logo-website
Minggu, 08 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Pelaku Persetubuhan Anak Berhasil Diringkus Anggota PPA Polres Kepulauan Tanimbar Papuanewsonline.com, Tanimbar – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Tanpa menunggu lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka JL (25) yang diduga menyetubuhi Anak korban TB (13).Hal tersebut disampaikan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim AKP. HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., saat dikonfirmasi Media Humas, Jumat (16/01/25). Beliau menerangkan, Kejadian bejat pelaku itu diketahui oleh Kaka kandung korban JB (26) setelah korban menceritakan kronologis terjadi persetubuhan terhadap dirinya yang bertempat di dalam kamar milik pelapor di Desa Manglusi, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Korban menjelaskan bahwa pada saat terjadi persetubuhan tersebut, pelaku yang telah dikuasai minuman keras tersebut pun kemudian langsung menarik tangan korban dan memaksa membawanya ke dalam kamar hingga menyetubuhi dirinya dengan cara paksa, bahkan mengancam akan menganiaya korban apabila perbuatan bejatnya diketahui oleh orang lain.Dengan mendengar apa yang disampaikan oleh korban yang adalah merupakan adik kandungnya tersebut, pelapor langsung mendatangi Polsek Nirunmas untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Nirunmas. Setelah itu atas perintah langsung oleh Kapolsek Nirunmas, korban kemudian diantar ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk dilakukan Proses hukum Lebih lanjut.Setelah menerima laporan terkait peristiwa yang terjadi, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa pihaknya langsung memintai keterangan dari korban, para saksi maupun pelaku sendiri. Dari sejumlah penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dilakukan alistatus kepada pelaku dari saksi menjadi tersangka setelah melalui serangkaian gelar perkara.“sehingga terhadap tersangka, Kami telah melakukan penangkapan dan juga penahanan pada rumah tahanan Polres Kepulauan Tanimbar selama 20 hari ke depan, sejak Tanggal 15 Januari 2025” terangnya.Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. PNO-12 18 Jan 2025, 19:17 WIT
Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Ini Pesan Wakapolda Papua Papuanewsonline.com, Jayapura – Wakapolda Papua, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., telah memimpin kegiatan pelaksanaan Upacara hari Kesadaran Nasional personel Polda Papua, pada Jumat (17/01/2025). Pelaksanaan Upacara tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mako Baru Polda Papua, Kota Jayapura, Papua, dan turut dihadiri oleh Irwasda Polda Papua, Kombes Pol Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., Para PJU Polda Papua, serta Personel yang terdiri dari gabungan Pamen dan jajaran Satker Polda Papua.Dalam amanahnya, Wakapolda Papua, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dalam momentum upacara kesadaran Nasional ini, tentunya Pihak Kepolisian berkumpul untuk memperkuat komitmen dalam mengemban tugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.“Momentum ini juga sebagai refleksi bagi kita untuk terus memperkokoh nilai-nilai kebangsaan, meningkatkan profesionalisme, dan mempererat persatuan,” ujarnya.Wakapolda juga menambahkan bahwa dalam visi menyongsong Indonesia Emas 2045, visi ini sejalan dengan cita-cita Kapolri dalam menjadikan Polri yang Presisi, Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan.“Sebagai penegak Hukum, kita harus menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas Kamtibmas, kita juga harus mampu berinovasi, beradaptasi dengan Dinamika Global serta memberikan pelayanan yg optimal kepada masyarakat,” tambah Wakapolda.Tidak lupa Wakapolda juga berterimakasih atas Dedikasi dan loyalitas dari Personel Polda Papua dalam melaksanakan Tugas, Ia berharap agar tugas ini dijadikan sebagai ladang Ibadah dan dedikasi terbaik bagi bangsa dan Negara.“Semoga Tuhan Senantiasa memberikan kekuatan dan perlindungan bagi kita semua dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. PNO-12 18 Jan 2025, 19:13 WIT
Ditbinmas Polda Maluku Gelar Tatap Muka, Supervisi dan Asistensi Dengan Bhabinkamtibmas Papuanewsonline.com, Ambon - Direktorat Binmas Polda Maluku menggelar kegiatan tatap muka, supervisi dan asistensi dengan Bhabinkamtibmas yang dilaksanakan di Aula Prima Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Jumat (17/1/2025).Kegiatan yang dihadiri 82 personel Bhabinkamtibmas dan Satuan Binmas Polresta Ambon ini dipimpin langsung oleh Direktur Binmas Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena, S.IK., M.H.Kombes Hujra Soumena dalam arahannya menyikapi perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) di wilayah hukum Polda Maluku, khususnya Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease.Dirinya menyoroti sitkamtibmas dan peran Bhabinkamtibmas pasca bentrok antar pemuda yang terjadi di kawasan Tugu Trikora Ambon."Menyikapi perkembangan situasi yang ada agar Bhabinkamtibmas dapat mengoptimalkan tupoksi dan peranan yaitu DDS, Problem solving dan deteksi dini sehingga benar-benar dapat dirasakan kehadirannya di tengah tengah masyarakat," pintanya.Ia juga menekankan agar Bhabinkamtibmas wajib hadir bersama stakeholder masyarakat. Apabila ada kejadian sekecil apapun wajib lapor cepat, dan deteksi dini apa penyebabnya. "Bhabinkamtibmas harus mampu menyelesaikan dengan cepat setiap permasalahan yang terjadi serta laporkan kepada pimpinan dengan cepat agar pimpinan dapat mengambil keputusan sehingga konflik dapat dilokalisir dan diatasi dengan cepat," tegasnya.Dalam pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas juga harus mampu melakukan inovasi dengan menyesuaikan karakteristik daerah binaan. Jika ada yang membutuhkan dukungan segera melapor secara berjenjang pada Ditbinmas."Optimalkan local boy local job karena kita semua anak-anak Maluku harus peduli dengan kondisi daerah kita untuk wujudkan Maluku yang aman dan damai," pintanya.Terkait dengan pelaporan Bos V2 Binmas Online yang sudah merupakan target dari Mabes Polri, Kombes Hujra berharap agar setiap pelaksanaan tugas diisi dan dilaporkan sebagai sarana pelaksanaan wasdal tugas bagi pimpinan.Untuk mendukung program Presiden RI tentang Astacita yaitu program Ketahanan Pangan, para Bhabin juga diharapkan dapat menjadi motor penggerak Ketahanan pangan bergizi dengan target satu desa atau kelurahan wajib memiliki satu kebun yang ditanami dengan holtikultura atau bidang pertanian dan peternakan lainnya. "Bhabinkamtibmas juga harus mampu membantu pemerintah untuk mensukseskan makan bergizi gratis dan penanggulangan stanting, judol, hoax, dan persoalan penyakit masyarakat lainnya," harapnya. PNO-12 18 Jan 2025, 19:07 WIT
Polda Maluku Kembali Tangkap Pelaku Narkoba Papuanewsonline.com, Ambon - Personel Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menangkap satu pelaku narkoba berinisial MT alias Alon.Pria 40 tahun ini diamankan di kawasan jalan Dr. Sitanala, Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (15/1/2025).Dari tangan pelaku yang bekerja sebagai seorang wiraswasta ini, aparat Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,11 gram dan sebuah bong (alat hisap sabu)."Pelaku diamankan tepatnya di samping Sekolah TK Fast Star Ambon pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 14.30 WIT," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.Ik., M.H, Jumat (17/1/2025).Alon diringkus tanpa perlawanan setelah tim opsnal subdit I Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari informan. Dari informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan."Saat diamankan anggota berhasil menemukan satu paket sabu dikemas menggunakan plastik clem bening dibungkus kemasan permen Fox warna merah muda tepat dalam Genggaman tangan kiri saudara Alon," jelasnya.Kombes Areis mengatakan, pelaku mengaku narkotika golongan 1 bukan tanaman ini dibeli dari Bote, salah satu narapidana yang kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon."Petugas juga melakukan penggeledahan rumah pelaku di kawasan Kezia Farmasi Atas Desa Urimesing dan menemukan bong (alat hisap sabu)," jelasnya.Alon kini telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Ia dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku," pungkasnya. PNO-12 17 Jan 2025, 20:14 WIT
Pelaku Penusukan Diamankan, Kapolres Himbau Warga Hualoy dan Tomalehu Jaga Kamtibmas Papuanewsonline.com, SBB - Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK mengimbau, warga masyarakat Desa Hualoy, dan Tomalehu, Kecamatan Kairatu Timur, untuk tetap tenang dan menjaga situasi dan kondisi keamanan diwilayah tersebut. Hal itu disampaikan, pasca aksi blokade jalan lintas seram yang menghubungkan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Tengah (Malteng), dan Seram Bagian Timur (SBT), dilakukan oleh warga desa Tomalehu.Kapolres menyebutkan, jika aksi blokade jalan lintas seram itu, merupakan imbas dari aksi penusukan yang dilakukan oleh HH alias Hamid, pemuda Desa Hualoy, terhadap korban AAM alias alias Ajis pemuda asal desa Tomalehu."Peristiwa itu penusukan itu terjadi di desa Hualoy, sekira pukul 02.30 WIT Jumat dinihari. Dugaan sementara karena dendam pribadi antara pelaku dan korban. Namun kita masih dalami,"kata Kapolres kepada wartawan di SBB, Jumat (17/1/2025).Kapolres mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengungkap motif dibalik insiden tersebut."Terduga pelaku telah diamankan ke Mapolres dan dalam pemeriksaan. Korban mengalami luka robek pada bagian belakang leher, luka robek pada daerah atas dada sebelah kanan, luka gores pada dada sebelah kanan dan perut samping kanan,"beber Kapolres.Sementara untuk akses lalu lintas sendiri, perwira dengan dua melati dipundaknya itu, memastikan jika akses akan segera dibuka."Untuk akses lalu lintas sementara kita lagi upaya untuk di buka. Kita upaya sehingga hari ini arus lalu lintas bisa kita buka,"tegasnya.Kapolres juga meminta, masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi sehingga memperkeruh suasana."Percayakan sama kami, sebab ini murni kasus kriminal. Akan kita usut tuntas. Masyarakat juga kita harapkan untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi,"pesan Kapolres. PNO-12 17 Jan 2025, 19:48 WIT
Kapolda Papua Tengah Pimpin Upacara Pengukuhan Kapolres Mimika Papuanewsonline.com, Nabire – Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Alfred Papare, S.I.K., memimpin Upacara Pengukuhan Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H yang bertempat di Halaman Apel Polda Papua Tengah, Kamis (16/01.2025).Kapolda Papua Tengah menyampaikan, sertijab ini merupakan bagian dari serah terima tugas dan tanggung jawab jabatan di lingkungan Polda Papua Tengah sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2138/XII/KEP/2024 tertanggal 29 Desember 2024, tentang mutasi di lingkungan Polri.“Mutasi jabatan, baik dalam bentuk promosi maupun rotasi, adalah dinamika organisasi yang bertujuan untuk menyegarkan, membina personel, dan memenuhi kebutuhan organisasi. Ini bertujuan agar kinerja Polri terus meningkat dan tugas serta fungsinya dapat dijalankan dengan optimal,” ujar Kapolda.Kapolda menekankan, mutasi jabatan merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan program kerja dan kesinambungan kinerja organisasi.“Dengan adanya mutasi, kita bisa menghadirkan pembaruan ide, gagasan, serta perspektif positif untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks, baik dari sisi geopolitik, sosial, ekonomi, teknologi, informasi, maupun perubahan iklim yang penuh ketidakpastian,” katanya.Untuk diketahui, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H menggantikan AKBP I Komang Budiartha, S.I.K yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Kawasan Bandara Gusti Nfurah Rai Polda Bali. PNO-12 17 Jan 2025, 19:40 WIT
Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1), menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045."Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah," ujar Brigjen Helfi Assegaf.PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola."PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah," jelas Brigjen Helfi.Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB."Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi," tegas Brigjen Helfi Assegaf.Brigjen Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan. "Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik," pungkasnya. PNO-12 17 Jan 2025, 19:03 WIT
Aipda Mesak Kromsian, Ajudan Cabup JR Rudapaksa Pelajar SMP di Timika Papuanewsonline.com, Timika - Aipda  Mesak Kromsian ajudan dari Calon Bupati Mimika JR, kini mendekam dibalik jeruji besi rumah tahanan Polres Mimika, karena diduga melalukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar siswi SMP di Timika.Proses hukum hingga penahanan Aipda Mesak Kromosian berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tanggal 10 Januari 2025 pukul 22.43 WIT. Pelapor atas nama HD melaporkan aksi bejat dari Aipda Mesak Kromosian  yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak  UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Kejadian di Jalan SP 4 Jalur 6 Kiri pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 18.00 WIT. Dalam laporan yang diterima Polres Mimika, korban yang masih duduk di bangku SMP menceritrakan kepada pelapor bahwa MK telah melakukan pemerkosaan kepada korban dengan cara memaksa korban membuka celana dan baju korban kemudian memaksa korban melakukan hubungan intim. Setelah puas dengan aksi bejat itu, Aipda Mesak Kromosian yang juga Anggota Polri bertugas di Polres Mimika itu langsung meninggalkan korban. Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq saat dikonfirmasi Kamis (16/1/2025) mengungkapkan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti. "Sudah periksa saksi segala macam, pelaku sudah diamankan dan ditahan saat ini," ungkap Kasat Reskrim. Diketahui Aipda Mesak Kromosian merupakan ajudan Calon Bupati JR Berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprint/ 813/X/OPS.1.1.3/2024 tertanggal 21 Oktober 2024, pelaku Aipda Mesak Kromosian   ditugaskan melakukan pengamanan melekat pada calon bupati Mimika tersebut.Sebelum aksi bejat Aipda Mesak Kromosian mencuat ke Publik, belum lama ini aksi hubungan terlarang Calon Bupati JR dan Mawar juga mencuat ke Publik.(Redaksi) 17 Jan 2025, 13:52 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT