dari ayat (1) dan (2). " Penafsiran tidak boleh mengorbankan perlindungan hukum tersangka,,” ujarnya.Argumentasi ini menjadi titik krusial. Jika pendapat tersebut diadopsi hakim, maka bukan hanya prosedur penahanan yang dipersoalkan, tetapi juga cara aparat membaca KUHAP baru.Perkara ini telah bergulir lebih dari dua tahun sejak 2024. Apa yang awalnya tampak sebagai perkara pencemaran nama baik di TikTok, kini berkembang menjadi pengujian serius atas implementasi KUHAP baru.Louela Riska Warikar, perempuan muda Papua Asli Suku Arfak, kini menunggu apakah praperadilan ini akan menjadi koreksi terhadap tindakan aparat  atau justru melegitimasi praktik yang dipersoalkan.Sidang akan dilanjutkan Rabu (25/2) dengan agenda kesimpulan.Penulis  : Risman Serang Editor.    : Nerius Rahabav 26 Feb 2026, 06:50 WIT
Polisi Tegaskan Tak Ikut Campur Soal Tanah dan Rp 19,5 Miliar: “Kami Hanya Jaga Kamtibmas” MIMIKA, Papuanewsonline.com– Polemik sengketa tanah yang menyeret sejumlah pihak di Mimika, Provinsi Papua Tengah kembali memanas. Namun aparat kepolisian menegaskan, kehadiran mereka dalam pertemuan di Kantor PUPR bukan untuk mengintervensi substansi persoalan, apalagi menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut. Kanit 1 SPKT Polres Mimika, Nanang Eko W., akhirnya angkat bicara terkait kehadirannya dalam rapat klarifikasi yang digelar di Kantor PUPR Mimika, 29 Desember lalu. Ia menegaskan, posisinya saat itu murni sebagai aparat pengamanan. “Perlu saya tegaskan, persoalan tanah bukan ranah kepolisian untuk menentukan siapa yang berhak atau tidak. Kami diundang hanya untuk menjaga situasi kamtibmas,” ujar Nanang, Rabu (25/2/2026), di ruang SPKT Polres Mimika. Nanang mengakui. rapat dihadiri banyak pihak, pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan pihak terkait, di antaranya Kepala Pertanahan Yosep Simon Done, pihak PUPR yang diwakili Kabid Bina Marga Aldi Padua, Ir. Dominikus Robert H. Mayaut, M.MSi., serta Salfinus Panti Datun. Hadir pula notaris Santi BR Kaban, SH., M.Kn., perwakilan PT Petrosea Tbk termasuk HRD Reynold Donny Kabiai, serta pihak Ibu Helena dan kuasa hukumnya. Situasi Sempat Kacau Nanang mengungkapkan, sebelum dirinya hadir, situasi di lokasi sudah memanas. Bahkan, kata dia terjadi pro dan kontra yang memicu permintaan kehadiran aparat. “Waktu itu situasi sudah sempat kacau dan sebelumnya memang ada pro dan kontra. Mereka meminta kehadiran polisi karena ada permasalahan di kantor,” jelasnya. Ia menambahkan, saat itu bertepatan dengan hari libur Natal sehingga personel terbatas. Karena kondisi tersebut, ia diminta tetap berada di lokasi untuk memastikan situasi tetap terkendali. Bantah Ada Pembahasan Rp 19,5 Miliar Isu yang beredar menyebut adanya pembahasan angka fantastis Rp 19,5 miliar dalam pertemuan tersebut. Namun Nanang menegaskan, sepanjang pengetahuannya tidak ada pembahasan nominal tersebut dalam forum. “Soal angka Rp 19,5 miliar, setahu saya tidak ada pembahasan seperti itu dalam pertemuan,” tegasnya. Ia juga mengaku tidak memahami detail substansi pembahasan karena kapasitasnya bukan sebagai pengambil keputusan. “Saya sendiri tidak memahami detail pembahasan karena kapasitas saya hanya untuk pengamanan, bukan bagian dari tim yang mengambil keputusan, " Tegasnya. Dari informasi yang ia dengar, tim terpadu atau tim pengadaan dalam pertemuan tersebut justru menyarankan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan sengketa. Artinya, forum tersebut bukan untuk menetapkan pembayaran ataupun menentukan kepemilikan, melainkan lebih pada klarifikasi dan upaya menjaga stabilitas situasi. Di tengah derasnya spekulasi publik, pernyataan Kanit SPKT ini menjadi penegasan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan dalam menentukan hak kepemilikan tanah ataupun mengatur nilai pembayaran. Tugas polisi, menurutnya, sebatas menjaga keamanan agar konflik tidak meluas. Namun pertanyaan publik belum sepenuhnya terjawab: jika bukan forum penentuan, lalu sejauh mana substansi yang sebenarnya dibahas dalam pertemuan tersebut? Polemik ini tampaknya masih jauh dari kata selesai. Penulis.    : Hendrik Rahalob Editor.       : Nerius Rahabav 26 Feb 2026, 04:47 WIT
Skandal Korupsi BUMD Boven Digoel, 8 Orang Diperiksa dan 31 Dokumen Diamankan Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Skandal dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Boven Digoel kini masuk Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Merauke.Kepala Kejaksaan Negeri Merauke DR. Paris Manalu, SH.MH membenarkan bahwa perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan." Benar, Penyidikan  perkara ini, sebelumnya  merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 pada tanggal 20 Januari 2026," Ungkap Paris Manalu melalui keterangan tertulis yang diterima Media ini, Rabu (25/2/2026).Kata Paris dalam perkara ini, penyidik  telah memeriksa delapan orang, dan sejumlah dokumen diamankan." Delapan orang telah diperiksa dan 31 dokumen terkait perkara ini, diamankan untuk kepentingan penyidikan," Tegasnya.Paris mengatakan dari  serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan, yang dilakukan  Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke, ditemukan adanya penarikan dana sebesar Rp 910.000.000 yang diserahkan kepada mantan Bupati H.Y dan D.W selaku Protokol Setda untuk keperluan operasional dan perjalanan." Penyidik  menemukan aliran dana kepada Mantan Bupati Y.W  melalui transfer dan tunai tanpa dokumen pendukung berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah Membayar (SPM)," Ucapnya.Paris Manalu menjelaskan  Per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank BRI tercatat sebesar Rp10.360.000.000 yang merupakan dana penyertaan modal dari APBD. Meski dana tersedia, unit usaha perdagangan kertas, galian C, dan sembako tidak menjalankan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024, sementara jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan." Dalam penggunaan anggaran tahun 2024, dari pihak manajemen tercatat melakukan pengadaan satu unit alat berat jenis excavator senilai Rp1.498.500.000 untuk unit usaha galian C. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat tersebut tidak dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan karena unit usaha tidak berjalan. Selain itu, terdapat realisasi belanja pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton dengan nilai sekitar Rp 900.000.000 hingga Rp1.000.000.000, meskipun aktivitas administrasi perusahaan tidak berjalan secara aktif," Sorotnya.Lanjut Paris bahwa setelah naik penyidikan melalui hasil ekspose, maka pihaknya akan fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersebut." Kami tetap berkomitmen  menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Pungkasnya.Diketahui dalam pusaran skandal korupsi BUMD Tahun anggaran 2024 ini  ini, ikut menyeret sosok mantan Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo.Keterlibatan mantan orang nomor satu di Kabupaten Boven Digoel ini,  teridentifikasi ketika kasus ini naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Merauke.Penulis: AbimEditor.  : Galang Fadila 26 Feb 2026, 04:40 WIT
Mantan Bupati Hengky Yaluwo Terseret Skandal Korupsi BUMD Boven Digoel Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Mantan Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo disebut ikut terseret dalam pusaran skandal dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024.Keterlibatan mantan orang nomor satu di Kabupaten Boven Digoel ini,  teridentifikasi ketika kasus ini naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Merauke.Diketahui dari serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan, yang dilakukan  Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke, ditemukan adanya penarikan dana sebesar Rp 910.000.000 yang diserahkan kepada mantan Bupati Hengky Yaluwo dan D.W selaku Protokol Setda untuk keperluan operasional dan perjalanan.Penyidik Kejari Merauke menemukan aliran dana kepada Mantan Bupati Hengky Yaluwo   melalui transfer dan tunai tanpa dokumen pendukung berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah Membayar (SPM).Apakah mantan Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo Juga Jadi Tersangka? Publik akan menanti kelanjutan penyidikan perkara ini, karena setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan, maka penyidik pasti telah mengantongi calon tersangka.Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Paris Manalu menyebutkan dalam perkara ini tim penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Selain itu, penyidik mengamankan 31 dokumen penting, antara lain RKAP dan Rencana Bisnis Tahun 2024–2029, laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 beserta laporan auditor independen, rekening koran Bank BRI periode Januari 2024 hingga September 2025, peraturan daerah terkait, surat perintah tugas, keputusan bupati, hingga berbagai bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya."Perkembangan penanganan perkara ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026," Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr.Paris Manalu, SH.MH melalui keterangan tertulis yang diterima Mmedia ini, Rabu (25/2/2026)."Per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank BRI tercatat sebesar Rp10.360.000.000 yang merupakan dana penyertaan modal dari APBD. Meski dana tersedia, unit usaha perdagangan kertas, galian C, dan sembako tidak menjalankan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024, sementara jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan," Ucapnya.Paris menyampaikan Dalam penggunaan anggaran tahun 2024, dari pihak manajemen tercatat melakukan pengadaan satu unit alat berat jenis excavator senilai Rp1.498.500.000 untuk unit usaha galian C. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat tersebut tidak dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan karena unit usaha tidak berjalan. Selain itu, terdapat realisasi belanja pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton dengan nilai sekitar Rp 900.000.000 hingga Rp1.000.000.000, meskipun aktivitas administrasi perusahaan tidak berjalan secara aktif."Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah. kami tetap berkomitmen  menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Pungkasnya. Penulis : Abim Editor  : GF 26 Feb 2026, 02:24 WIT
Kejari Merauke Naikkan Status Korupsi BUMD Boven Digoel ke Tahap Penyidikan Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Memenuhi unsur pidana, Kejaksaan Negeri Merauke tingkatkan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Boven Digoel ke tahap Penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Paris Manalu membenarkan bahwa penyidikan perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan, operasional, dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah PD. BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2024."Perkembangan penanganan perkara ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026," Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr.Paris Manalu, SH.MH melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (25/2/2026).Paris Manalu menyebutkan BUMD PD. BvD Sejahtera didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 sebagai unit ekonomi daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sektor strategis."Jadi Pada Tahun 2023 dibentuk Tim Pelaksana dan Tim Penguji Rekrutmen Pegawai melalui Keputusan Bupati Nomor 500/405/Tahun 2023, sebelum akhirnya pada 20 Januari 2024 Saudara C.M.G diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 500/149/2024 dan dilantik bersama jajaran direksi serta dewan pengawas pada 22 Januari 2024," Tegasnya.Lanjut Paris, dalam masa transisi kepemimpinan, tidak ditemukan Berita Acara Serah Terima (BAST), laporan posisi kas, maupun laporan aset perusahaan dari direksi sebelumnya."Per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank BRI tercatat sebesar Rp10.360.000.000 yang merupakan dana penyertaan modal dari APBD. Meski dana tersedia, unit usaha perdagangan kertas, galian C, dan sembako tidak menjalankan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024, sementara jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan," Ucapnya.Paris menyampaikan Dalam penggunaan anggaran tahun 2024, dari pihak manajemen tercatat melakukan pengadaan satu unit alat berat jenis excavator senilai Rp1.498.500.000 untuk unit usaha galian C. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat tersebut tidak dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan karena unit usaha tidak berjalan. Selain itu, terdapat realisasi belanja pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton dengan nilai sekitar Rp900.000.000 hingga Rp1.000.000.000, meskipun aktivitas administrasi perusahaan tidak berjalan secara aktif.Penyidik juga menemukan adanya penarikan dana sebesar Rp910.000.000 yang diserahkan kepada mantan Bupati H.Y dan D.W selaku Protokol Setda untuk keperluan operasional dan perjalanan, dimana teridentifikasi, penyerahan dilakukan melalui mekanisme transfer dan tunai tanpa dokumen pendukung berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah Membayar (SPM). "Dalam Perkara ini melalui  Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor 700.1.2.1/31/INSP/IRSUS/2025 tertanggal 10 Juni 2025 dari Inspektorat Daerah mencatat adanya kelemahan pengendalian internal dan pelaksanaan pengadaan, dimana Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 13 ayat (1) dan (2) terkait penyampaian Rencana Bisnis sebelum tahun berjalan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa pengelolaan BUMD harus berlandaskan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, kesetaraan, dan kewajaran," Tegasnya.Paris menyebutkan dalam penyelidikan hingga penyidikan perkara ini tim penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Selain itu, penyidik mengamankan 31 dokumen penting, antara lain RKAP dan Rencana Bisnis Tahun 2024–2029, laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 beserta laporan auditor independen, rekening koran Bank BRI periode Januari 2024 hingga September 2025, peraturan daerah terkait, surat perintah tugas, keputusan bupati, hingga berbagai bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya."Dari aspek hukum, dugaan perbuatan tersebut memiliki unsur yang dapat dikenakan Pasal 603 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 604 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai kategori yang ditentukan," Ucapnya.Kata Dia, Penetapan pasal dalam perkara ini juga mempertimbangkan asas "lex specialis derogat legi generali" dan asas "lex mitior" sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, sehingga apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, maka akan diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka sesuai prinsip hukum yang berlaku."Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah. kami tetap berkomitmen  menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Pungkasnya. Penulis : Abim Editor  : GF 26 Feb 2026, 00:33 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT