logo-website
Senin, 13 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Isu Keterlibatan Ketua DPRD SBB di Kasus Kapal, Ini Kata Polda Maluku Papuanewsonline.com, Maluku - Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dilakukan berdasarkan asumsi. Penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti sesuai ketentuan hukum.Kepolisian Daerah Maluku menyayangkan statemen sejumlah pihak terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020.Statemen yang disampaikan seolah-olah menyebutkan Polda Maluku sengaja membiarkan ketua DPRD SBB lolos dalam jeratan hukum. Sementara 8 orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka."Kami dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal memiliki dua alat bukti yang cukup. Kami bekerja secara profesional dan menetapkan seseorang  sebagai tersangka tidak berdasarkan asumsi maupun tekanan dari dan oleh siapapun," tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (27/6/2023).Penyidikan kasus korupsi tersebut dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Semua pihak terkait yang berhubungan dengan pengadaan kapal, telah diperiksa sesuai prosedural hukum yang berlaku. Termasuk Ketua DPRD SBB. Berdasarkan hasil pemeriksaan ketua DPRD memberikan persetujuan pergeseran anggaran karena sudah ada telaah dari eksekutif / Pemerintah Daerah dalam hal ini BPKAD Kabupaten SBB."Jadi penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum Pidana yang dilakukan oleh ketua DPRD dalam memberikan persetujuan pergeseran anggaran. Karena setelah disetujui oleh ketua DPRD maka kewenangan untuk dilakukan pergeseran anggaran ada pada Pemerintah Daerah dengan mengeluarkan Keputusan Kepala Daerah sesuai regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.Terkait mekanisme pergeseran anggaran mendahului perubahan, selain ketua DPRD, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain diantaranya Sekda SBB tahun 2020 dan 2021; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Kepala Bappeda Tahun 2021; dan Kabid Anggaran pada BPKAD Tahun 2021 terkait Telaahan."Dan dari hasil pemeriksaan penyidik juga belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum oleh ketua DPRD dan pihak lain.Ohoirat menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, penyidik tidak bekerja sendirian. Mulai dari proses penyelidikan hingga statusnya dinaikan ke tingkat penyidikan, maupun penetapan tersangka, selalu melalui proses gelar perkara yang dihadiri oleh  penyidik dan pengawas internal dalam hal ini Itwasda, Propam maupun Bidkum."Penyidik selalu diawasi. Setiap gelar perkara baik di tingkat penyelidikan sampai penyidikan, selalu melibatkan pihak pengawas dari Itwasda, Propam maupun Bidkum.Bahkan kasus ini juga telah digelar bersama Bareskrim Mabes Polri yang juga dihadiri Ahli Pidana. Sehingga kami tidak main-main dalam penanganan setiap kasus," tegasnya.Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan sudah ditahan. Mereka diantaranya PC, Kadis Perhubungan Kabupaten SBB tahun 2019-2021, H selaku PPK, tiga Pokja masing-masing CS, MM, dan SMB, serta F sebagai konsultan beserta ARVM, Direktur PT. Kairos Anugerah Marina, dan SP, pemilik PT . Kairos Anugerah Marina yang sedang menjalani hukuman di Lapas Pasuruan Jawa Timur dalam perkara lain."Kami juga akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut, dan kami mengajak masyarakat yang punya data pendukung lain bisa kerjasama dengan Polri dan tidak membangun opini negatif melalui media, seolah olah Polda Maluku tebang pilih dan melindungi ketua DPRD SBB," katanya. (PNO-12) 27 Jun 2023, 21:15 WIT
Polda Maluku Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak Papuanewsonline.com, Maluku - Sepanjang tahun 2022 Polda Maluku berhasil menyelesaikan sebanyak 410 kasus perempuan dan anak atau sekitar 78,1% dari crime total (CT) sejumlah 525 kasus.Hingga Juni 2023, data CT dengan kasus serupa tercatat sebanyak 268 dan crime clearence (CC)  sejumlah 210 kasus atau sekitar 78,3%.Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH.,M.Hum, menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam proses hukum kasus tersebut. Bahkan, para pelaku kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Polda Maluku akan memberikan ancaman pasal terberat. Hal itu dilakukan agar ada efek jera bagi pelaku, dan menjadi pembelajaran terhadap yang lain."Dengan data yang ada membuktikan kami tidak main-main dalam menegakan hukum kepada para pelaku kejahatan. Hukuman sangat maksimal yaitu ada yang seumur hidup dan sebagainya," tegas Irjen Latif.Selain menindak tegas para pelaku sesuai prosedur hukum, Polda Maluku juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mawas diri.Polri sebagai alat negara mempunyai peran yang sangat penting dalam mendukung kebijakan pemerintah. Diantaranya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan maupun penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia."Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua agar selalu menjaga anak-anaknya. Karena pencegahan adalah tugas semua pihak," pintanya.Polda Maluku berkomitmen akan terus berupaya melakukan pencegahan serta penindakan kasus perempuan dan anak di wilayah ini. "Kami akan terus melakukan kegiatan preemtif berupa sosialisasi, penyuluhan maupun himbauan-himbauan kepada masyarakat, dan juga kegiatan preventif maupun penegakan hukum," pungkasnya. (PNO-12) 27 Jun 2023, 20:55 WIT
532 Tersangka TPPO Di Tangkap, Satgas: Himbau Pekerja Migran Dan Pekerja Rumah Tangga Papuanewsonline.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri dan Polda jajaran yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan penindakan terhadap para pelaku TPPO. Tercatat sejak dibentuk hingga 20 Juni, Satgas menangani sebanyak 456 Laporan Polisi (LP) TPPO.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari ratusan LP yang ditangani, Satgas TPPO telah menangkap 532 tersangka."Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO telah menyelamatkan 1.572 korban," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023).Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada 711 korban perempuan dewasa dan 86 perempuan anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 731 dan laki-laki anak ada 44 orang.Untuk modus kejahatan para tersangka, Ramadhan menuturkan terbanyak yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 361 kasus."Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 116 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 6 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 25 kasus," katanya.Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 83 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 347 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.Dalam kesempatan ini, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa, 20 Juni 2023. Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, pada pertemuan SOMTC salah satu yang akan dibahas yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Menurutnya, pembahasan TPPO ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara yang akan memberantas segala bentuk TPPO.Kapolri menyebut TPPO menjadi perhatian internasional. Di dalam SOMTC ini menjadi salah satu hal serius yang dibicarakan. Ia berharap pembicaraan tersebut ke depan bisa membuat para Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri dapat terlindungi. (PNO-12) 22 Jun 2023, 19:02 WIT
Hadir Di Acara SOMTC, Kapolri Tegaskan Berantas TPPO Papuanewsonline.com, Yogyakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa, 20 Juni 2023. "Alhamdulillah hari ini kita baru saja melaksanakan pembukaan SOMTC dimana kebetulan Indonesia jadi keketuaan. Untuk dapatkan ini (keketuaan) cukup lama 10 tahun jadi tentunya kegiatan ini menjadi kegiatan penting buat Polri, khususnya untuk bisa membicarakan secara lebih serius beberapa pembicaraan yang selama ini sudah kita laksanakan," kata Sigit.Sigit menuturkan, pada pertemuan-pertemuan SOMTC sebelumnya dihadapkan dengan situasi Covid-19, sehingga dilaksanakan secara virtual.Ia pun berharap, dengan acara yang saat ini berlangsung secara offline akan ada pembicaraan khusus yang bisa kemudian diharapkan tidak hanya sekedar kerja sama formalitas biasa, namun kerja sama ini betul-betul bisa dioperasionalkan, khususnya dalam hal penegakan hukum terhadap transnational crime."Karena selama ini yang  menjadi masalah pada saat pelaku tindak pidana kemudian kabur keluar negeri, sementara kita dihadapkan dengan birokrasi-birokrasi yang sulit sehingga harapan dari para korban dan harapan kita bisa menangkap pelaku tindak pidana terhambat," ujar Sigit.Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, pada pertemuan SOMTC salah satu yang akan dibahas yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Menurutnya, pembahasan TPPO ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara yang akan memberantas segala bentuk TPPO."Tentunya TPPO menjadi perhatian internasional. Di dalam SOMTC ini menjadi salah satu hal serius yang tentunya kita harapkan ke depan betul-betul bisa melindungi WNI," ucap Sigit.Menurut Sigit, kerja sama lintas negara tidak hanya sekedar kerja sama tukar menukar informasi. Akan tetapi bagaimana bisa meningkatkan untuk dilakukan penegakan hukum dengan menangkap pelaku di luar negeri."Dengan kerja sama yang lebih operasional dan tentunya juga akan  menyelamatkan para korban-korban yang ada di luar negeri untuk bisa kembali ke Indonesia," tutur Sigit.Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, setelah Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan, Polri telah menangkap 457 tersangka TPPO selama dua pekan. Ia pun menegaskan akan menindaktegas siapapun yang melakukan TPPO."Kita harapkan dengan langkah-langkah yang kita lakukan membuat masyarakat yang akan kerja ke luar negeri melalui jalur resmi, sehingga kemudian mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya serta tidak terjadi hal-hal yang merugikan WNI kita yang bekerja di luar negeri," papar Sigit.Dalam kesempatan ini, Kapolri pun mengimbau kepada masyarakat jangan mudah terpancing akan bujuk rayu gaji tinggi, namun masalah skill dan persyaratan diabaikan."Bagi para pelaku saya sudah perintahkan ke anggota siapapun yang terlibat baik dari instansi luar maupun polisi sendiri saya minta tindak tegas. Tanpa kompromi saya kira silahkan masyarakat melapor kalau memang ada informasi seperti itu akan kami tindaklanjuti karena kita sayang kepada masyarakat. Kita ingin melindungi masyarakat kita yang kerja di luar negeri. Mereka adalah pahlawan-pahlawan Indonesia yang harus kita lindungi," tegas Sigit. (PNO-12) 22 Jun 2023, 14:23 WIT
Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Polri Amankan 457 Tersangka Dan Selamatkan 1.476 Korban Papuanewsonline.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mengungkap ratusan kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data bulan Juni, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima 385 Laporan Polisi (LP) TPPO per 17 Juni 2023.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 385 LP tersebut, sebanyak 457 tersangka telah ditangkap."Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 1.476 orang," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/6/2023).Ramadhan merinci, ribuan korban yang diselamatkan terdiri dari perempuan dewasa sebanyak 605 orang dan perempuan anak 80 orang. Kemudian korban laki-laki dewasa ada 766 orang dan laki-laki anak 25 orang.Untuk modus kejahatan para tersangka, Ramadhan menuturkan terbanyak yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 327 kasus."Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 87 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 5 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 19 kasus," katanya.Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 75 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 286 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.Dalam kesempatan ini, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. (PNO-12) 18 Jun 2023, 19:06 WIT
Polda Maluku Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Warga Di Desa Tial Papuanewsonline.com, Maluku- Kurang dari 1x24 jam, aparat Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil menangkap satu terduga pelaku penganiayaan warga dengan menggunakan senjata tajam di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.Pelaku yang ditangkap berinisial AFN alias Falevy. Ia diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (17/6/2023). Sementara satu rekannya yang lain hingga saat ini masih terus dikejar polisi.Perbuatan kedua tersangka menyebabkan dua warga Tial terluka. Satu diantaranya meninggal dunia. Korban meninggal yaitu FRS, 21 tahun. Sementara rekannya AH, 21 tahun, mengalami luka berat dan masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. "Satu pelaku penganiayaan sudah berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam. Untuk satu tersangka lain masih dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Minggu (18/6/2023).Ohoirat berharap satu pelaku penganiayaan yang identitasnya telah dikantongi tersebut dapat menyerahkan diri secara baik-baik. Pihak keluarga pun diharapkan dapat membantu polisi untuk menyerahkan pelaku."Kami mengimbau warga agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kasus penganiayaan tersebut kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan main hakim sendiri," tegasnya.Ohoirat menekankan, kasus penganiayaan yang terjadi merupakan perbuatan oknum, dan bukan atas nama kampung atau pun suku maupun kelompok tertentu."Kami tegaskan, jangan bawa-bawa suku maupun kelompok. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang ingin memprovokasi atau memperuncing masalah ini," pintanya.Polda Maluku juga menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan dapat menjaga kondusifitas kamtibmas yang sudah terjaga dengan baik."Mari kita jaga kamtibmas dan damai di Maluku. Serahkan pelaku untuk diproses hukum seberat-beratnya," pungkasnya. (PNO-12) 18 Jun 2023, 16:07 WIT
Aksi Kejahatan Pemalakan Resahkan Warga Di Wakal, Kapolda Maluku: Tim Buser Dikerahkan Papuanewsonline.com, Maluku- Ramis Bakay alias Baret, DPO kasus penganiayaan di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, kembali berulah. Kali ini, Ia melakukan pemalakan terhadap warga yang melintas di ujung desa Wakal, Sabtu (17/6/2023).Aksi kejahatan pemalakan terhadap setiap mobil yang melintas tersebut dilaporkan masyarakat karena sudah meresahkan. Tim Buru Sergap (Buser) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kemudian dikerahkan.Upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan. Saat mobil Buser Polresta Ambon melintas, Baret yang mencoba mendekat langsung disergap sekira pukul 13.00 WIT.Sempat dicokok, Baret merontak dan melawan saat akan dimasukan ke dalam mobil. Ia kemudian memprovokasi masyarakat untuk membantunya dan melakukan perlawanan kepada petugas.Akibat perlawanan dari oknum masyarakat untuk melepaskan pelaku, personel Buser Polresta Ambon yang sempat mencengkeram DPO tersebut akhirnya terlepas. Ia langsung kabur."Untuk tersangka Baret yang sudah DPO dan tersangkut beberapa kasus pidana termasuk terlibat pembacokan anggota TNI Kodam Patimura sampai korban luka berat di Wakal, sebaiknya menyerah, karena sampai kapan pun Polri akan tetap tangkap dan proses hukum, tinggal tunggu waktu saja," tegas Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, Minggu (18/6/2023).Kapolda sangat menyayangkan karena masih ada oknum masyarakat yang melindungi penjahat tersebut. Bahkan, warga pun ikut memprovokasi massa untuk melawan petugas."Polda Maluku sudah mengembangkan hasil pemeriksaan dari adanya tersangka baru yang sudah ditangkap, dan muncul beberapa nama yang terlibat, dan akan dibuka pada waktunya untuk mempertanggung jawabkan secara hukum," katanya.Irjen Latif juga menyangkan karena diduga adanya indikasi beberapa pejabat terkait yang malah melindungi dan memelihara konflik di sana."Kami sangat menyayangkan adanya indikasi konflik antar negeri sengaja dibuat dan dikondisikan oleh orang-orang tertentu. Ini sangat merugikan dan menghancurkan kedamaian di sana, dan membuat dendam yang berkepanjangan, turun temurun, padahal mereka semua bersaudara," ungkapnya.Terhadap oknum masyarakat Wakal yang membantu Baret, proses hukum juga akan dilakukan, karena mereka telah turut terlibat dalam terjadinya tindak pidana. "Oknum-oknum warga seperti ini contoh yang salah dan tidak baik karena lebih memilih membantu penjahat yang membuat konflik negeri dan membuat nama baik negeri Wakal menjadi buruk di mata masyarakat," tegasnya. (PNO-12) 18 Jun 2023, 15:55 WIT
Polri Tangkap 414 Tersangka Kasus TPPO dan Selamatkan 1.314 Korban Dari Kejahatan Pekerja Migran Papuanewsonline.com, Jakarta- Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menerima 314 laporan polisi terkait TPPO dan kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari ratusan laporan polisi tersebut, Satgas TPPO Polri menangkap sebanyak 414 tersangka.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan terkait TPPO sebanyak 237 dan kejahatan perlindungan PMI sebanyak 77."Angka tersebut berdasarkan data tanggal 5 hingga 15 Juni 2023," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).Ramadhan menuturkan, dari ratusan laporan polisi tersebut, tercatat jumlah korban yakni sebanyak 1.314 orang. Para korban terdiri dari perempuan dewasa 507 orang, perempuan anak 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang dan laki-laki anak sebanyak 24 orang.Adapun berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan.Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, tiga tempat terjadinya kejadian TPPO terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 129 kasus. Kedua di hotel 33 kasus dan di pelabuhan 16 kasus.Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus dan perkantoran 9 kasus."Adapun 3 modus tertinggi TPPO yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut/membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus," katanya.Sementara 3 modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus dan penipuan 9 kasus.Terkait motif, untuk kejahatan TPPO terbanyak yakni ekonomi ada 123 kasus. Selanjutnya karena sengaja ada 69 kasus dan permasalahan sosial 21 kasus.Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus. (PNO-12) 17 Jun 2023, 17:42 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT