Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Bidang Propam Polda Maluku Laksanakan Monev Triwulan II Tahun 2025
Papuanewsonline.com, Ambon - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan II Tahun 2025.Kegiatan yang dihelat di Rupattama Polda Maluku, Kamis (31/7/2025), ini dipimpin oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K. Ia didampingi Kasubbid Wabprof dan Kasubbid Provos serta dihadiri seluruh personel Bid Propam Polda Maluku.Kabid Propam dalam arahannya menyampaikan pesan dari Kadiv Propam Polri yang menekankan pentingnya standarisasi protokol respon cepat terhadap setiap laporan pelanggaran anggota. Jajaran Propam juga diharapkan melakukan penguatan mekanisme pengawasan internal yang proaktif. Tak hanya itu, Kadiv Propam Polri juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam menangani kasus-kasus sensitif, serta membangun sinergi dengan Kompolnas sebagai bagian dari penguatan pengawasan eksternal yang lebih efektif.Kabid Propam menegaskan, dalam penanganan kasus yang menjadi sorotan publik, seluruh personel Propam diharapkan memahami dan menerapkan langkah-langkah yang tepat, cepat, dan profesional. "Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran anggota. Penanganan kasus harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan disertai pendekatan humanis guna memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tegasnya.Kegiatan monev yang dilakukan menjadi bagian dari komitmen Bid Propam Polda Maluku untuk terus memperkuat fungsi pengawasan internal, meningkatkan integritas anggota, serta memastikan pelayanan Polri yang bersih, responsif, dan berorientasi pada keadilan. PNO-12
01 Agu 2025, 19:11 WIT
Alami Luka Parah, 1 Warga Di Serang OTK di Puncak Jaya
Papuanewsonline.com, Puncak Jaya - Seorang warga sipil menjadi korban kekerasan menggunakan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa ini terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 12.30 WIT, di Jalan Pasar lama Kota Mulia menuju Kamp Dokome, Distrik Yamo.Korban diketahui bernama Satu'in (51), yang beralamatkan di Kamp. Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Mulia akibat luka serius akibat kekerasan menggunakan senjata tajam di bagian lengan kiri tubuhnya.Kejadian ini bermula saat tetangga korban, Satu'in (51), yang saat itu mengantar penumpang perempuan dari Pasar Lama Kota Mulia menuju Kamp. Dokome. Dalam perjalanan, tiba-tiba korban melihat ada 2 (dua) OTK berboncengan dengan menggunakan motor MX King (R2) berwarna biru mengikuti dari belakang. Setelah melewati lokasi PT. NIKITA, korban melanjutkan perjalanan menuju Kamp. Unduh. Saat dalam perjalanan, kedua OTK tersebut memberhentikan korban dan langsung melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam (parang) di bagian lengan kiri korban. Korban langsung terjatuh, dan motor serta penumpang yang bersama korban diambil paksa oleh pelaku, kemudian mereka melarikan diri ke arah Kampung Purbalo. Setelah pelaku pergi membawa motor korban, korban menelepon teman ojeknya di kota Mulia untuk meminta pertolongan. Empat orang teman ojek segera menjemput korban dan membawanya ke RSUD Mulia untuk mendapatkan perawatan medis.menanggapi hal tersebut, Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., yang didampingi Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., membenarkan kejadian tersebut."Ya benar, telah terjadi kekerasan menggunakan senjata tajam tersebut. Korban saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Mulia. Saat ini Satgas Operasi Damai Cartenz masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan keterlibatan dari KKB dan pengejaran terhadap pelaku," ujar Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan situasi ini kepada aparat keamanan.“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang namun tetap waspada. Aparat keamanan menjamin bahwa pengejaran dan penegakan hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas,” tegas Kombes Yusuf.Hingga kini, Satgas Ops Damai Cartenz masih melakukan penyisiran dan penyelidikan terkait adanya keterlibatan KKB di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku dan memastikan kondisi kamtibmas tetap aman dan terkendali. PNO-12
01 Agu 2025, 18:50 WIT
Kasus Hukum Tom Lembong Dihentikan, Hasto Kristiyanto Juga Bebas
Papuanewsonline.com, Jakarta, — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui permohonan pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.Persetujuan ini diberikan setelah menerima Surat Presiden (Surpres) bernomor R.43/PRES/07/2025 yang dikirim pada 30 Juli 2025.Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang melibatkan pimpinan DPR serta seluruh fraksi. “DPR memberikan persetujuan terhadap permintaan Presiden mengenai pemberian abolisi kepada Tom Lembong, dengan mempertimbangkan aspek hukum, keadilan, dan kepentingan nasional,” kata Dasco dalam keterangan resmi yang diterima Media Papuanewsonline.com, Jumat (1/8/2025).Atas hal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyebut pemberian abolisi dilakukan atas dasar pertimbangan menyeluruh, termasuk rekam jejak Tom Lembong yang dinilai memiliki kontribusi positif bagi bangsa dan negara. “Dengan persetujuan DPR, Presiden akan segera mengeluarkan keputusan resmi untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap yang bersangkutan,” ujar Supratman.Diketahui, Abolisi merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang memungkinkan penghentian proses hukum sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. Langkah ini berbeda dengan amnesti, yang diberikan setelah seseorang dijatuhi hukuman, dimana secara bersamaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo.Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atas vonis pidana yang dijatuhkan sebelumnya. Keputusan tersebut diambil usai memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam rapat paripurna yang digelar awal pekan ini.Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025, setelah dinyatakan terbukti menerima suap dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) yang menyeret Harun Masiku. Namun, dalam vonis itu, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan, sebagaimana yang didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi terhadap Tom Lembong menimbulkan respons beragam dari masyarakat dan pengamat politik. Di satu sisi, amnesti dan abolisi merupakan hak progratif Presiden yang dianggap sebagai langkah politik untuk menyelesaikan konflik yang bersifat sensitif menjelang tahun-tahun awal pemerintahan baru, namun Di sisi lain, sejumlah pihak mempertanyakan independensi hukum dan integritas pemberantasan korupsi di Indonesia.(Ning)
01 Agu 2025, 10:06 WIT
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polri Atas Pengungkapan Kematian Diplomat Kemlu
Papuanewsonline.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi Polda Metro Jaya (PMJ) yang dinilai berhasil mengungkap kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP (39). Ketua Komisi III menilai kasus kematian ini sudah terang dan jelas. "Sebagai Ketua Komisi III kami mengapresiasi kinerja Polri khususnya PMJ yang mengungkap kasus meninggalnya diplomat muda dengan terang dan jelas," ujarnya, Kamis (31/7/2025).Ia mengapresiasi mekanisme investigasi kriminal ilmiah yang dijalankan Polda Metro. Menurutnya, investigasi dengan melibatkan banyak ahli sangat membantu masyarakat untuk memahami kasus tersebut."Dari fakta-fakta yang disampaikan, bisa kami lihat bahwa para penyidik telah bekerja dengan penuh kehati-hatian, sabar, cermat, dan teliti," kata Ketua Komisi III.Ia menyoroti sikap Polda Metro yang belum menutup kasus itu meski beberapa fakta sudah ditemukan. Menurutnya, sikap Polda Metro itu menunjukkan penyidik memahami prinsip hukum pidana."Yang menarik, dikatakan bahwa korban meninggal tanpa keterlibatan orang lain, namun penyidik masih belum menutup kasus. Ini menunjukkan bahwa penyidik sangat memahami prinsip hukum pidana bahwa kesimpulan akhir harus diambil dengan bukti yang tidak terbantahkan lagi," ucapnya. PNO-12
31 Jul 2025, 20:18 WIT
Polda Maluku Akan Laksanakan Operasi Antik Salawaku 2025
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku akan melaksanakan Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku Tahun 2025. Sebelum digelarnya operasi pemberantasan narkoba tersebut, Polda Maluku terlebih dahulu melakukan pelatihan pra operasi kepada personel di aula Basudara Manise, Markas Polda Maluku, Rabu (30/7/2025).Pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme berantas narkoba di era digital, ini dibuka oleh Karo Ops Polda Maluku, Kombes Pol Ronald Reflie Rumondor, S.I.K., M.Si.Latihan pra operasi mengusung tema “Melalui pelatihan pra operasi kepolisian kewilayahan Antik Salawaku 2025, kita tingkatkan profesionalisme dan strategi dalam memberantas peredaran gelap narkoba di era digital, sebagai wujud implementasi Program Prioritas Kapolri (Presisi) di bidang pemberantasan tindak pidana narkotika.Karo Ops Polda Maluku dalam arahannya menyampaikan, perkembangan teknologi menjadi tantangan tersendiri yang dimanfaatkan jaringan kejahatan narkotika untuk mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)."Jaringan narkotika terus beradaptasi. Modus operandi penyelundupan melalui jasa ekspedisi kini menjadi atensi utama kita. Para pelaku memanfaatkan sistem logistik untuk mengirimkan barang haram tersebut, bahkan dengan menggunakan alamat fiktif untuk mengelabui petugas," beber Kombes Ronald.Ada lima atensi khusus yang sampaikan Karo Ops untuk dipedomani seluruh personel yang terlibat dalam operasi pemberantasan narkoba.Ia meminta personel agar dapat membangun sinergitas, tingkatkan koordinasi dan bangun early warning system dengan penyelenggara jasa ekspedisi, pelaku usaha logistik di pelabuhan dan bandara.Personel diminta untuk tingkatkan kesiapsiagaan, laksanakan patroli dan razia secara selektif pada kendaraan angkutan barang di titik-titik rawan, terutama jalur lintas pulau dan perbatasan."Perkuat fungsi intelijen, pertajam fungsi intelijen di lapangan dan laksanakan patroli siber (cyber patrol) untuk menganalisis dan memetakan pola-pola pengiriman mencurigakan," pintanya.Personel yang menjalankan operasi Antik agar mengedepankan pendekatan yang humanis, namun tegas kepada petugas jasa ekspedisi, posisikan mereka sebagai mitra yang dapat menjadi korban atau saksi kunci."Galang partisipasi publik, berikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat untuk waspada dan proaktif melapor apabila menerima atau mengetahui adanya paket mencurigakan dari pengirim tidak dikenal," ujarnya.Karo Ops menekankan agar lima atensi tersebut dapat dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab. "Setiap personel harus profesional, jeli, dan mampu bertindak cepat, tepat, dan terukur di lapangan," tegasnya. PNO-12
30 Jul 2025, 18:39 WIT
Polda Maluku Ringkus 2 Pemuda Atas Kepemilikan Narkoba
Papuanewsonline.com, Ambon - Dua pemuda di Ambon ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku di Jalan Rijali, Kawasan Batu Meja, Kota Ambon.Kedua pemuda yang diamankan berinisial MS, 32 Tahun dan HT, 37 Tahun. Mereka diringkus karena diduga terlibat narkoba. Keduanya ditangkap dengan barang bukti satu paket narkotika jenis shabu-shabu.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK, mengatakan, kedua pemuda diamankan setelah tim subdit 2 Ditresnarkoba mendapatkan informasi terkait akan diadakannya transaksi narkoba di seputaran Rumah Sakit Bhakti Rahayu.Mendapatkan informasi yang disampaikan informan lengkap dengan ciri-ciri terduga pelaku, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku kemudian melakukan penyelidikan.Saat mendatangi lokasi yang dimaksud, kedua pelaku terlihat mengendarai kendaraan bermotor jenis mobil sigra. Tim kemudian melakukan pemantuan dan mengikuti kedua terduga pelaku dan mengamankan mereka di kawasan Batu Gajah."Kasus narkoba ini terungkap pada hari Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIT," kata Kombes Rositah.MS diketahui merupakan seorang artis yang bermukim di Jalan Perumtel Kayu Tiga. Sementara HT, merupakan karyawan swasta yang mendiami kawasan dusun Mangga Dua."Satu paket yang diduga narkotika jenis shabu - shabu yang ditemukan disimpan di dalam plastik klip bening berukuran kecil dan dimasukan ke dalam plastik snak ber merek time break dan dibungkus menggunakan bekas sobekan kertas berwarna hitam. Barang ini disimpan di dalam sak celana" jelasnya.Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika Tahun 2009."Kasus ini masih terus dikembangkan oleh personel Ditresnarkoba Polda Maluku," pungkasnya. PNO-12
30 Jul 2025, 16:21 WIT
Briptu Putri Aisah Lidel Raih Prestasi Gemilang di Akademi Kepolisian Turki
Papuanewsonline.com, Jakarta – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia. Briptu Putri Aisah Lidel, anggota Polda Riau, berhasil meraih peringkat pertama atau Okul Birincisi dalam kelulusan Akademi Kepolisian Turki, setelah menempuh pendidikan intensif selama dua tahun.Upacara wisuda berlangsung pada 23 Juli 2025 di Ankara, Turki, dan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Turki, Recep Tayyip Erdoğan. Dalam momen bersejarah tersebut, Presiden Erdoğan secara khusus menyampaikan ucapan selamat dan menyempatkan diri berbincang singkat dengan Briptu Putri Aisah.Keberhasilan Briptu Putri sebagai lulusan terbaik tingkat internasional ini bukan hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga mencerminkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Polri di kancah global.Irwasum Polri, Komjen Pol. Dedi Prasetyo, menyampaikan apresiasi dan kebanggaan atas capaian luar biasa tersebut.“Prestasi Briptu Putri Aisah Lidel adalah bukti nyata bahwa personel Polri mampu bersaing secara global. Ini mencerminkan keberhasilan pembinaan dan pengembangan SDM Polri yang unggul, profesional, serta adaptif terhadap dinamika internasional,” ujar Komjen Dedi, Selasa (29/7).Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan agar prestasi tersebut bisa menjadi motivasi bagi seluruh anggota Polri, terutama generasi muda dan kaum perempuan. “Semoga keberhasilan Briptu Putri dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda Indonesia untuk terus berprestasi dan tidak ragu mengambil peran penting di tingkat global. Ini juga menunjukkan bahwa perempuan Indonesia punya potensi besar untuk bersinar di level dunia,” tambahnya.Briptu Putri Aisah menjadi simbol keberhasilan Polri dalam pengembangan SDM melalui kolaborasi internasional, sekaligus mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Turki, khususnya di bidang pendidikan kepolisian. PNO-12
30 Jul 2025, 15:51 WIT
Tindak Tegas Beras Oplosan, Kapolri: 4 Produsen Naik Penyidikan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kasus beras oplosan menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar dilakukan penanganan menyeluruh dan penindakan tegas. Menindaklanjuti hal itu, Polri bergerak cepat dengan melakukan uji merek beras yang diduga dioplos dan pemeriksaan terhadap para produsen.Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, hasil investigasi Kementerian Pertanian pada 26 Juni 2025 terhadap 212 merek beras di 10 provinsi menunjukkan adanya pelanggaran serius. Dari 232 sampel yang diuji, sebanyak 189 merek dinyatakan tidak sesuai mutu beras."Artinya posisinya berada di bawah standar terkait dengan regulasi yang ditentukan, baik itu beras dalam kemasan premium maupun medium," ungkap Kapolri, Selasa (29/7).Dari hasil pendalaman, ditemukan 71 sampel beras tidak sesuai SNI, 139 sampel tidak sesuai SNI sekaligus dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta 3 sampel beras premium tidak sesuai SNI dan berat kemasan tidak sesuai label. Bahkan, terdapat 19 merek beras yang melakukan tiga pelanggaran sekaligus: tidak sesuai SNI, dijual melebihi HET, dan beratnya di bawah standar.Saat ini Polri telah melakukan uji laboratorium terhadap 9 merek beras, di mana 8 merek dinyatakan tidak sesuai standar mutu atau SNI."Sudah ada 16 produsen yang saat ini kita lakukan pemeriksaan, klarifikasi. Dan saat ini kita sudah menaikkan sidik terhadap 4 produsen besar, yakni PT FS, PT WPI, SY, dan SR," jelas Kapolri.Lebih lanjut, Polri sudah memeriksa 39 saksi dan 4 ahli, serta melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga pemasangan garis polisi di tempat produksi maupun gudang milik produsen.Kapolri menambahkan, sejumlah pengungkapan serupa juga terjadi di beberapa daerah. Polda Riau, misalnya, berhasil mengungkap modus beras reject yang dioplos menjadi beras medium lalu direpacking dan dijual sebagai beras SPHP Bulog. Kasus serupa juga ditangani di Kalimantan Timur, dengan barang bukti sekitar 4 ton beras yang sudah diamankan."Kami berkomitmen menindak tegas praktik beras oplosan ini, karena sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan instruksi Bapak Presiden agar pangan betul-betul dijaga kualitas dan distribusinya," tegas Kapolri. PNO-12
30 Jul 2025, 15:37 WIT
Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Tiga Kurir Internasional Ditangkap
Papuanewsonline.com, Palu - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram di pesisir Desa Kapas, Tolitoli, Kamis (24/7). Penangkapan dipimpin langsung Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring setelah tiga bulan penyelidikan.Tiga tersangka berinisial JK (68), HS (47), dan S (28) ditangkap saat merapat menggunakan speed boat. Polisi menyita dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu, serta tiga ponsel yang digunakan untuk komunikasi selama operasi.Dirresnarkoba menjelaskan, JK dan HS diketahui berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, lalu ke Berau, Kalimantan Timur, sebelum melanjutkan perjalanan ke Semporna, Malaysia, untuk menjemput sabu dari jaringan internasional. Mereka kembali ke Indonesia bersama tersangka S dan sempat singgah di beberapa pulau.“Ini jaringan lama yang kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa,” ujar Dirresnarkoba, Senin (28/7/2025).Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar. Saat ini, polisi masih memburu jaringan internasional yang terlibat. PNO-12
29 Jul 2025, 13:48 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru