Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Polri Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Penempatan Khusus Terkait Kasus Tabrak Ojol
Papuanewsonline.com, Jakarta —
Kasus tabrakan maut yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol)
bernama Affan Kurniawan terus bergulir. Polri menegaskan tidak akan
menutup-nutupi peristiwa ini, bahkan telah menetapkan tujuh personel Brimob
sebagai terduga pelanggar yang kini ditempatkan dalam penugasan khusus (patsus).
Kepastian ini disampaikan
langsung oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si.,
didampingi Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Drs. Imam Widodo, M.Han., dalam
doorstop resmi di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025).
Dankor Brimob Polri, Komjen Pol
Imam Widodo, mengungkapkan belasungkawa mendalam atas meninggalnya almarhum
Affan. Dengan nada serius, ia menyampaikan permintaan maaf mewakili
institusinya kepada keluarga korban maupun masyarakat luas.
“Kami atas nama pribadi dan
jajaran Brimob turut berbelasungkawa atas berpulangnya saudara Affan. Semoga
beliau mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan
diberikan kesabaran. Kami juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada
keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Imam menegaskan bahwa seluruh
proses hukum terhadap tujuh personelnya akan ditangani penuh oleh Divpropam
Mabes Polri.
Sementara itu, Kadiv Propam
Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan pihaknya tidak akan kompromi dalam
kasus ini. Ia menyebut tujuh personel Brimob yang diduga terlibat sudah
diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam.
“Ketujuh personel tersebut sudah
resmi ditempatkan dalam penugasan khusus selama 20 hari, terhitung mulai 29
Agustus hingga 17 September 2025. Dari gelar perkara awal, disimpulkan bahwa
mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” tegas Abdul Karim.
Penempatan khusus tersebut,
lanjut Abdul Karim, dilakukan untuk mempermudah jalannya investigasi dan
memastikan tidak ada intervensi dalam proses pemeriksaan.
Polri juga menekankan bahwa
penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan lembaga
eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Jenderal Pelayanan dan
Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan apresiasi atas langkah cepat Polri.
“Kami melihat langsung bahwa
proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus ini adalah
langkah awal untuk memastikan proses hukum bisa berjalan tanpa hambatan. Kami
juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar tidak ragu
melaporkannya ke Divpropam, Kompolnas, maupun Komnas HAM,” jelasnya.
Senada dengan itu, Komisioner
Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, memastikan lembaganya akan mengawal ketat
kasus ini hingga selesai.
“Kami akan terus mengawasi agar
proses hukum benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan prinsip akuntabilitas.
Tidak boleh ada lagi praktik yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Anam.
Kasus ini menjadi sorotan luas
publik karena menyangkut nyawa seorang warga sipil yang mestinya dilindungi
oleh aparat negara. Polri menyatakan pihaknya berkomitmen penuh melakukan
pemeriksaan mendalam terhadap semua terduga personel yang terlibat, termasuk
pengumpulan bukti, keterangan saksi, serta supervisi dari lembaga eksternal.
Dengan penetapan tujuh personel
Brimob dalam patsus, Polri ingin menunjukkan keseriusan untuk tidak lagi
menoleransi tindakan yang melanggar etika dan profesionalitas aparat di
lapangan.
Penulis: GF
Editor: GF
29 Agu 2025, 23:00 WIT
Terperangkap di Dunia Maya, Pengedar Sabu Lewat Instagram Diciduk Polisi di Timika
Papuanewsonline.com, Mimika – Era digital tidak hanya dimanfaatkan untuk
berjualan barang kebutuhan sehari-hari, tetapi juga oleh para pelaku kejahatan
untuk mengedarkan barang haram. Hal itu terbukti di Timika, ketika GMR alias
Galank (21) ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika pada Rabu
(27/8/25) sekitar pukul 18.00 WIT di Jalan Serui Mekar. Pemuda ini diamankan karena
terbukti memasarkan sabu-sabu melalui media sosial Instagram. Aksi kriminalnya
terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Polisi segera
menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan
di lokasi. Kasie Humas Polres Mimika, Iptu
Hempy Ona, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba menuju ke alamat yang dimaksud dan melakukan
pemantauan. Dari hasil pemantauan, tim berhasil menangkap pelaku bersama barang
bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celananya,” jelasnya. Saat dilakukan penggeledahan,
polisi menemukan tujuh paket plastik klip bening kecil berisi sabu-sabu, satu
bundel plastik bening kecil, potongan pipet bekas takaran, lakban bening kecil,
kantong plastik hitam, uang tunai Rp400.000 hasil penjualan, serta sebuah
handphone Samsung A05S yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi. Dari hasil interogasi, Galank
mengakui bahwa dirinya memang sudah beberapa kali memasarkan sabu kepada
konsumen di Kota Timika. Ia memanfaatkan akun Instagram sebagai sarana
komunikasi dengan pembeli, lalu melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi. Kini, pelaku telah diamankan di
Mapolres Mimika untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal
114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara. Iptu Hempy menegaskan bahwa
penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Mimika dalam memberantas
peredaran narkotika, khususnya yang mulai merambah dunia digital.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres
Mimika. Untuk itu, kami juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika
mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” tegasnya. Kasus ini sekaligus membuka mata
bahwa media sosial kini bukan hanya tempat berbagi informasi dan hiburan,
tetapi juga rawan disalahgunakan oleh jaringan pengedar narkoba untuk menjaring
pembeli. Aparat kepolisian berharap masyarakat semakin bijak dalam menggunakan
media sosial dan ikut berperan aktif dalam memerangi narkotika. Penulis: Jidan Editor: GF
29 Agu 2025, 00:22 WIT
Merangkap Jadi Pengedar Sabu, Pekerja Rumah Makan di Timika Diciduk Polisi
Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres
Mimika kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali
ini, seorang pria berinisial EAS (28) yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan
rumah makan lalapan di Jalan Cenderawasih, Timika, dibekuk pada Kamis (28/8/25)
sekitar pukul 17.30 WIT. Siapa sangka, di balik
pekerjaannya yang sederhana, pria bertato itu ternyata merangkap sebagai
pengedar sabu. Aksinya berhasil terendus setelah warga melaporkan aktivitas
mencurigakan saat ia mengambil paket dari jasa ekspedisi JNE. Tim Opsnal Sat Resnarkoba pun
bergerak cepat. Setelah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, polisi melakukan
pengintaian. Benar saja, ketika EAS meminta agar paket dikirim ke rumah makan
tempatnya bekerja, polisi langsung melakukan penyergapan. Penangkapan
berlangsung mulus tanpa adanya perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi
mengamankan satu paket sabu dalam plastik klip bening, paket pengiriman JNE,
pakaian bermerek, plastik pembungkus, serta sebuah ponsel Oppo A71 yang diduga
digunakan untuk transaksi. Kapolres Mimika, AKBP Billyandha
Hildiario Budiman, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, sore tadi anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan
terhadap seorang pengedar sabu di salah satu rumah makan di Jalan
Cenderawasih,” ujarnya kepada wartawan. Hasil interogasi mengungkap bahwa
sabu tersebut dikirim dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan di Timika.
Modusnya, sabu disembunyikan di antara pakaian di dalam paket ekspedisi. Lebih
jauh, pemasaran dilakukan secara modern: lewat media sosial Instagram,
sementara distribusinya memakai sistem tempel di sejumlah titik rahasia yang
sudah disepakati bersama pembeli. “Ini adalah modus baru yang coba
mereka jalankan. Namun, kami berhasil mengungkap dan menghentikannya,” tegas
Kapolres. Kini, tersangka bersama barang
bukti diamankan di Mapolres Mimika, Mile 32. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat
(1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara. Kapolres juga menegaskan komitmen
pihaknya dalam memerangi narkoba.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata keseriusan kami. Kami mengajak seluruh
masyarakat Mimika untuk aktif memberikan informasi, agar bersama-sama
melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya. Penulis: Jidan Editor: GF
29 Agu 2025, 00:17 WIT
Rekonstruksi Berdarah Nabire, 21 Adegan Perjelas Peran Pelaku
Papuanewsonline.com, Nabire –
Suasana mencekam terlihat di Jalan Trans Nabire–Enarotali, Distrik Siriwo,
Kabupaten Nabire, pada Selasa (26/8/2025). Satgas Operasi Damai Cartenz bersama
Polres Nabire melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap dua
personel Brimob Yon C Nabire, yakni Brigpol M. Arif Maulana dan Briptu Nelson
C. Runaki. Rekonstruksi dipimpin langsung
oleh Kasatgas Tindak ODC, KBP Wahyu, S.I.K., M.H., dengan melibatkan personel
gabungan Satgas Gakkum, Satgas Tindak, serta Polres Nabire. Untuk memastikan
setiap detail peristiwa tergambar jelas, sebanyak 21 adegan diperagakan. Salah satu tersangka utama, Suplianus
Bagau alias Siprianus Weya alias Supli (31), dihadirkan langsung. Dengan
pengawalan ketat, ia memperagakan perannya bersama sejumlah saksi yang telah
diperiksa sebelumnya. Dari hasil rekonstruksi, tragedi
berdarah yang menewaskan dua anggota Brimob tersebut terjadi pada Rabu, 13
Agustus 2025, sekitar pukul 08.45 WIT. Para pelaku, yang dipimpin Aibon Kogoya,
terbagi dalam tiga kelompok dengan peran berbeda: Kelompok Pertama (YM, YW, KM):
bertugas menembak Brigpol M. Arif Maulana di lokasi pertama (TKP 1). Kelompok Kedua (TG, Suplianus
Bagau): mengeksekusi Briptu Nelson C. Runaki di lokasi kedua (TKP 2). Kelompok Ketiga (Aibon Kogoya
& HM): bertugas memantau situasi sekitar lokasi pembangunan jalan dan alat
berat excavator. Usai menembak korban, para pelaku
juga merampas senjata api AK-101, AK-47, serta body vest milik korban. Tidak
berhenti di situ, mereka sempat membuat video pernyataan sikap di camp darurat,
yang direkam oleh Suplianus Bagau. Mengingat sensitivitas kasus,
rekonstruksi dilakukan dengan pengamanan super ketat. Sebanyak 15 kendaraan
taktis, 24 pucuk senjata laras panjang, body vest, dan helm tempur dikerahkan
untuk mengantisipasi segala kemungkinan. Meski berlangsung penuh
kewaspadaan, proses rekonstruksi berjalan aman, tertib, dan terkendali hingga
akhir kegiatan. Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol.
Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa rekonstruksi ini
sangat penting untuk memperkuat bukti hukum. “Rekonstruksi ini dilakukan untuk
memastikan peran masing-masing pelaku dan menguatkan alat bukti dalam kasus
pembunuhan dua personel Brimob. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai
prosedur dan transparan,” ujarnya. Ia juga menyampaikan apresiasi
kepada seluruh personel yang telah bekerja maksimal. “Tidak ada tempat bagi
kelompok bersenjata yang melakukan kekerasan di tanah Papua. Kami berkomitmen
menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya. Sementara itu, Wakaops Damai
Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa
rekonstruksi menjadi bukti keseriusan aparat dalam mengusut kasus ini hingga
tuntas. “Seluruh rangkaian giat berjalan
aman, tertib, dan terkendali. Rekonstruksi ini akan menjadi bahan penting untuk
melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,”
jelasnya. Usai rekonstruksi, tersangka
Suplianus Bagau kembali digiring ke Rutan Polres Nabire. Satgas Damai Cartenz
bersama penyidik Polres Nabire akan segera merampungkan berkas perkara untuk
dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami meminta masyarakat untuk
tetap tenang dan mendukung upaya penegakan hukum. Pengejaran terhadap pelaku
lain yang masih buron akan terus kami lakukan tanpa henti,” tutup Kombes
Adarma. Dengan adanya rekonstruksi ini,
aparat berharap proses hukum berjalan lebih cepat dan memberikan rasa keadilan,
tidak hanya bagi keluarga korban tetapi juga masyarakat luas yang mendambakan
Papua damai dan bebas dari aksi kekerasan bersenjata. Penulis: GF Editor: GF
28 Agu 2025, 23:46 WIT
Buser Polres Mimika Ringkus Pembobol Toko, Penadah Turut Diamankan
Papuanewsonline.com, Mimika –
Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat meresahkan warga Mimika
akhirnya berhasil diungkap. Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Mimika
membekuk seorang pelaku utama berinisial EBB, serta seorang penadah berinisial YT
dalam sebuah operasi pada Senin (25/8/2025) di kawasan Kadun Jaya, Kilometer 10. Pengungkapan ini dipimpin
langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, yang menegaskan
bahwa pihaknya akan terus mengejar tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih
buron. “Penangkapan ini merupakan hasil
kerja keras tim yang sejak awal melakukan penyelidikan intensif. Kami tidak
akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap,” tegas AKP Rian dalam
konferensi pers di Mapolres Mimika, Selasa (26/8/2025). Kasus bermula dari laporan
pemilik toko di Jalan Poros Mapurjaya, Kilometer 7, yang mendapati tokonya
dibobol pada 8 Agustus 2025, sekitar pukul 00.51 WIT. Para pelaku berhasil
menggasak sejumlah barang dagangan dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp20
juta. Polisi kemudian melakukan olah
TKP dan memeriksa rekaman CCTV pada 10 Agustus 2025. Dari rekaman terlihat
jelas sekelompok pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu, kemudian
mengangkut barang-barang dagangan secara cepat. “Dari bukti CCTV, tim berhasil
mengidentifikasi beberapa pelaku. Dari situlah kemudian dilakukan pengejaran
hingga akhirnya EBB diamankan,” jelas AKP Rian. Selain membekuk EBB, polisi juga
menangkap YT, seorang penadah yang diketahui menerima barang hasil curian
tersebut. Peran YT sangat penting dalam rantai kejahatan ini, karena menjadi
pihak yang menampung sekaligus menjual kembali barang-barang curian. “Tanpa penadah, pencurian semacam
ini tidak akan berlanjut. Karena itu kami menindak tegas tidak hanya pelaku
utama, tapi juga pihak-pihak yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim. Hingga kini, tiga pelaku lain
masih dalam pengejaran. Polisi memastikan identitas para buronan sudah
dikantongi, dan operasi penangkapan akan terus digencarkan. Kapolres Mimika melalui
Satreskrim juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Pemilik
toko dan usaha diingatkan agar melengkapi tempat usaha dengan kamera pengawas
serta sistem pengamanan tambahan. “Kami minta masyarakat segera
melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara polisi dan
masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan serupa,” pungkas AKP
Rian. Kasus ini sendiri tercatat dalam Laporan
Polisi Nomor LP/B/326/VIII/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH,
tertanggal 11 Agustus 2025. Dengan tertangkapnya dua pelaku,
diharapkan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lain
bahwa Polres Mimika tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminal di wilayah
hukumnya. Penulis: Jidan Editor: GF
28 Agu 2025, 03:43 WIT
Ratusan Personil Polda Maluku Jajar Hormat Sambut Kapolda Irjen Dadang Hartanto
Papuanewsonline.com, Ambon - Ratusan personil gabungan Polda Maluku melakukan jajar hormat sambut kedatangan Kapolda Maluku yang baru Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si.Formasi pagar hidup menyambut kedatangan Kapolda dilaksanakan mulai dari depan gerbang utama hingga di pintu utama Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Selasa, 26 Agustus 2025.Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto tiba di Mapolda Maluku didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Maluku. Ia disambut langsung oleh Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni S.I.K., M.H bersama Irwasda Polda Maluku Kombes Pol Marthin Luther Hutagaol S.IK di depan gerbang utama. Setelah memasuki halaman Markas Polda Maluku sambil berjalan kaki, Kapolda dan Wakapolda Maluku kemudian disambut para pejabat utama Polda Maluku serta Bhayangkari dan Kapolres/Kapolresta Jajaran di depan pintu utama Mapolda Maluku. Tiba di depan pintu utama Mapolda Maluku, Kapolda dan Ketua Bhayangkari menerima pengalungan bunga dan buket bunga dari Irjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si bersama Istri."Hari ini Bapak Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto tiba di Mapolda Maluku. Beliau disambut oleh seluruh PJU dan Bhayangkari serta personel Polda Maluku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.Setelah penyambutan Kapolda Maluku yang baru, Polda Maluku selanjutnya akan melaksanakan kegiatan penyerahan Pataka Polda Maluku Salawaku Emarina dari Pejabat Kapolda yang lama kepada Pejabat Kapolda Maluku yang baru. PNO-12
27 Agu 2025, 12:51 WIT
Hadiri Sertijab Ibu Asuh Polwan, Kapolda Maluku: Jaga Profesionalitas
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Wanita (Polwan) Polda Maluku melaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Ibu Asuh Polwan dari Pejabat Lama Ny. Helen Eddy Tambunan kepada Pejabat Baru Ny. Fitri Dadang Hartanto.Kegiatan yang dilaksanakan di Kediaman Dinas Kapolda Maluku, Aspol Tantui, Kota Ambon, ini dihadiri langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto S.H., S.I.K., M.Si dan bersama Irjen Pol Drs. Eddy Sumitro Tambunan M.Si.Kegiatan Sertijab Ibu Asuh Polwan turut dihadiri Kabid Propam Polda Maluku dan Pakor Polwan Polda Maluku, Kompol Helda Siwabessy.Sertijab Ibu asuh Polwan diawali dengan pemasangan kain salempang Ibu Asuh Polwan Polda Maluku kepada Ny. Fitri Dadang Hartanto. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian buket bunga dari Pakor Polwan Polda Maluku. Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto dalam sambutannya meminta seluruh personel Polwan Polda Maluku agar selalu profesional dalam melaksanakan tugas Kepolisian. Polwan juga diingatkan bahwa kehadiran mereka bukan sekadar pelengkap atau sebagai pemanis di dalam kesatuan melainkan menjadi pemeran utama dalam pelaksanaan tugas pemolisian di tengah-tengah masyarakat."Polwan Polda Maluku diharapkan bisa hadir sebagai teladan bagi masyarakat," pintanya Kehadiran Polwan di dalam organisasi Polri, kata Irjen Dadang, merupakan suatu strategi organisasi yang tidak bisa tergantikan. "Polwan memiliki kekhasan berdasarkan gender dalam tugas Pemolisian yang harus diemban dalam penyelesaian atau penanganan kasus KDRT, atau kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak," ungkapnya.Sementara itu, Ibu Asuh Polwan Polda Maluku Ny. Fitri Dadang Hartanto dalam sambutannya meminta Polwan dapat meningkatkan hubungan kemitraan dengan semua pihak untuk membina keharmonisan baik dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari dalam berkeluarga.Polwan Polda Maluku juga diminta untuk dapat terus mengembangkan kemampuan di bidang masing-masing dan selalu mengadakan pertemuan atau tatap muka secara resmi maupun informal untuk memperlancar komunikasi yang baik di antara sesama Polwan di Polda Maluku.Personel Polwan Polda Maluku juga diingatkan dapat berperan aktif dalam membantu menyelesaikan berbagai permasalahan Kamtibmas yang terjadi dan persoalan yang berkaitan dengan Polwan itu sendiri. "Kami juga mengingatkan bahwa Polwan Polda Maluku harus tetap memperkuat soliditas dan kerjasama agar setiap tugas yang diemban dapat terlaksana dengan baik," pintanya. PNO-12
27 Agu 2025, 12:13 WIT
Polda Maluku Klarifikasi Pemberitaan Terkait Insiden Hunut Durian Patah
Papuanewsonline.com, Ambon – Menanggapi pemberitaan media Online Referensi Maluku, yang dipublikasikan pada hari Minggu (24/8/2025) dengan judul "Insiden Hunut Durian Patah ‘By Design’, Ada Dirbinmas Polda Maluku di TKP, Empati dan Hati Pahit Bupati Maluku Tengah Sudah Mati". Disebut ada Direktur Binmas Polda Maluku di TKP sebelum insiden pembakatan Rumah"Informasi yang diperoleh menyebutkan beberapa menit sebelum insiden pembakaran rumah-rumah warga Hunut Durian Patah yang tak bersalah dan tidak tahu apa-apa, telah ada Direktur Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polda Maluku dan sejumlah anak buahnya di TKP. Untuk apa mereka disitu, jika untuk tugas negara mengapa mereka tak bisa menghalau mobilisasi massa yang turun dari Hitu ke Hunut.""Ini dua pertanyaan yang layak diapungkan untuk mempertanyakan pejabat dan personil Binmas Polda Maluku di TKP sebelum kejadian terjadi.Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Kabid Humas nya, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K. menyampaikan keberatannya.Menurut Kombes Rositah, pemberitaan tersebut dinilai tidak obyektif, tidak berimbang, dan hanya berdasarkan asumsi, sehingga terkesan menyudutkan institusi Polri dan membangun opini bahwa kepolisian tidak netral dalam penanganan konflik sosial yang terjadi antara warga Negeri Hitu dan Hunut Durian Patah.Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kehadiran personel kepolisian, termasuk Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas), di lokasi kejadian bertujuan untuk meredam situasi dan mencegah jatuhnya korban lebih banyak.Fakta Klarifikasi Polda MalukuBerikut ini sejumlah poin klarifikasi yang disampaikan oleh Polda Maluku:Kehadiran Dirbinmas Pada Selasa, (19/8/2025)Sekitar pukul 13.30 Wit, Dir Binmas Polda Maluku sedang membuka Diklat Satpam di Aula STT Kate-Kate dan Upacara pembukaan selesai tepat pukul 13.50 Wit, dilanjutkan dengan coffee break.Pada saat sedang melaksanakan coffee break dipenghujung acara pembukaan tersebut, Dirbinmas menerima informasi dari warga yang berbondong-bondong menuju kate-kate dari arah Desa Hunut, terkait adanya penyerangan dan pembakaran di Hunut Durian Patah.Menyikapi laporan tersebut, Dirbinmas bersama ajudan dan pengemudinya segera menuju lokasi. Saat itu, kondisi di lapangan sudah dalam keadaan genting, dengan munculnya asap hitam dan sudah terjadi kericuhan. Dirbinmas bersama dengan personel PRC Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease yang juga telah tiba di lokasi kemudian berusaha untuk membubarkan masa yang sedang mengamuk dan merangsek maju untuk melakukan pembakaran dan pengrusakan rumah-rumah warga.Tindakan ini juga terekam dalam sejumlah video yang beredar di media sosial."Jadi beliau (Dirbinmas) bukan tiba dilokasi (TKP) beberapa menit sebelum terjadi pembakaran dan pengrusakan rumah warga", kata Kombes Rositah.Selanjutnya ditambahkan pula oleh Kabid Humas, Polda Maluku, Polda Maluku sangat menyayangkan sikap media Referensi Maluku yang tidak melakukan konfirmasi terhadap pihak kepolisian sebelum memuat berita tersebut.Menurutnya, langkah ini telah mencederai prinsip jurnalisme berimbang dan berpotensi memperkeruh situasi keamanan pasca konflik.Mengingat sejarah konflik Maluku tahun 1999, Polda Maluku mengajak seluruh insan pers, termasuk Referensi Maluku, untuk mengedepankan prinsip "peace journalism" atau jurnalisme damai dalam peliputan isu-isu konflik, guna membantu proses pemulihan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.“Sebagai institusi negara, Polri wajib hadir dalam setiap situasi genting demi melindungi masyarakat. Kehadiran Dirbinmas di lokasi justru merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut,” tutup Kombes Pol Rositah Umasugi. PNO-12
27 Agu 2025, 12:00 WIT
Tahap II Kasus Curas Yos Sudarso: Dua Tersangka Resmi Diserahkan Polsek Miru ke Kejaksaan
Papuanewsonline.com, Mimika –
Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) kembali menunjukkan komitmennya
dalam menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Senin
(25/8/2025), dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang
terjadi di Jalan Yos Sudarso, samping Hotel Grand Tembaga, resmi diserahkan ke Kejaksaan
Negeri Mimika untuk proses hukum lebih lanjut. Dua tersangka yang diserahkan
adalah PF alias POLI dan AO alias REND. Keduanya diterima langsung oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Maniagasi, S.H. di kantor Kejari Mimika. Kasus curas ini bermula pada 14
April 2025, ketika korban bernama Vinky Gabriel Kemong menjadi sasaran aksi
kejahatan di kawasan Yos Sudarso, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke SPKT Polsek Mimika Baru
pada 16 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/47/IV/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA
BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Dalam laporan, korban mengaku
dihadang oleh para pelaku yang menggunakan senjata tajam berupa parang. Tidak
hanya mengancam, pelaku juga merampas sepeda motor korban dan sejumlah barang
pribadinya. Kejadian ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,
khususnya pengguna jalan di kawasan Yos Sudarso yang dikenal ramai. Dalam proses tahap II, polisi
menyerahkan sejumlah barang bukti penting yang digunakan dalam aksi kejahatan
tersebut, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru list putih,
milik korban,1 bilah parang berkarat sepanjang 50 cm yang dipakai pelaku saat
beraksi dan Barang bukti lain berupa topi dan jaket yang dikenakan pelaku saat
melakukan curas. Barang bukti ini akan memperkuat
dakwaan dan menjadi bagian penting dalam persidangan mendatang. Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut
Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K., membenarkan penyerahan tahap II tersebut. “Benar, kasus pencurian dengan
kekerasan di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga telah dilakukan
Tahap II. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan,”
ujar AKP Putut. Ia menambahkan, surat keterangan
lengkap berkas perkara tersebut tertuang dalam surat Kejari Mimika nomor
B-191/R.1.19/Eoh.1/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. “Proses Tahap II ini merupakan
wujud keseriusan kami dalam menangani setiap kasus pidana yang masuk. Kami
pastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,”
tegasnya. Dengan selesainya proses tahap
II, kini tanggung jawab beralih ke pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus
ke tahap persidangan di pengadilan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365
ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman
hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polsek Mimika Baru juga mengimbau
masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan jalanan dan
segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Penulis: Jidan Editor: GF
26 Agu 2025, 13:23 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru