logo-website
Senin, 27 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Suap Eks Gubernur Maluku Utara, Ketua DPD Gerindra Jadi Penghuni Rutan KPK Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif.Muhaimin Syarif alis Ucu langsung jadi penghuni rutan KPK usai diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih.“Tersangka Muhaimin Syarif alis Ucu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, melalui keterangan tertulis yang diterimah Media ini , Rabu  17 Juli 2024.malam." Tersangka  ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024," ujar Asep.Asep mengatakan, Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba senilai Rp7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara."  Uang suap diserahkan langsung Muhaimin Syarif kepada Abdul Gani Kasuba dan melalui ajudan serta transfer ke rekening," ujar Asep.Asep menyebutkan, pemberian uang dari tersangka Muhaimin Syarif kepada Abdul Gani Kasuba berkaitan dengan sejumlah proyek yakni, Proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Pengurusan Perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara,.Lanjut kata Asep, tersangka muhaimin alias Ucu juga memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba untuk pengurusan Pengusulan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif dari tahun 2021 – 2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no. 11 tahun 2018 & Keputusan Menteri ESDM no. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.“Atas perbuatan tersebut, Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Asep.Diketahui, Eks Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara, Muhaimin Syarif alias Ucu akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik KPK, penangkapan ini terkait skandal korupsi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani kasuba.Eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif alias Ucu dikabarkan  ditangkap KPK diseputaran wilayah Banten." Iya benar, semalam sekitar jam 18:45, KPK melalukan upaya paksa terhadap MS alias Ucu di Wilayah Banten," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi Papuanewsonline.com, Rabu (17/7/2024).Kata Ghufron MS sudah dipanggil secara patuh beberapa kali namun mangkir dari panggilan penyidik." Perkembangan tentang penangkapan ini akan disampaikan, yang pasti orang ditangkap sudah diantar ke Gedung Merah Putih," Pungkasnya.(Tim) 18 Jul 2024, 01:02 WIT
Kejari Jayapura Jebloskan Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Ke Hotel Prodeo Papuanewsonline.com, Jayapura- ART tersangka proyek fiktif pembangunan dermaga di Kampung Teba, Distrik Mamberamo Hilir, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Rabu (17/7/2024).ART yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya ini, dijebloskan ke penjara usai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura.Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan ART ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 pada 17 Juli 2024." Benar, usai diperiksa sebagai tersangka, ART ditahan di lapas klas IA Abepura untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Juli 2024 hingga 5 Agustus 2024," Ucapnya.Lebih lanjut Sinuraya menjelaskan ART selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan Pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba ditetapkan sebagai tersangka  berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura  Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 pada  Tanggal  17  Jui  2024." Tersangka selaku pengendali kegiatan tidak melaksanakan proses pelelangan namun menunjuk rekanan CV. Sidokerti untuk melaksanakan pekerjaan namun tidak diselesaikan," ujar Sinuraya.Sinuraya menjelaskan, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diadakan  85 batang tiang pancang jembatan, sesuai KONTRAK NO :04/Kontrak/DRMG.TEBA/DISHUB-MR/V/2021 pada tanggal 03 Mei 2021  dengan nilai propyek sebesar Rp.3.122.427.000,- (tiga milyar seratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh dua puluh tujuh ribu rupiah) ." Anggaran proyek ini   bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2021, yakni pekerjaanya 150 hari kalender 3 mei 2021 sampai 20 September 2021, namun  rekanan tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan tetapi uang di cairkan sebesar  Rp. 1.937.193.912 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah)," Tegasnya.Dengan demikian lanjut Sinuraya, perbuatan tersangka ART bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan, antara lain Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah." Jadi Kerugian negara yang di timbulkan akibat perbuatan tersangka senilai Rp. 1.937.193.912 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah.) sebagaimana LHP Nomor : 700/01/LHP/INS-MR/VIiI/2023  tertanggal    7 Agustus 2023," Jelas Sinuraya.Ia mengatakan, tersangka  ART dijerat  dengan Pasal 2 ayat  (1) jo pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun  1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal  55 ayat  (1) ke 1 KUHP.(Tim) 18 Jul 2024, 00:07 WIT
Polres Jayapura Berhasil Amankan Sepeda Motor Curian Saat Operasi Patuh Cartenz 2024 Papuanewsonline.com, Jayapura – Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura telah berhasil mengembalikan satu unit sepeda motor Yamaha X Ride warna hitam merah dengan nomor polisi PA 3383 RW kepada pemiliknya pada Selasa (16/07) 2024 siang. Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Baharudin Buton, S.H., yang diwakili oleh Kanit Turjawali Ipda Febri Yudha Asmara, S.H., menyampaikan bahwa motor tersebut berhasil diamankan selama pelaksanaan Operasi Patuh Cartenz 2024 di Jalan Raya Poros Sentani."Motor ini kami amankan setelah pengendara yang tidak menggunakan helm diberhentikan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kendaraan tersebut tidak memiliki kelengkapan administrasi dan pemiliknya meninggalkannya di lokasi," jelas AKP Baharudin.Menurut AKP Baharudin, motor tersebut ternyata telah dilaporkan hilang oleh pemiliknya, Reinhard Rotua Gurning, sejak 28 Desember 2023 di Polresta Jayapura Kota. Setelah diketahui sebagai barang bukti hasil curian, pihaknya segera menghubungi Reinhard untuk mengambil kembali kendaraannya dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah."Dengan lengkapnya bukti kepemilikan seperti BPKB, STNK, dan surat laporan kehilangan, kami serahkan motor tersebut kepada pemiliknya secara resmi," tambahnya.Reinhard Rotua Gurning, pemilik sepeda motor yang ditemukan kembali, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kepolisian, terutama Polres Jayapura, atas kerja keras mereka dalam mengembalikan motornya. Ia berharap operasi kepolisian seperti Operasi Patuh Cartenz 2024 dapat sering dilaksanakan untuk membantu pemulihan barang-barang curian bagi masyarakat."Awalnya saya sudah pasrah dengan kehilangan motor saya, tapi berkat operasi ini, saya bisa mendapatkannya kembali. Saya berharap semoga operasi semacam ini dapat terus dilaksanakan untuk membantu warga yang mengalami kehilangan kendaraan," ucap Reinhard dengan penuh harap.Dengan berhasilnya pengembalian sepeda motor ini, Polres Jayapura melalui Sat Lantas Polresta Jayapura menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan selalu melaporkan ke polisi apabila mengalami kejadian serupa. (PNO-12) 17 Jul 2024, 21:06 WIT
Jaga Kedaulatan Negara, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Laksanakan Patroli Patok Papuanewsonline.com, Kapuas Hulu - Sebagai Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) yang memiliki tugas pokok menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan keamanan di wilayah perbatasan RI-Malaysia.Prajurit TNI Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/BW pos Gabma, pos Perumbang dan pos Mentari melaksanakan patroli patok di wilayah Mentari bersama Tentara Darat Malaysia (TDM) di wilayah Perumbang, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar. Selasa (16/7/2024).Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Letnan Kolonel Czi Shobirin Setio Utomo,S.H. mengungkapkan bahwa salah satu tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah mengamankan wilayah perbatasan yang diimplementasikan diantaranya dengan melaksanakan patroli patok.Patroli patok kali ini dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Danpos Gabma Letda Czi Ahmad Saiful bersama dengan 6 orang anggotanya dan TDM.Menurutnya, jarak tempuh dari pos menuju patok pertama yakni sekitar 2,5 Kilometer.Danpos Gabma Letda Czi Ahmad Saiful mengatakan, tujuan dilaksanakannya patroli patok yaitu untuk mengetahui dan memastikan kondisi patok batas negara dalam keadaan baik dan tetap pada letaknya. Karena hal ini menyangkut tentang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dansatgas menambahkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan patroli patok ini dibutuhkan kondisi fisik yang prima dan mental yang kuat.“Karena medan yang dilalui lumayan berat dan bervariasi seperti melintasi sungai, menyusuri rawa-rawa maupun menerobos hutan yang cukup lebat," pungkasnya. (PNO-12) 17 Jul 2024, 08:59 WIT
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV Papuanewsonline.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pelaku pengeroyokan ditangkap kurang dari 1x24 jam dari kejadian."Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam di kantornya, Senin (15/7/24).Menurut Kabid Humas, penyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi."Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, pengecekan CCTV," ujarnya.Terhadap tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas dugaan pengeroyokan oleh simpatisan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu. Ormas pendukung SYL lebih tepatnya," ujar Bodhiya di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024).Laporan tersebut pun diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.Dijelaskan Bodhiya, pengeroyokan berawal saat pendukung SYL hendak mengambil gambar terdakwa keluar dari ruang sidang. Kemudian, simpatisan itu menutupi di pintu ruang sidang. "Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak (wartawan) TV yang lain juga minta ngebuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," kata dia. Saat SYL keluar itu, kata dia, para simpatisan langsung desak-desakan keluar, mendorong, hingga akhirnya membuat keadaan rusuh. Bahkan, banyak korban dari kalangan wartawan yang sedang menjalankan tugas terganggu oleh cara simpatisan SYL itu.Bodhya sendiri sempat terjatuh saat kondisi tersebut karena melindungi peralatan liputannya. Setelah ada protes dari kalangan wartawan, para simpatisan melakukan aksi anarkis hingga Bodhya turut menjadi korban pemukulan dari tiga anggota simpatisan SYL itu."Engga (luka parah) si, karena pas mukul dan nendang, saya menghindar, kena dikit aja paling, enggak sampai luka," tutur dia. (PNO-12) 16 Jul 2024, 22:22 WIT
Pembakaran Sekolah Oleh KKB di Tahun 2023-2024 Papuanewsonline.com, Pegubin - Tercatat ada 12 Aksi pembakaran Sekolah dari Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Hal tersebut diterangkan secara langsung Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2024 Kombespol Dr. Pol. Bayu Suseno, S.H.,S.I.K., M.H., Selasa (16/7).Diterangkan Bayu bahwa kejadian di Tahun 2023 terjadi pada Senin (9/1/2023), yang dimana kejadian tersebut Kelompok kriminal bersenjata (KKB) membakar sebuah sekolah dan menembaki pesawat kargo yang hendak mendarat di Bandara Oksibil, Pegunungan Bintang, Papua."KKB melakukan pembakaran terhadap sekolah SMK Negeri 1 sekitar pukul 10.00 WIT," ucap Bayu.Selain itu, pembakaran sekolah juga terjadi pada tanggal 12 Maret 2023 di Kab. Yahukimo, Distirk Dekai, Papua Pegunungan.Pembakaran sekolah SD YPK Metanoia tersebut dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata yang sebelumnya pada tanggal 11 Maret 2023 melakukan penembakan terhadap pesawat komersil di Bandara Nop Goliath Dekai.“Akibat dari pembakaran itu para Siswa-Siswi SD YPK Metanoia diliburkan untuk menghindari terjadinya korban jiwa yang ditimbulkan KKB,” ucapnya.Kemudian tak berselang lama pada tanggal 14 Maret 2023 pukul 05.20 WIT kasus percobaan pembakaran Sekolah Dasar Negeri Dekai yang terletak di Jalan Seredala Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz menyebutkan bahwa dari laporan yang diterima dari Polres Yahukimo bahwa Pukul 06.00 WIT, Kepala Sekolah selalu datang untuk mematikan lampu sekolah, namun saat dia datang, sekitar pukul 05.45 WIT, plafon bagian luar kelas IV B sudah dalam keadaan terbakar. Melihat hal tersebut, dirinya langsung memadamkan api dengan menyiram air.“Berdasarkan hasil olah TKP, Satuan Reskrim Polres Yahukimo mengamankan beberapa barang bukti yakni satu buah tempat sampah yang dalam keadaan hangus terbakar, satu buah terpal berwarna putih dalam keadaan terbakar dan satu buah kayu dalam keadaan hangus terbakar,” Jelas Bayu.Kemudian pada tanggal 16 Maret 2023, Gedung SMP N 2 Dekai, Kabupaten Yahukimo pun juga ikut terbakar. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 01.25 WIT dini hari.Bayu mengatakan bahwa kejadian pembakaran sekolah tersebut dilakukan oleh 2 Oknum KKB. Selain itu, dari pembakaran tersebut terdapat alat fasilitas sekolah yang hangus terbakar seperti Komputer sekolah.Selain itu, pembakaran sekolah juga terjadi pada tanggal 17 Agustus 2023 tepatnya di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Sekolah yang dibakar adalah SMA N 1 Ilaga pada pukul 13.28 WIT.Kejadian bermula saat Personel Satgas Kopasgat Yonko 468/Sarotama Pos Bandara Aminggaru awalnya menerima laporan adanya asap tebal yang berasal dari sekolah SMA N 1 Ilaga, Puncak, Papua Tengah.Bayu menerangkan bahwa saat mendengar laporan tersebut aparat gabungan TNI-Polri langsung mendatangi TKP dan melakukan penyisiran disekitar wilayah Sekolah tersebut.Dirinya menyebutkan bahwa Kejadian tersebut sengaja dilakukan KKB untuk mengganggu perayan HUT RI Ke-78. Selanjutnya, Tiga bulan kemudian usai pembakaran sekolah di Kabupaten Puncak, Distrik Ilaga. KKB kembali melakukan pembakaran sekolah gedung SMPN 1 Gome, Kab. Puncak, Distrik Gome.Kejadian pembakaran tersebut terjadi pada (10/11/2023) pukul 17.15 WIT yang dimana diikuti oleh tembakan flare berwarna merah sebanyak 10 kali dari tiga arah yang berbeda. Setelah pembakaran gedung sekolah beberapa menit kemudian, dari jarak sekitar 400 meter terdengar tembakan yang mengarah ke Pos Kodim Persiapan. "Personel keamanan kemudian memberikan tembakan balasan, mengakibatkan kelompok tersebut melarikan diri menuju Kampung Kunga," kata Bayu.Lanjut diterangkan Bayu, setelah itu, malam harinya, sekitar pukul 20.45 WIT, satu Rumah Hona dibakar yang diduga dilakukan oleh kelompok yang sama.Kemudian dijelaskan Kombes Pol. Bayu Suseno bahwa pada Tahun 2024 terdapat 3 Aksi pembakaran sekolah yang tercatat. Pertama pada Rabu (1/5) hari ini, sekitar pukul 08.00 WIT Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dilaporkan membakar Gedung Sekolah Dasar (SD) Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah.“Pembakaran Gedung SD Negeri Inpres Pogapa dilakukan oleh kelompok KKB Keni Tipagau dari Kodap VIII Kemabu, pimpinan Undius Kogoya dan Aibon Kogoya,” terang Bayu.Dalam aksi pembakaran itu, Bayu mengatakan petugas di lapangan juga turut mendengar sejumlah bunyi tembakan senjata api laras Panjang yang dilepaskan dari arah KKB. "Lokasi pembakaran Gedung SD Negeri Inpres Pogapa tidak jauh dari Mapolsek Homeyo. Hanya berjarak kurang lebih 50 Meter," tuturnya.Tidak berjelang lama, pada Selasa 21 Mei 2024, sekira pukul 21.35 WIT Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah dengan melakukan penyerangan ke salah satu kios di Kampung Madi Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai.Kronologi kejadian berawal dari Dua orang yang diduga dari KKB dengan menggunakan motor singgah ke kios milik Arwin (34) untuk membeli rokok, setelah menerima rokok tersebut, salah satu KKB tersebut mengeluarkan senjata api dan langsung melakukan penembakan.Tidak hanya melakukan penyerangan, KKB wilayah Paniai juga melakukan pembakaran 12 petak kios di pertigaan Kopo Kampung Madi, Distrik Paniai Timur sekitar pukul 00.15 WIT.Selanjutnya, Pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 02.55 WIT, KKB kembali melakukan aksinya dengan membakar gedung sekolah Paud, SD, dan SMP YPPGI Kepas Kopo.Setelah membakar kios, KKB melanjutkan aksinya dengan membakar beberapa gedung sekolah yang berada di Kampung Madi, Distrik Paniai Timur.Dan terakhir, pembakaran sekolah terjadi pada Jumat, 12 Juli 2024 kemarin, dimana Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah dengan membakar bangunan sekolah Dasar Negeri (SDN) Okbab, di Kampung Borban, Distrik Okbap, Kabupaten Pegunungan Bintang.“Bangunan Sekolah Dasar Negeri Okbab diduga dibakar oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atas nama KKB Memokon, Jender Siktaop Alias Usoki, Aquino Kaladana, Yuni Mimin, dan Enos Kakyarmabin,” terang bayu.Ditambahkan, KKB yang melakukan Aksi Pembakaran Gedung Sekolah tersebut diduga merupakan KKB Kodap XXXV Bintang Timur yang sebelumnya melakukan aksi penembakan terhadap salah satu warga yakni saudara Senus Lepitalen pada 6 Juni 2024 di Distrik Borme, Kabupaten Pegunungan Bintang. Dalam aksinya itu terdapat satu senjata api laras pajang yang pegang oleh KKB.Aksi pembakaran sekolah oleh KKB ini menambah daftar panjang kekerasan yang dilakukan kelompok tersebut, yang terus meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan di Papua. Pemerintah dan aparat keamanan terus berupaya untuk mengatasi gangguan keamanan ini dan memulihkan kondisi di wilayah yang terdampak agar masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan tenang. (PNO-12) 16 Jul 2024, 22:12 WIT
Polrestabes Surabaya Tangkap Bandar Slot Royal Dream Papuanewsonline.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya menangkap bandar judi slot Royal Dream dengan omset Rp1 miliar per bulan. Bandar tersebut berinisial RA (25) yang ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, RA merupakan bandar dari penjualan chip dari aplikasi JITBIT. Selain RA, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menangkap lima karyawannya, yakni ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42) dan DAK (42)."Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi bernama JITBIT dengan maksud untuk memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada pelanggan melalui e-commerce (platform perdagangan elektronik)," ujar AKBP Hendro dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/24).Kepada penyidik, para pelaku mengaku menghasilkan 500 billion chip dari menambang pemain di aplikasi tersebut. Chip tersebut kepada para penjudi melalui situs e-commerce seharga Rp65.000 per satu billion chip.Kemudian, lima karyawannya yang direkrut dengan gaji Rp2,5 juta per bulan itu."Alhasil omset mereka dalam waktu sebulan untuk penjualan chip judi slot itu mencapai Rp1 miliar lebih," ungkapnya.Menurutnya, hal itu beroperasi sejak awal 2022. Tersangka RA pun mulai melakukan penjualan chip hingga pertengahan 2023 dan mulai sadar bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan.Dibeberkannya, tersangka RA mengaku ide menambang chip untuk dijual kepada para pemain judi slot didapat secara otodidak melalui internet."Saya belajar sendiri otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan," jelas RA.Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar. (PNO-12) 16 Jul 2024, 21:44 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT