logo-website
Sabtu, 11 Okt 2025,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Buron Selama 8 Bulan Usai Bunuh Tukang Ojek, Polres Mappi Berhasil Ringkus Pelaku Papuanewsonline.com, Mappi – Buron selama delapan bulan AB (20) pelaku pembunuhan tukang ojek di Jalan Wogi akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Elang Rawa Sat Reskrim Polres Mappi pada Kamis (16/11/2023).Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang., S.Sos., M.Si saat di konfirmasi, Sabtu (28/11/2023), membenarkan penangkapan tersebut.Kata Kapolres, pelaku berinsial AB berhasil ditangkap setelah 8 bulan menghilang." AB diduga kuat telah melakukan pembunuhan terhadap seorang tukang ojek di Jalan Wogi, kota Kepi, pada bulan April 2023. Saat dilakukan penangkapan, pelaku AB kurang kooperatif sehingga anggota mengambil tindakan tegas," ucap Kapolres.Kapolres Yustinus menyebutkan, pelaku AB saat ditangkap sedang mengendarai sepeda motor disekitaran jalan kalimantan, dimana saat ditangkap AB sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas dilapangan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk menekan pelaku yang saat itu berusaha melawan petugas." Dari keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku bersama tiga rekannya membunuh korban karena telah dipengaruhi minuman beralkohol yang membuat para pelaku tidak dapat mengontrol diri, sehingga mereka melakukan pengeroyokan terhadap korban," ujar Kapolres.Lanjut Kapolres, Pelaku AB saat diperiksa oleh penyidik telah mengakui berbutan dengan menghabisi nyawa korban bersama ketiga rekannya dimana saat itu korban yang sedang mencuci motor di pinggir jalan didatangi oleh para pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk dengan niat meminta rokok, tetapi para pelaku malah melakukan pengeroyokan terhadap korban yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk, sehingga korban meninggal duniaKapolres menegaskan untuk ketiga rekan pelaku AB yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran Tim Opsnal Elang Rawa Sat Reskrim Polres Mappi." Pelaku yang masih buron telah kita kantongi identitasnya, kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku," tegas Kapolres.Kapolres mengaku, Saat ini pelaku AB masih dalam pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Mappi guna menggali lebih dalam keterangan terkait motif pelaku, hingga tega mengahabisi nyawa korban dan mencari informasi keberadaan rekan-rekan pelaku yang masih buron.(Redaksi) 19 Nov 2023, 18:52 WIT
Polda Maluku Sebar DPO Camat Taniwel Timur Papuanewsonline.com, Ambon - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Royke Marthen Madobaafu, Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku. Lembaran DPO dengan nomor: DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 03 November 2023, juga sudah disebar diberbagai daerah di SBB. Seperti di wilayah Polsek Taniwel, Polsek Taniwel Timur, Kantor Camat Taniwel Timur, Desa Maloang, Desa Niniari, Kantor Bupati Seram Bagian Barat, Pelabuhan Waipirit hingga tempat kediaman DPO dan lain-lain."Kita sudah tetapkan tersangka Royke Marthen Madobaafu sebagai DPO. Dan kemarin tanggal 16 November 2023, unit Resmob sudah berangkat untuk menyebar lembaran DPO-nya," kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, Jumat (17/11/2023).Selain menyebarkan lembaran DPO, tim Resmob juga melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk aparat kepolisian di wilayah-wilayah tersebut."Tim sudah lakukan koordinasi bersama anggota Polsek Taniwel dan Taniwel Timur sekaligus menyerahkan lembaran DPO kepada untuk membantu menemukan tersangka," katanya.Selain aparat kepolisian, koordinasi juga dilakukan dengan Sekcam Taniwel Timur Frangki Ahiyate. Termasuk koordinasi dengan Satpol Pp di kantor Bupati SBB.Kepada seluruh elemen masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka agar dapat menghubungi aparat kepolisian terdekat."Kepada tersangka, kami himbau agar dapat menyerahkan diri secara baik-baik kepada aparat kepolisian," pintanya.Tersangka Royke Marthen Madobaafu diduga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur pada 9 Juli 2022. Kasus ini kemudian baru dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023.Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus itu berada di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB. Tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban dalam mobilnya. PNO-11 18 Nov 2023, 15:16 WIT
Aparat Gabungan TNI-Polri Pantau Situasi Pasca Konflik Antar Suku di Tolikara Papuanewsonline.com, Tolikara - Wakapolres Tolikara, AKP Dallon Togatorop, memimpin gabungan TNI-Polri dalam kegiatan monitoring pasca perang suku antar masyarakat Distrik Umagi dan Distrik Dundu di Distrik Kembu pada Kamis (16/11). Kehadiran sejumlah pejabat penting serta kepala distrik turut memperkuat upaya menjaga stabilitas dan perdamaian di wilayah tersebut.Dalam konfirmasinya, Wakapolres Tolikara menjelaskan bahwa kejadian tersebut berasal dari keluhan masyarakat Distrik Dundu terkait pembangunan jalan. "Situasi di Distrik Umagi dan Dundu sampai saat ini sudah aman dan kondusif karena tokoh masyarakat bersama tokoh-tokoh agama di Distrik Kembu, Umagi, dan Dundu sudah turun langsung, memberikan pemahaman, serta melakukan mediasi antara masyarakat yang bertikai sehingga situasi sudah aman," ungkapnya.Menurutnya, penutupan akses jalan dari Distrik Umagi menuju Distrik Dundu menggunakan jembatan sementara merupakan upaya masyarakat untuk mencegah konflik lebih lanjut. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada tokoh agama dan masyarakat yang telah mengamankan situasi, menciptakan kondisi yang aman dan kondusif.“Usai berkoordinasi, kami juga melakukan pengecekan terhadap korban luka di Puskesmas Mamit serta mendengarkan keluhan masyarakat yang akan disampaikan kepada pimpinan dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah, terutama kepada PJ. Bupati Tolikara,” tutur Wakapolres.AKP Dallon Togatorop berharap seluruh unsur masyarakat, termasuk tokoh adat dan agama, dapat membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban, upaya ini bertujuan mencegah konflik yang dapat menimbulkan masalah lebih luas di distrik-distrik lain. PNO-11 18 Nov 2023, 12:09 WIT
Dialog Interaktif, Polda Papua Fokuskan Tangani Kejahatan Dan Kekerasan Di Wilayah Papua Papuanewsonline.com, Jayapura – Dalam rangka menjalin komunikasi yang lebih erat dengan masyarakat, Dialog Interaktif kembali digelar dalam program "Polisi Menyapa" di Stasiun LPP RRI Pro I Jayapura pada Kamis (16/11). Dialog tersebut menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Kanit I Jatanras Dit Krimum Polda Papua, AKP Hendri Bawiling, Kasubdit III Jatanras Dit Krimum Polda Papua, AKP J. Limbong, S.H, dan tokoh masyarakat Bapak Herman Yoku.Dialog kali ini memfokuskan pada tema "Penanganan Kejahatan dan Kekerasan di Wilayah Polda Papua," di mana narasumber menyampaikan berbagai upaya dan hasil dalam menanggulangi berbagai jenis kejahatan.AKP Hendri Bawiling membuka dialog dengan menggarisbawahi maraknya kejahatan terkait Curanmor, curas, dan pencurian biasa (C3). Menurutnya, penanganan kejahatan ini mengikuti prosedur standar, mulai dari laporan hingga penyerahan terduga pelaku dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. “Kami juga mencatat adanya penurunan signifikan hampir 19% dalam kasus Curas pada tahun 2023, seiring dengan implementasi kebijakan rutin yang ditingkatkan oleh pimpinan, yang melibatkan kerjasama dengan Polresta Jayapura kota, Polres Jayapura, dan Polres Keerom,” ucapnya.AKP J. Limbong menambahkan bahwa kasus curanmor masih mendominasi, terutama di Kabupaten Jayapura, Jayawijaya, dan wilayah Timika. Namun, dengan pembentukan tim khusus, kegiatan pencegahan dan pengungkapan kejahatan telah berhasil menurunkan angka kasus curanmor yang terlihat dari berkurangnya laporan harian ke polsek-polres dan hingga ke polda.“Faktor urbanisasi, pengaruh alkohol, narkoba, ekonomi, dan kelompok pemuda terorganisir bisa disebut sebagai faktor pemicu kejahatan jalanan sehingga hal ini yang harus kami lakukan tindakan lebih lanjut agar tidak berdampak lebih besar nantinya,” ujar Kasubdit III Jatanras.Herman Yoku, tokoh masyarakat, mengajak masyarakat untuk aktif berkontribusi dalam menjaga keamanan dan penyelenggaraan pemerintahan.“Kita tidak bisa mengharapkan pihak Kepolisian saja yang bekerja menjaga keamanan, karena kita sebagai warga masyarakat Republik Indonesia mempunyai kewajiban untuk berkontribusi menjaga keamanan maupun penyelenggaraan Pemerintahan secara umum,” tuturnya.Ia juga menyerukan kepada masyarakat, terutama di kota Jayapura, untuk menjaga kondisi damai menjelang pemilu. Dia mengingatkan agar meninggalkan segala hal yang bertentangan dengan hukum dan aturan undang-undang serta mengajak semua warga untuk menggunakan hak suaranya dengan baik. “Dengan menciptakan suasana yang damai, masyarakat terbukti telah melaksanakan tanggung jawab bersama sebagai warga negara,” tutup Tokoh Masyarakat itu. (PNO-12) 16 Nov 2023, 19:58 WIT
Polres SBB Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restorative Papuanewsonline.com, SSB - Polres Seram Bagian Barat (SBB) menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan melalui keadilan restorative atau restorative justice.Penyelesaian perkara secara kekeluargaan di luar pengadilan ini berlangsung di Ruangan Unit Pidum Reskrim Polres SBB, Selasa (14/11/2023).Kasus penganiayaan terjadi di Desa Lokki, Kabupaten SBB, pada 8 September 2023. Jaliludin Samsaman diduga dianiaya oleh M. Muhitul Haq Lahi, dan Dirwan Arjuna.Insiden penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami luka robek, bengkak, serta memar di beberapa bagian tubuh."Kasus ini setelah dilakukan pendekatan Restorative Justice, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai, termasuk permintaan maaf dari para terlapor kepada korban, kesediaan korban untuk mencabut perkara, dan pembuatan surat pernyataan damai bersama. Dalam kesepakatan tersebut, korban dan keluarganya tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari," kata Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan.Menurutnya, perkara itu telah memenuhi ketentuan atau prinsip Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 8 tahun 2011. "Kesepakatan ini menandai penyelesaian yang bersifat mendamaikan dan mengedepankan keadilan restoratif," tambahnya.Polres SBB mengapresiasi keterbukaan serta kesediaan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. "Hal ini menggambarkan bahwa penegakan hukum dapat diwujudkan melalui pendekatan yang mempertimbangkan aspek rekonsiliasi dan keadilan bagi kedua belah pihak," pungkasnya. (PNO-12) 16 Nov 2023, 07:39 WIT
Polsek Waesala Lakukan Restorative Justice Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak Bawah Umur Papuanewsonline.com, SBB - Aparat Polsek Waesala, melaksanakan Restorative Justice terhadap penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Selasa (14/11/2023).Proses penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan pendekatan kekeluargaan ini berlangsung di Markas Polsek Waesala, Polres Seram Bagian Barat (SBB).Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini yang menjadi korban yaitu LD, 12 tahun. Sementara terduga pelaku penganiayaan yakni LOS, 23 tahun.Kapolsek Waesala, Ipda Pieter N. Souhoka, mengungkapkan, kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini masih dalam tahap penyelidikan. Kasus ini dilaporkan sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/15/XI/2023/SPKT/Polsek Waesala/Polres SBB/Polda Maluku tanggal 6 November 2023. "Dalam proses penyelesaian, terdapat surat permohonan pencabutan perkara, surat kesepakatan perdamaian, dan surat pernyataan yang menjadi bagian penting dari penyelesaian kasus ini," ungkapnya.Penyelesaian perkara dihadapan PS. Kanit Reskrim Aipda Ahmad Syahfilano sebagai penyidik pembantu, dihadiri dua belah pihak keluarga. "Proses penyelesaian disaksikan beberapa individu penting, termasuk orang tua korban dan orang tua dari pelaku, serta pendamping hukum dari pelaku (Abdul Syukur Kaliky)," katanya.Proses penyelesaian perkara ini, lanjut Kapolsek, mencerminkan upaya penegakan hukum yang mengedepankan restorasi keadilan dan keterlibatan aktif dari keluarga serta individu terkait. "Polsek Waesala berkomitmen untuk melindungi hak-hak korban dan menegakkan keadilan dengan berbagai pendekatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum," jelasnya.PNO-11 15 Nov 2023, 20:53 WIT
KPK Gelar Konferensi Pers Terkait OTT Pj Bupati Sorong, Begini Kronologisnya Papuanewsonline.com, Jakarta- Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara resmi mengumumkan 6 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana  korupsi suap dan gratifikasi, hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih, Selasa (13/11/2023).Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keteranganya mengatakan, kegiatan tangkap tangan ini, tim penyidik KPK mengamankan 10 Orang pada Minggu  12 Nofember 2023, dimana penangapan itu berada di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Sorong dan Jakarta.Firli menjelaskan,  Para pihak yang diamankan adalah, 1.ES (Efer Segidifat, Red) Kepala BPKD Kabupaten Sorong2. MS (Maniel Syatfle, Red) Staf BPKAD Kabupaten Sorong3. YPM (Yan Piet Mosso, Red) Pj Bupati Kabupaten Sorong4. AH (Abu Hanifa, Red) Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat5. DP (David Patasaung, Red) ASN Ketua Tim Pemeriksa6.DFD (Dsul F Dengo, Red) ASN BPK Anggota Tim Pemeriksa7. PLS (Patrice Lumumba Sihombing, Red) Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat8.DM (David Martumbur, Red) Staf BPK  perwakilan Provinsi Papua Barat9. EP (Eko Purwanto, Red) Sicurity BPK Perwakilan Papua Barat10. FJ (Febian Julias, Red) Tenaga ahli BPK.Ketua KPK Firli Bahuri menguraikan, penangkapan itu dilakukan atas laporan masyarakat mengenai adanya penyerahan sejumah uang kepada penyelenggara Negara untuk mengkondisikan temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong.Lanjut Firli dari laporan tersebut, Tim penyidik KPK pada Minggu 12 Nofember memperoleh informasi akurat terkait penyerahan sejumlah uang tunai dari YPM kepada AH, DP dan DFD sebegai perwakilan PLS bertempat di salah satu Hotel di Kabupaten Sorong."Saat itu Tim KPK langsung bergerak cepat dan terbagi menjadi dua tim untuk menggelar Operasi dan berhasil mengamankan YPM, ES, MS, AH dan DP di Sorong, sedangkan PLS diamankan di Jakarta," ujar Firli.Lanjut Firli Bahuri dari operasi tangkap tangan tersebut, Tim Penyidik KPK juga mengamankan uang tunai senilai 1,8 Miliar Rupiah dan satu buah jam tangan mereka Rolex." Dari rangkaian operasi tangkap tangan ini, para pihak yang diamankan dibawa ke Gedung merah putih KPK kemudian dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dan menetapkan 6 Orang sebagai tersangka," ucap Firli.Firli menyebutkan Ke-6 tersangka itu yakni, YPM, ES,MS,PLS, AH dan DP.Konstruksi Perkara:Berdasarkan kewenangan BPK RI dalam Undang-Undang yang diantaranya, berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan diseluru Pemerintah Daerah dan salah satunya di Provinsi Papua Barat Daya.Selanjutnya, Pimpinan BPK Papua Barat PLS menerbitkan surat tugas melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaanya diluar keuangan dan pemeriksaan kinerja.Dalam surat tersebut, komposisi PLS sebagai penanggung jawab, AH selaku pengendali tehknis dan DP selaku ketua Tim untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun 2022 dan tahun 2023 pada Pemerintah Daerah Sorong.Atas temuan dimaksud, sekitar bulan agustus 2023,   mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES dan MS sebagai representasi dari YPM dengan AH dan DP yang juga representasi dari PLS." Adapun rangkaian komunikasi tersebut diantaranya pemberian sejumlah uang agar hasil pemeriksaan  BPK menjadi tidak ada temuan," jelas Firli.Lanjut kata Firli, dari uraian komunikasi para pihak yang disebutkan, bahwa  pemberian uang dilakukan bertahap dengan lokasi yang berpinda di kota Sorong." Jadi secara bergantian, ES dan MS menyerahkan uang kepada AH dan DP," tandas Firli.Lanjutnya, dalam setiap  transaksi uang dari ES dan MS,  AH dan DP langsung melaporkan kepada PLS selaku pimpinan, sama juga dengan YPM selaku Pj Bupati juga menerimah laporan dari   ES dan MS usai memberikan uang." Istila mereka dalam transaksi dalam penyerahan uang tersebut  adalah "titipan" kemudian disepakati bahwa penyerahan awal uang dari YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH dan DP senilai Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex," tegas Firli.Firli menyebutkan, penerimaan  PLS bersma-sama  AH dan  DP sebagai bukti awal senilai Rp 1,8 Miliar." Uang awal senilai Rp 1,8 Miliar, tentunya terkait besaran uang yang diterimah maupun diberikan para tersangka, Tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan dan akan dikembangkan dalam penyidikan," Terangnya.Kata Firli untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan tanggal 3 Desember 2023 di Rumah Tahanan KPK." Tersangka YPM, ES dan MS sebagai pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi," Pungkasnya.Sedangkan untuk penerima, Firli menjelaskan, PLS bersama-sama dengan AH dan DP sebagai pihak penerimah disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(Redaksi) 14 Nov 2023, 15:05 WIT
Pasca Ancaman KKB, TNI-Polri Perketat Keamanan Di Kabupaten Puncak Papuanewsonline.com, Puncak – Pada Minggu (13/11), sebanyak 200 warga dari berbagai kampung di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, dikonfirmasi sempat mengamankan diri ke aparat TNI-Polri sebagai respon terhadap gangguan aktivitas Kelompok Kriminal Bersenjata beberapa waktu lalu. Kedatangan para warga dari Kampung Jenggernok, Wako, Ninggabuma, Agiyome, Upaga, Gome, Jonggong Golawi, Kilanungin, Misimaga, dan Tigibalok, dikawal dan diterima langsung oleh aparat TNI-Polri dari Polres Puncak dan Satgas Pamtas Mobile Yonif R 300/BJW.Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom seusai menerima laporan situasi dari aparat dilapangan.Menurut Kabid Humas, mengingat kondisi geografis dan jarak Polres yang cukup jauh, sehingga para warga tersebut diarahkan untuk mengamankan diri di Gereja Bethel Jenggernok dan Honai-Honai sekitaran Distrik Gome diantar oleh Kepala Suku Besar Kabupaten Puncak, Bapak Pius Abelom Kogoya, bersama dengan kepala kampung lainnya."Hal ini terjadi akibat dari gangguan beberapa waktu lalu yang disebabkan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata, sehingga masyarakat merasa perlu mendapatkan perlindungan dari ancaman tersebut," ungkapnya.Meskipun demikian, situasi ini tidak berlangsung lama, setelah beberapa jam masyarakat merasa aman, akhirnya dapat kembali ke kediaman masing-masing seusai aparat TNI-Polri memberikan jaminan keamanan di Kabupaten Puncak. “Tidak hanya itu, aparat keamanan juga membagikan bahan makanan kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan setiba di rumah masing-masing. Hingga saat ini, situasi di Kabupaten Puncak berangsur aman kondusif dengan pengamanan ketat di seluruh wilayah,” ujar Kombes Benny.Ia mengungkapkan bahwa hal ini merupakan keutamaan sinergitas yang baik dan tindakan cepat dari aparat TNI-Polri serta dukungan kepala suku maupun kepala kampung yang turut berkontribusi dalam menstabilkan situasi keamanan di wilayah Kabupaten Puncak. (PNO-12) 14 Nov 2023, 13:58 WIT
Pj Bupati Sorong Tertunduk Lesu Saat Dibawa Penyidik KPK Ke Jakarta Papuanewsonline.com, Sorong-  Lima terduga korupsi suap dan gratifikasi hasil operasi tangkap tangan (OTT)  Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Sorong Papua Barat Daya,  digelandang dan tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.Sala- satunya Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso. dari sejumlah dokumentasi yang diterimah  Media Papuanewsonline.com, Yan Piet Mosso terlihat tertunduk lesu saat digelandang ke Jakarta dari Bandara Sorong, Senin (13/11/2023) Siang.Pj Bupati  Piet Mosso tampak menggunakan celana warnah hitam, Jacet berwarna biru dan topi hitam, wajahnya juga ditutupi masker berwarnah hitam.Diketahui, Pj Bupati Yan Piet Mosso digerebek tim penyidik KPK bersama dua pejabat teras pemkab Sorong dan dua orang pejabat BPK perwakilan Papua Barat, Minggu (12/11/2023) dini hari.Sesuai Informasi, Kelimanya hingga kini masi diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK, di gedung Merah Putih, ada sinyal kuat dari dalam gedung KPK kalau 5 Orang ini, termasuk Yan Piet Mosso sebentar lagi akan keluar dari ruang pemeriksaan dengan tanganya  diborgol dengan meggunakan rompi tahanan, mereka  akan dipampang di depan awak Media. Juru bicara penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan Para pihak yang ditangkap saat ini sementara menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih." Tim KPK Selain menangkap beberapa penyelenggara Negara, tim KPK juga mengamankan uang dalam bentuk rupiah, dimana Jumlah bukti uang masih terus dikonfirmasi Kembali kepada para terperiksa, ujar Ali Fikri melalui sambungan telepeon selulernya, Senin (13/11/2023) malam.Ali Fikri menyebutkan, Sejauh ini ada 5 orang yang ditangkap tim KPK , diantaranya 3 Pejabat dari Kabupaten Sorong dan 2 Orang pemeriksa BPK perwakilan Propinsi Papua Barat." Operasi tangkap tangan ini, Atas dugaan korupsi pengkondisian temuan dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK untuk wilayah Propinsi Papua Barat Daya Tahun 2023," ujar Ali Fikri.Tokoh yang dikenal dekat dengan awak media ini menjelaskan, hingga soreh ini para pihak yang ditangkap, Masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK." Informasi selanjutnya tentang perkara ini, secepatnya  akan kami sampaikan perkembangannya," Ucapnya.(Redaksi) 13 Nov 2023, 19:33 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT