logo-website
Senin, 15 Jun 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Divpropam Polri Gelar Pelatihan Sistem Pengamanan dan Audit VIP Bersama Tenaga Ahli Papuanewsonline.com, Jakarta – Divpropam Polri melaksanakan kegiatan Sistem Pengamanan Markas Komando (Sispam Mako), pengamanan VIP, serta audit pengamanan Gedung Presisi III, dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari Baharkam Polri dan tenaga profesional pada Hari Rabu, 24 September 2025 di Lantai 10 Gd. Presisi III.Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang diikuti oleh personel Divpropam Polri. Setelah apel, acara dilanjutkan dengan sesi pelatihan dan penyampaian materi yang dipimpin oleh pemateri berkompeten di bidangnya materi pertama dibuka oleh Plt. Kabagyanduan Divpropam Polri KBP Dr. Bambang Satriawan, S.H., S.I.K., M.H.Selanjutnya dilanjutkan oleh Kasubdit Audit Sispamobvitnas Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, KBP Bermen J.P. Sianturi, S.I.K., S.H., memberikan paparan mengenai pentingnya penerapan sistem pengamanan markas sebagai upaya pencegahan potensi ancaman, baik dari dalam maupun luar lingkungan markas komando.Sementara itu, Ir. Mangasa Ritonga, M.M., selaku Tenaga Ahli SMP, menekankan perlunya standardisasi sistem manajemen pengamanan dalam setiap pelaksanaan tugas agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pengendalian risiko.Turut hadir pula Angelo M. Turang, S.E., M.Si., Auditor SMP Tenaga Profesional, yang membawakan materi mengenai mekanisme audit pengamanan, termasuk evaluasi serta perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan sistem pengamanan markas dan fasilitas strategis.Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan personel Divpropam Polri semakin memahami standar prosedur pengamanan markas, mampu mengantisipasi ancaman terhadap VIP, serta memastikan keamanan dan ketertiban di Gedung Presisi III tetap terjaga optimal. PNO-12 27 Sep 2025, 18:35 WIT
Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim Disorot: Media Minta Polri Tegakkan MoU dengan Dewan Pers Papuanewsonline.com, Timika – Sorotan publik kini mengarah ke jajaran Kepolisian Resor Mimika setelah langkah hukum mereka terhadap Media Papuanewsonline.com menuai protes keras. Pasalnya, laporan polisi yang dilayangkan Kadistrik Jita, Suto Rontini, dengan nomor register LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH dianggap bertentangan dengan Nota Kesepahaman (MoU) Polri dan Dewan Pers mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers. Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, SIK, M.H., bersama Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria kini diminta publik, khususnya insan pers, untuk menegakkan aturan main yang sudah disepakati secara nasional, bukan justru menghianati MoU tersebut. Penanggung jawab Media Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut langkah laporan polisi tersebut merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers di Papua. “Ini konsekuensi. Kami di media bukan pengecut, kami siap lahir batin menghadapi laporan ini,” ujar Ifo melalui sambungan telepon, Sabtu (28/9/2025). Ifo menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat terkait polemik hukum ini. Ia menilai bahwa laporan polisi terkait pemberitaan media seharusnya ditangani lewat mekanisme pers, bukan pidana umum. “Kami dilaporkan terkait pemberitaan soal temuan BPK Tahun 2024 mengenai perjalanan dinas fiktif di 12 OPD di Pemda Mimika, termasuk di Distrik Jita. Seharusnya kalau keberatan, memberikan hak jawab, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” tegasnya. Ifo menilai langkah Polres Mimika yang langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi, merupakan bagian dari penghianatan MoU dan PKS antara Polri dan Dewan Pers. " Ini bagian dari pembungkaman terhadap kebebasan pers di Papua," Tegasnya. Ia pun memastikan akan mengadukan kasus ini ke Tim Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto serta tim yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Beberapa jenderal Mabes Polri juga sudah tahu soal kasus ini. Bahkan sudah sampai ke telinga Komjen Pol (Purn) Ahmad Dofiri selaku Penasehat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Kepolisian, serta Komjen Wahyu Widada selaku Irwasum Polri. Kami akan perkuat dengan laporan resmi dalam waktu dekat,” pungkasnya. Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polres Mimika dalam mematuhi MoU Polri dan Dewan Pers yang sudah lama ditegakkan sebagai pedoman penyelesaian sengketa pemberitaan. Jika mekanisme tersebut diabaikan, dikhawatirkan akan memunculkan preseden buruk yang bisa mengancam independensi pers, terutama di Papua yang masih rawan konflik sosial-politik. Publik kini menunggu langkah tegas dari Dewan Pers dan Mabes Polri, apakah akan mengoreksi proses hukum di Mimika, atau membiarkan jalur pidana berjalan tanpa mengindahkan kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani.(GF)  27 Sep 2025, 08:40 WIT
Narapidana Kasus Senjata Api Ilegal Kabur dari Lapas Merauke Papuanewsonline, Merauke – Suasana di Merauke mendadak tegang setelah kabar kaburnya seorang narapidana bernama Edowardus Supusepa alias Nus dari pengawasan petugas saat menjalani pengobatan di RSUD Merauke. Edowardus, yang sedang menjalani vonis delapan bulan penjara atas kepemilikan senjata api ilegal, nekat melarikan diri meski hanya tersisa dua bulan lagi masa hukumannya. Kejadian ini sontak mengundang kekhawatiran luas. Pasalnya, Papua Selatan belakangan tengah diguncang isu meningkatnya aktivitas kelompok kriminal bersenjata (KKB). Lepasnya seorang napi kasus senjata api ilegal menambah ketegangan, seolah menjadi celah baru bagi jaringan peredaran senjata di tanah Papua. Kepala Lapas Kelas IIB Merauke, Dewanto, mengakui pelarian tersebut terjadi karena kelalaian petugas pengawal. Situasi lapas yang sangat overkapasitas turut memperburuk keadaan. “Lapas Merauke berkapasitas hanya 319 orang, namun saat ini dihuni 521 napi. Jumlah petugas aktif hanya 71 orang, bahkan Kepala Pengamanan sedang sakit sehingga tidak ada pejabat definitif yang mengisi posisi strategis itu,” ungkap Dewanto. Kondisi tersebut membuat pengawasan napi rawan kebobolan. “Kami akui ini kelemahan sistem yang sedang kami benahi. Saat ini fokus kami adalah melakukan pencarian bersama kepolisian,” tambahnya. Tim gabungan lapas dan aparat kepolisian kini tengah melakukan pencarian intensif terhadap Edowardus. Setiap pintu keluar kota Merauke dijaga ketat, termasuk akses menuju wilayah perbatasan. Di sisi lain, keresahan warga semakin menjadi-jadi setelah muncul gambar Bintang Kejora secara misterius di sekitar Monumen Kapsul Waktu, ikon kebanggaan masyarakat Papua Selatan. Banyak pihak menilai peristiwa ini memperlihatkan adanya gerakan terorganisir yang berusaha menguji kelengahan aparat keamanan. Kaburnya Edowardus, meski “hanya” napi dengan sisa masa tahanan singkat, tetap dipandang sebagai ancaman serius. Dengan latar belakang kasus kepemilikan senjata api ilegal, dikhawatirkan ia dapat kembali bergabung dengan jaringan atau memasok senjata ke kelompok-kelompok tertentu. “Ini bukan sekadar pelarian napi biasa. Dalam konteks Papua yang rentan dengan isu senjata api ilegal dan aksi KKB, kaburnya Edowardus bisa memantik masalah besar,” ujar seorang pengamat keamanan di Merauke.     Penulis: Hend Editor: GF 27 Sep 2025, 01:26 WIT
Bos Pinjol Investree Akhirnya Ditangkap: OJK Pulangkan Buronan Interpol Rp 2,75 Triliun ke Indonesia Papuanewsinline, Jakarta – Drama panjang pengejaran bos Pinjol Investree, Adrian Gunadi, akhirnya berakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri dan Interpol berhasil meringkus sang buronan kelas kakap yang sejak Februari 2025 masuk dalam daftar Red Notice Interpol. Adrian ditangkap di Qatar dan resmi dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (26/9). Kasus ini menjadi sorotan publik karena kerugian yang ditimbulkan sangat fantastis, mencapai Rp 2,75 triliun. Uang investor yang seharusnya diputar untuk bisnis legal justru lenyap, meninggalkan ribuan korban yang menuntut keadilan. “Ini bukti keseriusan kami dalam mengawal sektor jasa keuangan agar tetap bersih dan terlindungi dari praktik curang yang merugikan masyarakat,” tegas perwakilan OJK dalam konferensi pers di Jakarta. Adrian Gunadi bukan buronan sembarangan. Ia sempat berpindah-pindah negara untuk menghindari jeratan hukum. Namun titik balik terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura, di mana Polri mengirimkan Sekretaris NCB Interpol Divhubinter, Brigjen Untung Widyatmoko, untuk melakukan lobi dan kerja sama dengan pihak Qatar. Hasilnya, jalan pemulangan Adrian ke Indonesia pun terbuka. “Koordinasi lintas negara menjadi kunci utama. Kerja sama ini menegaskan bahwa pelaku kejahatan keuangan tidak bisa bersembunyi di luar negeri,” ungkap Brigjen Untung. Setelah dipulangkan, Adrian langsung digiring ke Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum. OJK memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk upaya pemulihan dana investor. Penangkapan ini bukan hanya kabar gembira bagi para korban, tetapi juga menjadi pesan keras bagi para pelaku kejahatan keuangan lainnya: tidak ada tempat aman untuk bersembunyi. “Adrian Gunadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan,” pungkas pernyataan resmi OJK. Penulis: Hend Editor: GF   26 Sep 2025, 22:30 WIT
Razia Gabungan Polres Malra dan Kodim 1503 Tual di Jembatan Watdek Papuanewsonline.com, Maluku Tenggara – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Maluku Tenggara kembali digelorakan. Polres Malra bersama Kodim 1503 Tual melaksanakan razia gabungan di Jembatan Watdek pada Rabu malam (24/9/2025). Operasi yang berlangsung selama dua jam, mulai pukul 21.00 hingga 23.00 WIT ini menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas di jalur utama tersebut. Kegiatan ini melibatkan 40 personel Polres Malra dan 30 personel Kodim 1503 Tual, dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Malra, IPDA Wandi Puasa. Dengan pengawasan ketat, setiap kendaraan diperiksa untuk memastikan tidak ada senjata tajam maupun senjata rakitan ilegal yang beredar di masyarakat. “Razia ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Malra dalam beraktivitas sehari-hari, baik siang maupun malam. Kami ingin memastikan bahwa wilayah ini tetap aman dari potensi gangguan kriminal,” tegas IPDA Wandi Puasa. Dalam operasi tersebut, personel TNI-Polri menaruh perhatian khusus terhadap peredaran senjata tajam seperti parang, panah wayer, serta senjata rakitan berupa tabung dan senapan angin. Senjata-senjata ini dinilai rawan digunakan untuk tindak kejahatan maupun konflik sosial, sehingga peredarannya harus ditertibkan. Selain itu, razia juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat. Warga yang terjaring razia diberikan pemahaman agar tidak menyimpan atau membawa senjata berbahaya tanpa alasan yang jelas. Razia gabungan ini tidak hanya sebatas penertiban, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata TNI-Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sinergi antara Polres Malra dan Kodim 1503 Tual diharapkan mampu menekan angka kriminalitas sekaligus mencegah potensi keributan yang dipicu kepemilikan senjata tajam maupun rakitan ilegal. “Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala hingga wilayah hukum Polres Malra benar-benar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambah IPDA Wandi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar mendukung upaya penertiban ini dengan cara tidak menyimpan atau memperjualbelikan senjata ilegal, serta melapor bila mengetahui adanya potensi ancaman kamtibmas di lingkungannya. Dengan keberhasilan razia gabungan ini, Polres Malra dan Kodim 1503 Tual menegaskan bahwa menjaga keamanan bukan hanya tugas aparat semata, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.   Penulis: Hend Editor: GF   26 Sep 2025, 22:06 WIT
Kapolda Maluku: Penegakan Hukum Sebagai Pilar Utama Bangkitkan Kepercayaan Masyarakat Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan reformasi penegakan hukum, bangun kepercayaan masyarakat dengan transparansi dan profesionalisme.Penegasan ini disampaikan Kapolda saat memimpin langsung rapat analisa dan evaluasi (Anev) penegakan hukum di ruang PJU Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Kamis (25/9).Didampingi Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H, serta dihadiri seluruh jajaran Direktorat Reserse, fungsi penegakan hukum, hingga bidang pengawasan internal, Kapolda menekankan pentingnya reformasi penegakan hukum di Polda Maluku.Menurut Kapolda, penegakan hukum adalah pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Setiap komplain dan pengaduan dari masyarakat harus menjadi perhatian serius karena di situlah cermin profesionalisme kepolisian terlihat.Beberapa faktor utama yang menjadi sumber ketidakpercayaan publik terhadap institusi Polri, kata Kapolda, yaitu perilaku kekerasan dan arogansi anggota di lapangan; perilaku koruptif dan pelayanan yang tidak optimal; kinerja penegakan hukum yang lambat; adanya diskriminasi hukum; serta penanganan kasus perempuan dan anak.Kapolda menjelaskan, masyarakat masih sering menemukan anggota berseragam yang bertindak di luar SOP seperti perilaku kekerasan dan arogansi anggota di lapangan. “Setiap tindakan yang berlebihan dan tidak sesuai aturan akan merusak citra institusi,” tegasnya.Perilaku koruptif dan pelayanan yang tidak optimal, juga menjadi faktor ketidakpercayaan masyarakat. "Tindakan tidak bersih serta pelayanan yang lamban menjadi sorotan masyarakat," katanya.Kinerja penegakan hukum yang lambat juga menjadi salah satu penyebab penurunan kepercayaan masyarakat kepada Polri. "Banyak laporan kasus kecil seperti curanmor, penipuan, dan kehilangan harta benda tidak ditangani dengan cepat. Kasus kecil justru sering berdampak besar bagi kepercayaan masyarakat. Respons cepat adalah kunci,” tambahnya.Adanya diskriminasi hukum, juga disorot oleh mantan Ketua STIK Lemdiklat Polri ini. Praktik “tajam ke bawah, tumpul ke atas” menimbulkan kesan ketidakadilan. Kasus yang melibatkan rakyat kecil kerap diproses cepat, sementara kasus dengan pihak berpengaruh terkesan lamban."Kasus-kasus sensitif seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak juga harus mendapat perhatian serius agar korban mendapat keadilan," tegasnya, menyoroti penanganan kasus perempuan dan anak.Orang nomor 1 Polda Maluku ini menekankan adanya perbaikan dalam penegakan hukum. Seperti respons cepat terhadap kasus kecil namun banyak. "Penyelesaian kasus seperti pencurian, penipuan, atau perselisihan kecil harus segera diberikan jawaban kepada masyarakat agar mereka merasa dilayani," pintanya.Setiap direktorat, lanjut Kapolda, harus membuat target penyelesaian perkara secara profesional dan menyeluruh. Hindari diskriminasi hukum. "Semua kasus diperlakukan sama, tanpa melihat siapa pelapornya atau siapa pihak yang terlibat," tegasnya.Kapolda juga menekankan pentingnya peran pimpinan untuk mengawasi, mengarahkan, dan mengontrol kinerja anggota. Penanganan yang lambat atau tidak tuntas dapat memicu konflik horizontal di masyarakat. Oleh karena itu, transparansi dan kualitas kinerja harus ditunjukkan.Reformasi penegakan hukum, tegas Kapolda, tidak bisa ditawar. Jangan membuat masyarakat bertanya-tanya. "Tugas kita membuktikan kualitas kinerja Polri lewat kerja nyata, bukan janji. Profesional, transparan, dan berkeadilan adalah jalan satu-satunya untuk membangun kepercayaan publik,” pungkasnya. PNO-12 26 Sep 2025, 20:50 WIT
Polres SBB Jamin Kamtibmas Tetap Kondusif, Pasca Aksi Pemalangan Jalan Warga Kaibobu Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menyampaikan pernyataan resmi terkait aksi pemalangan jalan yang dilakukan oleh warga Negeri Kaibobu, Kecamatan Seram Barat, pada Kamis pagi (25/9/2024) di ruas Jalan Trans Seram, Desa Waisarissa, Kecamatan Kairatu Barat.Menurut Andi, pihak kepolisian memahami aspirasi masyarakat, terutama menyangkut hak atas tanah adat. Namun, Ia menegaskan segala bentuk penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara-cara yang damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.“Kami memahami bahwa ini adalah persoalan agraria dan menyangkut hak ulayat yang dianggap penting oleh masyarakat. Namun, saya perlu tegaskan bahwa aksi pemalangan jalan seperti ini bukanlah langkah yang tepat, karena dapat berdampak pada kepentingan umum, terutama masyarakat yang menggunakan akses jalan utama tersebut,” ujar Kapolres.Kapolres menambahkan, Polres SBB telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk mendorong penyelesaian secara musyawarah. Ia berharap semua pihak yang berkepentingan dapat hadir dan berkontribusi dalam proses mediasi.“Kami dari Polres SBB telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian secara damai. Kami mendorong semua pihak untuk duduk bersama untuk mencari solusi sesuai dengan hukum yang berlaku serta tetap menghormati pranata adat yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat,” lanjutnya.Lebih lanjut, Kapolres mengapresiasi sikap kooperatif warga Negeri Kaibobu yang akhirnya membuka kembali jalan setelah menerima imbauan dari Forkopimda dan aparat keamanan. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.“Saya berterima kasih kepada masyarakat Negeri Kaibobu yang telah membuka palang dan menghentikan aksi secara damai. Ini menunjukkan kedewasaan dalam menyikapi permasalahan, dan kami berharap semua pihak tetap menjaga semangat persaudaraan di tanah Seram ini,” tutup AKBP Andi Zulkifli. PNO-12 26 Sep 2025, 20:20 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT