logo-website
Selasa, 01 Jul 2025,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Anjangsana HUT Bhayangkara ke-79, Polri Kunjungi Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Roesdihardjo Papuanewsonline.com, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polri melaksanakan kegiatan Anjangsana sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada para tokoh senior yang telah berjasa bagi institusi. Salah satu kunjungan istimewa dilakukan ke kediaman Jenderal Polisi (Purn.) Drs. KPH Roesdihardjo, S.H., mantan Kapolri, pada Kamis (19/6/2025) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00 WIB ini dihadiri oleh sejumlah personel dari Mabes Polri, termasuk perwakilan dari STIK Lemdiklat Polri dan Korbinmas Baharkam Polri. Rombongan dipimpin oleh BJP Kif Aminanto, S.I.K., S.H., M.H. selaku Dosen Kepolisian Utama Tingkat II STIK Lemdiklat Polri.Dalam kunjungan tersebut, tim menyerahkan karangan bunga dan parcel buah sebagai tanda penghormatan. Suasana hangat dan penuh kekeluargaan terasa saat rombongan berbincang langsung dengan Jenderal (Purn.) Roesdihardjo. Beliau memberikan sejumlah pesan penting yang menekankan pada kesederhanaan dan kedekatan Polri dengan budaya dan masyarakat.“Beliau mengingatkan agar Polri tidak melupakan akar budaya bangsa. Polri harus tampil sederhana, aktif dalam kegiatan seni dan budaya, serta menjalin kedekatan dengan masyarakat lewat olahraga bersama,” ungkap BJP. Kif Aminanto selaku ketua Tim.Menurut BJP Kif Aminanto, pesan tersebut menjadi pengingat penting dalam momentum HUT Bhayangkara kali ini.“Kami sangat menghargai nasihat beliau. Ini menjadi penguatan moral dan spiritual bagi kami untuk terus membangun Polri yang humanis, profesional, dan dekat dengan rakyat,” tambahnya.Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama di halaman kediaman mantan Kapolri. Rangkaian anjangsana ini merupakan bagian dari agenda besar HUT Bhayangkara ke-79 yang mengusung semangat penghormatan kepada para pendahulu serta memperkuat nilai-nilai kebangsaan dalam tubuh Polri. PNO-12 20 Jun 2025, 14:01 WIT
Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan Sosial di Sorong, Papua Barat Daya Papuanewsonline.com, Sorong – Ketua Umum Bhayangkari, Ny. Juliati Sigit Prabowo, kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan memimpin langsung kegiatan kemanusiaan bertajuk Bhayangkari Peduli di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Kamis (19/6).Dalam kegiatan tersebut, Bhayangkari menyalurkan sejumlah bantuan kepada warga setempat, yang terdiri dari paket sembako, bantuan penanganan stunting untuk anak-anak, serta perlengkapan sekolah untuk mendukung pendidikan anak-anak kurang mampu.“Kami berharap bantuan ini bisa sedikit meringankan beban masyarakat. Khususnya bagi mereka yang sedang menghadapi persoalan ekonomi, kekurangan gizi pada anak, serta keterbatasan akses pendidikan,” ungkap Ny. Juliati Sigit Prabowo saat menyerahkan bantuan secara langsung kepada warga.Bantuan sosial ini pun disambut antusias oleh masyarakat Sorong. Banyak warga yang merasa terbantu dan mengapresiasi kehadiran Bhayangkari dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat secara nyata.Dalam kegiatan ini, Ny. Juliati didampingi oleh para pengurus Bhayangkari dari tingkat pusat, daerah, hingga cabang. Mereka terlibat langsung dalam proses pembagian bantuan dan turut berinteraksi dengan para penerima manfaat.Sebagai organisasi pendamping Polri yang juga bergerak di bidang sosial kemasyarakatan, Bhayangkari menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.“Kami ingin terus hadir bersama masyarakat, terlebih di wilayah-wilayah yang masih menghadapi tantangan dalam kesehatan dan pendidikan. Ini adalah bagian dari komitmen Bhayangkari untuk ikut mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan masalah sosial,” tutur Ny. Juliati. PNO-12 20 Jun 2025, 13:56 WIT
Komisi I DPRK Mimika dan Kejaksaan Tingkatkan Koordinasi Dalam Pengawasan Papuanewsonline.com, Timika, - Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, meningkatkan koordinasi untuk mewujudkan komitmen dalam melakukan pengawasan dan pencegahan serta  penegakan hukum di Kabupaten Mimika. Hal ini disampaikan Wakil Ketua komisi I DPRK Daud Bunga, usai rapat koordinasi dengan kejari Mimika yang digelar di ruang serbaguna Kantor DPRK Mimika, Kamis (19/6/2025). Daud Bunga menegaskan bahwa Komisi I bersama Kejaksaan berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum di Mimika. "Terkait dengan tugas kami selaku dewan khususnya Komisi I bersinergi dengan Kejaksaan untuk melakukan pengawasan, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa, hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang berdampak ke masalah hukum," ucap Daud.Daud menambahkan, peningkataan koordinasi dengan Kejaksaan  bukan hanya dalam penegakan hukum, tapi bersama  Kejaksaan juga membahas tentang langkah-langkah pencegahan terhadap pelanggaran hukum."  Pemahaman terhadap hukum itu,  adalah kunci utama dalam penegakan hukum," Terangnya.Lanjut Daud bahwa pencegahan sejak dini melalui sosialisasi tentang aturan-aturan di Kabupaten Mimika sangat penting." Sosialisasi sangat penting, karena  ketika kita tidak paham tentang aturan biasanya akan terjadi kesewenang-wenangan," Tegasnya.Daud berharap, peningkatan Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mimika dapat memperkatat pengawasan agar mencegah penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika." Pencegahan ini penting, sehingga komisi I akan terus  berkolaborasi dengan pihak-pihak lain dalam meningkatkan pemahaman  hukum di Mimika," Pungkasnya.(Resky) 20 Jun 2025, 12:36 WIT
Terkait Kasus Korupsi Aerosport di Timika, Jaksa Geledah dan Sita Banyak Item Papuanewsonline.com, Timika,- Tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan tinggi papua melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan, Alat berat dan dokumen di Timika, dalam dugaan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasarana aerosport yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, yang  bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021." Benar, untuk perkembangan penanganan kasus ini, tim penyidik dua hari melakukan penggeledahan dan penyitaan di Timika," Ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Valery Dedy Sawaki, dalam keterangannya di Kantor Kejati Papua, Kamis (19/6/2025).Nixon menyatakan bahwa Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan selama dua hari, yaitu pada tanggal 16–17 Juni 2025." Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 32 KUHAP, disertai dengan surat perintah resmi dari Kepala Kejati Papua dan izin dari Pengadilan Negeri Mimika," ujar Nixon.Nixon menjelaskan, tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan pada tiga lokasi yakni, Lokasi pertama di Kantor PT Karya Mandiri Permai (Jl. Budi Utomo No. 38, Mimika)." Pada lokasi pertama, tim menemukan  Uang tunai Rp133.657.000, 8 sertifikat tanah asli, 2 unit laptop, 40 dokumen asli BPKP dan STNK, 16 dokumen invoice alat berat, 10 STNK asli kendaraan truk tronton, 38 kunci serep kendaraan dan alat berat, serta 52 bundel dokumen," Jelasnya.Lanjut Nixon pada lokasi kedua yakni  Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mimika (Jl. Cenderawasih SP3) dan hasil penggeledahan yaitu 13 bundel dokumen resmi.Ia menambahkan, pada lokasi ke-tiga di Camp Produksi PT Karya Mandiri Permai (Jl. Irigasi, Nawaripi, Mimika Baru) Tim berhasil melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 45 unit kendaraan dan alat berat dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.Nixon menjelaskan bahwa proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp79 miliar, dengan rencana pekerjaan timbunan mencapai 222.477 meter kubik, Namun hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan realisasi hanya sekitar 104.470 meter kubik, sehingga terjadi Kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp31,3 miliar.(Hendrik) 20 Jun 2025, 10:48 WIT
Penyelesaian Masalah 4 Pulau, Yusril Himbau Masyarakat Aceh Tidak Salah Paham Papuanewsonline.com, Sydney - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengimbau masyarakat Aceh untuk tidak salah paham terhadap pernyataannya terkait kedudukan MoU Helsinki dan UndangUndang Nomor 24 Tahun 1956 dalam penyelesaian status empat pulau yang sempat menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara. Meskipun polemik mengenai Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang telah selesai melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh, sejumlah tokoh masyarakat Aceh menanggapi pernyataan Yusril secara keliru. "Tidak seorang pun di negara ini yang menafikan peranan MoU Helsinki sebagai titik tolak penyelesaian masalah Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah RI," jelas Yusril dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat Indonesia di Sydney, Australia, Kamis (19/6). Ia menambahkan, "Saya menjabat Mensesneg ketika perundingan Helsinki berlangsung, sehingga terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam diskusi internal Pemerintah RI dengan Tim Perunding dalam menyepakati MoU, termasuk pula menindaklanjuti hasil MoU itu. Sebab saya juga bersama Mendagri Alm. Mohammad Ma'ruf yang ditugasi Presiden membahas RUU Pemerintahan Aceh dengan DPR sampai selesai." Yusril menegaskan dirinya sangat memahami bahwa semangat dari MoU Helsinki merupakan titik tolak dalam menyelesaikan persoalan antara Pemerintah Pusat dengan Aceh. Namun, Yusril, melanjutkan, dalam konteks penyelesaian status empat pulau antara Aceh dan Sumut, rujukannya tidak bisa secara langsung kepada MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. "MoU Helsinki menegaskan bahwa wilayah Aceh mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, tetapi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 itu hanya menyebutkan kabupaten-kabupaten mana saja yang masuk wilayah Provinsi Aceh. Sementara status empat pulau, sepatah kata pun tidak disebutkan dalam undangundang tersebut," ujar Yusril. Ia menjelaskan bahwa penentuan batas daerah provinsi, kabupaten, dan kota harus mengacu kepada ketentuan yang lebih mutakhir, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. "UU ini menegaskan bahwa batas daerah diputuskan dalam Peraturan Mendagri. Itu kalau UU tentang pembentukan provinsi, kabupaten dan kota yang baru tidak menentukan secara jelas batas-batas koordinat daerah yang dimekarkan itu. Itu inti penjelasan saya," tegasnya. Dengan demikian, Yusril menyatakan keheranannya atas adanya pihak-pihak yang menuduh dirinya tidak menghargai MoU Helsinki dan bahkan melontarkan kecaman-kecaman. "Saya sangat heran ada sementara pihak yang menuduh diri saya tidak menghargai MoU Helsinki dan berbagai kecaman lainnya," imbuhnya. Terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto, Yusril menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada dokumen kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar pada tahun 1992 yang dibuat atas arahan Presiden Soeharto dan Mendagri Rudini waktu itu "Tahun 1992 itu belum ada MoU Helsinki. Seperti saya katakan tadi, MoU itu rujukan kita bersama, spirit bersama, dalam menyelesaikan masalah apapun antara Pemerintah Pusat dengan Aceh. Rujukan detailnya bisa mengacu kepada rujukan lain seperti Kesepakatan Tahun 1992 tersebut," tegasnya lagi. Yusril mengatakan komitmennya membantu masyarakat Aceh tidak pernah berubah sejak gurunya Prof. Osman Raliby memperkenalkan dirinya dengan Tengku Muhammad Daoed Beureueh tahun 1978. Saya juga yang mengusulkan nama Nanggroe Aceh Darussalam dan keberadaan Qanun Aceh untuk mengimplementasikan syariat Islam di Aceh sebelum MoU Helsinki. "Saya kualat dengan Tengku Daoed Beureueh dan Prof. Osman Raliby kalau sampai saya tidak membantu masyarakat Aceh," demikian penegasan Yusril seraya mengimbau agar jangan ada lagi kesalahpahaman tentang pernyataannya terkait MoU Helsinki  20 Jun 2025, 00:01 WIT
Mimika Center Memudahkan Akses Layanan Publik Yang Cepat, Transparan dan Terintegrasi Papuanewsonline, Mimika - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika secara resmi meluncurkan Mimika Center sebagai inovasi pusat layanan terpadu di Mimika. Acara launching berlangsung di Gedung A Lantai 2 Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, pada Kamis (19/6/2025). Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong yang hadir dan meresmikan Mimika Center tersebut tampak didampingi oleh Kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),  Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Organisasi Kepemudaan. Dalam sambutannya Bupati menjelaskan, Mimika Center adalah program inovasi pelayanan publik terpadu yang bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat Mimika dalam berbagai layanan publik. Mimika Center dibangun sebagai solusi atas kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, transparan, dan terintegrasi. Selain sebagai inovasi pelayanan publik, Mimika Center juga menjadi alternatif bagi masyarakat Mimika untuk melaporkan kinerja pelayanan publik oleh organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika. "Mimika Center adalah pelayanan publik terpadu yang bertujuan untuk membuka informasi, mempercepat pengambilan keputusan dan meningkatkan koordinasi antar instansi" ujarnya. Bupati mengatakan, selama ini pelayanan publik di Mimika tidaklah buruk namun perlu ada perbaikan yang signifikan di beberapa aspek khususnya dalam mekanisme pelayanan yang kurang efisien. "Pelayanan kita selama ini tidaklah buruk namun perlu diakui memang harus ada perbaikan di beberapa  aspek, khususnya mekanisme pelayanan publik yang selama ini kurang efisien," Katanya. Bupati menambahkan Mimika center adalah bentuk reformasi birokrasi  untuk meningkatkan efisiensi agar lebih efektif dalam menjamin kualitas pelayanan publik di Mimika. Bupati berharap, masyarakat Mimika dapat memanfaatkan inovasi program pelayanan publik ini dengan bijak agar dapat memaksimalkan pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat Mimika. "Saya dan Pak Wakil berharap kita terus memaksimalkan pelayanan ini secara baik, dan saya berharap kita buat inovasi-inovasi baru dari setiap pemerintahan untuk bisa melayani masyarakat ini dengan baik" Tegasnya. (Jidan) 19 Jun 2025, 17:12 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT