logo-website
Selasa, 28 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Jelang Pemilu, Dit Lantas Polda Papua Tingkatkan Kamseltibcar Papuanewsonline.com, Jayapura – Direktorat Lalu Lintas Polda Papua kembali melaksanakan cooling system dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna terciptanya Kamseltibcar Lantas menjelang Pemilihan Umum tahun 2024.Kegiatan yang dilaksanakan di depan Mapolda Papua lama Kota Jayapura ini dipimpin oleh Kabag Bin OPS Ditlantas Polda Papua AKBP Samuel Tatiratu S.I.K, dan diikuti oleh personel Dit Lantas Polda Papua.Dalam kesempatannya, Kabag Bin OPS Ditlantas Polda Papua mengatakan “Kegiatan Cooling System ini rutin dilaksanakan dengan melibatkan semua elemen masyarakat guna turut serta meminimalisir pelanggaran lalu lintas yang berpotensi terjadinya Laka lantas.“Pentingnya cooling system dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam situasi politik jelang Pemilu 2024 untuk itu kami mengajak masyarakat untuk menghormati dan mengikuti peraturan dalam berlalu lintas di jalan raya,” ucap Kabag Ops Dit Lantas Polda Papua, Jumat (19/01/2024).Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaaan KRYD sasaran utamanya adalah pelanggar yang berpotensi rawan laka lantas dan gangguan Kamtibmas selama tahapan pemilu yakni yang menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan helm serta pelanggaran lalu lintas lainnya“Kami lakukan hal ini semata-mata untuk memberikan kesadaran bagi seluruh pengguna baik R2 maupun R4 sehingga benar-benar bisa memahami tata tertib lalu lintas di jalan raya yang berhujung kepada keamanan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya, serta mendukung berjalannya Pemilu yang aman dan damai,” ujarnya.Tidak hanya memberikan penindakan kepada pelanggar, personel Dit Lantas Polda Papua juga menghimbau bagaimana peran masyarakat dalam menciptakan pemilu yang aman dan damai.“Kami menyampaikan kepada pelanggar agar memiliki etika yang baik dalam berkendara, mampu mengemudikan dan menguasai kendaraan dengan baik, paham dan taat akan peraturan lalu lintas, saling menghormati sesama pengguna jalan guna meminimalisir resiko kecelakaan dijalan serta menjadi Pelopor keselamatan berlalu lintas,” tutur AKBP Tatiratu.“Kami menghimbau dan meminta Masyarakat bisa bekerja sama dengan kepolisian guna menciptakan situasi Kamseltibcarlantas dalam masa kampanye pemilu damai 2024 yang aman dan kondusif,” tambahnya. (PNO-12) 20 Jan 2024, 17:51 WIT
Kepolisian Sektor Pomako Berhasil Amankan 129 Liter Sopi dalam Razia Kapal KM. Tatamailau Papuanewsonline.com, Timika - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Pomako, Mimika terus intensifkan upaya pengamanan dengan melaksanakan razia minuman keras pada penumpang KM. Tatamailau yang tiba dari pelabuhan Dobo. Pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pomako Ipda Wiklif S. Rumere dan melibatkan 8 personel, dilaksanakan pada Kamis (18/01/2024) pukul 01.00 Wit.Kapolsek Pomako memberikan pengarahan kepada personel sebelum melaksanakan tugas, menekankan pentingnya pelaksanaan dengan penuh tanggung jawab dan humanis, mengingat penumpang adalah warga kita sendiri.“Penumpang ini warga kita, maka kita lakukan dengan humanis pada setiap pemeriksaan barang-barang,” ungkap Kapolsek.Razia yang dilaksanakan pada kapal penumpang KM. Tatamailau dengan rute Bitung – Ternate – Ambon – Tual – Dobo – Timika – Agats – Merauke berhasil mengamankan minuman keras jenis sopi sebanyak 129 liter. Namun, pemilik minuman keras tersebut berhasil melarikan diri.“Dari hasil razia, kami berhasil mengamankan minuman keras jenis sopi sebanyak 129 liter, dan pemilik berhasil melarikan diri,” jelas Kapolsek.Pada saat pengamanan barang bukti, para pemilik minuman melarikan diri, namun barang bukti tersebut berhasil diamankan untuk proses pemusnahan di Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako.Kegiatan pengamanan kapal dan razia minuman keras lokal menjadi kegiatan rutin Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako guna mencegah masuknya dan peredaran miras lokal di wilayah Kabupaten Mimika. PNO-11 20 Jan 2024, 16:43 WIT
PN Jayapura Ajukan Kasasi Johanes Rettob Dan Silvi Herawati Ke MA Papuanewsonline.com, Jayapura-Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Papua sebagai Pengadilan Pengaju, telah mengajukan berkas Kasasi dengan terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati ke Mahkama Agung Republik Indonesia,  dalam perkara dugaan korupsi Pesawat dan Helikopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, setelah sebelumnya Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura menjatuhkan vonis bebas terhadap Wakil Bupati Mimika  Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawati, padahal keduanya dituntut 18,5 tahun penjara oleh JPU Kejati Papua." Benar, berkas Kasasi dari kedua terdakwa sudah diajukan ke Mahkama Agung pada tanggal 6 Desember 2023," ujar Humas Pengadilan Jayapura, Saka Talapatty melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (18/1/2024).Talapatty mengatakan, Berkas JR dan SH dinyatakan rampung, sehingga Pengadilan Negeri Jayapura telah mengajukan berkas Kasasi ke Mahkama Agung RI pada tanggal 6 Desember 2023.Terpisah Kabiro Hukum dan Humas Mahkama Agung, DR. Subandi, SH.MH membenarkan pengajuan Kasasi atas nama Johanes Rettob dan Silvi Herawati di Mahkama Agung, namun belum ditayang pada SIPP Mahkama Agung RI." Iya Benar, namun belum muncul di Web informasi perkara MA, sehingga Majelis Hakim juga belum ditunjuk, mudah-mudahan dalam beberapa hari ini sudah ada," tandas Subandi.Sebelumnya Diketahui, Jaksa penuntut umum Kejati Papua meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Johannes Rettob selama 18 tahun 6 bulan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika dengan perhitungan kerugian Negara senilai 69 Milyar Rupiah.Kedua terdakwa  Johannes Rettob dan Silvi Herawati waktu itu dituntut JPU masing-masing 18 tahun 6 bulan penjara, serta membayar uang denda sebesar 750 Juta Rupiah, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 69.136.437.050, namun Johanes Rettob dan Silvi Herawati divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura, sehingga kemudian JPU melakukan  upaya hukum Kasasi ke Mahkama Agung lewat Pengadilan Negeri Jayapura sebagai Pengadilan Pengaju.(Red/01) 19 Jan 2024, 14:09 WIT
Pastikan Keamanan Terjaga, Ops Damai Cartenz Lakukan Patroli Di Sekitar Distrik Kiwirok Papuanewsonline.com, Pegubin – Personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz-2024 yang dipimpin Dansektor Iptu Muhammad Kasim Lating, S.Tr.K., melaksanakan patroli dan sambang di sekitar Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kamis (18/01/2024).Kegiatan patroli diawali dengan arahan dari Bripka Fotani Rahmat Zai kepada rekan-rekannya. Dalam arahannya, ia menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan di Kiwirok sembari mengingatkan personel untuk selalu menjaga keselamatan selama pelaksanaan tugas berlangsung.Setelah arahan, kegiatan dilanjutkan dengan patroli di sekitaran Pasar Distrik Kiwirok. Pengamatan lapangan menyatakan bahwa situasi saat ini berjalan normal dan kondusif."Terlihat perekonomian di Distrik Kiwirok telah mengalami perbaikan. Aktivitas penerbangan dan roda pemerintahan kembali berjalan normal," ucap Bripka Fotani Rahmat Zai.Tak hanya itu, personel Ops Damai Cartenz-2024 memberikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, antara lain, mengajak masyarakat Distrik Kiwirok untuk bersama-sama menjaga keamanan menjelang Pemilu 2024. “Kehadiran kami di sini bertujuan memberikan rasa aman, melindungi, dan melayani masyarakat dari gangguan kamtibmas. Kami memohon partisipasi aktif dari masyarakat bersama TNI-Polri untuk bersama-sama menjaga kamtibmas,” lanjutnya.ia juga berpesan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh kelompok tertentu yang dapat menyebabkan perpecahan. “Mari bersama-sama menjaga negeri ini agar tetap tentram dan damai,” imbuhnya.Merespons upaya yang dilakukan oleh personelnya, Kasatgas Humas Satgas Damai Cartens, AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.H., M.M., mengatakan bahwa upaya kolaboratif antara aparat keamanan dan masyarakat merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai di Distrik Kiwirok."Kehadiran Personel Brimob Sulteng Satgas ODC-2024 di Distrik Kiwirok akan terus berupaya menjaga agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," jelas Kasatgas Humas. (PNO-12) 19 Jan 2024, 12:52 WIT
PN Jayapura Ajukan Kasasi Johanes Rettob Dan Silvi Herawati Ke MA Papuanewsonline.com, Jayapura-Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Papua sebagai Pengadilan Pengaju, telah mengajukan berkas Kasasi dengan terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati ke Mahkama Agung Republik Indonesia,  dalam perkara dugaan korupsi Pesawat dan Helikopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, setelah sebelumnya Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura menjatuhkan vonis bebas terhadap Wakil Bupati Mimika  Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawati, padahal keduanya dituntut 18,5 tahun penjara oleh JPU Kejati Papua." Benar, berkas Kasasi dari kedua terdakwa sudah diajukan ke Mahkama Agung pada tanggal 6 Desember 2023," ujar Humas Pengadilan Jayapura, Saka Talapatty melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (18/1/2024).Talapatty mengatakan, Berkas JR dan SH dinyatakan rampung, sehingga Pengadilan Negeri Jayapura telah mengajukan berkas Kasasi ke Mahkama Agung RI pada tanggal 6 Desember 2023.Terpisah Kabiro Hukum dan Humas Mahkama Agung, DR. Subandi, SH.MH membenarkan pengajuan Kasasi atas nama Johanes Rettob dan Silvi Herawati di Mahkama Agung, namun belum ditayang pada SIPP Mahkama Agung RI." Iya Benar, namun belum muncul di Web informasi perkara MA, sehingga Majelis Hakim juga belum ditunjuk, mudah-mudahan dalam beberapa hari ini sudah ada," tandas Subandi.Sebelumnya Diketahui, Jaksa penuntut umum Kejati Papua meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Johannes Rettob selama 18 tahun 6 bulan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika dengan perhitungan kerugian Negara senilai 69 Milyar Rupiah.Kedua terdakwa  Johannes Rettob dan Silvi Herawati waktu itu dituntut JPU masing-masing 18 tahun 6 bulan penjara, serta membayar uang denda sebesar 750 Juta Rupiah, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 69.136.437.050, namun Johanes Rettob dan Silvi Herawati divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura, sehingga kemudian JPU melakukan  upaya hukum Kasasi ke Mahkama Agung lewat Pengadilan Negeri Jayapura sebagai Pengadilan Pengaju.(Red/01) 18 Jan 2024, 15:31 WIT
Polres Lanny Jaya Lakukan Monitoring dan Pengamanan Kampanye Kontestan Pemilu 2024 Papuanewsonline.com, Lanny Jaya – Demi mensukseskan Pemilu 2024 mendatang, Personil Polres Lanny Jaya menerjunkan personilnya guna melaksanakan pengamanan dan monitoring kegiatan Kampanye dari partai kontestan Pemilu 2024 di wilayah Hukum Polres Lanny Jaya, Selasa (16/1) Kegiatan pengamanan dan monitoring dipimpin langsung Kabag Ops Polres Lanny Jaya AKP Sebastian A. Anoith didampingi Kasat Lantas Iptu Tutik, Kasat Narkoba Iptu Muliadi, Kasat Intelkam Ipda Amaluddin Elwahan, SH dan Kasat Binmas Ipda M. Sawen serta melibatkan 20 personil gabungan Satuan Fungsi Polres Lanny Jaya. Kapolres Lanny Jaya AKBP Umar Nasatekay, S.IK melalui Kabag Ops AKP Sebastian A. Anoith mengatakan bahwa kegiatan pengamanan dan monitoring dari Kepolisian saat kampanye melibatkan beberapa aspek, untuk memastikan keamanan dan ketertiban umum. Kepolisian bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama kampanye agar proses politik berlangsung dengan damai dan tidak terganggu oleh tindakan kekerasan dan ancaman. "Hari ini hanya satu partai kontestan yang melaksanakan kampanye yakni Partai Buruh dengan caleg dapil I Kabupaten Lanny Jaya Edison Kiwo yang berlokasi di kampung Yerino Distrik Malagi, " ucapnya. "Tugas kita hanya melakukan pengamanan dan monitoring penyelanggaraan kegiatan kampanye tersebut dengan tujuan kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan tanpa gangguan kamtibmas, " jelas Kabag Ops. Ia pun menekankan kepada personil pentingnya menjaga netralitas dan objektivitas dalam menjalankan tugas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu juga kata Kabag Ops, tujuannya juga untuk menanggulangi potensi konflik, dengan kehadiran polisi, potensi antar pendukung partai politik atau kelompok dapat di minimalkan guna mencegah eskalasi kekerasan serta Kepolisian juga bertugas melakukan penegakkan hukum bersama Bawaslu dan Kejaksaan terkait pelanggaran aturan kampanye dan tindakan ilegal lainnya yang dapat mengganggu integritas proses politik. "Pentingnya pengamanan dalam kampanye partai politik adalah untuk memastikan bahwa proses demokrasi dapat berjalan aman, lancar dan damai, " pungkasnya. (PNO-12) 18 Jan 2024, 15:09 WIT
Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota Berhasil Mengamankan Pria Pemilik Sabu Papuanewsonline.com, Wamena – Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk pemilik narkoba jenis Sabu yang dikirim dari luar Papua dengan tujuan Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Pria berusia 21 tahun dengan inisial I, alias Ipang, warga Wamena Kota, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota di salah satu Kantor Jasa Pengiriman di Wamena pada Senin (15/1) siang.Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H menjelaskan bahwa penangkapan Ipang berawal dari penyelidikan terkait peredaran narkoba. Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Sabu melalui jasa pengiriman dengan tujuan Wamena Kabupaten Jayawijaya."Aipda H dan Bripka M melakukan koordinasi untuk kontrol delivery hingga ke Wamena," ungkap AKP Irene. Pada Senin (15/1). Pemilik Sabu, Ipang, datang untuk mengambil paket terlarang tersebut dan berhasil dibekuk oleh kedua personel Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota yang mengikuti hingga Wamena."Ipang tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa paket tersebut berisikan narkoba jenis Sabu yang dikirimnya dari Jawa Timur oleh seorang kenalannya di sana. Rencananya, Sabu tersebut akan diedarkan di Wamena olehnya," ujar AKP Irene.Barang milik Ipang yang dikirim dalam satu paket berwarna abu-abu di platban warna hitam berisikan dua paket plastik berisi Sabu, dua bungkus rokok Sampoerna, dua buah Alumunium Foil, satu plastik bening ukuran sedang dililit platban warna coklat dan hitam, satu kertas warna putih, dua lembar tissue bekas, dan satu handphone merk Oppo warna hitam, kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum atas perbuatannya.“Ipang dapat dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan terhadap Ipang sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kasat Narkoba. (PNO-12) 17 Jan 2024, 13:32 WIT
Jelang Pemilu 2024, Tokoh Agama Papua Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian Papuanewsonline.com, Jayapura – Tokoh Agama Islam Papua, Ustad Ismail Asso, memberikan tanggapannya mengenai persiapan Pemilu 2024 yang semakin dekat. Dalam keterangannya, Ustad Ismail menyampaikan keyakinannya bahwa Pemilu di Papua akan berjalan dengan aman dan damai.Ia mengimbau semua pihak terutama kontestan, partai politik, dan masyarakat untuk menjaga kedamaian dan menghindari konflik antar pendukung. Ustad Ismail menekankan pentingnya kesadaran semua calon, baik calon gubernur maupun bupati, untuk menjaga agar proses Pemilu tidak memicu konflik horizontal di masyarakat.“Kami meminta para calon dan oknum terkait untuk menghindari potensi konflik, terutama terkait hasil verifikasi atau kekalahan. Saya menekankan agar elit politik tidak memprovokasi masyarakat dan menjaga keberlanjutan kerukunan di Papua,” tegasnya.Menyadari potensi risiko, Ustad Ismail Asso juga menyoroti peran aparat keamanan, baik Polda Papua maupun Polres di seluruh kabupaten, dan mendukung keterlibatan TNI dalam menjaga ketertiban. Ia berharap kerja sama antara kepolisian, TNI, dan tokoh adat dapat menjaga Papua dari konflik horizontal.“Kami juga menegaskan bahwa pemilihan pemimpin harus didasarkan pada kualitas dan kemampuan pemimpin tersebut untuk memperjuangkan keadilan, pemerataan, dan kesejahteraan rakyat, bukan karena motif pribadi yang dapat memicu ketegangan di masyarakat,” tuturnya.Mengakhiri tanggapannya, Ustad Ismail Asso menyatakan, menjaga kedamaian dan keselamatan masyarakat Papua selama Pemilu adalah tanggung jawab bersama aparat keamanan, tokoh adat, dan seluruh komponen masyarakat. (PNO-12) 17 Jan 2024, 13:19 WIT
Dit Lantas Polda Papua Lakukan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong Di Kota Jayapura Papuanewsonline.com, Jayapura - Ditlantas Polda Papua| mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong ke Bengkel-bengkel di kota Jayapura. Hal ini merupakan tindakan untuk mewujudkan Kota Jayapura “zero knalpot brong”, Senin (15/01/2024).Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Papua Kompol Abdul Rahman, mengatakan sosialisasi door to door ke beberapa bengkel di Kota Jayapura ini merupakan upaya untuk mencegah dan memberantas penggunaan knalpot brong di Kota Jayapura.”Bengkel menjadi salah satu sasaran sosialisasi karena meminimalisir penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar dan masyarakat. Kami ingin mengajak berbagai pihak untuk menciptakan ketenangan di jalan raya. Sekaligus menegakkan aturan berlalulintas,” katanya.Ia menjelaskan, selama ini keberadaan knalpot brong cukup meresahkan. Apalagi, knalpot brong ini menjadi salah satu sumber suara bising yang mengganggu ketertiban di jalanan dan menganggu kenyamanan pengguna jalan lain.”Kami melakukan sosialisasi ini sebagai upaya preemtif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor,” ungkapnya.Lebih lanjut, ia menyebut kegiatan sosialisasi ini selain di bengkel pihaknya akan sosialisasikan di di sekolah-sekolah , komunitas-komunitas otomotif hingga penyebaran banner masif di media sosial akan terus digencarkan.“Harapannya, langkah sosialiasi yang dilakukan ini mampu meningkatkan kesadaran bagi pihak bengkel dan masyarakat untuk tidak menjual maupun menggunakan knalpot brong dan semakin disiplin akan peraturan lalu lintas,” ungkapnya.”Pihak bengkel dan masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman khususnya dalam masa Pemilu 2024 ini,” imbuhnya. PNO-11 17 Jan 2024, 09:54 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT