logo-website
Jumat, 24 Apr 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Patroli Dialogis di Pelabuhan Aikai Papuanewsonline.com, Paniai – Personel Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz dari sektor Paniai melakukan patroli rutin di kawasan Pelabuhan Aikai pada Minggu (10/8/2025). Patroli ini dipimpin oleh IPDA Nofri Surya Rossa selaku perwira pengendali lapangan dan bertujuan menjaga kestabilan keamanan serta rasa aman masyarakat di area pesisir serta jalur transportasi air yang strategis.Dalam kegiatan tersebut, personel Satgas berinteraksi langsung dengan masyarakat, menyampaikan imbauan keamanan dan ketertiban (kamtibmas), serta memastikan kondisi di sekitar pelabuhan tetap aman dan kondusif. Masyarakat, termasuk ibu-ibu dan anak-anak, menyambut kehadiran aparat dengan hangat.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyatakan:“Kami mengapresiasi patroli sektor Paniai sebagai contoh nyata dari pendekatan humanis dan profesional. Meskipun tidak selalu hadir di lapangan, kami terus memantau dan mendukung agar hubungan antara aparat dan masyarakat semakin erat dan kepercayaan tumbuh.”Tidak hanya itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menambahkan.“Kehadiran kami tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga sebagai mitra yang dekat dengan masyarakat. Pendekatan seperti ini penting untuk memastikan situasi tetap kondusif melalui dialog dan kemanusiaan.” Patroli di Pelabuhan Aikai akan terus berlangsung secara berkala oleh Satgas Operasi Damai Cartenz sebagai upaya antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan serta untuk mempererat hubungan dengan warga setempat. PNO-12 11 Agu 2025, 14:27 WIT
Ops Antik, Polda Maluku Razia Narkoba Gabungan di Tempat Hiburan Malam Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menggelar razia narkoba gabungan dalam rangkaian Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku Tahun 2025.Razia yang melibatkan personel gabungan Polda Maluku, POM TNI, BNN Maluku dan Bea Cukai Maluku ini menyasar tempat-tempat hiburan malam di kota Ambon.Operasi pemberantasan narkoba dihelat sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari (9-10/8/2025). Tim terbagi dua kelompok yang dipimpin oleh Direktur Reserse Naarkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Heri Budianto, S.IK., M.H dan Kabid Penindakan BNN Maluku."Razia narkoba gabungan tadi malam dalam rangka operasi Antik Salawaku 2025," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.Razia gabungan terbagi dalam 2 regu. Regu pertama menyasar tempat hiburan malam Golden Dragon, dan regu kedua merazia karaoke rajawali."Operasi Antik bertujuan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Maluku," kata Kombes Rositah.Operasi Kepolisian secara terpusat ini juga bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda penerus bangsa dari peredaran barang berbahaya tersebut."Operasi ini juga dilakukan agar orang yang ingin berbuat kejahatan bisa berfikir kembali dan mungkin bisa sadar akan bahaya narkoba kepada masyarakat khususnya kepada generasi muda kita," tegasnya.Selain melakukan penindakan kepada para pemakai, pengedar hingga bandar narkoba, Polda Maluku juga intensif memberikan sosialisasi tentang bahaya pemakaian narkotika, khususnya kepada anak-anak pelajar. Sejumlah SMA/SMK di ibukota provinsi Maluku ini menjadi sasaran sosialisasi bahaya narkoba sejak dini."Selain Polda Maluku, Polres jajaran juga melaksanakan operasi Antik Salawaku di daerah masing-masing," ujarnya.Polda Maluku menghimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda sebagai generasi emas bangsa agar dapat menjauhi dan tidak terjerumus dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Maluku."Kami juga menghimbau masyarakat agar dapat melaporkan kepada polisi jika mencurigai atau mengetahui adanya transaksi narkoba di daerah tempat tinggal masing-masing. Identitas pelapor akan kami rahasiakan," pungkasnya. Untuk diketahui, dalam razia narkoba, selain memeriksa barang bawaan pengunjung, personel gabungan juga mengadakan tes urine kepada seluruh pengunjung, LC serta karyawan. Hasil tes urine semuanya negative. PNO-12 11 Agu 2025, 13:35 WIT
Kasus Korupsi Jembatan Agimuga Mulai Disidangkan di Jayapura Papuanewsonline.com, Jayapura – Perhatian publik Papua Tengah kini tertuju pada ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Agimuga, yang sempat menjadi sorotan di Kabupaten Mimika, resmi memasuki babak persidangan. Sidang perdana yang digelar pada Jumat (8/8/2025) pukul 16.00 WIT ini menghadirkan dua terdakwa utama, yakni Mirvan Martinus Palimbong dan Aldi Padua. Keduanya diduga terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran proyek pembangunan jembatan pada tahun anggaran 2023, yang disebut-sebut merugikan keuangan negara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memimpin jalannya sidang dengan agenda tunggal pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Royal Sitohang, S.H., mengungkapkan bahwa dakwaan terhadap kedua terdakwa dikeluarkan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2025/PNJap dan Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2025/PNJap, tertanggal 28 Juli 2025. "Terdakwa Mirvan Martinus Palimbong dan Aldi Padua telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Tidak ada keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum," ujar Royal. Dalam dakwaan primer, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan subsidair, keduanya dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 2 UU Tipikor dikenal sebagai pasal “kerugian negara dengan unsur melawan hukum” yang memiliki ancaman pidana berat, minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sedangkan Pasal 3 mengatur perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pihak JPU menilai, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur kedua pasal tersebut, baik dari segi kerugian negara maupun penyalahgunaan wewenang. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Publik pun menunggu fakta-fakta baru yang akan terungkap di persidangan, mengingat proyek ini semula diharapkan menjadi infrastruktur strategis untuk menghubungkan wilayah terisolir di Agimuga. Kasus ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di Papua, di tengah banyaknya proyek pembangunan yang mengandalkan dana besar dari APBD dan APBN. (jidan)  11 Agu 2025, 03:58 WIT
Dana Pemberdayaan Masyarakat Adat Mimika Diduga Disalahgunakan Papuanewsonline.com, Timika – Isu dugaan penyalahgunaan dana pemberdayaan masyarakat adat di Kabupaten Mimika mencuat ke permukaan dan memicu perhatian publik. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3), terdapat indikasi kuat bahwa penyaluran dana tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan berpotensi merugikan keuangan negara. Ketua Umum 2PAM3, Antonius Rahabav, mengungkapkan bahwa temuan ini menunjukkan adanya kejanggalan serius, terutama pada mekanisme pencairan dan penyaluran dana pembinaan masyarakat adat. “Hal ini berbeda dengan organisasi masyarakat biasa yang harus mengajukan proposal. Masyarakat adat itu sudah diundangkan, sehingga debit dana pembinaan harus ada. Namun, pelaksanaannya patut dipertanyakan,” tegas Antonius kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025). Dugaan penyimpangan ini mencakup penyaluran dana yang tidak tepat sasaran, penggunaan yang tidak jelas, dan dugaan minimnya transparansi dalam proses pengelolaan. Antonius menegaskan bahwa pihaknya akan merekomendasikan kasus ini untuk ditangani oleh aparat penegak hukum tingkat nasional. “Masyarakat adat akan merekomendasikan kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Tipikor untuk menyelidiki dugaan ini. Kita perlu tahu, uang ini lari ke mana, apakah tepat sasaran atau tidak,” ujarnya. Selain aparat penegak hukum, Ombudsman Republik Indonesia juga akan dilibatkan untuk memeriksa kemungkinan adanya maladministrasi dalam proses penyaluran dana tersebut. “Ombudsman akan masuk dari sisi maladministrasi. Nanti pasti ada rekomendasi resmi yang akan keluar dari sisi penegak hukum,” jelas Antonius. Semua hasil investigasi ini tidak hanya berhenti di level daerah. Antonius memastikan laporan lengkap akan disampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Semua akan kami laporkan ke Menko Polhukam dan Kemendagri. Hasil hari ini akan kita serahkan dan biarkan proses hukum berjalan,” tegasnya. Antonius optimistis bahwa langkah ini akan mendorong proses hukum yang cepat dan tegas. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, mengingat dana pemberdayaan masyarakat adat sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberdayakan komunitas adat di Mimika. “Dana ini harusnya untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Saya yakin KPK akan bertindak,” pungkasnya. (corri) 10 Agu 2025, 04:24 WIT
DPRK Mimika Dorong Raperda Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kurang Mampu Papuanewsonline.com, Jayapura – Langkah nyata menuju keadilan yang inklusif semakin dekat di Kabupaten Mimika. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), resmi menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Bantuan Hukum untuk masuk dalam daftar prioritas pembahasan tahun 2025. Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi dan konsultasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Papua di Jayapura, Jumat (8/8/2025). Ketua Komisi I DPRK Mimika yang juga anggota Bapemperda, Alfian Akbar Balyanan, menyambut baik persetujuan tersebut dan menegaskan bahwa Raperda ini merupakan salah satu terobosan penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. “Saya memberikan apresiasi kepada Pimpinan Bapemperda dan perancang peraturan perundang-undangan dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Papua yang telah menyetujui Raperda ini masuk dalam daftar prioritas. Bantuan hukum adalah kebutuhan mendesak dan harus menjadi prioritas bersama,” ujarnya. Alfian mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat Mimika, khususnya dari kalangan ekonomi lemah, yang mengalami kesulitan mengakses layanan hukum. Hambatan biaya, kurangnya pengetahuan hukum, hingga terbatasnya lembaga bantuan hukum menjadi faktor utama. “Banyak masyarakat kurang mampu memiliki keterbatasan dalam mengakses keadilan. Untuk itu, pemerintah daerah melalui lembaga bantuan hukum perlu menyediakan layanan gratis untuk mengadvokasi persoalan hukum mereka, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi,” jelas Alfian. Dengan hadirnya Raperda ini, DPRK Mimika berharap akan ada payung hukum yang jelas, sehingga pemerintah dapat mengalokasikan anggaran khusus bagi lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi. Langkah ini diyakini akan memaksimalkan pendampingan hukum, sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak lembaga bantuan hukum di wilayah Mimika. Raperda Pelayanan Bantuan Hukum ini bukan hanya soal memberikan layanan gratis, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat. Melalui program ini, warga yang sebelumnya ragu atau takut menghadapi persoalan hukum dapat memperoleh pendampingan yang memadai. Selain itu, keberadaan Raperda ini akan mengatur mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat. Termasuk di dalamnya sistem pengawasan agar bantuan hukum benar-benar tepat sasaran. Alfian optimistis, jika Raperda ini segera disahkan dan diimplementasikan, maka ke depan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan haknya di hadapan hukum hanya karena keterbatasan biaya. “Pemerintah diharapkan tidak hanya menyiapkan regulasinya, tetapi juga memastikan dukungan anggaran yang memadai. Dengan begitu, program ini bisa berjalan maksimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kurang mampu,” tegasnya. Setelah masuk daftar prioritas, Raperda ini akan melalui tahap pembahasan di internal DPRK bersama pihak eksekutif. Diharapkan, sebelum akhir tahun 2025, regulasi ini sudah bisa disahkan dan mulai dijalankan pada awal 2026. Dengan adanya Raperda Pelayanan Bantuan Hukum, Mimika selangkah lebih maju dalam mewujudkan cita-cita negara hukum yang menjamin persamaan hak setiap warga di mata hukum. (jidan) 09 Agu 2025, 17:08 WIT
Para Bandit di Maluku dan Papua Lebih Lihai, KPK Minta Maaf Belum Maksimal Papuanewsonline.com, Jakarta — Para pejabat di Maluku, Maluku Utara dan Papua lebih pintar, alias lihai. pasalnya dalam kepemimpinan Setyo Budiyanto sebagai ketua  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum ada aktifitas penindakan OTT atau kasus yang menyeret pejabat di Indonesia Timur, terutama Maluku dan Papua.Mathias Mahasiswa anti korupsi asal Papua yang sementara kuliah  di Jakarta, menyesalkan sikap KPK dibawa kepemimpinan Setyo Budiyanto, karena terkesan mandul dalam melakukan OTT di Maluku dan Papua." KPK belum menunjukan taring di Maluku dan Papua dalam melaksanakan OTT di semester pertama Tahun 2025, ini menunjukan para bandit di Maluku dan Papua lebih pintar, dan lihai," ujar Mathias di Jakarta, Jumat (8/8/2025).Mathias berharap agar KPK sudah seharusnya menunjukan eksistensi di bagian Indonesia Timur, terutama Maluku dan Papua." Maluku dan Papua ini tidak ada tindakan OTT yang dilakukan KPK, sehingga kepemimpinan Setyo Budiyanto sebagai ketua KPK perlu dipertanyakan," Jelasnya.Sementara itu KPK membenarkan bahwa ditahun 2025 semester pertama, bagian Indonesia timur, terutama Maluku dan Papua, belum ada operasi OTT." Kami menyampaikan permintaan maaf kepada publik karena sepanjang semester I 2025 baru melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT)," ujar  Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.Fitroh mengakui capaian OTT tahun ini belum memuaskan. “Kami mohon maaf kepada masyarakat, karena baru dua kali OTT di semester pertama ini. Mohon doanya agar ke depan kami bisa lebih banyak melakukan OTT demi memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi,” Pungkasnya.Fitroh mengaku bahwa KPK akan terus berkomitmen untuk memburu pelaku korupsi, meski diakui bahwa modus yang digunakan kini semakin canggih. “Korupsi itu dinamis, sehingga penanganannya juga harus adaptif,” Tutupnya.Diketahui semester pertama di tahun 2025 KPK tercatat baru melakukan dua kali OTT, yakni kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dan kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.Terbaru pada Kamis (7/8/2025) kemarin, KPK baru saja melakukan OTT terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. (GF) 09 Agu 2025, 01:30 WIT
Miliki Narkoba, Polda Maluku Ringkus Dua Pemuda di Ambon Papuanewsonline.com, Ambon - Miliki narkoba, dua pemuda di Ambon ditangkap dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku yang digelar Kepolisian Daerah Maluku Tahun 2025.Kedua pemuda yang diamankan di lokasi berbeda di kota Ambon berinisial DGM alias Epot, 22 Tahun, dan MRS alias Roni, 25 Tahun.Epot dibekuk di kawasan Jl. Yan Pays, Depan Kantor PU kota Ambon pada Selasa malam, 5 Agustus 2025. Dari tangan mahasiswa ini, tim subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba mengamankan 1 paket ganja yang disimpan dalam plastik bening berukuran sedang.Berhasil diringkus setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, warga Karang Panjang ini lalu digiring tim penyidik ke Markas Ditresnarkoba Polda Maluku, bilangan Batu Gaja. Dari hasil interogasi, Epot mengaku narkotika golongan 1 ini milik rekannya MK."Saat ini MK dalam penyelidikan tim Ditresnarkoba Polda Maluku. Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK, Kamis (7/8/2025).Sementara Roni, diamankan tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Stain Ambon pada Rabu dini hari, 6 Agustus 2025. Ia dibekuk setelah tim menerima informasi dari masyarakat.Warga Tanah Rata ini diciduk bersama barang bukti 1 paket sabu-sabu. Narkotika golongan 1 ini dibungkus dengan plastik bening ukuran kecil.Setelah diamankan, Roni digelandang menuju Markas Ditresnarkoba di bilangan Batu Gajah. Berdasarkan hasil interogasi Roni mengaku membeli dari pria berinisial G di desa Hitu dengan harga Rp500 ribu."Saat ini pria berinisial G sedang dalam penyelidikan, kasus ini juga masih dalam pengembangan," tambahnya.Kombes Rositah mengaku Epot dan Roni kini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. PNO-12 07 Agu 2025, 20:34 WIT
Dukung Rotasi Polri, Komisi III DPR: Tingkatkan Kinerja dan Penyegaran Organisasi Papuanewsonline.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan dukungannya terhadap keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam melakukan rotasi dan promosi sejumlah perwira tinggi Polri. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk penyegaran yang dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja organisasi.“Rotasi ini bukan hanya bentuk penghargaan terhadap para perwira berprestasi, tapi juga penyegaran organisasi agar semakin maksimal mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat,” ujarnya, dilansir dari laman detik, Kamis (7/8/2025).Beliau menilai rotasi ini mencerminkan prinsip the right man on the right place. “Kapolri telah menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat,” tambahnya.Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga memuji penunjukan Komjen Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri. “Prof Dedi Prasetyo sangat layak menjadi Wakapolri karena beliau sosok pemimpin yang tenang dan mengayomi,” jelasnya. Ia juga menilai Komjen Karyoto sangat layak sebagai Kabaharkam dan Komjen Syahardiantono pas sebagai Kabareskrim.Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR akan terus mendukung kinerja Polri, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan pemeliharaan kamtibmas. “Sebagai mitra, kami siap terus melanjutkan kerja sama dengan Polri agar penegakan hukum dan keamanan semakin membaik dengan formasi baru ini. Kami yakin kinerja Polri akan semakin baik,” tutupnya. PNO-12 07 Agu 2025, 20:21 WIT
Polda Maluku Minta Seluruh Satker Tingkatkan Pelayanan Publik Papuanewsonline.com, Ambon - Biro Perencanaan Polda Maluku melaksanakan rapat analisa dan evaluasi terkait pembangunan zona integritas pada setiap satuan kerja (satker), Kamis, 7 Agustus 2025.Saat memimpin rapat di Rupatama Markas Polda Maluku, Kabag RBP Biro Perencanaan, AKBP. Robert Ferdinand, meminta seluruh satker agar dapat meningkatkan pelayanan publik."Seluruh satuan kerja di lingkup Polda Maluku dapat meningkatkan pelayanan publik yang prima sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas sesuai petunjuk dan arahan yang disampaikan oleh pimpinan," kata AKBP. Robert dalam arahannga. Seluruh Polda jajaran, kata Dia, juga akan melaksanakan Anev dengan Biro RBP Srena Mabes Polri. "Seluruh Satker Polda Maluku agar dapat menyiapkan semua data dan dokumen pendukung untuk penilaian kinerja kita oleh Biro RBP dan Kemenpan RI," pintanya.Seluruh satker juga diingatkan untuk dapat meningkatkan kegiatan simpatik dan inovasi untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat maupun personel Polri dan ASN.Ia juga mengingatkan pentingnya publikasi setiap kegiatan pelayanan kepolisian di lingkup Polda Maluku dan jajaran sehingga dapat diketahui masyarakat."Dengan demikian masyarakat bisa menilai sejauh mana dan seperti apa pelayanan Polri terhadap masyarakat di saat ini sehingga dengan demikian koreksi dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi kita untuk lebih memperbaiki pelayanan kita menuju pelayanan prima Polri," harapnya.Ia pun berharap setiap Satker pada jajaran Polda Maluku bisa mendapatkan penilaian sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). PNO-12 07 Agu 2025, 20:11 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT