logo-website
Sabtu, 11 Okt 2025,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Wujudkan Komitmen Polda Papua Dalam Transparansi Keadilan, 3 Perwira Polri Diberhentikan Papuanewsonline.com, Jayapura – Lapangan Apel Mapolda Papua menjadi saksi pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi tiga anggota Polri Polda Papua pada Senin (04/12) pagi. Inspektur Upacara, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K., memimpin acara yang dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polda Papua dan seluruh personel tersebut.Anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat adalah AKP SK, AKP BS, dan Ipda NJ. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1252/IX/2023 tanggal 18 September 2023 tentang PTDH dari Polri.Upacara ini menjadi bagian dari komitmen Polda Papua dalam menjalankan aturan dan mewujudkan transparansi berkeadilan, serta sebagai implementasi dari program Polri Presisi. Kapolda Papua, dalam amanatnya, menekankan pentingnya sikap disiplin dan menjadi tauladan bagi masyarakat dalam menjalankan tugas Polri yang melibatkan kewenangan luas. Ia menyampaikan komitmen Polda Papua dalam memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar kode etik maupun tindak pidana tetap menjadi prioritas.“Kami menyampaikan keprihatinan karena tiga personel yang diberhentikan tidak dengan hormat berpangkat perwira. Saya mengingatkan bahwa pangkat tersebut seharusnya menjadi teladan dalam menciptakan inovasi dan prestasi, bukan waktunya untuk berbuat neko-neko,” ucapnya.Pada kesempatan tersebut, Kapolda Papua menyoroti peran Kasatker, senior, dan rekan seangkatan untuk memantau dan membina anggota Polri. Ia meminta agar perilaku yang mencurigakan atau tidak fokus segera diatasi, dan Kasatker diminta untuk melibatkan Propam jika diperlukan.“Saya juga berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polda Papua. Saya meminta agar tidak ada lagi anggota yang mengalami PTDH di masa mendatang dan menekankan pentingnya introspeksi diri untuk menjadi pribadi yang profesional, bertanggung jawab, dan patuh pada peraturan yang berlaku,” tegas Irjen Pol. Mathius.Dengan berakhirnya acara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini, Kapolda Papua mengingatkan seluruh anggota Polda Papua untuk meningkatkan peran dan netralitas menjelang Pemilu 2024. “Kesuksesan Pemilu dianggap sebagai tanggung jawab bersama, dan anggota Polri diminta untuk menjaga situasi kamtibmas serta tidak menjadi penyulut masalah dalam masa kampanye yang krusial,” tutupnya. (PNO-12) 04 Des 2023, 19:09 WIT
Polisi Tangani Kasus Penganiayaan Terhadap Seorang Pendeta Di Distrik Bokondini Papuanewsonline.com, Bokondini – Polisi tangani kasus penganiayaan berat terhadap seorang pendeta, Yevori Abamy, yang terjadi di kompleks Pasar Mama-Mama Distrik Bokondini pada Jumat (01/12). AP yang diketahui sebagai Pelaku melakukan penganiayaan dengan parang yang menyebabkan luka serius pada korban.Kapolres Tolikara, AKBP Achmad Fauzan, S.Ag, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan, menurut informasi yang pihaknya terima dari Kapolsek Bokondini Iptu Remi Kogoya, sebelumnya pelaku AP datang dari arah Bandara dengan membawa sebilah parang dan bertemu dengan Pdt. Yevori Abamy. “Saat korban hendak menyapanya, pelaku tidak merespons dan langsung melakukan serangan dengan parang yang menyebabkan luka pada bagian pipi kiri hingga bibir korban sepanjang sekitar 15 cm," ungkap Kapolres.Lanjutnya, korbanpun berteriak meminta pertolongan setelah mendapat serangan berat tersebut. Pelaku yang merasa terancam oleh kejaran warga yang membawa batu dan kayu, kemudian menyelamatkan diri ke rumah Lurah Bokondini, Ham Pegawak.“Mendengar laporan terkait hal itu, Personel Polsek yang didukung oleh personel Koramil Bokondini segera mendatangi kediaman Lurah Bokondini dan berhasil mengamankan pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, mengacu pada Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 8 tahun,” terangnya.AKBP Achmad menyampaikan, Polsek Bokondini telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal serta mengunjungi korban, Pdt. Yevori Abamy, di Puskesmas Bokondini. “Korban diketahui saat ini tengah dirujuk ke RSUD Wamena Kabupaten Jayawijaya untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya. (PNO-12) 02 Des 2023, 14:17 WIT
Pekerja Pembangunan Puskesmas Beoga Barat Korban Penyerangan KKB Dievakuasi ke Timika Papuanewsonline.com, Timika - Pekerja pembangunan Puskesmas Beoga Barat yang menjadi korban penyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, dievakuasi ke Timika. Proses evakuasi ini dilakukan pada pagi hari ini, Senin (27/11/2023), di Terminal Cargo Bandara UPBU Mozes Kilangin Timika, Timika, Kabupaten Mimika.Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, memberikan informasi terkait proses evakuasi dengan menggunakan Pesawat Dabi Air dengan nomor registrasi PK-DPL.“Evakuasi dilakukan menggunakan pesawat Dabi Air , yaitu PK-DPL yang dipiloti oleh Capt. Boyke dengan rute Timika-Beoga-Timika,” tuturnya.Kombes Benny mengatakan, jenazah almarhum Satiman (40), Suyanto (40) dan Triono (50) dan dua orang terluka dibawa ke RSUD Kabupaten Mimika untuk penanganan medis lebih lanjut.“Jenazah sementara akan disemayamkan di RSUD Mimika, dan untuk proses pemakaman masih menunggu kesepakatan dari pihak keluarga,” ungkap Kombes Benny.Kabid Humas Polda Papua juga menginformasikan bahwa Aparat gabungan TNI-Polri saat ini masih meningkatkan keamanan di lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan kejadian susulan.“Saat ini, aparat keamanan di Kabupaten Puncak sedang meningkatkan keamanan di daerah-daerah rawan guna mencegah kejadian serupa dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku yang terlibat dalam penyerangan tersebut,” pungkas Kombes Pol. Benny.Sebelumnya, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) diduga menyerang lima pekerja proyek pembangunan puskesmas di Kampung Jambul, Distrik Beoga Barat, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah pada Jumat, 24 November 2023. PNO-11 28 Nov 2023, 11:00 WIT
Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Kasus Bentrok di Bitung Papuanewsonline.com, Sulut - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu (26/11/23).Menurut Kapolda, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-'backup' (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. PNO-11 28 Nov 2023, 10:54 WIT
Terciduk Bawa Narkotika Jenis Ganja, Tim Patroli Polres Keerom Amankan 4 Orang Pemuda Papuanewsonline.com, Jayapura – Giat Patroli malam hari oleh Unit Patroli Satuan Samapta Polres Keerom bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Keerom berhasil mengamankan 4 (empat) orang karena  membawa Narkotika jenis ganja.Polres Keerom menciduk ke-4 pria ini saat melakukan patroli rutin  pada , Jumat (24/11/2023). Malam.Patroli rutin malam hari yang dilakukan kali ini merupakan gabungan Satuan Samapta dan Satuan Reserse Narkoba Polres Keerom, yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Polres Keerom, Bripka Ibnu Khaldun.Tim patroli gabungan melakukan patroli di daerah pemukiman penduduk, gedung kantor pemerintahan dan terutama menyisir daerah-daerah yang dianggap rawan terjadinya kejahatan. Saat dikonfirmasi Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K., melalui Kasat Samapta Polres Keerom AKP Sandry L. M. Hutabarat membenarkan kejadian itu.Hutabarat menyebutkan bahwa Tim Patroli Satuan Samapta bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Keerom telah mengamankan 4 (empat) orang yang diduga membawa Narkotika jenis Ganja. "Kami telah mengamankan 4 (empat) orang yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis ganja, dan saat ini menjalani proses hukum di Polres Keerom," ucap AKP Sandri.Kasat Samapta menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan yakni 7 bungkus plastik berukuran sedang, berisi Narkotika jenis ganja. "Keempat orang dan barang bukti telah kami amankan dan serahkan kepada Satuan Reserse Narkoba guna dilakukan proses lebih lanjut " tutup Kasat Samapta.(Redaksi) 25 Nov 2023, 23:12 WIT
Kapolsek Wuarlabobar lakukan Mediasi Perkara Warga, dengan menerapkan metode ADR Papuanewsonline.com, Tanimbar - Polres Kepulauan Tanimbar, Sebagai Pelayan Masyarakat guna menciptakan kehidupan harmonis, damai dan saling pengertian dalam rumah tangga, Kapolsek Wuarlabobar Ipda EVER FASSE menyelesaikan Persoalan Warga melalui Mediasi, Rabu (22/11).Kapolsek Wuarlabobar Ipda EVER FASSE melaksanakan Mediasi melalui metode Alternative Dispute Resolution (ADR) terkait permasalahan dugaan tindak pidana perselingkuhan yang terjadi di Desa Watmasa, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023, sekitar pukul 23.00 Wit, saat pelapor tiba di rumah mendapati para terlapor sementara berdua di rumah, yang mana pada saat itu diketahui terlapor JL (47) bersembunyi dibawah tempat tidur, sementara terlapor PDM (31) sedang berada di dalam kamar. Pelapor BL (41) juga mendapati sendal dan pakaian dalam milik terlapor JL (47) yang berada di dalam kamar pelapor dibawah tempat tidur.Dari kejadian tersebut Pelapor BL (41) tidak merasa puas sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas hingga Polsek Wuarlabobar. Sebagaimana yang telah disampaikan, Kasus dugaan perselingkuhan tersebut diduga dilakukan oleh terlapor PDM (31) bersama JL (47) yang dilaporkan oleh BL (41) dan merupakan Suami dari PDM (31). Dalam hal itu, Kapolsek pun mengundang para Pihak untuk hadir pada Polsek Wuarlabobar untuk dapat mendengarkan harapan keinginan masing masing pihak untuk dicarikan solusi mufakat kekeluargaan.Setelah dilakukan Mediasi melalui Musyawarah, kedua Terlapor pun mengakui perbuatan yang telah dilaporkan, serta dengan tulus meminta maaf kepada Pelapor terkait kejadian yang telah terjadi. Kedua belah pihak pun akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui penyelesaian adat serta tidak memproses secara hukum.Permasalahan yang diselesaikan di kantor Mapolsek Wuarlabobar ini pun disaksikan oleh Keluarga dari kedua belah pihak serta disaksikan oleh personil Polsek Wuarlabobar. Untuk menguatkan kesepakatan damai tersebut kedua belah pihak pun membuat Surat Pernyataan secara tertulis yang disaksikan dan ditandatangani oleh kedua pihak serta Keluarga sebagai saksi.Sementara itu, Kapolsek Wuarlabobar Ipda EVER FASSE menjelaskan bahwa salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah penerapan Konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR) yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.“Problem Solving melalui metode Alternative Dispute Resolution (ADR ) adalah merupakan Upaya Penyelesaian Konflik atau Sengketa secara Kooperatif, solusi mufakat kekeluargaan yang bersifat Win Win solution” ungkapnya.Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR yaitu perkara yang dinilai kerugiannya kecil, namun harus disepakati oleh pihak-pihak yang berpekara, bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, barulah diselesaikan sesuai prosedur Hukum.Kapolsek juga berpesan kepada Masyarakat agar hindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga hingga orang lain. Kapolsek berpesan tentang pentingnya hidup rukun dan damai, Apabila ada permasalahan alangkah baiknya dibicarakan dengan baik, serta Kapolsek mengajak warga untuk aktif membantu aparat Kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan Masyarakat. PNO-11 24 Nov 2023, 14:39 WIT
PSI Minta Firli Bahuri Mundur Dari Jabatanya Sebagai Ketua KPK Papuanewsonline.com, Jakarta- Pascah Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka dugaan tindak pidana Korupsi  pemerasan dan gratifikasi dalam kasus SYL, berbagai  pihak mendesak Firli Bahuri agar mengundurkan diri jabatanya, untuk menjaga marwah KPK.Ketua DPP Partai  (PSI) Ariyo Bimmo mengatakan  Ketua KPK Firli Bahuri harus mundur  untuk menjaga nama baik KPK." Kalau PSI berpandangan, sebaiknya Pak Firli  mengundurkan diri  sementara sesuai UU KPK. Alasan utamanya agar nama baik KPK terjaga. Masih banyak kasus yang ditangani KPK, khawatir akan menjadi beban lembaga," ujar Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo kepada awak Media di Jakarta, Rabu (23/11/2023).Ariyo mengatakan, PSI sungguh sangat meyakini Ketua KPK Firli Bahuri adalah seorang pejuang yang mengutamakan kepentingan KPK ." Harus mundur, karena amanat  Pasal 32 Ayat 2 UU KPK dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan, sehingga alangkah baiknya Pak Firli mengundurkan diri,  untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPK," kata Ariyo.Ariyo menyebutkan, Jika Pak Firli masih menjabat, maka kredibilitas lembaga akan tercederai dan kerja KPK dalam  pemberantasan korupsi akan sangat terganggu." PSI juga berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang dihadapi Firli Bahuri, lalu pentingnya asas praduga tidak bersalah dalam kasus tersebut," Pungkasnya.Sebagai Informasi, Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring waktu gencar melakukan penindakan pemberantasan Korupsi, namun " Naas "kali ini terbalik, lantaran Big Bos dari Lembaga Antirasuah itu, yakni Firli bahuri secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi  suap, gratifikasi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL. “Sepandai-Pandainya Tupai Melompat, Akhirnya Jatuh Juga”, pepatah kuno ini pantas disematkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang kini jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di Polda Metro Jaya.Penetapan Firli Bahuri jadi tersangka diumumkan Polda Metro Jaya pada Rabu,(22/11/2023)."Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di  di Polda Metro, Rabu, (22/11/2023).Ade menyebut, Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.Ia mengatakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) FB sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).Kombes Pol Ade  mengatakan, agenda pemeriksaan merupakan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik gabungan setelah gelar perkara penetapan tersangka."Melakukan pemeriksaan kepada FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya," ucap AdeKombes Ade menyampaikan, saksi-saksi akan kembali dipanggil. Ade menyebut, total ada 91 saksi yang telah diperiksa. Data itu dihitung sejak kasus naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 9 Oktober 2023.Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti Firli BahuriKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan  (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).Dalam kasus ini Firli terancam mendekam di  penjara seumur hidup, dimana Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHPPenerapan pasal berlapis terhadap Firli Bahuri ini, dibeberkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Kombes Ade mengatakan, Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e tentang Undang Undang tentang pemberantasan tindak korupsi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.Lanjut Kombes Ade, Pasal 12 huruf B ayat 1 berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 huruf B ayat 1. "Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," tegas  Kombes Ade.(Redaksi) 23 Nov 2023, 21:15 WIT
Big Bos KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Suap Dan Gratifikasi SYL Papuanewsonline.com, Jakarta- Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring waktu gencar melakukan penindakan pemberantasan Korupsi, namun Naas kali ini terbalik, lantaran Big Bos dari Lembaga Antirasuah itu yakni Firli bahuri secara resmi ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi  suap, gratifikasi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL. “Sepandai-Pandainya Tupai Melompat, Akhirnya Jatuh Juga”, pepatah kuno ini pantas disematkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang kini jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di Polda Metro Jaya.Penetapan Firli Bahuri jadi tersangka diumumkan Polda Metro Jaya pada Rabu,(22/11/2023)"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, di Jakarta, Rabu, (22/11/2023).Ade menyebut, Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.Ia mengatakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) FB sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, agenda pemeriksaan merupakan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik gabungan setelah gelar perkara penetapan tersangka."Melakukan pemeriksaan kepada FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya," ucap Ade Ade menyampaikan, saksi-saksi akan kembali dipanggil. Ade menyebut, total ada 91 saksi yang telah diperiksa. Data itu dihitung sejak kasus naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 9 Oktober 2023.Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti Firli BahuriKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan  (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).Dalam kasus ini Firli terancam mendekam di  penjara seumur hidup, dimana Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal berlapis terhadap Firli Bahuri ini, dibeberkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.Kombes Ade mengatakan, Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e tentang Undang Undang tentang pemberantasan tindak korupsi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.Lanjutnya, Pasal 12 huruf B ayat 1 berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 huruf B ayat 1. "Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," tegas  Kombes Ade.(Redaksi) 23 Nov 2023, 13:09 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT