Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Diduga Depresi, Pria Muda di Timika Ditemukan Tewas Gantung Diri
Papuanewsonline.com, Mimika —
Suasana duka menyelimuti sebuah rumah di Jalan Moses Yawa, Timika, pada Minggu
(7/9/2025) dini hari. Seorang pria berusia 28 tahun, berinisial A.T.M,
ditemukan tewas gantung diri di dalam kamar rumahnya. Pria muda asal Ambon yang
berdomisili di Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana itu diduga nekat
mengakhiri hidupnya karena dilanda depresi. Peristiwa tragis ini pertama kali
diketahui oleh kerabat dekat korban. Sekitar pukul 01.25 WIT, saksi berinisial P.M
dan I.R mendatangi rumah korban dengan maksud mengambil telepon genggam yang
sebelumnya dipinjam oleh A.T.M. Namun, setelah beberapa kali mengetuk pintu,
tidak ada jawaban. Merasa curiga, saksi lalu mendorong pintu dan mendapati
pemandangan memilukan: korban sudah dalam keadaan tergantung di dalam kamar. Kejadian ini segera dilaporkan ke
pihak berwajib. Aparat gabungan dari Polsek Mimika Baru, Sat Samapta, Sat
Reskrim, Sat Intelkam Polres Mimika, serta tim Inafis langsung bergerak menuju
lokasi. Proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlangsung sekitar pukul 03.20
WIT hingga 03.50 WIT. Kapolres Mimika melalui Kasi
Humas Iptu Hempi Ona, S.E., membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa
saksi menemukan korban setelah berusaha masuk ke rumahnya. “Saksi awalnya datang ke rumah
korban untuk mengambil telepon genggam. Karena tidak ada jawaban setelah
mengetuk pintu, saksi mendorong pintu dan mendapati korban sudah tergantung.
Kejadian ini langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian,” terang Hempi. Dari hasil penyelidikan
sementara, polisi menemukan informasi penting dari keterangan saksi. Sebelum
peristiwa tragis itu, korban sempat menggunakan ponsel milik saksi untuk menghubungi
kekasihnya yang berada di Dobo. Dalam percakapan tersebut, sempat terjadi
pertengkaran hebat yang membuat korban emosi hingga memukul beberapa benda di
dalam rumah. Kejadian itu diduga kuat memicu
stres dan tekanan psikologis pada korban. Namun demikian, polisi masih
mendalami berbagai kemungkinan lain sebagai motif di balik aksi nekat tersebut. Setelah proses olah TKP selesai,
jenazah A.T.M langsung dievakuasi menggunakan mobil ambulans menuju RSUD Mimika
untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut. Suasana haru dan tangis
keluarga serta kerabat pecah saat jenazah dimasukkan ke dalam kendaraan. “Kami masih mendalami keterangan
saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengetahui penyebab pasti
kejadian ini. Dugaan sementara, korban mengalami depresi,” jelas Iptu Hempi. Kasus bunuh diri ini menambah
daftar panjang tragedi yang dipicu tekanan psikologis di Timika. Pihak
kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih memperhatikan kondisi
mental anggota keluarga maupun kerabat. “Jika ada yang mengalami masalah
pribadi atau tanda-tanda depresi, sebaiknya segera dicarikan solusi dengan
berbicara kepada orang terdekat atau mencari bantuan profesional. Jangan
biarkan masalah menumpuk hingga menimbulkan tindakan fatal,” imbau Hempi. Kematian A.T.M menjadi pengingat
pahit bahwa persoalan kesehatan mental perlu mendapat perhatian serius. Bagi
keluarga yang ditinggalkan, duka mendalam kini menyelimuti, sementara polisi
terus mengusut lebih lanjut guna memastikan apa yang benar-benar menjadi
penyebab akhir dari tragedi tersebut. Penulis: Jid Editor: GF
08 Sep 2025, 20:18 WIT
Evaluasi Program Polri Triwulan III, Polda Maluku Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengikuti kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Bulanan Program Polri untuk Masyarakat Triwulan III Tahun 2025 yang digelar secara virtual dan dipimpin langsung oleh Wakaposko Presisi Mabes Polri dari Jakarta.Pelaksanaan Anev di lingkungan Polda Maluku berlangsung di Ruang Video Conference lantai 2 Mapolda Maluku pada pukul, senin (8/9/2025) dan dipimpin oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H. Turut hadir dalam kegiatan ini Irwasda Polda Maluku, para Pejabat Utama (PJU), Kaposko Presisi, koordinator kegiatan, sekretaris, dan operator tingkat Polda.Sementara itu, jajaran Polres/ta se-Maluku juga mengikuti kegiatan ini secara daring dari wilayah masing-masing bersama para pejabat utama, sekretaris, dan operator Polres.Anev bulanan ini merupakan forum penting dalam rangka monitoring, evaluasi, dan konsolidasi pelaksanaan program-program unggulan Polri untuk masyarakat, guna memastikan ketercapaian target kinerja di seluruh satuan wilayah.“Kegiatan ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi antar lini, dan memastikan bahwa setiap program Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Brigjen Pol Imam Thobroni dalam arahannya.Melalui forum Anev ini, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara merata di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Maluku.PNO-12#MalukuTarusBikingBae#BasudaraTarusBikingBae
08 Sep 2025, 18:45 WIT
Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif Terkait Kasus Perkelahian Yang Berujung Penikaman di Desa Piru
Papuanewsonline.com, SBB – Polres Seram Bagian Barat bersama jajaran Polsek Piru bergerak cepat menangani kasus perkelahian yang berujung penikaman di Dusun Talaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Minggu (07/09/2025) sekitar pukul 03.40 WIT.Peristiwa ini terjadi usai acara pesta pernikahan (malam rimbi) di lapangan bola Dusun Talaga selesai dilaksanakan. Seorang warga bernama Muhammad Kadafi (29) menjadi korban penikaman di bagian rusuk kiri oleh pelaku Askar Rehalat (24) dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau.Selain itu, salah seorang saksi bernama La Endo (35) yang berusaha menolong korban juga mengalami luka sobek di tangan kiri akibat serangan pelaku. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah SMP Negeri 11 SBB. Warga sempat mencari pelaku, namun tidak berhasil menemukan pelaku.Sekitar pukul 07.00 WIT, pelaku ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di belakang rumah salah seorang warga Dusun Talaga dalam keadaan meninggal dunia. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus kematian pelaku masih dalam penyelidikan (lidik).Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa jajaran kepolisian telah melakukan langkah-langkah cepat untuk menangani kasus tersebut.“Polres SBB bersama Polsek Piru langsung turun ke lokasi, mengamankan tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi-saksi, serta membawa korban dan pelaku ke rumah sakit. Saat ini situasi di Dusun Talaga sudah kondusif dan dalam pengawasan kepolisian,” tegas Kapolres.Lebih lanjut, Kapolres menambahkan Hingga kini, penyidik Polres SBB masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap secara jelas kronologi peristiwa, termasuk penyebab kematian Sdra. Askar Rehalat.Polres Seram Bagian Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama, serta memastikan setiap kegiatan keramaian atau pesta dilengkapi dengan izin resmi dari kepolisian demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.“Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak warga untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila terjadi potensi gangguan kamtibmas,” tutup Kapolres.Dengan adanya kejadian ini, Polres Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam rangka menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Seram Bagian Barat. PNO-12#MalukuTarusBikingBae#BasudaraTarusBikingBae
08 Sep 2025, 18:37 WIT
Polda Maluku Usulkan Sejumlah Personel Sebagai Kandidat Hoegeng Corner 2025
Papuanewsonline.com, Ambon - Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Maluku mengusulkan sejumlah nama personel Polda hingga Polres jajaran sebagai kandidat Hoegeng Corner Tahun 2025.Hoegeng Corner merupakan program untuk menjaring dan mengapresiasi para polisi teladan dan berprestasi dari seluruh Indonesia.Penamaan program ini diambil dari nama Jenderal Hoegeng, yang mengisahkan perjuangan polisi dalam menunjukkan dedikasi, inovasi, integritas, serta kepedulian terhadap perempuan dan anak, serta tugas di daerah terpencil. Sejumlah nama personel Polda Maluku dan Polres Jajaran diusulkan melalui video conference yang di gelar SSDM Polri di Jakarta, pada Senin (8/9/2025).Vicon yang diikuti Karo SDM Polda Maluku Kombes Pol Djemy Junaidi S.IK dari ruang vicon Mapolda Maluku ini turut didampingi Kasubag Mutjab Biro SDM Kompol Senja Pratama S.I.K bersama para perwira dan Personel di lingkup SDM Polda Maluku."Hari ini sejumlah nama personel Polda Maluku dan Polres Jajaran telah diusulkan sebagai kandidat Hoegeng Corner," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.Para personel Polda Maluku dan Polres Jajaran yang diusulkan dinilai telah memberikan integritas, dedikasi, inovasi terbaik dalam melayani masyarakat."Program ini memberikan penghargaan bagi polisi-polisi yang terpilih sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan kontribusi positif mereka kepada masyarakat. Mereka akan mendapatkan penghargaan Hoegeng Award," ungkapnya. PNO-12
08 Sep 2025, 18:22 WIT
Patroli Blue Light, Dit Samapta Polda Maluku: Aksi Nyata Dukung Kebijakan “Basudara Tarus Biking Bae
Papuanewsonline.com, Ambon – Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif sesuai arahan Kapolda Maluku melalui program “Basudara Tarus Biking Bae”, Direktorat Samapta Polda Maluku melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light secara intensif pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, (6–7/9/2025).Dipimpin langsung oleh Kompol Uspril W. Futuwembun, S.Sos., M.H., patroli ini melibatkan personel Ton Siaga Dit Samapta beserta Unit Satwa K9 dan 4 kendaraan dinas (1401-XVI, 1402-XVI, 1408-XVI, dan 1416-XVI). Apel kesiapsiagaan dipimpin oleh Direktur Samapta Polda Maluku, Kombes Pol Agus Pujianto, S.H., M.Si., di Lapangan Mako Dit Samapta sebelum kegiatan dimulai.Patroli mengambil rute strategis yang melintasi sejumlah titik rawan di wilayah Kota Ambon, seperti Aster, Batu Merah, Belakang Soya, Jl. Pattimura, Jl. A.Y. Patty, Tugu Trikora, hingga kembali ke Mako.Langkah Proaktif Dukung KamtibmasSebagai bagian dari strategi preventif kepolisian dalam mendukung “Basudara Tarus Biking Bae”, sejumlah langkah nyata dilakukan selama patroli:* Pemusnahan Miras di Tantui AtasPetugas mengamankan dan memusnahkan minuman keras yang ditemukan tersembunyi, serta memberikan imbauan persuasif kepada para pemuda untuk menjauhi miras dan kembali ke rumah.* Dialog Humanis dengan MasyarakatSambang dilakukan di titik-titik keramaian seperti pangkalan ojek Nusaniwe, halte Jl. Pattimura, dan area sekitar Hotel Santika. Masyarakat diberikan edukasi tentang bahaya balap liar, konsumsi miras, dan pentingnya menjaga ketertiban bersama.* Penanganan Laka Tunggal di WaihaongPetugas menolong korban kecelakaan ringan dan memberikan imbauan kamtibmas secara langsung.* Koordinasi Pos TrikoraPatroli memastikan kesiapsiagaan petugas pos dan pemantauan situasi di area vital pusat kota tetap berjalan optimal.Wujud Nyata “Basudara Tarus Biking Bae”Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Maluku dalam menerjemahkan visi Kapolda Maluku, yakni menjadikan Maluku sebagai wilayah yang aman, tertib, dan sejuk melalui pendekatan humanis dan responsif."Kami terus hadir di tengah masyarakat, tak hanya untuk menindak, tetapi juga untuk mencegah dan mengedukasi. Ini adalah bagian dari semangat ‘Maluku Tarus Biking Bae’, di mana keamanan menjadi tanggung jawab bersama," tegas Kompol Uspril W. Futuwembun, S.Sos., M.H.Polda Maluku mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan tidak ragu melapor ke pihak kepolisian bila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. PNO-12# MalukuTarusBikingBae#BasudaraTarusBikingBae
08 Sep 2025, 12:43 WIT
Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sesuai Hukum
Papuanewsonline.com, Jakarta –
Penangkapan pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.
Namun, langkah hukum tersebut dinilai sah dan sesuai prosedur, serta tidak
dapat diartikan sebagai bentuk pembatasan kebebasan sipil. Pandangan ini disampaikan oleh Dosen
Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH.,
M.Hum., yang menegaskan bahwa tindakan kepolisian sepenuhnya berada dalam
koridor hukum positif Indonesia. “Penangkapan ini tidak bisa
dipandang sebagai pengambinghitaman ataupun pelanggaran due process of law.
Justru sebaliknya, tindakan ini dilakukan untuk melindungi kepentingan umum
sekaligus menjamin perlindungan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam
undang-undang,” ujar Dr. Alpi, yang juga pernah diminta Kejaksaan Agung RI
sebagai ahli di Mahkamah Agung dalam kasus Peninjauan Kembali terpidana Jesicca
Wongso. Lebih jauh, Dr. Alpi menjelaskan
bahwa dalam hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya
dapat dilakukan jika memenuhi unsur-unsur yang diatur, antara lain asas nullum
delictum nulla poena sine lege. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan crime
control model, yakni upaya negara untuk mengendalikan tindak kejahatan. Ia juga menyoroti prinsip equitas
sequitur legem, yang menekankan bahwa keadilan harus berjalan mengikuti hukum.
Dalam kerangka ini, penegakan hukum bukanlah ancaman terhadap kebebasan sipil,
tetapi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan
kepentingan masyarakat luas. “Jika ada narasi yang menyebut
penangkapan ini sebagai kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan
berpendapat, itu terlalu prematur dan bisa menyesatkan opini publik. Mekanisme
pengawasan hukum sudah diatur dalam undang-undang. Justru narasi semacam itu
berpotensi mendegradasi institusi penegak hukum,” jelasnya. Dalam kasus ini, penyidik
menjerat pelaku dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 160 KUHP, serta Pasal
87 Jo Pasal 76H Jo Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, turut diterapkan Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE
sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024. Penerapan pasal-pasal tersebut
menandakan adanya dugaan eendaadse samenloop atau meerdadse samenloop, yang
membedakan antara perbuatan yang dilakukan dalam satu rangkaian dengan beberapa
perbuatan terpisah. Dr. Alpi menegaskan, istilah penghasutan
(opruien) dalam hukum pidana memiliki makna yang spesifik dan tidak dapat
disamakan dengan sekadar ajakan atau anjuran biasa.
“Penghasutan memiliki intensi kuat mendorong orang lain melakukan kejahatan.
Tidak perlu ada tindak pidana yang benar-benar terjadi untuk menyatakan delik
ini selesai. Namun, pasca putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, harus dibuktikan
adanya hubungan kausal antara perbuatan menghasut dan akibat yang ditimbulkan,”
tegasnya. Dengan demikian, menurut Dr.
Alpi, tindakan kepolisian ini bukan sekadar upaya represif, melainkan bentuk
perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak,
dari dampak serius kejahatan yang mungkin terjadi akibat penghasutan. “Ini adalah bagian dari tanggung
jawab negara dalam memastikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.
Penegakan hukum yang tegas justru menjadi benteng kebebasan sipil yang sehat,
karena kebebasan tidak boleh dipakai untuk merugikan kepentingan umum,”
pungkasnya. (GF)
06 Sep 2025, 21:50 WIT
Tersangka Kasus BBM Ilegal di Tanimbar Diserahkan Ke Kejaksaan
Papuanewsonline.com, Tanimbar – Penyidik Satuan Polair Polres Kepulauan Tanimbar, menyerahkan Tersangka kasus dugaan BBM ilegal berinisial LK. Pria 47 tahun ini diserahkan bersama barang bukti BBM ilegal berjenis solar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.Penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan di kantor Kejari Kepulauan Tanimbar setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.Penyerahan tersangka atau Tahap 2 oleh tim penyidik dipimpin Kanit Gakum Sat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar Aipda Eliseus Eduas, S.H pada 3 September 2025. Tahap 2 diterima Jaksa Pratama Garuda Cakti Vira Tama, S.H, didampingi kedua Penasehat Hukum Tersangka.Penanganan kasus BBM ilegal ini berawal saat tersangka ditangkap dan ditahan pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Tersangka diamankan bersama BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi. Satu tersangka lainnya berinisial A (37) hingga kini masih dalam pencarian. Polisi telah memasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Kasus ini terungkap saat Sat Polair melakukan penyergapan dan penggeledahan pada sebuah kapal. Penyergapan dipimpin Kasat Polair Polres Kepulauan Tanimbar IPDA Reimal F. Patty, didampingi Kanit Gakkum bersama sejumlah personel. Mereka menemukan puluhan jerigen berisi solar yang tidak dilengkapi dokumen pengangkutan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H, melalui Kasat Polair IPDA Reimal F. Patty pada Jumat (5/9/2025) mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025 malam di rumah tersangka yang berlokasi di sekitar Ruko Pasar Ngirmase Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 jerigen berisi solar diamankan dari atas kapal nelayan dengan nama lambung Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 yang berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana. Kapal tersebut diketahui digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tanpa dokumen resmi” ungkapnya.Dengan diserahkannya tersangka LK beserta barang bukti ke JPU, maka tanggung jawab Penyidik Sat Polair telah selesai. Sementara itu terhadap pelaku lainnya yang berinisial A, sampai dengan saat ini masih dilakukan pencarian dan telah menyebarkan DPO ke beberapa wilayah di Maluku dan sekitarnya."Upaya pengejaran terhadap A terus Kami lakukan. Kami meminta kerja sama masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pintanya.Di sisi lain, Penyidik Polair juga masih mendalami jaringan distribusi BBM ilegal untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pelayaran diimbau agar mematuhi aturan perundang-undangan dalam mendistribusikan dan mengangkut BBM bersubsidi. Segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.“Kami berharap kejadian seperti ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak coba-coba menyalahgunakan fasilitas subsidi dari negara. Penegakan hukum akan kami lakukan tanpa pandang bulu” tegasnya.LK sendiri disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup besar. PNO-12
06 Sep 2025, 17:16 WIT
Curi Kotak Amal Masjid, 2 Pelajar Desa Kawa Diamankan Polisi
Papuanewsonline.com, SBB - AIPDA Irfan Murana, Bhabinkamtibmas Desa Kawa, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kotak amal Masjid Al-Syukurilah, Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jumat (5/9/2025) dini hari.Kedua pelaku yang ditangkap berinisial LR (20) dan LF (15). Keduanya diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).Kapolsek Piru, IPTU Muslim, menjelaskan, aksi pencurian berawal saat kedua pelaku berangkat dari dusun Taman Jaya menuju Dusun Pulau Osi, Desa Eti, Kamis (4/9/2025). Mereka menghadiri pesta pernikahan. Setelah usai acara hiburan sekitar pukul 23.33 WIT, keduanya melanjutkan perjalanan ke Desa Kawa dengan niat melakukan pencurian. Sekitar pukul 00.30 WIT, mereka memasuki Masjid Al-Syukurilah dan mencoba mengambil uang dari kotak amal. Aksi kedua pelaku dipergoki warga, Bayu Balubun dan Indah Balubun, yang kemudian berteriak “pencuri” hingga membangunkan masyarakat sekitar. Warga yang mendengar teriakan langsung memanggil Bhabinkamtibmas. AIPDA Irfan kemudian bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Guna mencegah amukan massa, keduanya sempat diamankan di rumah petugas sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Piru pada pukul 07.20 WIT untuk pemeriksaan.Kapolsek mengaku aksi pencurian oleh pelaku bukan baru yang pertama kali dilakukan. “Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengaku telah melakukan sejumlah aksi pencurian di wilayah hukum SBB maupun di Kota Ambon sejak tahun 2024 hingga September 2025,” kata IPTU Muslim. IPTU Muslim menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Kawa yang sigap membantu kepolisian.Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Piru, tim Buser Polres SBB kemudian menjemput pelaku dan dibawa ke Mapolres SBB untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.Peristiwa ini menjadi perhatian serius aparat mengingat kedua pelaku masih berstatus pelajar. Pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak, serta mengingatkan generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam tindak kriminal yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat. Dengan ditangkapnya kedua pelaku, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten SBB tetap aman dan kondusif. Polri akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum yang rawan tindak kejahatan. PNO-12
06 Sep 2025, 17:06 WIT
Sambangi Polsek Dullah Selatan Polres Tual, Kapolda Maluku: Berikan Pelayanan Terbaik Untuk Warga
Papuanewsonline.com, Tual – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si bersama Wakapolda Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H, dalam kunjungannya di Polres Tual menyempatkan waktu meninjau Polsek Dullah Selatan, Kamis (4/9/2025).Dalam kunjungannya tersebut, Kapolda Maluku menekankan kepada personel terkait pentingnya pelayanan terbaik kepada masyarakat.Bersama Wakapolda dan didampingi Direktur Reskrimum, Direktur Resnarkoba, Direktur Binmas, Direktur Polairud Polda Maluku dan Kapolres Tual, beserta Kapolsek Dullah Selatan, Kapolda meninjau fasilitas pelayanan, sarana prasarana beserta asrama polisi di Polsek Dullah Selatan.Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga menyempatkan waktu memberikan arahan dan motivasi kepada personel Polsek Dullah Selatan. Kapolda juga menekankan pentingnya pelaksanaan tugas dengan penuh tanggung jawab, memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan kekompakan dalam bertugas.“Kalian adalah garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat. Laksanakan tugas dengan sepenuh hati, tetap kompak, dan berikan yang terbaik untuk warga. Tarus bikin bae,” pesan Kapolda.Kehadiran Kapolda meninjau Polres hingga di tingkat Polsek menjadi wujud perhatian pimpinan Polda Maluku terhadap jajaran terbawah yang menjadi ujung tombak pelayanan Polri kepada masyarakat. PNO-12
05 Sep 2025, 18:34 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru