logo-website
Minggu, 12 Okt 2025,  WIT
BERITA Politik & Pemerintahan Homepage
Kapolda Papua Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-78 Papuanewsonline.com, Jayapura – Hari Pahlawan Ke-78 dikenang dengan megah dalam sebuah upacara di Lapangan Apel Mapolda Papua yang dipimpin oleh Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K, Jumat (10/11). Kegiatan ini memperingati jasa-jasa pahlawan yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia serta dihadiri oleh sekitar 300 orang, termasuk Pejabat Utama (PJU) dan personel Polda Papua.Dengan tema "Semangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa dalam Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan," upacara ini bertujuan untuk mengenang perjuangan pahlawan dalam merebut kemerdekaan, diperingati setiap tahun pada tanggal 10 November.Dalam amanatnya, yang dibacakan oleh Kapolda Papua, Menteri Sosial Republik Indonesia, Ibu Tri Rismaharini, menyampaikan penghormatan bagi Hari Pahlawan, sebagai momen penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.Tema yang diusung, "Semangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa dalam Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan," dirancang untuk merespons ancaman penjajahan modern. "Hal ini dihadapi oleh bangsa Indonesia, yang kaya akan sumber daya alam dan memiliki potensi besar untuk kejayaan bangsa," ucapnya.Dalam amanat tersebut, ditekankan bahwa generasi penerus bertanggung jawab dalam mengelola kekayaan alam dan potensi penduduk untuk memajukan Bangsa dan Negara."Ancaman ini diharapkan dapat ditaklukkan dengan semangat juang para pahlawan pada 10 November 1945, menunjukkan nilai-nilai perjuangan yang dapat membawa keberhasilan," tutur Irjen Mathius.Menurut amanat tersebut, pahlawan adalah individu yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam mempertahankan kebenaran, serta mengedepankan kepentingan Bangsa dan Negara di atas kepentingan kelompok atau diri sendiri.Ditegaskan bahwa bangsa Indonesia bukanlah bangsa pecundang, siap menghadapi ancaman sebesar apapun. Diilustrasikan dengan keberanian para pahlawan pada Pertempuran 10 November, yang melawan musuh yang memiliki persenjataan terbaik. Mereka bersatu untuk meraih kemerdekaan dengan semangat 'Merdeka atau Mati!'"Upaya pemberantasan kebodohan dan kemiskinan menjadi fokus saat ini, terinspirasi oleh semangat para pahlawan 1945. Semangat ini memotivasi untuk menolak kekalahan dan bersatu demi mewujudkan kehidupan bangsa yang bersatu, adil, dan makmur," tegasnya.Ia melanjutkan bahwa semangat ini menjadi tonggak bagi upaya meningkatkan kesejahteraan umum dan mewujudkan masa depan yang lebih baik. Upaya bersama diperlukan dalam membangun ekonomi kerakyatan guna mewujudkan Indonesia sebagai negara yang maju dan sejahtera. (PNO-12) 10 Nov 2023, 13:35 WIT
Panwaslu Distrik Wania Mengingatkan Caleg Agar Mematuhi Tahapan Pemilu Papuanewsonline.com, MIMIKA - Sehubungan dengan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dijadwalkan pada tanggal 4 November 2023,  sehingga dianggap perlu untuk menjadi perhatian seluruh calon anggota legislatif agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi atau mengarah pada kampanye sebelum dimulainya masa tahapan kampanye. Sebelumnya pada tgl 31 agustus 2023 Panwaslu Distrik Wania sudah melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Perizinan dan Kepala Distrik Wania terkait dengan pduk/Baliho peserta Pemilu yang di mana sudah bertebaran di Wilayah Distrik Wania. “Kami sudah melakukan himbauan dan pemberitahuan di media sosial terkait maraknya  baliho dan pduk yang dipasang calon anggota legislatif maupun parpol selaku peserta Pemilu untuk tidak memasang APK  serta melakukan Kampanye di luar jadwal Tahapan Kampanye yang seharusnya belum di perbolehkan sebelum masa tahapan kampanye, yaitu sesuai jadwal yang telah di tetapkan oleh KPU," kata Sumardiono, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Antar Lembaga. Sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa tahapan Kampanye dimulai pada tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024. Oleh karena itu, Partai Politik dan Peserta Pemilu agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya. Sehingga Panwaslu Distrik Wania memperingatkan kepada Peserta Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk: 1. Pertemuan warga 2. Penyebaran Bahan Kampanye (BK) sepertiselebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) sepertireklame, pduk dan/atau umbul-umbul; 4. Media sosial; dan/atau 5. Aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2023 di atur dalam pasal 79 ayat 4  tentang Kampanye, dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode: a. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; b. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; atau c. Media sosial. yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1). Sedangkan, untuk bahan dan alat peraga kampanye diatur KPU di dalam Pasal 33 dan 34 PKPU yang sama. Bahan kampanye meliputi: selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dll. Sedangkan Alat Peraga Kampanye mencakup reklame, pduk, dan umbul-umbul. PKPU tersebut juga mencantumkan aturan sosialisasi internal dimana Parpol hanya diperbolehkan memasang atribut kepartaian secara internal. Kemudian, parpol hanya diperbolehkan menggelar pertemuan terbatas secara internal. Dengan catatan, harus memberitahu terlebih dulu kepada KPU dan Bawaslu. Lanjutnya, KPU juga melarang parpol peserta Pemilu 2024 mengeluarkan nada ajakan selam masa sosialisasi. Karena saat ini, tahapan pemilu masih dalam proses sosialisasi. Sedangkan, aturan kampanye parpol peserta Pemilu 2024, tertuang dalam PKPU 3/2022. Parpol diperbolehkan melakukan kampanye mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Total, masa Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari. menambahkan bahwa di wilayah Distrik Wania kabupaten Mimika sudah menjadi perbincangan masyarakat terhadap penyebaran Spanduk atau Baliho bakal calon legislatif yang mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat ditempat yang belum di tentukan. Untuk itu dihimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk dapat menurunkan atau menertibkan Spanduk atau Baliho tersebut sebelum Jadwal Tahapan Kampanye dimulai. Karena sebagaimana dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 492 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Oleh karena itu guna mencegah maraknya pemasangan APK di ruang-ruang publik, Panwaslu Distrik Wania menempuh dua mekanisme yakni berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penertiban, kemudian menyurati masing-masing parpol untuk menertibkan secara mandiri alat peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan. (Ardi) 09 Nov 2023, 23:42 WIT
Polda Papua dan Mabes Polri Gelar Sosialisasi Penyegaran Pemahaman Hak Asasi Manusia Papuanewsonline.com, Jayapura – Polda Papua bersama dengan Staf ahli Kapolri dan Divisi Hukum Polri menggelar Sosialisasi Penyegaran Hak Asasi Manusia bagi anggota Polri, kegiatan berlangsung di Aula Rastra Samara Polda Papua lama Kota Jayapura, Kamis (9/11/2023).Acara dihadiri oleh Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, S.I.K., Sahli Sosbud Kapolri, Irjen Pol. Drs. Hendro Pandowo, M.Si., Penasehat Ahli Kapolri Bidang HAM, Nurcholis, S.H., M.H, Kabag HAM Divkum Polri, Kombes Pol. Esmed Eryadi, S.H., S.I.K., M.M., para PJU Polda Papua dan Kapolres/ta Jajaran melalui zoom meeting serta seluruh peserta sosialisasi.Dalam kesempatannya, Kapolda Papua mengatakan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri, selalu akan bersentuhan langsung dengan hak-hak asasi masyarakat yang rentan terjadinya pelanggaran HAM, untuk mencegah pelanggaran tersebut maka dalam pelaksanaan tugas harus tetap menjunjung tinggi HAM.“Selain itu menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan HAM merupakan pedoman seluruh anggota Polri yang tercantum di dalam Catur Prasetya. Yang secara filosofis menyatakan, setiap tindakan Kepolisian haruslah dapat berimplikasi pada keselamatan manusia secara utuh, yaitu selamat jiwanya, selamat hartanya dan terjaminnya hak-hak yang melekat pada manusia tersebut,” ucap Kapolda Papua.Kapolda juga mengatakan pelaksanaan tugas Polri semakin kompleks dengan berbagai tantangan, terutama dalam menghadapi dinamika dan kebijakan politik yang cepat berubah, yang dapat mempengaruhi keamanan dan ketertiban masyarakat.“Saya menyakini kegiatan seperti ini sangat penting, karena bisa meningkatkan pemahaman tentang HAM. Tentunya pendidikan tentang HAM dimulai dari pendidikan pembentukan sampai dengan pendidikan pengembangan melalui berbagai seminar tentang HAM, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang ham bagi seluruh anggota Polri,” ungkapnya.Irjen Fakhiri berharap kepada seluruh personel dalam pelaksanaan tugas harus melakukan langkah yang baik dan terukur sesuai dengan standar dan norma agar dapat mengurangi resiko pelanggaran HAM serta melalui sosialisasi HAM ini, dapat dijadikan pedoman bagi anggota dalam pelaksanaan tugas rutin sehari-hari, terutama dalam pengamanan menjelang Pemilu 2024.Sementara itu, Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya (Sosbud) Irjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, tujuan dilaksanakan sosialisasi ini agar seluruh anggota Polri dapat memahami prinsip-prinsip HAM dan dalam pelaksanaan tugas harus tetap menjunjung tinggi HAM.“Polri sebagai institusi yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (Presisi) dalam pelaksanaan tugas senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum, norma agama, norma kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia," pungkasnya. (PNO-12) 09 Nov 2023, 19:22 WIT
Gencarkan Cooling System, Kapolsek Yendidori Jalin Komunikasi Dengan Perangkat Desa Binyeri Papuanewsonline.com, Biak Numfor – Personel Polsek Yendidori di bawah kendali Kapolsek Iptu Suryadi, didampingi oleh Kanit Binmas, melaksanakan kegiatan sambang ke Kantor Desa Binyeri, Kabupaten Biak Numfor. Kegiatan tersebut dilakukan pada Rabu (8/11), dengan tujuan untuk memperkuat kerjasama antara kepolisian dan pemerintahan desa, serta memberikan pesan keamanan kepada warga.Kapolsek Yendidori, Iptu Suryadi, mengungkapkan bahwa sambang desa adalah salah satu cara untuk mengantisipasi tindak kriminal di wilayah tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga guna memberikan kesempatan bagi aparat Kepolisian untuk berbagi informasi dan pesan-pesan keamanan kepada perangkat desa, yang nantinya dapat disampaikan kepada warga setempat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di desa mereka."Kami sangat mengharapkan kerjasama dan partisipasi seluruh warga dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Jika ada peristiwa kriminal atau tindak pidana, jangan ragu untuk segera melaporkannya ke Polsek Yendidori," ujar Kapolsek.Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa sambang desa juga membantu membangun komunikasi aktif antara aparat kepolisian dan warga. Hal ini penting untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah tersebut."Guna menjaga situasi yang kondusif, dukungan dari seluruh komponen masyarakat sangat diperlukan," tambahnya.Kepala Desa Binyeri, Bapak Yacob Binwasef, menyatakan dukungan penuh dari pemerintahan desa terhadap Kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di Desa Binyeri, Distrik Yendidori, Kabupaten Biak Numfor."Saya mengucapkan terima kasih atas kedatangan pihak kepolisian, khususnya Polsek Yendidori. Kami akan bekerja sama dan mendukung Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Desa Binyeri," tutur Yacob Binwasef. (PNO-12) 09 Nov 2023, 13:51 WIT
Bid Humas Polda Papua Berikan Pembekalan Materi Etika Jurnalistik kepada Insan Pers Pemula Papuanewsonline.com, Jayapura -   Dalam upaya memperkuat sinergi antara Kepolisian dan dunia Jurnalistik, Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Papua memberikan pembekalan materi kepada Insan Pers Pemula. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelatihan jurnalis yang berlangsung pada Rabu, (8/11) bertempat di Kantor Redaksi Media Jubi Papua.Kasubbid Penmas Kompol Bambang Suranggono, S.Sos, yang mewakili Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, memberikan materi kepada 15 peserta pelatihan.Dalam kesempatan tersebut, Kasubbid Penmas menjelaskan pentingnya membangun sinergi antara Polri dan insan pers dengan selalu menghormati norma, etika, dan ketentuan perundang-undangan.Ia juga memberikan pengertian tentang etika dalam profesi jurnalis, yang menekankan bahwa informasi dari polisi tidak boleh dianggap rahasia untuk pers, namun bukan berarti semua informasi yang terungkap bisa disebarkan begitu saja.“Kami mengingatkan pentingnya kecerdasan emosional (Emotional Quotient/EQ) sebagai dasar dalam penulisan dan penayangan berita. Hal ini mengharuskan jurnalis untuk mengatur dampak emosional dari berita yang mereka sajikan agar pembaca atau penonton dapat merasakan dampak positif,” tuturnya menjelaskan.Ia juga menyampaikan bahwa dalam peliputan kriminalitas, tujuan media adalah untuk memberikan informasi yang akurat tentang peristiwa yang terjadi. Namun, pengabaran yang berlebihan dapat menyebabkan rasa takut dan ketidaknyamanan di kalangan publik.“Oleh karena itu, peran pers, kode etik jurnalis, dan standar penayangan menjadi panduan bagi jurnalis untuk menjalankan tugas mereka berdasarkan fakta, bukan dugaan sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berlebihan di tengah masyarakat,” ujar Kompol Bamban.Selain itu, Kasubbid Penmas mengingatkan para jurnalis untuk tidak terlalu bersaing secara berlebihan dalam menyajikan berita. Contohnya, jika satu media melaporkan penembakan oleh kelompok bersenjata tertentu, media lain sebaiknya menunggu konfirmasi resmi dari Polisi sebelum mengabarkan berita serupa. Dengan demikian, integritas dan kredibilitas media massa dapat dipertahankan.“Dalam konteks ini, peran pers dalam mendukung keberhasilan Polri tidak bisa diabaikan. Sebagian besar keberhasilan Polri, yakni 60%, adalah hasil dari publikasi rekan-rekan pers, sementara 20 persen lainnya tergantung pada personel dan keorganisasian Polisi. Oleh karena itu, Polri mengakui posisi strategis pers dalam mendukung tugas-tugas kami, terutama di Polda Papua,” tutupnya.PNO-11 09 Nov 2023, 07:49 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT