Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Tangani Kasus Lakalantas dan Kekerasan di Tanah Rata, Polda Maluku Ikuti RDP Bersama DPRD
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Kamis (2/10/2025). RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi I ini membahas penanganan kasus kecelakaan lalulintas dan tindak pidana kekerasan bersama di kawasan Tanah Rata Desa Batu Merah, Kota Ambon.Dalam pertemuan dengan Komisi I, Polda Maluku dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Dasmin Ginting, S.I.K. Ia didampingi Direktur Lalu lintas, dan Kabid Propam Polda Maluku, serta Kasat Lantas, bersama Kanit Gakkum Satuan Lantas Polresta Ambon.Di hadapan anggota Komisi I DPRD Maluku, para Pejabat Utama Polda Maluku ini menunjukkan keseriusan dalam memberikan penjelasan terkait peristiwa yang terjadi secara komprehensif.Persoalan kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang berujung pada tindak pidana kekerasan bersama tersebut terjadi pada tanggal 18 Juni 2024. Direktur Lantas Polda Maluku Kombes Pol. Yudi Kristanto, S.I.K menjelaskan bahwa jajarannya selaku pembina fungsi bertugas memberikan penjelasan, sembari menegaskan penanganan penyidikan kasus Pidana dilakukan oleh fungsi Reskrim.Dalam sesi tanggapan, sejumlah Anggota DPRD Komisi I menyuarakan opsi Restorative Justice (RJ), mengingat pihak yang terlibat adalah tetangga. Anggota DPRD Hasyim Rahayaan, memberikan apresiasi atas penanganan kasus dan mengingatkan bahwa penetapan tersangka harus memenuhi unsur-unsur pidana. Ia juga menegaskan, bahwa RJ harus lahir dari kesepakatan kedua belah pihak. Sementara Wahid Laitupa juga mendorong penyelesaian non-hukum perkara tersebut untuk mencegah eskalasi konflik.Menanggapi hal tersebut, Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting, memberikan jaminan penegakan hukum secara terukur dan transparan. "Kami akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara terukur, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan kaitan dengan kasus 170 (kekerasan bersama) yang berawal dari kasus Lakalantas," ungkapnya.Kombes Dasmin juga memastikan bahwa penanganan perkara sudah dilaporkan dan siap memberikan pelayanan serta penjelasan yang diperlukan oleh pihak-pihak terkait.Pada kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol. Indera Gunawan S.I.K, menjelaskan terkait laporan oknum anggota polisi telah ditindaklanjuti. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak cukup bukti, namun Propam Polda Maluku selalu membuka diri untuk menerima bukti atau petunjuk baru.Di penghujung rapat, Wakil Ketua II Komisi I, Eddyson Sarimanella, SH, menyerahkan sepenuhnya kewenangan penanganan hukum kepada Polri, sembari mendorong upaya Restorative Justice.Namun, korban Kekerasan Bersama berinisial R.M, menyampaikan sikap tegasnya langsung di hadapan dewan dan jajaran Polda, bahwa persoalan yang menimpanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. PNO-12
03 Okt 2025, 12:06 WIT
Turun Langsung Ke Aksi Demo, Kapolres Tanimbar Tenangkan Massa
Papuanewsonline.com, Tanimbar – Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H berhasil menenangkan massa aksi saat unjuk rasa yang berawal berjalan damai berubah ricuh di pelataran kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Rabu (01/10/25). Aksi demonstrasi berubah anarkis setelah dilakukan audiensi dengan 20 perwakilan pengunjuk rasa dari Forum Koordinasi 592 PPPK Paruh Waktu. Para pengunjuk rasa menolak jawaban Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar.Kericuhan pecah diduga setelah massa terprovokasi dari beberapa oknum provokator. Mereka memanggil massa lainnya untuk membuat kegaduhan hingga melakukan pelemparan dengan batu di Kantor Bupati dan BKPSDM yang mengakibatkan kerusakan pada kaca jendela.Situasi sempat mencekam dan aparat pengamanan mengambil posisi siaga. Alih-alih menggunakan pendekatan represif, Kapolres Tanimbar AKBP Ayani justru mengambil langkah berani dengan mendekati barisan massa. Tanpa pengawalan ketat, Kapolres berjalan menuju kerumunan dan meminta agar massa dapat berdialog dengannya.Dengan menggunakan pengeras suara milik massa pendemo, Kapolres tampak dengan tegas namun menenangkan meminta agar massa tidak terprovokasi. Masa diminta agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Sebab, hal itu dapat berujung pada tindak pidana.“Saudara-saudara sekalian, saya hadir di sini untuk menjamin bahwa aspirasi kalian didengar. Tapi tolong, jangan kotori perjuangan ini dengan tindakan anarkis. Saya minta kita semua menahan diri, kita selesaikan masalah ini dengan damai,” teriak Kapolres mengajak massa aksi tetap tenang.Pendekatan personal dan humanis yang dilakukan Kapolres akhirnya membuahkan hasil yang efektif. Ketegangan yang sebelumnya menyelimuti area unjuk rasa perlahan mereda. Massa yang semula emosional mulai tenang, dan para provokator terlihat terintimidasi. Setelah dilakukan dialog singkat dengan perwakilan massa, Kapolres berhasil meyakinkan mereka untuk tidak lagi melakukan aksi anarkis. Aksi kemudian dilanjutkan di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara aman dan tertib. PNO-12
02 Okt 2025, 18:26 WIT
Kawal Aspirasi Masyarakat, Polres Tanimbar Amankan Aksi Demo di Kantor Bupati dan DPRD
Papuanewsonline.com, Tanimbar – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar mengerahkan sejumlah personel untuk mengamankan aksi demonstrasi yang dilakukan Forum Koordinasi 592 PPPK Paruh Waktu.Aksi unjuk rasa berlangsung di Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (1/10/25) siang.Secara humanis dan persuasif, Polri melalui Polres Kepulauan Tanimbar dikerahkan untuk memastikan hak warga menyampaikan pendapat dapat terlindungi. Aksi damai yang berlangsung sempat menimbulkan kericuhan. Beruntung hal itu dapat ditangani setelah pihak Kepolisian melakukan ekstra penebalan pengamanan baik secara terbuka maupun tertutup.Unjuk rasa ricuh yang dilakukan ratusan peserta berawal di depan pelataran Kantor Bupati. Massa aksi menyampaikan tuntutan mereka, hingga dilakukan audiensi dengan 20 perwakilan. Audiensi berlangsung di ruang rapat Bupati.Adapun pernyataan sikap atau tuntutan massa aksi diantaranya;1. Akomodir 592 PPPK Paruh Waktu dan Usulkan ke Kemenpan-RB Republik Indonesia.2. Jika 592 PPPK Paruh Waktu tidak diakomodir maka Pemerintah Daerah Wajib membatalkan 261 PPPK Paruh Waktu yang sudah diusulkan ke BKN.3. Jika Pemda beralasan kemampuan keuangan Daerah tidak mencukupi, maka wajib mereka bertemu dengan DPRD dan mempresentasikan secara terbuka. DPRD dalam RDP bersama Kemenpan-RB Republik Indonesia sudah menegaskan kemampuan keuangan Daerah cukup membiayai 592 PPPK Paruh Waktu. Kami menolak alasan mengada-ada dan menuntut kejelasan nyata.Dalam audiensi tersebut, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H, membenarkan kebebasan untuk menyampaikan pendapat di depan umum, karena sudah diatur dalam undang-undang. Akan tetapi perlu diingat bahwa hal tersebut juga harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, salah satunya dengan tidak menimbulkan aksi anarkis yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat lainnya.“Bagi siapapun yang memprovokasi maupun menghasut Orang untuk berbuat tindak pidana atau kejahatan, dapat dijerat dengan Pasal 160 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya.Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, saat ini Bupati Kepulauan Tanimbar bersama Wakil Bupati telah menyampaikan jawaban atas aspirasi maupun tuntutan yang disampaikan melalui audiensi. Beliau juga berharap agar tidak ada aksi-aksi lainnya yang dapat mengganggu Kamtibmas. "Semoga menjadi solusi terbaik untuk Tanimbar yang lebih baik," harapnya.Sementara itu, perwakilan 20 Orang masa aksi saat audiensi tidak menerima jawaban yang disampaikan Bupati dan Wakil Bupati. Mereka langsung bergegas keluar dan membuat kericuhan di depan Kantor Bupati. Personel pengamanan yang bersiaga berusaha menghalau massa yang telah anarkis.Kericuhan berujung pada pengrusakan kaca jendela dan pintu Kantor BKPSDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Masa aksi melakukan pelemparan menggunakan batu. Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, yang memimpin pengamanan langsung turun tangan meredakan kericuhan yang terjadi. Setelah berhasil meredam keributan, massa aksi melanjutkan orasi di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. PNO-12
02 Okt 2025, 18:18 WIT
Polres Buru Tangkap Dua Pengguna dan Kurir Narkoba
Papuanewsonline.com, Buru - Dua pelaku narkoba berhasil ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Buru. Mereka berinisial BS, 47 tahun, sebagai pengguna, dan AS, 39 tahun selaku kurir narkoba.BS dan AS diamankan di waktu dan tempat berbeda. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai Tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polres Buru, Rabu (1/10/2025).Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang S.I.K menjelaskan, Tersangka BS ditangkap di Pelabuhan Merah Putih Desa Namlea Kecamatan Namlea pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 23.30 WIT.Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Zat adiktif ini dikemas dalam plastik klip bening kecil. Tim penyidik juga mengamankan 1 set bong (alat hisab sabu), 1 unit smartphone vivo V50 lite 4G warna purple, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah kantong pelastik warna hijau, 1 lembar kertas alumunium foil rokok, 1 buah botol permen happydent cool white, dan 1 buah kantong bodybag warna merah bertuliskan safety tools.Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun."Tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan biar kuat bekerja, karena tersangka bekerja di tromol sendirian," kata Kapolres mengungkapkan motif tersangka.Berselang beberapa jam kemudian, tim Satresnarkoba Polres Buru juga berhasil mengungkap pelaku lainnya, yakni AS. Pria 39 tahun ini ditangkap di lorong rumah dinas Kesehatan Kabupaten Buru Desa Namlea pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIT."Barang bukti yang diamankan berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil dimasukan ke dalam plastik bening besar. Tim juga mengamankan 1 unit smartphone realme note 70 warna hitam," ujarnya.Tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Tersangka melakukan hal tersebut di karena biar mendapatkan keuntungan, tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya. PNO-12
02 Okt 2025, 17:57 WIT
KPK dan PPATK Resmi Perkuat Sinergi dalam Pencegahan Korupsi dan Pencucian Uang
Papuanewsonline.com, Jakarta — Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) kembali meneguhkan kolaborasi mereka melalui penandatanganan nota
kesepahaman (MoU) terkait kerja sama dalam upaya pencegahan serta pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Movenpick, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Langkah ini memperkuat sinergi
yang telah dibangun kedua lembaga selama lebih dari satu dekade. MoU mencakup
berbagai poin strategis, mulai dari pertukaran informasi dan data, perumusan
produk hukum, penanganan perkara, analisis strategis, sosialisasi, hingga
pengembangan sistem teknologi informasi yang terintegrasi. Dalam sambutannya, Ketua KPK Setyo
Budiyanto menegaskan bahwa kerja sama dengan PPATK merupakan salah satu kunci
keberhasilan dalam membongkar berbagai kasus korupsi besar di Indonesia. “Kesepahaman ini diperlukan guna
meningkatkan dan mengupayakan kolaborasi dalam pencegahan serta pemberantasan
Tipikor dan TPPU agar berjalan maksimal,” tegas Setyo. Ia menambahkan, penandatanganan
MoU ini sekaligus menjadi pintu masuk bagi penyelenggaraan lokakarya dan
kegiatan lanjutan yang diharapkan dapat menghasilkan terobosan positif. “Tidak
hanya KPK dan PPATK, tapi semua pihak harus terlibat agar implementasi
kesepahaman ini benar-benar berdampak,” tambahnya. Sementara itu, Kepala PPATK Ivan
Yustiavandana menyoroti pentingnya pengawasan badan hukum dan perusahaan
sebagai salah satu celah utama yang sering dimanfaatkan dalam praktik korupsi
maupun pencucian uang. Berdasarkan data terbaru PPATK,
korupsi masih menduduki peringkat pertama dalam kategori analisis faktor risiko
TPPU dengan skor 9,00 (kategori tinggi), disusul tindak pidana narkotika dan
perpajakan. “Karena itu, kolaborasi dan
keterlibatan bersama harus dimaksimalkan untuk memperkuat berbagai upaya
pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk aspek national risk assessment,”
jelas Ivan. Setelah penandatanganan, acara
dilanjutkan dengan workshop bersama yang membahas sejumlah isu krusial, seperti
harmonisasi regulasi berdasarkan kerangka Financial Action Task Force (FATF),
penguatan basis data Politically Exposed Person (PEP), hingga praktik baik
dalam pengelolaan data PEP untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh
pejabat publik. Hadir dalam kegiatan tersebut
jajaran pimpinan KPK dan PPATK, perwakilan Stranas PK, lembaga keuangan seperti
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan nasional, hingga aparat penegak hukum. Momentum ini menjadi bukti nyata
bahwa Indonesia semakin serius membangun sistem keuangan yang berintegritas.
Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan tidak hanya memperkuat penindakan,
tetapi juga meningkatkan pencegahan sejak dini terhadap praktik korupsi dan
pencucian uang. “Tujuan akhirnya adalah menjaga
akuntabilitas, meningkatkan integritas sistem keuangan, dan mewujudkan
Indonesia yang bebas dari korupsi,” tutup Ketua KPK Setyo Budiyanto.(GF)
02 Okt 2025, 14:21 WIT
DPRK Mimika Gelar Paripurna Bahas Raperda Divestasi Saham Freeport
Papuanewsonline.com, Mimika – Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika kembali mengukir langkah strategis
dengan menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang III Tahun 2025. Sidang yang
berlangsung di ruang rapat utama DPRK Mimika ini dihadiri oleh Bupati Mimika,
Johannes Rettob, jajaran anggota DPRK, serta perwakilan masyarakat adat. Agenda rapat kali ini menjadi
sorotan publik karena membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non
APBD yang dinilai sangat krusial bagi tata kelola pemerintahan dan
kesejahteraan masyarakat. Salah satu yang paling menonjol adalah Raperda
mengenai pembagian saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia, terutama kepada
pemilik hak ulayat dan masyarakat terdampak permanen akibat aktivitas
pertambangan raksasa emas dan tembaga tersebut. Ketua DPRK Mimika, Primus
Natikaperaiyau, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan Raperda bukan
sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah mandat konstitusional. “Raperda Non APBD adalah
instrumen penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai
hukum. Produk hukum ini juga menjadi payung bagi kebijakan dan program
pembangunan agar berorientasi pada kepentingan rakyat,” tegas Primus di hadapan
peserta sidang. Sementara itu, Bupati Mimika, Johannes
Rettob, menilai bahwa delapan Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam
membangun fondasi pelayanan publik, memperkuat perlindungan masyarakat adat,
serta mengarahkan pembangunan Mimika hingga lima tahun ke depan. Secara khusus terkait divestasi
saham PT Freeport Indonesia, Bupati Johannes mengingatkan agar regulasi yang
lahir nantinya benar-benar berpihak pada masyarakat. “RPJMD bukan hanya dokumen
administratif, tetapi instrumen kebijakan pembangunan yang menentukan arah
Mimika hingga 2029. Karena itu pembahasan Raperda ini harus dilakukan dengan
matang agar divestasi saham Freeport dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat
adat pemilik hak ulayat dan warga yang terdampak permanen,” ungkapnya. Pembahasan Raperda divestasi
saham Freeport dinilai sebagai langkah krusial dalam menciptakan keadilan
ekonomi di Mimika. Regulasi yang jelas diharapkan dapat menghindari konflik
kepentingan sekaligus memastikan hasil tambang yang bernilai triliunan rupiah
dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat, bukan hanya oleh segelintir
pihak. Para tokoh masyarakat adat yang
turut hadir dalam sidang memberikan apresiasi atas langkah DPRK Mimika. Mereka
menilai, keterlibatan masyarakat adat dalam pembahasan Raperda ini merupakan
bentuk penghormatan terhadap hak ulayat sekaligus upaya nyata menghadirkan
keadilan sosial di Tanah Amungsa. Penulis: Jid Editor: GF
01 Okt 2025, 22:06 WIT
Polres SBT Amankan Oknum Guru SMP di Bula, Terjerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Papuanewsoline.com — Bula Masyarakat
Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, dikejutkan oleh kasus memilukan
yang melibatkan seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di
Bula. Guru berinisial JU (42), yang seharusnya menjadi teladan dan pendidik,
justru ditangkap aparat Satreskrim Polres SBT karena diduga menyetubuhi
siswinya yang masih berusia 13 tahun. Penangkapan tersebut diumumkan
dalam konferensi pers yang digelar di Aula Parama Satwika, lantai 2 Polres SBT,
Selasa (30/9/2025). Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani S.Ap,
didampingi Kasi Humas Polres SBT, Ipda Muhamad Ali Kelian, S.H, serta Kanit PPA
Polres SBT, Bripka I Made Marayasa, S.H, menegaskan bahwa tersangka dikenakan
pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Tersangka dijerat Pasal 81 ayat
(1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3)
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun
penjara dan dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok. Berdasarkan perkembangan
penyidikan, pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara,” jelas AKP Rahmat. Kasus ini bermula pada Juli 2025,
sekitar pukul 11.30 WIT, di salah satu ruang kelas SMP Negeri di Bula. Saat
korban bersama temannya tengah mengerjakan tugas, tersangka masuk ke dalam
kelas dan menggenggam tangan korban. Korban yang panik berusaha meminta
pertolongan temannya untuk memanggil guru lain. Namun, tersangka kemudian
menutup dan mengunci pintu kelas, mengancam korban, lalu melakukan perbuatan
bejatnya. Aksi tersebut baru terungkap
setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian kepada orang tuanya.
Merasa tak terima, keluarga korban segera melaporkan kasus ini ke Polres SBT.
Polisi bergerak cepat dan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup,
menetapkan JU sebagai tersangka. Pelaku resmi ditahan berdasarkan Surat
Penetapan Tersangka Nomor: S-Tap/48/IX/Res.1.24/2025 tanggal 28 September 2025,
serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/27/IX/Res.1.24/2025 tanggal 29
September 2025. “Motif tersangka adalah tidak
mampu mengendalikan nafsu. Namun apapun alasannya, tindakannya tidak bisa
ditoleransi. Korban masih anak di bawah umur yang seharusnya mendapat
perlindungan, bukan menjadi korban,” tegas AKP Rahmat dalam konferensi pers. Kapolres SBT menegaskan, pihaknya
tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan seksual
terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berani melapor jika
mengetahui adanya kasus serupa. Kasus ini menjadi pengingat keras
bahwa perlindungan anak adalah prioritas, dan siapa pun yang mencoba merusaknya
akan berhadapan dengan hukum seberat-beratnya.(GF)
01 Okt 2025, 21:56 WIT
Kapolda Aceh Ajak Mahasiswa USK Jadi Garda Depan Harmoni Sosial dan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Papuanewsonline, Banda Aceh - Gedung
AAC Dayan Dawood Universitas Syiah Kuala (USK) dipadati ratusan mahasiswa dari
berbagai fakultas pada Selasa (30/9/2025), saat Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki
Ali Basyah hadir sebagai pembicara dalam kuliah umum bertema “Harmoni Keamanan
dan Ketertiban Masyarakat serta Penegakan Hukum.” Dalam kesempatan tersebut,
Kapolda menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tidak
bisa hanya dibebankan kepada aparat kepolisian, melainkan merupakan hasil kerja
sama dan partisipasi seluruh elemen bangsa, terutama generasi muda. “Mahasiswa memiliki posisi
istimewa sebagai agen perubahan. Dengan pengetahuan, sikap kritis, dan energi
positif yang dimiliki, mereka dapat menjadi motor penggerak terciptanya harmoni
sosial, sekaligus mitra strategis Polri dalam menjaga kamtibmas,” ujar Kapolda
di hadapan para mahasiswa. Irjen Pol. Marzuki juga
mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan dengan mengedepankan rasa
keadilan dan nilai-nilai kearifan lokal. Menurutnya, hukum bukan hanya sarana
untuk menghukum, tetapi juga instrumen untuk membina, mencegah, dan menciptakan
rasa aman. “Tujuan besar kepolisian adalah
membangun masyarakat madani, yakni masyarakat yang adil, makmur, beradab, dan
menjunjung tinggi hukum serta moral. Konsep ini sangat sejalan dengan jati diri
Aceh sebagai daerah yang religius, berbudaya, dan demokratis,” tegasnya. Lebih jauh, ia menekankan bahwa
Aceh memiliki potensi besar di bidang sumber daya alam, budaya, dan letak
geografis yang strategis. Namun, semua itu hanya bisa dikelola jika daerah
tetap stabil dan kondusif. Keamanan, menurutnya, adalah fondasi utama kemajuan
ekonomi, pendidikan, hingga sosial masyarakat. Dalam kuliah umum itu, Kapolda
juga menguraikan tiga pilar utama dalam menciptakan keamanan yang
berkelanjutan: aturan hukum yang jelas, aparat penegak hukum yang
berintegritas, serta kesadaran masyarakat untuk menaati aturan. Ketiga unsur
tersebut harus berjalan seimbang agar tercipta rasa aman yang berkelanjutan. Selain penyampaian materi, sesi
dialog interaktif dengan mahasiswa menjadi bagian menarik dari kuliah umum
tersebut. Pertanyaan seputar tantangan hukum di era digital, keamanan data,
hingga upaya pencegahan kriminalitas dunia maya mencuat dalam diskusi yang
berlangsung hangat. Menutup kegiatan, Kapolda Aceh
mengajak mahasiswa untuk terus menjaga persatuan, mengedepankan musyawarah,
serta mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.
“Harmoni kamtibmas hanya bisa diwujudkan jika kita mampu menumbuhkan sikap
saling percaya, saling menghormati, dan menjadikan persatuan sebagai kekuatan
utama,” pungkasnya.(GF)
01 Okt 2025, 21:49 WIT
Polda Maluku Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Aset Negara
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku berkomitmen penuh dalam pengelolaan aset negara secara transparan dan akuntabel. Demikian disampaikan Karo Logistik Polda Maluku Kombes Pol. Donny Setiawan saat membuka kegiatan Rekonsiliasi dan Pemuktahiran Data Barang Milik Negara (BMN) serta Penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja (Satker) dan Satuan Kewilayahan (Satwil) Triwulan III 2025 yang berakhir 30 September 2025.Kegiatan yang dihadiri para pimpinan Satker maupun Satwil di jajaran Polda Maluku ini dilaksanakan di ruang Sagu Gedung Plaza Presisi, Tantui, Kota Ambon, Rabu, 1 Oktober 2025."Polda Maluku berkomitmen dalam mengelola aset negara secara transparan dan akuntabel," katanya.Transparansi dan akuntablitas terhadap pengelolaan BMN, tegas Kombes Donny, harus didata secara baik dan dilakukan sesuai alur pelaporan. "Barang yang menjadi aset negara, baik di Satker maupun Satwil, wajib didata dengan benar. Revisi BMN harus didatakan oleh operator dan dilaporkan ke Biro Logistik," pintanya. Alur pelaporan BMN ditekankan Karo Log, agar data yang masuk ke pusat terjamin keakuratannya. Ia mengingatkan Kasatker dan Kasatwil sebagai kuasa pengguna barang dapat menjalankan tanggung jawabnya.Kombes Donny meminta seluruh aset yang ada, terutama kendaraan dinas, dipelihara dengan baik dan statusnya jelas.Untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri pihak-pihak berkompeten dalam sistem keuangan negara. Seperti Kabid Keuangan Polda Maluku, Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat DJPB Maluku, Pelaksana Seksi Analisa Statistik dan Penyusunan Laporan Keuangan DJPB Maluku, Seluruh Operator Aset dan Operator GLP Aplikasi Sakti Satker/Satwil jajaran Polda Maluku.Dalam kegiatan itu para pemateri dari Kabid Keuangan Polda Maluku dan perwakilan DJPB Maluku, memaparkan secara rinci langkah-langkah penyusunan laporan keuangan dan mekanisme pemuktahiran data BMN yang akurat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PNO-12
01 Okt 2025, 16:34 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru