Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Korlantas Siapkan Flag off One Way Nasional Untuk Duta Pemudik Balik
Papuanewsonline.com, Bali - Sesuai dengan arahan dan komando langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Korlantas Polri melakukan penebalan personel dan juga menyiapkan skenario dalam pelaksanaan dan mengawal duta-duta pemudik untuk kembali dari kampung halaman pada Operasi Ketupat arus balik 2025. Salah satunya adalah persiapan flag off one way nasional yang akan diberlakukan pada 6 April 2025.Hal ini sesuai dengan rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder dan juga komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, arus mudik telah berjalan lancar dan terkendali tanpa kejadian kecelakaan yang menonjol. Untuk itu pihaknya mempersiapkan betul strategi jurus jitu untuk mengawal duta-duta pemudikk saat arus balik."Maka dari itu kami diperintahkan oleh bapak Kapolri mempersiapkan betul strategi arus balik. Tentunya kami akan melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder disamping merumuskan skenario cara bertindak. Bapak kapolri juga memerintahkan agar dilakukan penebalan personel baik itu di pinggir jalan tol dan jalan alternatif nasional dan tempat tempat wisata," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, di Bali, Jumat (4/4/2025). Lebih lanjut ia menegaskan, puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada tanggal 6 April 2025 akan dilakukan flag off one way nasional yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menteri, dan sejumlah pejabat lainnya."Rencananya flag off itu akan dilakukan tanggal 6 hari Minggu jam 09.00. Tentunya kami mohon doa restu semoga arus mudik dan arus balik Operasi Ketupat berjalan dengan baik karena tagline Bapak Kapolri pada operasi ketupat ini adalah mudik aman keluarga nyaman selamat sampai tujuan," pungkasnya.Tak hanya itu, Kakorlantas juga menyebut bahwa Korlantas Polri juga juga menggelar sarana prasarana khususnya kendaraan patroli untuk bisa dihadirkan di sepanjang jalan demi kenyamanan duta-duta pemudik. Oleh karena itu, kata Kakorlantas, cara bertindak dan skenario arus balik sudah dipersiapkan dengan langkah-langkah yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder."Salah satunya adalah contraflow. Contraflow itu tentunya harus melihat parameter-parameter di KM 71 radar manakala sudah per jam berturut turut 5.500, kami akan melakukan contraflow lajur 1," ungkapnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila terdapat bangkitan arus di mana radar di KM 71 per jam berturut-turut 6.400 maka akan dilakukan contraflow lajur 2 dan seterusnya hingga lajur 3. Hal itu bertujuan untuk menarik arus yang berasal dari arah timur.Oleh sebab itu manakala terjadi bangkitan arus nantinya, hal itu diprediksi terjadi di tanggal 3 April 2025 dan akan dilakukan one way lokal arus balik tahap pertama. "Itu dari KM 188-70 termasuk juga nanti akan kita perpanjang dari Km 246-188 hingga 70. Sehingga arus yang dari timur dari Pejagan dari Brebes dari Tegal dari Kalikangkung, Semarang itu kita dorong lebih keras atau lancar ke arah barat arah Jakarta," jelasnya. PNO-12
05 Apr 2025, 21:07 WIT
Polres Tolikara Ajak Masyarakat Patuhi Peraturan Berlalulintas
Papuanewsonline.com, Tolikara – Kepolisian Resor Tolikara Polda Papua melaksanakan pengamanan dan patroli di Kota Karubaga serta berikan himbauan kepada masyarakat untuk mentaati aturan berlalulintas, Jumat (04/04/2025).Kapolres Tolikara Kompol Irianto John, S. Sos., M. H melalui KBO Samapta Ipda. C. F. Wally saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan Operasi terpusat dengan sandi Ketupat Cartenz–2025 di wilayah Papua Pegunungan.“Pos Pengamanan Operasi Ketupat Cartenz-2025 berada di dua lokasi yang berbeda yaitu di jalan Irian Karubaga dan di samping Masjid Kodim Baitul Muttaqin Kota Karubaga,” ucap KBO Samapta.Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa personel Patroli mengawasi serta berikan himbauan kepada masyarakat untuk mentaati aturan dalam Berlalulintas serta tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.“Operasi Ketupat Cartenz-2025 dilaksanakan hingga tanggal 08 April 2025 mengantisipasi Arus Balik Mudik lebaran, saya mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan yang sudah melaksanakan Pengamanan dan Patroli dalam kegiatan Operasi Ketupat Cartenz-2025 di wilayah Papua Pegunungan,” katanya.“Bagi personel untuk tetap semangat serta jaga kesehatan,” imbuhnya. PNO-12
05 Apr 2025, 20:51 WIT
Menko Yusril Bahas Perjanjian Hukum dengan Prancis dan Upaya Pembatalan Penyitaan Aset Indonesia
Papuanewsonline.com, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bertemu dengan Menteri Kehakiman Prancis, Gérald Darmanin, untuk membahas kemungkinan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Prancis di bidang hukum. Pertemuan ini membahas beberapa agenda utama, termasuk perjanjian ekstradisi, pertukaran serta pemulangan narapidana (exchange and transfer of prisoner), serta perjanjian bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) antara kedua negara, pada Kamis (27/3/2025)Selain pembahasan mengenai kerja sama bilateral, Menko Yusril juga menyinggung kasus Navayo Internasional yang telah diputus oleh Pengadilan Prancis. Pengadilan Prancis telah menetapkan penyitaan terhadap aset-aset Pemerintah Republik Indonesia yang berada di Paris.Dalam pertemuan tersebut, Menko Yusril menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia menghormati putusan Pengadilan Prancis, namun menyoroti kekhawatiran terhadap prosedur yang telah diambil. "Kami sangat memerhatikan keputusan ini, karena pengadilan Prancis telah menetapkan penyitaan terhadap aset-aset diplomatik tanpa terlebih dahulu memanggil Pemerintah Indonesia sebagai pihak dalam persidangan," ujarnya.Menurut Menko Yusril, hal ini bertentangan dengan asas-asas praktik pengadilan internasional, di mana semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara seharusnya diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan sebelum putusan dijatuhkan. "Kelalaian terhadap prinsip ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kredibilitas pengadilan Prancis dalam menangani permohonan yang diajukan oleh Navayo Internasional," tambahnya.Selain itu, Menko Yusril menegaskan bahwa aset-aset yang disita merupakan objek diplomatik yang seharusnya dilindungi oleh Konvensi Wina. "Aset diplomatik suatu negara di luar negeri tidak boleh disita oleh pihak swasta. Jika penyitaan ini tetap dikabulkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi hubungan diplomatik internasional," tegasnya.Menanggapi keberatan yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia, pihak Prancis menyatakan bahwa seluruh informasi terkait telah disampaikan kepada Pengadilan, termasuk konfirmasi dari Kementerian Luar Negeri Prancis bahwa aset yang disita adalah properti diplomatik Pemerintah Indonesia. Pengadilan juga telah memberikan kesempatan bagi Pemerintah Indonesia untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, dengan sidang yang dijadwalkan pada bulan Mei mendatang."Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan keberatan, sanggahan, dan bantahan atas keputusan pengadilan tersebut. Kami berharap pengadilan dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan membatalkan keputusan yang telah diambil sebelumnya," kata Menko Yusril.Dalam rangka menghadapi persidangan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris telah menunjuk pengacara Prancis yang berpengalaman dalam menangani kasus penyitaan aset negara. "Kami telah menunjuk pengacara yang pernah menangani kasus serupa bagi negara Kongo, dan saat ini kami yakin beliau dapat membantu membela kepentingan Pemerintah Indonesia di pengadilan Prancis," jelasnya. Selain itu, Kemenko Kumham Imipas juga akan mengirimkan perwakilan untuk memberikan keterangan dalam persidangan.Menko Yusril juga menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah hukum di dalam negeri terkait kasus Navayo Internasional. "Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menangani dugaan fraud dalam perjanjian antara Navayo dengan Kementerian Pertahanan RI. Dugaan fraud ini telah dikemukakan dalam persidangan Arbitrase Singapura, namun langkah hukum pidana tetap diperlukan untuk menangani kasus ini lebih lanjut," jelasnya.Menutup pernyataannya, Menko Yusril mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan doa dan dukungan atas upaya hukum dan diplomasi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam menghadapi kasus ini."Semoga perjuangan hukum dan diplomasi kita dalam menghadapi persoalan Navayo ini dapat membuahkan hasil yang positif sebagaimana yang kita harapkan bersama," pungkasnya.(Red)
29 Mar 2025, 00:53 WIT
Praktisi Hukum Minta Ditreskrimsus Polda Papua Tengah Usut Dana Hibah KPU Mimika
Papuanewsonline.com, Timika- Diduga banyak. Masalah dalam penggelolaan Dana Hibah untuk KPU Mimika, praktisi hukum bily Erubun minta Ditreskrimsus Polda Papua Tengah agar memanggil Sekretaris KPU, Bendahara dan 5 Komisoner KPU Mimika untuk diperiksa." Kami minta Ditreskrimsus Polda Papua Tengah memanggil para pihak yang berperan dalam pengelolaan dana Hibah KPU Mimika, untuk diperiksa," ujar Bily di Timika, Jumat (28/3).Lanjut pengacara muda ini berharap agar penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Tengah Proaktif tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat, karena penanganan kasus korupsi bukan delik aduan." Temuan masyarakat yang dirilis melalui media massa merupakan informasi penting, Yang kemudian dapat dikembangkan sebagai dasar untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang lebih mendalam, sehingga Ditreskrimsus Polda Papua Tengah sudah bisa membongkar skandal dana hibah KPU Mimika," Jelasnya." Informasi dari Media dapat dijadikan bahan keterangan untuk didalami lagi guna pengembangan," tegas Bily. Bily menyebutkan bahwa dana Hibah ke KPU secara langsung berkaitan dengan pemanfaatan anggaran yang bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Yang artinya, segala pemanfaatan dan prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan. "Harus dipertanggungjawabkan. Termasuk jika dalam prosesnya, ada dugaan penyalahgunaan. Kalau terbukti disalahgunakan, dan terbukti harus tangkap dan penjarakan, sehingga ada efek jerah, tapi Jika tidak (terbukti), tentu harus disampaikan sehingga diketahui publik," ujar Bily.Diketahui Berdasarkan data yang diterimah Media ini menyebutkan bahwa pengelolaan dana hibah dari APBD Kabupaten Mimika untuk KPU Mimika senilai Rp 140.910.206.500 dengan nomor NPHD 270/873/2023 dan 639/KU,07/9404/2023, diduga tidak sesusi peruntukan.Dari hasil penelusuran Media ini menyebutkan ada beberapa Item yang disinyalir merugikan keuangan negara yakni pengadaan barang dan jasa, distribusi logistik dan dana operasional pada KPU Mimika." Benar, Dari total dana Hiba 140.910.206.500 dicairkan dua kali, dimana tahap pertama 56,3 Milyar, kalau tahap kedua senilai 84,5 Milyar, kalau saya liat ada masalah pada pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik dan dana operasional," ujar salah satu sumber Media ini di Timika, Jumat (28/3), malam.Sumber menyebutkan bahwa pengelolaan dana hibah pada KPU Mimika sangat tertutup, dimana tidak ada transparansi sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan." Seharusnya aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan masyarakat, ya coba Ditreskrimsus Polda Papua Tengah tunjukan taji bongkar berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana hiba KPU Mimika ini," ucap Sumber.Terkait dengan persoalan ini Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisutta selaku pengguna anggaran (PA) atau pihak yang sangat bertanggungjawab dalam pengelolaan ratusan milyar dana Hibah KPU ini, belum dapat dikonfirmasi.(Redaksi)
28 Mar 2025, 21:55 WIT
Dana Hibah KPU Mimika 140 Milyar Diduga Bermasalah
Papuanewsonline.com, Timika- Dana Hiba untuk penyelenggaraan Pileg, Pilpres serta Pilkada di Kabupaten Mimika diduga kuat disunat untuk kepentingan pribadi.Berdasarkan data yang diterimah Media ini menyebutkan bahwa pengelolaan dana hibah dari APBD Kabupaten Mimika senilai Rp 140.910.206.500 dengan nomor NPHD 270/873/2023 dan 639/KU,07/9404/2023, tidak sesusi peruntukan.Dari hasil penelusuran Media ini menyebutkan ada beberapa Item yang disinyalir merugikan keuangan negara yakni pengadaan barang dan jasa, distribusi logistik dan dana operasional pada KPU Mimika." Benar, Dari total dana Hibah 140.910.206.500 dicairkan dua kali, dimana tahap pertama 56,3 Milyar, kalau tahap kedua senilai 84,5 Milyar, kalau saya liat ada masalah pada pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik dan dana operasional," ujar salah satu sumber Media ini di Timika, Jumat (28/3), malam.Sumber menyebutkan bahwa pengelolaan dana hiba pada KPU Mimika sangat tertutup, dimana tidak ada transparansi sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan." Seharusnya aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan masyarakat, ya coba Ditreskrimsus Polda Papua Tengah tunjukan taji bongkar berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah KPU Mimika ini," ucap Sumber.Terkait dengan persoalan ini Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisutta selaku pengguna anggaran (PA) atau pihak yang sangat bertanggungjawab dalam pengelolaan ratusan milyar dana Hiba KPU ini, belum dapat dikonfirmasi.(Redaksi)
28 Mar 2025, 21:08 WIT
Dugaan Korupsi Dana Pokir 35 DPRD Mimika Mengendap di KPK
Papuanewsonline.com, Jakarta- Jaringan Mahasiswa Peduli Papua (JMPP) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar secepatnya melakukan tahapan penyelidikan terhadap laporan dugaan korupsi dana Pokok pikiran 35 anggota DPRD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2022-2023 hingga 2024. Hal ini disampaikan Kordinator Jaringan Mahasiswa Peduli Papua(JMPP) Teis Yenjau usai keluar dari Gedung KPK, Jumat (28/3).Teis mengatakan hadir di KPK untuk mempertanyakan laporan yang sudah dilayangkan pada tahun 2024 kemarin." Kami minta diusut segerah, karena beberapa dokumen telah kami berikan kepada KPK untuk mempermudah penyidik dalam membongkar kasus ini," terangnya.Kata dia, KPK seharusnya dengan kepemimpinan yang baru menunjukan integritas Lembaga KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia Timur terutama di Papua.Terkait dugaan korupsi dana Pokir 35 DPRD Mimika itu, Teis membenarkan bahwa, modus operandi yang dilakukan DPRD Mimika dalam mengelolah Pokir adalah melakukan pinjam pakai perusahan kemudian mengerjakan sendiri paket-paket proyek tersebut." Datanya kita sudah serahkan semua termasuk daftar nama paket pekerjaan atas nama masing-masing anggota DPRD di Mimika, ada juga dokumen DPA Tahun 2022 dan 2023 sekertariat DPRD Mimika dimana ada dugaan perjalanan Dinas tipu- tipu dari Wakil Rakyat ini," Jelasnya.Teis menyebutkan, dalam lappran JMPP banyak berkonsultasi dengan pihak KPK sehingga laporan tersebut harus menjadi atensi pimpinan KPK." Ini kasus masi mengendap di KPK, jadi kami harus kawal sehingga ada tindak lanjut," pungkasnya.Dikatakanya, Dana Pokir DPRD Mimika bearomah korupsi sehingga KPK secepatnya melakukan serangkaian proses penyelidikan terkait persoalan tersebut." Kami berharap pimpinan KPK segerah merespon laporan ini, karena kami akan terus kembali melakukan aksi demo bahkan tensi aksinya akan kami tingkatkan kalau belum direspon secepatnya," Ujarnya.Kata Dia, proses dana pokir 35 DPRD Mimika tahun 2023 tidak sesuai ketentuan aturan dan perundang-undangan karena terjadi pergeseran anggaran diluar penetapan APBD." Rekan-rekan bayangkan untuk tahun 2023 ini Pimpinan DPRD Mimika masing-masing 14 Rp Miliar per orang, kalau anggota lainya masing-masing Rp. 7 Miliar, belum lagi tahun 2022. ini keterlaluan, karena diakhir masah jabatan mereka, besaran dana Pokir meningkat tajam, ini yang harus dilihat KPK agar merespon dengan cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang persoalan ini, sehingga kalau terbukti ya tangkap dan penjarakan agar ada efek jerah," Pungkasnya.Terpisah Juru bicara KPK Tesa Mahadika dikonfirmasi mengatakan akan memberikan keterangan lebih lanjut tentang aduan tersebut." Semua laporan/pengaduan yang masuk, sampai dengan tahapan penyelidikan bersifat rahasia, Jadi Jubir tidak punya akses untuk mengetahui sudah sampai tahapan mana laporan yang masuk. Bila sudah sampai Penyidikan, baru bisa dipublis," ucapnya.Lanjut Tesa hal itupun terbatas bila informasinya dianggap penyidik tidak mengganggu jalannya proses Penyidikan.Kata Tesa, Secara umum laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Di tahap verifikasi ini akan dilihat apakah :1. Dokumen pendukungnya sudah lengkap atau belum; atau2. Apakah merupakan Tindak Pidana Korupsi namun bukan kewenangan KPK; atau3. Bukan merupakan tindak pidana korupsi."Bila belum lengkap, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi dokumen pendukungnya, Bila sudah lengkap akan dilakukan telaah untuk dinilai apakah tindak lanjutnya," tandas Tesa.1. Dilakukan pengumpulan data dan informasi oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat; dan/atau2. Dilakukan koordinasi dengan instansi lain; dan/atau3. Dilakukan koordinasi dengan internal KPK; dan/atau4. Dikomunikasikan kembali dengan pelapor." Bila ingin mengetahui sudah sampai mana laporan yang masuk, pelapor bisa menghubungi sendiri bagian penelaah di Direktorat Pengaduan Masyarakat melalui bukti lapor yang sudah diberikan," Pungkasnya.(Redaksi)
28 Mar 2025, 20:18 WIT
Penyidikan Kasus Suap Mendiang Lukas Enembe, KPK Benarkan Tetapkan Satu Tersangka
Papuanewsonline.com, Jakarta- Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membenarkan telah menetapkan satu tersangka dalam pengembangan perkara suap dan gratifikasi mendiang Lukas Enembe." Benar, sudah ada penambahan satu tersangka dalam perkara ini," ucap Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat, Jumat (28/3/2025).Tessa membenarkan bahwa dari pengembangan penyidikan perkara tersebut, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,." Benar, sudah ada satu tersangka baru tapi menunggu upaya penahanan baru diumumkan," pungkasnya.Diketahui atas kasus ini, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memeriksa mantan Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun (RR).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan terhadap Ridwan Rumasukun dilakukan di Mapolda Papua, pada tahun kemarin 2024.(Redaksi)
28 Mar 2025, 19:42 WIT
IPW Desak Kapolres Mimika Segera Pecat Aipda Mesak Kromsian
Papuanewsonline.com, Timika - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, SIK MH agar segera memecat Aipda Mesak Kromsian dari anggota Polri." Selain Pidana, Oknum Polisi Aipda Mesak Kromsian harus dipecat atau (PTDH) karena perbuatan tercelah yang telah dilakukan, sebagai mana yang bersangkutan melakukan aksi bejat dugaan pemerkosaan terhadap seorang pelajar siswi SMP di Timika," ucap Ketua IPW Sugeng Tegu Santoso di Jakarta, Jumat (28/3/2025).Tegu Santoso meminta Kapolres Mimika agar tidak memberikan toleransi terhadap Aipda Mesak Kromsian karena ulah dari aksi bejatnya sudah mencoreng institusi Polri." Perbuatan dari Oknum ini sudah masuk perbuatan tercelah sehingga selain ditangkap harus juga dipecat, karena mempermalukan institusi Polri, "Tegasnya.Ketua IPW Tegu Santoso menegaskan setiap anggota Polri harus sadar bahwa Institusi Polri saat ini jadi sororan publik, sehingga untuk menjaga marwah dari Institusi Polri, setiap anggota wajib menjaga prilaku dan tindakan ditengah masyarakat." Institusi Polri saat ini jadi sorotan publik, sehingga anggota Polisi yang mencoreng Institusi dengan prilaku dan tindakan tercelah harus dipecat," Ujarnya.Disinggung terkait aksi bejat Aipda Mesak Kromsian yang kini mendekam di ruangan tahanan khusus Polres Mimika, Ketua IPW Tegus Santoso mengharapkan agar Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika segera melakukan pemecatan terhadap Aipda Mesak Kromsian dan mengumumkan kepada publik." Kami berharap PTDH terhadap yang bersangkutan segera diumumkan kepada publik, agar membalikan kepercayaan publik terhadap Institusi Polri di Papua," Sorot Tegu Santoso.Sementara itu diketahui, Proses hukum hingga penahanan terhadap Aipda Mesak Kromosian berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tanggal 10 Januari 2025 pukul 22.43 WIT. Pelapor atas nama HD, dimana HD melaporkan aksi bejat dari Aipda Mesak Kromosian yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Kejadian di Jalan SP 4 Jalur 6 Kiri pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 18.00 WIT. Dalam laporan yang diterima Polres Mimika, korban yang masih duduk di bangku SMP menceritrakan kepada pelapor bahwa MK telah melakukan pemerkosaan kepada korban dengan cara memaksa korban membuka celana dan baju korban kemudian memaksa korban melakukan hubungan intim. Setelah puas dengan aksi bejat itu, Aipda Mesak Kromsian yang juga Anggota Polri bertugas di Polres Mimika itu langsung meninggalkan korban. Hingga kini penyidikan aksi bejat dari Aipda Mesak Kromsian masi berjalan di Satuan Reskrim Polres Mimika.(Redaksi)
28 Mar 2025, 19:10 WIT
Polda Maluku Akhirnya Buka Suara Atas Kasus Perselingkuhan Oknum Anggota Polisi
Papuanewsonline.com, Maluku- Kepolisian Daerah Maluku memberikan penjelasan terkait putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum anggota polisi berinisial Brigpol M.I.S.Penjelasan ini disampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media yang memberitakan terkait aksi demo seorang laki-laki berinisial RH di depan Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Rabu (26/3/2025). RH sendiri merupakan suami dari saudari TR yang diketahui berselingkuh dengan Brigpol M.I.S. RH melakukan aksi demo seorang diri karena tidak puas dengan putusan KKEP pada 20 Maret 2025, di mana pelaku dalam sidang putusan tersebut tidak dipecat.Kasus perselingkuhan ini sendiri terungkap setelah istri dari pelanggar yang juga merupakan seorang anggota Polwan melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Wayame pada Agustus 2023."Bahwa benar Brigpol M.I.S ini telah menjalin hubungan pacaran atau perselingkuhan dengan saudari TR sejak tahun 2022 dimana sebelumnya TR sendiri adalah merupakan mantan pacar M.I.S," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H saat menyampaikan fakta-fakta persidangan kasus itu pada Kamis (27/3/2025).Saat pelanggar menjalin hubungan perselingkuhan, saudari TR benar masih sah sebagai istri dari RH. Namun, TR dan RH diketahui sudah tidak lagi tingggal bersama karena disebabkan permasalahan rumah tangga di antara mereka."Bahwa benar pada tanggal 2 Agustus 2023 kasus perselingkuhan ini ditangkap oleh istri dari Brigpol M.I.S bersama beberapa rekan anggota (Polisi) lainnya sementara bersama di dalam kamar hotel," ungkapnya.Setelah digrebek, Brigpol M.I.S dan saudari TR langsung diamankan di Polda Maluku untuk dimintai keterangan. Istri pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke ranah pidana. "Namun istri pelaku kembali mencabut perkara tersebut karena adanya perdamaian di antara mereka," jelasnya.Perkara perselingkuhan itu sendiri tidak dilaporkan oleh saudara RH ke ranah pidana. RH hanya melaporkan kasus itu ke ranah Kode Etik Profesi Polri di Bidang Propam Polda Maluku."Bahwa dalam fakta persidangan telah jelas ditemukan adanya perbuatan perselingkuhan yang dilakukan oleh pelanggar dengan saudari TR yang didukung oleh keterangan saksi maupun alat bukti rekaman vidio," ujarnya.Kombes Areis mengungkapkan, sebelum persidangan dilangsungkan sejak 11 Februari 2025, Brigpol M.I.S sempat meminta maaf kepada RH melalui orang tuanya. Dari permintaan maaf tersebut saudara RH meminta uang sebesar Rp 300 juta sebagai uang ganti rugi atas perbuatan Brigpol M.I.S. Namun hal tersebut tidak disanggupi karena terlalu besar."Bahwa saat ini saudara RH telah menikah lagi dengan wanita lain dan telah resmi bercerai dengan saudari TR," pungkasnya.(P/21)
28 Mar 2025, 18:44 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru