Papuanewsonline.com
Konsultan "Hantu" Di Proyek SMPN Jila: Kepala Tukang Yang Awasi Diri Sendiri
Surat Kesaksian: Tanah Timika Milik Suku Aika, Ganti Rugi "Bangun Dulu Urusan Belakang"
Dua Tahun Joel, Ketua Pemuda Kei: Pembangunan Kampung Hanya Wacana, Buka Data Otsus Rp228 Miliar
AMI Desak KPK Periksa Dana SILPA APBD Mimika 2025 Rp 1,1 Triliun
Mafud MD Berikan Selamat Kepada Polri dan Apresiasi Kinerja Kejagung
Sebelum Undur Diri, Febrie Adriansyah Sebut Ada 47 Orang Terlibat Mega Korupsi BGN
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo, Brankas Isi Emas 2,5 Kg dan Uang Rp21,2 Miliar
Proyek Ruang Guru SMPN Jila Minim Pengawasan, Kepala Tukang Rangkap Jadi Konsultan
Janji Busuk Pemda Mimika: Ganti Rugi Suku Aika Cuma Omong Kosong, Tanah Tetap Digarap
Breaking News: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diumumkan Jadi Tersangka
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Kronologi Pengungkapan Peredaran Narkoba Di Asmat
Papuanewsonline.com, Asmat - Polres Asmat berhasil menangkap
tiga pelaku peredaran gelap narkotika. Ketiga tersangka tersebut ditangkap di
tempat dan waktu berbeda. Ketiganya berinisial KNS, alias
U, pekerja proyek, YR alias P status mahasiswa atau penjual ikan yang ditangkap
pada 25 Mei 2023 di tempat tinggal masing masing. "Awal mula peredaran dari
Tual masuk ke saudara E (perempuan), Saudara E menitipkan ke saudara P, saudara
P mengkonsumsi bersama dengan saudara U. Karena tidak habis, saudara P
menitipkan ke saudara U dengan harapan dijual tiga bungkus sabu tersebut,"
Ujar Kasat Reskrim Polres Asmat, IPDA Dicky Faris. Dari penangkapan kedua tersangka
P dan U, penyidik kemudian merespon dan menindaklanjuti informasi dan melakukan
pengamatan sehingga berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AR alias
O, pencari kerja yang ditangkap saat turun dari kapal Tatamailau. Kasat Reskrim menyebutkan
pihaknya sedang melakukan pengembangan untuk mengusut tersangka lain "Masih dalam pengembangan,
tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain," tukasnya pada keterangan Pers kemarin, Rabu (07/06/2023) Terhadap perbuatannya, dua tersangka KNR dan YR terancam Pasal primer
114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
atau pasal 127 huruf a undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo
pasal 132 undang undang RI nomor 35
tahun 2009, dengan sangsi pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20
tahun. Serta pidana denda paling sedikit RP 1 Milyar dan paling banyak Rp 10
miliar.
Sedangkan tersangka AR terancam
Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 115 ayat dan atau pasal 131 UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangsi pidana penjara minimal 4 tahun dan
maksimal 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit RP 800 juta dan paling
banyak Rp 8 miliar. (Piter Letsoin)
08 Jun 2023, 10:59 WIT
Bentuk Tim Satgas, Kapolda Maluku Tindak Tegas Sindikat (TPPO)
Papuanewsonline.com, Maluku- Untuk mencegah dan menindak sindikat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kepolisian Daerah Maluku membentuk tim satuan tugas khusus (satgas).Tim Satgas TPPO yang langsung dibentuk Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif ini dipimpin oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Stephen M. Napiun. Wakapolda akan dibantu Direktur Reskrimum dan Direktur Binmas Polda Maluku."Satgas TPPO dibentuk sebagai tindak lanjut arahan bapak Kapolri untuk membentuk satgas TPPO di setiap Polda untuk mencegah terjadinya TPPO baik yang sifatnya pengiriman pekerja migran ke luar negeri ataupun TPPO yang di dalam negeri," ungkap Kapolda Maluku Lotharia Latif, Rabu (7/6/2023).Kasus TPPO menjadi perhatian Presiden RI. Polri diminta untuk menangkap para sindikat dan dapat melindungi korban TPPO."Maluku juga sangat berpotensi terjadinya TPPO meskipun sifatnya masih lokal dalam negeri," katanya.Beberapa kasus TPPO yang ditangani, terdapat sejumlah sektor-sektor usaha mempekerjakan anak di bawah umur, dan tidak sesuai aturan maupun ketentuan yang berlaku."Kami berharap jangan ada usaha-usaha yang melanggar ketentuan, dan sektor-sektor yang rawan adalah usaha-usaha hiburan atau perusahan-perusahan yang mempekerjakan perempuan dan anak di bawah umur," pintanya.Irjen Latif meminta para Kapolres untuk melakukan pengawasan dan monitoring di lapangan. Kapolres jajaran juga diminta agar selalu berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai persoalan tersebut "Bila ditemukan pelanggaran agar dilakukan penegakan hukum. Proses hukum dengan tegas siapapun yang terlibat dan jangan ada aparat yang juga bermain di kasus-kasus tersebut," ingatnya. (PNO-12)
07 Jun 2023, 19:19 WIT
Temukan Ganja 63,12 gram, Polda Maluku Amankan Penumpang KM Dobonsolo
Papuanewsonline.com, Maluku - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan seorang penumpang KM Dobonsolo berinisial KAN alias Jaron. Pemuda 27 tahun itu ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon. Dari tangannya, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 63,12 gram.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, warga Jalan Pantai Egros, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Papua, itu diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari informan."Pelaku diamankan hari Kamis, 1 Juni 2023 pada jam satu siang di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Pelaku dari Papua menggunakan KM Dobonsolo," kata Ohoirat di Ambon, Senin (5/6/2023).Saat diamankan, aparat pemberantasan narkoba Polda Maluku ini menemukan narkotika golongan 1 itu di dalam tas pinggang milik pelaku."Dalam tas pinggang berwarna hitam terdapat 1 paket bungkusan plastik sedang warna hitam yang dilingkar lakban bening yang didalamnya terdapat ganja dan 1 dos rokok LA parpel berwarna unggu yang didalamnya terdapat ganja," jelasnya. Setelah diamankan, warga asli Maluku ini kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan."Barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan berat totalnya sebesar 63,12 gram. Penyidik juga mengamankan 1 HP Oppo warna biru sebagai barang bukti," katanya.Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sudah diamankan di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku.Juru bicara Polda Maluku ini menghimbau masyarakat, dan lebih khusus kepada para generasi muda agar tidak terjerumus atau mengkonsumsi narkoba. Sebab, penggunaan barang berbahaya ini dapat merusak masa depan. Selain itu juga dapat menimbulkan ketagihan, juga bisa menyebabkan kematian. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba. "Dengan cara melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing," pintanya. (PNO-12)
07 Jun 2023, 16:27 WIT
Polda Maluku Ungkap Pelaku Pecah Kaca Mobil Kurang Dari 1×24 Jam
Papuanewsonline.com, Maluku- Sempat menjadi perhatian publik, kasus pencurian barang berharga di dalam mobil dengan modus pecah kaca, berhasil diungkap aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kurang dari 1x24 jam.Pelaku pencurian ternyata seorang residivis kasus serupa. Dia adalah SS alias UK yang baru dibebaskan di Lapas Ambon pada April 2023 lalu. SS diamankan saat berada di kawasan Ongkoliong, desa Batu Merah, Jumat (2/6/2023)."Sebelum dilaporkan, kasus ini sempat menjadi perhatian publik, dan bapak Kapolda Maluku kemudian memerintahkan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dan Polresta Ambon untuk mengungkap kasus itu. Dan kurang dari 1x24 jam kemarin sudah bisa diungkap," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Andri Iskandar, dan Kapolresta Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang dihelat di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Senin (5/6/2023).Senada dengan Kabidhumas Polda Maluku, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Raja Arthur Lumongga Simamora, mengaku kasus kejahatan pencurian pecah kaca mobil ini menjadi perhatian publik sejak akhir Mei hingga 1 Juni 2023.Atas perintah Kapolda Maluku, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Usut punya usut, kasus terakhir terinditifikasi terjadi di ujung JMP. Tim penyidik kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk melihat rekaman CCTV. Namun ternyata terdapat kendala, karena pengendalian CCTV di JMP dibawa kendali Balai Jalan."Memang sempat terkendala, namun kita tidak putus asa, dan kita mulai penyelidikan dari LP/B/205/VI/2023/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, korbannya ML dengan kejadian di Tanah Rata. Dan dari sinilah kita bongkar kasus ini," kata Arthur.Dari kejadian di Tanah Rata, pelaku akhirnya teridentifikasi bermukim di kawasan Pasar Mardika Ambon."Karena dia juga baru keluar dari Lapas bulan April kemarin, kemudian dia tinggalnya di Pasar Mardika, dan ditangkap tanggal 2 Juni kemarin pukul 20.00 WIT di Ongkoliong. Aslinya dari Seram," jelasnya.Setelah ditangkap, barulah terungkap terdapat 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi sasarannya. Saat ini baru terdapat 8 laporan polisi yang diterima. Pelakunya sama yakni SS. "Baru 8 LP yang kita infentarisasi. Tiga lainnya akan melaporkan juga. Ada juga beberapa TKP yang belum teridentifikasi, ada sekitar 3 TKP," ungkapnya.Kapolresta Ambon menghimbau kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan agar tidak parkir secara sembarangan.Ia juga mengaku akan berkoordinasi dengan Wali Kota Ambon agar link CCTV milik para pengusaha yang terpasang di depan tempat usaha bisa tersambung dengan command center Kominfo Ambon."Saya sudah koordinasi dengan pak Wali agar kita meminta kewajiban supaya unit usaha-usaha yang ada agar dapat mewajibkan link CCTV masuk ke commande center Kominfo Ambon, sehingga kita dapat memonitor," jelasnya.Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon. Ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 jo pasal 64 ayat 1 KUHP."Barang bukti yang diamankan berupa dobel din 6 buah, parametrik 4 buah, cros over 1 buah, layar biasa 1 buah, power mono block 5 buah, power 4 CH 7 buah dan sub wofer 12 Inc 6 buah," jelasnya.Tersangka diketahui beraksi Karang Panjang (Diketahui sekitar Pukul 07.00 WIT), Tanah Rata (Diketahui sekitar Pukul 08.30 WIT), Depan SPN Passo (Diketahui 06.30 WIT), Farmasi Kudamati (Diketahui 07.00 WIT), Sekolah Kalam Kudus Soya Kecil Sirimau (Diketahui sekitar 10.00 WIT), Jl. Dr. Sutomo Alfamidi (Diketahui Pukul 07.30 WIT), Jl Said Perintah di Kantor KNPI (Diketahui Pukul 11.30 WIT), Lorong Sagu Sirimau (Diketahui sekitar pukul 09.00 WIT).Tersangka melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil korban. Ia menggunakan serpihan busi kendaraan bermotor. Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu merendam serpihan pecahan putih busi dengan cairan cuka selama satu hari. Setelah itu tersangka mencari target kendaraan roda empat yang sedang terparkir. Cairan tersebut kemudian dimasukan ke dalam mulutnya lalu disemburkan ke kaca ke arah kaca kendaraan korban. "Setelah kaca kendaraan korban pecah, barulah tersangka membuka pintu mobil korban dan selanjutnya mengambil audio sound system pada mobil para korban," jelasnya.Kabidhumas menambahkan, Kapolda Maluku juga telah memerintahkan agar penyidik terus mengembangkan kasus pencurian tersebut. Ia meminta apabila ada jaringan pelaku lainnya bahkan sampai ke penadah dan pembeli barang hasil curian, agar ditangkap. "Karena pasti ada yang mau menampung penjualan barang-barang tersebut. Ini juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak membeli barang-barang yang tidak jelas asal usulnya, karena bila membeli itu juga masuk katagori perbuatan pidana," tegasnya. (PNO-12)
07 Jun 2023, 15:41 WIT
Polisi Tangani Kasus Pertikaian Batas Tanah Antar Suku Di Nabire
Papuanewsonline.com, Nabire – Kepolisian Resor Nabire tengah
menangani kasus pertikaian antar suku Mee dengan Suku Dani yang dipicu masalah
pencabutan plang Tapal Batas Lokasi Tanah Adat di Kampung Urumusu Distrik Uwapa
Kabupaten Nabire yang terjadi pada Senin (05/06) sekitar pukul 12.00 wit. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady
Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp
membenarkan peristiwa tersebut. Kabid Humas mengatakan kejadian berawal dari plang tapal
batas tanah adat yang diklaim secara sepihak oleh suku Dani yang menyerobot
tanah milik Suku Mee dan masyarakat di Distrik Topo. “Permasalahan tapal batas yang rencananya akan dilaksanakan
sore tadi di Polres Nabire, namun kenyataannya terjadi saling serang antara
Suku Mee dan Suku Dani,” ucap Kabid Humas. Lanjut, Kabid Humas mengatakan akibat peristiwa tersebut 2
(Dua) orang Suku Mee meninggal dunia karena mengalami luka panah dan bacokan
senjata tajam. “Untuk saat ini dua korban tersebut telah dibawa ke RSUD
Nabire,” ungkap Kombes Benny. Sementara itu, Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.H.
S.I.K mengatakan kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polres Nabire
dan kami juga melakukan patroli untuk mencegah terjadinya aksi serupa. “Kami Polres Nabire melakukan upaya antara Suku Mee dengan
Suku Dani di Polres Nabire untuk mencari solusi penyelesaian masalah Tapal batas
ini,” ucap Kapolres Nabire.
Dirinya juga mengatakan untuk percayakan kasus ini kepada
pihak keamanan dan Pemerintah Daerah Nabire untuk melakukan penyelesaian
melalui mediasi. (PNO-12)
07 Jun 2023, 14:53 WIT
Polda Papua Dan TNI Mengamankan Pengungsi Di Komplek Nogolait
Papuanewsonline.com, Jayapura – Warga Komplek Nogolait, Kampung Kenyam yang sebelumnya melakukan pengungsian di Sekolah Dasar Negeri 1 Kenyam kini telah berangsur kembali ke kediamannya masing-masing.Diketahui sebelumnya terdata 162 warga melakukan pengungsian akibat adanya gangguan dari Kelompok Kriminal Bersenjata beberapa hari lalu sehingga membuat ketakutan ditengah masyarakat dan memilih untuk meninggalkan rumahnya.Kembalinya para pengungsi tersebut turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, saat dirinya ditemui oleh awak pers di Media Center, Sabtu (3/6).Kabid Humas menyebutkan bahwa masyarakat yang kembali ke Komplek Nogolait diantar dan di kawal langsung oleh aparat gabungan serta Pemerintah Daerah guna memastikan keamanan warga masyarakatnya.“Kembalinya masyarakat tersebut dipimpin oleh Brigjen Pol Gatot Hariwibowo S.I.K., M.A.P selaku Danpas III Korbrimob Polri dengan menggunakan 5 Truk dari SD Negeri 1 Kenyam Menuju Komplek Nogolait,” ucapnya.Menurutnya, hal ini juga menunjukkan kepercayaan masyarakat kepada Aparat Keamanan yang dibantu Pemerintah Daerah untuk menjamin keselamatan warga masyarakat di Kampung Nogolait sehingga mau untuk kembali ke kediamannya.Selain itu, ditempat berbeda Kapolres Nduga AKBP Rio Alexander Panelewen menambahkan, situasi dan kondisi keamanan di Distrik Kenyam hingga kini berjalan kondusif pasca kontak tembak yang terjadi sebelumnya.“Dengan kembalinya para pengungsi, tentunya kami selaku aparat gabungan baik dari TNI maupun Polri akan lebih meningkatkan keamanan di seluruh wilayah Kabupaten Nduga guna menghindari adanya gangguan dari Kelompok bersebrangan sehingga kembali membuat ketakutan di tengah masyarakat,” tegasnya. (PNO-12)
03 Jun 2023, 17:23 WIT
Kapolda Maluku Perintahkan Polresta Ambon Selidiki Dan Tangkap Pelaku Pencurian
Papuanewsonline.com, Maluku - Trend kasus pencurian barang di dalam mobil yang terparkir di ruas-ruas jalan, dengan modus para pelaku memecahkan kaca, saat ini sangat meresahkan warga di Ambon.Terkait maraknya kasus kejahatan itu, Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, telah memerintahkan Direktur Reskrimum Polda Maluku dan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, untuk mengejar dan menangkap para pelaku."Untuk kasus pencurian barang di dalam mobil saya sudah perintahkan Direskrimum dan Kapolresta Ambon untuk kejar dan tangkap para pelaku yang sangat meresahkan warga saat ini," kata Kapolda Maluku Lotharia Latif, Sabtu (3/6/2023).Di samping aparat kepolisian yang tengah mengusut kasus pencurian barang berharga di dalam mobil, Kapolda juga menghimbau warga untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) di daerah masing-masing."Kami menghimbau agar siskamling di masing-masing wilayah terus ditingkatkan dan bersinergi dengan aparat keamanan setempat," pintanya.Irjen Latif mengaku selama ini polri terus melakukan patroli baik terbuka maupun tertutup di beberapa titik rawan kejahatan di Ambon. Keterbatasan lahan garasi hingga para pemilik mobil memarkirkan mobilnya dengan menitipkan di jalan atau di toko-toko yang memiliki lahan parkir, kata Kapolda, saat ini menjadi masalah baru. Pasalnya, para pencuri kini menjadikan keterbatasan lahan parkir itu sebagai sasaran kejahatan."Sebaiknya bila memungkinkan, dapat dipasang kamera-kamera CCTV tersembunyi untuk pencegahan dan suatu saat diperlukan bila terjadi kasus pencurian tersebut, bisa digunakan," pintanya.Irjen Latif mengaku pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap berbagai kejahatan yang terjadi. Kecepatan pengungkapan berbagai kasus juga sangat ditentukan dari informasi-informasi warga dan bukti yang ada."Kami juga berharap agar masyarakat sepenuhnya dapat dilindungi dari potensi menjadi korban kejahatan," harapnya.Terkait dengan maraknya kasus pencurian barang berharga di dalam mobil ini, Irjen Latif menduga dilakukan oleh para pelaku spesialis, dan memiliki jaringa "Pelaku kejahatan ini pasti ada jaringannya. Dan saya juga sudah memerintahkan personel untuk kejar dan tangkap mereka. Bila ada yang melawan petugas, sikat dan lumpuhkan saja secara terukur," tegasnya. (PNO-12)
03 Jun 2023, 16:24 WIT
Polda Maluku Pastikan Penyelidikan Kasus Narkoba Di MBD Berjalan Sesuai Hukum
Papuanewsonline.com, Maluku - Kepolisian Daerah Maluku memastikan setiap penanganan kasus narkoba tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada kongkalikong dalam penanganan perkara itu, karena menjadi atensi dari Bapak Kapolri dan Kapolda.Terkait dengan adanya penanganan kasus narkoba dengan terduga pelaku berinisial RHW di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengaku pihaknya telah memonitornya."Untuk penanganan kasus narkoba di MBD sudah dimonitor oleh Bapak Kapolda," kata Ohoirat di Ambon, Rabu (31/5/2023).Terduga pelaku RHW sebelumnya diamankan oleh aparat Satresnarkoba Polres MBD di Pelabuhan Tepa, Kecamatan Pulau-pulau Babar, Selasa (30/5/2023) pukul 06.30 WIT.Pria 36 tahun ini diamankan bersama 2 bungkus plastik berkelip diduga berisi narkotika. Ia diamankan saat mengambil paket diduga narkotika dari KM Sabuk Nusantara 71 yang bersandar di Pelabuhan Tepa. Kapal ini berlayar dari Ambon.Terkait dengan informasi dari sejumlah media yang memberitakan mengenai adanya dugaan penyelesaian di luar hukum terhadap kasus itu, Ohoirat mengaku pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan."Bapak Kapolda sudah memerintahkan tim agar supervisi dan asistensi kasus yang ditangani Polres MBD tersebut. Kalau benar ada indikasi penyelesaian kasus itu, maka siapapun yang terlibat, baik pelaku termasuk bila ada anggota yang terlibat, pasti diproses," tegas Ohoirat.Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, kata Ohoirat, tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Bahkan, Kapolda sendiri yang telah meminta agar tim asistensi dikerahkan ke MBD untuk mengusut kasus itu."Jadi kalau benar ada informasi penyelesaian kasus itu, maka siapapun dia akan ditindak tegas, termasuk anggota sekalipun," tambahnya lagi.Perkara narkoba menjadi perhatian serius dari Kapolda Maluku. Sebab, bagi Kapolda, narkoba sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan generasi muda bangsa, khususnya di Maluku."Banyak anggota Polri yang langsung dipecat secara tidak terhormat karena terlibat dalam kasus narkoba ini. Jadi setiap kasus narkoba ini, kami pastikan akan tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.Menurutnya, tidak semua kasus sedikit-sedikit ditarik ke Polda. Biarkan saja Polres MBD yang akan melakukan penanganan secara profesional. "Kalau memang nanti ada penyimpangan maka kita akan proses dan hukum anggota tersebut," tegasnya.Tak hanya itu, Kapolda juga telah memerintahkan Irwasda Maluku untuk melakukan video conference (Vicon) dengan Kapolres MBD tadi siang. Vicon dilakukan untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus itu."Sekali lagi saya ingin sampaikan kalau bapak Kapolda menekankan untuk tidak main-main dalam kasus tersebut, semua pelaku bila terbukti harus diproses hukum dan bila benar ada anggota yang melakukan penyimpangan tidak sesuai prosedur pasti akan diberikan sangsi berat," tegasnya lagi. (PNO-12)
01 Jun 2023, 15:07 WIT
Polri Kembali Menangkap Anggota KKB Yang Terlibat Dalam Aksi Kriminal Bersenjata Di Yahukimo
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Republik Indonesia
dalam hal ini Polres Yahukimo bersama Ops Damai Cartenz 2023 kembali berhasil
amankan seorang anggota KKB berinisial KB di salah satu rumah yang beralamat di
Perumahan Eselon 4, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Rabu (31/5). Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes
Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat ditemui di Media
Center. Kabid Humas mengatakan bahwa KB diamankan setelah aparat
Kepolisian melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang diduga merupakan
tempat persembunyian KKB di Yahukimo. “KB juga diketahui banyak terlibat dalam aksi-aksi Kelompok
Kriminal Bersenjata di Papua, salah yakni salah satunya penembakan anggota
Brimob di KM 7 pada November 2022 lalu,” ungkapnya. Selain itu, Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto, S.H.,
S.I.K., M.Si menambahan, proses penggerebekan tersebut atas hasil keterangan
Pentolan KKB yakni Kopi Tua Heluka (KTH) yang saat ini dalam proses penyidikan
oleh Sat Reskrim Polres Yahukimo. “Dalam penangkapan tersebut, aparat juga berhasil mengamankan
beberapa barang bukti berupa 1 buah anak panah, busur, celana berwarna loreng,
noken berwarna merah putih, gelang berwarna merah biru, HT, 2 bilah parang
serta 3 buah kalung,” terang Kombes Pol Benny. Ia menerangkan, KB telah berada di Polres Yahukimo untuk
menjalani penyidikan dan hingga saat ini situasi di Kabupaten Yahukimo berjalan
kondusif.
“KTH dan KB akan menjalani pengembangan penyidikan lebih
lanjut guna keterkaitan para pelaku lainnya atas beberapa kasus tindak pidana
yang terjadi di wilayah hukum Polres Yahukimo,” tutup Kapolres. (PNO-12)
31 Mei 2023, 14:08 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru